Kejaksaan Agung Cegah Muhammad Riza Chalid ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan mencegah Muhammad Riza Chalid, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan menyusul penetapan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis (10/7) bersama delapan individu lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa Kejagung telah berkoordinasi erat dengan pihak imigrasi terkait pencegahan ini.

“Karena yang bersangkutan sudah dicegah, masuk dalam daftar cekal, kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” tegas Harli.

Baca juga Pengamat Apresiasi Penetapan Tersangka Riza Chalid: Sinyal Serius Penegakan Hukum Era Prabowo

Saat ini, Kejagung secara aktif memburu keberadaan Riza Chalid, yang diduga tidak berada di Indonesia dan diyakini berada di Singapura. Dalam upaya pencarian ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Singapura.

Mengenai kemungkinan Riza Chalid akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Harli menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka.

“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu. Tapi, ‘kan, kita belum tahu. Jadi, itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya,” jelasnya.

Baca juga Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Riza Chalid dan delapan tersangka lainnya ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Tersangka lain yang telah ditetapkan antara lain:

  • Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina.
  • Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
  •  Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
  • Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina.
  • Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
  • Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
  • Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura.
  • Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus korupsi ini demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

(AZI)

Pengamat Apresiasi Penetapan Tersangka Riza Chalid: Sinyal Serius Penegakan Hukum Era Prabowo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Penetapan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dinilai sebagai langkah krusial yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, langkah ini menandai transisi signifikan dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah momen penting yang menandai transisi serius dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia.

Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hukum tidak lagi tunduk pada oligarki atau ketakutan terhadap nama besar. No more untouchables (tidak ada lagi yang tak tersentuh),” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7).

Baca juga Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Trubus menganalisis perkembangan kasus ini menggunakan teori jendela kebijakan John W. Kingdon, di mana masalah (buruknya tata kelola migas dan dugaan keterlibatan aktor besar),

kebijakan (reformasi hukum dan penguatan penegakan), serta politik (kehadiran kepala negara dengan keberanian politik tinggi) bertemu pada satu momentum.

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Riza Chalid membuka mata publik mengenai strategi Presiden Prabowo dalam memprioritaskan pemberantasan korupsi di sektor-sektor yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik.

“Prabowo menyadari keberadaan aktor-aktor tertentu yang nyaris untouchables oleh hukum pada akhirnya akan merusak sendi-sendi perekonomian publik, sehingga para koruptor kelas kakap harus diperkarakan untuk memberi efek psikologis jangka panjang,” tambahnya.

Baca juga Kasus Dugaan Pembobolan Internal Guncang Bank bjb Cabang Soreang, Total Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Bagi Trubus, penegakan hukum terhadap Riza Chalid lebih dari sekadar individu, melainkan sebuah simbol. Riza Chalid, yang selama beberapa tahun terakhir kerap disebut dalam berbagai isu namun terkesan “kebal hukum,

” kini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Ia seperti kebal hukum. Dalam istilah teori kebijakan publik, hal ini mencerminkan policy inertia, yaitu kondisi di mana status quo dipertahankan karena tekanan aktor kuat dan lemahnya insentif perubahan. Namun, era Prabowo menginterupsi stagnasi itu,” jelasnya.

Langkah ini juga dipandang sebagai upaya reformasi hukum oleh kepala negara. Trubus menyoroti bahwa tindakan tegas terhadap aktor kuat seperti Riza Chalid mencerminkan transisi dari closed governance yang dikendalikan oleh elite terpilih menuju open and responsive governance yang berpihak pada akuntabilitas dan kepentingan publik.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Soroti Pentingnya Pendekatan Sociotechnology dalam Modernisasi Politik

Kejaksaan Agung juga diapresiasi karena mengambil pendekatan kebijakan publik yang berorientasi pada hasil, bukan hanya proses. Kejagung dinilai tidak sekadar bertindak prosedural, tetapi juga strategis berbasis data dan audit.

“Saya optimistis langkah ini bukan yang terakhir. Prabowo telah membuka jalan menuju penegakan hukum yang tak pandang bulu.

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka membuktikan bahwa era kekebalan hukum telah selesai dan di sinilah titik balik itu terjadi: ketika hukum berdiri tegak, dan negara akhirnya berani bicara jujur pada dirinya sendiri,” pungkas Trubus.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung pada Kamis (10/7) malam telah menetapkan pengusaha M. Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

(Azi)

Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada Selasa (8/7).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7), membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” ujar Harli.

Baca juga Kasus Dugaan Pembobolan Internal Guncang Bank bjb Cabang Soreang, Total Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen, surat-surat, dan alat elektronik seperti flashdisk. Saat ini, penyidik tengah melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang disita.

Harli berharap penyitaan barang bukti ini dapat membuat terang tindak pidana yang sedang disidik.

Kasus ini berpusat pada dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek untuk membuat kajian teknis pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Tujuannya adalah untuk mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, padahal Chromebook bukanlah suatu kebutuhan mendesak.
Harli menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya dinilai tidak efektif.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar dan Dua Lainnya sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara

Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.

Pengadaan Chromebook ini melibatkan anggaran fantastis, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil.

(AZI)

Kasus Dugaan Pembobolan Internal Guncang Bank bjb Cabang Soreang, Total Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–– Bank bjb kembali diterpa isu tak sedap. Di tengah belum tuntasnya penanganan dua kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan institusi ini – pengadaan iklan senilai Rp 409 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex senilai Rp 543 miliar oleh Kejaksaan Agung – kini muncul kasus baru yang mengejutkan: dugaan pembobolan dana internal oleh seorang karyawan di bank bjb cabang Soreang dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

Informasi mengenai dugaan penyelewengan ini, yang beredar terbatas di kalangan internal dan sumber terpercaya, mengindikasikan adanya upaya untuk menutupi kasus ini dari publik.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kasus dugaan fraud ini cukup mengejutkan dan terkesan sangat tertutup.

“Kasus fraud yang dilakukan oleh karyawan bank bjb di cabang Soreang cukup mengejutkan,” ujar sumber tersebut.

Baca juga KPK Bantah Istimewakan Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Jatim

Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa tindakan fraud ini melibatkan seorang staf bank bjb yang diduga mengambil uang langsung dari brankas.

“Kasus dugaan fraud ini baru belakangan ini diketahui. Total uang yang diambil dari brankas mencapai total Rp 2,5 miliar,” imbuh sumber tersebut.

Kebenaran informasi mengenai dugaan pembobolan ini juga telah dikonfirmasi oleh karyawan bank bjb lainnya. Meskipun detail lengkapnya belum diketahui secara luas, kasus ini mulai ramai dibicarakan di internal. “Saya juga mendengar ada kasus tersebut. Namun bagaimana detail kasus tersebut, saya belum dapat informasi lengkap,” kata karyawan bank bjb tersebut.

Bank bjb, sebagai bank milik pemerintah daerah, kini menghadapi tantangan serius terkait integritas dan tata kelola internalnya.

Publik menantikan transparansi dan tindakan tegas dari manajemen bank serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Sumber : PikiranRakyat.com

Wakil Wali Kota Bandung: Rumah Sakit Wajib Layani Warga Ber-KTP Bandung Tanpa Diskriminasi

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.

Penegasan ini disampaikan Erwin usai memimpin Forum Kemitraan Kesehatan Kota Bandung yang melibatkan Dinas Kesehatan, perwakilan klinik, rumah sakit, hingga BPJS Kesehatan Kota Bandung.

“Kalau ada warga yang punya KTP Kota Bandung dan sudah tinggal minimal enam bulan, rumah sakit wajib layani dulu, jangan dipilah-pilah. Tujuan kita ini ibadah, membantu warga tanpa melihat mampu atau tidak,” ujar Erwin, Rabu (10/7/2025).

Forum ini bertujuan menyatukan visi dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan, khususnya dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan skema Universal Health Coverage (UHC). Pemerintah Kota Bandung sendiri telah menganggarkan Rp284 miliar untuk pelaksanaan UHC pada tahun 2026.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar dan Dua Lainnya sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara

Program ini memungkinkan warga ber-KTP Bandung untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Erwin juga berencana mengundang seluruh direktur rumah sakit swasta untuk membahas berbagai kendala di lapangan.

“Pemkot akan hadir untuk memberikan kemudahan. Tidak boleh ada warga yang datang ke rumah sakit lalu tidak dilayani, apalagi hanya karena urusan administratif,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kota Bandung tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada BPJS. Oleh karena itu, Erwin juga meminta agar BPJS tidak memperlambat pencairan klaim kepada rumah sakit. “Kita ingin ada simbiosis mutualisme antara Pemkot, BPJS, dan rumah sakit. Semuanya lancar,” katanya.

Wakil Wali Kota Erwin juga mengimbau warga yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan agar segera melapor. “Laporkan langsung ke kami. Jangan ragu,” pungkas Erwin.

(Her)

Wakil Wali Kota Bandung Soroti Pentingnya Pendekatan Sociotechnology dalam Modernisasi Politik

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa modernisasi politik tidak bisa hanya mengandalkan teknologi semata, melainkan harus mengintegrasikan aspek sosial, budaya, dan perilaku masyarakat.

Pendekatan ini, yang dikenal dengan istilah sociotechnology, menjadi kunci dalam membangun demokrasi yang sehat dan partisipatif.

Erwin menyampaikan pandangannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Dialog Strategis untuk Transformasi Politik berbasis Sociotechnology” di Best Western Hotel, Jalan Setiabudi, pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Modernisasi politik tidak cukup hanya membangun aplikasi atau platform digital. Harus ada keseimbangan antara teknologi, nilai sosial, budaya, serta regulasi. Di situlah pentingnya pendekatan sociotechnology dalam membentuk demokrasi yang sehat dan partisipatif,” ujar Erwin.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar dan Dua Lainnya sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara

Ia menjelaskan bahwa sociotechnology merupakan pendekatan integratif dalam transformasi politik yang tidak hanya memanfaatkan teknologi seperti AI, ICT, dan platform digital, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, kelembagaan, dan perilaku pengguna.

Pendekatan ini diyakini mampu menciptakan sistem politik yang transparan, efisien, dan partisipatif, sehingga masyarakat lebih terlibat dalam menyampaikan aspirasi dan pengambilan keputusan.

“Melalui media sosial, e-government, dan aplikasi interaktif, masyarakat bisa berdialog langsung dengan kandidat, menyampaikan ide, dan bahkan ikut mengawasi proses politik. Ini bentuk nyata demokrasi digital,” jelas Erwin.

Meskipun teknologi menawarkan berbagai kemudahan, Erwin mengingatkan bahwa demokrasi digital tetap menghadapi tantangan serius.

“Tidak semua pemanfaatan teknologi berujung pada demokrasi yang sehat. Bisa saja justru menimbulkan polarisasi atau disinformasi. Karena itu, penting mengintegrasikan nilai-nilai sosial dalam pemanfaatan teknologi politik,” tegasnya.

Baca juga Benahi Infrastruktur, Kades Tamansari Cikidang Bangun Jalan Desa Di 3 Lokasi Dengan Dana Desa Tahap II TA 2025

Erwin juga menekankan pentingnya memperluas pendidikan politik yang berbasis digital dan merata ke seluruh wilayah. Hal ini dinilai krusial dalam menghadapi Pemilu mendatang, sekaligus mendorong keterlibatan pemilih muda.

“Edukasi politik harus dikembangkan agar tidak hanya mereka yang tinggal di kota besar yang melek digital, tetapi juga masyarakat di desa, kaum muda, hingga pemilih pemula. Itulah cara kita membangun demokrasi yang kuat dari bawah,” tandasnya.

Pendekatan sociotechnology diharapkan menjadi salah satu jalan menuju reformasi politik yang lebih modern, akuntabel, dan terbuka untuk semua kalangan.

Kota Bandung pun siap menjadi laboratorium kecil dalam mendorong adopsi teknologi yang berpihak pada demokrasi yang sehat dan partisipatif.

(Her)

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar dan Dua Lainnya sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada periode 2023–2025.

Selain Zarof Ricar, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari data yang ditemukan saat penggeledahan di rumah ZR beberapa waktu lalu.

“Ini hasil pengembangan dari data-data yang kami temukan dari menggeledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca juga KPK Bantah Istimewakan Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Jatim

Harli merinci bahwa ketiga tersangka tersebut diduga bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi.

Nilai suap yang terungkap untuk penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencapai sekitar Rp6 miliar, dengan rincian Rp5 miliar dialokasikan untuk majelis hakim dan Rp1 miliar sebagai fee.

Sementara itu, untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi, nilai suap diperkirakan sekitar Rp5 miliar.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat tidak ditahan karena keduanya sudah mendekam di balik jeruji besi terkait kasus pemufakatan jahat suap dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Baca juga Benahi Infrastruktur, Kades Tamansari Cikidang Bangun Jalan Desa Di 3 Lokasi Dengan Dana Desa Tahap II TA 2025

Sementara itu, tersangka Isidorus Iswardojo tidak dilakukan penahanan mengingat usianya yang telah lanjut, yakni 88 tahun, dan kondisi kesehatannya yang kurang baik.

“Yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga penyidik juga berketetapan tidak melakukan penahanan,” terang Harli.

Penyidik Jampidsus Kejagung terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Kejaksaan Agung berharap dalam waktu dekat berkas perkara dapat rampung dan dilimpahkan ke penuntutan serta persidangan.

(AZI)

KPK Bantah Istimewakan Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Jatim

JAKARTA,  JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, membantah keras tudingan bahwa pihaknya mengistimewakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah.

Khofifah dikabarkan memasuki Polda Jatim melalui pintu belakang sehingga luput dari pantauan jurnalis di lokasi.

“Kalau KPK itu tidak ada istimewa-istimewa. Semua sama. Hanya kami tidak tahu dia lewat pintu belakang, pintu samping, atau pintu depan,” ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca juga Benahi Infrastruktur, Kades Tamansari Cikidang Bangun Jalan Desa Di 3 Lokasi Dengan Dana Desa Tahap II TA 2025

Tanak menjelaskan bahwa KPK hanya menumpang tempat pemeriksaan di Polda Jatim dan tidak memiliki kendali atas jalur masuk Khofifah. “Kami kan cuma menumpang tempat. Dia (Khofifah, red.) lewat mana, kami tidak tahu. Kami datang ke sana, kami minta disediakan ruangan, dan kami kan hanya ada di ruangan menunggu kapan beliau ada di dalam ruangan itu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Khofifah, sebagai figur yang lebih mengenal wilayah Surabaya, kemungkinan besar lebih mengetahui akses masuk lain ke Polda Jatim untuk menghindari sorotan media.

“Apalagi kalau Surabaya, kan beliau yang lebih tahu. Kami kan cuma menumpang tempat,” kata Tanak.

Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Khofifah telah hadir di Polda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Baca juga KPK Tunda Penahanan Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Kondisi Kesehatan

Sebelumnya, KPK telah memanggil Khofifah pada 20 Juni 2025 untuk menjadi saksi dalam kasus yang sama, dengan agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, pemeriksaan tersebut batal karena Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Khofifah kemudian meminta penjadwalan ulang antara 23-26 Juni 2025, namun KPK belum memanggilnya dalam rentang waktu tersebut.

Untuk kasus ini, KPK pada 12 Juli 2024 telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), sementara 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

Baca juga Reses Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis di Desa Petani Serap Aspirasi Warga

KPK juga mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

(AZI)

Benahi Infrastruktur, Kades Tamansari Cikidang Bangun Jalan Desa Di 3 Lokasi Dengan Dana Desa Tahap II TA 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Desa (Pemdes) Tamansari, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, sedang melaksanakan pembangunan jalan desa di 3 titik lokasi dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap 2 tahun anggaran 2025.

Dimana, jalan desa menjadi elemen vital dalam pembangunan wilayah pedesaan. Tidak hanya sebagai sarana mobilitas, jalan desa juga menjadi penghubung utama yang memudahkan akses pendidikan, layanan kesehatan, distribusi hasil pertanian, hingga penggerak roda prekonomian masyarakat.

Pembangunan di 3 titik lokasi tersebut salah satunya adalah pembangunan jalan desa di kawasan Kp. Lembur Singkur Rt. 008 Rw. 003 dengan menggunakan metode shansheet sepanjang 500 Meter dengan anggaran sebesar Rp. 83.100.000,00 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap 2 tahun anggaran 2025.

Baca juga KPK Tunda Penahanan Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Kondisi Kesehatan

Pembangunan tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Desa dalam membenahi infrastruktur.

Saat ditemui dilokasi proyek, Kamis (10/07/2025), Kepala Desa Tamansari Arya Sapei, menyampaikan bahwa pembangunan jalan ini merupakan bentuk respons pemerintah desa terhadap aspirasi warga. Dimana, Jalan ini merupakan salah satu akses vital yang menghubungkan permukiman warga antar desa.

“Ditahap 2 ini kami melaksanakan pembangunan jalan desa di tiga titik lokasi yaitu di pinang gading, Kp. cilangkob, dan di Kp. Lemsing,” ungkapnya.

Baca juga Demam Berdarah Dengue Masih Mengancam, Pemkot Bandung Gencarkan Upaya Preventif Berbasis Komunitas dan Teknologi

Lanjut Pei, untuk pembangunan jalan yang saat ini dikerjakan yang paling berat pengerjaannya yaitu di Kp. Lemsing karena jalan ini sudah lama tidak bisa dilintasi oleh kendaraan roda 4 dan saat ini kita bangun. Jalan dikampung lemsing ini merupakan jalan penyambung dua desa antara desa Tamansari dan desa cicareh.

“InsyaAllah, jika pekerjaan jalan ini sudah selesai maka masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya akan menempuh jarak lebih dekat dan nyaman dalam menjalankan aktifitas prekonomian, pendidikan dan yang terpenting saat membawa masyarakat ke pusat pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Pei pun mengajak kepada masyarakat, untuk turut menjaga dan merawat hasil pembangunan yang telah direalisasikan.

“Saya selaku Kepala Desa mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga infrastruktur yang sudah dibangun. Karena pembangunan ini bukan hanya untuk dinikmati hari ini saja akan tetapi untuk jangka panjang,” pungkasnya.

(Rama)

KPK Tunda Penahanan Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Kondisi Kesehatan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menunda penahanan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, setelah pemeriksaan kondisi kesehatannya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi cukup fit.

Keputusan ini diambil setelah Kusnadi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, bahwa pemeriksaan kesehatan menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dalam mengambil langkah selanjutnya, termasuk penahanan.

“Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya. Jadi, kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik ya untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya,” ujar Budi.

Baca juga Demam Berdarah Dengue Masih Mengancam, Pemkot Bandung Gencarkan Upaya Preventif Berbasis Komunitas dan Teknologi

Budi menambahkan bahwa kondisi Kusnadi, yang merupakan pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, dinyatakan kurang sehat.

Oleh karena itu, KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai langkah penahanan setelah mempertimbangkan kondisi Kusnadi.

“Nanti kami sampaikan ya jika sudah ada rencana penahanannya. Tentu dari pemeriksaan tadi juga dipertimbangkan terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga KPK Tegaskan Penundaan Pemanggilan Khofifah dan Ridwan Kamil Murni Masalah Teknis Penjadwalan, Bukan Politis

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kusnadi termasuk dalam daftar 21 tersangka tersebut.

KPK sebelumnya mengungkapkan pada 20 Juni 2025 bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

(Azi)