KPK Sita Uang Tunai Dolar dalam Penggeledahan Rumah Tersangka Pemerasan di Kemenaker

JAKARTA, JURNAL  TIPIKOR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk dolar dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua barang bukti telah disita untuk keperluan penyidikan.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dan juga uang tunai dalam bentuk dolar. Semuanya sudah dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).

Baca juga 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan ‘Amicus Curiae’ Terkait Uji Materi UU Tipikor Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi Dinilai Tepat, Para Tokoh Sebut Penegakan Hukum Salah Arah

Budi menambahkan, barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis untuk menemukan petunjuk-petunjuk lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari penetapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.

Baca juga KPK Menduga Mantan Stafsus Menag Ketahui Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

Berikut adalah daftar lengkap 11 tersangka dalam kasus ini:

  • Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
  • Fahrurozi (FAH), Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker
  • Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker
  • Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia
  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan

(Antara/red)

24 Tokoh Antikorupsi Ajukan ‘Amicus Curiae’ Terkait Uji Materi UU Tipikor Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi Dinilai Tepat, Para Tokoh Sebut Penegakan Hukum Salah Arah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sebanyak 24 tokoh antikorupsi, yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, secara resmi mengajukan amicus curiae atau “sahabat pengadilan” ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan ini berkaitan dengan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas, yang juga mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa gerakan ini sepakat mendukung permohonan uji materi tersebut. Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia telah “salah arah dan tidak efektif.”

“Korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara. Ini membuat orang yang beritikad baik, bahkan orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap, bisa menjadi terpidana korupsi,” kata Erry.

Baca juga Polsek Mandau Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Uji materi ini diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai Chevron Indonesia Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Lebih lanjut, Erry menjelaskan bahwa fokus penegakan hukum pada unsur kerugian negara sering kali tidak nyata dan menggunakan asumsi atau prediksi. Padahal, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor seharusnya menekankan pada elemen perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

Senada dengan Erry, ekonom Wijayanto Samirin menyoroti kecenderungan penanganan kasus korupsi yang lebih fokus pada kerugian negara daripada unsur “memperkaya diri secara melawan hukum.”

Baca juga KPK Menduga Mantan Stafsus Menag Ketahui Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

Ia berpendapat bahwa potensi rugi atau untung adalah konsekuensi dari pengambilan keputusan, terutama dalam konteks bisnis BUMN. “Hal ini mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yaitu perbuatan curang yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan bahwa “salah fokus” ini berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi para pejabat sektor publik, dan membuat pencegahan bukan lagi prioritas.

Ia mengatakan, banyak pejabat, termasuk direksi BUMN, menjadi takut mengambil keputusan strategis yang berisiko finansial, meski bertujuan untuk kebaikan publik.

Baca juga Dirjen Kemenkeu Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui oleh negara-negara lain.

Mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. “Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara,” tutupnya.

TENTANG GERAKAN PEMBERANTASAN KORUPSI BERKEADILAN

Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan adalah koalisi dari 24 tokoh antikorupsi yang berkomitmen untuk mengembalikan semangat pemberantasan korupsi pada koridor yang tepat, yaitu dengan berfokus pada keadilan dan kebenaran esensi dari tindakan korupsi itu sendiri.

Sumber : Antara

KPK Menduga Mantan Stafsus Menag Ketahui Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ishfah diduga mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga mengetahui proses pengalokasian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Menurut Budi, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Namun, faktanya kuota tersebut dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).

Baca juga Polsek Mandau Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Penyidik KPK telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz pada Selasa (26/8) untuk mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga Kapolsek Mandau Ajak Siswa SMAN 9 Waspada Hoaks dan Kriminalitas

Kasus ini juga disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota 50:50. Pembagian tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hingga saat ini, KPK belum memanggil saksi lain untuk kasus tersebut.
(AZI)

Polsek Mandau Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Bengkalis, JURNAL TIPIKOR— Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian pipa besi produksi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan menangkap empat orang tersangka.

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Senin, 24 Agustus 2025, setelah sebelumnya buron selama lebih dari satu bulan.

Para pelaku yang ditangkap adalah Z alias Panjul (44), M alias Adi (34), ZZ alias Feri (48), dan DB alias By (26). Mereka semua merupakan warga Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga Kapolsek Mandau Ajak Siswa SMAN 9 Waspada Hoaks dan Kriminalitas

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat empat pelaku mencuri pipa besi dari area 9 South DKF PT PHR di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Aksi pencurian ini diketahui setelah seorang pelapor, Syafrian Doni (42), yang bekerja sebagai karyawan swasta, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tumpukan pipa besi mencurigakan di sebuah kebun sawit di Jalan Ampera Ujung.

Syafrian bersama tim dari PT ABB langsung memeriksa lokasi dan menemukan 22 potong pipa besi produksi dengan ukuran 3 inci dan 4 inci, masing-masing sepanjang dua meter.

Baca juga Dirjen Kemenkeu Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

Pipa-pipa tersebut diduga hasil curian dan dibawa ke kantor keamanan PT ABB. Setelah diperiksa, terbukti pipa-pipa itu berasal dari aset milik PT PHR.

Atas kejadian ini, PT PHR mengalami kerugian dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/249/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Proses Penangkapan

Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Pada Senin, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, Z alias Panjul, berada di sebuah warung di Jalan Ampera, Duri Timur. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap Z alias Panjul.

Saat diinterogasi, Z alias Panjul mengaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya: M alias Adi, ZZ alias Feri, dan DB alias By. Berbekal pengakuan ini, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran.
Penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya dilakukan pada 26 Agustus 2025:

  • Sekitar pukul 04.00 WIB, M alias Adi ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera, Kelurahan Babussalam.
  • Sekitar pukul 04.20 WIB, ZZ alias Feri ditangkap di rumahnya di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Babussalam.
  • Sekitar pukul 04.40 WIB, DB alias By juga ditangkap di rumahnya di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Babussalam.

Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengakui telah melakukan pencurian pipa besi PT PHR sebanyak tiga kali. Pipa yang dicuri pada aksi terakhir belum sempat dijual karena mereka ketahuan oleh petugas keamanan dan meninggalkan barang bukti.

Sementara itu, untuk dua aksi sebelumnya, mereka berhasil menjual hasil curian kepada seorang penadah berinisial SYAF, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti dan Tuduhan
Bersama para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 potong pipa besi produksi, satu tangkai gergaji, dan lima mata gergaji.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Mandau akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.

(Irwansyah)

Kapolsek Mandau Ajak Siswa SMAN 9 Waspada Hoaks dan Kriminalitas

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, S.I.K, M.Si, menjadi pembina upacara di SMAN 9 Mandau, Kelurahan Air Jamban, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Grebek Sosialisasi” yang digagas oleh Polsek Mandau untuk memberikan edukasi dan himbauan kamtibmas kepada para pelajar.

Dalam amanatnya, Kompol Primadona menekankan empat lingkungan utama yang berperan dalam perkembangan siswa, yaitu lingkungan sekolah, keluarga, sosial, dan dunia maya. Beliau juga secara khusus mengingatkan para siswa untuk selalu berhati-hati terhadap maraknya berita hoaks.

“Jangan mudah menyebarkan berita tanpa mencari tahu kebenarannya. Jadilah netizen yang cerdas dan bijak,” tegasnya.

Sosialisasi dan Edukasi dari Personel Polsek Mandau

Selain amanat dari Kapolsek, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi dari personel Polsek Mandau lainnya mengenai isu-isu penting yang relevan dengan kehidupan remaja:

  •  AKP Indra Varenal, S.H (Kanit Binmas): Memberikan edukasi tentang bahaya perundungan (bullying) dan pentingnya memiliki kompetensi diri.
  • IPTU Ekanedi, S.A.P (Panit Lantas): Menjelaskan pentingnya tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama di jalan raya.
  • IPDA Maringan Silalahi, S.H (Panit Reskrim): Memberikan pemahaman tentang kriminalitas anak dan cara menghindarinya.

Apresiasi dan Gerakan Hijau
Sebagai bentuk apresiasi, Kapolsek Mandau memberikan penghargaan (reward) kepada beberapa siswa SMAN 9 Mandau yang berprestasi.

Baca juga POLRI PERINTAHKAN JAJARANNYA LINDUNGI JURNALIS DI LAPANGAN

Acara kemudian ditutup dengan kegiatan penanaman pohon mangga di halaman belakang sekolah, yang merupakan bagian dari program “green policing” Polda Riau.

Secara keseluruhan, kegiatan upacara dan sosialisasi di SMAN 9 Mandau ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

(Irwansyah)

Dirjen Kemenkeu Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif, Isa Rachmatarwata, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut, JPU Zulkifli menjelaskan bahwa Isa Rachmatarwata, saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006–2012, diduga menyetujui produk asuransi Jiwasraya saat perusahaan berada dalam kondisi bangkrut.

Tindakan ini dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Menurut JPU, perbuatan Isa Rachmatarwata telah memperkaya dua perusahaan reasuransi, yaitu Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.

Kerugian negara ini berasal dari produk reasuransi yang dibayarkan kepada kedua perusahaan tersebut pada 2010 dan 2012-2013.

Baca juga Puskesmas Sekarwangi Cibadak Gelar PKG Dan Pengobatan Gratis Di Acara Samawa

Atas perbuatannya, terdakwa Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain kerugian Rp90 miliar, Isa juga diduga menyetujui sejumlah produk Saving Plan dengan suku bunga tinggi yang tidak diimbangi hasil investasi, sehingga menimbulkan utang klaim sebesar Rp12,24 miliar per 31 Desember 2019.

Kasus ini merupakan bagian dari kerugian negara yang lebih besar, yakni sebesar Rp16,02 triliun, yang disebabkan oleh pengelolaan investasi yang diatur oleh sejumlah pihak yang telah lebih dulu divonis, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Syahmirwan.
(AZI)

POLRI PERINTAHKAN JAJARANNYA LINDUNGI JURNALIS DI LAPANGAN

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menginstruksikan seluruh jajarannya, dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang meliput di lapangan.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul beberapa insiden kekerasan yang dialami jurnalis oleh oknum kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri memandang media sebagai mitra strategis.

“Kami meminta seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional, serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Baca juga Puskesmas Sekarwangi Cibadak Gelar PKG Dan Pengobatan Gratis Di Acara Samawa

Menurutnya, media memiliki peran vital dalam menyebarkan informasi mengenai kinerja Polri, program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, dan berbagai program strategis lainnya.

Menanggapi Insiden Kekerasan Jurnalis
Imbauan ini menanggapi dua kasus kekerasan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir:

  •  Pengeroyokan di Serang: Pada Kamis (21/8), seorang jurnalis dan petugas humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diduga menjadi korban pengeroyokan saat meliput sidak KLH di PT Genesis Regeneration Smelting, Serang. Setelah penyelidikan, seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol. Murwoto, keterlibatan Briptu TG diduga karena terpancing emosi sesaat.
  • Pada Senin (25/8), jurnalis foto ANTARA bernama Bayu Pratama Syahputra menjadi korban pemukulan saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta. Insiden ini mengakibatkan kamera Bayu rusak dan ia mengalami luka memar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyampaikan penyesalannya atas insiden yang menimpa Bayu.

BaKPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Terdekat Mantan Menag Terkait Kasus Korupsi Haji

Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary, Kapolda telah menginstruksikan jajarannya untuk lebih melindungi jurnalis di lapangan, terutama saat meliput aksi demonstrasi.

Dengan adanya imbauan ini, Polri berkomitmen untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan profesional, tanpa rasa takut akan kekerasan dari pihak manapun, termasuk oknum kepolisian.

Sumber : Antara

Puskesmas Sekarwangi Cibadak Gelar PKG Dan Pengobatan Gratis Di Acara Samawa

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekarwangi menggelar kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dan juga pengobatan gratis bagi masyarakat di acara Samawa ( Salasa Menyapa Warga) yang rutin digelar oleh pemerintah Kecamatan Cibadak.

Acara samawa kali ini digelar di Kp.Hegar Sari RW. 12, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/08/2025).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sekarwangi, dr. Dini Desti Susanti, menyampaikan bahwa kegiatan pemberian pelayanan kesehatan dan juga pengobatan gratis ini digelar di acara samawa yang rutin diselenggarakan oleh pemerintah Kecamatan Cibadak.

"Dalam acara samawa kali ini kami menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat untuk skrining seperti pemeriksaan gula darah dan juga pengobatan gratis seperti pusling (Puskesmas Keliling),"ujarnya

Baca juga KPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Terdekat Mantan Menag Terkait Kasus Korupsi Haji

Lanjutnya, untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) itu harusnya di Puskesmas jadi warga harus datang ke Puskesmas dengan jadwal yang terlampir. Tapi saat ini, kami mengadakan jemput bola dan kami sudah keliling ke lima desa dan satu kelurahan yang ada diwilayah kecamatan cibadak.

dr. Dini pun berharap, derajat kesehatan warga masyarakat Cibadak khususnya dapat meningkat dan warga masyarakat pun dapat mendeteksi dini untuk penyakit-penyakit yang tidak menular (PTM) seperti hypertensi, DM (Diabetes Mellitus) dll dan masyarakat pun dapat lebih menyadari bahwa mencegah itu lebih baik daripada mengobati.

“Saya selaku kepala Puskesmas Sekarwangi berharap agar masyarakat dapat meningkat derajat kesehatannya dan juga masyarakat dapat lebih memahami bahwa mencegah itu lebih baik daripada mengobati,”pungkasnya.

(Rama)

Perda Baru Soal Cagar Budaya, DPRD Kota Bandung Ingin Beri Kepastian Hukum bagi Pemilik

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H., dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Mercure City, Bandung, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai wadah untuk menampung masukan dari para pemangku kepentingan cagar budaya di Kota Bandung. Mengingat saat ini sedang terjadi transisi dari Perda menuju Peraturan Wali Kota (Perwal), masukan-masukan ini menjadi sangat penting.

“Kita mengundang para stakeholder yang difasilitasi oleh kedinasan, terkait poin-poin apa yang perlu dimasukkan. Karena kedetailannya bisa saja tidak ada di Perda,” kata Iman.

Baca juga KPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Terdekat Mantan Menag Terkait Kasus Korupsi Haji

Menurut Iman, Perda sebelumnya menyebutkan adanya 1.770 situs dan bangunan yang diduga merupakan cagar budaya. Namun, masyarakat yang menjadi pemilik atau pengelola cagar budaya tersebut membutuhkan kepastian terkait status bangunannya.

“Sekarang posisinya baru diduga objek yang masuk cagar budaya, artinya tim akademisi dan tim terkait harus segera follow up. Apakah ini betul secara kajiannya atau tidak,” jelasnya.

Insentif dan Penyelamatan Cagar Budaya
DPRD berharap para pemilik atau pengelola cagar budaya bisa mendapatkan insentif, seperti pembebasan atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Heritage (cagar budaya) ini bagian dari identitas dan jati diri Kota Bandung, jadi kita berharap perda yang baru ini menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh warga Kota Bandung,” ujarnya.

Baca juga Wali Kota Bandung Berhentikan Sementara Kadispora Eddy Marwoto

Mengenai kondisi cagar budaya saat ini, Iman mengakui banyak bangunan yang sudah tidak bisa diselamatkan di sejumlah wilayah seperti Cipaganti, Cihampelas, dan Jalan Riau.

Namun, ia menegaskan bahwa upaya penyelamatan dari bangunan yang masih ada harus diutamakan, seperti di kawasan Asia-Afrika.

“Beberapa yang bisa kita selamatkan harus diselamatkan. Kita berharap penyelamatan dari yang eksisting dulu,” katanya.

Baca juga Muhammad Farhan dan Hermawan Kartajaya Bicara Masa Depan Bandung di Akhir Bandung Marketing Week 2025

Selain itu, dewan juga mendorong agar 1.770 cagar budaya tersebut segera diklasifikasikan ke dalam golongan A, B, atau C.

“Nah itu sesuai dengan prioritas, harapannya statusnya diperjelas, apakah nanti berdampak hukum, apakah ada unsur kerugian yang harus dikembalikan, atau lain sebagainya,” tutup Iman.

(Humas DPRD Kota Bandung)

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Terdekat Mantan Menag Terkait Kasus Korupsi Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa orang-orang terdekat dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (25/8/2025), menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami dugaan aliran dana terkait kasus tersebut.

“Minggu ini atau minggu depan, kami memanggil orang-orang terdekatnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga KPK LAKUKAN PENJEMPUTAN PAKSA PENGUSAHA RUDY ONG CHANDRA

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah dimintai keterangan oleh KPK pada Kamis (7/8/2025) sebagai bagian dari penyelidikan.

Dua hari setelahnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut.
KPK menduga kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun,

berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025. Pada tanggal yang sama, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beramai-ramai mengirimkan surat kepada KPK

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan.

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota, yang kemudian dibagi 50:50 oleh Kementerian Agama, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya 8% dan haji reguler 92%.

Hingga saat ini, KPK belum memanggil saksi lain untuk kasus ini, sementara proses penyelidikan terus berjalan.

(AZI)