Dispora Kota Bandung Gelar LKD III, Cetak Pemimpin Muda Berintelektual, Spiritual, dan Emosional

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung kembali menggelar Latihan Kepemudaan Daerah (LKD) III, sebuah program strategis untuk membina calon pemimpin muda di Kota Bandung.

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 11 Juli 2025 ini diikuti oleh 50 pemuda-pemudi terpilih berusia 16-30 tahun, yang berhasil menyisihkan 386 pendaftar lainnya.

Peserta berasal dari berbagai wilayah di Kota Bandung, menunjukkan antusiasme tinggi dari generasi muda untuk mengembangkan potensi kepemimpinan mereka.

Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, secara resmi membuka LKD III pada Rabu, 9 Juli 2025, di The Jayakarta Suite Hotel and Resort, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung.

Baca juga Reses Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis di Desa Petani Serap Aspirasi Warga

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Erwin menekankan pentingnya peran pemuda sebagai calon pemimpin masa depan. Ia mengingatkan bahwa seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak, sehingga perlu mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

Menurut H. Erwin, seorang pemimpin ideal harus memiliki tiga kualitas utama: intelektual, spiritual, dan emosional.

Mengacu pada nilai-nilai Islam dan teladan Rasulullah SAW, ia memaparkan sejumlah syarat utama menjadi pemimpin, di antaranya: cerdas (intelektual), benar (shiddiq), komunikatif (tabligh), amanah, dan adil (tawassuth wa i’tidal).

“Pemimpin yang adil adalah salah satu dari tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah di hari kiamat,” tutur Erwin.

Baca juga Tongkat komando Kodim 0607/ Kota Sukabumi Resmi diserahterimakan

Ia juga mendorong para peserta untuk tidak ragu bermimpi besar dan menuliskannya sebagai target hidup, namun tetap menyadari bahwa setiap impian membutuhkan proses panjang dan tidak ada yang instan.

Erwin mencontohkan perjalanan kariernya sendiri, “Saya dulu punya mimpi jadi wali kota sejak 1998. Prosesnya panjang dari ketua RW, DPRD, partai politik. Tidak ada yang instan. Kalian pun harus punya skenario hidup yang jelas.”

Wakil Walikota Bandung, Dr. H.Erwin, SE., M.Pd saat memberikan Materi Kepemimpinan (Poto : Humas Pemkot Bandung)

Di akhir pesannya, Wakil Wali Kota Erwin menitipkan pesan moral agar para peserta menjaga diri dari pergaulan bebas dan maksiat.

“Kalau tidak tahan godaan, lebih baik menikah. Jangan sampai rezeki kalian hilang karena kesalahan kecil. Jaga moral, jaga masa depan,” tutupnya, disambut tepuk tangan meriah dari para peserta.

Baca juga PT. Karyabangun Sendyko Gunakan Material Ilegal. Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo Dikecam Ketua CCW Wajo.

Sementara itu, Plt. Kepala Dispora Kota Bandung, Sigit Iskandar, menjelaskan bahwa LKD III tidak hanya berfungsi sebagai ruang pelatihan, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing pemuda Kota Bandung di kancah nasional maupun internasional.

“Latihan Kepemudaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kemampuan komunikasi, keterampilan berorganisasi, serta kepemimpinan para peserta,” kata Sigit.

“Kita harapkan mereka menjadi generasi yang punya daya saing, tapi tetap memegang jati diri dan kearifan lokal Bandung.”

Sigit menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari tiga tugas pokok Dispora, yaitu penyadaran, pengembangan, dan pemberdayaan pemuda.

Ia juga menekankan pentingnya relevansi pengembangan kompetensi pemuda dengan potensi Kota Bandung sebagai kota jasa, seperti kepemimpinan, komunikasi publik, hingga kewirausahaan.

(Her)

Reses Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis di Desa Petani Serap Aspirasi Warga

BATHIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Surya Rizky, menggelar kegiatan reses Tahun Sidang II Komisi I di Desa Petani pada Rabu, 9 Juli 2025.

Kegiatan yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat ini dilaksanakan di dua titik, yaitu RT 01 RW 09 dan RT 02 RW 08.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Mantan Kepala Desa Rasikun, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Surya Rizky, yang merupakan perwakilan dari Partai Amanat Nasional (PAN), dalam sambutannya menekankan pentingnya reses sebagai jembatan antara wakil rakyat dan masyarakat.

Ia juga membuka sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada warga Desa Petani menyampaikan langsung berbagai permasalahan yang mereka hadapi, mulai dari isu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga Tongkat komando Kodim 0607/ Kota Sukabumi Resmi diserahterimakan

Berbagai usulan dan keluhan disampaikan oleh warga kepada Surya Rizky. Beberapa di antaranya adalah permohonan perbaikan jalan, pembentukan koperasi Merah Putih, permasalahan terkait kurangnya arus listrik dari PLN, serta kebutuhan akan kelompok tani yang lebih memadai.

Warga berharap agar aspirasi yang telah disampaikan ini dapat ditindaklanjuti dan menjadi prioritas dalam pembangunan di Desa Petani.
Menanggapi hal tersebut, Surya Rizky berjanji akan membawa seluruh aspirasi yang terkumpul ke forum dewan untuk dibahas lebih lanjut.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan reses ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Petani untuk terus menyuarakan kebutuhan mereka, sekaligus menjadi wujud komitmen Surya Rizky dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Desa Petani.

(Irwansyah Siregar)

Tongkat komando Kodim 0607/ Kota Sukabumi Resmi diserahterimakan

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Dandim 0607/ Kota Sukabumi Letkol Yudi Haryanto, S.Hub.Int. serahkan jabatan kepada Letkol Czi Indra Gunawan, S.T., M.M. pada Rabu (09/07/2025).

Serah terima jabatan (Sertijab) Dandim 0607/ Kota Sukabumi dari Letkol Inf. Yudi Haryanto, S.Hub.Int kepada Letkol Czi. Indra Gunawan, S.T., M.M. dilaksanakan di Makorem 061/ Sk dipimpin langsung oleh Danrem 061/Surya Kencana, Brigjen TNI Faisal Izzuddin Karimi, S.E.

Dalam sambutannya, Letkol Inf Yudi Haryanto, S.Hub.Int. menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya selama menjabat sebagai Dandim 0607 Kota Sukabumi.

Baca juga PT. Karyabangun Sendyko Gunakan Material Ilegal. Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo Dikecam Ketua CCW Wajo.

Ia berharap, kerjasama dan silaturahmi yang telah terjalin dapat terus berlanjut di bawah kepemimpinan Letkol Czi. Indra Gunawan, S.T., M.M.

Sementara itu, Letkol Czi Indra Gunawan, S.T., M.M. mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai Dandim 0607/Kota Sukabumi.

Ia berjanji, akan melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan baik dan akan meningkatkan kinerja satuan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.

Upacara sertijab ini dihadiri oleh seluruh Komandan satuan jajaran Korem 061/Surya Kencana dan berlangsung dengan khidmat.

Danrem 061/Surya Kencana berharap, dengan adanya sertijab ini Dandim 0607 Kota Sukabumi yang baru dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dengan baik.

(Rama)

Diguyur Hujan Deras, 2 Rumah Di Desa Bojonggenteng Diterjang Longsor 1 Orang Meninggal Dunia

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Hujan deras yang melanda wilayah kecamatan Bojonggenteng mengakibatkan longsor yang menerjang 2 unit rumah warga dan merenggut 1 korban jiwa, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (09/07/2025) sekitar Pukul. 02.00 dinihari.

Saat dikonfirmasi awak media jurnaltipikor.com/, Pemerintah Desa (Pemdes) Bojonggenteng melalui Sekertaris Desa (Sekdes) Bojonggenteng mengatakan bahwa kejadian longsor terjadi pada rabu sekitar Pukul. 02.00 malam, dimana cuaca pada saat itu sedang dilanda hujan deras.

"Material longsoran dari tebing belakang rumah menimpa 2 unit Rumah dilokasi berbeda dan membuat 3 orang penghuni rumah tertimbun," ungkapnya.

Baca juga PT. Karyabangun Sendyko Gunakan Material Ilegal. Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo Dikecam Ketua CCW Wajo.

Lanjutnya,rumah yang terkena longsor yaitu:
1. Rumah milik Ibu Yuyu (45 Th) yang berlokasi di Kp. Bojonggenteng Rt. 02 Rw. 01.
2. Rumah Ibu Ita (51 Th) yang berlokasi di Kp. Babakan Rt. 17, Rw. 06.
Adapun untuk korban yang tertimbun :
1. Ugi (13 Th), kondisi saat ini sedang mendapat perawatan di RSUD Sekarwangi
2. Said (8 Th), kondisi saat ini sedang mendapat perawatan di RSUD Sekarwangi
3. Ibrahim (13 Th) meninggal dunia.

“Untuk Kondisi 2 unit rumah yang dihantam material longsoran kondisinya rusak Berat,” ucapnya.

Sekdes pun mewakili Pemdes Bojonggenteng mengucapkan keprihatinannya dan belasungkawa terhadap korban yang terkena musibah longsor. Dan Pihak pemerintah desapun menghimbau masyarakt agar lebih berhati-hati terutama saat hujan deras ataupun saat terjadi cuaca ekstrem lainnya melanda.

“Kami pemerintah Desa Bojonggenteng turut prihatin dan berbelasungkawa pada warga kami yang terkena musibah longsor, dan kamipun akan membantu semaksimal mungkin. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terutama saat cuaca ekstrem melanda,”pungkasnya.

(Rama)

PT. Karyabangun Sendyko Gunakan Material Ilegal. Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo Dikecam Ketua CCW Wajo.

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo yang melekat pada Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), disinyalir menggunakan material ilegal.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Karyabangun Sendyko diduga kuat menggunakan material berupa tanah urug berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Celebes Corruption Watch (CCW) Kabupaten Wajo, Akbar, angkat suara.

Menurutnya, penggunaan tanah ilegal pada suatu proyek merupakan perilaku menyimpang yang dapat mempengaruhi kualitas bangunan serta berpotensi merugikan negara.

” Penggunaan material ilegal tidak memiliki jaminan kualitas dan legalitas, sehingga berpotensi merugikan negara dan penerima manfaat,” ucap, Akbar, kepada ENews Indonesia, Selasa, (08/07/25).

Baca juga Launching Pemasangan Air Bersih Gratis, Program 100 Hari Kerja Bupati Wakil Bupati Sukabumi

Akbar menilai, pihak pelaksana tidak mematuhi amanat undang- undang yang secara jelas mengatur tentang jasa kontruksi.

” Undang-Undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 mengatakan bahwa setiap pekerjaan kontruksi harus menggunakan material yang didatangkan dari Quarry galian C yang memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) lengkap,” ujarnya.

Ketua CCW Wajo itu menguraikan, perusahaan pelaksana proyek strategis nasional yang menggunakan material tanah ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif.

” Aturan jelas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dikenakan sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” urainya

Selain itu, Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.

Baca juga Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook

Lebih lanjut, Ketua CCW Wajo itu menegaskan, bahwa Undang – Undang (UU) merupakan aturan main yang mengikat seluruh masyarakat dan menjadi dasar hukum dalam berbagai aspek kehidupan

” Negara kita ini, negara hukum. Ketika UU dilabrak, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Artinya, bagi siapapun yang telah melanggar undang-undang, mestinya APH segera bertindak tanpa pandang bulu,” Katanya dengan nada tegas

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, H. Alamsyah, mengaku telah menurunkan satuan tugas (satgas) di area proyek tersebut.

” Berdasarkan pemantauan lapangan,timbunan tanah urug yang dipakai tidak memiliki izin.” Ucap, Alamsyah, Senin, (07/07/25).

” Kesepakatan bahwa mulai saat ini, perusahaan tidak memakai lagi tanah timbunan yang tidak berizin,sambil mencari tanah timbun yang berizin untuk di gunakan” Sambungnya

Baca juga KPK Tegaskan Penundaan Pemanggilan Khofifah dan Ridwan Kamil Murni Masalah Teknis Penjadwalan, Bukan Politis

Diketahui, Poyek Pembangunan Jaringan Irigasi DI. Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo, dikerjakan PT. Karyabangun Sendyko, dengan jumlah anggaran berdasarkan penawaran 25 Milyar dari pagu anggaran 32 Milyar.

(Ikbal)

Launching Pemasangan Air Bersih Gratis, Program 100 Hari Kerja Bupati Wakil Bupati Sukabumi

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,-Program 100 hari kerja, Bupati Wakil Bupati Sukabumi gelar Launching Pemasangan air bersih gratis bagi masyarakat yang dipusatkan di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (08/07/2025).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreass, S.E., Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Jaya Mandiri, H. Moh. Kamaludin Zen, SH., MM., dan tamu undangan lainnya.

Program pemasangan air bersih gratis ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih yang layak.

Baca juga Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook

Melalui Perumdam TJM, pemerintah kabupaten sukabumi memastikan bahwa program ini akan menjangkau warga yang selama ini belum mendapatkan air bersih.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, M.M.,menyampaikan bahwa program ini tidak hanya merupakan pencapaian dalam 100 hari kerja, akan tetapi juga merupakan langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Pemasangan jaringan air bersih ini dilaksanakan oleh PDAM dan itu gratis buat rumahtangga yg berpenghasilan rendah.ditahun ini target kita 6.000 SR dan baru terpasang 1500 SR,” ungkapnya.

Baca juga Pemkot Bandung dan Bank Indonesia Jabar Perkuat Komitmen Wujudkan Bandung sebagai Kota Sport Tourism dan Digital

Lanjutnya, dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Dimana, Air bersih itu merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat. Air bersih tidak hanya untuk kebutuhan rumah tangga, tapi juga untuk peningkatan kualitas hidup.

“Semoga masyarakat bisa segera menikmati manfaatnya dan kualitas hidup masyarakat menjadi semakin baik,” tutupnya.

Dilokasi yang sama, Direktur Utama Perumdam TJM, H. Moh. Kamaludin Zen, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan teknis di lapangan serta memastikan layanan air bersih berjalan dengan baik.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah menggenjot program pemasangan saluran air bersih sebagai bagian dari target 100 hari kerja Bupati Sukabumi. Dari target sebanyak 6.000 SR, hingga saat ini baru terealisasi sekitar 1.500 SR pemasangan.” ungkap Kamaludin

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah di Rancasari, Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Program ini bertujuan untuk mempercepat akses air bersih bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan air layak.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan target secepat mungkin. Dan kami butuh kerjasama dari masyarakat serta lintas sektor agar program ini berjalan lancar dan tepat sasaran,”pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimis target 6.000 SR di tahun ini bisa terpenuhi.

(Ikbal)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Nadiem setelah sebelumnya diperiksa pada 23 Juni 2025.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Nadiem Makarim dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan pada hari ini, Selasa (8/7), pukul 09.00 WIB. Namun, Harli belum dapat mengonfirmasi kehadiran Nadiem.

“Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” ujarnya.

Baca juga KPK Tegaskan Penundaan Pemanggilan Khofifah dan Ridwan Kamil Murni Masalah Teknis Penjadwalan, Bukan Politis

Pada pemeriksaan sebelumnya, Nadiem diperiksa selama sekitar 12 jam. Ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucap Nadiem saat itu.

Modus Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada dugaan pemufakatan jahat oleh berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek agar membuat kajian teknis pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah di Rancasari, Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Kajian tersebut diduga diarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, padahal penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif.

Harli Siregar menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya menunjukkan ketidakefektifan.

Tim teknis pun merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek diduga mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.

Pengadaan laptop Chromebook ini melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

(Azi)

KPK Tegaskan Penundaan Pemanggilan Khofifah dan Ridwan Kamil Murni Masalah Teknis Penjadwalan, Bukan Politis

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi murni karena masalah teknis penjadwalan, dan tidak ada kaitannya dengan latar belakang politik mereka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada awak media di Jakarta hari ini bahwa penundaan pemanggilan tersebut semata-mata adalah kendala teknis dalam penjadwalan pemeriksaan.

“Kami pikir tidak ada (kaitan dengan latar belakang politik). Jadi, ini teknis di penjadwalan pemeriksaannya saja,” ujar Budi.

Baca juga KPK Panggil Wakil Ketua DPRD OKU, Mantan Pj. Bupati, dan Sejumlah Pejabat Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada hambatan bagi KPK untuk memanggil keduanya.

“Kami masih terus koordinasikan, tentu terkait dengan jadwal dari para saksi untuk kemudian bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.

Mengenai kekhawatiran publik tentang potensi adanya perlakuan istimewa jika pemeriksaan Khofifah dilakukan di Jawa Timur, Budi menegaskan bahwa hal terpenting adalah esensi dari pemeriksaan itu sendiri.

“Jadi, nanti di mana pun tempat pemeriksaannya, yang terpenting adalah informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi dimaksud,” katanya.

Baca juga KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Panggil Lima Saksi

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi jalannya proses penyidikan kasus ini.

“KPK tetap mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi jalannya proses penyidikan perkara ini, dan kami tentu akan terbuka menyampaikan update-update dari progres penyidikan perkara ini,” tutup Budi.

Latar Belakang Kasus:

  •  Khofifah Indar Parawansa sebelumnya dijadwalkan menjadi saksi pada 20 Juni 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Namun, ia batal hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya dan telah meminta penjadwalan ulang antara 23-26 Juni 2025, namun belum dipanggil dalam rentang waktu tersebut.
  • Ridwan Kamil diagendakan diperiksa sebagai saksi setelah rumahnya digeledah KPK pada 10 Maret 2025, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

(Azi)

Pemerintah Kota Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah di Rancasari, Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat melalui Gerakan Pangan Murah (GPM).

Kali ini, GPM sukses digelar di Taman Kersen 9, Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan antusiasme tinggi dari warga setempat.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau langsung kegiatan ini dan menegaskan bahwa GPM adalah bentuk perhatian atau “kadeudeuh” Pemkot Bandung kepada masyarakat.

“Kami sengaja menghadirkan langsung bahan pangan murah agar warga bisa membeli dengan harga di bawah pasaran.

Baca juga Pemkot Bandung dan Bank Indonesia Jabar Perkuat Komitmen Wujudkan Bandung sebagai Kota Sport Tourism dan Digital

Ini juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan memastikan ketersediaan pangan,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, GPM bertujuan menekan inflasi, memastikan stok pangan aman, serta mencegah panic buying.

Ia juga mengapresiasi kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan.

“Alhamdulillah, warga membeli sesuai kebutuhan. Artinya masyarakat percaya bahwa pemerintah mampu menjaga stabilitas pangan.

Baca juga Gerakan Pilihan Sunda Desak Gubernur Jabar Kaji Ulang Nama Geografis dan Fasilitas Publik untuk Perkuat Identitas Sunda

GPM ini juga sebagai bentuk pemotongan rantai distribusi agar harga lebih murah, bukan untuk bersaing, tapi sebagai penyeimbang pasar,” tambahnya.

Erwin menjelaskan bahwa GPM akan terus digulirkan secara rutin di 30 kecamatan di Kota Bandung.

Keberhasilan program ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Bulog, Dinas UMKM, DKPP, serta dukungan penuh dari DPRD Kota Bandung.

“Semuanya ikut berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan pangan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga Wali Kota Bandung Lantik Empat Kepala Dinas Baru, Tekankan Tanggung Jawab Berat di Tengah Tantangan Kota

Dalam GPM kali ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, antara lain:
* Beras: Rp62.500 per 5 kg
* Ayam segar: Rp31.000 per kg
* Telur ayam: Rp27.000 per kg
* Sayuran: mulai dari Rp5.000
* Cabai rawit: Rp57.000 per kg
* Bawang merah: Rp32.000 per kg
* Bawang putih: Rp30.000 per kg
* Buah segar: mulai dari Rp10.000
* Gula pasir: Rp16.000 per kg
* Minyak goreng: Rp16.000 per liter

Tingginya permintaan terlihat dari habisnya 3 ton beras yang disiapkan, bahkan sebagian sembako lain sudah ludes diserbu masyarakat saat peninjauan oleh Wakil Wali Kota. Pemkot Bandung memastikan stok pangan dalam kondisi aman, dengan kerja sama berkelanjutan bersama Bulog untuk memastikan pasokan beras yang cukup.

“Ini program yang berkelanjutan. Kadeudeuh untuk masyarakat Kota Bandung,” pungkas Erwin.

(Ray/red)

Anak Perusahaan PT.BSP tempat titipan anak, menjadi Biang Kerok Kerugian tahun Buku 2024

Siak, JURNAL TIPIKOR – Kerugian PT. Bumi Siak Pusako (BSP) yang dilaporkan mencapai Rp 286 miliar pada tahun buku 2024 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Siak, Farizal, S.E.

Menurut Farizal, salah satu akar permasalahan utama yang menyebabkan kerugian tersebut adalah proliferasi anak perusahaan PT. BSP yang dikelola secara tidak profesional, diisi oleh karyawan tetap PT. BSP mulai dari direktur hingga staf biasa.

Farizal menyoroti dugaan adanya praktik penempatan “anak titipan” yang baru lulus sekolah sebagai karyawan di anak-anak perusahaan PT. BSP. Hal ini, menurutnya, menjadi beban biaya tetap bagi PT. BSP.

Baca juga Pemkot Bandung dan Bank Indonesia Jabar Perkuat Komitmen Wujudkan Bandung sebagai Kota Sport Tourism dan Digital

Di sisi lain, banyak tenaga honorer dari perusahaan kontraktor BSP yang telah memiliki pengalaman kerja dan prestasi justru tidak mendapat kesempatan untuk direkrut sebagai pegawai tetap di anak perusahaan PT. BSP.

“Ada istilah bahwa anak perusahaan PT. BSP dibentuk untuk menampung para anak orang tertentu yang tidak kebagian pegawai di Pemda, ditampung di berbagai anak perusahaan PT. BSP,” ungkap Farizal.

Farizal, Tokoh Masyarakat Kabupaten Siak, (Poto : Jurnal Tipikor)
Farizal, SE., M.Ba, Tokoh masyarakat Kabupaten Siak (Poto : Dok. Jurnal Tipikor)

Ia memberikan contoh konkret, sebuah kantor anak perusahaan PT. BSP di simpang Pusako yang beroperasi di dalam kontainer. “Secara data administrasi tercatat ada Direktur dan banyak karyawan. Di lapangan, kita lihat kenyataan, akan menjadi miris,” ujarnya.

Baca juga Gerakan Pilihan Sunda Desak Gubernur Jabar Kaji Ulang Nama Geografis dan Fasilitas Publik untuk Perkuat Identitas Sunda

Situasi serupa, lanjutnya, juga terjadi di anak perusahaan lain. Bahkan, peresmian kantor cabang PT. BSP di Jakarta baru-baru ini juga menjadi perhatian, khususnya terkait latar belakang pendidikan dan deskripsi pekerjaan karyawannya yang dinilai tidak efisien dan membebani operasional perusahaan induk.

Farizal mempertanyakan tujuan Direktur Utama, Komisaris, dan pemegang saham PT. BSP dalam mendirikan dan membiarkan banyaknya anak perusahaan tanpa upaya efisiensi yang jelas untuk menekan biaya tetap (fixed cost), yang disinyalir menjadi salah satu penyebab utama kerugian perusahaan.

Selain itu, Farizal juga menyoroti adanya oknum pegawai negeri yang secara kasat mata dan menjadi rahasia umum, leluasa mengatur tender proyek di PT. BSP. Oknum ini diduga sengaja diberi “angin” dan dilindungi oleh beberapa pejabat setingkat manajer di PT. BSP.

Baca juga Wali Kota Bandung Lantik Empat Kepala Dinas Baru, Tekankan Tanggung Jawab Berat di Tengah Tantangan Kota

Akibatnya, proses tender di lingkungan PT. BSP menjadi tidak transparan dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) sertifikasi yang diterbitkan oleh SKK Migas, yang seharusnya wajib dimiliki oleh setiap perusahaan peserta tender.

“Kami berharap, setelah ini, Ibu Bupati Afni, sebagai salah satu pemangku kepentingan tertinggi dalam menentukan kebijakan perusahaan BUMD di Kabupaten Siak, dapat bertindak tegas dan membersihkan praktik-praktik yang tidak profesional di tubuh BUMD yang ada di Siak,” tegas Farizal.

Ia berharap agar ke depan, BUMD-BUMD di Siak dapat menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak dan menjadi kebanggaan masyarakat Siak.(**)