Cegah Macet dan Bencana Saat Nataru, Kapolda Jabar Kolaborasi Dengan Pemkab Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan meninjau kesiapan pengamanan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi kemacetan, kecelakaan, gangguan kamtibmas, hingga bencana alam saat momentum libur panjang, Senin (08/12/2025).

Peninjauan dilakukan di sejumlah titik rawan, mulai dari perbatasan Jawa Barat–Banten, kawasan wisata Pantai Karanghawu, Polsek Cisolok, Pantai Citepus Palabuhanratu, Polsek Cibadak, hingga gerbang Tol Parungkuda yang kerap menjadi titik kepadatan arus kendaraan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda memastikan kesiapan personel gabungan serta sarana prasarana pendukung pengamanan, khususnya di kawasan wisata dan jalur rawan kemacetan. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Sukabumi memiliki potensi wisata laut yang besar sehingga membutuhkan pengamanan ekstra.

“Ada beberapa tempat yang menjadi konsentrasi kerawanan. Tentunya Kabupaten Sukabumi dengan potensi lautnya ini kita prioritaskan untuk pengamanan saat liburan nanti, khususnya kunjungan wisata. Pantai Karanghawu salah satunya yang menjadi prioritas,” ujar Irjen Dr Rudi Setiawan.

Baca juga Polresta Bengkulu Tangkap Pemilik Senpi Rakitan dan Ganja 6 Kg, Sebanyak 2 Kg Sudah Dibeli Warga Talo

Selain fokus pada keselamatan wisatawan, pengaturan lalu lintas juga menjadi prioritas untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan. Meski demikian, Kapolda menyebut bahwa Sukabumi relatif aman dari potensi kepadatan ekstrem karena tidak menjadi jalur utama alternatif arus mudik maupun balik.

“Yang rawan macet dan kecelakaan itu di beberapa titik seperti Nagrek, Cirebon, dan sejumlah ruas jalan tol. Kalau di Kabupaten Sukabumi untuk Nataru tidak terlalu, karena bukan jalur alternatif utama,” jelasnya.

Irjen Dr Rudi juga menyoroti potensi kriminalitas yang dapat meningkat saat libur panjang. Ia memastikan seluruh jajaran telah disiapkan untuk melakukan patroli dan pengamanan intensif.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Tak hanya itu, Kapolda turut menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap bencana alam. Mengingat Sukabumi dalam beberapa waktu terakhir dilanda longsor dan banjir bandang, koordinasi lintas sektor dinilai sangat penting.

“Kriminalitas di semua tempat tetap berpotensi terjadi. Dan yang terakhir adalah bencana alam. Beberapa waktu lalu terjadi longsor dan banjir bandang. Ini perlu diantisipasi. Tadi sudah saya bicarakan dengan Pak Bupati dan Wakil, kita akan berkolaborasi untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan komitmen jajarannya untuk mendukung penuh langkah Kapolda Jabar dalam menciptakan situasi aman dan kondusif selama Nataru.

“Kami di Polres Sukabumi sudah menyiapkan personel, pos pengamanan, pos pelayanan, hingga pos terpadu di titik-titik yang berpotensi terjadi peningkatan aktivitas masyarakat. Pengamanan kawasan wisata, jalur rawan kemacetan, dan potensi bencana menjadi fokus kami,” ujar AKBP Dr. Samian.

Melalui kolaborasi antara Polda Jabar, Polres Sukabumi, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, diharapkan pengamanan Nataru 2025 dapat berjalan optimal sehingga masyarakat dapat merayakan libur akhir tahun dengan aman dan nyaman.

(Rama)

Polresta Bengkulu Tangkap Pemilik Senpi Rakitan dan Ganja 6 Kg, Sebanyak 2 Kg Sudah Dibeli Warga Talo

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengungkap jaringan narkotika di Kota Bengkulu dan berhasil menelusuri asal ganja seberat 4 Kg berasal dari Kabupaten Empat Lawang.

Dari penangkapan itu, diamanman dia tersangka yakni DY (25) dan FM (25) keduanya warga Empat Lawang. Diketahui ganja itu berasal dari seorang pria bernama Brin.

Awalnya dibawa dengan berat 6 Kg namun setelah sampai di Bengkulu ganja ini dibeli oleh warga Talo seberat 2 Kg dengan harga Rp8 Juta namun baru dibayar Rp3 Juta saja.

Baca juga Pakar Hukum Pidana Minta Reformasi Polri Diperluas hingga Tingkat Polsek

Pengungkapan hasil penelusuran ini diungkapkan setelah Satnarkoba bersama dengan Satreskrim Polsek dan Polresta Bengkulu mengamankan dua tersangka pada Jumat 5 Desember 2025.

Diungkapkan Tersangka DY (25) bahwa dirinya mengambil ganja dari Empat Lawang, dan dia mengambil ganja itu dari temannya bernama Brin seberat 6 Kg namun sudah terjual 2 Kg.

“Saya itu belum dapat uang bang, saya diminta jualan ganja 6 kg milik teman saya Brin, kami sudah jual 2 Kg ke Warga Talo Kabupaten Seluma bernama Edo, tapi dia baru bayar Rp3 Juta, sebenarnya harganya itu Rp8 juta,” ungkap DY.

Baca juga KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat

Kalau untuk senjata api yang digunakan itu memang milik dirinya, dibeli dari teman di desanya Seharga Rp1,5 Juta.

Senjata Api Jenis Revolver memiliki 3 amunisi namun setelah ditembakan ke Petugas namun senjata itu tidak aktif.

"Senjata api saya itu, saya beli dari temannya dusun saya bang, tapi waktu saya tembakan itu tidak aktif," tutup DY.

(JSjurnaltipikor.com/)

Pakar Hukum Pidana Minta Reformasi Polri Diperluas hingga Tingkat Polsek

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dr. Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, secara tegas meminta kepada Komisi III DPR RI agar reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperluas cakupannya hingga mencapai tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).

Permintaan ini disampaikan Hery dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Senin (8/12/2025).

Fokus pada Perubahan Paradigma Aparat

Dr. Hery menekankan bahwa reformasi aparat penegak hukum tidak cukup hanya berfokus pada sistem hukum semata, melainkan harus disertai dengan perubahan fundamental pada paradigma berpikir aparat penegak hukum itu sendiri.

“Kalau di Kepolisian itu kita tahu ada Polda, ada Polres, ada Polsek. Bagaimana pemahaman mereka tentang hal ini itu sama dan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada,” ujar Hery.

Baca juga KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat

Menurutnya, visi dan misi reformasi Polri harus mampu diturunkan hingga ke tingkat paling bawah, dan tidak hanya berhenti atau berkutat di manajemen atas.

Perlu Pembatasan Jelas untuk Koordinasi Perkara

Selain itu, Hery juga menyoroti masalah lemahnya koordinasi dalam penanganan perkara antara Polri dan kejaksaan. Ia menilai, tingginya frekuensi kasus bolak-balik perkara antara kedua lembaga tersebut harus segera diselesaikan dengan memberikan pembatasan yang jelas.

Konsistensi Sanksi Hukum dan Administrasi

Menanggapi isu penyimpangan, Hery mendorong Polri untuk meningkatkan konsistensi sanksi hukum dan administrasi bagi setiap pelaku penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Ia menggarisbawahi bahwa aturan sanksi hukum tersebut perlu diatur secara rigid (kaku/ketat) agar tidak justru menyebabkan aparat menjadi takut untuk melaksanakan penegakan hukum. Hal ini juga perlu mempertimbangkan perspektif masyarakat.

“Isu netralitas dan profesionalitas menjadi lembaga hukum yang independen, mudah-mudahan ini tidak hanya jadi slogan. Saya yakin kita semua sudah paham betul bunyi kalimat ini dan juga mungkin sudah punya pemahaman yang komprehensif,” tutupnya.

(Azi)

KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat

Yogyakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran pemerintah, termasuk dana donasi dari masyarakat, yang dialokasikan untuk penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta pada Senin (9/12).

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang terulang dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana.

“Nanti mungkin kami akan menugaskan kedeputian yang terkait dengan itu, apakah korsup (koordinasi dan supervisi) atau mungkin pencegahan, untuk bekerja sama melihat supaya jangan sampai itu terulang kembali ada penyimpangan-penyimpangan yang berkaitan dengan bantuan ya, donasi dari masyarakat,” ujar Setyo Budiyanto.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Siapkan Sanksi Administratif dan Denda untuk Perusahaan Tambang di Sultra yang Menunggak Pajak

Langkah pengawasan ini dipicu oleh banyaknya kementerian dan lembaga yang membuka ruang bagi masyarakat untuk berdonasi.

KPK memandang ini sebagai upaya untuk mendukung pemerintah agar proses penyaluran bantuan berjalan sesuai peruntukannya.

“Ini menjadi salah satu pemikiran dan upaya kami untuk ikut mendukung apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka supaya proses penyaluran bantuan-bantuan itu akan sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Pengawasan KPK ini berlatar belakang bencana alam dahsyat banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar. Menurut data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (7/12), bencana tersebut telah mengakibatkan total 921 korban meninggal dunia dan 392 jiwa masih dinyatakan hilang.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Penanganan bencana di tiga provinsi ini telah menjadi prioritas nasional. Sebelumnya, pada 3 Desember 2025, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar dampak bencana ditangani secara nasional.

Lebih lanjut, pada 7 Desember 2025, Presiden Prabowo juga menyampaikan tujuh arahan penting dalam rapat terbatas penanganan bencana di Aceh, salah satunya menekankan pentingnya kecepatan, ketepatan, dan konsistensi pemerintah dalam memastikan keselamatan dan pemulihan warga terdampak.

Upaya pengawasan dari KPK ini diharapkan dapat menjadi bagian integral dalam mencapai arahan Presiden tersebut.

(Azi)

Kejaksaan Agung RI Siapkan Sanksi Administratif dan Denda untuk Perusahaan Tambang di Sultra yang Menunggak Pajak

Kendari, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena ditemukan melanggar atau menunggak kewajiban pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kendari pada hari Senin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan, setidaknya ada lebih dari lima perusahaan tambang di Sultra yang akan dikenakan sanksi.

“Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda,” tegas Anang, yang mendampingi Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja tim kejaksaan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan kehutanan. Satgas PKH telah melakukan kunjungan dan peninjauan langsung ke lokasi sejumlah perusahaan tambang di Sultra.

“Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses,” lanjut Anang.

Kunjungan Kerja Jaksa Agung RI ke Sultra

Kunjungan kerja Jaksa Agung RI Burhanuddin ke Sulawesi Tenggara juga memiliki agenda utama untuk meninjau langsung kondisi kantor kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dan Kejari Kendari.

Baca juga KPK: Dalami Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, 80 Saksi Diperiksa Selama Sepekan

Selain peninjauan, kunjungan ini bertujuan untuk memantau perkembangan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh jajaran kejaksaan di Sultra, serta mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana yang memerlukan perbaikan.

“Jadi untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan,” jelas Anang Supriatna.

Jaksa Agung Burhanuddin mengawali kunjungannya dengan meninjau sarana dan prasarana di Kejaksaan Negeri Konawe, sebelum melanjutkan peninjauan di Kejaksaan Negeri Kendari pada sore harinya.

(Azi)

IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Kab. Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kebahagiaan 1.198 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VIII (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) Provinsi Jawa Barat, yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pada hari Senin (8/12), harus diwarnai dengan pemandangan yang memicu kritik tajam.

Di tengah prosesi penyerahan SK yang digelar di Aula KCD VIII, Jalan Pendidikan No. 7, Bank BJB dilaporkan hadir secara langsung untuk menawarkan produk Pinjaman Kredit dengan plafon antara Rp10 juta hingga Rp50 juta, bahkan disertai dengan pembagian door prize.

 

‘Bank Emok’ Versi Institusi?

Aksi penawaran kredit ini segera menuai sorotan dan keprihatinan. Sebuah narasumber berinisial “NC” yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan rasa mirisnya

“Saya secara pribadi merasa miris dan prihatin saja dengan kejadian seperti itu. Di sisi lain Pemerintah Daerah dengan semangatnya memberantas modus operandi Bank Emok, tapi sangat ironis dengan kejadian tersebut,” tutur NC.

Poto merupakan Plafond Pemberian Pinjaman kredit dari bank BJB kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VIII   (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Kritik keras juga dilontarkan oleh Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, yang menilai kehadiran dan tawaran pinjaman dari Bank BJB ini sebagai jebakan finansial yang sangat berisiko, terutama mengingat status kepegawaian mereka yang masih Paruh Waktu.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ancaman Gagal Bayar di Balik Gaji UMP

Berdasarkan kajian dan analisa BPKP, tawaran pinjaman ini menyembunyikan potensi jebakan utang yang patut diwaspadai, berakar pada status kerja dan besaran gaji PPPK Paruh Waktu:

  1. Ketidakpastian Pendapatan: Gaji PPPK Paruh Waktu umumnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (sekitar Rp2.191.232 pada tahun 2025). Angka ini dinilai terlalu kecil untuk menanggung cicilan pinjaman puluhan juta.
  2. Risiko Kehilangan Pekerjaan: Kontrak PPPK Paruh Waktu umumnya hanya berlaku satu tahun dan harus diperpanjang. Meskipun SK menjadi agunan, jika kontrak tidak diperpanjang, pegawai akan kehilangan sumber pendapatan utama, sementara utang (pinjaman) mereka tetap berjalan.
  3. Jeratan Bunga Jangka Panjang: Untuk mendapatkan cicilan yang ‘ringan’, pegawai akan terdorong mengambil tenor pinjaman yang sangat panjang.

BPKP mengingatkan, semakin panjang tenor, total bunga yang dibayarkan akan semakin besar, bahkan melebihi jumlah pokok pinjaman.

“Rasio Cicilan-Gaji yang ketat, di mana cicilan bisa memakan hampir setengah dari gaji bersih, berpotensi mencekik keuangan bulanan secara drastis, sehingga kebutuhan sehari-hari menjadi terabaikan. Ini adalah bentuk komersialisasi status kepegawaian yang sangat disayangkan,” tegas A. Tarmizi.

Rincian Acara Penyerahan SK

Prosesi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 ini dilaksanakan dalam 4 sesi dengan jadwal ketat:

  •  Sesi I (001-300): Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB (Mengikuti arahan Kepala BKD Jabar via Zoom di Aula KCD VIII).
  • Sesi II (301-600): Pukul 11.30 WIB – 13.30 WIB.
  • Sesi III (601-900): Pukul 14.00 WIB – 15.30 WIB.
  • Sesi IV (901-1198): Pukul 16.00 WIB – Selesai.

Peserta Sesi II, III, dan IV diinstruksikan mengikuti virtual zoom meeting dari Satuan Pendidikan masing-masing.

Pihak-pihak terkait, termasuk Bank BJB dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait kehadiran dan promosi pinjaman kredit di acara resmi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini.

(Her)

KPK: Dalami Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, 80 Saksi Diperiksa Selama Sepekan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dalam kurun waktu satu pekan, terhitung mulai tanggal 29 November hingga 5 Desember 2025, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 80 saksi terkait tiga klaster kasus yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi hari Minggu (7/12), menyampaikan bahwa pemeriksaan maraton tersebut dilakukan di Polres Kota Madiun. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Ponorogo hingga pihak swasta.

Baca juga POLRESTA MAGELANG GAGALKAN PENCULIKAN OLEH DEBT COLLECTOR, EMPAT TERSANGKA DITANGKAP

Pendalaman Tiga Klaster Kasus

Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan ini berfokus pada pendalaman tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan empat orang tersangka, yaitu:

  • Klaster Pertama: Dugaan Suap Pengurusan Jabatan ASN.
  1. Penyidik mendalami mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
  2. “Penyidik memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui bagaimana alur-alur dari proses mutasi di Kabupaten Ponorogo,” ujar Budi.
  3. Tersangka yang terkait termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono.
  • Klaster Kedua: Dugaan Suap Proyek RSUD Dr. Harjono S Ponorogo.
  1. Penyidik memeriksa sejumlah pihak dari RSUD Dr. Harjono S Ponorogo.
  2. Klaster ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD tahun 2024 senilai Rp14 miliar.
  3. Diduga, rekanan swasta Sucipto memberikan fee proyek sebesar 10% atau senilai Rp1,4 miliar kepada Direktur RSUD Yunus Mahatma, yang kemudian diduga ada aliran uang kepada Bupati.
  • Klaster Ketiga: Dugaan Penerimaan Gratifikasi.
  • Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Ponorogo.
  • Klaster ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri Sancoko dengan total senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.

Baca juga Bengkulu Selatan Bangun SPBU Baru Atasi Kelangkaan BBM

Empat Tersangka dan Upaya Paksa

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. SS (Sugiri Sancoko), Bupati Ponorogo.
  2. AP (Agus Pramono), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
  3.  YM (Yunus Mahatma), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
  4. SC (Sucipto), Pihak Swasta rekanan RSUD.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.

Budi menambahkan, penyidik sebelumnya juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Dinas Kebudayaan serta kantor dan rumah pihak swasta yang diduga terkait dengan pengadaan Museum Reog.

“Ini masih akan terus didalami dari kegiatan penggeledahan yang sudah dilakukan pada pekan sebelumnya dan dari keterangan-keterangan yang diberikan saksi yang diperiksa secara intensif selama sepekan ini, yaitu dari 80 saksi dimaksud,” tutup Budi Prasetyo.

(Azi)

 

POLRESTA MAGELANG GAGALKAN PENCULIKAN OLEH DEBT COLLECTOR, EMPAT TERSANGKA DITANGKAP

Magelang, JURNAL TIPIKOR – Polresta Magelang berhasil membongkar dan menangkap empat orang terduga pelaku penculikan terhadap seorang ibu berinisial NR (44) dan anaknya yang masih berusia lima tahun.

Penculikan ini dilakukan oleh sekelompok penagih utang (debt collector) sebagai jaminan atas tunggakan pembayaran sepeda motor.

Kronologi dan Penangkapan

Korban, warga Tegalrejo, Magelang, diculik pada Rabu (3/12/2025) dan sempat disekap selama dua hari di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sleman, DI Yogyakarta.

Para tersangka diketahui meminta tebusan sebesar Rp16 juta kepada keluarga korban agar ibu dan anak tersebut dibebaskan.

Baca juga Bengkulu Selatan Bangun SPBU Baru Atasi Kelangkaan BBM

Penangkapan empat tersangka dilakukan pada Jumat (5/12/2025) di wilayah Sleman, DI Yogyakarta. Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung dramatis.

“Para pelaku ini kita amankan di jalan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan para tersangka di sekitar Seturan, Sleman,” kata Kombes Herbin pada Jumat lalu. “Para tersangka meminta uang sejumlah Rp16 juta agar para korban bisa dikembalikan,” sambungnya.

Identitas Pelaku dan Modus
Empat pelaku yang kini telah diamankan adalah JUR alias JEK (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25), yang semuanya merupakan warga Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Dari pemeriksaan, diketahui mereka adalah debt collector eksternal dari salah satu perusahaan.

Baca juga Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Jadi DPO, Terlibat Penipuan Cek Kosong Rp30,5 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Penculikan ini berawal dari penagihan tunggakan motor atas nama anak korban, DEA. Setelah gagal bertemu DEA dalam kunjungan berulang, para tersangka nekat membawa paksa NR dan adik DEA yang balita pada Rabu (3/12/2025) sebagai jaminan.

NR sempat dibawa berkeliling, termasuk ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi yang gagal, sebelum akhirnya disekap di sebuah rumah kontrakan di Sleman. Pada hari yang sama, DEA melaporkan dugaan penculikan ini ke Polresta Magelang.

Korban NR dan anaknya dibebaskan setelah para pelaku ditangkap saat berhenti di sebuah minimarket pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah penangkapan, NR dan anaknya langsung dibawa ke Polresta Magelang untuk bertemu kembali dengan DEA.

Polresta Magelang saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penculikan dan penyekapan ini, serta akan menindak tegas segala bentuk aksi penagihan utang yang melanggar hukum.

(Red/CNN)

Bengkulu Selatan Bangun SPBU Baru Atasi Kelangkaan BBM

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Bengkulu Selatan saat ini hanya memiliki empat SPBU. Namun jumlah tersebut masih kurang.
Setiap hari masyarakat kekurangan BBM. Oleh sebab itu diperlukan tambahan SPBU di Bengkulu Selatan.

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi dalam beberapa waktu lalu di Bengkulu Selatan akhirnya mendorong pemerintah daerah mengambil keputusan strategis yang lebih berani.

Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin, S.Sos mengakui kalau jumlah SPBU yang ada saat ini sudah jauh dari memadai.

Baca juga Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Jadi DPO, Terlibat Penipuan Cek Kosong Rp30,5 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Dengan meningkatnya jumlah kendaraan, aktivitas ekonomi, mobilitas penduduk, serta kebutuhan energi di berbagai sektor, empat SPBU yang beroperasi saat ini, SPBU Tanjung Raman, SPBU Kutau, SPBU Ibul, dan SPBU Ulu Manna sudah tidak mampu menampung kebutuhan masyarakat.

“Solusi yang paling realistis dan jangka panjang adalah pembangunan SPBU baru.

Bengkulu Selatan tidak bisa terus-menerus bergantung pada SPBU saat ini yang daya layannya sudah overload,” kata Rifai.

Menurutnya, krisis BBM bukan lagi persoalan distribusi semata, tetapi sudah menjadi hambatan serius bagi stabilitas ekonomi daerah.

Baca juga Dandim 0624 dan Danrem 062 Tinjau Langsung Lokasi Longsor Arjasari, Tiga Warga Masih dalam Pencarian

Banyak pelaku usaha yang mengaku terganggu karena waktu operasional tersedot habis untuk mengantre BBM.

Para sopir angkutan barang bahkan kehilangan 50 persen produktivitas harian akibat keterlambatan pengisian bahan bakar.

Rifai mengungkapkan, pemerintah telah mengajukan rencana pembangunan SPBU baru ke pihak Pertamina sebagai pemegang otoritas perizinan.

Baca juga Arjasari: Bencana Alam Bongkar Kerapuhan Kebijakan, Korban Hilang Tuntut Pertanggungjawaban

Lokasi yang diusulkan juga sedang dikaji dengan mempertimbangkan aksesibilitas, kepadatan penduduk, serta potensi pemerataan layanan BBM di seluruh wilayah Bengkulu Selatan.

“Kalau kita hanya mengawasi dan menindak pelanggaran tanpa menambah fasilitas, masalah ini tetap akan terjadi.

Penambahan SPBU adalah kebutuhan mendesak, bukan lagi sekadar wacana,” tegasnya.

Meski demikian, Bupati menegaskan langkah pembangunan SPBU ini akan tetap dibarengi tindakan jangka pendek melalui penertiban pengunjal (penimbun) yang kerap memperkeruh situasi.

Baca juga KPK Periksa Empat Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Surakarta Terkait Kasus Bansos Beras Kemensos

Praktik penyelewengan BBM dinilai memperburuk kelangkaan karena volume distribusi ke konsumen akhir menjadi tidak proporsional.

“Kami akan tegas. Jika terbukti ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dengan menimbun BBM, pengisian bagi mereka akan dibatasi bahkan dihentikan. Pemeriksaan rutin akan kami intensifkan,” ujar Rifai.

Keputusan penambahan SPBU ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Bengkulu Selatan.

Dalam sidang paripurna terakhir, berbagai fraksi sepakat bahwa pemerintah tidak bisa terus-menerus terjebak dalam pola lama yang hanya mengandalkan pengawasan tanpa penambahan infrastruktur baru.

Baca juga CORONG JABAR: Mengingatkan Pemprov, Pemkab/Pemkot Harus Evaluasi dan Tindak Tegas Pelanggaran di KBU dan KBS!

DPRD juga mendorong agar izin pembangunan SPBU baru diprioritaskan dan disegerakan.

Rifai mengaku memahami betul keluhan masyarakat karena ia sendiri pernah mengalami langsung panjangnya antrean di SPBU.

Ia menilai pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan publik harus terus ditingkatkan dengan menyediakan fasilitas yang memadai.

“Hampir satu jam saya mengantre. Itu pun belum tentu dapat BBM.
Kondisi seperti ini tidak boleh menjadi rutinitas,” ucapnya.

Dengan hadirnya SPBU baru kelak, pemerintah berharap distribusi BBM dapat lebih merata, antrean menurun drastis, dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali normal.

Pemkab menargetkan bahwa semua proses perizinan, penentuan lokasi, hingga pembangunan awal bisa dimulai dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa pemerintah tidak hanya bicara, tetapi bekerja nyata,” tutup Rifai.

(Siprian)

Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Jadi DPO, Terlibat Penipuan Cek Kosong Rp30,5 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya ditetapkan DPO setelah Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus menerbitkan surat bernomor DPO/103/X/Res. 2.1/2025/Reskrimsus dan meminta polres jajaran untuk memberikan informasi terkait.

Penetapan DPO ini tetanggal 14 Oktober 2025 lalu setelah berkas perkara sudah di tahap P21 dan hampir limpah ternyata Agusrin tindak kunjung memenuhi panggilan Penyidik.

“Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, S.IK pada RB melalui Sambungan Pesan Singkat WhatsApp Sabtu 6 Desember 2025.

Untuk diketahui, kronologi kasus ini berawal pada 27 Maret 2017 saat PT TAC menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin.

Isi poin kerjasamanya, PT API  milik Agusrin memberi kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.

Selanjutnya pada tanggal 18 April 2017, kerja sama itu dilanjutkan pada pembentukan perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham PT TAC sebanyak 52,5 persen, sementara PT API 47,5 persen.

Dalam perjalanannya, muncul ide pelepasan saham karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Saat itu, Agusrin berpandangan akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI.

Imam Nugroho selalu Kuasa hukum PT TAC mengatakan, Agusrin saat itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli izin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak.

“Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,” kata Imam dalam keterangannya.

Hingga akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp33,3 miliar. Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihak Agusrin memberikan down payment Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.

Persoalan muncul ketika dua cek itu hendak dicairkan lantaran cek itu ternyata kosong. Merasa telah ditipu, Agusrin dan Raden Saleh pun dilaporkan Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020. (JS)

#agusrin dpo #mantan gubernur bengkulu

#agusrin