Langkah Kecil Menuju Perubahan, Peserta Magang Dampingi Pembinaan Membaca dan Mengeja bagi WBP Rutan Manna

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Program pembinaan literasi di Rutan Kelas IIB Manna kembali dilaksanakan hari ini dengan melibatkan peserta magang dalam kegiatan pembelajaran bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada kegiatan tersebut, WBP mengikuti pembelajaran dasar berupa membaca dan mengeja sebagai bagian dari upaya peningkatan kemampuan literasi.

Pembelajaran difokuskan pada pengenalan huruf, latihan mengeja suku kata, membaca kata sederhana, serta latihan menulis dasar. Proses belajar dilaksanakan secara bertahap dan interaktif agar WBP lebih mudah memahami materi dan aktif mengikuti kegiatan.

Baca juga Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung proyek dana desa jalan Sentral Produksi Di Pagar Warga. Diduga Sebagian Tak Kantongi Hibah.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna M Nur Nawawi Mahbub menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan literasi ini memiliki peran penting dalam proses pembinaan WBP. “Pembelajaran membaca dan mengeja merupakan bekal dasar bagi WBP untuk meningkatkan kepercayaan diri dan membuka peluang perubahan ke arah yang lebih baik. Kegiatan ini kami dorong agar terus berjalan secara berkelanjutan,” ujar Kepala Rutan.

Kegiatan pembinaan membaca dan mengeja ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian serta peningkatan kapasitas intelektual WBP di Rutan Kelas IIB Manna.

(JSjurnaltipikor.com/)

Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung proyek dana desa jalan Sentral Produksi Di Pagar Warga. Diduga Sebagian Tak Kantongi Hibah.

Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com/-Proyek pembangunan jalan Sentral Produksi yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, menuai polemik. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat ini justru dipagar oleh warga setempat. Pemagaran ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakjelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.

Menurut keterangan dari sejumlah warga, pemagaran dilakukan karena pihak pemerintah desa (Pemdes) Ulak Lebar dinilai tidak transparan terkait dengan surat hibah lahan. Warga merasa bahwa sebelum pembangunan dimulai, seharusnya Pemdes terlebih dahulu mengantongi surat hibah dari pemilik lahan yang sah. salah satu warga mengusul pada Kades Ulak Lebar untuk segera menyelesaikan permasalahan yang telah merusak tanam tumbuh di areal perkebunan warga, tapi pihak Kades tidak memberikan tanggapan, reaksi Kades ini menimbulkan gerah sebagian warga yang punya lahan, sehingga terjadilah penutupan dan pemagaran jalan tersebut.

Kami sebagai warga sangat mendukung pembangunan di desa kami. Tapi, kami juga tidak ingin pembangunan ini menimbulkan masalah di kemudian hari. Kami ingin kejelasan status lahan ini dulu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga Diguyur Hujan Deras, Akses Jalan Desa di Kabupaten Kaur Sempat putus

Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa mereka telah berulang kali mempertanyakan masalah surat hibah ini kepada pihak Pemdes. Namun, hingga proyek penduseran jalan Sentral Produksi sudah selesai, surat hibah tersebut tak kunjung diperlihatkan. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan warga dan berujung pada pemagaran jalan.

“Kami sudah coba bicara baik-baik dengan Pemdes. Tapi, tidak ada respons yang memuaskan. Karena itu, kami sepakat untuk memagar jalan ini sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ulak Lebar Jonsi Herawansa, saat dikonfirmasi terkait pemagaran jalan ini, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum membuahkan hasil.

Baca juga Istri PPPK BPJN Laporkan Dugaan Suaminya Berselingkuh dengan PPPK Pemkab Seluma ke Inspektorat

Pamagaran jalan Sentral Produksi ini tentu saja berdampak pada aktivitas warga. Jalan yang seharusnya sudah bisa digunakan untuk mempermudah akses transportasi, kini justru terblokir. Warga berharap, masalah ini bisa segera diselesaikan agar pembangunan jalan Sentral Produksi dapat dilanjutkan dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.

Warga juga berharap Pihak Kecamatan Muara Sahung mengetahui adanya pemagaran jalan ini. mereka meminta Camat Muara Sahung segera memanggil Kades pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan segera mediasi antara warga dan Pemdes Ulak Lebar. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Kasus pemagaran jalan Sentral Produksi di Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung ini menjadi perbincangan dan perhatian serius oleh Warga mereka berharap terkait dan berwenang untuk turun kelokasi guna menyelesaikan permasalahan ini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di desa-desa lain.

Pemerintah Kabupaten Kaur berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari Dana Desa agar berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

(JSjurnaltipikor.com/)

Diguyur Hujan Deras, Akses Jalan Desa di Kabupaten Kaur Sempat putus

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Hujan dengan intensitas tinggi disertai dan angin kencang yang melanda Kaur sejak Selasa 16 Desember malam hingga Rabu 17 Desember 2025, mengakibatkan bencana alam longsor dan pohon tumbang di Desa Tuguk Kecamatan Luas Kabupaten Kaur.

Akibatnya, akses jalan menuju desa tersebut sempat terputus tertimbun oleh material longsor dan juga pohon yang cukup besar.

Beruntung, anggota Polres Kaur bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan masyarakat langsung gontong royong membersihkan material longsor dan pohon tumbang sehingga jalan bisa dilewati kembali.

“Longsor di Desa Tuguk sudah kita tangani, Alhamdulillah sekarang akses jalan yang sempat terputus sudah bisa dilewati,” kata Kepala BPBD Kabupaten Kaur Muljunias, ST., Rabu 17 Desember 2025.

Baca juga Istri PPPK BPJN Laporkan Dugaan Suaminya Berselingkuh dengan PPPK Pemkab Seluma ke Inspektorat

Ia mengungkapkan, longsor yang cukup dahsyat tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat hujan deras menguyur wilayah Kabupaten Kaur dan menyebabkan tebing setinggi empat meter longsor dan membawa bebatuan serta pohon berukuran besar tumbang hingga menutup ruas jalan penghubung Kecamatan Luas dan Muara Sahung.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun akses jalan sempat tertutup total.

Lalu petugas gabungan langsung bergerak mengevakuasi material longsor berupa tanah, batu, dan pohon yang menimpa badan jalan.

“Sekarang cuaca sedang buruk, maka dari itu kami imbau kepada seluruh masyarakat Kaur agar lebih waspada.

Serta mengurangi kegiatan di luar rumah apabila cuaca sedang tidak bersahabat,” imbaunya.

Baca juga BEWARA: Kebun Binatang Bandung Darurat! Pangdam Siliwangi Turun Tangan, Pejuang Bonbin Ancam Laporkan Walikota

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH., melalui Wakapolres, Kompol. Yosril Radiansyah, SH., menyampaikan, pihaknya bersama Babinsa, serta unsur terkait lainnya turut terjun ke lapangan untuk bahu-membahu melakukan pembersihan material tanah longsor dan pemotongan batang pohon yang melintang di jalan.

Selain melakukan evakuasi material, petugas di lapangan juga disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas.

Kini akses jalan di Desa Tuguk telah kembali normal dan sudah dapat dilalui kembali oleh berbagai jenis kendaraan dengan aman.

Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Tapi kita selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bencana alam mengingat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang masih melanda wilayah Kabupaten Kaur,” sampainya.

(SM)

Istri PPPK BPJN Laporkan Dugaan Suaminya Berselingkuh dengan PPPK Pemkab Seluma ke Inspektorat

Seluma, JURNAL TIPIKOR – Seorang perempuan asal Kota Bengkulu, berinisial LN (34), Rabu 17 Desember 2025 mendatangi kantor Inspektorat Daerah Seluma.

Tujuannya, untuk melaporkan seorang perempuan berinisial AG, diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma ke Inspektorat Seluma.

LN melaporkan AG karena diduga berselingkuh dengan suaminya, AT (35) yang saat ini sebagai PPPK di Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.

“Saya hari ini mengadu ke Inspektorat karena suami saya sudah ketahuan berselingkuh dengan tenaga PPPK kesehatan di Seluma, saya harap mereka dipecat,” kata LN, kepada RB.

Baca juga BEWARA: Kebun Binatang Bandung Darurat! Pangdam Siliwangi Turun Tangan, Pejuang Bonbin Ancam Laporkan Walikota

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim, mengaku telah menerima laporan tersebut.

Selanjutnya, pihaknya akan memanggil oknum PPPK yang diduga berselingkuh dengan suami pelapor, untuk dimintai keterangan.

“Laporan sudah kami terima, akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, saat ini Inspektorat Seluma juga menangani 3 oknum PPPK Seluma yang diduga juga terlibat kasus asusila

“Sampai saat ini sudah 3 ASN PPPK yang laporannya sudah ada dengan kami.

Baca juga Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kajari Kota Sukabumi: Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Moral

2 tenaga kesehatan dan 1 tenaga guru, mengenai sanksi nanti kita lakukan pemeriksaan dulu," terangnya.

Di sisi lain, Sekretaris BMA Kabupaten Seluma, Marwan Suparsih, menegaskan sosialisasi hukum adat perlu digaungkan kembali.

Karena menyangkut adat dan moralitas seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Seluma.

BMA Seluma akan terus berupaya untuk menegakkan hukum adat Seluma, sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2014.

"Tak cukup uang damai terus selesai, kalau hukum adat Serawai ini benar-benar diterapkan sesuai Perda No. 4 Tahun 2024, tidak ada lagi warga yang berani berbuat zina, kumpul kebo, perselingkuhan dan sejenisnya.

Hal ini perlu untuk terciptanya semua unsur pemerintahan dan elemen masyarakat, diharapkan kerjasamanya demi masyarakat yang bermoral di Kabupaten Seluma ini," singkatnya.

(JSjurnaltipikor.com/)

Bangun Infrastruktur di Batas Wilayah

Kepahiang, JURNAL TIPIKOR – Warga Kabupaten Kepahiang khususnya mereka yang tinggal di batas wilayah dengan kabupaten atau provinsi tetangga, sangat berharap adanya peningkatan pembangunan infrastruktur.

Salah satunya, warga yang tinggal di daerah perbatasan Kecamatan Seberang Musi dengan wilayah Pasemah Kabupaten Empat Lawang Sumsel.

Warga berharap adanya peningkatan jalan dan jembatan, yang sudah terabaikan sejak lama.

Kabar baiknya, mulai Tahun Anggaran (TA) 2026 mendatang lewat APBD provinsi bakalan ada peningkatan pembangunan infrastruktur di batas wilayah Kabupaten Kepahiang.

Baca juga BEWARA: Kebun Binatang Bandung Darurat! Pangdam Siliwangi Turun Tangan, Pejuang Bonbin Ancam Laporkan Walikota

Dirancang, Pemprov Bengkulu lewat APBD 2026 akan mengalokasikan dana hingga Rp12 miliar untuk peningkatan infrastruktur batas Kepahiang – Sumsel.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP menyampaikan untuk peningkatan infrastruktur Pemkab sangat bergantung kepada dana pusat ataupun provinsi.

Lewat APBD provinsi pula nantinya, juga akan dilakukan peningatan infrastruktur pada sejumlah titik.

Seperti, perbaikan pelapis tebing di ruas jalan provinsi Pasar Kepahiang – batas Sumsel Rp15 miliar, pembangunan Jembatan Desa Bogor Baru senilai Rp25 miliar.

Baca juga Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kajari Kota Sukabumi: Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Moral

Termasuk pula mengakomodasi program TMMD di Kecamatan Ujan Mas.

“APBD kita tak sanggup, makanya kita berupaya semaksimal mungkin mendapatkan alokasi dana pusat dan provinsi untuk peningkatan sarana infrastruktur di Kabupaten Kepahiang,” kata Nata.

Daerah lainnya, telah mengusulkan sejumlah program langsung ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), usulan pembangunan yang telah diajukan adalah, pembangunan jembatan Jalan PEDA sepanjang 25 meter, jalan Lingkar Siderejo sepanjang 4,2 KM, Jalan Lingkar Sukasari 5,9 KM, Jalan Renah Kurung – Batu Bandung 11 KM serta Jalan Simpang Cinta Mandi – Damar Kencana 17 KM.

APBD kita kan defisit, mudah-mudahan usulan yang diajukan dapat terealisasi nantinya,” harap Nata.

Baca juga KETIKA NEGARA BERSENGKETA, 711 SATWA MENUNGGU MATI

Sebagai gambaran, berdasarkan, struktur RAPBD 2026, pendapatan daerah hanya diplot sebesar Rp698,62 miliar.

Sementara itu, belanja daerah mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer dengan total Rp716,48 miliar sehingga tercatat defisit anggaran sebesar Rp17,86 miliar.

(JSjurnaltipikor.com/)

BEWARA: Kebun Binatang Bandung Darurat! Pangdam Siliwangi Turun Tangan, Pejuang Bonbin Ancam Laporkan Walikota

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Gelombang perlawanan untuk menyelamatkan Kebun Binatang (Bonbin) Bandung mencapai puncaknya hari ini, Rabu (17/12).

Melalui rangkaian aksi teatrikal dan konsolidasi tingkat tinggi di Makodam III/Siliwangi, para tokoh Jawa Barat dan elemen masyarakat sipil mengirimkan pesan keras: Jangan biarkan satwa mati dan jangan serahkan Bonbin kepada para koruptor serakah!

Sinyal Hijau dari Makodam: TNI Tak Akan Biarkan Satwa Mati

Dalam pertemuan krusial di Makodam III/Siliwangi pukul 11.15 WIB, Mayjen (Pur) Saurif Kadi beserta tokoh Jawa Barat bertemu langsung dengan Pangdam III/Siliwangi.

Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen mengejutkan demi penyelamatan aset bangsa tersebut:

  1. Intervensi Darurat: Pangdam menyatakan dalam kondisi darurat, militer berhak turun tangan.
  2. Logistik & Pakan: Panglima berkomitmen menggalang donasi untuk pakan satwa dan biaya operasional.
  3. Sinergi Keamanan: Panglima akan menggandeng Kapolda Jabar untuk meninjau langsung situasi objektif di lapangan dan berkoordinasi dengan Dandim serta Walikota Bandung agar Bonbin segera dibuka kembali.
  4. Simbol Harapan: Sebagai bentuk dukungan moral, Panglima berencana memberikan nama bagi anak harimau yang baru lahir di Bonbin.

Baca juga DRAMA ASET VS. NYAWA SATWA: WALIKOTA “LELAH”, KEBUN BINATANG BANDUNG DI UJUNG TANDUK! 

Aksi Teatrikal: “Bonbin Akan Menjadi Kuburan Bagi Koruptor”

Di luar jalur diplomasi, massa yang dipimpin oleh Priston, Trisno, dan Dedi Koral menggelar aksi teatrikal di lapangan.

Pesan mereka lugas dan menohok: Konflik Bonbin adalah titik mati bagi para pihak yang ingin mengeksploitasi lahan ini secara ilegal. Mereka menegaskan bahwa rakyat tidak akan mundur sejengkal pun dalam mempertahankan ruang publik ini.

Baca juga KETIKA NEGARA BERSENGKETA, 711 SATWA MENUNGGU MATI

Gugatan Rakyat: Ultimatum untuk Walikota Bandung

Konsolidasi Masyarakat Pejuang Bonbin yang dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti Nu’man Abdul Hakim, dr. Andi Talman, dan Radhar Tribaskoro, serta puluhan organisasi (GEMA PS, WALHI, FKPPI, AMS, hingga Karyawan Bonbin) menyepakati langkah hukum dan politik yang ekstrem:

  1. Laporan Pidana: Pejuang Bonbin berencana melaporkan Walikota Bandung ke Kejaksaan Negeri atas dugaan pembiaran potensi pendapatan daerah dan pengabaian keselamatan satwa.
  2. Operasional Mandiri (Kencleng): Jika Walikota tetap bergeming, masyarakat akan membuka Bonbin secara non-komersial melalui donasi rakyat demi menyelamatkan karyawan dan satwa.
  3.  Langkah Internasional: Isu ini akan dibawa ke DPR RI dan NGO Internasional untuk menjadikan konflik Bonbin sebagai perhatian global.
  4. Intervensi Presiden: Meminta Presiden RI melalui Mayjen (Pur) Saurif Kadi untuk menegur keras Walikota Bandung yang dianggap gagal mengambil sikap.

“Kami tidak akan membiarkan Bonbin hancur karena ego kekuasaan. Ini bukan hanya soal sengketa lahan, ini soal kemanusiaan dan martabat lingkungan,” tegas perwakilan pejuang dalam rapat konsolidasi.

Perjuangan ini akan terus bergulir hingga gerbang Kebun Binatang Bandung kembali dibuka untuk rakyat dan keselamatan setiap nyawa di dalamnya terjamin.(*)

Saksikan Aksi Selamatkan Kebon Binatang Bandung (Bandung Zoo) dalam tayangan Video berikut ini https://youtu.be/PYs8uqGo64w?si=SZT_8YnNF1fapI6s

1/2 Miliar Lebih Anggaran Desa Ciheulang Tonggoh Diduga Dikorupsi Bendahara

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan terjadinya penyelewengan Anggaran Desa sebesar Rp.561 juta. Kasus ini melibatkan Bendahara Desa yang dilaporkan memalsukan cap, tanda tangan, dan mengalihkan dana ke rekening pribadi.

Kepala Desa Ciheulang Tonggoh, Mulyadi, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp oleh awak media jurnaltipikor.com/, pada Rabu (17/12/2025) membenarkan adanya kerugian keuangan desa yang diperkirakan mencapai Rp.561 juta.

"Benar, ada kerugian keuangan desa yang diduga digelapkan oleh bendahara sekitar Rp.561 juta, diantaranya Anggaran untuk BUMDes Rp.260 juta, ADD Tahap 3 dan Anggaran dari Banprov juga," Ujarnya.

Baca juga Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kajari Kota Sukabumi: Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Moral

Lanjut Mulyadi, bendahara desa diduga memalsukan dokumen termasuk cap dan tanda tangan resmi, serta melakukan transfer ke rekening pribadi. Dugaan penggelapan ini muncul setelah pihak desa menemukan ketidaksesuaian pada print out rekening bank.

“Bendahara saat dimintai keterangan oleh Kejaksaan pun menyatakan bahwa ia sendiri yang menggunakan anggaran tersebut dan tidak ada campur tangan dari kepala desa dan juga tidak ada perintah atau persetujuan dari kepala desa,” Ucapnya.

Mulyadi pun menyampaikan, bahwa saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi sedang melakukan pemeriksaan lapangan dan berencana melanjutkan penyelidikan selama satu minggu ke depan. Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Dikejaksaan, bendahara mengakui bahwa bendahara sendiri yang menggunakan anggaran itu dan tidak ada campur tangan kades. Hari ini Inspektoratpun datang ke desa melakukan riksus sampe seminggu kedepan, turunnya inspektorat atas pelimpahan dari kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat 3 Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Dengan terjadinya dugaan penyelewengan ini, otomatis anggaran di desa menjadi terganggu. Mulyadi selaku Kepala Desa Ciheulang Tonggoh menyatakan, bahwa dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengusut sampai tuntas kasus tersebut.

“Saat ini anggaran di desa sangat terganggu oleh ulah Bendahara, dan saya selaku kepala desa Ciheulang Tonggoh akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, karena kami pun korban disini,” Pungkasnya

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak berwenang belum menetapkan tersangka secara resmi.

(Rama)

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kajari Kota Sukabumi: Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Moral

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pimpinan Korps Adhyaksa di wilayah Jawa Barat. Pelantikan tersebut menetapkan Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung dan Siti Holijah Harahap, S.H., M.H. sebagai Kajari Kota Sukabumi.

Acara pelantikan dan serah terima jabatan ini berlangsung di Aula R. Soeprapto, Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Selasa (17/12/2024). Prosesi ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Kejati Jabar serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri terkait dengan penerapan protokol kedinasan yang khidmat.

Pesan Kajati: Bukan Sekadar Seremonial
Dalam arahannya, Kajati Jawa Barat menekankan bahwa mutasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk memperkuat kinerja institusi. Ia menegaskan bahwa jabatan baru adalah sebuah amanah besar yang membawa konsekuensi moral.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial atau pergantian jabatan rutin, melainkan momentum penting untuk meneguhkan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang menerima amanah kepemimpinan,” ujar Dr. Hermon Dekristo.

Baca juga Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Poin Utama Arahan Kajati Jabar:

  1. Integritas Harga Mati: Kajati berpesan agar pejabat yang baru dilantik menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
  2. Pelayanan Publik: Penegakan hukum harus mencerminkan nilai keadilan, kejujuran, dan pengabdian nyata kepada masyarakat.
  3. Profesionalisme: Setiap langkah kebijakan di wilayah hukum masing-masing harus berorientasi pada kepentingan publik dan kepastian hukum yang berkeadilan.

Apresiasi untuk Pejabat Lama

Menutup sambutannya, Kajati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama mengemban tugas di wilayah Jawa Barat.

Beliau juga berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan membawa inovasi positif di wilayah kerja masing-masing demi kemajuan institusi Kejaksaan.

“Selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik. Saya berharap saudara-saudara dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kejayaan institusi Kejaksaan RI,” tutupnya.

Sumber : (Penkum) Kejati Jabar

KETIKA NEGARA BERSENGKETA, 711 SATWA MENUNGGU MATI

Oleh: Radhar Tribaskoro

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Ada 711 makhluk hidup di Kebun Binatang Bandung yang hari ini berada di ujung tanduk. Mereka tidak mengerti apa itu sengketa aset, tidak paham apa itu banding perkara korupsi, dan tidak tahu apa arti inkracht. Yang mereka tahu hanya satu hal: lapar, sakit, dan menunggu.

Tragisnya, ancaman terhadap ratusan satwa itu bukan disebabkan bencana alam, wabah, atau perang. Ancaman itu lahir dari kelambanan negara dalam mengambil tanggung jawab.

Ketika Pemerintah Kota Bandung menutup operasional Kebun Binatang Bandung pada Agustus lalu, negara seolah berhenti pada satu tindakan administratif: menutup. Tetapi negara lupa pada kewajiban yang lebih mendasar: memastikan tidak ada satu pun nyawa yang terancam akibat kebijakan itu.

Penutupan dilakukan tanpa rencana darurat pakan.

  • Tanpa audit satwa.
  • Tanpa skema pengelolaan sementara.
  • Tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab memberi makan, merawat, dan menyelamatkan satwa.

Akibatnya dapat ditebak: pemasukan berhenti, pakan menipis, perawatan terganggu. Dan 711 satwa kini menjadi korban dari konflik hukum manusia.

Lebih ironis lagi, semua pihak saling melepaskan tangan.

Pengelola mengatakan mereka tidak memiliki dana karena operasional ditutup. Pemerintah daerah beralasan perkara sedang berjalan di pengadilan. Aparat penegak hukum sibuk pada berkas dan prosedur. Sementara lembaga teknis konservasi tidak tampil sebagai komando darurat.

Di titik inilah negara kehilangan wajahnya.

Dalam hukum Indonesia, satwa bukan objek sengketa perdata. Satwa bukan aset korupsi. Satwa adalah makhluk hidup yang dilindungi undang-undang, dan negara adalah penanggung jawab terakhir atas kelangsungan hidupnya.

Menutup kebun binatang tanpa memastikan kesejahteraan satwa bukan sekadar kesalahan administratif. Ia adalah kelalaian negara.

Membiarkan satwa kelaparan karena menunggu putusan pengadilan adalah logika yang keliru dan tidak berperikemanusiaan. Pengadilan bisa menunggu. Banding bisa berjalan. Sengketa aset bisa diselesaikan. Tetapi nyawa tidak bisa ditunda.

Jika satu saja satwa mati akibat kelaparan, stres, atau ketiadaan perawatan, maka itu bukan kecelakaan. Itu adalah kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi kehidupan.

Persoalan ini seharusnya sederhana: Negara wajib segera mengambil alih tanggung jawab kesejahteraan satwa, apa pun status sengketa hukumnya. Bukan besok. Bukan setelah inkracht. Sekarang.

Setelah itu, barulah negara berhak bicara tentang penertiban, pengelolaan ulang, dan perbaikan tata kelola. Tanpa itu, semua klaim moral dan hukum akan terdengar hampa di hadapan kandang-kandang yang sunyi dan perut-perut yang kosong.

Sejarah akan mencatat bukan siapa yang memenangkan sengketa, tetapi siapa yang membiarkan ratusan makhluk hidup mati dalam diam.

Dan pertanyaan yang akan terus menghantui kita sebagai bangsa adalah: apakah negara hadir untuk melindungi kehidupan, atau hanya piawai mengurus kertas dan kekuasaan?.(*)

Cimahi, 17 Desember 2025

PENETAPAN SAWAH ABADI SEPARUH NIAT JARGON: Ironi Alih Fungsi Lahan Sawah Abadi di Depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2019, dipertanyakan menyusul temuan alih fungsi lahan sawah yang ironisnya berlokasi tepat di depan kantor pemerintahan daerah di kawasan Soreang.

Perda ini, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2016 dan diperkuat oleh Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, bertujuan menjamin kepastian adanya lahan sawah abadi demi kedaulatan pangan lokal.

Pemerintah Kabupaten Bandung sebelumnya telah memastikan minimal 17.500 hektar sawah akan ditetapkan sebagai sawah abadi dari total sekitar 31.000 hektar sawah yang tersisa. Salah satu lokasi yang diklaim masuk data base sawah abadi adalah sawah di depan kantor pemerintahan di Soreang.

Baca juga SKANDAL REVITALISASI SEKOLAH RP704 JUTA DI BANDUNG: KUALITAS BANGUNAN SDN PASIRPANJANG DIRAGUKAN, DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI!

Namun, fakta di lapangan menunjukkan distorsi implementasi. Kawasan sawah yang seharusnya menjadi pembeda dan ikonik Kabupaten Bandung tersebut, kini telah mengalami proses alih fungsi menjadi kawasan komersil dan perumahan elit.

Ancaman Banjir dan Lingkungan Kian Nyata

Alih fungsi lahan sawah, terutama di lokasi strategis seperti depan kantor pemerintahan, dikhawatirkan akan memperparah ancaman banjir. Lahan sawah berfungsi sebagai ruang resapan air alami.

Pengurangan ruang resapan ini akan meningkatkan risiko banjir cileuncang yang mengancam ruas jalan nasional (Soreang-Bandung) akibat ketidakmampuan drainase menampung luapan air.

Indra dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung (AMKB) mengungkapkan kekhawatiran tersebut. “Perubahan fungsi lahan sawah depan kantor pemerintahan itu, sangat kuat memunculkan potensi banjir cileuncang yang mengancam masyarakat dan poros jalan nasional,” ujarnya saat dikonfirmasi Jurnal Tipikor, Rabu (17/12).

Baca juga GEMPAK Soroti Dugaan Penurunan Mutu Irigasi Sabajior, BBWS Didesak Buka Dokumen Proyek

Potensi banjir diperkirakan berdampak langsung (Spread Area) ke tiga desa berbatasan, yakni Desa Sekarwangi, Pamekaran, dan Parungserab, serta dampak tidak langsung (Spillover Area) ke Desa Cingcin.

Desakan Kontribusi Pembangunan dan Penegakan Aturan

Pengamat kebijakan publik, Ali Wardhana Isha (AWI) dari The Ihakkie Filantropy School, sepakat bahwa ancaman banjir akan semakin besar.

Ia menyarankan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk:

  1. Penegakan Aturan: Memberikan perintah tegas pada penegakan Perda yang ada.
  2. Kontribusi Pengembang: Menekankan pengembang untuk menyiapkan kontribusi pembangunan bagi masyarakat terdampak, salah satunya dengan memastikan pembangunan drainase yang lebar dan dalam di sekeliling lahan proyek.
  3. Penanaman Pohon Skala Besar: Pemerintah harus mewajibkan penanaman pohon yang mampu menyerap air skala besar, tidak hanya mengutamakan keindahan.

“Pohon Trembesi dan lainnya, mungkin alternatif utama untuk ditanam, bukan pohon Palm,” tegas AWI.

Baca juga Pangdam III/Slw “Kami Siap Dukung Penuh Kebijakan dan Program Gubernur”

Perpres 59/2019 dan Kepastian Peta Lahan Sawah Dilindungi

Penerbitan Perpres No. 59 Tahun 2019 merupakan bukti niat negara melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

Perpres ini mengamanatkan klarifikasi dan penyepakatan luasan lahan sawah yang akan dilindungi antara pemerintah pusat dan daerah, yang hasilnya akan ditetapkan sebagai Peta Lahan

Sawah Dilindungi oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Peta ini harus diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Mengingat penetapan Lahan Sawah Abadi adalah syarat penting dalam pengesahan Perda RTRW Kabupaten Bandung, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk dengan mudah mengeluarkan izin alih fungsi lahan pertanian pangan, apalagi di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Ironi alih fungsi lahan di ‘jantung’ pemerintahan ini menjadi sinyal bahwa komitmen perlindungan lahan sawah abadi hanya sebatas jargon, mengkhawatirkan kedaulatan pangan dan keselamatan warga dari bencana hidrometeorologi.

(Yazid)