JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Presidium Penyelamat Organisasi & Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU) mengeluarkan maklumat keras terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Melalui Juru Bicaranya, Ahmad Samsul Rijal, Presidium mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan terhadap dua petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cegah Polemik dan Fragmentasi Internal
Ahmad Samsul Rijal menegaskan bahwa status tersangka tanpa penahanan hanya akan memicu kegaduhan dan prasangka negatif, baik terhadap kredibilitas KPK maupun kehormatan jam’iyyah NU.
“Penetapan tersangka tanpa langkah penahanan justru berpotensi menimbulkan fragmentasi sosial dan kultural di internal NU. Hal ini juga menimbulkan kesan adanya kesengajaan yang merugikan kehormatan organisasi,” tegas Ahmad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/1).
Baca juga Kejagung Obrak-Abrik Rumah Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya, Sinyal Keras Mafia Sawit Dibongkar!
Pihaknya mendukung penuh KPK untuk membawa perkara ini ke meja hijau agar diuji secara transparan melalui pengadilan Tipikor.
Menurutnya, KPK harus membuktikan integritasnya dengan tidak tebang pilih terhadap afiliasi ormas, politik, maupun jabatan tertentu.
Desakan Penonaktifan Pengurus dan Etika Organisasi
Sebagai bentuk komitmen terhadap sikap anti-korupsi, Presidium PO & MLB NU meminta PBNU mengambil langkah tegas terhadap oknum pimpinan yang terlibat.
- Menjaga Marwah: PBNU didesak segera menonaktifkan pihak yang berstatus tersangka.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Langkah penonaktifan dianggap perlu untuk menjaga hak tersangka sekaligus memisahkan kepentingan pribadi dari institusi organisasi.
Mendesak Muktamar Luar Biasa dalam 3 Bulan
Di tengah kemelut hukum ini, Presidium PO & MLB NU juga melayangkan tuntutan krusial agar PBNU segera menggelar Muktamar untuk menyelesaikan krisis kepemimpinan.
Tuntutan Utama Presidium:
- Muktamar Segera: Diselenggarakan dalam waktu maksimal 3 bulan ke depan.
- Mekanisme Organisasi: Diawali dengan Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama sebelum memasuki bulan Ramadhan.
- Konsistensi Moral: Menyegerakan Muktamar dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral pimpinan PBNU terhadap skema ishlah yang telah diupayakan para Sesepuh dan Masyayikh NU.
“Segala tindakan yang mencerminkan inkonsistensi terhadap kebaikan dan kebijaksanaan yang telah disepakati merupakan sikap yang merusak marwah jam’iyyah dan ulama. Itu adalah bentuk kelemahan etik, moral, dan adab,” tutup Ahmad.
(Red)










