Sukabumi,junaltipikor.com,-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Sukabumi angkat bicara terkait dugaan pemotongan santunan kematian sebesar 40% yang ramai diberitakan di Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang Operasional BPJSTK, Gunara, menegaskan pihaknya akan memproses setiap aduan yang masuk termasuk dugaan pungli dalam pencairan santunan kematian.
Gunara menjelaskan, untuk membedakan apakah seseorang merupakan karyawan resmi BPJS Ketenagakerjaan atau bukan, masyarakat bisa melihat dari ID Card yang dimiliki.
“Untuk mengetahui karyawan BPJS bisa dilihat dari ID Card nya, dan untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan tidak ada biaya yang dikenakan sepeserpun,” ujar Gunara saat ditemui awak media di Kantor BPJSTK, pada Senin (14/09/2026).
Ia menambahkan, jika di lapangan terjadi dugaan pemotongan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah pelaku tersebut merupakan karyawan resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mitra kerja yang disebut Agen Perisai.
Gunara menjelaskan, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan yang ia pimpin meliputi 3 wilayah, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Dengan jumlah karyawan yang tidak lebih dari 30 orang, pihaknya menggandeng mitra yang disebut Agen Perisai.
Tugas Agen Perisai adalah mengedukasi dan melakukan pendaftaran masyarakat di daerah-daerah pedesaan, terutama daerah yang tidak terjangkau, yang bekerja secara informal atau bukan penerima upah.
Terkait dugaan pungli santunan kematian Rp10 juta yang dipotong Rp4 juta oleh oknum berinisial B, Gunara menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
“Kami akan memproses setiap aduan yang masuk termasuk aduan adanya pungli dalam santunan kematian dan jika terbukti akan kami pecat oknum yang bersangkutan,” tegasnya.
BPJSTK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memberikan uang dalam bentuk apapun kepada oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh proses klaim santunan kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, hingga Jaminan Hari Tua tidak dipungut biaya.
Jika menemukan adanya permintaan uang, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Cabang BPJSTK Sukabumi.
(Rama)










