Skandal Hibah Gaya Wakil Rakyat: Main Anggaran, Main Organisasi — Siapa Sebenarnya yang Diawasi?

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Dugaan rangkap jabatan Anggota DPRD dalam organisasi penerima hibah APBD kini tak lagi sekadar bisik-bisik. Isu ini mulai mencuat ke permukaan dan memantik sorotan keras dari Badan pemantau kebijakan publik (BPKP).

Melalui Ketua Umumnya, A.Tarmizi  secara terbuka dan tanpa tedeng aling-aling.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini dugaan konflik kepentingan yang terang-benderang. Kalau wakil rakyat ikut ‘bermain’ di dalam penerima hibah, lalu siapa yang mengawasi siapa?” tegasnya.

“Dari Pengawas Jadi Pemain”

Fenomena ini dinilai sebagai ironi dalam sistem demokrasi daerah. DPRD yang seharusnya menjadi pengawas anggaran, justru diduga masuk ke dalam lingkaran penerima manfaat.

Kondisi ini memunculkan sindiran tajam di tengah publik:

Pengawas rasa pemain, APBD pun jadi arena.

Menurut Tarmizi, praktik semacam ini tidak bisa lagi ditoleransi karena berpotensi merusak fondasi tata kelola keuangan daerah, hal tersebut disampaikan kepada Jurnal Tipikor, Kamis (9/4)

Baca juga Gadaikan Hutan Negara demi Rubicon: Bos Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara!

Aroma “Bagi-Bagi Kue” Anggaran

Sorotan juga mengarah pada potensi penyimpangan dalam distribusi hibah. Ketika aktor politik memiliki irisan langsung dengan penerima hibah, maka objektivitas menjadi dipertanyakan.

Indikasi yang mencuat antara lain:

  • Dugaan pengkondisian penerima hibah
  • Intervensi dalam pembahasan anggaran
  • Potensi aliran dana tidak wajar

“Kalau ini dibiarkan, hibah bukan lagi instrumen bantuan, tapi berubah jadi alat distribusi kepentingan,” lanjut A.Tarmizi.

Dari Etika ke Potensi Korupsi

Secara hukum, rangkap jabatan ini tidak hanya bermasalah secara etik, tetapi juga membuka pintu pada dugaan tindak pidana.

Apabila terbukti terdapat:

  • Penyalahgunaan kewenangan
  • Upaya menguntungkan diri sendiri atau kelompok

Maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Hibah atau Bancakan?

Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, penggunaan APBD seharusnya tepat sasaran. Namun realitas yang muncul justru memancing sinisme publik.

Apakah hibah masih untuk rakyat, atau sudah berubah menjadi ‘bancakan elit’?

Sindiran ini kian menguat seiring munculnya dugaan keterlibatan oknum legislatif dalam organisasi penerima hibah.

Desakan: Bongkar dan Usut Tuntas

mendesak langkah konkret:

  • Audit total dana hibah APBD
  • Penelusuran afiliasi pejabat dengan penerima hibah
  • Keterbukaan data kepada publik
  • Penegakan hukum tanpa kompromi

“Kami tidak akan berhenti. Jika ada indikasi kuat, ini harus dibawa ke ranah hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” tutup A.Tarmizi .

Penutup

Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola anggaran daerah. Ketika wakil rakyat mulai bermain di dua sisi—sebagai pengawas dan penerima—maka yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan publik.

Dan pertanyaannya kini semakin nyaring:
Masihkah ini demokrasi anggaran, atau sudah berubah jadi panggung kepentingan?

(Her)

Revolusi Pajak Jabar: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bebas KTP Pemilik Lama, Solusi atau Celah Baru?

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melakukan terobosan dalam menyederhanakan birokrasi layanan publik. Melalui kebijakan terbaru, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik lama saat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun proses balik nama.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait rumitnya administrasi saat membeli kendaraan bekas.

Selama ini, syarat KTP pemilik pertama seringkali menjadi “tembok tinggi” bagi pemilik kendaraan tangan kedua, yang kerap berujung pada keengganan membayar pajak tepat waktu.

Dengan kebijakan baru ini, Pemprov Jabar berharap tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan seiring dengan kemudahan akses yang diberikan.

Baca juga Gadaikan Hutan Negara demi Rubicon: Bos Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara!

Pandangan Pakar: Dilema Antara Kemudahan dan Sinkronisasi Aturan

Menanggapi langkah berani ini, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yogi Suprayogi Sugandi, memberikan catatan kritis. Menurutnya, kebijakan ini ibarat pisau bermata dua yang harus dikelola dengan sangat hati-hati.

 “Kebijakan ini perlu kita lihat dari dua sisi secara berimbang. Di satu sisi, ini adalah upaya jemput bola yang brilian untuk memperbaiki kualitas layanan publik. Pemerintah daerah menunjukkan sensitivitas terhadap hambatan administratif yang selama ini membebani rakyat,” ujar Yogi.

Namun, di sisi lain, Yogi menekankan pentingnya aspek penegakan hukum dan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat.

Beliau menyoroti beberapa poin krusial:

  1. Sinkronisasi Pusat-Daerah: Jabar tidak berdiri sendiri. Aturan ini harus dipastikan selaras dengan regulasi Kepolisian RI (Korlantas) agar tidak terjadi tumpang tindih validasi data kendaraan di tingkat nasional.
  2. Keamanan Data dan Kepemilikan: Penghapusan syarat KTP pemilik lama berisiko membuka celah bagi legalitas kendaraan yang tidak jelas jika tidak dibarengi dengan sistem verifikasi digital yang kuat.
  3. Pendapatan Daerah vs Ketertiban Administrasi: Meski berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, ketertiban pendataan pemilik kendaraan yang akurat tidak boleh dikorbankan.

 

Menuju Administrasi yang Lebih Manusiawi

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Jawa Barat untuk mentransformasi layanan publik menjadi lebih modern dan tidak berbelit-belit.

Meski demikian, Yogi Suprayogi mengingatkan bahwa efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.

“Kuncinya adalah integrasi data. Jika sistem backend-nya kuat, maka kemudahan ini akan menjadi preseden baik bagi provinsi lain. Tapi jika koordinasi dengan pusat lemah, ini justru bisa memicu masalah baru di masa depan,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat Jawa Barat diharapkan segera memanfaatkan kemudahan tersebut untuk melegalkan status kepemilikan kendaraan mereka tanpa perlu lagi “berburu” identitas pemilik pertama yang sulit ditemui.(*)

Gadaikan Hutan Negara demi Rubicon: Bos Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025,  Dicky Yuana Rady.

Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk memuluskan praktik “kongkalikong” pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Dalam sidang yang digelar Kamis di PN Jakarta Pusat, Hakim Ketua Teddy Windiartono menegaskan bahwa Dicky bersalah karena menerima suap total  “199 ribu dolar Singapura” dari pihak swasta guna mengondisikan kerja sama pemanfaatan hutan pada Register 42, 44, dan 46.

Baca juga Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan

Kehilangan Jabatan, Kehilangan Rubicon

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman yang memukul telak finansial terdakwa:

  • Denda Rp200 Juta: Jika tidak dibayar, masa tahanan ditambah 90 hari.
  • Uang Pengganti 10 Ribu Dolar Singapura: Sebagai kompensasi atas dana suap yang telah dinikmati terdakwa.
  • Penyitaan Aset: Negara merampas satu unit mobil  Jeep Rubicon milik terdakwa yang menjadi simbol sekaligus instrumen dalam transaksi haram tersebut.

Rusaknya Integritas BUMN

Majelis Hakim menyoroti bahwa tindakan Dicky bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap tanggung jawab besar dalam menjaga kekayaan alam negara.

Perbuatan terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN yang seharusnya mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara,” tegas Hakim Teddy dalam pertimbangannya.

Meskipun vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa (4 tahun 10 bulan), hukuman ini menjadi peringatan keras bagi para petinggi BUMN.

Sifat kooperatif dan status “belum pernah dihukum” menjadi faktor yang meringankan Dicky dari jeratan hukuman maksimal.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku Diamankan

Barang Bukti yang Kembali ke Negara

Dari total suap yang diterima, sebesar “189 ribu dolar Singapura” telah dikembalikan ke kas negara lantaran belum sempat digunakan oleh terdakwa.

Kasus ini sekaligus membongkar pola pengaturan proyek (kondisi) yang melibatkan PT PML di wilayah Lampung, yang merusak tatanan persaingan sehat di sektor kehutanan.

Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a ‘juncto’ Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat sektor kehutanan yang harus meringkuk di balik jeruji besi akibat jeratan gratifikasi.(*)

 

Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Di balik kebijakan revolusioner membebaskan syarat KTP pemilik lama, terselip jerit kepanikan dari balik meja birokrasi. Lahan basah yang selama puluhan tahun menjadi “mesin ATM pribadi” oknum tertentu kini diputus paksa oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Fenomena resistensi terlihat jelas di lapangan. Beberapa Samsat terpantau masih “bimbang” menerapkan aturan Gubernur dengan berbagai dalih teknis.

Salah satunya Samsat Bekasi yang beralasan masih memerlukan koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sikap ini memicu kemarahan publik yang menduga kuat adanya upaya menghambat aturan demi mempertahankan pundi-pundi ilegal.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku Diamankan

Simulasi “Uang Haram” yang Hilang

Seberapa besar sebenarnya nilai kerugian para oknum “Tikus Rakus” ini? Berikut adalah simulasi kasar aliran dana pungli yang selama ini diperas dari keringat rakyat:

Kategori Simulasi

Tarif “Tembak” KTP

Setoran Oknum (Nett)

Volume Per Hari

Potensi Kerugian/Bulan

Kelas Teri (Samsat Kecil)

Rp150.000

Rp100.000

50 Berkas

Rp120 Juta

Kelas Kakap (Kota Besar)

Rp300.000

Rp200.000

200 Berkas

Rp960 Juta

Catatan : Angka di atas merupakan asumsi kasar berdasarkan praktik lapangan. Di kota besar, satu kantor Samsat bisa kehilangan hampir  Rp1 Miliar per bulan hanya dari satu jenis pungli “tembak” KTP.

Baca juga TEROR API BUNGKAM SAKSI: Rumah Saksi Korupsi Bupati Bekasi Dibakar, KPK Gandeng LPSK!

Kepanikan Massal di Balik Meja

Melihat angka fantastis tersebut, menjadi sangat logis mengapa ada oknum petugas yang bersikeras mempersulit warga di awal pemberlakuan aturan baru ini.

Yang mereka pertahankan bukan lagi integritas institusi atau aturan negara, melainkan gaya hidup hedonisme yang selama ini ditopang oleh pungutan liar.

Kebijakan bayar pajak tanpa KTP asli pemilik lama ini terbukti bukan sekadar penyederhanaan birokrasi, melainkan “operasi senyap pemberantas korupsi” yang telah mengakar selama puluhan tahun.

 

Tentang Kebijakan KDM

Kebijakan yang diinisiasi oleh kepemimpinan saat ini (KDM) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara transparan dan meringankan beban masyarakat.

Dengan memotong mata rantai pungli, negara mendapatkan pemasukan yang sah, sementara warga terlindungi dari praktik pemerasan terselubung.(*)

Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku Diamankan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Kamis, (09/04/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (52), warga Kecamatan Tegalbuleud.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak semestinya.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami dari Unit Tipidter melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud. Kemudian ditemukan seorang laki-laki yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen,” ujar AKP Hartono.

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Bupati Paparkan Fokus Pembangunan

Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah yang digunakan pelaku di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas atas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

“Dari hasil interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengaku telah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan Toyota Agya, STNK, serta puluhan galon dan jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total sekitar 272 liter.

Baca juga Dukung Program Pemerintah, Polres Sukabumi Bangun 5 Rutilahu

AKP Hartono menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

(Rama)

TEROR API BUNGKAM SAKSI: Rumah Saksi Korupsi Bupati Bekasi Dibakar, KPK Gandeng LPSK!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Eskalasi intimidasi terhadap saksi kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi mencapai titik krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah muncul laporan bahwa rumah salah satu saksi kunci dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, diduga sengaja dibakar oleh pihak tak bertanggung jawab.

Juru Bicara KPK,  Budi Prasetyo, menegaskan bahwa upaya perlindungan fisik dan hukum terhadap saksi kini menjadi prioritas utama untuk menjamin integritas proses penyidikan.

“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK. Benar, dalam perkara dugaan suap proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (08/04/2026).

Kronologi Kasus: Dinasti dan Suap Proyek

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir tahun lalu. Berikut adalah poin-poin utama perjalanan kasus tersebut:

  • 18 Desember 2025: KPK menciduk 10 orang dalam operasi senyap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • 19 Desember 2025: Delapan orang diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
  • 20 Desember 2025:** KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama:
  • 1. Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi nonaktif (Dugaan Penerima Suap).
  • 2. HM Kunang (HMK): Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami (Dugaan Penerima Suap).
  • 3. Sarjan (SRJ): Pihak Swasta (Dugaan Pemberi Suap).

Pesan Tegas Terhadap Intimidasi

KPK mengecam keras segala bentuk teror yang ditujukan untuk menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).

Pembakaran rumah saksi dinilai sebagai upaya brutal untuk memutus rantai bukti dalam skandal suap proyek yang melibatkan petinggi daerah tersebut.

KPK memastikan bahwa kerja sama dengan LPSK akan mencakup pengamanan ketat terhadap saksi guna memastikan yang bersangkutan dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut di persidangan mendatang.(*)

Ratusan Massa GMMSB Gelar Aksi di Tiga Titik Krusial Kaur, Tuntut Keadilan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di tiga titik krusial Kabupaten Kaur, Rabu (8/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes keras sekaligus tuntutan keadilan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Muara Sahung.

Pantauan di lapangan, sekitar 120 orang massa memulai pergerakan sejak pukul 09.00 WIB. Titik pertama yang disasar adalah Mapolres Kaur, disusul Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, dan berakhir di Kantor Bupati Kaur. Pengamanan ketat dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla.

Tuntut Kepastian Hukum Pasca Praperadilan
Koordinator Umum GMMSB, Jonsi Herawansa, dalam orasinya mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian pasca lepasnya tersangka melalui putusan praperadilan beberapa waktu lalu. Massa meminta penyidikan tetap dilanjutkan hingga tuntas.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional.

“Kami pastikan proses hukum masih terus berjalan. Polres Kaur berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan berkeadilan bagi korban,” tegas Kapolres di hadapan massa aksi.

PN Bintuhan: Praperadilan Bukan Akhir Perkara
Aksi berlanjut ke PN Bintuhan pukul 11.00 WIB. Di sini, massa sempat melakukan hearing dengan pihak pengadilan untuk mempertanyakan dasar putusan praperadilan yang membebaskan tersangka.

Juru bicara PN Bintuhan menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji aspek prosedural formal, bukan memutus pokok perkara. Pihak pengadilan memastikan proses hukum terhadap substansi perkara tetap bisa berlanjut selama administrasi penyidikan dipenuhi.

Pemkab Janji Pendampingan Hukum
Sore harinya, massa bergeser ke Kantor Bupati Kaur. Mereka menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) tidak tinggal diam dan segera memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi korban. Pihak Pemda Kaur yang menyambut massa menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.

Aksi Berakhir Kondusif
Rangkaian aksi yang berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut berakhir pukul 13.30 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan personel gabungan Polres dan Polsek jajaran.

Ada lima poin utama hasil kesepakatan aksi hari ini, di antaranya komitmen Polres Kaur melanjutkan penyidikan, penjelasan hukum dari PN Bintuhan, serta jaminan pendampingan hukum dari Pemerintah Daerah bagi korban.

Kapolres Kaur mengapresiasi sikap kooperatif massa yang menyampaikan aspirasi tanpa tindakan anarkis, sehingga situasi di Kabupaten Kaur tetap terjaga kondusif.

Jusri

POLRES BENGKALIS TEGAS! Pengedar Sabu “Jalan Desa Maju” Tak Berkutik, Barang Bukti 4,41 Gram Disita

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.

Seorang pria berinisial S.A (28), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, berhasil diringkus dalam operasi senyap pada Rabu (05/06/2024) malam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Kronologi Penangkapan: Target Terkunci di Depan Rumah

Tersangka diamankan petugas sekira pukul 20.00 WIB tepat di depan kediamannya yang berlokasi di Jalan Desa Maju, Desa Balai Makam. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lingkungan tersebut.

 “Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan target. Tersangka tidak berkutik saat tim melakukan penggerebekan di depan rumahnya,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd.

Detail Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran tersangka sebagai pengedar:

  • 16 Paket Kecil Sabu: Berat total 4,41 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
  • Peralatan Transaksi: Timbangan digital, plastik pembungkus kosong, dan sendok sabu.
  • Aset Lainnya: 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga kuat hasil penjualan.

Hasil Interogasi: Jaringan Masih Dikembangkan

Berdasarkan hasil interogasi awal, S.A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan.

Ia juga menyebutkan nama seorang pemasok berinisial G (kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang tengah diburu petugas.

Tak hanya mengedarkan, hasil tes urine menunjukkan tersangka Positif (+) Methamphetamine, mengonfirmasi bahwa S.A juga merupakan pengguna aktif.

Peringatan Keras Bagi Pelaku Narkoba

Pihak Polres Bengkalis menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari implementasi program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Ini adalah bentuk ketegasan kami. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan kami tindak tanpa kompromi. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi perusak generasi bangsa,” tegas AIPDA Juliandi Bazrah.

Himbauan Masyarakat

Saat ini, tersangka S.A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi mewujudkan wilayah Bengkalis yang bersih dari jeratan narkoba.
#PolresBengkalis #PerangLawanNarkoba #BengkalisAman #P4GN

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor : AZi

UANG RAKYAT DIKURAS, HASILNYA TERBENGKALAI!” Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik, A. Tarmizi, Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Rumah Dinas di Cimahi 

Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Isu dugaan korupsi dalam rencana proyek pembangunan rumah dinas Wali Kota Cimahi kian memanas dan menjadi perbincangan luas di masyarakat, bahkan viral di media sosial. Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi, yang menilai ada kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Tarmidzi menegaskan, sebagai bagian dari kontrol sosial, pihaknya berkepentingan untuk meluruskan informasi agar masyarakat tidak tersesat oleh narasi yang simpang siur.

“Pemberitaan yang beredar justru membingungkan publik. Bahkan tanggapan Wakil Wali Kota saat kegiatan di SMPN 1 belum menjawab substansi persoalan. Karena itu, kami hadir menjelaskan berdasarkan data yang bisa diakses publik, seperti di SIRUP,” ujar Tarmidzi, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Pemerintah Kota Cimahi menganggarkan Rp 359 juta hanya untuk penyusunan rencana atau gambar kerja rumah dinas, melalui mekanisme lelang resmi. Namun, hasil pekerjaan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan dalam bentuk pembangunan fisik.

Ironisnya, pada tahun 2025, kembali dianggarkan Rp 99 juta untuk melakukan review terhadap rencana yang sama, tetapi dengan metode berbeda, yakni pengadaan langsung tanpa proses lelang terbuka.

“Ini janggal. Sudah keluar Rp 359 juta, tapi hasilnya tidak dipakai. Lalu tahun berikutnya keluar lagi Rp 99 juta untuk review oleh pihak lain. Ini mengarah pada dugaan pengkondisian,” tegasnya.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang sudah membayar mahal jasa arsitek, namun gambarnya tidak digunakan, lalu kembali membayar orang lain untuk memperbaiki sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pertama.

“Total Rp 458 juta hanya untuk gambar, padahal belum ada satu pun pekerjaan fisik. Ini tidak masuk akal,” katanya.

Lebih jauh, Tarmidzi mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara pagu anggaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam dokumen anggaran, tercatat pagu sebesar Rp 604 juta, sementara secara teknis pekerjaan tersebut diperkirakan cukup dengan Rp 261 juta.

“Ada selisih Rp 343 juta. Pertanyaannya, untuk apa? Ini sangat rawan mark up dan patut dicurigai sebagai ruang penyimpangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, sorotan juga tertuju pada biaya pengawasan proyek yang dinilai tidak rasional.

“Bayangkan, biaya pengawasan hampir 95% dari nilai pekerjaan. Ini seperti membayar pengawas hampir sama mahalnya dengan pelaksana. Ini logika yang sulit diterima,” ungkapnya.

Menurutnya, rangkaian kejanggalan ini berpotensi mengarah pada pemborosan keuangan negara serta indikasi praktik mark up dan KKN, yang merugikan masyarakat.

“Uang sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih nyata seperti infrastruktur jalan, sekolah, atau fasilitas kesehatan,” tambahnya.

Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka seluruh dokumen terkait proyek tersebut secara transparan dan melakukan audit investigatif guna meredam keresahan publik.

“Cimahi punya sejarah kelam soal korupsi kepala daerah. Jangan sampai ini terulang. Transparansi adalah kunci,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi serta dinas terkait. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada inspektorat, aparat penegak hukum Tipidkor, hingga Kejaksaan Negeri untuk mendorong adanya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

(Her)

BREAKING NEWS: Intelijen Iran Diguncang, Kepala IRGC Majid Khademi Tewas dalam Serangan Gabungan AS-Israel

TEHERAN, JURNAL TIPIKOR– Eskalasi di Timur Tengah mencapai titik didih baru. Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) secara resmi mengonfirmasi bahwa Kepala Organisasi Intelijen mereka, Majid Khademi, tewas dalam serangan udara yang dilancarkan oleh kekuatan militer Amerika Serikat dan Israel pada Senin pagi (6/4).

Pernyataan resmi yang dirilis melalui kantor berita Fars menyebutkan bahwa Khademi gugur di tengah kecamuk yang mereka sebut sebagai “perang ketiga yang dipaksakan” oleh aliansi Amerika-Zionis.

“Kepala organisasi intelijen IRGC, Majid Khademi, meninggal pagi ini akibat serangan Amerika-Zionis selama perang ketiga yang dipaksakan,” bunyi pernyataan tegas dari markas besar IRGC.

Baca juga Lawan Fitnah “Dana Ijazah” Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Resmi Polisikan Rismon Sianipar dkk ke Bareskrim

Reaksi Keras Mojtaba Khamenei

Pemimpin Tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei, langsung bereaksi atas kehilangan tokoh kunci di jajaran militernya tersebut.

Alih-alih menunjukkan kelemahan, Khamenei justru membingkai pembunuhan ini sebagai tanda keputusasaan musuh-musuh Iran di medan tempur.

Dalam pesan resminya, Khamenei menekankan poin-poin krusial:

  • Indikasi Kegagalan: Kematian Khademi diklaim sebagai pelampiasan atas “kegagalan” AS dan Israel dalam mencapai target militer mereka secara langsung.
  • Stabilitas Militer: Khamenei menegaskan bahwa gugurnya Khademi tidak akan sedikit pun menggoyahkan kekuatan atau moral angkatan bersenjata Iran.
  • Cita-Cita Revolusi: “Pembunuhan dan kejahatan tidak dapat menggoyahkan cita-cita tanpa pamrih,” tegas sang Pemimpin Tertinggi.

Kegagalan “Rencana Jahat”

Lebih lanjut, pihak Teheran menilai serangan ini merupakan puncak dari rentetan frustrasi Washington dan Tel Aviv.

Menurut Khamenei, AS dan Israel telah mengalami serangkaian kekalahan memalukan dalam perang yang dipaksakan kepada bangsa Iran.

“Mereka telah gagal menjalankan rencana jahat mereka,” tambah Khamenei, merujuk pada upaya pelemahan kedaulatan Iran yang terus menemui jalan buntu.

Baca juga Ratusan Masa Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Bengkulu

Dampak Geopolitik

Kehilangan Majid Khademi merupakan pukulan signifikan bagi struktur intelijen IRGC, mengingat perannya yang vital dalam strategi keamanan regional Iran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Gedung Putih maupun Tel Aviv belum memberikan rincian teknis mengenai operasi serangan tersebut.

Dunia kini menanti langkah balasan apa yang akan diambil oleh Teheran sebagai bentuk “balas dendam yang setimpal” atas tewasnya salah satu jenderal terbaik mereka.(*)