KPK LAKUKAN PENJEMPUTAN PAKSA PENGUSAHA RUDY ONG CHANDRA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Penjemputan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penjemputan ROC yang juga dikenal sebagai pemegang saham PT Tara Indonusa Coal.

Baca juga Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada KPK

Selain itu, ROC juga tercatat sebagai komisaris di beberapa perusahaan tambang lain, yaitu PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

“Hari ini, penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Kronologi Kasus

ROC akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK. Menurut KPK, Rudy Ong Chandra diduga telah memberikan suap senilai Rp3,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk memuluskan pengurusan enam IUP.

Suap tersebut diduga diberikan kepada Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), melalui perantara. Kasus ini bermula saat KPK mengumumkan penyidikan pada 19 September 2024 dan menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

Baca juga Briptu TG Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Tegas dalam Kasus Pengeroyokan

Namun, status tersangka Awang Faroek Ishak (AFI) gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Saat ini, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap DDWT untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(AZI)

Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada KPK

Pati, Jawa Tengah, JURNAL TIPIKOR–  – Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (25/08).

Surat tersebut berisi desakan agar KPK segera mengusut keterlibatan Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun 2023.

Dalam surat yang dikirimkan, warga menduga Sudewo terlibat dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Kami meminta KPK untuk tidak ragu dan segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Bupati Sudewo,” ungkap salah satu perwakilan warga.

“Penting bagi kami untuk melihat penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.”

Baca juga Briptu TG Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Tegas dalam Kasus Pengeroyokan

Kasus korupsi di DJKA Kemenhub telah menjadi sorotan publik. Desakan dari warga Pati ini menambah tekanan bagi KPK untuk menelusuri lebih dalam dugaan keterlibatan pejabat publik lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pengiriman surat ini merupakan wujud aspirasi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

(Red)

Briptu TG Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Tegas dalam Kasus Pengeroyokan

Serang, Banten, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang humas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan.

Pengeroyokan tersebut terjadi di lokasi PT Genesis, Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (25/8), membenarkan penetapan tersangka tersebut dan menyampaikan bahwa Briptu TG kini telah ditahan di Mapolda Banten.

“Satu di antara dua anggota yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu TG ditahan di Polda Banten. Kami akan menindak tegas anggota yang terlibat,” ujar Didik.

Baca juga Wali Kota Bandung Berhentikan Sementara Kadispora Eddy Marwoto

Menurut keterangan Didik, anggota Brimob lain, Bripda TR, yang juga diperiksa dalam kasus ini, berstatus sebagai saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, Bripda TR disebut berusaha melerai insiden tersebut.

Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menambahkan bahwa Briptu TG diduga terpancing emosi sesaat saat kejadian.

Ia menjelaskan bahwa Briptu TG sering berinteraksi dengan petugas keamanan di lokasi tersebut dan bertindak spontan mengikuti insiden tanpa ada instruksi khusus.

Polda Banten juga mengonfirmasi bahwa penempatan kedua anggota Brimob di perusahaan tersebut berdasarkan surat permohonan pengamanan resmi dari pihak perusahaan.

Baca juga Hasan Nasbi : Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah dari kesatuan Brimob.

Penetapan tersangka terhadap Briptu TG merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Serang. Sebelumnya, lima tersangka dari kalangan sipil, yang terdiri dari sekuriti dan anggota ormas, telah lebih dulu ditahan.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis (21/8) saat sejumlah awak media meliput sidak KLH ke pabrik peleburan timbal yang disegel namun kembali beroperasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Sumber : Antara

Wali Kota Bandung Berhentikan Sementara Kadispora Eddy Marwoto

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto.

Keputusan ini diambil setelah Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pemberhentian sementara ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri, serta surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan sebelum 20 Agustus 2025.

“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” ujar Wali Kota Farhan usai melantik 89 pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin.

Baca juga Muhammad Farhan dan Hermawan Kartajaya Bicara Masa Depan Bandung di Akhir Bandung Marketing Week 2025

Untuk mengisi kekosongan posisi Kadispora, Wali Kota Farhan menunjuk Sigit Iskandar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora. Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dispora, dilantik bersama puluhan pejabat lainnya.

Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2025. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai total Rp6,5 miliar.

Selain Eddy, Kejati Jawa Barat juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.

Baca juga WAKIL WALI KOTA BANDUNG INGATKAN PENTINGNYA SIFAT KEPEMIMPINAN RASUL UNTUK BEKAL DUNIA AKHIRAT

Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk honor fiktif pengurus Pramuka dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

Akibat perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang telah dicairkan. “Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kita belum tahu hasil akhirnya,” tutup Wali Kota Farhan.

(Her)

Nina Fitriana dan Sendi Lukmanulhakim Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung hari ini menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji untuk melantik dua anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Mereka adalah Nina Fitriana Sutadi, S.IP., M.IP. dan Sendi Lukmanulhakim, S.H., yang akan melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, dan unsur Forkopimda.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.379-Pemotda/2025 dan Nomor: 171/Kep.380-Pemotda/2025 yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2025.

Baca juga Muhammad Farhan dan Hermawan Kartajaya Bicara Masa Depan Bandung di Akhir Bandung Marketing Week 2025

Nina Fitriana Sutadi dan Sendi Lukmanulhakim akan mengisi posisi yang sebelumnya ditempati oleh H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., dan H. Riantono, S.T., M.Si., dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam tugas barunya, Sendi Lukmanulhakim akan menjabat sebagai anggota Komisi II, sementara Nina Fitriana Sutadi akan bertugas di Komisi III DPRD Kota Bandung.

“Kepada Bapak Sendi Lukmanulhakim dan Ibu Nina Fitriana Sutadi yang baru saja disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas,” ujar AsepMulyadi.

“Semoga kepercayaan yang diberikan kepada Saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena setiap kepercayaan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa.”

Profil Singkat Anggota DPRD Baru

  • Nina Fitriana Sutadi, S.IP., M.IP.
    Lahir di Bandung, 29 Agustus 1979, Nina merupakan seorang wiraswasta, mentor, dan MC. Ia lulus dari FISIP Unpad dan Ilmu Pemerintahan Unla. Selain itu, ia juga aktif di berbagai organisasi, termasuk Pemuda ICMI Jawa Barat, KNPI Jawa Barat, dan Banteng Muda Indonesia Jawa Barat. Saat ini, Nina menjabat sebagai Ketua RW 18 di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.
  • Sendi Lukmanulhakim, S.H.
    Lahir di Bandung, 8 Mei 1983, Sendi saat ini tinggal di Kiaracondong, Bandung. Ia dikenal aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, olahraga, dan kegiatan sosial kemanusiaan.

Perubahan susunan keanggotaan ini akan segera diresmikan melalui Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Kota Bandung.

(Humas DPRD Kota Bandung)

Muhammad Farhan dan Hermawan Kartajaya Bicara Masa Depan Bandung di Akhir Bandung Marketing Week 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Suasana Balai Kota Bandung pada Sabtu (23/8) pagi terasa berbeda. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terlihat berjalan santai beriringan dengan Founder & Chair MCorp,

Hermawan Kartajaya. Sambil mengitari area balai kota, keduanya terlibat dalam percakapan akrab yang mencakup perjalanan Bandung Marketing Week (BMW) 2025 dan masa depan Kota Bandung.

Semangat Anak Muda dan Keterbukaan Kota

Hermawan Kartajaya mengawali percakapan dengan merefleksikan rangkaian acara BMW yang telah digelar sejak 20 Agustus 2025.

“Ini hari terakhir dari Bandung Marketing Week, Pak Wali. Mulai dari Campus Day, Corporate Day, sampai Holiday,” ujar Hermawan.

Baca juga WAKIL WALI KOTA BANDUNG INGATKAN PENTINGNYA SIFAT KEPEMIMPINAN RASUL UNTUK BEKAL DUNIA AKHIRAT

Ia memuji antusiasme anak muda Bandung yang dianggapnya sangat terbuka terhadap berbagai budaya, termasuk tren Korea yang sedang populer. “Itu bukti Bandung ini kota yang terbuka pada semua culture,” tambahnya.

Pemimpin yang Jujur dan Bertanggung Jawab

Dalam perbincangan itu, Hermawan juga mengapresiasi sikap Muhammad Farhan yang berani menunjukkan realitas kota, baik sisi positif maupun negatifnya.

“Saya lihat tadi Bapak tunjukkan trotoar yang rusak karena akar pohon, juga ada pelanggaran pemasangan baliho sembarangan. Artinya, Bapak menunjukkan kenyataan, the good and the bad of Bandung,” kata Hermawan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Farhan dengan tenang menjelaskan bahwa pembenahan kota harus dimulai dari lingkungan pemerintahan.

“Sebelum saya meminta masyarakat berbenah, saya harus menata dulu apa yang ada di lingkungan pemerintah kota. Pemkot Bandung harus jadi model, leading by example,” tegasnya.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Diminta Ambil Tindakan Atasi Kerawanan di Jalan Sekejati

Menjawab Tantangan dan Menerjemahkan Ambisi Nasional
Percakapan berlanjut mengenai tantangan lima tahun ke depan, terutama dengan ambisi besar Presiden Prabowo yang menurut Hermawan harus diterjemahkan oleh semua daerah, termasuk Bandung.

Farhan sepakat, “Pemerintah kota sekarang diuji langsung oleh masyarakat. Jadi kami harus serius menjawab tantangan itu.”Percakapan ringan tersebut sekaligus menutup rangkaian BMW 2025 dengan nuansa reflektif.

Hermawan menyatakan kepuasannya terhadap acara tahun ini dan berjanji akan kembali mengadakan event serupa tahun depan.

“Tahun depan pasti bikin lagi, karena hasilnya memuaskan. Apalagi, baru kali ini ada wali kota yang datang tiga kali dalam empat hari,” ucapnya sambil tersenyum.

Bagi Wali Kota Farhan, kehadiran BMW bukan sekadar event pemasaran, melainkan ruang belajar dan kolaborasi yang berharga.

“Kita belajar dari realitas kota, dari masyarakat, dan dari mitra seperti BMW. Ini akan jadi energi baru untuk Bandung,” pungkasnya.

(Humas Kota Bandung/Red)

WAKIL WALI KOTA BANDUNG INGATKAN PENTINGNYA SIFAT KEPEMIMPINAN RASUL UNTUK BEKAL DUNIA AKHIRAT

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengajak masyarakat, khususnya para pemuda, untuk meneladani sifat kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai bekal untuk kehidupan di dunia dan akhirat.

Hal ini disampaikan dalam acara Milad ke-3 komunitas pemuda Al-Qur’an, Oneshaf, di Masjid Nurul Iman Sukaluyu, Kota Bandung, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Erwin menekankan bahwa seorang pemimpin harus memiliki sifat-sifat yang mampu menyejahterakan umatnya.

“Sebagai pemimpin, wajib memiliki sifat yang mampu menyejahterakan umatnya. Harus adil, toleransi, berimbang, dan berani,” ujarnya.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Diminta Ambil Tindakan Atasi Kerawanan di Jalan Sekejati

Ia menambahkan, pemimpin harus menerapkan empat sifat Rasulullah, yaitu shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathonah (cerdas).

Menurutnya, keempat sifat ini adalah fondasi penting dalam kepemimpinan.
“Dalam visi misi Bandung Utama, salah satunya adalah Agamis.

Kami menguatkan agama bersama para kiai, ulama, ustaz, hingga jajaran Forkopimda,” kata Erwin, menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam mengimplementasikan nilai-nilai agama.

Baca juga KPK Ungkap Aliran Dana Hingga Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Kemenaker

Erwin juga menyebutkan bahwa total ada delapan sifat yang wajib dimiliki seorang pemimpin. Empat di antaranya adalah sifat Rasul, dan empat lainnya merupakan sifat yang harus dimiliki pemimpin dalam masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pelaksana acara, Iyank Suherman, mengungkapkan bahwa Milad ke-3 ini merupakan momentum rasa syukur sekaligus evaluasi untuk melahirkan langkah dakwah yang lebih kokoh dan penuh keberkahan.

“Insyaallah, dengan umur ke-3 ini, Oneshaf bisa lebih bermanfaat dan melahirkan langkah dakwah yang lebih berkah,” harapnya.

(Humas Kota Bandung)

Pemerintah Kota Bandung Diminta Ambil Tindakan Atasi Kerawanan di Jalan Sekejati

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Jalan Sekejati, yang terletak di Kelurahan Kebon Kangkung, Kecamatan Kiaracondong, Bandung, menjadi sorotan menyusul laporan warga mengenai sejumlah kerawanan yang mengganggu ketertiban dan keamanan.

Kurangnya penerangan jalan dan keberadaan kelompok anak-anak sekolah yang berkumpul hingga larut malam disebut sebagai dua masalah utama yang berkontribusi pada peningkatan aksi kriminal di area tersebut.

Menurut laporan yang dihimpun dari warga setempat, kondisi jalan yang gelap gulita akibat minimnya penerangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) membuat area ini rentan terhadap tindak kejahatan.

Baca juga KPK Ungkap Permintaan Uang Eks Wamenaker IEG untuk Renovasi Rumah

Warga yang diwakili oleh Bapak Endang (nama samaran), melaporkan bahwa sering terjadi kasus penjambretan, penodongan, dan keributan antar kelompok muda, hal tersebut disampaikan kepada Jurnal Tipikor, Minggu (24/8).

Menanggapi situasi ini, masyarakat meminta perhatian serius dari pihak berwenang. Permintaan utama yang diajukan adalah pemasangan PJU di sepanjang Jalan Sekejati hingga ke wilayah Cidurian.

Selain itu, warga juga mendesak aparat keamanan untuk mengintensifkan patroli guna meningkatkan kehadiran dan pengawasan di area tersebut.

Baca Juga Pelepasan Calon Mahasiswa Rumah Tani Angkatan Ke-10 di Desa Petani, Sebagai Kelanjutan Program Beasiswa dari Kementerian Pertanian

Laporan ini menjadi desakan bagi Pemerintah Kota Bandung dan pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret.

Pemasangan PJU dan peningkatan patroli diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di Jalan Sekejati dan sekitarnya.

(Her)

Hasan Nasbi : Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat kasus korupsi.

Pernyataan ini disampaikan setelah Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan permintaan amnesti.

Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Prabowo secara konsisten telah mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih, termasuk para menteri dan wakil menteri, untuk tidak terlibat dalam korupsi.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum,” ujar Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Presiden Tunjukkan Keseriusan dalam Pemberantasan Korupsi

Komitmen kuat Presiden dalam memberantas korupsi juga dibuktikan dengan tindakannya yang langsung memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8) malam, hanya beberapa jam setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, juga mengonfirmasi langkah tegas tersebut.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan lainnya.

“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Hasan Nasbi mengajak masyarakat untuk memantau proses hukum yang akan dijalani Immanuel Ebenezer, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum, biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” tambahnya.

Immanuel Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (21/8).

Setelah penetapan tersangka, Ebenezer menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo dan meminta amnesti, namun tetap membela diri bahwa ia tidak terlibat dalam kasus pemerasan dan tidak terkena OTT.

(AZI)

KPK Ungkap Permintaan Uang Eks Wamenaker IEG untuk Renovasi Rumah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/8) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumahnya di Cimanggis, Jawa Barat.

“Ngomongnya untuk renovasi rumah,” ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta.

Baca Juga Pelepasan Calon Mahasiswa Rumah Tani Angkatan Ke-10 di Desa Petani, Sebagai Kelanjutan Program Beasiswa dari Kementerian Pertanian

Permintaan uang tersebut dilakukan Immanuel Ebenezer setelah ia mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Meskipun demikian, Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa KPK memandang renovasi rumah tersebut belum dilakukan oleh Immanuel Ebenezer. “Akan tetapi, sepertinya rumahnya belum direnovasi,” katanya.

Penahanan 11 Tersangka

Kasus ini berawal dari laporan dan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang kemudian berkembang ke kasus dugaan pemerasan.

Pada Jumat (22/8), KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Selain uang Rp3 miliar, IEG juga disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati.

Kesebelas tersangka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga KPK Ungkap Aliran Dana Hingga Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Kemenaker

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Daftar Tersangka

Berikut adalah identitas 11 tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker saat terjadinya perkara.
  • Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022-2025.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022-sekarang.
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025.
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020-2025.
  • Fahrurozi (FRZ), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Maret-Agustus 2025.
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-Februari 2025.
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub-Koordinator di Kemenaker.
  • Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker.
  • Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia.
  • Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia.

(Sumber Antara)