Pengembangan Kasus, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Komitmen Polsek Bukit Batu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan intensif, jajaran unit Reskrim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas wilayah dan menciduk dua orang tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si,  melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.

Kronologi Penangkapan: Dari Hotel hingga ke Desa

Operasi senyap ini bermula pada Rabu malam (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal bergerak menuju sebuah hotel di Jalan Tegal Lega, Kecamatan Dumai Selatan. Di sana, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial “P.I”.

“Dari tangan P.I, tim menemukan paket diduga sabu dengan berat kotor 1,03 gram, plastik klip, alat hisap (bong), uang tunai hasil penjualan, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi,” jelas Kompol Al Imran.

Baca juga UPI: Universitas Pendidikan Indonesia atau Urusan Personal Istana? Aktivis Gelar ‘Upacara Pemakaman’ Transparansi

Tak berhenti di situ, interogasi cepat terhadap P.I mengungkap fakta baru. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang dari tersangka lain berinisial “R.A.P.P”.

Tanpa membuang waktu, pengejaran berlanjut hingga ke Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu. Pada Kamis dini hari (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, R.A.P.P berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Hasil Tes Urine dan Ancaman Pidana

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kedua tersangka terbukti merupakan pengguna aktif narkotika:

  • Tersangka P.I: Posit Methamphetamine.
  • Tersangka R.A.P.P:  Positif Amphetamine.

Atas tindakannya, kedua pengedar ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolsek Bukit Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan di atasnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya besar Polres Bengkalis dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti demi memastikan wilayah hukum Bukit Batu bersih dari peredaran narkotika,” tutup Kapolsek.

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor : Azi

UPI: Universitas Pendidikan Indonesia atau Urusan Personal Istana? Aktivis Gelar ‘Upacara Pemakaman’ Transparansi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di saat mahasiswa lain sibuk mengejar nilai IPK, sekelompok pemuda yang tergabung dalam ” Aktivis Anak Bangsa ” justru sibuk mengejar kejujuran yang diduga “hilang tanpa kabar” di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Hari ini, Bumi Siliwangi mendadak panas, bukan karena terik matahari, melainkan karena orasi yang menyengat terkait aroma busuk dugaan penyalahgunaan wewenang sang Rektor.

Para aktivis menilai, kampus yang seharusnya mencetak pendidik berintegritas kini lebih mirip perusahaan keluarga di mana transparansi dianggap sebagai barang antik yang hanya dipajang, bukan dipraktikkan.

Aktivis Anak Bangsa melakukan Unjuk Rasa di depan Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Kamis, (16/4). Poto : Jurnal Tipikor

Panca Tuntutan”: Menagih Janji di Menara Gading

Massa aksi membawa lima tuntutan yang dirancang untuk membangunkan para penguasa kampus dari tidur nyenyaknya:

1. Audit Independen atau Audit “Imajinatif” : Mendesak pembentukan Tim Investigasi Independen yang melibatkan Kemendikbudristek. Mereka bosan dengan tim internal yang hasilnya selalu “aman terkendali”.

2. Buka Brankas Kebijakan : Menuntut keterbukaan informasi publik. Aktivis mencurigai bahwa manajemen anggaran non-akademik saat ini lebih rahasia daripada resep ramuan legendaris.

3. Sidang Etik, Bukan Sidang Arisan : Mendesak Dewan Kehormatan Universitas untuk berhenti menjadi “stempel” dan segera menyidangkan Rektor atas dugaan pelanggaran kode etik.

4. Opsi Mundur: Kursi Rektor Bukan Warisan : Mendesak Rektor untuk legowo angkat kaki jika terbukti bersalah. Kursi pimpinan adalah amanah, bukan hak milik permanen hingga akhir hayat.

5. Hapus “Absolutisme” Kampus : Menuntut reformasi regulasi internal agar Rektor tidak lagi memiliki kuasa bak raja kecil yang kebal hukum.

Baca juga Prestasi Tahunan: Bandung Raya Sukses Pertahankan Tradisi Jadi “Waterpark” Raksasa di Musim Hujan

Suara dari Lapangan: “Jangan Paksa Kami Jadi Sarjana Penutup Aib”

Sekretaris Jenderal Aktivis Anak Bangsa, Dena Hadiyat, dalam orasinya yang berapi-api menyindir kondisi kampus yang dianggap sedang “sakit komplikasi”.

“Kami datang ke sini karena cinta pada Bumi Siliwangi, tapi kami tidak ingin cinta kami bertepuk sebelah tangan oleh kebijakan yang egois. Integritas di kampus ini sudah masuk ruang ICU. Jika Rektor merasa UPI adalah miliknya sendiri, mungkin beliau lupa bahwa pajak rakyatlah yang membayar fasilitas di sini. Kami tidak butuh pemimpin yang jago retorika, kami butuh yang berani jujur!” tegas Dena di hadapan massa.

Kesimpulan: Ancaman Eskalasi

Aksi hari ini hanyalah sebuah “teaser”. Aktivis Anak Bangsa menjanjikan “musim kedua” yang lebih masif jika tuntutan mereka dianggap angin lalu. Mereka menegaskan bahwa suara kebenaran tidak bisa dibungkam dengan birokrasi yang berbelit atau ancaman akademik.

(Her)

Prestasi Tahunan: Bandung Raya Sukses Pertahankan Tradisi Jadi “Waterpark” Raksasa di Musim Hujan

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Selamat! Bandung Raya kembali berhasil menyelenggarakan “festival air” tahunan tanpa tiket masuk. Kawasan Bojongsoang, Dayeuhkolot, dan Baleendah secara konsisten menjalankan perannya sebagai wadah penampungan air raksasa bagi kiriman dari tetangga-tetangganya di dataran tinggi.

Meski kalender sudah menunjukkan tahun 2026, tampaknya alam lebih konsisten memegang teguh hukum gravitasi daripada manusia memegang teguh izin tata ruang.

Air tetap mengalir dari tempat tinggi (KBU dan KBS) menuju tempat rendah, sementara manusia tetap sibuk membangun beton di atas resapan air sambil sesekali mengeluh saat kakinya basah.

Baca juga Skandal Beasiswa Fiktif Aceh: Kejati ‘Sikat’ 67 Saksi, Kerugian Negara Tembus Rp14 Miliar!

Ketua Corong Jabar: “Kita Hobi Mengobati Luka, Tapi Lupa Membuang Pisau”

Menanggapi rutinitas alamiah yang dipicu ketidakalambuan pembangunan ini, Ketua Presidium Corong Jabar, Yusup Sumpena, SH, S.PM, yang akrab disapa Kang Iyus,memberikan pandangan yang cukup menohok. Menurutnya, selama ini pemangku kebijakan lebih asyik mengurus “akibat” daripada menyentuh “penyebab”.

“Yang harus kita pikirkan, lakukan, dan tindak adalah penyebabnya, bukan akibatnya. Kita jangan cuma jadi pemadam kebakaran yang sibuk saat api sudah besar, tapi lupa mengawasi korek api yang dimainkan sembarangan di hulu,” tegas Kang Iyus.

Ia menyoroti bagaimana kawasan Pangalengan dan Ciwidey di Kabupaten Bandung Selatan (KBS), serta  Kawasan Bandung Utara (KBU)**, kini lebih mirip “karpet beton” ketimbang spons penyerap air.

Baca juga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Kritik Pedas: Legalitas Formal  Realitas Lapangan

Kang Iyus tidak menahan diri saat membicarakan soal tata ruang. Ia menunjuk hidung banyaknya pengembang dan pengusaha nakal yang membangun tanpa Izin Peruntukan Tanah (IPT) legal, ditambah aksi pembalakan lahan ilegal yang berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

Hulu: Pembangunan vila dan komersial tanpa izin resapan.
Hilir: Warga “dipaksa” menjadi atlet renang dadakan setiap kali hujan turun lebih dari dua jam.

Solusi yang Disarankan: Penguatan sistem tampungan air di Bandung Barat dan Kota Bandung Utara agar air tidak langsung “terjun bebas” ke Citarum.

Rakyat: Antara “Work-Life Balance” dan “Work-Swim Balance”

Di tengah perdebatan teknis soal Daerah Aliran Sungai (DAS) dan normalisasi Citarum, warga kecil seperti Nandang tetap menjadi pemeran utama dalam drama banjir ini.

Baca juga Ono Surono Buka Suara: Tegaskan Bersih dari Aliran Dana, Hormati Penggeledahan KPK sebagai Proses Hukum!

Baginya, banjir bukan lagi bencana, melainkan jadwal harian yang harus ditembus demi sesuap nasi.

“Ya setiap hari tetap harus terobos banjir karena harus kerja untuk kebutuhan di rumah,” ujar Nandang datar, Rabu (15/4/2026).

Ketabahan Nandang mungkin patut diapresiasi, namun ketabahan rakyat atas ketidakbecusan tata kelola air adalah sebuah tragedi yang dianggap biasa..

Kesimpulan Pahit

Bencana hidrometeorologi di Bandung Raya tahun 2026 ini membuktikan satu hal: alam tidak pernah salah dalam mengalirkan air. Yang salah adalah ekspektasi kita bahwa air akan menghilang dengan sendirinya sementara area resapannya terus “disulap” menjadi ruko dan hunian mewah dengan dalih pembangunan.

Normalisasi sungai memang penting, namun selama hulu terus “ditelanjangi” dan pembangunan ilegal tetap dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka perahu karet akan tetap menjadi kendaraan paling relevan di Bojongsoang hingga dekade mendatang.(Her)

Skandal Beasiswa Fiktif Aceh: Kejati ‘Sikat’ 67 Saksi, Kerugian Negara Tembus Rp14 Miliar!

BANDA ACEH, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus bergerak cepat membongkar praktik lancung dalam penyaluran dana pendidikan di Bumi Serambi Mekkah.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 67 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh yang merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini sebanyak 67 saksi telah dimintai keterangan. Para saksi merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa, baik dari internal BPSDM Aceh maupun pihak eksternal lainnya. Jumlah saksi masih sangat mungkin bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan,” tegas Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, (15/4).

Baca juga Ono Surono Buka Suara: Tegaskan Bersih dari Aliran Dana, Hormati Penggeledahan KPK sebagai Proses Hukum!

Empat Aktor Utama Terjerat

Penyidik Kejati Aceh telah menetapkan empat tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan dana pendidikan ini, yaitu:

  1.  “S” (Kepala BPSDM Provinsi Aceh periode 2021–2024)
  2. “CP” (Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Aceh)
  3. “RH “(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK)
  4. “ET” (Perwakilan lembaga penyalur)

Modus Operandi: Beasiswa Fiktif ke Luar Negeri

Kasus ini bermula pada rentang waktu 2021 hingga 2024. Saat itu, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran besar untuk 15 program beasiswa melalui BPSDM.

Fokus penyidikan mengarah pada aliran dana ke “University of Rhode Island” melalui rekening IEP Persada dengan total penyaluran mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Namun, hasil temuan penyidik menunjukkan adanya pengelolaan dana yang diduga tidak riil dan fiktif. Dari total anggaran tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara yang fantastis, yakni melebihi Rp14 miliar. Sejauh ini, tim penyidik baru berhasil menyita uang sebesar Rp1,88 miliar sebagai barang bukti.

Baca juga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Peringatan Keras Bagi Penerima Dana “Gelap”

Kejati Aceh menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka ini saja. Ali menyebutkan adanya potensi munculnya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup di lapangan.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga mengeluarkan imbauan keras kepada pihak-pihak yang menerima beasiswa namun menggunakannya tidak sesuai peruntukan atau tidak semestinya, agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil,” pungkas Ali.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan masyarakat Aceh menanti keadilan ditegakkan demi masa depan pendidikan yang bersih dari praktik rasuah.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Ono Surono Buka Suara: Tegaskan Bersih dari Aliran Dana, Hormati Penggeledahan KPK sebagai Proses Hukum!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, secara tegas menyatakan sikap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggeledahan yang dilakukan di kediamannya baru-baru ini.

Dalam keterangan resminya, Ono menekankan bahwa dirinya berkomitmen untuk bersikap kooperatif terhadap setiap tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia juga memberikan klarifikasi poin demi poin guna meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Poin-Poin Utama Pernyataan Ono Surono:

  • Kepatuhan Hukum:** Ono menegaskan bahwa proses penggeledahan adalah bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati sebagai  penegakan integritas di lingkungan pemerintahan.
  • Bantahan Aliran Dana:Secara eksplisit, ia menyatakan bahwa tidak ada satu rupiah pun aliran dana ilegal yang masuk ke kantong pribadinya maupun ke kas partai.
  • Integritas Institusi: Ono menjamin bahwa selama menjabat, dirinya selalu berpegang pada koridor regulasi dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi atau suap sebagaimana yang dicurigai.

“Saya menghormati tugas KPK. Sejak awal saya berkomitmen pada transparansi. Saya tegaskan kembali: tidak ada aliran dana apa pun, baik kepada saya secara pribadi maupun melalui partai. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi demi Jawa Barat yang lebih baik,” ujar  Ono Surono.

Baca juga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Dukungan Terhadap Transparansi
Langkah Ono untuk langsung memberikan pernyataan ke publik dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas politik di Jawa Barat.

Ia meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi spekulatif sebelum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang.

KPK sendiri saat ini tengah mendalami sejumlah bukti dari hasil penggeledahan tersebut. Ono menyatakan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan untuk mempercepat proses kejelasan kasus ini. (#)

Kodim 0607 dan Kades Sepakat Dukung KDKMP, Dari Lahan Tidur Jadi Potensi

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Kasdim 0607/Kota Sukabumi Mayor Arm Nanda Supriatna, S.H., memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Kepala Desa di wilayah Kodim 0607/Kota Sukabumi dalam rangka mencari solusi penyediaan lahan untuk program KDKMP.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sudirman Makodim 0607/Kota Sukabumi, Jalan RA Kosasih, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (15/04/2026).

Dengan diikuti sekitar 130 peserta rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kasdim 0607/Kota Sukabumi Kegiatan tersebut melibatkan para Kepala Desa yang hingga saat ini belum memiliki lahan untuk mendukung program KDKMP, sehingga diperlukan langkah bersama dalam mencari solusi yang tepat.

Baca juga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Sementara itu, Mayor Arm Nanda Supriatna, S.H., dalam arahannya menegaskan pentingnya kerja sama dan komitmen seluruh pihak dalam mendukung program KDKMP. Ia juga meminta agar para Kepala Desa segera melakukan pendataan dan inventarisasi lahan yang berpotensi, sebagai dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut yang konkret dan tepat sasaran.

Pasiter kodim 0607/kota Sukabumi Kapten Cba Ahmad Saefudin menyampaikan bahwa program KDKMP merupakan upaya strategis dalam meningkatkan ketahanan wilayah serta pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan lahan produktif Ia menekankan pentingnya inventarisasi lahan di setiap desa, termasuk mengidentifikasi lahan tidur maupun lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, disampaikan pula sejumlah alternatif solusi dalam penyediaan lahan, antara lain pemanfaatan lahan desa yang belum produktif, kerja sama dengan masyarakat maupun pihak ketiga, serta optimalisasi lahan yang tersedia. Sinergi antara TNI dan pemerintah desa dinilai menjadi kunci utama dalam keberhasilan pelaksanaan program tersebut.

Baca juga Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!

Hasil dari rapat koordinasi ini menghasilkan komitmen bersama antara Kodim 0607/Kota Sukabumi dan para Kepala Desa untuk mendukung penyediaan lahan bagi program KDKMP Beberapa potensi lahan telah teridentifikasi dan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan guna proses verifikasi serta penentuan lokasi prioritas.

( Pendim 0607 )

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga ayah tiri korban memasuki babak baru. Dimana terduga Iskandar yang merupakan ayah tiri korban tidak membantah telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, hal ini dilakukannya sudah berlangsung 2 tahun lamanya saat korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.

Korban bernama bunga 12th (nama di sanarkan) anak yatim piatu yang merupakan salah satu siswa sekolah dasar di kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Bahkan dalam pengakuan terduga Iskandar disampaikan kepada penyidik saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Sat Reskrim Polres kaur , bahwa terduga Iskandar juga mengakui telah melakukan perdagangngan anak dibawah umur dimana korban bunga juga di jual kepada rekan terduga Iskandar lainya yang Sejumlah 5 orang yang saat ini juga menjalani pemeriksaan di polres kaur, meski nominalnya tidak di Sebutkan .

Baca juga Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!

Penuturan kerabat dekat korban yang merupakan kakak dari korban bunga inisial LN kepada media 14/04/2026 menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal saat ibu kandung korban bunga meninggal dunia beberapa waktu lalu , dimana setelah almarhum ibu korban bunga di makamkan, korban enggan kembali kerumah di mana korban dan terduga Iskandar tinggal bersama almarhum ibunya , alasan korban karena ibu kandungnya sudah tiada dan korban tidak mau tinggal bersama ayah tiri .

Masih menurut LN kemudian terduga Iskandar mencoba membujuk korban bunga untuk kembali kerumah namun korban tetap enggan memenuhi permintaan ayah tiri korban tersebut sampai akhirnya terduga Iskandar melakukan kekerasan fisik kepada korban bunga , akibat nya keluarga Korban bunga bereaksi melihat korban di perlakukan demikian

“Setelah kejadian pemukulan terhadap korban bunga , ayah tiri korban kembali ke rumahnya namun korban di tahan oleh keluarga untuk tidak di bawa pulang bersama ayah tirinya “ ujar LN

Dikesempatan lain sepeninggal terduga Iskandar kembali kerumah keluarga korban bunga mencoba membujuk korban agar menceritakan apa yang terjadi terhadap korban selama ini akhirnya setelah di desak korban bercerita kalau ayah tirinya sudah melakukan kekerasan seksual kepada korban dan sudah berlangsung lama sejak dirinya kelas 5 SD

“Adik kami tidak berani cerita pak kepada orang lain karena setiap terduga iskandar melakukan aksi bejatnya selalu di sertai ancaman agar korban tidak cerita kepada orang lain , sehingga adek kami takut “ pungkas LN

Baca juga Disnak Kabupaten Sukabumi Gelar Halal Bihalal Dirangkai Pelepasan Purna Bhakti Tahun 2025

Melihat kasus ini Dewan Pengurus Wilayah Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Provinsi Bengkulu Ujang Mulkati,M.Pd melalui ketua Dewan Pengurus Daerah ABRI-1 Bengkulu Selatan Herman Lufti bereaksi keras , ABRI-1 mendesak agar aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional , untuk melihat akar permasalahan kasus ini , mengingat ternyata ada upaya pra peradilan yang di lakukan oleh salah satu rekan terduga Iskandar dan infonya sudah ada yang di bebaskan

“Kami dari ABRI-1 mendesak agar aparat penegak hukum berlaku profesional , lihat akar permasalahan perkara yang di alami korban bunga ini , kami juga melihat ada upaya pra peradilan yang di ajukan rekan rekan terduga Iskandar yang sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan untuk berita acara perkara namun akhirnya di lepaskan “ ungkap Herman Lufti

ABRI-1 satu justru kawatir dengan adanya rekan terduga Iskandar dilepas tidak menutup kemungkinan mereka akan kabur dari kabupaten kaur

“Jangan sampai nanti rekan terduga kekerasan seksual Iskandar ini kabur setelah di lepas oleh aparat “ jelas Herman Lufti

Di tambahkan Herman Lufti terduga Iskandar terjerat UU No. 21 Tahun 2007, tentang TPPO mencakup tindakan yang bertujuan untuk eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, atau pengambilan organ tubuh pungkasnya

Awak Media juga berupaya menghubungi pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Bengkulu agar kasus ini mendapatkan pendampingan namun hingga berita ini di turunkan awak media belum bisa terhubung ke lembaga tersebut

(Jusri)

TEGA! Suami ‘Edan’ di Mandau Seret dan Ludahi Istri, Kini Berakhir di Sel Tahanan Polsek Mandau**

KBENGKALIS,, JURNAL TIPIKOR – Harapan seorang istri untuk mendapatkan perlindungan dari sang suami justru berbuah petaka. Aksi brutal dilakukan oleh seorang pria berinisial “R.M. (27)” yang tega menganiaya istrinya sendiri di kediaman mereka di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Berkat kesigapan aparat kepolisian, pelarian pelaku kini terhenti. Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus pria tersebut setelah laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkannya resmi diproses.

Kronologi Kejadian: Diseret hingga Diludahi

Kapolres Bengkalis  AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si  melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si,  mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam (29/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Masalah bermula dari cekcok rumah tangga yang memanas. Korban yang sebelumnya sempat mengungsi ke rumah orang tuanya karena kecewa dengan sikap pelaku, justru disambut dengan kemarahan luar biasa saat kembali ke rumah.

  • Tanpa rasa iba, R.M. melakukan serangkaian tindakan tak terpuji:
  • Menarik paksa tangan korban.
  • Menyeret  korban keluar dari rumah, tubuh korban hingga luka.
  • Meludahi wamjsang istri di hadapan publik sebelum akhirnya mengusirnya kembali ke rumah orang tua.

Penangkapan Pelaku

Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Polsek Mandau untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas bergerak cepat.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB saat berada di Jalan Sejahtera, Desa Air Jamban. Yang bersangkutan tidak berkutik saat diringkus tim di lapangan,” tegas Kompol Primadona.

Baca juga Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!

Ancaman Hukum: Pasal KDRT Menanti

Saat ini, R.M. telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas guna memberikan efek jera.

Pelaku dijerat dengan **Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)**.

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Mandau juga memberikan pesan keras sekaligus imbauan kepada masyarakat agar tidak menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun di dalam rumah tangga.

“Jangan takut untuk melapor. Kami hadir untuk memberikan perlindungan. Kekerasan bukanlah solusi atas masalah rumah tangga, dan hukum akan tetap tegak bagi mereka yang melanggar hak-hak kemanusiaan, terutama terhadap perempuan,” tutupnya.

Sumber : Irwan Siregar

Editor: Azi

Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!

Kab. Bandung, JURNAL TIPIKOR – Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung akhirnya tersingkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, pada hari ini, Selasa, 14 April 2026 secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budinorman (YB), sebagai tersangka atas dugaan megakorupsi pengadaan pangan yang merugikan negara hingga angka fantastis, Rp128 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, YB keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digelandang ke kendaraan tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Baca juga Tangan Kanan Sang Gubernur Resmi Berompi Oranye: KPK Jebloskan Ajudan Abdul Wahid ke Sel Tahanan!

Modus Operandi: Bisnis Ayam di Atas Kertas

Kasus yang menjerat pucuk pimpinan BUMD ini bermula dari proyek kerja sama pengadaan ayam potong boneless (dada ayam tanpa tulang) pada tahun anggaran 2024. Alih-alih memperkuat ketahanan pangan daerah, proyek ini diduga kuat hanyalah akal-akalan atau proyek fiktif.

Penyidik menemukan indikasi bahwa PT BDS menjalin kerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Cahaya Frozen Raya (CFR), namun aliran dana sebesar Rp128 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif. Selain YB, Direktur PT CFR berinisial ‘C’ juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Puncak Gunung Es Borok BUMD

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim penyidik pada Agustus 2025 lalu di kantor PT BDS dan kediaman pribadi YB.

Baca juga Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

Aroma busuk dalam pengelolaan PT BDS sebenarnya sudah lama tercium oleh para aktivis kebijakan publik dan praktisi hukum di Jawa Barat.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan korporasi yang terstruktur. Kerugian Rp128 miliar adalah nilai yang sangat melukai masyarakat Kabupaten Bandung, terutama saat sektor ekonomi sedang berjuang bangkit,” ujar salah satu sumber dari jejaring pemantau kebijakan publik di Bandung.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejari Kabupaten Bandung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Tim penyidik kini tengah mendalami potensi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham belum memberikan keterangan resmi terkait status manajerial PT BDS pasca penahanan sang Direktur Utama.

(Azi)

Disnak Kabupaten Sukabumi Gelar Halal Bihalal Dirangkai Pelepasan Purna Bhakti Tahun 2025

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Dalam suasana penuh berkah di bulan Syawal 1447 H, Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri yang dirangkaikan dengan Pelepasan Purna Bhakti Tahun 2025 besar yang digelar di Aula Dinas Peternakan, Bojongkokosan, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Peternakan, drh. Asep Kurnadi, menyampaikan bahwa momentum ini menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat kebersamaan, serta menumbuhkan semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

“Halalbihalal ini merupakan sebuah momentum dalam mempererat tapi silaturahmi dan memperkuat kebersamaan serta menumbuhkan semangat,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Baca juga Tangan Kanan Sang Gubernur Resmi Berompi Oranye: KPK Jebloskan Ajudan Abdul Wahid ke Sel Tahanan!

Asep pun menjelaskan, acara ini digelar tidak hanya sebagai tradisi, Halal Bihalal juga menjadi refleksi untuk saling memaafkan, memperkuat kolaborasi, dan membangun komitmen bersama dalam mendukung pembangunan peternakan yang lebih maju dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.

Ucapan terimakasih pun disampaikan drh. Asep Kurnadi selalu Kepala Dinas Peternakan bagi para purnatugas dilingkungan Dinas Peternakan yang sudah berkontribusi besar.

“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian para purna bhakti yang telah memberikan kontribusi terbaiknya. Semoga menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus berkarya dan mengabdi,” pungkasnya.

(Rama)