Oknum Anggota Polres Banjarbaru Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Terancam 20 Tahun Penjara dan Pemecatan

BANJARMASIN, JURNAL TIPIKOR- – Polda Kalimantan Selatan menetapkan Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

Atas perbuatan kejinya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Ancaman Pidana Berlapis

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12), menyampaikan bahwa penetapan pasal dilakukan setelah gelar perkara mendalam.

Baca juga Kejaksaan Agung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi dalam Langkah Evaluasi serta Penyegaran Organisasi

Tersangka dijerat dengan:

    • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
    • Juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dikarenakan tersangka sempat mengambil perhiasan milik korban.

“Dari hasil autopsi, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban. Tersangka juga sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang ponsel korban ke rawa-rawa dan memberikan alibi palsu mengenai keterlibatan pihak lain,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi.

Barang Bukti dan Kronologi

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

    1. Rekaman CCTV yang menunjukkan mobil tersangka di lokasi pembuangan jasad.
    2. Barang pribadi korban (sepatu, kunci motor, helm, perhiasan, dan ponsel).
    3. Pakaian dalam korban.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu (24/12) dini hari. Jasad korban ditemukan beberapa jam kemudian di gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin oleh petugas kebersihan sebelum akhirnya dievakuasi ke RSUD Ulin.

Baca juga KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Sanksi Etik dan Pemecatan

Secara terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

“Semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat (PTDH). Ini adalah pelanggaran berat yang mencederai institusi. Kami akan melaksanakan sidang kode etik pada Senin, 29 Desember 2025,” tegas Hery.

Polda Kalsel mengundang pihak media, perwakilan ULM, dan masyarakat untuk mengawal persidangan tersebut sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga kredibilitas Polri.

Sumber :
Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan

Kejaksaan Agung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi dalam Langkah Evaluasi serta Penyegaran Organisasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melakukan perombakan jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025, Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kajari Bekasi, Eddy Sumarman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.

“Mutasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan guna mendukung pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan dan ketegasan. Ini juga merupakan bagian dari evaluasi kinerja terhadap para pejabat Kejaksaan,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (26/12).

Baca juga KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Detail Pergantian Jabatan

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, berikut adalah rincian mutasi tersebut:

    • Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara:
      * Pejabat Lama: Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Dicopot).
      * Pejabat Baru: Budi Triono (Sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau).
      * Keterangan: Albertinus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
    • Kejaksaan Negeri Bekasi:
      * Pejabat Lama: Eddy Sumarman (Dicopot).
      * Pejabat Baru: Semeru (Sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejati Kalimantan Utara).
      * Keterangan: Pencopotan dilakukan pasca penyegelan rumah dinas yang bersangkutan oleh KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi.
    • Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang:
      * Pejabat Lama: Afrillyanna Purba (Dimutasi menjadi Kabid Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung).
      * Pejabat Baru: Fajar Gurindro (Sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejati Lampung).

Baca juga Kejaksaan Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Resmi Berganti

Komitmen Integritas

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya keterlibatan sejumlah oknum jaksa dalam permasalahan hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan bersih-bersih internal guna menjaga integritas institusi. Selain para Kajari tersebut, Kejagung sebelumnya juga telah menonaktifkan sejumlah pejabat setingkat Kepala Seksi yang terlibat dalam kasus hukum serupa.

Kejaksaan Agung berharap dengan kepemimpinan yang baru, pelayanan hukum di wilayah Hulu Sungai Utara, Bekasi, dan Kabupaten Tangerang dapat berjalan lebih maksimal, transparan, dan akuntabel.

Sumber :
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Langkah ini diambil sebagai bentuk pemenuhan asas kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan penghentian perkara ini didasari oleh tidak terpenuhinya ambang batas kecukupan alat bukti selama proses pendalaman di tahap penyidikan.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (26/12)

Baca juga Kejaksaan Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Resmi Berganti

Alasan Penghentian Perkara

Kasus yang dihentikan ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam:

  1. Pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi.
  2. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada rentang tahun 2007-2014.

Budi menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, penyidik menyimpulkan bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan belum cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tambah Budi.

Komitmen Penegakan Hukum

Meskipun penyidikan ini dihentikan, KPK menegaskan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil senantiasa didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penerbitan SP3 merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang KPK guna menjamin hak asasi manusia dan kejelasan status hukum bagi setiap warga negara.

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat KPK

Kejaksaan Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Resmi Berganti

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi jabatan. Sebanyak 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI mendapatkan penugasan baru, di mana 43 di antaranya merupakan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perubahan posisi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

“Mutasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan jabatan-jabatan strategis. Hal ini penting guna mendukung pelayanan publik dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan serta akselerasi di lapangan,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (26/12).

Baca juga Musdesus BUMDes Maju Jaya Karangkancana Bahas dan Sahkan Laporan Akhir Tahun Sebagai Bentuk Transparansi Anggaran

Berikut adalah daftar 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru dilantik/ditunjuk:

No

Nama Pejabat

Jabatan Baru (Kajari)

1

Fajar Gurindro

Kab. Tangerang

2

Anggiat AP Pardede

Pringsewu

3

Ryan Palasi

Tanah Datar

4

I Gede Widhartama

Ogan Komering Ilir

5

Lingga Nuarie

Minahasa Utara

6

Khristiya Luthfiasandi

Blora

7

Asvera Primadona

Prabumulih

8

Bagus Nur Jakfar Adi Saputro

Kepahiang

9

Teuku Panca Adhyaputra

Belitung

10

Banu Laksamana

Cimahi

11

Erwin J

Bulukumba

12

Hendro Wasisto

Lamongan

13

I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati

Lombok Timur

14

Romulus Haholongan

Blitar

15

Ridwan Sujana Angsar

Medan

16

Rivo Chandra Makarupa Medellu

Kota Kediri

17

B. Hermanto

Ngawi

18

Rama Eka Darma

Minahasa

19

Dino Kriesmiardi

Nganjuk

20

Zulham Pardamean

Barito Selatan

21

R. Indra Senjaya

Klungkung

22

Rozano Yudistira

Aceh Selatan

23

Conny Novita Sahatapy

Kab. Pekalongan

24

I Putu Eka Suyantha

Mimika

25

Krisdianto

Kab. Banjar

26

Fik Fik Zulrofik

Bungo

27

Fadjar

Maluku Tenggara

28

Gunawan Wisnu Murdiyanto

Muara Enim

29

Sterry Fendy Andy

Buton

30

Eka Nugraha

Pelalawan

31

Janu Arsianto

Seluma

32

Adam Saimima

Jayapura

33

Nislianudin

Sumenep

34

Topik Gunawan

Jakarta Timur

35

Ema Siti Huzaemah Ahmad

Musi Rawas

36

Erny Veronica Maramba

Kota Tasikmalaya

37

Farriman Isandi Siregar

Pacitan

38

Hamidi

Penukal Abab Lematang Ilir

39

Semeru

Kab. Bekasi

40

Eben Ezer Mangunsong

Sanggau

41

Budi Triono

Hulu Sungai Utara

42

Abvianto Syaifulloh

Bangka Tengah

43

Olan Laurance Hasiholan Pasaribu

Kab. Gorontalo

Melalui mutasi ini, pimpinan Kejaksaan Agung berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, menjunjung tinggi integritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan melalui penegakan hukum yang humanis dan profesional.

Sumber :
PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN AGUNG RI

Musdesus BUMDes Maju Jaya Karangkancana Bahas dan Sahkan Laporan Akhir Tahun Sebagai Bentuk Transparansi Anggaran

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Desa Karangkancana bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Jaya Karangkancana menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penyampaian dan pengesahan laporan akhir tahun kegiatan dan keuangan BUMDes. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Desa Karangkancana dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pengurus BUMDes, Babinkamtibmas serta Pendamping Desa. Jum’at (26/12/2025).

Musdesus dibuka secara resmi oleh PJ. Kepala Desa Karangkancana Uhen Suhendi, S.IP yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes sebagai pilar penguatan ekonomi Desa. “BUMDes harus dikelola secara profesional dan terbuka agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dalam agenda utama, Direktur BUMDes Maju Jaya Karangkancana Habibilah Mutohirudin, M.Pd memaparkan laporan kinerja dan laporan keuangan akhir tahun, yang mencakup realisasi program usaha, capaian pendapatan, penggunaan anggaran, serta kendala dan tantangan yang dihadapi selama satu tahun berjalan. Laporan tersebut juga memuat rencana tindak lanjut dan strategi pengembangan usaha pada tahun berikutnya.

Baca juga NEGARA DIRAMPOK! BPKP Endus Skandal Penyerobotan Lahan Negara untuk Bisnis Haram dan Hunian Mewah

Setelah melalui sesi diskusi dan tanya jawab, Musdesus menyepakati dan mengesahkan laporan akhir tahun BUMDes Maju Jaya Karangkancana. Peserta musyawarah juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain peningkatan manajemen usaha, optimalisasi unit usaha yang telah berjalan, serta penguatan pengawasan dan pelaporan secara berkala.

Dengan terselenggaranya Musdesus ini, diharapkan BUMDes Maju Jaya Karangkancana dapat terus meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Desa Karangkancana.

(Deden)

NEGARA DIRAMPOK! BPKP Endus Skandal Penyerobotan Lahan Negara untuk Bisnis Haram dan Hunian Mewah

JAKARTA, Jurnal TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya fenomena penyerobotan lahan milik negara yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi hunian pribadi hingga tempat komersialisasi.

Praktik ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata “perampokan” kekayaan negara.

​Ketua Umum BPKP, A.Tarmizi, menegaskan bahwa tindakan para oknum dan pengusaha nakal ini telah mengangkangi konstitusi.

​”Bumi, air, dan kekayaan alam adalah mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang. Kami melihat ada upaya sistematis menduduki lahan negara tanpa kontribusi pada kas negara,” tegas Tarmizi kepada Jurnal TIPIKOR, Jumat (26/12).

Baca juga KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Tersangka SRJ dalam Proyek Pemkab Bekasi di Era Bupati Sebelum Ade Kuswara Kunang

Konstitusi Harga Mati: Tanah Negara Bukan Milik Preman Aset

​Berdasarkan kajian komprehensif BPKP, setiap jengkal lahan negara tunduk pada Hak Menguasai dari Negara (HMN) sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960. Tarmizi mengingatkan bahwa individu maupun badan hukum dilarang keras mengklaim atau menggunakan lahan tersebut tanpa alas hak yang sah.

​”Lahan negara, baik Barang Milik Negara (BMN) maupun Tanah Negara Bebas, memiliki prosedur pemanfaatan yang ketat. Tidak boleh ada sejengkal pun tanah negara yang diduduki secara sepihak tanpa izin resmi,” tulis rilis tersebut.

Komersialisasi Ilegal: Aroma Korupsi di Balik Bisnis Tanpa Izin

​BPKP menyoroti fakta lapangan di mana banyak lahan negara berubah menjadi tempat usaha produktif namun nihil setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Padahal, pemanfaatan lahan untuk bisnis telah diatur melalui mekanisme Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), atau Bangun Guna Serah (BGS) sesuai PP No. 28 Tahun 2020.

​BPKP mengingatkan bahwa para pelanggar kini berada dalam bidikan hukum yang serius:
​Pidana Umum: Jeratan Pasal 385 KUHP (Stellionaat) dan UU No. 51 PRP 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

​Delik Tipikor: Jika ditemukan keterlibatan oknum pejabat yang membiarkan atau memfasilitasi pendudukan lahan, maka UU Tipikor No. 31/1999 akan diterapkan karena adanya unsur kerugian keuangan negara.

​Sanksi Perdata & Eksekusi: Pemerintah berwenang melakukan pembongkaran paksa dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 BW.

Baca juga KPK Telusuri ‘Riak’ Aliran Dana Korupsi Bank BJB: Dari Ridwan Kamil Mengalir ke Aura Kasih?

Desakan Audit Massal

​Menutup pernyataannya, BPKP mendesak kementerian terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit massal terhadap aset-aset negara yang kini dikuasai pihak swasta atau pribadi secara tidak sah.

​”Kami tidak akan segan melaporkan temuan lapangan di mana lahan negara dijadikan ‘tambang uang’ pribadi tanpa izin. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme aset!” pungkas Ahmad Tarmizi dengan nada tinggi.

(AS)

Wujudkan Keadilan Ekonomi: Kejaksaan Agung Setor Rp6,62 Triliun ke Kas Negara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Bertepatan dengan momentum refleksi akhir tahun, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp6,62 triliun kepada negara pada Rabu (24/12/2025).

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian finansial negara dari berbagai sektor tindak pidana.

Total dana yang dikembalikan ke kas negara tersebut berasal dari dua sumber utama:

  1. Sitaan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan): Sebesar Rp2,344 triliun yang merupakan hasil dari penertiban penggunaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.
  2. Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi: Sebesar Rp4,28 triliun yang berhasil diselamatkan melalui upaya penegakan hukum dan eksekusi uang pengganti oleh Kejaksaan Agung.

Penyerahan aset ini menjadi bukti efektivitas sinergi antar-lembaga dalam mengawal sumber daya alam dan memberantas korupsi secara tuntas hingga ke pemulihan aset (asset recovery).
Presiden Prabowo: Natal Jadi Momentum Solidaritas Nasional

Baca juga KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Tersangka SRJ dalam Proyek Pemkab Bekasi di Era Bupati Sebelum Ade Kuswara Kunang

Di sisi lain, di tengah upaya penguatan keuangan negara, Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan menyentuh dalam peringatan Hari Raya Natal 2025.

Dalam video ucapannya, Presiden menekankan bahwa perayaan tahun ini diwarnai dengan rasa empati yang mendalam terhadap saudara sebangsa yang terdampak bencana alam.

“Di tengah perayaan Natal tahun ini, hati kita juga tertuju kepada saudara-saudara kita yang tengah menghadapi akibat bencana di sejumlah tempat di tanah air,” ujar Presiden Prabowo, menyoroti musibah yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah lainnya.

Baca juga KPK Telusuri ‘Riak’ Aliran Dana Korupsi Bank BJB: Dari Ridwan Kamil Mengalir ke Aura Kasih?

Presiden mengajak seluruh elemen bangsa untuk memaknai Natal sebagai penggerak solidaritas sosial dan gotong royong. Beliau menegaskan bahwa persatuan nasional adalah kunci dalam menghadapi segala tantangan, termasuk dalam proses pemulihan pascabencana.

“Kita harus bersatu, bekerja sama, dan mengatasi segala perbedaan demi kepentingan rakyat yang kita cintai,” tegasnya.

Penutup

Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah ini diharapkan dapat memperkuat postur APBN untuk mendukung program kesejahteraan rakyat, termasuk bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana sebagaimana yang diamanatkan oleh Kepala Negara.

(Red)

KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Tersangka SRJ dalam Proyek Pemkab Bekasi di Era Bupati Sebelum Ade Kuswara Kunang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penyidik kini tengah mendalami apakah tersangka Sarjan (SRJ), yang merupakan kontraktor/penyedia jasa, juga terlibat dalam praktik pemberian suap pada masa kepemimpinan Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembangan perkara ini didasarkan pada informasi mengenai rekam jejak panjang SRJ sebagai vendor di berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Tentu KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya? Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (25/12/2024).

Baca juga KPK Telusuri ‘Riak’ Aliran Dana Korupsi Bank BJB: Dari Ridwan Kamil Mengalir ke Aura Kasih?

Poin-Poin Penting Penyidikan:

  • Rekam Jejak Vendor: KPK menerima informasi awal bahwa SRJ telah lama menjadi penyedia barang dan jasa untuk berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi lintas periode kepemimpinan.
  • Pendalaman Materi: Penyidik akan memeriksa aliran dana dan dokumen kontrak proyek pada tahun-tahun sebelumnya untuk melihat pola tindak pidana yang serupa.
  • Partisipasi Publik: KPK mengimbau masyarakat Bekasi yang memiliki bukti atau informasi tambahan terkait rekam jejak proyek SRJ untuk segera melapor.
    Kilas Balik Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Baca juga Menghidupkan Kembali Marwah Koperasi: Dari Pemikiran Margono-Hatta hingga Program Koperasi Merah Putih Prabowo

Berikut adalah kronologi singkatnya:

    • 18 Desember 2025: KPK menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi terkait dugaan suap proyek.
    • 19 Desember 2025: Sebanyak 7 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang.
    • Penyitaan Barang Bukti: KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi.(*)

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Telusuri ‘Riak’ Aliran Dana Korupsi Bank BJB: Dari Ridwan Kamil Mengalir ke Aura Kasih?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelusuri setiap jengkal dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Fokus terbaru penyidik kini tertuju pada kebenaran informasi mengenai adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada pesohor Aura Kasih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat menjadi masukan krusial bagi tim penyidik untuk memperkaya konstruksi perkara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/12).

Baca juga Menghidupkan Kembali Marwah Koperasi: Dari Pemikiran Margono-Hatta hingga Program Koperasi Merah Putih Prabowo

Pendalaman Melalui Pemanggilan Saksi
Guna memastikan kebenaran dugaan tersebut, KPK berencana memanggil pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui sirkulasi uang tersebut. Budi menekankan bahwa proses konfirmasi adalah prosedur standar untuk menjaga akuntabilitas penyidikan.

“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” tegas Budi.

KPK juga membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki data atau bukti awal yang valid untuk melapor guna mempercepat pengungkapan kasus ini.

Bukan Sekadar RK: Pelacakan Aset dan Pihak Lain
Penyidikan dipastikan tidak akan berhenti pada sosok Ridwan Kamil saja. KPK tengah melakukan asset tracing (pelacakan aset) secara masif untuk mendeteksi ke mana saja uang hasil dugaan korupsi tersebut bermuara, baik dalam bentuk pembelian aset maupun aliran dana ke pihak ketiga.

Baca juga KPK Cium Upaya Penghilangan Barang Bukti: Ada Perintah Hapus Jejak Komunikasi dalam Skandal Suap Bupati Bekasi

“Penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” tambah Budi.

Kilas Balik Kasus Bank BJB

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka utama dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar tersebut, di antaranya:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB (PPK).
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5.  Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah aset berupa sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan sebagai saksi pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait perannya sebagai pemegang saham pengendali saat menjabat sebagai Gubernur.(*)

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Menghidupkan Kembali Marwah Koperasi: Dari Pemikiran Margono-Hatta hingga Program Koperasi Merah Putih Prabowo

JURNAL TIPIKOR – SEKOLAH PEMIKIRAN HATTA, DAN MATA KULIAH KOPERASI
“ Kurir : Maaf, dengan pak Awi.
Aku : Betul?.

Dialog singkat saya dengan seorang kurir (Senin, Siang (23 /12-25). Saya, baca pengirimnya Hendarsama Marantoko. Seorang kawan, politisi, lawyer dan aktivis muda. Wajahnya, sangat dekat jika ada perbincangan terkait situasi politik nasional, terutama jika bicara masalah Partai gerindra dan Sang Presiden. Hadiah tutup tahun dan menjelang tahun yang baru.

Tidak pikir lama, plastiknya langsung saya buka. “Wau, sebuah buku Karya Lengkap Bung Hatta, jilid 6 dengan judul; Gerakan Koperasi dan Perekonomian Rakyat, terbitan LP3ES”. Buku, yang berisikan pemikiran-pemikiran ekonomi koperasi dari sang Bapak Koperasi Muhammad Hatta.

Sekelumit, cerita senin siang penuh kejutan dan mendorongku untuk mengambil laptop Acer usang. Jari, jemariku langsung bersetuhan dengan tuts-tuts yang sudah mulai hilang hurufnya. Angan, ku menerawang pada dua sahabat lama dalam perjuangan “Margono – Hatta”. Margono-Hatta, dua tokoh pemikir ekonomi koperasi.

Siapa Margono ?
Margono, adalah tokoh pendiri Yayasan Hatta tahun 1950 lalu. Yayasan yang bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan, untuk mneningkatkan kecerdasan generasai penerus bangsa. Kita tahu, Margono juga adalah tokoh bangsa yang mendirikan Bank BNI Margono. Margono lahir di Purbalingga 16 Mei 1894, wafat di Jakarta 25 Juli 1978 di makamkan di Pemakaman Keluarga di Dawuhan Banyumas.

Lalu, muncul pertanyaan Margono memahami semangat dari ekonomi koperasi darimana?. Margono, adalah pejuang diplomasi ulung dan tokoh ekonomi nasional. Selama, pendudukan Jepang, Margono bekerja di Shomin Ginko (cikal bakal BRI). Saat, di Shomin Ginko, Margono bertugas mengurus bahan makanan, penyuluhan petani, dan mengawasi rumah gadai. Pekerjaannya di Shomin Ginko inilah yang membawanya sering berdiskusi dengan Bung Hatta, tokoh nasional yang konsen dalam pergerakan ekonomi rakyat.

Persahabatan, keduanya mengibaratkan dua tokoh ini seakan tak terpisahkan, jika berbicara tentang ekon0omi berbasis kepentingan rakyat. Dan, tentu kesamaan pemikiran ini, menyatukan hati keduanya untuk menyusun upaya konkret untuk kedaulatan ekonomi bangsa, dengan usaha koperasi. Untuk, didikasinya pada sang sahabat, Margono menginisiasi berdirinya Yayasan Hatta tahun 1950. Yayasan Hatta, memiliki perpustakaan modern yang dilengkapi lebih dari 30.000 eksemplar buku koleksif Bung Hatta, karya dan lainnya

Komitmen Margono, pada pemberdayaan ekonomi rakyat, makin terbukti ketika dia terlibat pada upaya diplomasi Indonesia untuk mendapatkan pengakuan internasional, mulai dari pengiriman beras ke India oleh Perdana Menteri Syahrir. Puncak karyanya, adalah ketika terjadi Agresi Militer Belanda II tahun 1948, dengan menjual sekitar 7 ton emas ke Macau untuk membiayai kkebutuhan pangan, biaya diplomasi, dan persediaan perang melawan Belanda. Margono berperan hingga tercapainya pengakuan Indonesia secara de facto dan de jure.

Koperasi Merah Putih, Inspirasi Dari Margono Hatta
Hadirnya Program Koperasi Merah Putih Presiden Prabowo Subianto (PS) tidak bisa dilepaskan dari pengaruh pemikiran dan komitmen dari sang kakek kepada pertumbuhan ekonomi berbasis kemandirian rakyat. Sehingga, untuk mewujudkan cita-cita luhur sang kakek, sang cucunya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Kopdes/Kelurahan Merah Putih, Kamis (8/5).
Dalam program ini, presiden tidak tanggung tanggung melibatkan semua kementerian dan badan, dibawah koordinasi dari Menko Pangan. Sedangkan, leading sektor )PIC) dari program ini adalah menteri koperasi.
Prabowo memiliki kemiripan pemikiran dengan sang kakek dan Bung Hatta. Dimana, untuk menjadi bangsa yang kuat harus dimulai dari kedaulatan ekonomi bangsa di garis akar rumput–perdesaan. Hal ini pula, maka pembentukan koperasi merah putih didorong ada di tingkat terendah pemerintahan, yakni desa dan kelurahan. Mengingat, badan usaha koperasi yang dirasa sesuai dengan sistem dan kepribadian bangsa, yang kuat semangat tolong menolong, gotong royong, dan tidak bertentangan dengan kepribadian bangsa, baik secara kultural, budaya, sosiologis dan antropologis.
Bahkan, Bung Hatta, dalam buku “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”, menyatukan kepribadian bangsa itu dalam kosa kata Social Capital. Modal Sosial merupakan konsep multidipliner yang dikajian melalui penelitian, baik secara sosilogis, antropologis, ekonomi dan kebudayaan menekankan kepribadian bangsa. Konsepsi Social capital ini, oleh Bung Hatta dijadikan tujuh (7) nilai dasar sebagai spirit koperasi. Dimana, Koperasi lahir sebagai thesis kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust); Koperasi hadir sebagai penjewantahan keadilan dalam usaha bersama; Koperasi ada untuk perwujudan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran; Koperasi ada untuk penegasan rasa tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas; Koperasi untuk teguhkan pepahaman yang sehat, cerdas, dan tegas; Koperasi untuk kuatkan komitmen kemauan diri setiap individu untuk menolong diri sendiri; dan Koperasi yang menggerakkan keswasembadaan serta otoaktiva. Dan, yang ketujuh adalah Koperasi adalah perwujudan pada kesetiaan dalam kekeluargaan.

Untuk mewujudkan 7 nilai dasar itu, tentu membutuhkan kemampuan Sumber daya Manusia (SDM). SDM koperasi yang mengerti, memahami dan memiliki kekuatan empati sosial untuk kedaulatan rakyat. Tata kelola, koperasi tidak bisa disamakan dengan tata kelola manajemen usaha lainnya. Kita tahu, koperasi memiliki keunikan, Keunikan itu, mulai dari tata manajemen (administrasi, pembukuan, akuntasi, leadership), Jenis Usaha, dan kekuatan pasar. Koperasi, sesungguhnya sangat naif bila tidak majuatau tidak mampu bersaingan dengan jenis usaha lain. Jika pemahaman dan edukasi itu telah menjadsi roh dari rakyat.

Satu dari kekuatan dari koperasi adalah adnya istilah dual identity (identitas ganda), dimana koperasi telah memiliki pasar captive (tetap) yakni anggota, yang sekaligus sebagai pemilik dari koperasi. Kekuatan ini, seharusnya mutlak disadari dari setiap anggota dan manajemen. Inilah, keyword utama dan penting dari “Koperasi”.

Sekolah Pemikiran Bung Hatta dan Mata Kuliah Koperasi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa mahasiswa perlu dibekali nilai, prinsip, dan praktik koperasi sejak di bangku kuliah (Kompas.Com, 22/12/25). Brian, menyatakan bahwa koperasi bukan sekadar konsep ekonomi lama, melainkan instrumen strategis yang relevan untuk menjawab tantangan ketimpangan ekonomi dan pembangunan berbasis masyarakat. Mendikti akan kembali memasukan koperasi sebagai mata kuliah utama disetiap jurusan di perguruan tinggi.
Brian menyampaikan bahwa nilai-nilai koperasi akan diintegrasikan ke dalam sejumlah mata kuliah wajib di perguruan tinggi, termasuk yang berkaitan dengan ekonomi Pancasila. Demi wujudkan itu Mendikti akan membangun kerjasama lintas kementerian untuk perkuat peran koperasi, mulai dari menghidupkan lagi koperasi mahasiswa (kopma) dan koperasi siswa (kopsis) dan koperasi Santri (Kopsantri) di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.
Komitmen tersebut, telah ditanda tangani nota kesepahaman bersama beberapa kementerian terutama Kementerian Koperasi.
Sementara, kementerian koperasi telah lebih dahulu merencanakan mendirikan sekolah pemikiran Bung Hatta, dengan Yayasan Bung Hatta yang ditanda tangai oleh Halida Hatta dan Ferry Joko Juliantono. Sekolah Pemikiran Bung Hatta ini, sebagai bentuk penjawantahan pengejawantahan terhadap pemikiran-pemikiran konstruktifnya, khususnya terkait dengan pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.

Ferry Juliantono mengatakan bahwa Bung Hatta merupakan tokoh pendiri koperasi nasional yang terbukti mampu membangun perekonomian rakyat melalui koperasi. Ferry menilai Kemenkop sangat membutuhkan masukan atau dukungan dari Yayasan Hatta agar dalam menjalankan mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan koperasi sebagai tumpuan ekonomi rakyat dapat berjalan dengan baik.

“Kami dari Kemenkop akan mendukung Yayasan Hatta, karena buah pikiran dari Bung Hatta sarat dengan ideologi koperasi dan kebetulan kami di Kemenkop punya gerakan koperasi sehingga ada benang merahnya,” kata Ferry dikutip dari keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Direktur Yayasan Hatta Halida Nuriah Hatta mengatakan Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia memiliki banyak gagasan dalam membangun kemajuan bangsa melalui koperasi. Untuk itu sudah sepantasnya semua gagasan tersebut dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan-kebijakan yang pro terhadap rakyat kecil khususnya bagi masyarakat desa. “Kolaborasi ini sangat penting agar kita bisa menjangkau lebih banyak lagi,” kata Halida menutup perbincangan di Gedung Sekolah Paska Sarjana (MM) Unpad beberapa waktu kebelakang.

Ikopin Apa Kabarmu, Kini ?
Ikopin apa kabarmu?. Apakah engkau baik-baik saja atau lagi alergi diri. Sudah, setahun semua elemen negeri berbicara tentang koperasi. Terlibat dalam diskusi dan diskursus terkait koperasi. Program Koperasi merah Putih Pemerintahan Prabowo. Atau, penulis yang selalu terlewatkan perbincangan dan pernyataan dari kita yang melekat nama koperasi di jarinya.
Lalu, “anganku”, melayang ke tahun 90-an (terutama 92–98), saat kita masih sering hilir mudik menghitung anak tangga kampus. Kala, itu rasanya kita masuk dalam sebuah Indonesia mini. Kita bisa ketemu dan bercengkrama, dengan anak negeri dari Sabang–Merauke, Miangas–Pulau Rote. Semua, ada ribuan anak negeri dengan jaket kuning–melambangkan kemakmuran mencolok keluar masuk pintu gerbang gedung megah itu.
Kini, keriuhan itu makin meredup. Gedung megah itu, tidak lagi jadi magnet anak negeri. Hingga, muncul sebuah tanya “apa kabarmu, Ikopin?”. Sisi yang lain, di group-group alumni, bermunculan dialektika akademis dan penuh nuansa kita “hebat dan besar”. Namun, saat kita menjelajah media, atau lembaga-lembaga negara ternyata perbincangan yang penuh kebanggaan di group medsos itu, sudah lama tak terdengar lagi, nama kita.
Kenyataanya, kita tidak sadar sesungguhnya jauh hari, kita telah terlibas jaman. Bisa, kita kini hanya ada seputaran jatinangor/ Bandung Raya, dengan sedikit kaget “emang Ikopin masih ada?”. Kondisi, tanya ini makin memprihatinkan, ketika kita berani beranjak meninggalkan Pulau Jawa untuk sedikit menjelajah indahnya negeri. Nama besar itu, makintak terdengar. Yang tersisa, imbuhan “oh, Ikopin atau dilembaran kertas kurikulum vitae”.
Kehadiran Program Koperasi Merah Putih yang seharusnya jadi momentum kita kembali mengibarkan bendera kebanggaan iitu. Koperasi. Kita, seakan gagap untuk mengambil momentum itu, agar kembali mengembalikan memori pemanggil kebijakan di republik ini. Program diluncurkan, kita tak dilirik. Lirikan ada secara personal, dengan bendera personal akademisi. Contoh, kala penyusunan “roadmapp” yang infonya, akan dilauching dengan kepres medio awal tahun 2026. Emang, ada keterlibatan alumni Ikopin. Bukan Institusi Ikopin.

Kita, masih ingat dulu ketika bicara koperasi, kita sering menemukan karya tulis dan narasumber sebagai acuan penguatan dari media dan negara. Ya, kita ingat nama Prof Yuyun Wirasasmita, Prof Herman Suwardi, Dr.Suwandi, atau aktivis Lapenkop Yuzri Suhud. Kala itu, media masih mengejar mereka sebagai narasumber untuk dimintai tanggapannya.

Kini…..?.
Ada kesan, kita alergi berhubungan dengan media: alergi menyampaikan ide, gagasan, konsep, kajian, aktivitas atau sekedar ikut untuk dibully. Ya, “quo vadis kita?”, aja deh.

(Red)