DPRD Kabupaten Kaur: Mengulang Sejarah Atau Tidak?

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Tiga periode DPRD Kabupaten Kaur di pimpin oleh Partai Golkar, 2009-2014, 2019-2024, 2024-2029. dan setiap periode tersebut diwarnai dengan kejadian yang tidak diinginkan. Pertama, berangkas DPRD Kabupaten Kaur pernah dicuri dengan cara yang tidak biasa, diduga bisa di bukak menggunakan kapak. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan pengawasan di gedung DPRD.

Kejadian kedua yang cukup memprihatinkan adalah saat ini sedang tahapan sidang kasus korupsi yang cukup besar. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penindakan kasus korupsi di Kabupaten Kaur. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan transparan.

Masyarakat Kabupaten Kaur saat ini menaruh perhatian besar pada kinerja DPRD periode terbaru. Menurut Pauzan, seorang warga Kabupaten Kaur, mudah-mudahan periode ini tidak ada kejadian seperti sebelumnya. “Kami berharap agar DPRD Kabupaten Kaur dapat bekerja dengan baik dan transparan, serta tidak mengulangi kesalahan-kesalahan di masa lalu,” kata Pauzan.

Baca juga Bimbingan Teknis Pengemasan SKT untuk Industri Hasil Tembakau Kabupaten Bandung Sukses Digelar

Masyarakat Kabupaten Kaur berharap agar DPRD dapat menjadi lembaga yang efektif dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa kepentingan mereka diwakili dengan baik oleh DPRD Kabupaten Kaur.

(JSjurnaltipikor.com/)

Bimbingan Teknis Pengemasan SKT untuk Industri Hasil Tembakau Kabupaten Bandung Sukses Digelar

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Upaya untuk memperkuat dan mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau, khususnya Segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), di Kabupaten Bandung mendapat momentum signifikan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pengemasan produk.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan daya saing produk SKT lokal, sekaligus memberikan wawasan bagi calon pelaku industri.

Acara yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Bandung ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan utama dari sektor industri, pemerintahan, dan akademisi.

“Kami berharap melalui bimtek ini, pelaku industri hasil tembakau di Kabupaten Bandung, dan calon pelaku industri hasil tembakau di Kabupaten Bandung, dapat memahami standar pengemasan yang baik dan benar sehingga produk kita bisa bersaing lebih luas,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Dan perindustrian ( Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah.

Baca juga Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas Tahun 2026 ke Kementerian PU

Dihadiri Tokoh-Tokoh Kunci

Bimtek pengemasan produk SKT ini semakin diperkuat dengan kehadiran sejumlah tokoh penting, menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan sektor ini. Mereka yang hadir antara lain:

  1. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung: M. Akhiri Hailuki
  2. Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Kementerian Perindustrian: Yuni Herlina Harahap
  3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung: Kawaludin
  4. Narasumber dari PT. Norita Flexindo Bogor: Arif Agung Nugroho, yang berbagi keahlian dalam teknik pengemasan modern.
  5. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Kabupaten Bandung: Ferisya Firdaus
  6. Ketua Ikatan Pengusaha Industri Hasil Tembakau (IPIHT) Provinsi Jawa Barat: Lili Suharli
  7. Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri: Maya Kusuma Dewi, beserta jajarannya.

Fokus pada Pengemasan dan Daya Saing

Materi bimtek secara khusus membahas standar pengemasan yang sesuai dengan regulasi, teknik desain kemasan yang menarik, serta pentingnya pengemasan untuk menjaga kualitas dan memperpanjang umur simpan produk SKT.

Keterlibatan Kepala BBSPJIA

Kementerian Perindustrian menekankan aspek standardisasi yang krusial bagi peningkatan mutu industri lokal.
Diharapkan, dengan peningkatan kapabilitas pengemasan ini, produk Sigaret Kretek Tangan asal Kabupaten Bandung tidak hanya memenuhi standar nasional tetapi juga memiliki nilai tambah yang memungkinkannya menembus pasar yang lebih kompetitif.

(Red)

KPK Amankan Bupati Lampung Tengah dalam Operasi Senyap

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 10 Desember 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan adanya operasi senyap tersebut.

  • Identitas Pihak Utama: Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
  • Waktu Penangkapan: Rabu malam, 10 Desember 2025.

Dugaan Kasus dan Pihak Terlibat
Operasi ini diduga kuat terkait dengan praktik suap proyek atau dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Selain Bupati Ardito Wijaya, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah pihak lain. Berdasarkan informasi, di antara yang diamankan terdapat anggota DPRD Lampung Tengah yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, Ardito Wijaya dan seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Batas waktu penentuan status hukum ini akan berakhir pada Kamis malam ini.

KPK akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dan penetapan status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan selesai.
(Azi)

Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp211 Miliar dan Amankan 139 Aset Properti Koruptor Sepanjang 2025

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, Kejati Jabar berhasil menyelamatkan uang negara senilai lebih dari Rp211 miliar dan mengamankan 139 aset properti milik negara dari tangan para koruptor.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, di Bandung, Rabu, (10/12) mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mengejar pengembalian kerugian negara secara agresif.

“Kami telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp211.182.981.775,” ujar Hermon.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

Pengejaran Aset Tak Bergerak

Menurut Hermon, kinerja tahun 2025 menunjukkan pembeda dengan penyitaan aset fisik dalam jumlah besar, termasuk aset tidak bergerak, yang kini dalam penguasaan negara.

“Ada 139 aset tidak bergerak dan dua unit kendaraan roda empat yang saat ini masih dalam proses penilaian,” tambahnya.

Nilai penyelamatan anggaran ini berbanding lurus dengan tingginya intensitas penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejati Jabar sepanjang tahun.

Baca juga Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas Tahun 2026 ke Kementerian PU

Statistik Penanganan Perkara Korupsi dan Pidana Khusus Lainnya
Secara statistik, Kejati Jabar memproses ratusan kasus korupsi, mulai dari temuan internal hingga limpahan dari kepolisian:

  • Penyelidikan: 136 perkara.
  • Penyidikan dari Kejaksaan: 135 perkara.
  • Pelimpahan dari Kepolisian: 26 perkara, yang seluruhnya diproses dalam tahap pra-penuntutan dengan total mencapai 174 perkara.
    Dari sisi kepastian hukum, mayoritas kasus yang telah naik ke meja hijau telah mendapatkan vonis dengan kekuatan hukum tetap (inkracht):
  • Total perkara tahap penuntutan: 195 perkara.
  • Perkara yang telah diputus Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap: 141 perkara.

Selain korupsi, Kejati Jabar juga gencar menindak pidana khusus lainnya yang berpotensi merugikan pendapatan negara, seperti sektor cukai, pajak, dan kepabeanan.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

Di sektor ini, dari 34 perkara tahap pra-penuntutan, 30 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Hermon Dekristo menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat Jawa Barat.

“Kejati Jabar akan mengutamakan kepentingan publik dan profesionalitas terkait peningkatan kinerja. Kami juga berkomitmen untuk selalu memberantas korupsi di wilayah Jawa Barat secara tegas dan transparan,” tutupnya.

(Her)

Polsek Kedurang Kumpulkan Warga Desa Durian Sebatang

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Warga Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang mendadak berkumpul di kantor desa, Senin, 8 Desember 2025 malam.

Usut punya usut Polsek Kedurang sedang melakukan sosialisasi bahaya narkoba.

Kapolsek Kedurang Ilir, Ipda. Erlan Piktori, S.IP, menjelaskan definisi narkoba, dasar hukum pemberantasannya, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

Ia menegaskan bahwa narkoba dan miras merupakan akar dari berbagai tindakan kriminal yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Kedurang Ilir.

“Apabila ada pemuda-pemuda yang sudah menggunakan narkoba, sampaikan saja dengan pihak Polsek Kedurang Ilir.

Baca juga Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas Tahun 2026 ke Kementerian PU

Kami akan melakukan penanganan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga meminta kerja sama pemerintah desa, sekolah, dan keluarga untuk lebih memperhatikan aktivitas pemuda guna mencegah keterlibatan mereka dalam pergaulan negatif.

“Kami juga mengingatkan agar masyarakat mewaspadai konsumsi miras, pil Samcodin, tuak, dan zat adiktif lainnya yang dapat memicu tindakan tidak terkontrol,” pesannya.

Selain itu, Kapolsek membuka ruang komunikasi bagi warga yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai bahaya narkoba.

Baca juga Kesbangpol Pastikan Tidak Ada Aliran Sesat di Seluma

Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat langsung berkoordinasi dengan personel Polsek atau bertemu dengannya apabila membutuhkan konseling atau ingin melapor.

“Kami ingin kegiatan penyuluhan berlangsung secara interaktif,” terangnya.

Peserta diberikan penjelasan mengenai dampak narkoba bagi kesehatan, psikologis, dan masa depan pemuda, serta cara mengenali tanda-tanda awal penyalahgunaan.

“Kami harap orang tua diimbau untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya,” pungkasnya.

Baca juga Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Adapun kegiatan sosialisasi kamtibmas ini diselenggarakan rutin Polres Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Awilzan, SIK, MH mengatakan bahwa anggota Mapolres hingga Mapolsek setiap malam melakukan kegiatan Sosialisasi tentang bahaya kriminal.

Sosialisasi melalui berbagai pendekatan seperti main gaple, nonton, olahraga dan lainnya.

“Malam besok (Rabu, 10 Desember 2025) kita lanjut ke Tanjung Eran Kecamatan Pino main gaple,” seru Kapolres.

(Siprian)

Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas Tahun 2026 ke Kementerian PU

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Mendukung pembangunan fisik daerah, Dinas PUPR Bengkulu Selatan mulai mengusulkan proyek infrastruktur prioritas ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2026.

Terbatasnya anggaran pemerintah membuat Bengkulu Selatan berinisiatif menjemput anggaran ke pemerintah pusat.

Pemerintah Daerah harus mencari alternatif agar kebutuhan infrastruktur masyarakat tetap dapat terpenuhi.

Dinas PUPR Bengkulu Selatan mengambil langkah proaktif dengan mengajukan berbagai proposal pembangunan kepada Kementerian PU.

Baca juga Kesbangpol Pastikan Tidak Ada Aliran Sesat di Seluma

Usulan ini ditujukan untuk pelaksanaan pembangunan di tahun 2026, terutama pembangunan jembatan permanen dan perbaikan serta rehabilitasi ruas jalan Nasional yang melewati wilayah Bengkulu Selatan.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan, Abdulah Umaya Zahari, SE, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah infrastruktur prioritas yang kembali diusulkan kepada Pemerintah Pusat.

Seluruh usulan tersebut dipertimbangkan berdasarkan kondisi riil di lapangan serta urgensi kebutuhan masyarakat.

Mulai dari jembatan yang mendesak untuk dibangun, Jembatan Desa Tanjung Menang menuju Desa Tanjung Eran, Jembatan Desa Durian Seginim, Jembatan Wisata Lubuk Langkap, Jembatan Desa Ganjuh, Jembatan Desa Melao, serta jembatan di Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna.

Baca juga Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

“Ini yang kita sampaikan ke pusat adalah yang urgensi, penting oleh masyarakat jadi prioritas dulu,” kata Umaya.

Selain pembangunan jembatan, usulan juga mencakup perbaikan dan rehabilitasi jalan nasional yang menjadi jalur vital bagi aktivitas masyarakat dan ekonomi daerah.

Seperti rehabilitasi ruas jalan nasional mulai dari Jalan Fatmawati menuju Kurawan, Kecamatan Pino Raya yang sudah lama dikeluhkan warga dan merupakan jalur penghubung antar wilayah Sumatera.

Pemerintah daerah sebut Umaya, sangat berharap pemerintah pusat dapat mengakomodir seluruh proposal yang diajukan.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

Mengingat keterbatasan fiskal di daerah tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembangunan berskala besar secara mandiri.

“Besar harapan kami, usulan ini dapat diterima sehingga masyarakat Bengkulu Selatan dapat menikmati infrastruktur yang lebih layak dan aman.

Pembangunan jembatan dan jalan bukan hanya soal akses, tetapi juga soal keselamatan dan peningkatan ekonomi daerah,” inbuhnya.

(Siprian)

Kesbangpol Pastikan Tidak Ada Aliran Sesat di Seluma

Seluma, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan tidak ada aliran yang melenceng dari ajaran agama atau “sesat” di Seluma.

“Alhamdulillah, dari beberapa laporan stakeholder kita di Seluma, tidak ada aliran menyimpang di Seluma,” ujar Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Dadang Kosasi, ST., MT, Selasa 9 Desember 2025.

Menurut Dadang, Kesbangpol terus berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kecamatan, desa, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan untuk memastikan kondisi Seluma tetap kondusif.

Baca juga Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Setiap potensi kerawanan, baik yang bersifat sosial, politik, maupun keagamaan, dipantau secara intensif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.

“Laporan rutin dari stakeholder menjadi bagian penting bagi kami untuk menilai situasi di lapangan. Hingga kini, tidak ditemukan indikasi aliran yang mengarah pada tindakan radikal, ekstrem, ataupun anarkis,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas organisasi masyarakat di Seluma sejauh ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan.

“Kami (Kesbangpol, red) juga secara berkala melakukan pembinaan dan dialog bersama kelompok-kelompok masyarakat untuk menjaga komunikasi serta mencegah kesalahpahaman yang bisa memicu konflik,” ujarnya

Selain itu, Dadang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah. Ia mengajak warga untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan bila menemukan kegiatan mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat desa atau pihak keamanan terdekat,” tutupnya.

(JSjurnaltipikor.com/)

Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan dua orang tokoh publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah Sdr. Erwin Affandi (E), yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung aktif, dan Sdr. Rendiana Awangga (RA), seorang Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers hari ini, Rabu (10/12/2025), menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

  1. Dugaan Tindak Pidana: Kedua tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara meminta proyek kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung sekaligus mengatur penunjukan penyedia proyek-proyek tersebut.
  2. Proses Hukum: Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana.
  3. Perkembangan Kasus: Kajari Irfan Wibowo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

Terkait dengan penahanan, Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum penahanan dapat dilaksanakan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kejari Kota Bandung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna menegakkan prinsip good governance dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

(Her)

Kejari Bandung Umumkan Penetapan Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan Rabu Sore Ini

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memastikan akan merilis penetapan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Pengumuman resmi ini dijadwalkan akan digelar melalui press release pada Rabu sore, 10 Desember 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar SH., MH., pada Selasa malam (9/12/2025).

Penyidikan Masuk Babak Final, Press Release Resmi Disiapkan
Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, menjelaskan bahwa agenda pengumuman ini telah disiapkan secara matang. Press release tersebut akan membeberkan secara detail perkembangan penyidikan, termasuk identitas pihak-pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

“Besok Rabu sore, press release akan kita gelar. Semua informasi mengenai kasus tersebut akan dijelaskan,” ujar Alex Akbar kepada wartawan pada Selasa malam.

Penundaan pengumuman dari Selasa ke Rabu dikarenakan adanya agenda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dua Saksi Kunci Kembali Diperiksa Intensif
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, penyidik Kejari Bandung dilaporkan kembali memintai keterangan dari dua saksi kunci pada hari Selasa (9/12/2025).

  • Identitas Saksi: Meskipun Alex Akbar tidak menyebutkan nama secara rinci, ia tidak membantah adanya pemeriksaan terhadap dua saksi. Namun, informasi yang beredar di lingkungan media menyebutkan bahwa kedua saksi tersebut adalah R. Awangga (anggota DPRD Bandung) dan Edwin (Wakil Wali Kota Bandung).
  • Waktu Pemeriksaan: Pemeriksaan intensif tersebut dilaporkan berlangsung secara tertutup sejak sekitar pukul 12.00 WIB.

Pemeriksaan tambahan ini dinilai sejumlah pihak sebagai indikasi kuat bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap akhir, menjelang pengumuman resmi tersangka.

Baca juga Hakordia 2025: Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi yang Sentuh Urat Nadi Perekonomian Nasional

Transparansi dan Komitmen Kejari Bandung

Kasus dugaan jual beli jabatan ini telah menjadi sorotan luas karena potensi keterlibatan pejabat eksekutif dan legislatif. Hingga saat ini, lebih dari 65 saksi telah dimintai keterangan sejak kasus ini mulai ditangani beberapa bulan lalu

Alex Akbar menegaskan komitmen Kejari Bandung untuk menjaga transparansi dalam penanganan perkara ini.

“Rabu sore semua akan disampaikan secara gamblang. Publik akan mengetahui seluruh proses dan hasil penyidikan,” tegasnya.

Penetapan tersangka ini dipandang sebagai momen krusial untuk menjaga integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Untuk informasi lebih lanjut, harap hadiri press release resmi Kejaksaan Negeri Bandung pada Rabu sore, 10 Desember 2025.

(Red)

Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

LBANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., memaparkan perkembangan signifikan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2022–2024.

Aspidsus Roy Rovalino menyatakan, penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Tim Penyidik Kejati Jawa Barat telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. R.A.S. – Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
  2. Penetapan Tersangka: Nomor: TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
  3. S. – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
  4. Penetapan Tersangka: Nomor: TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Baca juga Hakordia 2025: Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi yang Sentuh Urat Nadi Perekonomian Nasional

Kronologi dan Modus Operandi Dugaan Korupsi

Aspidsus menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari usulan kenaikan tunjangan perumahan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2022.

  • Penunjukan KJPP: Tersangka R.A.S. selaku Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan nilai tunjangan perumahan berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022.
  • Hasil Penilaian Awal: Hasil penilaian KJPP menetapkan nilai tunjangan sebagai berikut:
    * Ketua DPRD: Rp 42.800.000
    * Wakil Ketua DPRD: Rp 30.350.000
    * Anggota DPRD: Rp 19.806.000
  • Penyimpangan Mekanisme: Hasil penilaian tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Diduga kuat, KJPP hanya melakukan penilaian untuk Ketua DPRD saja. Sementara itu, nilai tunjangan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD yang dipimpin oleh Tersangka S. selaku Wakil Ketua DPRD.

Tindakan penentuan nilai tunjangan perumahan tanpa melalui mekanisme penilaian publik sesuai ketentuan, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.01/2014, diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 20 Miliar.

Baca juga Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Tindakan Penahanan dan Ancaman Pidana

Tersangka R.A.S. telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

Sementara itu, Tersangka S. tidak dilakukan penahanan karena saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terkait perkara lain.

Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 56 KUHAP.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

(Penkum Kejati Jabar)