THR BERBAU SUAP: KPK Bongkar Modus Masif Kepala Daerah “Menyuap” Forkopimda demi Aman Kursi
JAKARTA, JURNAL TOPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang tata kelola pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah ini mengungkap praktik mencengangkan di mana Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi hak pegawai, justru disulap menjadi alat transaksi suap masif dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/4), menegaskan bahwa modus operandi ini bukan kasus tunggal, melainkan pola sistemik yang terungkap dari serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2026.
“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pichak di luar [anggaran resmi], seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan,” tegas Budi di hadapan para jurnalis.
Rantai Kasus dari Bengkulu hingga Jawa Timur
Budi merinci bahwa benang merah korupsi ini menghubungkan sejumlah wilayah yang sebelumnya tampak tidak berkaitan. Dimulai dari OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang mengakui mengalokasikan ratusan juta rupiah hasil pemerasan proyek untuk dibagikan sebagai THR kepada anggota Forkopimda setempat.
Pola serupa kemudian terulang di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Bupati Gatut Sunu Wibowo, yang baru saja diamankan dalam OTT ke-10 KPK tahun ini, diduga kuat menggunakan uang suap untuk membiayai “kedermawanan” musiman kepada para pimpinan daerah lainnya demi mendapatkan dukungan politik dan keamanan jabatan.
Kini, sorotan tajam mengarah ke Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus Bupati Muhammad Fikri Thobari yang awalnya dikira hanya terkait suap proyek, ternyata memiliki ekor panjang berupa distribusi THR ilegal.
“Ini masih akan terus ber-progres. Kami memeriksa lima saksi pada 21 April 2026, termasuk dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang ASN untuk mengusut aliran uang THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Rejang Lebong,” ungkap Budi. Ia menjanjikan update berkala seiring perkembangan penyidikan.
Puncak Gunung Es Korupsi Daerah
KPK menilai fenomena ini adalah “puncak gunung es”. Pemberian THR kepada Forkopimda yang tidak memiliki dasar hukum anggaran yang jelasindikasinya merupakan bentuk pembelian pengaruh (buying influence). Kepala daerah seolah membeli “ketenangan” dan dukungan dari aparat penegak hukum dan militer di daerahnya agar program-program—seringkali yang sarat proyek korupsi—dapat berjalan tanpa hambatan atau pengawasan ketat.
“Uang rakyat yang seharusnya untuk pembangunan atau kesejahteraan pegawai, malah dijadikan pelicin hubungan antar-elita daerah,” kritik pengamat kebijakan publik menanggapi temuan KPK ini.
Dengan tiga OTT besar yang melibatkan kepala daerah dalam waktu berdekatan di tahun 2026, KPK memberikan sinyal keras bahwa tidak ada lagi ruang bagi praktik “bagi-bagi kue” kekuasaan yang dibungkus dengan nama THR. Penelusuran aliran uang akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa setiap rupiah uang haram yang berpindah tangan dapat dipertanggungjawabkan di meja hijau.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia: integritas tidak bisa ditawar, dan tradisi koruptif yang menyamar sebagai budaya “berbagi” akan ditindak tegas tanpa kompromi. (***)

