
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), Tom Lembong mengungkapkan rasa heran dan kekecewaannya.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Baca juga Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Biaya Perjalanan Istri ke Eropa Sepenuhnya dari Dana Pribadi
Menurut Tom Lembong, surat tuntutan jaksa terkesan hanya menyalin surat dakwaan, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dari kesaksian para saksi maupun ahli dalam sedikitnya 20 kali persidangan yang telah digelar.
“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tuturnya.
Ia mengaku telah mencoba mencari penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan selama dua jam sidang pembacaan tuntutan, namun tidak menemukan satu pun penyesuaian yang mencerminkan fakta persidangan.
“Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?” tambahnya.
Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya selalu bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan, hadir tepat waktu, dan memenuhi panggilan pemeriksaan kejaksaan bahkan hingga larut malam.
Namun, ia menyayangkan bahwa sikap kooperatifnya tersebut tidak dilihat oleh jaksa. “Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” katanya.
Dalam kasus ini, jaksa meyakini Tom Lembong secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus. Jaksa menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
(AZI)
Thanks towards putting this up. It’s okay done.
I couldn’t hold back commenting. Well written!
This is a topic which is forthcoming to my callousness… Myriad thanks! Quite where can I find the connection details in the course of questions?