DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27, Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (15/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda rapat meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum im fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD, terutama terkait rencana penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang.

Baca juga DIPOJOKKAN SOAL BLUNDER CEK PADEL, SEKDIS DLH BANDUNG BILANG HASIL UJI ‘ON PROCESS’ BUTUH 14 HARI. BPKP MENGGUGAT: “JANGAN JADIKAN ALIBI UNTUK MENUTUPI KACAU BALAU KOMUNIKASI!”

Pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Penataan perangkat daerah ditegaskan harus beban mempertimbangkan kompetensi aparatur, serta kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kemampuan keuangan daerah, bukan sekadar menambah struktur organisasi.

Pokok Jawaban Pemerintah atas Pandangan Tujuh Fraksi

1. Fraksi Partai Golongan Karya

Pemerintah menegaskan bahwa struktur dan fungsi perangkat daerah harus sesuai beban kerja serta ketentuan perundang-undangan. Pembagian kewenangan, pengelolaan data geospasial, pengawasan tata ruang, dan koordinasi lintas perangkat daerah akan diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun anggaran. Penataan juga harus mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah.

2. Fraksi Partai Gerindra

Penentuan tipologi organisasi akan didasarkan pada indikator yang terukur. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi penanganan persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang, menghitung kebutuhan anggaran serta sumber daya manusia secara cermat, dan menetapkan indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala.

3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Pemerintah menegaskan bahwa penataan pertanahan dan tata ruang harus memperhatikan keseimbangan lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, serta mitigasi bencana. Keterbukaan data geospasial dan penguatan mekanisme penanganan sengketa pertanahan juga menjadi perhatian sesuai kewenangan daerah.

4. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Pemerintah menjelaskan bahwa penguatan bidang pertanahan diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, redistribusi tanah, dan koordinasi Reforma Agraria. Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta persoalan HGU akan menjadi perhatian sesuai kewenangan. Penempatan aparatur dan kebutuhan anggaran juga akan disesuaikan dengan kompetensi, beban kerja, serta kemampuan fiskal daerah.

5. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Baca juga BLUNDER FATAL DLH BANDUNG: Ukur Bising Padel Saat Lapangan Kosong, BPKP Angkat Bicara: “Ini Bukan Sekadar Konyol, Tapi Pengkhianatan Kebijakan Publik!

Restrukturisasi diarahkan untuk mewujudkan organisasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel, sekaligus mencegah tumpang tindih fungsi. Pemerintah juga menekankan perubahan budaya birokrasi agar lebih berorientasi pada pelayanan, pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, serta efisiensi belanja rutin untuk mendukung pembangunan dan pelayanan dasar.

Penataan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

6. Fraksi Partai Demokrat

Pemerintah mencermati masukan mengenai pengembangan bidang teknis, kebutuhan jabatan, serta konsekuensi anggaran dari peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A. Penataan akan mempertimbangkan keahlian dan kompetensi aparatur, efektivitas organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

7. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

Pemerintah sependapat bahwa peningkatan tipologi organisasi harus menghasilkan peningkatan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan, bukan sekadar memperbesar birokrasi. Penambahan struktur akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum serta pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Secara keseluruhan, pemerintah menekankan bahwa penataan perangkat daerah harus mengutamakan efektivitas organisasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, profesionalitas aparatur, integrasi kerja, dan efisiensi penggunaan APBD.

DPRD Tindak Lanjuti Pembahasan Raperda Perubahan SOTK

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.

Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan kajian DPRD dalam tahapan pembahasan. Penugasan pembahasan Raperda telah ditetapkan dalam rapat paripurna, dengan Komisi I akan segera melaksanakan pembahasan mekanisme yang berlaku. sesuai

Ketua DPRD berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif berjalan cermat dan konstruktif sehingga substansi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui penataan perangkat daerah yang terencana dan proporsional, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).

(Rama)

DIPOJOKKAN SOAL BLUNDER CEK PADEL, SEKDIS DLH BANDUNG BILANG HASIL UJI ‘ON PROCESS’ BUTUH 14 HARI. BPKP MENGGUGAT: “JANGAN JADIKAN ALIBI UNTUK MENUTUPI KACAU BALAU KOMUNIKASI!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Drama kebisingan lapangan padel di Kota Bandung belum usai. Setelah sebelumnya dihajar habis-habisan oleh warganet dan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) karena dianggap melakukan “blunder” mengukur kebisingan saat lapangan kosong, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung kembali memberikan klarifikasi yang justru memancing amarah baru.

Sekretaris DLH Kota Bandung, Dadang Setiawan, yang sebelumnya menyatakan bahwa pengukuran 24 jam di Padela sudah dilakukan pada 12-13 Oktober, kini memberikan tambahan keterangan yang dinilai sebagai dalih klasik birokrasi untuk mengulur waktu.

Ketika ditekan mengenai mana bukti data hasil pengukuran 24 jam tersebut, Dadang yang dikonfirmasi kembali melalui nomor pribadinya justru menjawab dengan kalimat yang mematahkan logika publik:

“Belum ada data hasil pengujian… on process… uji lab 7 s.d. 14 hari…”

Baca juga BLUNDER FATAL DLH BANDUNG: Ukur Bising Padel Saat Lapangan Kosong, BPKP Angkat Bicara: “Ini Bukan Sekadar Konyol, Tapi Pengkhianatan Kebijakan Publik!

Alibi ‘On Process’: Taktik Kuno Mengulur Waktu?

Bagi Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), jawaban “on process” dan “butuh 7 sampai 14 hari untuk uji lab” adalah tamparan keras bagi transparansi publik.

“Publik tidak sedang menuntut hasil akhir hari ini. Publik menuntut kejelasan! Jika memang pengukuran 24 jam sudah dilakukan pada 12-13 Oktober di Padela, mengapa DLH membiarkan foto dan video tim mereka di lapangan kosong viral tanpa keterangan yang jelas? Jika hasilnya masih di lab, mana Berita Acara Pengambilan Sampel Suara (BAP-S)? Mana bukti kalibrasi alat? Jangan sampai ‘uji lab 14 hari’ hanya menjadi taktik kuno untuk meninabobokan warga sampai isu ini reda,” tegas Ketum BPKP, Tarmizi dalam keterangan resminya, Kamis (15/10).

Kekacauan Narasi: Antara Survei Lapangan dan Uji Lab

BPKP menyoroti adanya diskoneksi yang fatal antara tim lapangan DLH dan pimpinan (Sekdis).

Jika tim lapangan memotret diri mereka di lapangan kosong dan mengunggahnya ke media sosial atau rilis internal tanpa keterangan “ini adalah survei lokasi/kalibrasi alat sebelum uji lab 24 jam”, maka itu adalah kelalaian berat. Hal inilah yang membuat warganet menyimpulkan bahwa DLH sedang melakukan “tes bodong” saat lapangan sepi.

Kini, ketika dipojokkan, Sekdis berdalih bahwa data sebenarnya sedang “on process” di lab.

“Ini namanya komunikasi publik yang kacau balau! Tim lapangan membuat citra DLH hancur karena memposting foto saat lapangan kosong tanpa konteks. Pimpinan baru keluar berdalih ‘datanya di lab’. Siapa yang harus warga percaya? Tim lapangan yang terlihat konyol, atau Sekdis yang berdalih?” sindir BPKP.

Baca juga KESBANGPOL KOTA BANDUNG LAKUKAN SAFARI KEORMASAN DI DPD PROPAS KOTA BANDUNG

Netizen Makin Tidak Percaya: “Typical Banget!”

Klarifikasi bahwa hasil uji butuh waktu hingga 14 hari ini bukannya meredakan situasi, melainkan memicu gelombang skeptisisme baru di media sosial. Warganet menilai ini adalah modus operandi instansi untuk “cuci tangan” sementara.

“Typical banget, pas diprotes baru bilang ‘on process di lab’. Padahal mah emang niatnya ngecek pas sepi, sekarang cari pembenaran,”* tulis salah satu akun.
“14 hari? Berarti 14 hari ke depan warga Sukajadi dan Sukasari harus tetap tidur gak nyenyak karena DLH ‘on process’? Kocak,” timpal warganet lain.

 

Ultimatum BPKP: Buka Data Awal atau Mundur!

BPKP tidak menerima jawaban “on process” sebagai alasan untuk menutupi kebohongan publik. BPKP mendesak DLH Kota Bandung untuk:

1. Membuka Bukti Fisik Pengukuran 24 Jam:Tunjukkan logbook, data mentah alat pengukur suara (Sound Level Meter), dan Berita Acara serah terima sampel ke laboratorium untuk pengukuran di Padela pada 12-13 Oktober. Jika tidak ada, berarti Sekdis berbohong.

2. Sanksi Tim Publikasi DLH: Pecat atau beri sanksi tegas oknum humas/tim dokumentasi DLH yang memviralkan foto peninjauan tanpa konteks yang benar, sehingga mencoreng nama baik instansi dan memicu kegaduhan.

3. Jaminan Pengukuran Padelwood: Untuk pengukuran di Padelwood pada 17-18 Oktober, BPKP dan perwakilan warga akan hadir langsung mengawal. Tidak ada lagi alasan “alat rusak” atau “salah jadwal”.

“DLH Kota Bandung sedang bermain api. Jika dalam 14 hari ke depan tidak ada transparansi data, dan kebisingan tetap mengganggu warga, BPKP akan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara (pemborosan APBD untuk rombongan yang tidak menghasilkan data valid) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tutup BPKP.

Warga Bandung tidak butuh alasan “on process”. Warga butuh tidur nyenyak, dan DLH wajib bekerja dengan data, bukan dengan dalih!

Sumber : Divisi Investigasi dan Advokasi Kebijakan Publik
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)

BLUNDER FATAL DLH BANDUNG: Ukur Bising Padel Saat Lapangan Kosong, BPKP Angkat Bicara: “Ini Bukan Sekadar Konyol, Tapi Pengkhianatan Kebijakan Publik!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) secara resmi menyoroti keras dan memanggil secara moral Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung atas insiden maladministrasi yang mencoreng wajah birokrasi kota. Tindakan DLH yang mengukur tingkat kebisingan lapangan padel saat kondisi lapangan kosong dinilai sebagai bentuk “mati suri” kebijakan publik dan dugaan kuat adanya perlindungan terhadap pengusaha bermodal besar.

Insiden bermula saat DLH Kota Bandung mengklaim telah menindaklanjuti aduan warga terkait kebisingan di dua lokasi bisnis padel elit: Padela (Jl. Prof. Drg. Soeria Soemantri No. 112, Sukajadi) dan Padelwood (Jl. Setramurni Raya No. 33, Sukasari). Rombongan besar yang melibatkan tim pengaduan, penegakan hukum, Satpol PP, dan unsur kewilayahan diterjunkan ke lapangan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebuah lelucon birokrasi. Tim DLH melakukan pengukuran kebisingan justru pada saat lapangan tidak digunakan dan tidak ada aktivitas olahraga.

Kebijakan yang Tumpul ke Atas, Lindungi Pengusaha?

Dalam keterangan resminya, BPKP menyatakan bahwa tindakan DLH ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat kegagalan implementasi kebijakan dan dugaan konflik kepentingan.

“Mengukur kebisingan lapangan padel di saat lapangan sepi sama halnya dengan mendiagnosis penyakit pasien yang sedang tidak ada di rumah. Hasilnya pasti nol. Ini adalah cacat prosedur berat. Kami curiga, ada instruksi terselubung untuk ‘mengamankan’ bisnis padel dari jerat sanksi lingkungan, dengan mengorbankan hak konstitusional warga atas ketenangan,” tegas Ketua Umum BPKP A.Tarmizi, S.E. S.H  dalam rilis resminya, Kamis (15/10).

BPKP menilai, pengerahan sumber daya negara (APBD) untuk rombongan besar tersebut menjadi sia-sia dan berpotensi menjadi pemborosan keuangan daerah jika hanya digunakan untuk menghasilkan laporan “aman” yang direkayasa melalui pemilihan waktu yang salah.

Baca juga KAMPUS BUKAN TEMPAT BERSEMBUNYI DI BALIK TOGA! BPKP SOROTI DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DI UNPAS: JANGAN LINDUNGI REPUTASI, LUPAKAN MARTABAT KORBAN

Tawa Netizen adalah Tangisan Warga

Absurditas peninjauan ini langsung membongkar hilangnya kepercayaan publik. Kolom media sosial dibanjiri sinisme dari warganet yang mewakili suara warga yang terdampak.

“Ngecek pas ga ada yg main padel😂, kocak ga sih,” tulis seorang warganet, menelanjangi ketidaksahihan data yang dihasilkan DLH.

Sindiran lebih tajam menyoroti mentalitas aparat yang seolah alergi menindak pelanggaran saat jam operasional puncak.
“Yha ngeceknya jangan pas jam kerja atuh bapak ibu🙏🏻😭 geleng2 bener,” cuit warganet lainnya.

Menanggapi hal ini, BPKP menegaskan: “Tawa dan sindiran netizen di media sosial bukanlah sekadar candaan. Itu adalah teriakan frustrasi warga Sukajadi dan Sukasari yang haknya dirampas oleh aparat yang bekerja dengan logika ‘asal bapak senang’ dan ‘asal pengusaha untung’.”

Baca juga KESBANGPOL KOTA BANDUNG LAKUKAN SAFARI KEORMASAN DI DPD PROPAS KOTA BANDUNG

Ultimatum BPKP untuk DLH Kota Bandung

BPKP tidak akan membiarkan maladministrasi ini berlalu begitu saja. Melalui rilis ini, BPKP memberikan ultimatum dan mendesak:

1. Pengukuran Ulang yang Valid: DLH Kota Bandung wajib melakukan pengukuran ulang tingkat kebisingan (desibel) pada peak hour (jam sibuk), yaitu malam hari atau akhir pekan, dengan disaksikan oleh perwakilan warga, Ombudsman, dan pihak independen.

2. Audit Internal & Evaluasi Pejabat: Inspektorat Kota Bandung harus mengusut apakah kesalahan waktu peninjauan ini murni ketidaktahuan tim lapangan, atau ada rekayasa dari level pimpinan untuk melindungi pemilik usaha Padela dan Padelwood.

3. Sanksi Tegas: Berikan sanksi disiplin bagi tim lapangan dan kepala bidang yang membiarkan laporan cacat hukum ini diterbitkan.

“Jika DLH Kota Bandung tetap bersikukuh dengan laporan basa-basi ini, BPKP akan mendorong pembentukan pansus dewan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang ini ke Ombudsman RI serta KPK untuk diperiksa unsur pidananya,” tutup Tarmizi .

Publik kini menunggu: Apakah DLH Kota Bandung akan berani menegakkan hukum lingkungan secara adil, atau terus menjadi “satpam” bagi bisnis-bisnis elit di Bandung?

(Her)

KESBANGPOL KOTA BANDUNG LAKUKAN SAFARI KEORMASAN DI DPD PROPAS KOTA BANDUNG

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Sebagai bentuk pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdapat di Kota Bandung, Bakesbangpol Kota Bandung lakukan Safari Keormasan kepada DPD PROPAS KOTA BANDUNG, 15 Oktober 2026 yang bertempat di Rumah Makan Angkringan 267 Cijerah.

Dalam kesempatan itu, Kabid Eksosbudormas Ibu Sesri Mayenti, SE, MM menyatakan bahwa dalam rangka pendataan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) se-Kota Bandung Kesbangpol melakukan road show.

“Ini adalah salah satu tugas kami dalam pembinaan ormas. Bahwa keberadaan ormas harus bersinergi dengan program pemerintah kota. Jangan terjadi premanisme dalam menjalankan roda organisasinya.” Tegas Sesri Mayenti.

“Saya sangat menghargai dengan apa yang telah dilakukan oleh DPD PROPAS KOTA BANDUNG yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di mana organisasi ini berada.” Tambahnya.

Dalam acara tersebut, hadir dari Kesbangpol Kota Bandung ibu Sesri Mayenti, SE, MM (Kabid Eksosbudormas) dan Bpk Diki Dasuki,S.Sos selaku Ketua Tim. Sementara dari PROPAS hadir para pengurus DPD, DPW dan DPP .

(Her)

KAMPUS BUKAN TEMPAT BERSEMBUNYI DI BALIK TOGA! BPKP SOROTI DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DI UNPAS: JANGAN LINDUNGI REPUTASI, LUPAKAN MARTABAT KORBAN

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Dunia pendidikan tinggi kembali menghadapi ujian serius. Dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, sebagaimana diberitakan Bandung bergerak pada 15 Oktober 2026, menjadi alarm keras bagi tata kelola perguruan tinggi, perlindungan mahasiswa, dan keberanian institusi menindak dugaan pelanggaran di lingkungannya sendiri.

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik media sosial, aksi demonstrasi mahasiswa, atau sekadar pernyataan penyesalan dari pihak kampus. Ketika mahasiswa mengaku tidak aman di ruang kuliah, sementara belasan pengaduan dugaan pelecehan disebut telah diterima organisasi mahasiswa, pertanyaan mendasarnya sederhana: sejauh mana sistem perlindungan mahasiswa benar-benar bekerja?

Ketua Umum BPKP, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H., menegaskan bahwa kampus bukan sekadar tempat mengejar gelar akademik, melainkan ruang pembentukan karakter, integritas, dan peradaban. Karena itu, segala dugaan penyalahgunaan relasi kuasa antara tenaga pendidik dan mahasiswa wajib ditangani secara serius, objektif, transparan, serta berpihak pada perlindungan korban.

“Jangan sampai toga akademik hanya menjadi simbol kehormatan di atas kertas, sementara mahasiswa justru merasa takut ketika berhadapan dengan orang yang seharusnya mendidik dan membimbing mereka. Kampus harus membuktikan bahwa keselamatan dan martabat mahasiswa lebih penting daripada sekadar menjaga citra institusi,” tegas Tarmizi sapaan akrabnya kepada Jurnal Tipikor, Kamis (15/10).

Baca juga Kasi Sarpras PAUD Dan PNF Hadirkan Jurus Diam Seribu Bahasa Saat Dikonfirmasi Terkait Revitalisasi TKI Al-Hammah, Ada Apa

BELASAN PENGADUAN, JANGAN DIJAWAB DENGAN SEKADAR MENUNGGU

Berdasarkan pemberitaan BandungBergerak, Permahi Komisariat Unpas bersama organisasi mahasiswa membuka posko pengaduan dan menerima belasan aduan dari mahasiswa berbagai fakultas. Aduan tersebut disebut mencakup dugaan ucapan bernuansa seksual, ajakan pribadi, hingga sentuhan fisik tanpa persetujuan.

BPKP menegaskan, seluruh informasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan adil. Pengaduan bukanlah putusan bersalah, tetapi juga tidak boleh dianggap angin lalu hanya karena belum seluruhnya masuk melalui kanal administratif kampus.

Pertanyaannya: jika mahasiswa takut melapor karena khawatir disalahkan, lalu bagaimana institusi menjamin bahwa mekanisme pengaduan benar-benar aman?

Menurut BPKP, prosedur formal harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan tembok birokrasi yang membuat korban mengurungkan niat untuk mencari perlindungan.

Kampus perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan identitas, mencegah intimidasi dan pembalasan, serta memberikan pendampingan psikologis, medis, dan hukum sesuai kebutuhan. Mahasiswa yang melapor maupun saksi juga tidak boleh kehilangan hak akademiknya hanya karena menyuarakan dugaan pelanggaran.

Baca juga Skandal Migas Rp2 Triliun Kota Bekasi: Kejagung Periksa Sekwan dan Pejabat Kemendagri, Bayang-Bayang Buronan Riza Chalid Makin Menguat

JANGAN SAMPAI PELAPOR JUSTRU MERASA DIADILI

BPKP turut menyoroti keterangan mahasiswa mengenai dugaan ancaman kriminalisasi dan diskriminasi terhadap aktivis yang mengangkat persoalan tersebut.

Dalam pemberitaan yang sama, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unpas, Dewi Astri Yustia, disebut mengakui pernyataan yang dipersoalkan mahasiswa dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan peserta aksi. Peristiwa ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh mengenai cara institusi merespons kritik dan pengaduan mahasiswa.

Tarmizi menegaskan, kampus harus mampu membedakan antara kritik yang perlu dijawab dengan argumentasi dan dugaan pelanggaran yang wajib diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai energi institusi lebih banyak dihabiskan untuk mempersoalkan unggahan mahasiswa, sementara substansi pengaduannya belum dituntaskan. Kalau ada informasi yang tidak benar, klarifikasi dan buktikan. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Jangan sampai orang yang mencari perlindungan justru merasa dirinya menjadi pihak yang paling terancam,” ujarnya.

BPKP menekankan bahwa perlindungan terhadap pelapor tidak berarti mengabaikan hak terlapor. Setiap pihak harus memperoleh proses yang adil, bebas intimidasi, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga Bukan Digusur, Tapi Diatur: Kiaracondong Dibenahi, Pemkot Bandung dan Warga Buktikan Kolaborasi Nyata Tanpa Singkirkan PKL

JANJI INVESTIGASI HARUS PUNYA BATAS WAKTU DAN HASIL NYATA

Dalam laporan BandungBergerak, Dekan Fakultas Hukum Unpas, Anthon Freddy Susanto, menyatakan komitmen menonaktifkan dosen yang diduga terlibat selama proses penanganan berlangsung, dengan target penyelesaian paling lambat dua minggu. Pihak kampus juga menyatakan akan membentuk tim investigasi tingkat institusi melalui keputusan rektor.

BPKP memandang komitmen tersebut perlu diuji melalui pelaksanaan yang terukur, bukan hanya melalui pernyataan di hadapan demonstran.

Penonaktifan sementara, apabila diterapkan sesuai ketentuan, merupakan langkah pengamanan proses pemeriksaan dan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bahwa seseorang telah bersalah. Pada saat yang sama, proses pemeriksaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan terhadap mahasiswa yang mengadu.

BPKP meminta pihak rektorat memastikan bahwa tim investigasi bekerja secara independen, memiliki batas waktu yang jelas, menghindari konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan korban, serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada publik sejauh tidak melanggar privasi dan ketentuan hukum.

“Jangan sampai dua minggu hanya menjadi angka yang terdengar meyakinkan di tengah aksi, kemudian persoalan kembali tenggelam setelah mahasiswa pulang. Kami ingin melihat tindak lanjut, mekanisme pemeriksaan yang jelas, perlindungan yang nyata, dan pertanggungjawaban institusi,” kata Ahmad Tarmizi.

BPKP DESAK LIMA LANGKAH KONKRET

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan tata kelola pelayanan publik, BPKP mendesak pimpinan Unpas untuk mengambil lima langkah berikut:

Pertama, memastikan setiap pengaduan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual ditangani secara profesional, tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Kedua, menjamin keamanan korban, saksi, dan pelapor dari intimidasi, ancaman, diskriminasi, maupun pembalasan akademik. Nilai, status kemahasiswaan, dan akses pendidikan mereka tidak boleh dirugikan karena pengaduan yang disampaikan dengan itikad baik.

Ketiga, memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta tim investigasi menjalankan tugas secara objektif, transparan, dan berperspektif korban, dengan tetap melindungi hak semua pihak.

Keempat, menjatuhkan sanksi yang proporsional dan tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Kelima, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan kekerasan seksual, sistem rekrutmen dan pembinaan dosen, pendidikan etika profesi, serta efektivitas kanal pengaduan di lingkungan kampus.

BPKP juga mendorong evaluasi terhadap penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagaimana dirujuk dalam pemberitaan tersebut, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku saat penanganan kasus dilakukan.

Baca juga TRAGEDI ASRAMA POLDA SULSEL: GENGSI SENIORITAS MERENGGUT NYAWA, BREDEL PANGKAT LALU DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

REPUTASI KAMPUS TIDAK AKAN SELAMAT DENGAN MENUTUP-NUTUPI MASALAH

Bagi BPKP, ukuran kehormatan sebuah perguruan tinggi bukanlah seberapa megah gedungnya, seberapa tinggi gelar para pengajarnya, atau seberapa sering institusi menyandang predikat unggul. Ukuran sesungguhnya adalah bagaimana kampus memperlakukan mahasiswa, terutama ketika mereka berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan.

Institusi yang berintegritas tidak takut melakukan evaluasi. Sebaliknya, integritas justru terlihat ketika pimpinan berani membuka ruang pemeriksaan yang adil, menindak pelanggaran yang terbukti, dan memperbaiki sistem agar persoalan serupa tidak berulang.

“Jangan korbankan masa depan mahasiswa demi kenyamanan birokrasi. Jangan pula menjadikan nama baik kampus sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan. Nama baik yang dibangun dengan kejujuran akan bertahan; nama baik yang hanya dijaga melalui pencitraan akan rapuh ketika fakta berbicara,” tegas  Tarmizi.

BPKP mengingatkan bahwa perkara ini tidak boleh dijadikan ajang penghakiman terhadap semua dosen maupun seluruh institusi Unpas. Fokusnya adalah memastikan setiap laporan diperiksa secara layak, korban memperoleh perlindungan, pihak terlapor mendapat proses yang adil, dan siapa pun yang terbukti melanggar menerima konsekuensi sesuai aturan.

BPKP akan mendorong pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan ini melalui jalur yang sah dan sesuai kewenangannya.

Sebab, kampus semestinya menjadi tempat mahasiswa belajar berpikir kritis, bukan tempat mereka belajar menyembunyikan ketakutan.

Pendidikan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan sarjana. Ia harus menjamin bahwa orang-orang yang belajar di dalamnya tetap memiliki martabat, rasa aman, dan keberanian untuk mencari keadilan.

(Pan)

Kasi Sarpras PAUD Dan PNF Hadirkan Jurus Diam Seribu Bahasa Saat Dikonfirmasi Terkait Revitalisasi TKI Al-Hammah, Ada Apa

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Muncul dugaan adanya ketidakpatuhan yang dilakukan Kepala Sekolah dan P2SP Taman Kanak-Kanak Islam (TKI) Al-Hammah terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam program Revitalisasi sekolah dengan anggaran senilai Rp.1,333.704.000,00

Padahal Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/7470/SEKRET/2026 tentang Implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan, yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan penerima revitalisasi menerapkan prinsip keselamatan konstruksi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Seksi Sarana Prasarana Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deis, melalui pesan chat WhatsApp pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Baca juga Skandal Migas Rp2 Triliun Kota Bekasi: Kejagung Periksa Sekwan dan Pejabat Kemendagri, Bayang-Bayang Buronan Riza Chalid Makin Menguat

Namun sangat disayangkan, Kasi Sarpras tersebut hanya membaca pesan konfirmasi tanpa memberikan respon atau tanggapan apapun. Sikap bungkam tersebut bak menunjukkan jurus diam seribu bahasa.

Sikap diamnya Kasi Sarpras saat dikonfirmasi terkait program strategis nasional ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Apakah Kasi Sarpras tidak menguasai pemahaman atas jabatan yang diemban, atau memang ada pembiaran terhadap dugaan ketidakpatuhan di lapangan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait pengawasan penerapan SMKK di TKI Al-Hammah.

Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dapat bertindak tegas dan melakukan monitoring evaluasi secara menyeluruh agar pelaksanaan revitalisasi benar-benar memenuhi aspek keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan sesuai SE yang telah dikeluarkan.

(Rama)

Tekuk Cong Viettel, PERSIB Masih Sempurna di Asia

Berkat kemenangan itu, PERSIB memimpin klasemen Grup E dengan nilai 6, unggul dua poin dari Melbourne Victory yang pada pertandingan sebelumnya mengalahkan FC Seoul 3-0.

Pelatih PERSIB, Igor Tolic, menurunkan Teja Paku Alam sebagai penjaga gawang. Lini belakang dipercayakan kepada Julio Cesar, Kakang Rudianto, dan Sandy Walsh yang menjalani debutnya bersama Pangeran Biru. Sementara itu, Luciano Guaycochea, Marc Klok sebagai kapten, Thom Haye, dan Ikwan Ali Tanamal mengisi sektor tengah. Eliano Reijnders, Mariano Peralta, serta Rosembergne “Berguinho” Da Silva menjadi andalan di lini depan.

Sejak kick-off, PERSIB berusaha mengambil inisiatif serangan. Namun, hingga 10 menit pertama berlalu, belum ada peluang berbahaya yang benar-benar mengancam gawang tim tamu.

Pada menit ke-17, Peralta melepaskan tendangan keras, tetapi bola masih membentur pemain belakang Cong Viettel. Tiga menit berselang, tim tamu membalas melalui sundulan Trieu Viet Hung yang masih melebar di sisi kiri gawang Teja Paku Alam.

Baca juga Skandal Migas Rp2 Triliun Kota Bekasi: Kejagung Periksa Sekwan dan Pejabat Kemendagri, Bayang-Bayang Buronan Riza Chalid Makin Menguat

PERSIB kembali mendapatkan peluang pada menit ke-27. Sodoran Thom Haye berhasil menemui Marc Klok, tetapi tendangan kapten PERSIB dari luar kotak penalti masih bisa diblok pemain belakang Cong Viettel.

Tekanan Pangeran Biru berlanjut. Pada menit ke-31, Ikwan Ali Tanamal melepaskan tendangan keras dari luar kotak penalti. Kiper Cong Viettel, Nguyen Van Viet, harus bekerja keras untuk menggagalkan peluang tersebut.

Gol yang dinanti akhirnya datang menjelang turun minum. Pada menit ke-41, Peralta dijatuhkan bek Cong Viettel, Kyle Colonna, di dalam kotak penalti. Wasit Ahmed Darwish asal Uni Emirat Arab langsung menunjuk titik putih.

Sebelum tendangan penalti dieksekusi, sempat terjadi friksi antara Thom Haye dan Rimario. Wasit kemudian memberikan kartu kuning kepada keduanya.

Peralta yang dipercaya sebagai algojo tetap tenang menghadapi situasi tersebut. Eksekusinya berhasil menaklukkan Nguyen Van Viet dan membawa PERSIB unggul 1-0 pada menit ke-45.

Baca juga Bukan Digusur, Tapi Diatur: Kiaracondong Dibenahi, Pemkot Bandung dan Warga Buktikan Kolaborasi Nyata Tanpa Singkirkan PKL

Keunggulan tersebut bertahan hingga wasit mengakhiri babak pertama. PERSIB pun memasuki ruang ganti dengan modal keunggulan satu gol atas Cong Viettel.

Memasuki babak kedua, Tolic melakukan pergantian dengan memasukkan Patricio Matricardi untuk menggantikan Kakang Rudianto. PERSIB sempat berada di bawah tekanan, tetapi tetap berusaha mencari peluang untuk menambah keunggulan.

Pada menit ke-51, Peralta mendapat kesempatan melalui tendangan kaki kiri. Namun, upayanya belum membuahkan gol setelah pemain bertahan dan penjaga gawang Cong Viettel mampu mengantisipasi bola.

PERSIB kembali mengancam melalui sundulan Julio Cesar pada menit ke-61. Sayangnya, bola masih melambung di atas mistar gawang.

Baca juga Tamparan Keras MK dan Skandal Ijazah Wapres: Denny Indrayana Resmi Seret KPU ke DKPP!

Cong Viettel juga berusaha menyamakan kedudukan. Pada menit ke-65, Teja Paku Alam harus mengantisipasi sundulan pemain tim tamu di dalam kotak penalti untuk menjaga keunggulan PERSIB.

Pada menit yang sama, Cong Viettel harus melanjutkan pertandingan dengan 10 pemain setelah Paulinho diganjar kartu merah karena menendang Peralta saat pemain PERSIB tersebut sedang menggiring bola.

Unggul jumlah pemain, PERSIB melakukan tiga pergantian pada menit ke-68. Adam Alis, Luka Menalo, dan Balsa Sekulic masuk menggantikan Peralta, Berguinho, serta Guaycochea.

Namun, situasi kembali berubah lima menit berselang. PERSIB juga harus bermain dengan 10 pemain setelah Marc Klok menerima kartu kuning kedua akibat pelanggaran terhadap pemain Cong Viettel. Sang kapten pun harus meninggalkan lapangan.

Baca juga Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Sukabumi, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Kedua tim kemudian kembali bermain dengan jumlah pemain yang sama. Meski demikian, PERSIB tetap berusaha menambah keunggulan melalui serangan balik.

Pada menit ke-79, peluang tercipta melalui kerja sama Reijnders, Menalo, dan Haye. PERSIB terus menekan pada menit-menit akhir. Umpan Menalo pada menit ke-85 masih mampu diamankan kiper Cong Viettel.

Menjelang akhir waktu normal, Tolic memasukkan Danijel Loncar untuk menggantikan Ikwan Ali Tanamal pada menit ke-89.

Wasit memberikan tambahan waktu empat menit. Cong Viettel berusaha memanfaatkan kesempatan untuk mencari gol penyeimbang, sedangkan PERSIB tetap mencoba mengancam melalui serangan balik.

Hingga peluit panjang dibunyikan, skor 1-0 untuk kemenangan PERSIB tidak berubah. Hasil ini memastikan Pangeran Biru meraih kemenangan kedua secara beruntun di Grup E ACL Two sekaligus mempertahankan posisi puncak klasemen sementara dengan enam poin.***

Skandal Migas Rp2 Triliun Kota Bekasi: Kejagung Periksa Sekwan dan Pejabat Kemendagri, Bayang-Bayang Buronan Riza Chalid Makin Menguat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Pengusutan kasus dugaan korupsi fantastis dalam tata kelola minyak dan gas bumi (migas) daerah Kota Bekasi terus merembet ke pilar pemerintahan. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengencangkan cengkeramannya dengan memeriksa Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR, mantan Sekwan periode 2009 berinisial CMS, serta pegawai Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisial AF.

Pemeriksaan marathon yang berlangsung pada Senin (12/10/2026) ini menyasar benang kusut Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang telah berlangsung selama 15 tahun (2009–2024).

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran ditaksir telah merampok keuangan negara hingga Rp2 Triliun—sebuah angka fantastis yang merugikan rakyat demi memperkaya segelintir oknum elite dan korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik terus mengurai keterlibatan para saksi untuk merangkai konstruksi hukum yang utuh dan tak tergoyahkan.

“MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi dan AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” tegas Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

“Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Baca juga Bukan Digusur, Tapi Diatur: Kiaracondong Dibenahi, Pemkot Bandung dan Warga Buktikan Kolaborasi Nyata Tanpa Singkirkan PKL

Penyisiran Tanpa Pandang Bulu: Dari Balaikota hingga Kawasan Elit Sudirman

Langkah Kejagung memperketat pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi penggeledahan serentak yang dilakukan tim penyidik pada Kamis (17/9/2026) lalu. Kejagung menggeledah sejumlah benteng birokrasi dan kantor korporasi, antara lain:

  • Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi dan Bagian Hukum Setda
  • Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi
  • Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
  • Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan bisnis megah Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

Penggeledahan di berbagai lokasi strategis tersebut menyita deretan dokumen kunci yang kini menjadi pintu masuk untuk membongkar kebobrokan tata kelola migas daerah.

Baca juga TETAPKAN SIKAP KERAS! Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas: Penjahat Ekologis dan Korporasi Pembakar Hutan Siap Dilibas Tanpa Ampun

Pusaran Kasus Menyeret Buronan Kakap Riza Chalid

Dugaan bancakan dana migas ini kian panas setelah Kejagung mengonfirmasi adanya keterkaitan perkara dengan pengusaha minyak tersohor, Muhammad Riza Chalid (MRC). Pengusaha yang kini berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diduga kuat menjadi salah satu aktor di balik skema kerja sama yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Kejagung memastikan tidak akan berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi birokrasi. Penyidik terus memburu aset dan melacak alir dana guna menyeret semua pihak yang terlibat—baik jajaran eksekutif, legislatif, maupun jejaring bisnis swasta—ke hadapan hukum.

Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kontak Informasi Media: [Media Center Kejagung]

 

Bukan Digusur, Tapi Diatur: Kiaracondong Dibenahi, Pemkot Bandung dan Warga Buktikan Kolaborasi Nyata Tanpa Singkirkan PKL

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Mengakhiri bertahun-tahun kekumuhan dan ancaman banjir saban hujan turun, kawasan Jalan Kiaracondong kini bersolek. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas sekaligus humanis melalui pembenahan menyeluruh: mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, meredam risiko genangan air, serta menertibkan pasar dan parkir liar tanpa mematikan mata pencaharian warga.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Bandung bahwa penataan kota tidak harus berujung pada penggusuran semena-mena, melainkan kesepakatan bersama yang adil bagi seluruh pihak.

Kolaborasi Bottom-Up Terbaik: Warga dan Pedagang Pegang Kendali

Penataan Kiaracondong bukan hasil instruksi sepihak dari balik meja. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pembenahan ini merupakan buah manis dari pendekatan kolaboratif yang bermartabat setelah melalui tiga kali pertemuan intensif sejak Oktober 2025.

“Ini adalah pembenahan mandiri yang dilakukan oleh warga, dikoordinasikan oleh lurah dan camat atas perintah wali kota dan arahan dari Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kolaborasi bottom-up yang menurut saya paling baik yang pernah saya lihat,” ujar Farhan saat meninjau Pasar Kiaracondong, Selasa (13/10/2026).

Pemkot Bandung menegaskan sikapnya: Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak dilarang mencari nafkah. Namun, kebebasan berusaha harus berjalan beriringan dengan ketertiban umum dan hak pengguna jalan.

Baca juga Tamparan Keras MK dan Skandal Ijazah Wapres: Denny Indrayana Resmi Seret KPU ke DKPP!

Tiga “Hukum Wajib” Bagi PKL Kiaracondong

Untuk memastikan kawasan tetap rapi dan berfungsi optimal, Pemkot Bandung menetapkan tiga prinsip utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang:

  1. Tanpa Bangunan Permanen/Semi-permanen: Tidak ada lagi lapak liar yang menutupi akses publik secara permanen.
  2. Jam Operasional Terikat Aturan: Waktu berjualan dibatasi dan diatur ketat agar lalu lintas tetap lancar.
  3. Datang Bersih, Pulang Bersih: Lingkungan berjualan wajib dijaga kebersihannya setiap hari tanpa menyisakan sampah.

“Pada prinsipnya PKL bukan tidak boleh berdagang. Boleh berdagang tetapi aturannya jelas,” tegas Farhan.

Bebaskan Drainase dari Sedimen, Selamatkan Permukiman dari Banjir

Fokus utama tahap awal aksi ini adalah pembongkaran tumpukan sedimen dan sampah yang selama ini menyumbat trotoar dan melenyapkan saluran air di kawasan tersebut. Kondisi drainase yang terhalang selama ini menjadi biang kerok banjir genangan yang merendam permukiman warga, khususnya di wilayah RW 1 Kelurahan Kebon Jayanti.

Dengan pembersihan ini, aliran air hujan dipastikan langsung mengalir menuju kawasan Sukapura sehingga tidak meluap ke rumah-rumah warga.

Setelah pengerjaan infrastruktur dan pembersihan trotoar tuntas, penataan aktivitas perdagangan akan dilanjutkan melalui kesepakatan bersama antara pedagang, warga, pengelola pasar, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Baca juga Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Sukabumi, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Sikat Parkir Liar dan Pungut Tarif “Getok”

Selain PKL dan drainase, Pemkot Bandung juga membidik keberadaan parkir liar dan juru parkir tembak yang sering kali memicu kemacetan serta merugikan masyarakat.

Farhan memperingatkan agar tidak ada lagi praktik pungutan parkir sepihak dengan tarif tidak masuk akal di kawasan Kiaracondong. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kantong parkir resmi di sisi barat kawasan telah disiapkan.

“Pada prinsipnya, parkir tidak boleh liar. Tidak boleh tiba-tiba mematok Rp10.000. Semua harus diatur,” pungkasnya.

Sinergi Lintas Wilayah demi Kiaracondong Baru

Pembenahan Jalan Kiaracondong melingkupi dua wilayah administratif, yaitu Kecamatan Kiaracondong (sisi timur) dan Kecamatan Batununggal (sisi barat). Koordinasi lintas wilayah dijalankan secara presisi agar penataan berjalan harmonis dan selaras.

Melalui sinergi erat antara pemerintah, warga, pedagang, pengelola pasar, dan petugas parkir, Pemkot Bandung optimis kawasan Kiaracondong akan bertransformasi menjadi pusat kegiatan ekonomi yang tertib, bersih, nyaman, dan berkeadilan bagi semua.

Sumber : Informasi Kontak Media: Humas Pemerintah Kota Bandung Website: bandung.go.id Email: humas@bandung.go.id Balai Kota Bandung, Jl. Wastu Kencana No. 2, Bandung

Tamparan Keras MK dan Skandal Ijazah Wapres: Denny Indrayana Resmi Seret KPU ke DKPP!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tabir gelap penyelenggaraan Pemilu 2024 kian tersingkap lebar. Pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, legitimasi dan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini berada di titik nadir. Kendati memutus menolak gugatan pemohon, MK secara mengejutkan mengungkap fakta krusial dalam pertimbangannya: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang memenuhi syarat pendaftaran Pilpres 2024.

MK menegaskan bahwa temuan hukum ini dapat dan patut ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang lainnya. Pertimbangan konstitusional tersebut memicu alarm keras atas dugaan keterlibatan dan pembiaran sistematis oleh KPU dalam meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi mendasar.

Merespons fakta hukum yang menohok tersebut, tim pemohon yang dipimpin oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengambil langkah tegas dengan resmi melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik berat pada Rabu (14/10/2026).

“Hari ini kami memasukkan pengaduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik. Langkah ini adalah bagian penting untuk kembali menegakkan etika serta moral berbangsa dan bernegara yang telah dicederai,” tegas Denny Indrayana kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga TETAPKAN SIKAP KERAS! Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas: Penjahat Ekologis dan Korporasi Pembakar Hutan Siap Dilibas Tanpa Ampun

Empat ‘Dosa’ KPU yang Diseret ke DKPP

Dalam berkas pengaduan yang telah resmi diterima oleh Sekretariat DKPP, Denny Indrayana cs melampirkan empat poin utama dugaan kejahatan etik dan manipulasi prosedur yang dilakukan oleh KPU:

  1. Penyelundupan Pasal Regulasi: KPU diduga kuat melakukan “penyelundupan” Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) No. 19 Tahun 2023 secara ugal-ugalan, tidak transparan, dan tanpa partisipasi publik demi menguntungkan pihak tertentu.
  2. Kelalaian dan Verifikasi Fiktif: KPU dinilai tidak profesional dan abai dalam memverifikasi surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang kini terbukti cacat hukum dan bermasalah.
  3. Pembrangusan Pengawasan: KPU secara sengaja menghalangi fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan cara menutup rapat-rapat akses dokumen serta data informasi pencalonan.
  4. Pelanggaran Sumpah Jabatan: Tindakan KPU dinilai secara nyata mengangkangi asas keadilan pemilu, melanggar kode etik, pedoman perilaku, serta sumpah jabatan penyelenggara negara.

Baca juga TRAGEDI ASRAMA POLDA SULSEL: GENGSI SENIORITAS MERENGGUT NYAWA, BREDEL PANGKAT LALU DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

Mendorong Penegakan Keadilan Demokrasi

Tim Pemohon menegaskan bahwa laporan ke DKPP ini bukan sekadar formalitas, melainkan uji keberanian bagi DKPP untuk membersihkan institusi penyelenggara pemilu dari praktek penyelewengan kekuasaan.

“Bukti tanda terima laporan sudah kami pegang. Kami mendesak DKPP untuk segera memproses pengaduan ini secara terbuka dan akuntabel agar praktik manipulasi demokrasi seperti ini tidak pernah terulang lagi di masa depan,” pungkas Denny.

(Red)