KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Merujuk SEMA 1/2018 Larangan Praperadilan Bagi Buronan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 saat menangani permohonan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa SEMA tersebut secara jelas melarang tersangka yang berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengajukan praperadilan.

“Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Baca juga Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

SEMA No. 1 Tahun 2018 mengatur bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.

Budi menjelaskan bahwa jika permohonan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, dan putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.

Budi juga mengingatkan bahwa penerbitan SEMA ini bertujuan untuk mencegah upaya gugatan terhadap keabsahan penyidikan oleh pihak-pihak yang secara sengaja melarikan diri dari proses hukum.

“Tidak adil bila seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” katanya.

Baca juga KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras, Komisaris Utama DNR Logistics Diperiksa sebagai Saksi

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK telah menempuh seluruh prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menerbitkan status DPO untuk Paulus Tannos. Saat ini, fokus utama KPK adalah membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.

“KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Dengan demikian, sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif,” tutup Budi.

Narahubung:
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembentukan dan kerja Komisi yang dipimpinnya adalah mandat langsung dari Presiden yang bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan.

Pernyataan ini disampaikan Jimly usai menjadi Keynote Speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) Reformasi Polri yang diselenggarakan oleh GREAT Institute di Jakarta, Sabtu (29/11).

“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” ujar Jimly.

Baca juga Indahnya Berbagi, DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Santuni 40 Anak Yatim di Jumat Berkah

Tiga Bulan untuk Rekomendasi Komprehensif

Jimly menjelaskan bahwa Komisi hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden, dengan fokus kerja terbagi dalam tiga tahap:

  • Bulan Pertama (Tahap 1): Penyerapan Aspirasi.
  • Komisi telah menghimpun puluhan ribu masukan dari masyarakat, akademisi, ormas, lembaga riset, hingga internal Polri melalui berbagai kanal resmi.
  • Bulan Kedua (Tahap 2): Penyusunan Keputusan dan Rekomendasi.
  • Sepuluh anggota komisi akan menyusun langkah kebijakan berbasis data dan kebutuhan reformasi.
  •  “Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani… masing-masing anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta dan saintifik dan berdebat keras dalam forum,” tegas Jimly.
  • Bulan Ketiga (Tahap 3): Finalisasi Laporan.
  • Fase finalisasi mencakup laporan akhir, termasuk usulan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, dan perubahan regulasi.

Fokus Tiga Aspek Utama Reformasi
Reformasi Polri yang dipercepat ini akan difokuskan pada tiga aspek fundamental yang tidak boleh dipisahkan:

  1. Aspek Struktural: Terkait organisasi dan tata kewenangan.
  2. Aspek Instrumental: Untuk penyempurnaan peraturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), kode etik, rule of law, dan rule of ethics.
  3. Aspek Kultural: Untuk pembenahan mentalitas dan budaya kerja.

“Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” tambahnya.

Baca juga KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras, Komisaris Utama DNR Logistics Diperiksa sebagai Saksi

Independensi Komisi dan Dialog Publik

Meskipun terdapat unsur internal Polri (termasuk Kapolri) dalam Komisi, Jimly memastikan KPRP akan tetap independen dan berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas.

Jimly juga kembali mengajak publik untuk mengirimkan masukan yang bersifat solutif dan konkret yang dapat dikaji sebagai rumusan kebijakan, bukan sekadar keluhan.

“Peluang aspirasi publik masih dibuka hingga 9 Desember 2025.”

“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” tutup Jimly.

(AZI)

Indahnya Berbagi, DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Santuni 40 Anak Yatim di Jumat Berkah

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar aksi sosial rutin "Jumat Santuni Anak-Anak Yatim Piatu" yang berlokasi di Kantor DPD IWO I Kabupaten Sukabumi, Jalan Parungkuda‑Parakansalak, Perum Pusaka Bumi Parungkuda Blok A‑06, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda. Kegiatan kali ini menghadirkan 40 anak yatim piatu, jum'at (28/11/2025).

Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, menyampaikan rasa syukur karena acara yang telah menjadi agenda mingguan itu dapat berjalan lancar.

"Alhamdulillah, Jumat ini kami dapat kembali berbagi kebahagiaan dengan anak‑anak yatim. Semoga kebaikan ini menjadi berkah bagi semua yang terlibat," ujarnya dengan senyum.

Baca juga KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras, Komisaris Utama DNR Logistics Diperiksa sebagai Saksi

Selain penyerahan santunan berupa makanan dan uang, para relawan IWO I juga mengadakan doa bersama serta sesi silaturahmi.

“Kegiatan ini bukan hanya soal memberi materi, tapi juga menumbuhkan rasa empati dan kebersamaan,” tambah Heriyadi, mengacu pada semangat Indahnya Berbagi yang selalu digaungkan organisasi ini.

Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD IWO I Kabupaten Sukabumi dan 40 anak-anak yatim piatu. Mereka berharap, agenda “Jumat Santuni Anak-Anak Yatim Piatu” ini dapat terus berlanjut sebagai wujud kepedulian sosial di Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras, Komisaris Utama DNR Logistics Diperiksa sebagai Saksi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (28/11) memanggil salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Tersangka yang dipanggil adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT), yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics).

“Pemeriksaan atas nama BRT selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) diagendakan hari ini sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa Rudy Tanoe diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Latar Belakang Kasus

Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos.

  • 15 Maret 2023: KPK mengumumkan dimulainya penyidikan.
  • 23 Agustus 2023: KPK mengumumkan enam tersangka pada klaster awal kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp326 miliar. Mereka adalah IW, RR, RR (Richard Cahyanto), MKW, BS, dan AC.
    Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru
    Kasus ini kemudian dikembangkan ke klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia:
  • 19 Agustus 2025: KPK mengumumkan pengembangan kasus untuk klaster PT Dosni Roha Indonesia dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang, termasuk Rudy Tanoe (BRT). Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan kerugian negara pada klaster ini mencapai Rp200 miliar.
  • 11 September 2025: KPK mengonfirmasi Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka, menyusul pengajuan praperadilan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Oktober 2025: KPK kembali mengungkapkan tersangka lain, yakni Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Baca.juga KPK Imbau BUMN Tetap Lanjutkan Aksi Korporasi di Tengah Kasus Korupsi ASDP

Dengan terungkapnya Rudy Tanoe dan Edi Suharto, KPK telah mengumumkan dua dari tiga tersangka perorangan, sementara satu tersangka perorangan dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia masih belum diumumkan secara resmi.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan bagi para tersangka dalam kasus yang terus bergulir ini.

Kontak Pers:
Biro Hubungan Masyarakat KPK

Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Desa Petani, Masyarakat Soroti Akurasi Data Penerima

BENGKALIS, RIAU, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui program bantuan pangan menyalurkan paket bantuan berupa beras dan minyak goreng kepada warga kurang mampu di Desa Petani, Kecamatan Mandau.

Penyaluran ini dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Oktober 2025, untuk alokasi bulan Oktober dan November.
Penyaluran bantuan pangan ini dipusatkan di Aula Kantor Desa Petani.

Setiap penerima manfaat mendapatkan 20 kg Beras dan 4 kg Minyak Makan. Secara keseluruhan, tercatat 268 warga Desa Petani yang tersebar dari 47 RT/RW/Kepala Dusun menerima bantuan pangan ini.

Baca juga PWSI Gelar Audensi Dengan Disnakertrans Sukabumi Terkait Pungli Loker, Perlindungan Pekerja dan Pengangguran

Selain bantuan pangan dari Kabupaten Bengkalis, masyarakat Desa Petani juga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLTS) dari Pemerintah Pusat. Untuk pengambilan BLTS, masyarakat diarahkan untuk hadir di Kantor Pos Mandau. Data penerima manfaat BLTS di Desa Petani berjumlah 345 warga.

Penyaluran bantuan di Aula Desa Petani dihadiri oleh Staf Desa Petani, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) Nasri B, Roby Santoso, Wiwin Harianto, dan Jeki.

Harapan dan Sorotan Masyarakat Mengenai Data Penerima
Dalam proses penyaluran tersebut, muncul harapan dan sorotan dari masyarakat penerima manfaat terkait akurasi data penerima bantuan.

Baca juga Bentuk Cinta Dan Kepedulian Tim SKD Sukabumi Raya Sambangi Warga Yang Sakit di Kampung Cicuol Desa Nyangkowek

Salah satu warga Desa Petani, Ibu L, yang diwawancarai oleh awak media, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diberikan. Namun, beliau juga mengungkapkan keprihatinan bahwa penyaluran bantuan dirasa kurang tepat sasaran karena data di lapangan tidak sepenuhnya sesuai.

“Seharusnya pihak RT/RW betul-betul mendata warganya mana yang layak menerima bantuan atau tidak. Jangan karena adanya hubungan keluarga, mereka-mereka saja yang menerima bantuan,” ujar Bu L.

Masyarakat penerima manfaat berharap agar data penerima yang lama dapat diinput kembali dengan benar. Terdapat dugaan bahwa data warga yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai penerima bantuan, dan adanya dugaan satu Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan ganda (BLTS dan Pangan).

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

Bu L memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar data-data masyarakat, khususnya di Desa Petani, dapat ditinjau dan diverifikasi ulang. Tujuannya adalah agar bantuan apapun bentuknya, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bisa tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Beliau juga memohon agar pemerintah dapat ikut serta menertibkan masalah data penerima bantuan tersebut.

(Irwansyah)

Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset dan Sejumlah Pejabat Utama

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, secara resmi melantik Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru, dalam sebuah upacara pelantikan yang digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari Kamis (27/11).

Acara pelantikan Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan dan jajaran Jaksa Agung Muda, menandai langkah strategis dalam upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi jabatan merupakan upaya strategis untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja.

“Jabatan adalah kepercayaan dan amanah dari negara dan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan kesungguhan,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

BPA: Posisi Sentral dalam Penegakan Hukum

Secara khusus, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan peran sentral BPA di bawah kepemimpinan Kuntadi. Ia berharap BPA dapat mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola, khususnya dalam menjaga kepercayaan publik.

Menurut Jaksa Agung, peran BPA penting untuk memastikan bahwa tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian yang ditimbulkan.

“Diperlukan optimalisasi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti, rampasan, maupun sita eksekusi,” pesannya.

Baca juga PWSI Gelar Audensi Dengan Disnakertrans Sukabumi Terkait Pungli Loker, Perlindungan Pekerja dan Pengangguran

Prioritas Penegakan Hukum dan Pengawasan Melekat

Selain Kepala BPA, Jaksa Agung juga melantik tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru, serta sejumlah direktur.

Kepada para pimpinan baru, ia berpesan agar penegakan hukum yang menyangkut hajat hidup dan melindungi kepentingan masyarakat, seperti penanganan perkara korupsi, harus menjadi prioritas.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berintegritas,” jelasnya.

Baca juga Bentuk Cinta Dan Kepedulian Tim SKD Sukabumi Raya Sambangi Warga Yang Sakit di Kampung Cicuol Desa Nyangkowek

Jaksa Agung juga mengingatkan para Kajati untuk menjalankan fungsi pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di wilayah hukumnya, guna memastikan tidak ada pegawai Kejaksaan yang berperilaku jauh dari adab, etika, dan integritas.

Daftar Pejabat yang Dilantik Hari Ini:

Nama Pejabat Jabatan Baru
1. Kuntadi, Jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset
2. Hendrizal Husin, Jabatan Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
3. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Jabatan  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
4. Nurcahyo Jungkung Madyo, Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
5. Jefferdian Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
6. Irene Putrie, Jabatan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
7. Syarief Sulaeman Nahdi, Jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
8. Hari Wibowo, Jabatan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
9. I Putu Gede Astawa, Jabatan Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

(Azi)

 

PWSI Gelar Audensi Dengan Disnakertrans Sukabumi Terkait Pungli Loker, Perlindungan Pekerja dan Pengangguran

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI) Kabupaten Sukabumi menggelar audensi dengan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada 27 November 2025. Pertemuan ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam audiensi yang berlangsung hangat, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Wirdamadi, didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Teddy Kuswandi, dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Endang Sofyan, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh PWSI terkait perlindungan tenaga kerja.

Pertemuan ini merupakan respons cepat Disnakertrans atas surat permohonan audiensi yang diajukan PWSI pada 24 November 2025. PWSI, melalui surat bernomor 006/PWSI/XI/2025, mengangkat sejumlah isu krusial terkait penegakan hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi. Di antaranya adalah masalah upah murah, PHK sepihak melalui PKWT, kondisi kerja yang tidak layak, serta berbagai pelanggaran hak-hak pekerja.

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

Ketua Umum PWSI, Junaidi Tanjung, menyambut baik respons positif yang ditunjukkan oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Kami sangat mengapresiasi kesediaan Bapak Kadis dan jajaran untuk mendengarkan aspirasi kami. Kami berharap, janji ini dapat segera direalisasikan demi terwujudnya perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

PWSI menyampaikan sejumlah aspirasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi. Aspirasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan regulasi hingga peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Baca juga Bentuk Cinta Dan Kepedulian Tim SKD Sukabumi Raya Sambangi Warga Yang Sakit di Kampung Cicuol Desa Nyangkowek

PWSI Gelar Audensi Dengan Disnakertrans Sukabumi Terkait Pungli Loker, Perlindungan Pekerja dan Pengangguran konkret.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi. Kami pun akan berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan aspirasi ini,” tegasnya.

PWSI berharap, komitmen Disnakertrans Kabupaten Sukabumi ini dapat menjadi momentum perubahan positif dalam perlindungan hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi, sehingga tercipta iklim kerja yang lebih adil, aman, dan sejahtera bagi seluruh pekerja.

(Rama)

Bentuk Cinta Dan Kepedulian Tim SKD Sukabumi Raya Sambangi Warga Yang Sakit di Kampung Cicuol Desa Nyangkowek

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Tim Soulmate Kang Dedi Mulyadi (SKD) Sukabumi Raya kembali menebar kebaikan, kali ini dengan menjenguk warga yang sedang sakit di Kampung Cicuol, RT 04/RW 04, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (27/11/2025).

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Budi Arya selaku Ketua Tim SKD ( Soulmate Kang Dedi Mulyadi) Raya tersebut tidak hanya sekedar memberi semangat, tetapi juga menyalurkan bantuan praktis berupa paket sembako, boneka dan uang.

"Kami ingin melihat langsung kondisi masyarakat Sukabumi, terutama yang sedang membutuhkan dukungan. Alhamdulillah, semoga bantuan yang kami bawa ini bisa membantu sedikit kebutuhan keluarga," ujar Budi Arya, ketua tim SKD Sukabumi Raya saat ditemui di lokasi.

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

Budi Arya pun menegaskan komitmen timnya untuk terus mendekatkan diri dengan warga Sukabumi. Ia pun mengharapkan warga masyarakat dapat menghidupkan kembali gotongroyong, rasa kepedulian kepada sesama dan saling membantu pada yang membutuhkan seperti halnya yang dicontohkan oleh Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat.

“Saya beserta tim sudah tidak terhitung banyaknya daerah di Sukabumi yang sudah kami kunjungi. Ini semua tentang silaturahmi, Cinta dan kepedulian,”katanya dengan senyum.

Lanjut Budi Arya, kunjungan ini semoga menambah semangat keluarga yang kami datangi. Tim SKD Sukabumi Raya berharap, aksi sosial semacam ini dapat menginspirasi pihak lain untuk ikut berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Sukabumi.

Baca juga PROSES BODONG DIRUT PERUMDA TIRTAWENING, JAJARAN DIREKSI SERTA DEWAN PENGAWAS: BPKP DESAK WALIKOTA BANDUNG BUKA-BUKAAN! DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN KKN MENGANCAM!

Dilokasi yang sama, Ibu Elis selaku nenek yang cucunya mengalami sakit menyampaikan ucapan banyak terimakasih kepada Soulmate Kang Dedi Mulyadi yang sudah peduli dengan hadir menjenguk dan juga memberikan bantuan.

“Terimakasih banyak kepada tim soulmate Kang Dedi Mulyadi yang sudah menjenguk cucu saya dan memberikan bantuan. Semoga, Allah memberikan balasan kebaikan yang berlipat ganda, Aamiin,” pungkasnya.

(Rama)

“PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, menentang keras dan mengeluarkan peringatan keras terhadap rencana atau keputusan penunjukan kembali seorang yang telah memasuki usia pensiun untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.

Tindakan ini, menurut BPKP, secara jelas diduga kuat menyalahi kaidah hukum dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang berlaku pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

A. Tarmizi menegaskan bahwa penunjukan kembali figur yang sudah pensiun sebagai PLT Dirut untuk masa tugas berikutnya merupakan preseden buruk dan berpotensi melanggar ketentuan batas usia maksimal jabatan Direksi BUMD.

Dasar Hukum Plt. Dirut Perumda tirtawening tidak boleh  dijabat oleh Pejabat yang sudah Pensiun (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Analisis Hukum BPKP: Pelanggaran Batas Usia dan Ketidaktepatan Status
Berdasarkan kajian dan analisis hukum BPKP yang mengacu pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 33, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, BPKP menemukan setidaknya dua poin krusial yang dilanggar:

1. Potensi Pelanggaran Batas Usia Jabatan

  • Aturan Tegas: PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 (Pasal 50 Ayat (1) huruf i) mensyaratkan calon anggota Direksi harus berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
  • Logika Hukum PLT: Meskipun PLT bersifat sementara, fungsinya adalah menjalankan tugas Dirut definitif. “Jika seseorang telah pensiun, ia secara otomatis sudah melewati batas usia maksimal untuk menjabat Direksi. Mengangkatnya sebagai PLT sama saja dengan mengabaikan semangat regenerasi dan persyaratan kompetensi/usia yang diamanatkan regulasi,” tegas A. Tarmizi.

Baca juga PROSES BODONG DIRUT PERUMDA TIRTAWENING, JAJARAN DIREKSI SERTA DEWAN PENGAWAS: BPKP DESAK WALIKOTA BANDUNG BUKA-BUKAAN! DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN KKN MENGANCAM!

2. Ketidaktepatan Status Kepegawaian PLT

  • Status Pensiun: Jabatan Direksi BUMD mensyaratkan keaktifan dan kapasitas prima. Individu yang sudah pensiun telah gugur dari status sebagai pejabat atau pegawai aktif, baik Perumda maupun PNS.
  • Fungsi PLT: Penunjukan PLT idealnya diambil dari pejabat atau pegawai internal yang masih aktif dan memenuhi syarat untuk menjamin kelancaran operasional sementara, bukan dari individu yang status kepegawaiannya sudah berakhir.

“Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) harusnya menunjuk PLT dari pejabat internal yang aktif dan qualified, atau segera mempercepat proses seleksi Dirut definitif. Masa jabatan PLT itu darurat administratif, bukan peluang untuk kembali mengangkat eks-pejabat yang sudah pensiun,” ujar A. Tarmizi.

BPKP Tuntut KPM Bertindak Tegas dan Hindari Maladministrasi

A. Tarmizi mendesak Kepala Daerah selaku KPM untuk segera mengevaluasi ulang dan membatalkan rencana atau keputusan penunjukan kembali tersebut. BPKP mengingatkan bahwa tindakan ini tidak hanya rentan secara hukum, tetapi juga merusak citra tata kelola perusahaan publik.

“Kami meminta KPM untuk bertindak tegas dan tidak menimbulkan maladministrasi dalam pengelolaan aset daerah. Jika penunjukan ini tetap dilanjutkan, kami tidak akan segan untuk membawa dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke ranah hukum yang lebih tinggi,” tutupnya.

(Her)

PROSES BODONG DIRUT PERUMDA TIRTAWENING, JAJARAN DIREKSI SERTA DEWAN PENGAWAS: BPKP DESAK WALIKOTA BANDUNG BUKA-BUKAAN! DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN KKN MENGANCAM!

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, melancarkan kajian dan analisis hukum tajam terkait proses penjaringan dan pemilihan Calon Direktur Utama (Dirut), Jajaran Direksi serta Dewan Pengawas Perumda Tirtawening Kota Bandung.

BPKP menemukan adanya celah serius dalam implementasi transparansi dan akuntabilitas hukum yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan utama BUMD, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

A. Tarmizi menegaskan bahwa proses pemilihan Dirut BUMD, Jajaran Direksi serta Dewan Pengawas yang mengelola aset dan layanan publik vital, wajib tunduk pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG): Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran (PP 54/2017 Pasal 92).

Baca juga Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

ANALISIS HUKUM BPKP: ENAM TITIK KRUSIAL RENTAN KETERTUTUPAN

Menurut BPKP, akuntabilitas hukum proses ini sangat bergantung pada keterbukaan di setiap tahapan, yang berawal dari Kuasa Pemilik Modal (KPM/Walikota).

Berikut adalah poin-poin krusial yang dipertanyakan BPKP:
1. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel)
Tuntutan Transparansi: Struktur dan nama anggota Panitia Seleksi wajib diumumkan secara terbuka untuk memastikan Pansel independen dan memiliki kualifikasi. Ketertutupan di awal adalah pintu masuk KKN.
2. Pengumuman dan Seleksi Administrasi
Tuntutan Hukum: Berdasarkan Permendagri 37/2018, pengumuman lowongan harus luas, jelas, dan memuat jadwal rinci. BPKP mendesak agar daftar nama calon yang lolos seleksi administrasi diumumkan ke publik. “Jika daftar nama saja dirahasiakan, bagaimana publik bisa percaya bahwa calon terbaiklah yang akan dipilih?” ujar A. Tarmizi.
3. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
Tuntutan Akuntabilitas: Lembaga pelaksana UKK harus profesional dan independen. BPKP menuntut agar minimal garis besar materi dan metode penilaian UKK diinformasikan, sehingga tidak ada potensi diskriminasi atau kolusi yang bersembunyi di balik “kerahasiaan” hasil.
4. Penetapan Calon Terpilih oleh KPM
Tuntutan Legitimasi: Hasil peringkat/nilai UKK calon yang direkomendasikan kepada KPM (Walikota) harus diinformasikan. “Keputusan Walikota (KPM) harus berbasis meritokrasi, bukan bisik-bisik. Keputusan penetapan wajib disertai justifikasi tertulis berdasarkan hasil seleksi yang terukur,” tegas A. Tarmizi.
5. Kontrak Kinerja
Tuntutan Pertanggungjawaban: Kontrak Kinerja (Permendagri 37/2018 Pasal 45) adalah instrumen hukum pertanggungjawaban Dirut terpilih. BPKP mendesak publikasi wajib Kontrak Kinerja (minimal target-target utamanya) agar kinerja Dirut dapat diawasi langsung oleh warga Bandung.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

BAHAYA HUKUM JIKA PROSES TERTUTUP

A. Tarmizi memperingatkan bahwa ketidaktransparanan dalam proses ini berpotensi memiliki konsekuensi hukum serius:

  1. Pelanggaran GCG dan Maladministrasi: Proses yang tidak sesuai prosedur (Permendagri 37/2018 dan Perda Kota Bandung) dapat memicu gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau laporan ke Ombudsman RI.
  2. Jalur Korupsi dan Kolusi: “Ketidaktransparanan adalah lahan subur bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Tarmizi. Jika hasil seleksi dan pertimbangan KPM ditutup-tutupi, hal ini dapat menjadi celah yang sewaktu-waktu bisa diendus dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan.

REKOMENDASI HUKUM MENDESAK DARI BPKP

BPKP mendesak Walikota Bandung (KPM) untuk mengambil langkah hukum konkrit:

  1. Terbitkan Pedoman Teknis Seleksi: Walikota harus segera menerbitkan Keputusan atau Peraturan yang mengatur secara wajib (mandatori) tentang tata cara, waktu, dan metode pengumuman serta publikasi hasil setiap tahapan seleksi.
  2. Libatkan Independensi Penuh: Pastikan UKK dilakukan oleh Lembaga Profesional Independen yang bereputasi dan hasilnya menjadi pertimbangan utama dan transparan bagi KPM.

“Hanya dengan proses yang transparan, kita akan mendapatkan Dirut Perumda Tirtawening beserta  Jajaran Direksi serta Dewan Pengawas yang memiliki legitimasi kuat secara hukum dan publik, serta benar-benar akuntabel.

Walikota Bandung harus segera buka-bukaan, demi air bersih dan kepentingan publik Kota Bandung!” tutup A. Tarmizi.

(Her)