Wali Kota Bandung Lantik Empat Kepala Dinas Baru, Tekankan Tanggung Jawab Berat di Tengah Tantangan Kota

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hari ini melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi posisi Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Pelantikan yang berlangsung di Balai Kota Bandung ini menandai langkah strategis Pemkot dalam menghadapi berbagai tantangan kompleks yang tengah dihadapi kota kembang ini.

Keempat pejabat yang dilantik adalah:

  •  Gun Gun Sumaryana sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung
  • Soni Bakhtiyar sebagai Kepala Dinas Kebakaran Penyelamatan (Diskarmat) Kota Bandung
  • Yorisa Sativa sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Bandung
  • Raden Budhi Rukmana sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bandung

Dalam sambutannya usai melantik, Wali Kota Muhammad Farhan menekankan bahwa para pejabat yang baru dilantik ini mengemban tanggung jawab besar di tengah kondisi sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan yang kompleks.

Baca juga Musprov Kadin Jabar Diharapkan Lahirkan Ketua Berintegritas, Berpengalaman, dan Berjejaring Global

Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar promosi, melainkan momentum untuk membuktikan kompetensi, integritas, dan komitmen pelayanan kepada masyarakat.

“Saat ini Kota Bandung sedang menghadapi kontraksi pertumbuhan ekonomi. Pada kuartal pertama, pertumbuhan tercatat menurun sebesar 0,11 persen.

Ini menjadi alarm sekaligus peluang untuk bersama-sama meningkatkan pendapatan daerah melalui cara-cara kreatif dan pemanfaatan teknologi,” ujar Farhan.

Farhan secara khusus memberikan amanah strategis kepada masing-masing kepala dinas. Kepada Kepala Bapenda, ia mendorong inovasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara eksponensial.

Baca juga Kejaksaan RI Ajukan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk Tahun 2026

Kepala Diskop UKM diminta untuk melanjutkan pembentukan dan penyempurnaan program Koperasi Merah Putih secara efektif.

Untuk Kepala Diskarmat, Wali Kota berharap respons tanggap darurat dapat terus ditingkatkan, didukung oleh pengalaman kepemimpinan sebelumnya di bidang sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial diminta untuk menjadi garda depan dalam merespons dinamika sosial masyarakat, memanfaatkan bekal kepemimpinan dan pengalaman di sektor kesehatan yang dimiliki pejabat barunya.

Farhan juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas. “Tekanan adalah hal biasa dalam birokrasi, namun godaan sering kali lebih berbahaya,” tegasnya.

Baca juga Pemkot Bandung Segel Bangunan Pelanggar Izin di Tubagus Ismail

Ia juga menyampaikan pesan kepada keluarga para pejabat untuk menjadi penopang moral dan spiritual.

“Jabatan ini bukan sekadar puncak prestasi, melainkan amanah besar yang kelak harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT,” pungkas Farhan.

Wali Kota mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Bandung untuk terus memperkuat kolaborasi dan soliditas demi mewujudkan visi Bandung Utama: Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis.

(Her)

Polresta Bandung dan TNI Tindak Tegas Praktik Parkir Mahal di Stadion Si Jalak Harupat

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Komando Distrik Militer (Dandim) 0624 berhasil mengendus dan menindak tegas praktik sewa lahan parkir dengan tarif fantastis di sekitar Stadion Si Jalak Harupat.

Praktik ini terungkap saat berlangsungnya laga Piala Presiden 2025 antara Persib Bandung melawan Port FC pada Sabtu, 6 Juli 2025 kemarin.

Tarif Parkir Tak Wajar dan Alasan Pelaku Berdasarkan rilis berita dari detikJabar, oknum pemilik lahan mematok tarif parkir yang tidak masuk akal, mencapai Rp100.000 per mobil dan Rp50.000 per motor. Tarif ini jauh di atas harga normal yang berlaku di area tersebut.

Baca juga Kejaksaan RI Ajukan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk Tahun 2026

Petugas gabungan dari Polresta Bandung dan TNI segera menegur keras pelaku dan memerintahkan untuk mengganti tarif parkir sesuai dengan harga yang semestinya.

Dalih Pembangunan Masjid
Dalam kejadian yang menarik perhatian, pemilik lahan berdalih mematok harga tinggi tersebut untuk kepentingan pembangunan masjid.

“Ini saya pengen membangun masjid. Saya sudah mencari dana ke mana-kemana susah, sudah kirim di WA group, susah,” jawab pemilik lahan, seperti dikutip dari detikJabar.

Meskipun memiliki niat baik, tindakan mematok tarif parkir yang tidak wajar dan merugikan masyarakat tetap menjadi pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.

Pihak berwenang akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang, demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya saat ada kegiatan besar di Stadion Si Jalak Harupat.

(Red)

Pemkot Bandung Segel Bangunan Pelanggar Izin di Tubagus Ismail

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah bangunan yang terbukti melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Tubagus Ismail pada Senin, 7 Juli 2025.

Bangunan yang seharusnya didirikan lima lantai sesuai izin, justru berdiri enam lantai. Selain itu, bangunan yang diduga akan menjadi restoran tersebut juga menyerobot area trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, didampingi oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, serta jajaran Polri dan TNI.

“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” tegas Erwin di lokasi.

Baca juga Kejaksaan RI Ajukan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk Tahun 2026

Erwin menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan secara bertahap dan persuasif, memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan perizinan dan memperbaiki pelanggaran.

Ia juga mengimbau para pengusaha untuk taat aturan sebelum membangun. “Jangan sampai sudah bangun, ternyata melanggar,” ujarnya.

Wakil Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan lebih tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai, mengingat potensi dampak buruk seperti banjir dan kerusakan lingkungan.

“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua kami lakukan step by step dan sesuai aturan. Hari ini kita segel dulu, agar pemilik bisa menunjukkan itikad baik memperbaiki dan menyesuaikan izinnya,” kata Erwin.

Baca juga Musprov Kadin Jabar Diharapkan Lahirkan Ketua Berintegritas, Berpengalaman, dan Berjejaring Global

Masyarakat juga diajak untuk turut serta mengawasi lingkungan. Pemkot Bandung membuka berbagai kanal pelaporan seperti hotline 112, saluran pengaduan jalan rusak dan reklame, hingga WhatsApp pribadi Wakil Wali Kota Bandung.

“Warga Bandung sekarang sudah kritis dan peduli. Laporkan kalau ada bangunan yang mencurigakan atau merugikan. Kita akan tindak sesuai hukum,” tutur Erwin.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, menerangkan bahwa dokumen perizinan atau PBG memang telah diajukan, namun tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang saat ini sudah 80 persen berdiri.

“Dari hasil pengawasan lapangan, secara kasat mata jelas ada pelanggaran. Warga juga sudah berkali-kali mengingatkan pemilik, tapi tidak diindahkan. Ini jelas melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Baca juga KPK Panggil Wakil Ketua DPRD OKU, Mantan Pj. Bupati, dan Sejumlah Pejabat Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU

Saat ini, Pemkot Bandung sedang menghitung ulang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan melakukan telaah teknis untuk menentukan sanksi lanjutan, yang dapat berupa denda administratif atau pembongkaran sebagian bangunan.

“Kita akan cek apakah pelanggaran ini bisa diperbaiki. Misalnya trotoar harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang pejalan kaki. Jangan sampai hak warga diambil. Itu bentuk kedzaliman,” ujar Bambang.

Penyegelan ini akan berlaku selama 7 hari. Selama masa tersebut, pemilik bangunan harus menunjukkan komitmen untuk memperbaiki pelanggaran atau siap menerima sanksi sesuai aturan.

“Keamanan area tetap diawasi oleh petugas, namun tidak diizinkan ada aktivitas pembangunan selama masa penyegelan berlangsung,” tegas Bambang.

(Her)

Kejaksaan RI Ajukan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk Tahun 2026

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Republik Indonesia hari ini mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp18,5 triliun untuk tahun anggaran 2026 dalam rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Usulan ini diajukan menyusul penurunan signifikan dalam pagu indikatif Kejaksaan untuk tahun 2026.
Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan RI, Narendra Jatna, menjelaskan bahwa pagu indikatif yang ditetapkan untuk Kejaksaan pada tahun 2026 adalah sebesar Rp8,9 triliun.

Angka ini menunjukkan penurunan drastis sebesar Rp15,3 triliun, atau sekitar 63,2 persen, dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp24,2 triliun.

“Penurunan signifikan ini menjadi perhatian serius Kejaksaan RI mengingat peningkatan beban kerja di bidang penegakan hukum, kebutuhan operasional yang terus berkembang, dan target kinerja institusi semakin meningkat,” ujar Narendra Jatna.

Baca juga KPK Panggil Wakil Ketua DPRD OKU, Mantan Pj. Bupati, dan Sejumlah Pejabat Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU

Berdasarkan analisis internal Kejaksaan, pagu indikatif Rp8,9 triliun belum mencukupi kebutuhan riil anggaran yang diusulkan sebesar Rp27,4 triliun. Hal ini menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp18,5 triliun, atau sekitar 67,4 persen.

Untuk mengatasi defisit ini, Kejaksaan telah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp18,5 triliun kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI dan Kementerian Keuangan. Rincian tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp16,68 triliun dan program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp1,84 triliun.

“Anggaran ini diperlukan untuk mencapai target Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, mendukung visi Astacita Presiden RI, mengimplementasikan undang-undang baru, serta melaksanakan tugas direktif dan rencana aksi nasional,” tambah Narendra.

Sebagai informasi, pada tahun 2024, Kejaksaan RI berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp18,7 triliun, atau 98,32 persen dari alokasi Rp19,11 triliun. Sementara itu, hingga 30 Juni 2025, realisasi anggaran Kejaksaan mencapai Rp9,1 triliun, atau 37,53 persen dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp24 triliun.

(Red)

Musprov Kadin Jabar Diharapkan Lahirkan Ketua Berintegritas, Berpengalaman, dan Berjejaring Global

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, harapan besar menyelimuti dunia usaha di Tanah Pasundan.

Corong Jabar, sebuah presidium yang menghimpun politisi, akademisi, dan tokoh Jawa Barat, menekankan pentingnya Musprov ini dalam mencetak Ketua Kadin Jabar yang berkualitas, berintegritas, memiliki rekam jejak mumpuni, serta akses nasional dan internasional.

Sektor perekonomian Indonesia saat ini tengah dalam masa pertumbuhan pesat, baik di tingkat domestik maupun internasional, dengan beragam jenis usaha yang beroperasi secara fokus.

Kadin, sebagai wadah yang merangkul pengusaha dari seluruh sektor industri, perdagangan, dan jasa—baik skala besar maupun kecil, dari sektor negara, koperasi, hingga swasta—memiliki peran krusial dalam perekonomian nasional.

Baca juga KPK Panggil Wakil Ketua DPRD OKU, Mantan Pj. Bupati, dan Sejumlah Pejabat Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU

Peran Kadin meliputi advokasi kebijakan, penyediaan informasi bisnis, pelatihan, dan fasilitasi perdagangan.
Seperti diketahui, Anindya N. Bakrie secara resmi menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Kadin pada 14 September 2024 di Jakarta.

Provinsi Jawa Barat, dengan potensi ekonominya yang besar, sangat membutuhkan Kadin yang solid sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Saat ini, Kadin Jabar akan segera melaksanakan Musprov, dengan Agung Suryamal, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, ditunjuk sebagai Caretaker Kadin Jabar untuk mempersiapkan Musprov tersebut.

Baca juga KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Panggil Lima Saksi

Yusuf Sumpena SH.Spm, atau akrab disapa Kang Iyus, Ketua Presidium Corong Jabar, menyayangkan kevakuman yang sempat dialami Kadin Jabar. Padahal, keberadaan organisasi ini sangat vital dalam membantu pertumbuhan perekonomian di Jawa Barat.

“Kadin Jabar harus solid. Keberadaan Kadin Jabar sangat penting sebagai mitra strategis bisnis Pemprov Jabar,” tegas Kang Iyus

Ia menambahkan, “Sebuah organisasi pengusaha semua sektor baik skala besar dan kecil ini ada di Kadin Jabar.”
Besar harapan bahwa Musprov Kadin Jabar mendatang akan membawa perubahan signifikan bagi perekonomian Jawa Barat.

Baca juga Kejaksaan Agung Limpahkan Lima Tersangka Kasus Suap Putusan CPO dan Perintangan Penanganan Perkara Korupsi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Siapa pun ketua Kadin Jabar yang terpilih nantinya, Kang Iyus menekankan bahwa sosok tersebut harus memiliki visi dan misi yang profesional, mampu memimpin dan memfasilitasi para pengusaha.

“Selain itu, Kadin Jabar ke depan perlu sosok ketua yang memiliki pengalaman berorganisasi, rekam jejak yang berkualitas, dan punya jaringan internasional.

Karena saat ini Jabar memerlukan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja di Jawa Barat,” pungkas Kang Iyus.

(AZI)

KPK Panggil Wakil Ketua DPRD OKU, Mantan Pj. Bupati, dan Sejumlah Pejabat Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Hari ini, KPK memanggil sejumlah saksi penting, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Parwanto (PW) dan mantan Penjabat Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap MIA yang pernah menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel atau Pj. Bupati OKU (11 Agustus 2024-19 Februari 2025), serta PW yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Panggil Lima Saksi

Selain keduanya, KPK juga memanggil saksi-saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini, antara lain:

  • STW, yang diidentifikasi sebagai Setiawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU.
  • RV, yang diketahui sebagai Robi Vitergo, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029.
  •  YPN, yang merupakan Yudi Purna Nugraha, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU sekaligus calon Bupati OKU.
  • Seorang wiraswasta berinisial AT alias AN.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 15 Maret 2025, yang berujung pada penetapan enam orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah:

  • Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU.
  • M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU.
  •  Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU.
  • Ferlan Juliansyah, anggota DPRD Kabupaten OKU.
  •  M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta.
  • Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini guna memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan membersihkan praktik-praktik koruptif di lingkungan pemerintahan.

(Azi)

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Panggil Lima Saksi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019. Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan, hari ini KPK memanggil lima orang sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemkab Lamongan atas nama SHM, FIT, JA, ADL, dan RY,” ujar Budi.

Baca juga Kejaksaan Agung Limpahkan Lima Tersangka Kasus Suap Putusan CPO dan Perintangan Penanganan Perkara Korupsi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Lebih lanjut, Budi merinci identitas kelima saksi yang dipanggil. Mereka adalah:

  •  SHM (Sigit Hari Mardani), Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan.
  •  FIT (Fitriasih), Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Sekretariat Daerah Lamongan.
  •  JA (Joko Andriyanto), Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan.
  •  ADL (Arkan Dwi Lestari), Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
    * RY (Rahman Yulianto), Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan.

Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik oleh KPK sejak 15 September 2023. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum dapat diumumkan ke publik. Kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna memberantas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

(Azi)

Kejaksaan Agung Limpahkan Lima Tersangka Kasus Suap Putusan CPO dan Perintangan Penanganan Perkara Korupsi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melimpahkan lima orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dua kasus berbeda, yaitu dugaan suap putusan lepas (onstlag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan kasus perintangan penanganan perkara korupsi.

Pelimpahan ini menandai tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan berkas perkara.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menyatakan, “Ada lima tersangka yang dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan berkas).”

Kelima tersangka yang dilimpahkan meliputi:

  1. Ariyanto, seorang advokat
  2. Marcella Santoso, seorang advokat
  3. Junaedi Saibih, seorang advokat
  4. Tian Bahtiar, mantan Direktur Pemberitaan JAKTV
  5.  M. Adhiya Muzakki, ketua tim buzzer

Tersangka Ariyanto dan Marcella Santoso diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga KPK Tegaskan Tidak Ada Kapolres Ditangkap dalam OTT di Sumatera Utara

Sementara itu, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki adalah tersangka dalam kasus perintangan penanganan tiga perkara, di mana salah satunya adalah perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun memori dakwaan untuk proses persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melimpahkan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga VIRAL DI MEDSOS: RATUSAN INSAN PERS BEKASI RAYA DESAK DEDI MULYADI SEGERA KLARIFIKASI

Para tersangka tersebut adalah Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara), Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), dan Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal PT Wilmar Group).

Selain itu, tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara suap CPO, yaitu Djuyamto (ketua majelis hakim), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (anggota majelis hakim), juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

(Azi)

 

KPK Tegaskan Tidak Ada Kapolres Ditangkap dalam OTT di Sumatera Utara

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyikapi isu yang beredar terkait penangkapan Kapolres dalam operasi tersebut.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK dalam OTT tersebut hanya mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi, yaitu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RY serta staf tersangka KIR berinisial TAU.

“RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu (6/7).
Proses penangkapan dilakukan dalam dua tahap.

Baca juga VIRAL DI MEDSOS: RATUSAN INSAN PERS BEKASI RAYA DESAK DEDI MULYADI SEGERA KLARIFIKASI

Pada tahap pertama, KPK mengamankan HEL, RES, KIR, RAY, RY, dan TAU, yang kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6) malam dan Sabtu (28/6) dini hari. Selanjutnya, pada tahap kedua, KPK menangkap TOP dan membawanya ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi.

Setelah melalui proses penyelidikan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  •  Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  •  M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN

Para tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar

KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara itu, penerima dana suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

(AZI)

Pemerintah Kota Bandung Dorong Transformasi Industri Kreatif Menuju Ekosistem Berkelanjutan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa industri kreatif di Kota Bandung tengah berkembang menuju bentuk yang lebih terstruktur.

Menurutnya, meskipun kreativitas bukanlah hal baru di Bandung, kini mulai terbentuk sebagai industri dengan ekosistem yang berkelanjutan.

“Kreativitasnya sudah ada, ekonomi kreatifnya juga. Namun, bahwa sekarang menjadi sebuah bentuk industri, ini yang bisa kita harapkan lahir dari sini, dari Agate, dari ITB Innovation Park,” ujar Farhan di sela kegiatan Indonesian Women in Game Beauty Play Connect di Agate Bandung, Sabtu (5/7).

Baca juga Kepala Desa Hilisimaetano Balaekha Diduga Salurkan BLT Secara Tidak Transparan, Warga dan Tokoh Masyarakat Menuntut Pertanggungjawaban

Farhan menekankan bahwa langkah penting bagi pemerintah adalah menciptakan ekosistem yang memungkinkan insan kreatif mengembangkan potensinya dan masuk ke arus utama industri.

Ia menyadari spektrum industri kreatif yang luas membutuhkan dukungan dari hulu ke hilir.

Inisiatif Pengarsipan HKI dan Tantangan Infrastruktur

Salah satu inisiatif strategis yang sedang dikembangkan Pemerintah Kota Bandung adalah penyediaan tempat arsip khusus untuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dapat diakses secara resmi oleh pelaku industri kreatif.

“Saya sedang berusaha mengembangkan bersama Dinas Arsip dan Perpustakaan sebagai tempat pengarsipan semua hak atas kekayaan intelektual. Jadi nanti kita akan buka pendaftaran, silakan didaftarkan. Siapa pun yang mengklaim punya IP, itu disimpannya di kearsipan Kota Bandung. Jadi resmi,” jelas Farhan.

Baca juga VIRAL DI MEDSOS: RATUSAN INSAN PERS BEKASI RAYA DESAK DEDI MULYADI SEGERA KLARIFIKASI

Sistem pengarsipan ini tidak hanya sebagai dokumentasi, tetapi juga sebagai pengakuan hukum yang kuat bagi pemilik karya atau inovasi.

“Ide-ide ini kita koleksikan. Kalau ada yang klaim sepihak, kita bisa lihat dokumen resmi di kearsipan,” imbuhnya.

Namun, Farhan juga menekankan bahwa pembangunan tidak boleh hanya mengejar digitalisasi atau kemasan futuristik semata, melainkan juga memperhatikan aspek dasar seperti infrastruktur dan lingkungan yang layak. Ia menyebutkan permasalahan banjir di kawasan timur Bandung, lokasi beberapa pusat industri kreatif baru, sebagai salah satu tantangan besar.

Baca juga Analisis Pengamat: Pemekaran Wilayah, Harapan Baru atau Beban Negara?

Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Bandung akan bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk mengelola sungai-sungai seperti Derwati dan Cisaranten agar tidak menimbulkan genangan.

Peningkatan Aksesibilitas dengan Skema Land Based Finance

Selain pengelolaan lingkungan, Farhan juga menyoroti pentingnya aksesibilitas menuju kawasan industri kreatif.

“Selama ini, jalan ke sini biasanya macet. Aksesnya harus dipermudah. Walaupun tidak ada di anggaran kita, kita sedang menyiapkan skema pendanaan lewat Land Based Finance (LBF),” jelasnya.

Skema LBF memungkinkan pemerintah memanfaatkan aset tanah sebagai jaminan untuk mendanai infrastruktur, tanpa membebani APBD.

“Pendanaannya bukan dari pemerintah, tapi dari pihak swasta yang terlibat. Kita ciptakan ekosistem yang saling mendukung,” pungkas Farhan.

(Her)