18 HARI PASCABENCANA, 82 DESA DI ACEH TENGAH MASIH TERISOLIR

Banda Aceh, JURNAL TIPIKOR – Upaya penanganan pascabencana di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, masih menghadapi tantangan berat. Delapan belas hari setelah bencana banjir dan tanah longsor pada 25 November 2025, sebanyak 82 desa yang tersebar di tujuh kecamatan masih terisolir akibat terputusnya akses darat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Aceh Tengah, Mustafa Kamal, pada Sabtu (13/12), mengonfirmasi bahwa akses untuk kendaraan roda empat belum sepenuhnya terbuka ke desa-desa tersebut.

“Ada 82 desa lagi yang memang belum bisa diakses menggunakan kendaraan roda empat,” ujar Mustafa Kamal.

Baca juga Harta Kekayaan Bupati Pesawaran Nanda Indira Diperiksa Kejati Lampung Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Dendy Ramadhona

Kesulitan Akses dan Distribusi Logistik

Kondisi akses yang parah menyebabkan distribusi bantuan logistik, terutama beras, menjadi sangat sulit. Pemerintah daerah kini sangat bergantung pada transportasi udara (heli dropping) untuk menyalurkan bantuan kepada puluhan ribu warga yang terdampak.

“Kesulitannya saat ini beras diangkut via udara. Ada yang sama sekali belum bisa diakses kecuali drop logistik pakai heli,” tambahnya.

Daerah yang masih sulit ditembus akses darat tersebut meliputi:

  • Kecamatan Bintang (20 desa)
  • Kecamatan Ketol (9 desa)
  • Kecamatan Celala (17 desa)
  • Kecamatan Kute Panang (3 desa)
  • Kecamatan Silihnara (3 desa)
  • Kecamatan Rusip Antara (11 desa)
  • Kecamatan Linge (19 desa)

Baca juga Puluhan Pegawai BPK Jateng-DIY Diusir dari Museum Keraton Surakarta

Secara total, kawasan yang terisolir ini dihuni oleh 54.975 warga yang kini sangat mengharapkan bantuan logistik dapat segera didistribusikan secara merata. Meskipun beberapa desa sudah bisa diakses dengan kendaraan roda dua, kondisi lumpur yang tebal tetap menjadi hambatan utama.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat pembersihan material longsor dan lumpur guna memulihkan akses darat sesegera mungkin.

(Red)

Harta Kekayaan Bupati Pesawaran Nanda Indira Diperiksa Kejati Lampung Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Dendy Ramadhona

BANDAR LAMPUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil dan memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan suaminya, Eks Bupati Pesawaran Dendy Ramadhona.

Pemeriksaan ini berfokus pada penelusuran aset dan harta kekayaan Nanda Indira yang terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Bupati Nanda Indira diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung pada Kamis, 11 Desember 2025. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022 yang menjerat Dendy Ramadhona dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar.

Baca juga Puluhan Pegawai BPK Jateng-DIY Diusir dari Museum Keraton Surakarta

💰 Total Harta Kekayaan Mencapai Rp 11,7 Miliar Lebih

Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Bupati Nanda Indira tercatat mencapai Rp 11.770.407.708 (Rp 11,7 miliar lebih). Harta tersebut terbagi dalam lima kategori utama, yang kini menjadi fokus penyelidikan untuk mendalami dugaan keterkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.

Berikut adalah rincian harta kekayaan Nanda Indira:

Rincian Aset Tanah, Bangunan, dan Kendaraan

Penyidik Kejati Lampung dilaporkan menyoroti rincian aset Tanah dan Bangunan serta Alat Transportasi yang nilainya mendominasi total kekayaan Bupati Nanda Indira:
1. Harta Tanah dan Bangunan (Total Rp 9.630.000.000)
* Tanah dan Bangunan Seluas 370 m2/320 m2 di Bandar Lampung: Rp 1.400.000.000 (Hasil sendiri)
* Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/300 m2 di Bandar Lampung: Rp 2.215.000.000 (Warisan)
* Tanah Seluas 354 m2 di Bandar Lampung: Rp 885.000.000 (Hasil sendiri)
* Tanah Seluas 426 m2 di Bandar Lampung: Rp 2.215.000.000 (Hasil sendiri)
* Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/336 m2 di Bandar Lampung: Rp 2.915.000.000 (Hibah tanpa akta)
2. Harta Alat Transportasi dan Mesin (Total Rp 936.000.000)
* Mobil Toyota Alphard Tahun 2018: Rp 450.000.000 (Hasil sendiri)
* Mobil Merc Benz GL 400 AT (XI66) CKD Tahun 2014: Rp 370.000.000 (Hasil sendiri)
* Motor Yamaha Tahun 2015: Rp 6.000.000 (Hasil sendiri)
* Motor Harley Davidson Touring Tahun 2010: Rp 110.000.000 (Hasil sendiri)

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada aset yang diperoleh dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi SPAM yang dilakukan oleh Dendy Ramadhona.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Bupati Pesawaran Nanda Indira.(Red/Aswin TV)

SDN Tajurbuntu Menggelar Gotong Royong Opsih di Jeda SAS

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR-Gotong Royong Bersama untuk Menciptakan Lingkungan Sekolah yang Bersih dan Indah, SDN Tajurbuntu Menggelar Gotong Royong Bersama untuk Menciptakan Lingkungan Sekolah yang Bersih dan Indah
Jum’at, (12/12/2025)

SDN Tajurbuntu Kec. Pancalang mengadakan kegiatan gotong royong bersama siswa-siswi, para guru, wali murid dan staf sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan seluruh halaman sekolah dari sampah, rumput-rumput liar, dan segala macam kotoran yang menumpuk.

Dalam kegiatan gotong royong ini, seluruh siswa-siswi, bapak dan ibu guru bekerja sama untuk memungut sampah, mencabut rumput-rumput liar, dan membersihkan segala macam sampah yang menumpuk di seluruh area sekolah. Dengan semangat gotong royong, mereka bekerja dengan penuh kebersamaan dan keikhlasan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, indah, dan nyaman.

Baca juga Puluhan Pegawai BPK Jateng-DIY Diusir dari Museum Keraton Surakarta

Juju Juhro, S.S,os selaku kepala Sekolah menuturkan. “Kegiatan gotong royong ini sangat penting untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah secara keseluruhan. Dengan membersihkan sampah dan mencabut rumput-rumput liar di seluruh area sekolah, lingkungan sekolah akan tampak lebih terawat dan menyenangkan. Selain itu, kegiatan ini juga mengajarkan nilai-nilai kebersamaan, tanggung jawab, dan peduli terhadap lingkungan kepada siswa-siswi,” ujarnya.

Melalui kegiatan gotong royong ini, SDN Tajurbuntu Kec Pancalang ingin mengajarkan pentingnya kebersihan dan keindahan lingkungan kepada seluruh warga sekolah. Dengan lingkungan sekolah yang bersih dan indah, siswa-siswi akan merasa nyaman dan termotivasi untuk belajar dengan baik.

(Deden)

Puluhan Pegawai BPK Jateng-DIY Diusir dari Museum Keraton Surakarta

Solo, JURNAL TIPIKOR — Puluhan pegawai Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jawa Tengah-DIY dilaporkan diusir dari Museum Keraton Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu (13/12) sore, saat tengah melaksanakan pekerjaan revitalisasi dan konservasi.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, ketika petinggi Lembaga Dewan Adat (LDA)—kelompok yang mendukung SISKS Pakubuwana XIV Mangkubumi—sedang berada di Jakarta memenuhi undangan Kementerian Kebudayaan.

Kronologi Pengusiran dan Kunci Pintu Diganti
Menurut salah satu pegawai BPK X, Aldila, ia bersama tim yang berjumlah antara 20 hingga 25 orang sedang bertugas di dalam museum, meneruskan pekerjaan konservasi yang telah berjalan selama sebulan terakhir.

“Tiba-tiba beberapa oknum yang tidak kami kenal mengusir atau menyuruh kami pergi dari museum,” kata Aldila.

Baca juga Kejaksaan Agung Kawal Ketat Implementasi Dana Desa di Bali, Target Nol Korupsi 2028

Karena merasa situasi di dalam ruangan menjadi tidak nyaman, Aldila dan timnya memilih untuk menuruti permintaan tersebut dan segera keluar dari museum. Mereka mengaku tidak menerima penjelasan mengenai alasan pengusiran itu.

Setelah tim BPK X keluar, pintu Museum Keraton Surakarta kemudian dikunci dan digembok, menyebabkan peralatan dan bahan kerja mereka masih tertinggal di dalam.

“Mereka mengunci semua pintu dengan gembok. Peralatan kami semua, barang-barang kami masih ada di dalam,” tambahnya.

Aldila telah melaporkan peristiwa ini ke kantornya dan menunggu arahan lebih lanjut dari BPK Wilayah X.

Baca juga BAHAYA JUAL BELI JABATAN MENGANCAM BIROKRASI! BPKP: PELAKU DAN PENYUAP HARUS DIPENJARA, KARENA JELAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Bantahan dari Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya

Secara terpisah, Juru Bicara SISKS Pakubuwana XIV Purbaya, KPA Singonagoro, membantah bahwa telah terjadi pengusiran. Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan adalah bagian dari upaya penggantian kunci-kunci Keraton agar kabinet bentukan SISKS Pakubuwana XIV Purbaya, yang disebut Babadan, dapat bekerja dengan baik.

“Jadi tidak ada pengusiran. Bisa dilihat, orang-orang di sana masih ada kok,” ujar KPA Singonagoro.
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta pekerja dari BPK X untuk pulang lebih awal karena adanya rencana penggantian gembok pintu sebagai bagian dari pembenahan. “Tapi kalau pengusiran, tidak ada,” katanya.

KPA Singonagoro memastikan pihak SISKS Pakubuwana XIV Purbaya terbuka untuk berkoordinasi. Ia mempersilakan tim BPK X untuk kembali masuk ke museum dengan berkoordinasi bersama pengageng yang bersangkutan, seperti GKR Devi untuk urusan Museum.(*)

 

Kejaksaan Agung Kawal Ketat Implementasi Dana Desa di Bali, Target Nol Korupsi 2028

Bangli, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memperkuat pengawasan terhadap implementasi dana desa di seluruh Indonesia, termasuk Bali, sebagai langkah proaktif menekan potensi korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan di tingkat desa.

Penegasan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, di sela bimbingan teknis (Bimtek) optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) yang berlangsung di Wantilan Taman Makam Pahlawan Penglipuran, Kabupaten Bangli, pada hari Sabtu. (13/12).

“Penguatan pengawasan dana desa adalah implementasi langsung dari Asta Cita,” kata Reda Manthovani.

Baca juga BAHAYA JUAL BELI JABATAN MENGANCAM BIROKRASI! BPKP: PELAKU DAN PENYUAP HARUS DIPENJARA, KARENA JELAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Beliau menekankan pentingnya penguatan fungsi intelijen dan digitalisasi pengawasan dana desa guna memberantas potensi penyimpangan dana yang bersumber dari APBN tersebut.

Strategi Digital dan Target Nol Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Jamintel Manthovani secara ambisius menargetkan nol korupsi dana desa pada tahun 2028 di seluruh Indonesia.

Untuk mencapai target krusial ini, Kejagung memperkenalkan dua strategi utama:

  1. Program Jaga Desa: Instrumen utama yang menyediakan pembinaan dan pendampingan hukum yang menyeluruh kepada lebih dari 75 ribu aparatur desa di Indonesia.
  2. Aplikasi Jaga Desa: Tulang punggung sistem pengawasan digital yang akan menyediakan kanal pelaporan, pemantauan terkini, dan basis data pembangunan desa

Selain fokus pada desa, Kejaksaan juga secara aktif mengawal program strategis nasional lainnya, seperti pembangunan Gerai Gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan pengembangan Kampung Nelayan.

Baca juga Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Kabupaten Kaur Menuai Dugaan Korupsi

Sinergi Penguatan Ekonomi dan Pencegahan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana, menekankan bahwa Bimtek ini menjadi wadah penting untuk penguatan pengelolaan anggaran desa agar menjadi akuntabel dan transparan, berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia juga menilai bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian ekonomi perdesaan.

Menyambut baik inisiatif ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebutkan bahwa melalui program Jaga Desa, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum serta penguatan operasional KDKMP.

“KDKMP motor penggerak ekonomi rakyat, merupakan dua pilar esensial. Sinergi antara keduanya sangat krusial,” imbuh Koster.

Baca juga Janji Perbaikan Tak Terlihat, Proyek Irigasi Sabajior Kian Jadi Teka-Teki Menjelang Tenggat

Gubernur berharap pendampingan hukum yang ketat dari Kejaksaan dapat memberikan rasa tenang dan fokus bagi aparatur desa di Bali dalam merealisasi program pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Sebagai informasi, realisasi dana desa di Bali per Oktober 2025 sudah mencapai Rp665,20 miliar, atau 99,70 persen dari pagu anggaran, berdasarkan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Bimbingan teknis ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, selaku tuan rumah, serta sejumlah instansi terkait lainnya dan aparatur pemerintahan desa.

(Red/antara)

BAHAYA JUAL BELI JABATAN MENGANCAM BIROKRASI! BPKP: PELAKU DAN PENYUAP HARUS DIPENJARA, KARENA JELAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Praktik jual beli jabatan yang melibatkan Kepala Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan lokal menjadi sorotan tajam Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).

Lembaga ini menilai bahwa transaksi ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) murni yang merusak pondasi tata kelola pemerintahan.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, pada Sabtu (13/12), menegaskan bahwa penempatan pejabat yang tidak didasarkan pada kredibilitas dan akuntabilitas adalah dampak langsung dari praktik suap ini, yang pada akhirnya melumpuhkan roda pemerintahan.

“Jual beli jabatan adalah salah satu bentuk suap-menyuap paling merusak. Dampaknya sistemik, karena posisi strategis diisi oleh orang yang membayar, bukan yang kompeten. Ini adalah kejahatan terhadap rakyat dan pemerintahan yang bersih,” ujar A. Tarmizi.

Baca juga Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Kabupaten Kaur Menuai Dugaan Korupsi

Jual Beli Jabatan = Suap-Menyuap: Jerat Pidana bagi Kedua Pihak

Berdasarkan analisis dan kajian hukum BP-KP, praktik jual beli jabatan secara tegas dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap-menyuap yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

BPKP menekankan bahwa dalam kasus ini, hukum pidana korupsi menjerat kedua belah pihak yang terlibat:
1. Jerat Pidana Bagi Penerima Suap (Kepala Daerah/Pejabat)
Pejabat atau Penyelenggara Negara yang menerima uang untuk menempatkan seseorang dijerat sebagai Suap Pasif.

  • Pasal Relevan: Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 UU Tipikor. Dalam kasus tertentu, bisa dikualifikasikan sebagai Pemerasan (Pasal 12 huruf e) atau Gratifikasi yang dianggap suap (Pasal 12B).
  • Ancaman Pidana: Jauh lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1.000.000.000,00.

Baca juga Kajari Sukabumi Raih Penghargaan di Sukabumi Award 2025

2. Jerat Pidana Bagi Pemberi Suap (ASN/Calon Pejabat)

Pihak yang memberi uang atau janji untuk mendapatkan posisi, yang kerap kali merupakan ASN atau calon ASN, dijerat sebagai Suap Aktif.

  • Pasal Relevan: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor. Pasal ini secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban bagi setiap orang yang menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Ancaman Pidana: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan/atau denda minimal Rp50.000.000,00 dan maksimal Rp250.000.000,00.

Kesimpulan BPKP: Tak Ada Ampun, Keduanya Harus Dipidana

A. Tarmizi menyimpulkan bahwa sesuai dengan prinsip Tipikor sebagai bi-lateral crime (kejahatan dua pihak), baik yang disuap (penerima, dalam hal ini Kepala Daerah) maupun si penyuap (pemberi, dalam hal ini ASN) secara hukum harus dipertanggungjawabkan.

“Praktik penegakan hukum oleh KPK telah membuktikan konsistensi dalam menjerat kedua pihak. Jual beli jabatan adalah transaksi koruptif yang mensyaratkan perbuatan aktif dari dua sisi yang sama-sama melanggar hukum. BPKP mendesak agar penegak hukum tidak pandang bulu dan terus memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya,” tutup A. Tarmizi.

(Her)

Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Kabupaten Kaur Menuai Dugaan Korupsi

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Kabupaten Kaur mengungkapkan kekhawatiran terkait pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Kabupaten Kaur yang kini berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pasien yang berobat di rumah sakit tersebut sering dianjurkan untuk membeli obat di luar apotek, meskipun obat-obatan tersebut tersedia dalam jumlah besar di rumah sakit. Dugaan kuat bahwa ada permainan dalam pengadaan obat-obatan ini, sehingga merugikan keuangan daerah.

Pauzan, seorang warga Kabupaten Kaur, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Kabupaten Kaur tidak transparan. “Obat-obatan yang dibeli melalui anggaran daerah tidak jelas keberadaannya, sedangkan pasien dianjurkan membeli obat di luar,” kata Pauzan.

Selain itu, Pauzan juga mengungkapkan kekhawatiran tentang pengelolaan makan dan minum pasien di rumah sakit. “Diduga bahwa biaya makan dan minum pasien dianggarkan untuk lima hari, padahal pasien hanya dirawat selama tiga hari di UGD,” kata Pauzan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada permainan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit.

Baca juga Janji Perbaikan Tak Terlihat, Proyek Irigasi Sabajior Kian Jadi Teka-Teki Menjelang Tenggat

Rumah Sakit Kabupaten Kaur yang berstatus sebagai BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun juga menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang. “Karena rumah sakit sekarang sudah menjadi BLUD, maka pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses tender yang panjang,” kata Pauzan. Namun, hal ini juga dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Masyarakat Kabupaten Kaur berharap agar penegak hukum dapat mengawasi anggaran rumah sakit dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami berharap agar pihak penegak hukum dapat mengawasi anggaran rumah sakit dan memastikan bahwa keuangan daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Pauzan

(JSjurnaltipikor.com/)

Janji Perbaikan Tak Terlihat, Proyek Irigasi Sabajior Kian Jadi Teka-Teki Menjelang Tenggat

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Polemik proyek irigasi Sabajior kembali mencuat setelah janji perbaikan dari PPK OPD BWS Sumut II, Dedek Ardiansyah, tak kunjung terlihat di lapangan. Sebelumnya, PPK menegaskan telah memerintahkan konsultan untuk meninjau dan memperbaiki seluruh kekurangan konstruksi, bahkan siap membongkar pekerjaan jika dinyatakan tidak sesuai standar.

Proyek yang disebut memiliki dua mata anggaran, masing-masing sekitar Rp190 juta dengan total kurang lebih Rp380 juta, mencakup pengerjaan dua jalur saluran sepanjang 140 meter dan 160 meter. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, masa pengerjaan kedua proyek tersebut tinggal sekitar dua minggu, sehingga lambannya perbaikan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penyelesaian serta mutu pekerjaan.

Sejak awal, proyek ini sudah menuai sorotan publik. Temuan di lapangan menunjukkan kualitas konstruksi yang dipertanyakan serta dugaan tumpang tindih anggaran yang belum terjawab.

Baca juga Jaga Kebugaran, Rutan Manna Laksanakan Senam Irama Bersama Pegawai dan WBP

Saat tim media melakukan investigasi lanjutan pada Kamis (11/12/2025), lokasi proyek tampak tanpa aktivitas. Tak satu pun pekerja maupun konsultan terlihat di area yang sebelumnya dijanjikan akan segera diperbaiki. Retakan pada dinding saluran, cor yang mudah rapuh, hingga penggunaan material tidak layak seperti tanah lembek dan pasir lepas masih tampak jelas.

Papan proyek untuk kedua kegiatan ini pun tidak ditemukan sejak awal pengerjaan, membuat publik tidak mengetahui sumber anggaran, kontraktor pelaksana, jadwal, maupun pihak penanggung jawab resmi.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan PPK Dedek Ardiansyah, yang awal pekan lalu menyatakan kesiapannya turun ke lapangan serta membongkar pekerjaan jika ditemukan kesalahan konstruksi.

“Kita tidak akan menerima pekerjaan seperti itu. Minggu depan kami turun ke lokasi,” ujar Dedek, sembari meminta agar persoalan ini tidak dipolitisasi.

Baca juga Kajari Sukabumi Raih Penghargaan di Sukabumi Award 2025

Namun hingga pemeriksaan terakhir, tidak ada tanda-tanda pergerakan. Saat dimintai klarifikasi ulang, Dedek hanya menyebut telah menerima laporan dari konsultan Patma.

Sementara itu, Kepala Desa Sabajior, Rahmat Saleh, menyampaikan bahwa pihak desa belum mendapatkan komunikasi resmi dari BBWS maupun konsultan terkait progres perbaikan ataupun kejelasan sumber anggaran.

“Kami hanya ingin pekerjaan yang benar dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Dengan adanya dugaan tumpang tindih anggaran, kualitas pekerjaan yang dinilai buruk, alasan banjir yang tidak terbukti, absennya papan proyek, serta sisa waktu pengerjaan yang hanya tinggal dua minggu, warga menilai banyak hal yang perlu dibuka secara transparan.

Kini publik menunggu langkah nyata dari BBWS Sumatera II—bukan hanya pernyataan yang berubah-ubah dan berpotensi “memanjang bak kisah Pinokio” saat fakta tidak sejalan dengan ucapan.

(Lubis)

Jaga Kebugaran, Rutan Manna Laksanakan Senam Irama Bersama Pegawai dan WBP

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR  – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna (Rutan Manna) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan jasmani dan rohani seluruh jajaran dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan mengadakan kegiatan Senam Irama Bersama pada hari Jumat, 12 Desember 2025.

​Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Dalam Rutan di Blok A dan Blok B ini diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Manna dan perwakilan WBP dari berbagai blok hunian.

Dipandu oleh instruktur senam yang energik, suasana pagi hari di Rutan Manna menjadi meriah dan penuh semangat.

Baca juga Kajari Sukabumi Raih Penghargaan di Sukabumi Award 2025

​Kepala Rutan Manna, Bapak M Nur Nawawi Mahbup, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang sangat penting.

“Kesehatan adalah modal utama kita, baik bagi petugas dalam menjalankan tugas maupun bagi WBP selama menjalani masa pembinaan. Senam Irama ini bukan hanya sekadar olahraga, tapi juga sarana untuk mempererat silaturahmi, membangun kekompakan, dan menghilangkan kejenuhan,” ujarnya.

​Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program pembinaan kepribadian di Rutan Manna yang berfokus pada kesehatan fisik, mental, dan sosial.

​”Dengan tubuh yang sehat dan pikiran yang segar, diharapkan suasana Rutan Manna akan semakin kondusif. Pegawai bisa bekerja lebih optimal, dan WBP bisa fokus pada program pembinaan yang diberikan,” tutup beliau.

Baca juga Pisah Sambut Kapolsek Parungkuda Dari Kompol. Aah Hermawan, S.E.,M.H., Kepada AKP. Erman, S.H.

​Para WBP yang mengikuti senam pun terlihat antusias dan bersemangat mengikuti setiap gerakan. Salah satu WBP, Bpk AG, mengungkapkan rasa senangnya. “Senang sekali bisa senam bersama Bapak/Ibu petugas. Rasanya seperti ada di luar, badan jadi lebih ringan dan pikiran jadi lebih tenang,” katanya.

​Rutan Manna berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan positif serupa guna menciptakan lingkungan Rutan yang sehat, humanis, dan berorientasi pada pembinaan yang berkualitas.

(Siprian)

Kajari Sukabumi Raih Penghargaan di Sukabumi Award 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., menjadi salah satu dari 112 tokoh yang menerima penghargaan Sukabumi Award 2025. Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., dalam acara puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke‑155 yang mengusung tema "Tandang Sukabumi Keur Jabar Istimewa Nu Mubarakah."

Acara yang digelar di Aula PKK, Pendopo Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (11/12/2025) itu, tidak hanya sekadar seremonial. Akan tetapi, pemberian penghargaan ini merupakan apresiasi setinggi‑tingginya atas dedikasi, inovasi, dan prestasi luar biasa yang telah memberi dampak bagi pembangunan Kabupaten Sukabumi.

"Pemberian penghargaan ini adalah bentuk apresiasi yang setinggi-tingginya dari Pemkab Sukabumi,"ujar Bupati Sukabumi, Asep Japar, saat menyerahkan penghargaan kepada Hanung Widyatmaka.

Baca juga Pisah Sambut Kapolsek Parungkuda Dari Kompol. Aah Hermawan, S.E.,M.H., Kepada AKP. Erman, S.H.

Penghargaan ini pun diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus berkarya dan berinovasi.

“Selamat, kepada Hanung Widyatmaka dan semua penerima Sukabumi Award 2025,” ucapnya.

Dilokasi yang sama, Hanung Widyatmaka, S.H.,yang memimpin upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi, menerima penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas partisipasinya dalam mensukseskan seluruh rangkaian HJKS Ke-155.

“Kami berkomitmen, untuk terus mendukung program‑program pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi termasuk peringatan hari jadi ini, demi Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan mubarakah,” katanya.

Sukabumi Award 2025 menampilkan empat kategori utama, yaitu Kategori Umum 26 penerima, Kebaruan dan Kreativitas 36 penerima, Kemanfaatan dan Dampak 22 penerima, Keberlanjutan dan Replikasi 22 penerima.

(Rama)