Wakil Bupati Wajo Hadiri Munas I ASWAKADA, Dorong Sinergi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia

Yogyakarta, JURNAL TIPIKOR _ Wakil Bupati Wajo, dr. Baso Rahmaduddin, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (ASWAKADA) yang digelar di Hotel New Saphir, Yogyakarta, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini menjadi momen penting dalam memperkuat posisi strategis para wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan nasional.

Wali Kota Yogyakarta selaku tuan rumah membuka acara dengan menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah dalam menghadapi tantangan pembangunan. Sementara itu, Gubernur D.I. Yogyakarta melalui Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Dr. Sukamto, SH, MH, menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya ASWAKADA sebagai forum koordinasi dan komunikasi yang relevan.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik, S.STP, MM, secara resmi membuka Munas I ASWAKADA. Dalam sambutannya, ia menekankan peran strategis wakil kepala daerah dalam menekan inflasi dan meningkatkan pelayanan publik yang responsif di daerah masing-masing.

Baca juga FIFGROUP Sukabumi Digugat Terkait Proses Penerbitan Akta Fidusia Yang Diduga Cacat Hukum

Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Anwar Harun Damanik sebagai simbol dimulainya agenda kerja ASWAKADA secara nasional.

Wakil Bupati Wajo, dr. Baso Rahmaduddin, menyampaikan harapannya agar ASWAKADA dapat menjadi wadah untuk memperkuat kerja sama lintas daerah dan menyuarakan peran wakil kepala daerah secara lebih optimal.

“Forum ini sangat penting, karena menjadi ruang diskusi dan sinergi antarwakil kepala daerah dari seluruh Indonesia. Kami bisa berbagi praktik baik, menyatukan langkah, serta ikut menentukan arah pembangunan daerah ke depan,” ujarnya usai pembukaan acara.

Munas ini diharapkan menjadi langkah awal terbentuknya jaringan wakil kepala daerah yang aktif, profesional, dan berkontribusi nyata terhadap kemajuan daerah masing-masing.

(Ikbal)

FIFGROUP Sukabumi Digugat Terkait Proses Penerbitan Akta Fidusia Yang Diduga Cacat Hukum

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-FIF GROUP Kota Sukabumi Digugat Kuasa Hukum nasabah atasnama Novi terkait prihal dugaan adanya tandatangan yang bersangkutan yang diduga dipalsukan pada surat kuasa oleh pihak FIF dalam Penerbitan akta fidusia.

Ketua Umum LSM GMBN, Deni Sopian, mengatakan saat ini Kami datang ke pengadilan dalam rangka menggugat pihak FIF terkait masalah Novi yang sudah divonis terkait pengalihan fidusia.

"Kami menduga adanya proses munculnya akta fidusia tidak melalui SOP yang benar karena pihak Novi tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa untuk pengurusan surat fidusia. Nah,yang jadi pertanyaan siapakah yang menandatangani surat kuasa tersebut atasnama Novi sedangkan yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat kuasa itu,"ujar Deni Sopian kepada awak media, pada Kamis (03/06/2025).

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG OPTIMISTIS PROGRAM TAPERA JADI SOLUSI KEPEMILIKAN RUMAH BAGI ASN DAN PEKERJA

Lanjut Deni, kami merasa ada kejanggalan dalam proses pengurusan akta vidusia tersebut. Kami menduga terjadi pemalsuan tandatangan oleh pihak FIF untuk pengurusan munculnya akta fidusia.

“Kami bersama tim kuasa hukum dari pihak Novi mengambil langkah membawa kasus ini ke ranah hukum. Dan pihak pengadilan sudah memberikan ruang untuk kami bermediasi akan tetapi belum ada titik temu, akhirnya pihak pengadilan memberikan waktu untuk bermediasi diminggu depan. Apabila masih belum juga ada titik temu, kami akan selesaikan dimeja persidangan,” tutupnya.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Sunandar, S.H.,menyampaikan bahwa saat ini kami sedang mengajukan gugatan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena ada haknya Klien kami sebagai nasabah dilanggar oleh pihak kreditur lising dimana dalam hal ini pihak kreditur lising yaitu pihak FIF.

“Kami duga adanya pelanggaran hukum yang bisa Digugat secara perdata oleh karena itu kami ajukanlah gugatan,”ungkapnya.

Baca juga Kecelakaan Tunggal di Jalan Rangau, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Lanjutnya,pihak kreditur dalam hal ini tergugat diduga melanggar hukum karena di akte notaris itu dia telah menerima surat kuasa dibawah tangan dari pihak Novi padahal keterangan dari Novi tidak pernah memberikan surat kuasa.

“Novi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun tapi muncul surat kuasa atas nama Novi. Dari situlah kami gugat terkait Penerbitan akta fidusia yang diterbitkan oleh notaris karena prosesnya cacat hukum dimana ada hak Klien kami yang dilanggar maka saya ajukan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan,”pungkasnya.

(Rama)

PEMERINTAH KOTA BANDUNG OPTIMISTIS PROGRAM TAPERA JADI SOLUSI KEPEMILIKAN RUMAH BAGI ASN DAN PEKERJA

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) guna memfasilitasi kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja di Kota Bandung.

Hal ini diungkapkan dalam kegiatan Sosialisasi Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk ASN dan Pekerja yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna, Balai Kota Bandung, Rabu (3/7/2025).

Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono Rusdiantono, menyatakan bahwa Pemkot Bandung siap membantu proses pemutakhiran data peserta dan mendorong percepatan akses pembiayaan program Tapera.

“Kami minta agar BKPSDM, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung dapat intens melakukan sosialisasi. Terutama untuk ASN dan pekerja yang belum memiliki rumah agar bisa segera mengakses program Tapera ini,” kata Tono Rusdiantono.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengonfirmasi Inisial 13 Orang yang Dicekal dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

Tono menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Bandung dalam memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh ASN dan pekerja terkait mekanisme, syarat, prosedur, serta manfaat program Tapera.

Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memfasilitasi akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

“Kami berharap para narasumber dapat memberikan informasi yang jelas dan konkret kepada peserta. Program ini hadir untuk membantu ASN dan pekerja memiliki rumah pertama mereka, dengan skema yang terjangkau dan berkelanjutan,” ujar Tono.

Baca juga Kejaksaan Agung Sita Rp1,3 Triliun dari Terdakwa Korporasi Kasus CPO, Upaya Kasasi Terus Berlanjut

Sementara itu, Asisten Manajer Pembiayaan Program BP Tapera, Berdi Dwijayanto, memaparkan secara rinci manfaat program Tapera melalui skema FLPP.

“Melalui program FLPP, bunga KPR hanya 5% tetap hingga lunas dengan tenor hingga 20 tahun. Cicilannya sekitar Rp1 jutaan per bulan. Uang muka mulai dari 1% dari harga rumah atau sekitar Rp1,6 juta untuk rumah subsidi di Jawa Barat senilai Rp166 juta. Ditambah bantuan subsidi uang muka dari pemerintah sebesar Rp4 juta,” jelas Berdi.

Berdi menambahkan bahwa kriteria luas tanah yang dapat diajukan minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi dengan luas bangunan antara 21–36 meter persegi.

Baca juga Sekda Kabupaten Sukabumi Bersama KPPBC Bahas Pengawasan BKC Ilegal Dan Optimalisasi Penerimaan Pajak

Untuk penghasilan, batas maksimal di wilayah Jawa bagi pemohon yang belum menikah adalah Rp8,5 juta dan yang sudah menikah Rp10 juta per bulan.
Syarat umum lainnya meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), tercatat sebagai penduduk di daerah, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

“Bahkan pegawai honorer dengan masa kerja dua tahun sudah bisa mengajukan lewat Bank BJB,” tambahnya.

Selain itu, peserta Tapera juga akan mendapatkan perlindungan berupa asuransi jiwa (gratis jika peserta wafat), serta asuransi kebakaran dan kredit.
Pemkot Bandung optimis bahwa program Tapera, yang diluncurkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, akan menjadi solusi konkret dalam mewujudkan impian masyarakat, terutama ASN dan pekerja, untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Tujuan utama program ini adalah menghimpun dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.
(Her)

Wali Kota Bandung Lantik Evi Hendarin sebagai Kepala BKPSDM

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR  – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara resmi melantik Evi Hendarin sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

Pelantikan ini berlangsung setelah sempat tertunda karena Evi Hendarin baru saja menunaikan ibadah haji.
Sebelumnya, Evi Hendarin menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Bandung.

Ia kini menggantikan posisi Adi Junjunan Mustafa yang telah menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengonfirmasi Inisial 13 Orang yang Dicekal dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

Dalam sambutannya, Wali Kota Farhan menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan kompetensi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya kepada pejabat yang baru dilantik.

Farhan juga menjelaskan bahwa proses pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dilakukan berdasarkan sistem meritokrasi, serta memerlukan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Jabatan ini bukan sekadar formalitas. ASN harus menjadi teladan dalam hal integritas. Jangan hanya loyal kepada pemimpin, tapi pegang teguh hukum dan kode etik sebagai aparatur negara,” tegas Farhan.

Baca juga Kecelakaan Tunggal di Jalan Rangau, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Wali Kota Farhan turut mengapresiasi suasana harmonis di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang memungkinkan proses rotasi dan promosi pejabat berjalan tanpa gejolak politik. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran birokrasi untuk tetap adaptif dan profesional dalam menghadapi dinamika ketatanegaraan, termasuk terkait penundaan Pilkada serentak.

“Jangan pernah jadikan jabatan sebagai alat tukar kepentingan. Kita harus berpegang pada hukum, bukan pada siapa yang sedang berkuasa,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Muhammad Farhan mengajak seluruh jajaran ASN untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan mendukung penuh visi Kota Bandung sebagai kota yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis (Bandung Utama).

“Selamat kepada Pak Evi. Semoga amanah ini dijalankan dengan baik hingga akhir masa jabatan. Mari kita jaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat Kota Bandung,” tutup Farhan.

(Her)

Pemerintah Kota Bandung Perkuat Komitmen Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bersama Forum Puspa

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak, berkolaborasi dengan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kota Bandung.

Kesepakatan ini ditegaskan dalam audiensi Forum Puspa dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, di Balai Kota Bandung pada Rabu, 2 Juli 2025.
Ketua Forum Puspa Kota Bandung, Salmiah Rambe, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani isu perempuan dan anak.

“Kami menjembatani kerja sama antara pemerintah, komunitas perempuan, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media. Puspa hadir untuk memperkuat kolaborasi itu agar intervensi yang dilakukan lebih menyentuh dan tepat sasaran,” ujarnya.

Peran dan Kegiatan Strategis Forum Puspa

Dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 463/Kep.1218-DP3A/2024 dan dilantik pada 16 Oktober 2024, Forum Puspa bertugas memberikan masukan kebijakan, melakukan advokasi, pendampingan, serta memantau program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca juga Bandung Catatkan Kinerja Ekonomi Positif di Tengah Tantangan Global

Pada semester pertama tahun 2025, Puspa telah melaksanakan berbagai kegiatan strategis, meliputi:

  •  Seminar pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Pembinaan keluarga bahagia.
  • Distribusi bantuan untuk korban banjir.
  •  Kampanye edukatif di tempat ibadah dan sekolah.

“Kami juga terjun langsung mendampingi korban kekerasan seksual, termasuk anak disabilitas di Kecamatan Cidadap. Itu menunjukkan bahwa Puspa tidak hanya bicara di tataran wacana, tapi betul-betul hadir di lapangan,” tegas Salmiah.

Forum ini juga sedang merintis pembentukan Puspa di tingkat kelurahan untuk memperluas cakupan gerakan hingga ke masyarakat akar rumput. Sosialisasi awal telah dilakukan di Kelurahan Gegerkalong dan Cisaranten Endah sebagai proyek percontohan kelurahan ramah perempuan dan peduli anak.

Dukungan Penuh dari Wali Kota Bandung

Menanggapi inisiatif ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai Forum Puspa sangat potensial sebagai saluran berbagai program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Bandung. Ia menyoroti kompleksitas kota dan disparitas sosial yang tinggi, yang membuat perempuan menjadi kelompok paling rentan dan membutuhkan perhatian lebih.

“Kita harus bicara pemberdayaan perempuan dari level mikro. Ini pekerjaan sosial yang strategis dan Puspa bisa memainkan peran besar.

Kami mendukung penuh dan berharap kemitraan dengan swasta juga bisa lebih konkret. Misalnya melalui CSR yang khusus menyasar perempuan dan anak,” pungkas Wali Kota Farhan.

(Her)

Kecelakaan Tunggal di Jalan Rangau, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Bengkalis, JURNAL TIPIKOR – Seorang pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak mobil tangki pengangkut CPO yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Insiden nahas ini terjadi pada hari Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Rangau KM 13, RT 01 RW 07, Desa Petani.

Korban diidentifikasi sebagai Andrie Perdana Manurung (28), seorang karyawan PT Tumpuan Palm Oil, yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BM 5898. Sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang mobil tangki CPO dengan nomor polisi BM 8533 yang tengah berhenti di bahu jalan.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengonfirmasi Inisial 13 Orang yang Dicekal dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

Menurut keterangan saksi mata, Andrie Perdana Manurung meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka parah yang dideritanya. Tak lama setelah kejadian, warga sekitar dan Ketua RT Saparuddin segera menghubungi pihak berwajib.

Petugas Bhabinkamtibmas Desa Petani dan Buluh Manis, Brigadir Agus Rizal beserta Aipda Hidayat, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan peninjauan.

Pihak perusahaan PT Tumpuan Palm Oil juga telah dihubungi dan mengkonfirmasi bahwa korban memang merupakan salah satu karyawan mereka.

Hingga rilis berita ini diturunkan, kronologi lengkap peristiwa kecelakaan tunggal ini masih dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis.

(Irwansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengonfirmasi Inisial 13 Orang yang Dicekal dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi inisial dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pemerintah untuk periode 2020–2024. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp2,1 triliun.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan inisial ke-13 orang tersebut adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
“Benar,” kata Fitroh

Lebih lanjut, Fitroh mengungkapkan bahwa dua dari 13 orang yang dicegah adalah Catur Budi Harto (CBH), yang merupakan mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dan Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI. Saat ini, Indra Utoyo menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Baca juga Kejaksaan Agung Sita Rp1,3 Triliun dari Terdakwa Korporasi Kasus CPO, Upaya Kasasi Terus Berlanjut

KPK belum dapat memberikan identitas lengkap dari 11 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri.

Kasus ini mulai diselidiki KPK setelah pada 26 Juni 2025, lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait kasus pengadaan mesin EDC ini dan telah memeriksa Catur Budi Harto sebagai saksi.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan secara resmi melakukan pencegahan terhadap 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Kemudian, pada 1 Juli 2025, KPK menyampaikan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan para pihak yang diduga terlibat tidak melarikan diri. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan memulihkan kerugian keuangan negara.

(Azi)

Kejaksaan Agung Sita Rp1,3 Triliun dari Terdakwa Korporasi Kasus CPO, Upaya Kasasi Terus Berlanjut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan penyitaan dana senilai Rp1,3 triliun dari enam terdakwa korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025), menjelaskan bahwa enam terdakwa korporasi tersebut berasal dari dua grup perusahaan besar: Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Baca juga Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar dari Rumah Dirut Sritex terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Rincian Penyitaan Dana:

  •  Musim Mas Group: Tujuh perusahaan dari grup ini, yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total Rp4.890.938.943.794,01. Dari jumlah tersebut, PT Musim Mas telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1.188.461.774.666,00 kepada penyidik Jampidsus.
  • Permata Hijau Group: Lima perusahaan dalam grup ini, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit, dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar total Rp937.558.181.691,26.

Kelima perusahaan ini telah menitipkan uang pengganti kepada penyidik sebesar Rp186.430.960.865,26.

Dengan demikian, total uang yang telah dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut mencapai Rp1.374.892.735.527,05. Seluruh dana ini disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Keterlibatan Pihak Bank BUMN dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Sutikno menambahkan bahwa setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyita seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi.

Lanjutan Upaya Hukum Kasasi:
Keenam terdakwa korporasi tersebut sebelumnya telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menanggapi putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi, dan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.

Frasa ‘menitipkan uang’ merujuk pada inisiatif para terdakwa untuk mengirimkan dana ke RPL Kejaksaan. Sutikno menjelaskan bahwa dalam surat mereka, dana tersebut dinyatakan sebagai “uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.”

Sebagai informasi, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider JPU.

Baca juga KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Kediaman di Medan, Lanjutan OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan

Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Para tersangka korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini guna memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara.(AZI)

Sekda Kabupaten Sukabumi Bersama KPPBC Bahas Pengawasan BKC Ilegal Dan Optimalisasi Penerimaan Pajak

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor yang bertempat di Pendopo Palabuhanratu, pada Rabu (02/07/2025).

Pertemuan ini membahas terkait strategi peningkatan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan optimalisasi penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menyampaikan bahwa potensi di Kabupaten Sukabumi sangat besar, terutama di sektor pertanian. Namun, belum semua potensi tersebut dapat dikenakan pajak.

Baca juga Bandung Catatkan Kinerja Ekonomi Positif di Tengah Tantangan Global

“Sektor pertanian kita sangat tinggi, tapi belum bisa dipajaki,” ujarnya.

Sekda pun menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi yang terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ia berharap, sinergi dengan berbagai pihak seperti KPP Pratama Sukabumi dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terus berjalan untuk mendukung peningkatan ekonomi daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bea Cukai. Berdasarkan data, ada lebih dari 700 pelanggaran yang berhasil ditindak, baik di bidang kesehatan maupun sektor lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Bogor, Budi Harjayo, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai sangat penting dalam menghadapi tantangan global saat ini.

“Pertemuan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat pengawasan BKC ilegal serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik Soroti Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri

Budi juga menyoroti pentingnya cukai sebagai sumber penerimaan negara. Dari cukai tersebut, sekitar 10 persen dialokasikan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga berperan dalam pengawasan perusahaan-perusahaan produksi ekspor dan industri tekstil yang berkontribusi signifikan terhadap negara,” Jelasnya.

Dari sisi pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi, Hendi Kurniadi, menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah penyumbang cukai terbesar di wilayahnya. Namun, tantangan masih besar, terutama karena banyak perusahaan yang beroperasi di Sukabumi tetapi membayar pajak di daerah asal pemiliknya.

“Kami berharap, kedepan para pengusaha bisa menjadikan kantor pusatnya berada di Sukabumi agar kontribusi pajaknya lebih besar bagi daerah,” ujar Hendi.

Baca juga KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Kediaman di Medan, Lanjutan OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan

Hendi pun menambahkan, pentingnya memperkuat iklim investasi di Sukabumi dan mengatasi tantangan terkait realisasi investasi yang masih rendah.

“Potensi investasi kita besar, tapi banyak yang belum terealisasi. Kami harap ke depan, investor tidak hanya membangun pabrik di Sukabumi tapi juga memindahkan kantor pusatnya ke sini,” tandasnya.

Di sela-sela kesempatan tersebut, dilaksanakan pemberian penghargaan kinerja dan peran serta penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 oleh KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor kepada Pemkab Sukabumi.

(Rama)

Pemkot Bandung Lepas Tim Vertical Rescue Indonesia untuk Misi Kemanusiaan Internasional

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi melepas tim Vertical Rescue Indonesia (VRI) untuk dua misi kemanusiaan berskala internasional. Misi tersebut meliputi Ekspedisi 1000 Jembatan Gantung untuk Indonesia di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, serta Ekspedisi 1000 Jalur Panjat Tebing di Malaysia.

Pelepasan tim yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ini berlangsung di Pendopo Kota Bandung pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam sambutannya, Erwin menggarisbawahi pentingnya peran para relawan dalam membangun konektivitas dan aksesibilitas di wilayah-wilayah terpencil Indonesia.

“Vertical Rescue Indonesia tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menjembatani mimpi dan kebutuhan dasar warga. Ini adalah kontribusi nyata untuk bangsa,” ujar Erwin.

Baca juga Bandung Catatkan Kinerja Ekonomi Positif di Tengah Tantangan Global

Ia menambahkan bahwa jembatan gantung yang akan dibangun di Nduga bukan sekadar proyek fisik, melainkan simbol perjuangan untuk menghubungkan masyarakat yang selama ini terisolasi.

“Setiap jembatan dan jalur panjat tebing ini membawa harapan serta membuka jalan bagi masyarakat untuk lebih mudah beraktivitas dan berinteraksi,” tambahnya.

Wakil Walikota Bandung, Dr. H.Erwin Afandi, SE., M.Pd (Poto : Humas Pemkot Bandung)

Erwin juga menyoroti semangat sukarela yang menggerakkan program ini, memuji para relawan VRI sebagai sosok luar biasa yang dengan ikhlas menempuh jalur penuh tantangan demi kemanusiaan.

“Kegiatan ini juga bukti nyata dari kekuatan gotong royong yang melibatkan banyak pihak—pemerintah, masyarakat, komunitas, dan sektor swasta,” kata Erwin.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik Soroti Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri

Ia secara simbolis melepas tim ekspedisi sambil mengucapkan doa dan harapan agar perjalanan tim berjalan lancar dan penuh keberkahan, serta “Semoga membawa manfaat besar bagi masyarakat dan mengharumkan nama baik Indonesia di mata dunia.”

Detail Misi Kemanusiaan

Komandan Vertical Rescue Indonesia, Tedi Ixdiana, menjelaskan bahwa misi ke Papua kali ini akan membangun jembatan ke-220 di Kabupaten Nduga, dari total 1000 jembatan yang direncanakan di seluruh Indonesia.

“Material sudah kami kirim melalui laut dari Tanjung Priok menggunakan KRI Banjarmasin. Diperkirakan tiba di Timika dalam delapan hari ke depan,” ungkap Tedi.

Baca juga Kejaksaan Agung Geledah Kantor Sritex di Sukoharjo, Sita Dokumen dan Uang Tunai Terkait Kasus Korupsi Kredit

Ia menekankan urgensi pembangunan jembatan ini, mengingat anak-anak di Nduga saat ini harus digendong melintasi sungai untuk bisa ke sekolah, bahkan tidak memungkinkan jika debit air naik.

“Kami berharap dalam 10 hari ke depan, jembatan bisa selesai dibangun dan siap digunakan,” ujarnya.

Selain Papua, tim Vertical Rescue Indonesia juga akan bertolak ke Malaysia untuk ekspedisi panjat tebing. Ekspedisi ini akan berlanjut ke Kamboja dan Timor Leste hingga September 2025. Khusus di Timor Leste, tim juga akan menggelar pelatihan vertical rescue pertama bagi potensi lokal.

Saat ini, Vertical Rescue Indonesia tengah menyelesaikan pembangunan jembatan ke-218 di Naringgul dan ke-219 di Kabupaten Bandung Barat. “Dalam satu bulan, kami bisa membangun empat hingga lima jembatan secara paralel di berbagai lokasi,” tutur Tedi.

(Azi)