Pemkot Bandung Berikan Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM: Alhamdulillah Sangat Membantu

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR—– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa berkembang dan berdaya saing.

Salah satu bentuk dukungan nyata tersebut adalah pemberian sertifikat halal kepada para pengusaha UMKM di Kecamatan Babakan Ciparay (Bacip). Jumat, 12 September 2025.

Pemberian sertifikat ini disambut baik oleh para pelaku usaha. Farhan, salah satu penerima sertifikat halal untuk produk minumannya, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah, sekarang sudah punya sertifikat halal. Ini sangat membantu saya, dan saya akan manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ungkap Farhan.

Baca juga Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota: Program Pemkot Bandung Tingkatkan Keamanan dan Kekompakan Masyarakat

Rasa optimis serupa juga diungkapkan oleh Erna, pengusaha makanan nasi bakar. Erna berharap, sertifikat halal ini bisa menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk. “Saya jualan nasi bakar, alhamdulillah orderan selalu ada dan omzet cukup untuk kebutuhan keluarga,” kata Erna.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini adalah langkah penting untuk membantu UMKM agar lebih dipercaya dan bisa menjangkau pasar yang lebih luas.

“Saya yakin UMKM di Kota Bandung bisa naik kelas dengan terus berinovasi. Banyak pelaku usaha yang sudah membuat produk unik seperti aksesoris dompet dan kacamata,” ujar Erwin saat meninjau Bazar UMKM di Kantor Kecamatan Babakan Ciparay.

Baca juga DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

Erwin juga mengapresiasi peran camat dan jajarannya yang aktif mendukung pelaku usaha di wilayahnya. Dengan adanya sertifikat halal, pemerintah berharap usaha UMKM bisa semakin sukses, berkembang, bahkan hingga membuka cabang baru.

“Camat sangat mendukung pemberian sertifikat halal ini. Dengan begitu, usaha mereka semakin berkembang dan bisa tambah sukses,” tutupnya.

(Humas Kota Bandung)

 

Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota: Program Pemkot Bandung Tingkatkan Keamanan dan Kekompakan Masyarakat

Bandung, JURNAL TIPIKOR—- Program “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bandung mendapat apresiasi luas dari masyarakat.

Program ini dinilai berhasil meningkatkan kekompakan warga sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Asep Sepyumadi, Ketua RW 02 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, menuturkan bahwa program ini mendorong keterlibatan warga secara aktif dalam menjaga keamanan wilayah.

“Alhamdulillah, ini lebih efektif. Selain Linmas, warga juga ikut berjaga. Jadi benar-benar dari warga untuk warga, jaga warga untuk jaga kota,” ujarnya pada Jumat (12/9).

Baca juga DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

Menurut Asep, antusiasme masyarakat meningkat pesat setelah adanya sosialisasi program. Warga kini makin memahami pentingnya menjaga lingkungan bersama.

Ia berharap program ini terus ditingkatkan, termasuk dukungan fasilitas pendukung seperti alat komunikasi yang sangat dibutuhkan di lapangan.

Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak
Senada dengan Asep, Haji Warjo, Ketua Forum RW Kecamatan Sumur Bandung, menilai program ini adalah bentuk nyata tanggung jawab warga dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan.

“Sebenarnya siskamling sudah lama ada. Bedanya sekarang lebih digencarkan, dan ini bagus sekali untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” tuturnya.

Baca juga Pengamat Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Respons positif juga datang dari masyarakat. Lina, warga RW 02, mengaku merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini.

“Bagus, biar aman di sini. Apalagi ada Karang Taruna yang ikut aktif, jadi lebih bagus lagi. Harapannya pemuda punya kegiatan positif lewat siskamling,” katanya.

Nunung, warga Gedebage, mengungkapkan kebanggaannya atas kehadiran pemerintah dalam mendukung program ini.

“Kami bangga pemerintah hadir di tengah warga. Kami siap menjaga Bandung mulai dari warga untuk Kota Bandung. Semoga program ini terus berlanjut,” ujarnya.

Baca juga Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

Mewujudkan Lingkungan yang Lebih Aman dan Nyaman

Dampak positif program ini juga dirasakan oleh warga lansia. Titing (68), warga Antapani Wetan, merasa lebih tenang tinggal di lingkungannya.

“Alhamdulillah, dengan adanya siskamling ini, suasana lingkungan jadi lebih aman dan nyaman. Terima kasih Pak Wali Kota atas perhatian dan bantuan yang diberikan,” ungkapnya.

Walijah (70), warga lainnya, menegaskan bahwa program ini adalah bukti nyata kerja sama erat antara pemerintah dan masyarakat.

“Alhamdulillah, situasi di sini terasa aman. Pemerintah dan warga saling menjaga lingkungan,” tuturnya.

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Program “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” kini telah berkembang menjadi wadah kebersamaan di 30 kecamatan di Kota Bandung.

Warga secara rutin melakukan Siskamling setiap hari di wilayahnya, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

(Diskominfo kota Bandung)

KPK Investigasi Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK telah memeriksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta untuk mendalami mekanisme Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Hal-hal yang sedang didalami KPK:

  •  Perencanaan Program: KPK menelusuri bagaimana proses perencanaan program PSBI, termasuk peruntukan dan alokasi anggarannya.
  • Pelaksanaan Program: Investigasi mencakup proses pencairan dana PSBI kepada dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang kini berstatus tersangka.
  • Pertanggungjawaban: KPK ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan sosial dan bukan disalahgunakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui alasan mengapa yayasan tertentu dipilih sebagai penerima dana dan apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Baca juga DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

Berikut adalah rentang waktu penting dalam penyidikan kasus ini:

  • Desember 2024: KPK memulai penyidikan umum.
  • 16 Desember 2024: Penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat.
  • 19 Desember 2024: Kantor Otoritas Jasa Keuangan juga digeledah.
  •  7 Agustus 2025: KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka.

KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi ini.

(AZI)

DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang membidangi pengawasan kinerja lembaga penegak hukum, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian.

Langkah ini dianggap sebagai upaya krusial untuk melakukan perbaikan menyeluruh di tubuh institusi kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menegaskan dukungan tersebut usai pertemuan bersama pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan unsur lainnya di Mapolda Sulsel, Makassar.

“Kita mendukung rencana bapak presiden untuk melakukan reformasi institusi Kepolisian,” ujarnya.

Baca juga Pengamat Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Pernyataan Benny ini menyusul rencana Presiden Prabowo untuk membentuk komisi evaluasi dan reformasi Polri, sebuah langkah yang disebutnya sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat dan masukan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB).

GNB, yang merupakan gabungan tokoh lintas agama dan tokoh bangsa, menyampaikan aspirasi ini dalam pertemuan dengan Presiden di Istana Negara Kepresidenan.

Menurut Benny, langkah Presiden Prabowo sangat tepat mengingat institusi kepolisian terus menuai kritik dan sorotan publik terkait kinerjanya.

“Menurut saya, itu sangat tepat. Sebetulnya, reformasi itu cetak birunya sudah ada, (tapi) pelaksanaannya yang belum (diterapkan),” kata pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia ini.

Baca juga kumpulan Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

Ketika ditanya apakah nantinya Komisi Reformasi Kepolisian akan tumpang tindih dengan tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara pasti. Namun, ia kembali menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menjadikan kepolisian lebih baik.

“Pokoknya, kita mendukung supaya kepolisian jadi lebih baik, menjadi lembaga pengayom dan penegak hukum. Itu bagus, kita mendukung Presiden Prabowo,” paparnya.

Presiden Disarankan Pimpin Langsung Reformasi Polri

Dukungan serupa juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Nasir Djamil. Ia bahkan menyarankan agar Presiden Prabowo langsung memimpin upaya reformasi tersebut.

Menurutnya, keterlibatan langsung Presiden akan membantu percepatan pencapaian tujuan reformasi dan memastikan rencana strategis Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Saran saya, Presiden Prabowo agar langsung memimpin reformasi kepolisian,” kata Nasir.

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Nasir menjelaskan bahwa reformasi Polri telah dilakukan sejak era Jenderal Polisi (Purn) Sutanto hingga Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Meskipun demikian, ia memahami jika masih ada perilaku anggota Polri yang belum sesuai dengan harapan masyarakat.

(AZI)

DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Bagikan Santunan dan Tas Sekolah kepada Anak-Anak Yatim Piatu

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosial dengan membagikan santunan dan tas sekolah kepada anak yatim piatu yang bertempat di Kantor DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi, Jln. Pakuwon, Perum Pusaka Bumi Parungkuda, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (12/09/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial organisasi DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi terhadap masyarakat. Pembagian santunan dan tas sekolah ini dihadiri oleh 22 anak yatim piatu.

Ketua DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian organisasi wartawan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu.

"Kami dari DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan ini untuk memberikan bantuan dan juga dukungan kepada anak-anak yatim piatu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap anak yatim piatu,"ujarnya.

Baca juga DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Sekaligus Santunan Anak-Anak Yatim Piatu

Heriyadi pun berharap, dengan digelarnya kegiatan ini akan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi anak-anak yatim piatu dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepedulian sosial.

“Semoga kegiatan sosial ini dapat mengetuk pintu hati masyarakat disemua kalangan baik itu yang berprofesi sebagai PNS, pengusaha dan profesi lainnya akan pentingnya kepedulian sosial,”ucapnya.

Tidak lupa, Heriyadi pun mengucapkan terimakasihnya kepada para donatur yang sudah memberikan supportnya sehingga kegiatan sosial ini dapat terlaksana dengan lancar.

(Rama)

Pengamat Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Hardjuno, RUU ini harus menjadi bagian dari strategi nasional untuk memiskinkan koruptor, bukan sekadar alat teknis penyitaan aset.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (12/9/2025), Hardjuno menekankan pentingnya RUU ini untuk tidak hanya fokus pada aset hasil kejahatan, tetapi juga menerapkan sistem illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asalnya.

“Ini bukan cuma soal harta hasil kejahatan semata, melainkan gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” ujar Hardjuno.

Baca juga Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

Menurutnya, RUU ini idealnya diterapkan untuk tindak pidana korupsi kelas berat dan kejahatan terorganisir, dengan batas kerugian negara minimal Rp1 triliun. Di luar itu, ia menyarankan negara perlu mengembangkan mekanisme pemiskinan koruptor berbasis pembuktian terbalik.

Hardjuno mendesak DPR agar tidak menunda pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia memperingatkan bahwa kejenuhan dan frustrasi publik terhadap penegakan hukum yang lemah bisa memicu gejolak sosial, bahkan krisis jika legislator terus menunjukkan ketidakseriusan.

“Lihat apa yang terjadi di Nepal, Sri Lanka, bahkan Chili. Kemarahan publik terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak sewaktu-waktu,” katanya.

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Hardjuno menegaskan bahwa korupsi adalah biang keladi berbagai persoalan di Indonesia. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Hari ini publik tidak sedang menunggu wacana, mereka menuntut tindakan. RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar, DPR harus segera bahas isinya secara konkret, pasal per pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendatang untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. (Antara)

Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan segera menagih denda kepada perusahaan yang melakukan penanaman sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Hal ini menyusul disahkannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Perubahan pada PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan ini akan menjadi landasan hukum bagi Satgas PKH untuk melakukan penagihan.

“Setelah kami menerima salinan perubahan PP ini, fokus kami adalah menghitung dan menagih denda terhadap subjek hukum yang lahan ilegalnya telah kami kuasai kembali,” ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Satgas PKH, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, telah menunjukkan hasil signifikan dalam upaya penertiban. Hingga Agustus 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 3.325.133,20 hektare lahan hutan negara yang ditanami sawit ilegal.

Selain itu, Satgas PKH juga memulai penertiban terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sejak 1 September 2025, satgas telah mengidentifikasi 4.265.376,32 hektare lahan tambang ilegal dan berhasil menguasai kembali 321,07 hektare.

Dengan adanya revisi PP ini, Satgas PKH kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk menindak tegas para pelaku dan mengembalikan kerugian negara akibat perusakan lingkungan. (*)

Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—  Enam lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) membentuk sebuah tim pencari fakta independen untuk menginvestigasi secara komprehensif unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Tim independen ini terdiri atas perwakilan dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Pembentukan tim ini merupakan respons dan komitmen bersama dari masing-masing lembaga untuk mengungkap fakta, memastikan keadilan, serta memberikan pemulihan bagi para korban.

Baca juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Desa Cikahuripan Terancam Empat Tahun Pidana Penjara

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (12/9/2025), menyatakan, “Tujuan tim ini selain mencari fakta-fakta adalah bagaimana menggali sejumlah informasi terkait dengan situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa nantinya yang harus kami rekomendasikan untuk mendorong adanya keterbukaan terkait kebenaran, keadilan, pemulihan bagi para korban.”

Ruang Lingkup dan Tugas Tim

Tim pencari fakta akan berfokus pada pemantauan menyeluruh terhadap peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Ruang lingkup investigasi mencakup:

  •  Identifikasi Korban: Mendokumentasikan korban jiwa, korban luka-luka, dan mereka yang mengalami trauma psikologis.
  • Dampak Sosial dan Ekonomi: Menilai kerugian sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat, serta kerusakan fasilitas umum.
  • Pengungkapan Aktor: Mengidentifikasi aktor negara maupun non-negara yang terlibat dalam insiden tersebut, serta mengungkap kemungkinan adanya dalang di balik kerusuhan.
  • Investigasi Orang Hilang: Mendalami informasi mengenai orang-orang yang dilaporkan hilang selama peristiwa berlangsung.

Anis menegaskan bahwa tim akan mengidentifikasi seluruh pelanggaran HAM yang terjadi, seperti kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, hingga korban yang meninggal.

Baca juga Kiman Sumarwan Pertanyakan Tim Monev TPST Bantargebang, Soroti Minimnya Keterwakilan Warga Terdampak

Kerja Independen dan Objektif
Pembentukan tim ini merupakan inisiatif murni dari enam lembaga HAM, tanpa adanya instruksi dari pemerintah.

Tim akan bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Guna memperkaya data, tim akan menerima masukan informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil. Hasil temuan nantinya akan dianalisis bersama para ahli untuk memastikan keakuratan dan validitasnya.

Meskipun tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan, Anis memastikan tim akan bekerja secara efektif dan efisien. Setelah rampung, hasil temuan dan rekomendasi akan disampaikan secara resmi kepada Presiden dan DPR RI.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan, “Hasil pemantauan ini bukan hanya untuk menjawab luka hari ini, melainkan juga untuk memastikan HAM, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, dijunjung tinggi dan dilindungi.”

TENTANG KOMNAS HAM:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM.

(*)

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Desa Cikahuripan Terancam Empat Tahun Pidana Penjara

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Hasil pengembangan kasus Korupsi dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Sekertaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, akhirnya Kepala Desa Cikahuripanpun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Saat ini, Kepala Desa Cikahuripan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penetapan Kepala Desa Cikahuripan sebagai tersangka karena saat dalam proses persidangan Sekdes Cikahuripan muncul fakta baru yang mengarah pada adanya keterlibatan kepala desa dalam dugaan adanya penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 350 juta.

"Dari hasil pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Sekdes Cikahuripan muncul fakta baru adanya keterlibatan kades,"ucap Agus kepada awak media, Kamis (11/09/2025).

Baca juga Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi P3-TGAI di Cisarua Bojong Diduga Tidak Sesuai Volume

Agus pun menyampaikan, meski kepala Desa Cikahuripan telah berstatus tersangka, yang bersangkutan masih tercatat sebagai kepala desa aktif. Kades Cikahuripan terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.

“Kami (Kejari Kabupaten Sukabumi) tidak akan pandang bulu dan berkomitmen untuk menuntaskan semua perkara Korupsi yang menimbulkan kerugikan Negara. Baik itu dari aparatur desa maupun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Agus berharap, proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak menyalahgunakan wewenang dan juga dana publik yang nantinya dapat menimbulkan kerugian negara.

“Semoga proses hukum ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi adanya penyalahgunaan wewenang dan juga penyalahgunaan dana publikpublik,” pungkasnya.

(Rama)

Kiman Sumarwan Pertanyakan Tim Monev TPST Bantargebang, Soroti Minimnya Keterwakilan Warga Terdampak

BEKASI, JURNAL TIPIKOR – Mantan Ketua RW Sumur Batu, Kiman Sumarwan, melontarkan kritik keras terhadap susunan tim monitoring dan evaluasi (Monev) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Ia menilai tim tersebut tidak mencerminkan representasi dari masyarakat yang terdampak langsung, melainkan lebih didominasi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pemenangan Pilkada 2024.

Kiman menyampaikan keprihatinannya saat berinteraksi dengan awak media di Bekasi pada hari Kamis (11/9/2025). “Seharusnya tim Monev ini diisi oleh tokoh-tokoh dari lingkungan terdampak langsung, seperti perwakilan RW, RT, maupun komunitas warga sekitar,” kata Kiman.

“Namun kenyataannya, sebagian besar justru adalah tim sukses yang ikut dalam kontestasi politik kemarin.” Ujarnya

Baca juga Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi P3-TGAI di Cisarua Bojong Diduga Tidak Sesuai Volume

Kritik ini muncul setelah Kiman merasa disisihkan dari tim Monev tahun 2025, padahal namanya sudah diusulkan dari tingkat kelurahan. Ia menyesalkan nama yang telah diajukan tersebut dicoret saat dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).

Kiman, yang memiliki rekam jejak panjang dalam mengawal isu TPST Bantargebang sejak era “tim 17” di bawah pengelolaan swasta, menegaskan pentingnya pengalaman dan keterlibatan langsung dalam memperjuangkan hak-hak warga.

Ia merasa aneh karena justru dirinya tersisih di saat pengelolaan TPST telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak masa Gubernur Anies Baswedan, yang kemudian mengubah struktur menjadi tim Monev.

Baca juga KPK Mendalami Aliran Uang THR yang Diduga Hasil Pemerasan TKA di Kemenaker

Menurut Kiman, kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa fungsi tim Monev berpotensi tidak berjalan objektif, khususnya dalam mengawal isu kesehatan lingkungan dan kompensasi bagi warga sekitar Bantargebang.

Sebagai penutup, ia berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat meninjau ulang susunan tim Monev agar komposisinya lebih berpihak pada kepentingan masyarakat yang terdampak.

(*)