Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi P3-TGAI di Cisarua Bojong Diduga Tidak Sesuai Volume

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi yang berlokasi di Cisarua Bojong, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) melalui Kementerian Pekerjaan Umum Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) diduga tidak sesuai volume dan menjadi sorotan, Kamis (11/09/2025).

Dari informasi yang terpampang di lokasi proyek, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 195.000.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan Nomor Kontrak : HK.02.01/PPK OPSDA III-AV/P3TGAI/247/2025 dan waktu pelaksanaan selama 66 Hari Kalender

Diduga, proyek yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dikerjakan secara asal-asalan sehingga tidak sesuai spesifikasi teknis yang seharusnya.

Baca juga KPK Mendalami Aliran Uang THR yang Diduga Hasil Pemerasan TKA di Kemenaker

Pasalnya, saat awak media melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial ke lokasi proyek, terpampang papan proyek yang dimana tanpa mencantumkan Volume pekerjaan dan untuk pengerjaan pondasi diduga tidak dikerjakan sesuai aturan yang sudah ditetapkan yaitu sedalam 30 cm. Pondasi tampak hanya dihamparkan tanpa kedalaman memadai dan titik pondasi pun digenangi air.

Pelaksanaan pembangunan P3-TGAI yang mestinya menjadi sarana penting bagi peningkatan produktivitas pertanian, justru dinilai terkesan asal jadi tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan. Hal ini menimbulkan kesan kurang profesional dari pihak pelaksana kegiatan.

Kondisi tersebut pun mengindikasikan akan lemahnya pengawasan dari pihak pendamping maupun instansi terkait. Jika dibiarkan, hal ini tentu akan merugikan keuangan negara karena dana pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga KPK Mendalami Keterangan Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan proyek ini dikerjakan secara swakelola oleh petani dengan adanya pendampingan dari tenaga ahli yang fungsinya untuk membantu memberikan arahan teknis selama pelaksanaan proyek.

Saat awak media jurnaltipikor.com/ mengkonfirmasi kepada Ketua pelaksana P3A Super, melalui sambungan Telpon dan juga Chat WhatsApp, awak media tidak mendapat jawaban.

Untuk itu, awak media mendesak pihak BBWS agar mengambil langkah tegas kepada para pihak terkait baik itu Ketua Pelaksana dan juga tenaga ahli yang diduga tidak profesional dalam melaksanakan pembangunan jaringan irigasi dari P3-TGAI ini.

Penegakan aturan teramat sangat penting demi mencegah terjadinya potensi kerugian Negara.

(Tim)

KPK Mendalami Aliran Uang THR yang Diduga Hasil Pemerasan TKA di Kemenaker

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kali ini, penyidik KPK mendalami adanya dugaan penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) oleh para pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang diduga bersumber dari pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Pendalaman ini dilakukan saat KPK memeriksa dua orang saksi, yakni MK dan EPI, yang merupakan mantan Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker.

Baca juga KPK Mendalami Keterangan Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA serta uang THR tahunan yang diterima oleh hampir seluruh pegawai di direktorat tersebut.

“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, yang mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga mendalami pembelian aset oleh para tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi tersebut.

Baca juga KPK Panggil Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Kronologi Kasus

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker, di mana para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.

Para tersangka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam kurun waktu 2019-2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

RPTKA sendiri merupakan syarat yang harus dipenuhi agar TKA bisa bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berujung pada denda Rp1 juta per hari bagi TKA.

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Kondisi inilah yang memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang kepada para tersangka.

Kasus pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak 2009 dan berlanjut hingga 2024, mencakup masa kepemimpinan tiga menteri, yaitu Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua kloter, pada 17 Juli dan 24 Juli 2025.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(AZI)

KPK Mendalami Keterangan Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pernyataan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) yang mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pernyataan tersebut disampaikan Lisa di Mabes Polri pada Kamis (11/9), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan oleh Lisa akan didalami. “Tentu semuanya didalami,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

Baca juga KPK Panggil Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Untuk memperkuat penyidikan, Budi menambahkan bahwa KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang yang terkait dengan kasus ini.

KPK juga memastikan akan memanggil kembali Lisa Mariana sebagai saksi. Menurut Budi, pemeriksaan pertama pada 22 Agustus 2025 tidak berjalan tuntas karena kondisi Lisa yang kurang sehat.

“Dalam pemeriksaan pertama kemarin, karena kondisi saudari LM tidak fit, maka pemeriksaannya juga belum tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, di Gedung Bareskrim Polri, Lisa Mariana mengakui menerima uang dari Ridwan Kamil saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa uang tersebut berkaitan dengan aliran dana kasus Bank BJB.

“Saya pikir beliau ada uang, banyak uang, tetapi saya tidak tahu aliran itu dari (kasus, red.) Bank BJB,” kata Lisa.

Baca juga KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Rudy Tanoe

Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
  •  Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  •  Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Pada 10 Maret 2025, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK, meskipun penggeledahan telah dilakukan 188 hari yang lalu.

(AZI)

KPK Panggil Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hari ini, Kamis (11/9/2025),

KPK memanggil Nurhadi, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah atas nama Nurhadi, mantan Kepala BTP Kelas I Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

Baca juga KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Rudy Tanoe

Selain Nurhadi, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk penyidikan kasus ini, yaitu:

  •  NW, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi dan CV Cakra Semesta
  • TSW, wiraswasta
  • JS, pegawai PT Istana Putra Agung
  • DRS, Direktur Utama PT Istana Putra Agung

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua korporasi. Tersangka terbaru, Risna Sutriyanto (RS), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub, ditetapkan pada 12 Agustus 2025.

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Adapun proyek-proyek yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi ini meliputi:

  •  Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
  • Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat

Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera
KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang tender proyek melalui rekayasa, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

(AZI)

KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Rudy Tanoe

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan untuk menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT).

“KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Budi menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil.

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Oleh karena itu, KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe. Permohonan ini diajukan pada 25 Agustus 2025, dengan tujuan agar penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambah Budi.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan korupsi terjadi kembali.

Meskipun demikian, KPK tetap menghormati hak hukum Rudy Tanoe untuk mengajukan praperadilan. Rudy Tanoe menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Baca juga Penjelasan Sekwan DPRD Kota Bandung Terkait Sorotan Penghasilan Anggota Dewan

Kasus Korupsi Bansos yang Menjerat Rudy Tanoe

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudy Tanoe diduga terlibat dalam kasus pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos.

Pada 19 Agustus 2025, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Rudy Tanoe, terkait kasus ini

Baca jugaKPK Prioritaskan Kasus Sertifikat K3 di Kemenaker, Pengembangan Kasus RPTKA Ditunda

Bersamaan dengan itu, KPK mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos sudah diselidiki KPK sejak 6 Desember 2020. Salah satu tersangka utamanya adalah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

(AZI)

KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023, bukanlah upaya untuk mencari sensasi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya menduga ada aliran dana yang mengalir ke LM. Oleh karena itu, keterangan dari LM sangat penting untuk didalami.

“Kami memanggil saudari LM itu bukan dalam rangka cari sensasi. Kami menduga ada aliran di sana. Kami mendalami iya atau tidaknya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).

Baca juga KPK Tegaskan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana dalam Kasus Bank BJB Bukan untuk Cari Sensasi

Keterangan dari Lisa Mariana akan menjadi salah satu bahan pertimbangan KPK saat memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana, Asep mengaku masih mendalaminya.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan kasus aliran dana kepada putra Presiden ke-3 RI, Ilham Akbar Habibie (IAH), yang diduga menerima mobil.
“Kalau ke IAH beli mobil, kalau LM ini urusannya apa? Ya, ini yang sedang kami dalami ya, ditunggu saja,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi kasus Bank BJB oleh KPK pada 22 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yang pada tahun perkara menjabat sebagai:

  • LL Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
  •  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)

 

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca juga Penjelasan Sekwan DPRD Kota Bandung Terkait Sorotan Penghasilan Anggota Dewan

Pada 10 Maret 2025, KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa oleh KPK.

(AZI)

Penjelasan Sekwan DPRD Kota Bandung Terkait Sorotan Penghasilan Anggota Dewan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Yasa Hanafiah, menanggapi sorotan publik terkait penghasilan anggota dewan.

Menurutnya, seluruh komponen penghasilan, termasuk tunjangan perumahan, merupakan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan bukan sekadar tambahan semata.

Yasa menjelaskan bahwa kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca juga KPK Prioritaskan Kasus Sertifikat K3 di Kemenaker, Pengembangan Kasus RPTKA Ditunda

Aturan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa pada Rabu, 10 September 2025.

Tunjangan Perumahan Sebagai Hak Normatif

Menurut Yasa, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besaran tunjangan ini ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

Yasa menambahkan bahwa besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lainnya tidak ditentukan sepihak. Seluruhnya telah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal, yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” paparnya.

Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
Selain memiliki hak normatif, anggota DPRD Kota Bandung juga memiliki berbagai kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Kewajiban ini mencakup:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Menaati tata tertib dan kode etik.
  • Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen secara berkala.
  • Menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen.

Di sisi lain, setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing. Ini menunjukkan bahwa beban kerja yang mereka jalankan jauh melampaui agenda reses resmi.

Baca juga Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

Penting juga untuk diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21). Pemerintah daerah dan DPRD juga terus berupaya melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, demi transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Dengan demikian, berbagai tunjangan yang diterima anggota DPRD diiringi oleh kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
(ziz)

KPK Prioritaskan Kasus Sertifikat K3 di Kemenaker, Pengembangan Kasus RPTKA Ditunda

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penundaan sementara pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Keputusan ini diambil karena KPK saat ini memprioritaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker yang juga sedang berjalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua kasus ini sedang ditangani secara bersamaan dan tidak ada kendala dalam prosesnya. Namun, untuk pengembangan kasus RPTKA, KPK akan menunggu waktu yang tepat.

“Untuk RPTKA dan K3, kami sama-sama laksanakan penyidikan. Dua-duanya berjalan sampai saat ini. Tidak ada hambatan sejauh ini, tetapi untuk pengembangannya memang waktunya menunggu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9).

Baca juga KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

Keterlibatan Kementerian Lain dalam Kasus RPTKA

Asep menambahkan bahwa penundaan ini juga terkait dengan pengembangan kasus RPTKA yang berpotensi melibatkan pihak-pihak di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurutnya, proses masuknya tenaga kerja asing tidak hanya berada di bawah kewenangan Kemenaker, tetapi juga melibatkan imigrasi.

“Untuk RPTKA itu tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan karena ketika tenaga kerja asing itu masuk, pintu masuk pertama itu adalah di imigrasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, KPK akan menyelidiki pelayanan keimigrasian saat tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia karena adanya informasi dugaan pungutan liar yang tidak hanya terjadi pada pengurusan RPTKA, tetapi juga pada layanan lainnya.

Baca juga Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

Harapan KPK: Perbaikan Layanan Publik Secara Mandiri

Asep berharap penanganan kasus RPTKA dan K3 ini dapat menjadi momentum bagi kementerian dan lembaga lain di Indonesia untuk memperbaiki layanan publik mereka secara mandiri.

“Kami harapkan seperti itu. Tidak perlu menunggu kami melakukan OTT (operasi tangkap tangan), atau melakukan penindakan dulu, lalu diperbaiki pelayanannya,” katanya.

Latar Belakang Kasus

Pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus RPTKA.

Para tersangka, antara lain Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

Modus operandi mereka adalah menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi TKA untuk bekerja di Indonesia, sehingga memaksa pemohon untuk memberikan uang suap.

Baca juga Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

Sementara itu, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikat K3.

Dalam kasus ini, tarif normal sertifikat K3 yang seharusnya Rp275.000 diduga dinaikkan hingga mencapai Rp6 juta.

(AZI)

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penahanan ini berlaku selama 20 hari, mulai dari 9 hingga 28 September 2025.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Dayang Donna ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak) ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baca juga Dwiarso Budi Santiarto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Periode 2025-2030

Dayang Donna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peran Dayang Donna dalam kasus ini adalah meminta uang sejumlah Rp3,5 miliar dari pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) untuk memperpanjang enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy. Setelah uang tersebut diterima, Dayang Donna mengutus seorang pramusiwi berinisial IJ untuk mengirimkan surat keputusan (SK) enam IUP tersebut.

Ia juga sempat meminta biaya tambahan, tetapi tidak ditanggapi oleh Rudy Ong.

Baca juga Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus suap ini dan menetapkan tiga tersangka pada 19 September 2024: Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Identitas tersangka dan peran Rudy Ong Chandra dikonfirmasi serta diumumkan penahanannya oleh KPK pada 25 Agustus 2025.

(AZI)

Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengerahkan 2.000 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.

Laga ini akan berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Jumat, 12 September.

Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk manajemen Persebaya. Berdasarkan kesepakatan, suporter Persebaya, Bonek, dilarang datang ke Bandung.

“Manajemen Persebaya sudah bersepakat bahwa Bonek tidak boleh hadir di Kota Bandung,” ujar AKBP Asep di Bandung, Rabu (10/9).

Baca juga Dwiarso Budi Santiarto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Periode 2025-2030

Penyekatan dan Penindakan Persuasif untuk Suporter Tamu

Untuk mengantisipasi kedatangan Bonek, Polrestabes Bandung akan melakukan penyekatan di beberapa titik, seperti terminal, stasiun, dan jalur masuk kota lainnya. Penyekatan ini akan dimulai sejak satu hari sebelum pertandingan.

“Kami antisipasi juga kendaraan truk atau angkutan yang kerap ditumpangi suporter tanpa tujuan jelas. Jadi mulai besok pengamanan sudah berjalan,” jelasnya.

Jika ada suporter tamu yang tetap datang, Asep menegaskan bahwa petugas akan melakukan pendekatan secara persuasif dan mengembalikannya ke daerah asal. Pihak kepolisian juga tidak akan memperbolehkan Bonek memasuki area GBLA, sesuai dengan larangan dari manajemen Persebaya.
Pengamanan Berlapis dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Sistem pengamanan akan dibagi menjadi beberapa lapis, mulai dari ring 4 hingga ring 1 di area stadion. Selain itu, Polrestabes Bandung telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk mencegah potensi gesekan antarsuporter.

“Kami sudah sepakat dengan Wali Kota, Kapolrestabes, dan Kapolda Jawa Barat untuk menjaga suasana kondusif,” kata Asep.

Baca Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

Bahkan, ia menambahkan, sudah ada gerakan “warga menjaga warga” di tingkat RT/RW untuk menolak segala bentuk tindakan anarkis.

AKBP Asep Saepudin juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para bobotoh, untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama pertandingan.

“Mari kita buktikan Kota Bandung bisa menyelenggarakan pertandingan ini dengan aman, kondusif, dan penuh kebersamaan,” pungkasnya.

(Her)