Lawan Fitnah “Dana Ijazah” Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Resmi Polisikan Rismon Sianipar dkk ke Bareskrim

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gerah dengan tudingan tak berdasar, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas.

Melalui tim kuasa hukumnya, JK resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak lainnya ke Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong (hoaks).

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon di platform YouTube yang menuduh JK sebagai aktor intelektual sekaligus penyandang dana di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Tudingan Aliran Dana Rp5 Miliar ke Roy Suryo

Baca juga Ratusan Masa Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Bengkulu

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (07/04) pukul 10.10 WIB dengan membawa berkas bukti lengkap. Abdul menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Rismon sangat serius dan mencederai kehormatan kliennya.

“Salah satu poin yang kami laporkan adalah pernyataan bahwa di balik gerakan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite, di mana beliau menyebut Pak JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dkk. Dia bahkan mengaku menyaksikan hal itu. Ini adalah fitnah keji,” tegas Abdul di Gedung Bareskrim Polri.

Menyasar Akun YouTube dan Tokoh Lain
Tak hanya Rismon Sianipar, tim hukum JK juga membidik beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam narasi pembunuhan karakter terhadap JK, di antaranya:

  • Mardiansyah Semar (Ketua Rampai Nusantara): Terkait pernyataannya di kanal YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang, yang menyebut JK sebagai “pecundang” dan melakukan gerakan inkonstitusional.
  • Akun YouTube “Musik Ciamis” & “Mosato TV”: Dilaporkan atas dugaan penyebaran pernyataan fitnah.

Jeratan Pasal Berlapis

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban atas narasi-narasi menyesatkan yang beredar di ruang publik. Abdul Haji Talaohu melaporkan para terlapor dengan pasal berlapis, baik dalam KUHP baru maupun UU ITE:

  • Pasal 439 jo. Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE: Terkait penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang di media elektronik.

“Laporan ini adalah langkah serius kami untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum. Kami tidak akan membiarkan hoaks dan fitnah merusak nama baik tokoh bangsa,” tutup Abdul.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Ratusan Masa Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Bengkulu

KOTA BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa dari Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Bengkulu geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (6/4/2026) pagi.

Massa yang hadir membawa pengeras suara dan beberapa spanduk besar dan kecil, dalam orasinya para orator dengan menggunakan pengeras suara terdengar menggelar di depan pintu masuk Kantor Kejati Bengkulu.

Khususnya kasus-kasus besar yang melibatkan petinggi daerah seperti Gubernur Bengkulu. DPW ABRI-1 mendesak Kejati Bengkulu untuk berani menyeret pejabat di Pemprov termasuk gubernur Bengkulu yang menjadi target aksi masa agar untuk segera di proses hukum jika terbukti bersalah

Kordinator Aksi massa DPW ABRI-1 Provinsi Bengkulu Herman Lufti dalam orasinya mengingatkan Kajati Bengkulu agar bertindak tegas terhadap perkara yang di duga melibatkan pejabat aktif di Provinsi Bengkulu termasuk Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Pejabat lainnya

” Kami mendesak agar kajati Bengkulu jangan melempem, jangan lembek mengusut tuntas semua perkara yang melibatkan pejabat aktif di Bengkulu Termasuk Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, jangan sampai sikap kajati dan para aparat penegak hukum (APH) di Bengkulu dalam mengusut perkara korupsi yang di duga melibatkan pejabat aktif di Provinsi ini di Padang lembek dan lemah yang tentunya sikap ini akan menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap APH “.Tegas nya
Herman Lufti bahkan mengancam jika laporan perkara korupsi yang sudah di laporkan ke kajati tidak juga ditindak lanjuti pihaknya akan menggelar tenda di depan Kajati sampai laporan ABRI-1 di tindak lanjuti
“Jika laporan kami ini tidak juga di gubris maka jangan salahkan kami jika kami akan mendirikan tenda di depan Kajati ini sebagai bentuk protes atas perkara yang kami laporkan agar segera di proses hukum dan para terduga korupsi di proses hukum ” jelas Herman Lufti

Sementara itu Ishak Burmansyah dari Aktifis APPI Bengkulu menyampaikan beberapa laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi para pejabat Pemprov Bengkulu maupun gubernur saat ini, Baik itu kasus lama maupun kasus pada saat menjabat sebagai Walikota Bengkulu hingga saat belum belum juga dilakukan proses hukum

Sedangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, saksi yang merupakan mantan ajudan (Diki Pratama, Wahyu, dan Pawarsyah) menyebutkan adanya aliran uang rekrutmen THL dengan total sekitar Rp210 juta yang diduga diserahkan kepada Helmi Hasan.
Pengakuan Saksi, Salah satu saksi mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang yang berasal dari proses penerimaan THL PDAM kepada Helmi Hasan.

“Kita tahu pejabat aktif di Bengkulu mulai dari Gubernur dan Bupati walikota Se Bengkulu diduga banyak terlibat kasus korupsi , terakhir kita saksikan bersama saat di lakukan sidang di pengadilan Bengkulu terkait kasus PDAM Kota Bengkulu, ternyata ada keterlibatan Helmi Hasan yang saat itu menjadi walikota Bengkulu menerima suap dari rekrutmen THL PDAM hingga Rp.210 juta, kog masih diam semuanya ” pungkas Burmansyah

Dalam kesempatan itu Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. yang di wakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Dr Denny Agustian, S.H., M.H., dan di dampingi Marjex Revilo,SH.,M.H serta Fri Wisdom S, Sumbayak,SH.,M.H berkenan menemui masa aksi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas apa yang di aspirasikan oleh aktifis ABRI-1 ini, di lanjutkan Denny Agustian bahwa pihak kejaksaan tinggi Bengkulu sudah berkerja sesuai dengan prosedur yang di tetapkan ,sehingga pihaknya berharap apa yang di sampaikan tidak di penggal penggal , jangan sampai ada upaya penggiringan opini terkait dengan penindakan perkara terduga tindak pidana Korupsi sebagaimana apa yang hari ini di aspirasikan oleh DPW ABRI-1 dan aktifitas lainnya

“Pertama kami sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi tinggi atas perjuangan dan aspirasi kawan kawan dari.ABRI-1 dan aktifitas lainnya, dalam kesempatan ini bisa kami sampaikan dan kami harapkan tidak di penggal penggal, kita juga tidak boleh melakukan pengiriman opini agar mentersangkakan mereka yang tidak bersalah, perlu disampaikan bahwa kalau penyidik atau penegak hukum itu bekerja berdasarkan alat bukti sehinnga setiap perkara yang di tangani akan dilakukan berdasarkan tupoksi yang ada , terkait perkara Mega mall dan bansos itu sudah ada putusan pra peradilan yang menjelaskan perkara tersebut tidak cukup alat bukti sehingga perkara itu tidak bisa kami tindak lanjuti, sedangkan perkara PDAM yang sedang berlangsung sidang peradilannya, kita tunggu saja perkembangan sidang ini, dan masyarakat pun bisa mengikuti sidang tersebut karena merupakan sidang terbuka untuk umum”. Tegas Agustian.

Pantauan jurnalis masa yang hadir berorasi dengan damai dan tertib meski di tengah panas matahari yang terik, dan sehabis menyampaikan aspirasinya masa aksi kemudian menuju Polda Bengkulu untuk Hearing kasus yang saat ini menjadi isue hangat di Provinsi Bengkulu.

(Jusri)

Bupati Kaur Sesalkan Putusan Praperadilan, Tegaskan Tiga Hukum Tolak Kejahatan Anak

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Bupati Kaur Gusril Pausi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Kaur yang memenangkan YN dalam praperadilan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Menurutnya, keputusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎Gusril menegaskan bahwa di Indonesia ada tiga norma hukum yang seharusnya menjadi pedoman: hukum negara, hukum agama, dan hukum adat. “Dari ketiganya, tidak ada satu pun yang membenarkan perbuatan bejat terhadap anak,” ujarnya saat di mintai tanggapannya di rumah dinas Senin 6/4/2026.

‎Pernyataan itu disampaikan menanggapi bebasnya YN di praperadilan meski masih berstatus terduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan), anak di bawah umur asal Kaur. Publik menilai putusan tersebut melukai korban.

‎Bupati Kaur menyatakan bahwa perbuatan mencabuli anak jelas melanggar hukum positif, bertentangan dengan nilai agama, serta tidak dibenarkan dalam adat setempat yang menjunjung tinggi perlindungan keluarga.

‎Gusril menambahkan, pemerintah daerah mendukung penuh langkah Polres Kaur untuk tetap menindak tegas pelaku. Ia berharap aparat melengkapi berkas penyidikan agar kasus dapat dilanjutkan di kejaksaan tanpa hambatan.

‎Warga Kaur menyambut pernyataan Bupati sebagai penegasan keberpihakan pemimpin daerah pada korban. Banyak yang berharap pemerintah ikut mendorong pemulihan psikologis bagi Bunga yang kini masih trauma berat.

‎Tokoh adat Kaur juga sejalan dengan Bupati, menyebut bahwa dalam tradisi lokal pelaku kejahatan anak biasanya dikenai sanksi moral yang berat. Kombinasi hukum negara dan adat diyakini bisa memperkuat efek jera.

‎Dengan dukungan kepala daerah, publik Kaur menaruh harapan agar kasus ini terus dikawal hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. “Masa depan anak tidak boleh dikorbankan,” tegas Gusril.

(Jusri)

SEMBILAN FINAL HARGA MATI: PERSIB Siap “Terjang” Semen Padang di Tanah Minang

PADANG, JURNAL TIPIKOR  – Genderang perang menuju takhta juara Liga 1 2025/26 resmi ditabuh oleh PERSIB Bandung. Tidak ada lagi ruang untuk kesalahan.

Pangeran Biru telah memproklamirkan sembilan laga tersisa sebagai sembilan partai final yang wajib disapu bersih dengan kemenangan, dimulai dari lawatan krusial kontra Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu, 5 April 2026, pukul 19.00 WIB.

Ambisi besar ini ditegaskan langsung oleh sang juru taktik, Bojan Hodak. Pelatih asal Kroasia tersebut memastikan kondisi fisik dan mental anak asuhnya berada di level tertinggi usai jeda Lebaran dan FIFA Match Day.

Bagi Hodak, masa rehat tersebut adalah “amunisi” tambahan bagi timnya untuk meledak di pekan ke-26 ini.
“Kami memiliki jeda yang bagus. Sejak awal musim, kami tidak memiliki jeda yang cukup lama. Jadi ini bagus bagi kami untuk pemulihan,” ujar Hodak dalam sesi konferensi pers, Sabtu, 4 April 2026.

Baca juga Obral Diskon Hukuman di Ujung Jarum Suntik: Donor Darah, Jalur “Tol” Koruptor Pangkas Masa Tahanan?

Meski harus kehilangan pilar pertahanan, Patrico Matricardi dan Frans Putros akibat akumulasi kartu kuning, Hodak tetap tak bergeming. Ia menegaskan bahwa kekuatan PERSIB tidak akan tereduksi dan nasib gelar juara harus ditentukan oleh tangan mereka sendiri tanpa mengharap bantuan dari hasil laga tim lain.

“Final ini harus kami menangkan semua dan menentukannya sendiri. Kami tak mau bergantung kepada orang lain,” tegas Hodak, merujuk pada misi mempertahankan keunggulan empat poin dari pesaing terdekat di klasemen.

Sinyal bahaya bagi tuan rumah juga ditiupkan sang kapten, Marc Klok. Pemain naturalisasi ini menyuarakan tekad yang sama: menjinakkan “Kabau Sirah” adalah langkah awal yang mutlak dilakukan.

“Kami ingin ambil semua (poin) dan besok adalah yang pertama dari sembilan final itu,” tandas Klok dengan nada optimis.

Baca juga Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu: Kejagung “Seret” Kajari Karo dan Jajaran ke Jakarta untuk Pemeriksaan Maraton

Semen Padang Siap Beri Perlawanan Sengit

Di sisi lain, Semen Padang tidak mau sekadar menjadi penonton di rumah sendiri. Pelatih anyar mereka, Imran Nahumaruri, meminta pasukannya untuk membumi dan melupakan euforia kemenangan atas PSBS Biak.

Fokus penuh kini diarahkan untuk menjegal ambisi sang raksasa dari Bandung.
“Kemenangan lawan Biak sudah mereka lupakan karena tiap laga pasti berbeda. Secara keseluruhan persiapan kami bagus, semua dalam kondisi siap main,” ucap Imran dengan percaya diri.

Kehadiran sosok pelatih baru juga membawa angin segar bagi tim kebanggaan warga Sumatera Barat tersebut. Penyerang asal Spanyol, Guillermo Fernandez, menyatakan bahwa perubahan skema latihan dan strategi di bawah asuhan Imran telah memberikan suntikan motivasi bagi rekan-rekannya.

“Kami punya pelatih baru, pelajaran baru, dan tambahan latihan. PERSIB tim bagus, kami juga bagus. Kami siap untuk berjuang besok,” tutup Fernandez, melempar tantangan terbuka bagi lini belakang Maung Bandung.

Malam ini di Stadion Haji Agus Salim diprediksi akan berjalan panas dan penuh determinasi. Apakah PERSIB mampu mengamankan “Final Pertama” mereka, atau justru Semen Padang yang akan menjadi batu sandungan bagi sang pemuncak klasemen? ***

Obral Diskon Hukuman di Ujung Jarum Suntik: Donor Darah, Jalur “Tol” Koruptor Pangkas Masa Tahanan?

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Menjadi dermawan ternyata bisa menjadi investasi paling menguntungkan bagi para penggarong uang rakyat. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang kian terjal, sebuah celah regulasi kembali menyeruak ke permukaan: mekanisme remisi tambahan melalui donor darah.

Cukup dengan menyumbangkan darah empat kali setahun, seorang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa mendapatkan “bonus” potongan masa tahanan yang legal secara administratif.

Berdasarkan analisa hukum terhadap Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana yang mendonorkan darahnya minimal empat kali dalam setahun berhak atas remisi tambahan sebesar 1/2 dari Remisi Umum yang diperoleh.

Baca juga Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu: Kejagung “Seret” Kajari Karo dan Jajaran ke Jakarta untuk Pemeriksaan Maraton

Jika seorang koruptor mendapat diskon HUT RI selama dua bulan, maka setetes darah yang disumbangkan bisa menambah diskon tersebut menjadi tiga bulan. Sebuah transaksi kemanusiaan yang terasa sangat transaksional di mata hukum.

Ironi Kemanusiaan di Balik Jeruji

“Ini adalah bentuk kompensasi yang sangat timpang. Koruptor merugikan jutaan rakyat melalui kebijakan yang korup, namun dosanya seolah bisa dicuci hanya dengan beberapa ratus CC darah,” ujar pengamat kebijakan publik Dadang Djamaludin, S.E., M.H kepada Jurnal Tipikor (5/4).

Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 yang membatalkan syarat Justice Collaborator (JC) bagi koruptor, pintu remisi kini terbuka lebar tanpa hambatan. Koruptor tidak lagi perlu repot-repot membongkar jaringan sindikatnya; cukup menjaga kesehatan, makan enak di dalam sel, dan menunggu jarum petugas PMI datang menjemput.

PMI: Penyelamat atau “Pemberi Diskon”?

Namun, jalur “tol” ini tidak sepenuhnya mulus. Kabar buruk bagi para pemburu remisi, Palang Merah Indonesia (PMI) kabarnya kian selektif. Berdasarkan standar kesehatan Permenkes No. 91 Tahun 2015, PMI mulai enggan mengambil risiko medis dengan mengambil darah dari warga binaan di Lapas karena kerentanan penyakit menular.

Tanpa adanya surat keterangan atau piagam sah dari PMI, maka “tiket” pengurangan masa tahanan ini otomatis hangus. Hal ini menciptakan anomali hukum: regulasi negara menjanjikan diskon, namun otoritas medis menutup pintunya.

Analisa Kritis: Keadilan yang Terluka

Secara yuridis, donor darah memang dikategorikan sebagai perbuatan kemanusiaan yang luar biasa. Namun, menerapkannya secara saklek pada kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi justru melukai rasa keadilan masyarakat.

Diharapkan pemerintah segera meninjau ulang relevansi remisi tambahan ini. Jangan sampai jeruji besi kehilangan taringnya hanya karena selembar sertifikat donor darah yang bisa didapatkan sambil duduk manis di dalam Lapas. Rakyat butuh pengembalian kerugian negara, bukan sekadar setetes darah sebagai pengganti hukuman badan.

(Azi)

Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu: Kejagung “Seret” Kajari Karo dan Jajaran ke Jakarta untuk Pemeriksaan Maraton

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam merespons gejolak penanganan perkara videografer Amsal Sitepu.

Tim Intelijen Kejagung secara resmi telah mengamankan jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi mendalam di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penjemputan ini mencakup pucuk pimpinan hingga tim teknis Kejari Karo.

 “Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4).

Daftar Pejabat yang Diperiksa:

  1. Danke Rajagukguk (Kepala Kejaksaan Negeri Karo)
  2. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo
  3. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terkait.
    Fokus Pemeriksaan: Profesionalitas dan Integritas

Langkah eksaminasi ini dilakukan guna membedah secara anatomi proses penanganan perkara Amsal Sitepu yang dinilai publik penuh polemik. Kejagung akan mengecek apakah ada prosedur yang ditabrak atau penyimpangan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

“Tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo itu, termasuk soal profesionalitas. Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi internal yang tegas. Kita tunggu hasilnya,” tambah Anang.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca juga Diduga Kurangnya Perawatan, Drainase Mampet, Air Meluap Membanjiri Bahu Jalan Nasional Di Cicurug Sukabumi

Respons Cepat Atas Instruksi DPR RI

Tindakan “pembersihan” internal ini merupakan respons cepat setelah Komisi III DPR RI melayangkan kritik keras. Sebelumnya, dalam rapat di Kompleks Parlemen (2/4),

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi total.
DPR memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Kejagung untuk menyerahkan laporan tertulis secara transparan mengenai hasil evaluasi terhadap jajaran Kejari Karo tersebut.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk membuka hasil pemeriksaan ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas korps Adhyaksa dalam menjaga marwah keadilan di Indonesia.(*)

 

Diduga Kurangnya Perawatan, Drainase Mampet, Air Meluap Membanjiri Bahu Jalan Nasional Di Cicurug Sukabumi

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,-Drainase Jalan Nasional di Sukabumi, wilayah Kementerian Pekerjaan Umum PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat yang terletak di Jln. Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga kurang perawatan sehingga menyebabkan air meluap seperti sungai dadakan. Saluran drainase yang mampet ini terletak di seberang Hotel Calton, Sabtu (04/04/2026).

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar dan para pengguna jalan yang berteduh dan memarkirkan kendaraannya karena dapat menyebabkan banjir dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Drainase jalan sendiri memiliki fungsi mengelola kelebihan air permukaan dan bawah tanah agar tidak merusak struktur jalan, menjamin keamanan berkendara, dan juga mencegah banjir.

Baca juga Geledah Rumah Legislator PDIP Ono Surono, KPK Amankan Ratusan Juta dan Dokumen Vital!

Karena jalan nasional dikelola oleh pemerintah pusat, maka pemeliharaan, perbaikan, dan pembangunan drainase di sepanjang jalan tersebut juga menjadi wewenang pusat.

Secara teknis di lapangan, pengelolaan drainase jalan nasional dilakukan oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional yang berada di bawah Ditjen Bina Marga Kementerian PU.

Salah satu warga, Sakur (46), menyampaikan keluhannya atas kondisi yang terjadi, dimana baju jalan berubah seperti aliran sungai yang deras saat terjadi hujan lebat diakibatkan drainase yang mampet sehingga aliran air tidak lancar dan meluap.

“Saya selaku masyarakat heran, karena ini bukan kali pertama terjadi dimana bahu jalan berubah seperti aliran sungai. Gimana kerjanya instansi yang mempunyai tanggung jawab membangun dan juga memelihara dijalur ini,” ujarnya.

Baca juga Sikat Mafia Perkara: Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Usai Operasi Senyap Tim Pam SDO

Ia pun mempertanyakan akan anggaran pemeliharaan jalan dan juga drainase, melihat kondisi saat ini bukan hanya drainase mepet tapi kondisi jalan nasional juga yang banyak berlubang dan belum kunjung juga diperbaiki.

“Saya selaku masyarakat heran, apa memang tidak ada anggaran untuk pemeliharaan untuk jalan dan drainase?, bisa dilihat jalan banyak yang berlubang dan cukup dalam, di musim hujan bahu jalan bagai sungai, dan belum juga ada perbaikan,” ucapnya.

Sakur sendiri berharap, acara instansi terkait yang mempunyai tanggung jawab agar segera melakukan perbaikan sehingga disaat hujan turun bahu jalan tidak terlihat seperti aliran sungai, juga lubang-lubang dijalan agar segera diperbaiki karena dapat membahayakan pengguna jalan khususnya pengguna roda dua.

“Semoga saja pekerja Kementerian PU dilapangan segera melakukan perbaikan, agar kami selaku masyarakat dapat menikmati berkendara dan beraktifitas dengan aman dan nyaman baik itu di musim kemarau ataupun di musim hujan,” harapnya.

Kementerian PU melalui PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat yang memiliki tanggung jawab atas jalur tersebut diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk memperbaiki dan memelihara saluran drainase juga jalan berlubang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

(Rama)

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanami Pohon Pisang Di Jalan Nasional Wilayah PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat Yang Berlubang

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Jalan Nasional di wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum ( Kemen PU) wilayah kerja PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat dihiasi banyak lubang dan tak kunjung diperbaiki. Kondisi ini menjadi sorotan publik.

Bahkan, jalan Nasional berlubang yang berada di wilayah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ditanami pohon pisang sebagai wujud protes dan kekecewaan warga atas kinerja pihak kementerian PU yang terkesan lambat dalam penanganan jalan berlubang.

Hasil pantauan awak media jurnaltipikor.com/ dilapangan pada Jum'at 03 Maret 2026, menemukan fakta bahwa dibeberapa titik lokasi seperti di depan kecamatan parungkuda terdapat beberapa lubang yang cukup dalam, depan kawasan industri di cicurug pun Jalan nasional berlubang dengan diameter yang cukup lebar dan dalam, juga terdapat lubang dibeberapa titik lokasi lainnya yang dapat membahayakan para pengguna jalan.

Baca juga Geledah Rumah Legislator PDIP Ono Surono, KPK Amankan Ratusan Juta dan Dokumen Vital!

Kondisi jalan nasional yang seperti ini memunculkan kehawatiran publik khususnya para pengguna jalan akan keselamatan saat berkendara dan juga menjadi pertanyaan publik akan anggaran yang dikelola oleh pihak Kementerian PU wilayah kerja PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat yang dimana jalur nasional ini melintasi setidaknya 3 kecamatan yaitu kecamatan cibadak, parungkuda dan cicurug yang dihiasi banyak lubang di beberapa titik lokasi.

Salah satu pengguna jalan yang melintas menyampaikan kehawatirannya akan keselamatan saat berkendara dengan kondisi jalan yang penuh lubang yang cukup dalam.

“Saya selaku pengguna jalan khawatir dengan kondisi jalan yang penuh lubang, dari semenjak pulang mudik jalan yang dilintasi mulai dari cicurug, parungkuda sampai cibadak banyak yang berlubang dan cukup dalam. Entah kemana anggarannya, minimal kan diperbaiki biar tidak membahayakan pengguna jalan seperti saya yang masih pakai roda dua,” ujarnya.

Baca juga Sikat Mafia Perkara: Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Usai Operasi Senyap Tim Pam SDO

Ia pun menyampaikan, bahwa saat melintas diexit tol bocimi parungkuda terlihat berdiri pos Kementerian PU PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat yang bagus tapi disayangkan tidak dibarengi dengan jalannya yang mulus, malah banyak dengan lubang. Ia pun mempertanyakan, sepenting itukah pos Kementerian PU PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat dibanding jalan yang bisa saja merenggut nyawa pengendara khususnya pengguna roda dua dengan kondisi berlubang.

“Sangat disayanagkan, Pos PU nya bagus tapi jalannya penuh lubang. Apakah lebih penting pos pu daripada jalan,,?,” ucapnya.

Kondisi jalan nasional tersebut pun bila dimalam hari sangat minim penerangan, adanya lampu-lampu PJU seakan hanya hiasan yang tidak ada manfaatnya dikarenakan lampu-lampunya tidak ada yang menyala.

“Sudah jalannya banyak lubang ditambah penerangan sangat minim bahkan bisa dibilang tidak ada karena lampu-lampu PJU nya pada mati,” Katanya.

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Bupati Paparkan Fokus Pembangunan

Asep pun selaku pengguna jalan berharap negara hadir melalui Kementerian terkait agar jalan nasional mulus tidak ada lubang dan lampu-lampu PJU dapat berfungsi dengan baik sesuai fungsinya menerangi jalan bagi kemanfaatan pengguna jalan dan bukan hanya seperti hiasan saja hanya tiang berdiri kokoh tanpa lampu yang menyala.

Saat awak media jurnaltipikor.com/ mencoba mengkonfirmasi kepihak Kementerian PU PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat melalui sambungan Chat Whatsapp namun belum mendapatkan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

(Rama)

Geledah Rumah Legislator PDIP Ono Surono, KPK Amankan Ratusan Juta dan Dokumen Vital!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak lincah mengusut tuntas skandal lama di kementerian. Pada Rabu (1/4/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah ini berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Jejak Korupsi Proteksi TKI Tahun 2012
Penyitaan ini merupakan langkah progresif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012.

Proyek yang seharusnya melindungi pahlawan devisa tersebut justru diduga menjadi bancakan oknum tertentu.

Status Hukum dan Pengembangan Kasus

Hingga saat ini, KPK menegaskan bahwa status Ono Surono dalam perkara ini masih sebagai saksi.

 “Penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek di Kemnaker tersebut. Saat ini, Saudara OS masih berstatus saksi,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya.

Selain menyasar kediaman Ono Surono, KPK juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah nama kunci lainnya, antara lain:

  • I Nyoman Darmanta (Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker).
  • Hartono (Pihak swasta/pengusaha).

Langkah penggeledahan ini menandakan komitmen KPK dalam menyisir kembali kasus-kasus “stok lama” yang merugikan keuangan negara.

Penyidik saat ini tengah mendalami keterkaitan antara temuan uang tunai di Indramayu dengan aliran dana haram proyek proteksi TKI tersebut.(*)

Duri Geger! Duo Kurir Ekstasi Mandau Tak Berkutik Diciduk Polisi, 112 Butir Pil Haram Disita

DURI,  Jurnal Tipikor – Wilayah hukum Polsek Mandau kembali dibersihkan dari peredaran gelap narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu malam (1/4), Tim Opsnal Kepolisian Resor Bengkalis sukses merobek jaringan pengedar narkoba dengan meringkus dua pria berinisial AS (29) dan DK (25). Tak tanggung-tanggung, total 112 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan keduanya.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Resah, Berakhir di Penjara

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi kepolisian dengan masyarakat yang sudah gerah melihat peredaran barang haram di Kelurahan Batang Serosa dan Kelurahan Air Jamban.

  • Tersangka Pertama (DK): Diciduk di wilayah Air Jamban sekira pukul 22.30 WIB. Petugas menemukan 30 butir ekstasi yang disembunyikan rapi di saku celananya.
  • Tersangka Kedua (AS): Hanya berselang satu jam (23.30 WIB), petugas bergerak ke Kelurahan Batang Serosa. Di sini, nyali AS menciut saat polisi membongkar jok sepeda motornya dan menemukan 82 butir ekstasi.

Pengakuan Mengejutkan: Hanya Sebagai Kurir

Dalam proses interogasi kilat di lapangan, kedua pemuda asal Mandau ini tidak dapat mengelak. Mereka mengakui bahwa ratusan butir pil setan tersebut adalah milik mereka yang siap diedarkan di wilayah Duri dan sekitarnya.

“Dari kedua pengungkapan perkara tersebut, anggota berhasil menyita total 112 butir pil ekstasi. Masing-masing tersangka mengaku sebagai kurir atau pengedar yang kerap beroperasi di wilayah Duri,” tegas AKBP Fahrian, Kamis (2/4).

Ancaman Hukuman Mati Mengintai

Kini, AS dan DK harus mengubur masa mudanya di balik jeruji besi. Keduanya telah digelandang ke markas kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap bandar besar di balik mereka.

Baca juga Sikat Mafia Perkara: Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Usai Operasi Senyap Tim Pam SDO

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 112 ayat (2)
  • Pasal 114 ayat (2)
  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya berat, kami tidak akan memberikan ruang bagi perusak generasi bangsa di wilayah ini,” pungkas Kapolres dengan nada tegas.

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor: Azi