Diduga Belum Mengantongi Izin, Proyek Menara BTS Di Desa Palasari Sudah Di Kebut

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Proyek pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut milik PT. Menara Selaras Persada ini diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Namun, aktivitas pembangunan telah berjalan di lapangan.

Saat awak media turun ke lokasi, pekerjaan proyek Menara BTS tersebut terlihat sudah berlangsung. Akan tetapi, sangat disayangkan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Ketiadaan papan informasi proyek ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut belum meengantongi izin resmi. Selain itu, kondisi di lapangan juga menunjukkan minimnya transparansi dari pihak pelaksana proyek.

Baca juga Tangan Kanan Sang Gubernur Resmi Berompi Oranye: KPK Jebloskan Ajudan Abdul Wahid ke Sel Tahanan!

Informasi yang dihimpun di lokasi, tidak ditemukan penanggung jawab lapangan yang dapat memberikan keterangan resmi. Para pekerja yang berada di lokasi pun mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perizinan proyek tersebut.

“Saya tidak tahu soal izinnya, saya hanya bekerja saja,” ujar salah satu pekerja proyek saat ditemui di lokasi, pada Selasa (14/04/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa (pemdes) setempat menyampaikan bahwa perizinan proyek tersebut masih dalam proses. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar mengingat pekerjaan fisik telah berjalan lebih dahulu sebelum izinnya dinyatakan lengkap.

Baca juga Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, di mana setiap proyek pembangunan infrastruktur, termasuk Menara BTS wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pekerjaan.

Selain aspek perizinan, masyarakat juga menyoroti dampak yang mungkin ditimbulkan dari pembangunan tower tersebut, baik dari sisi lingkungan, keselamatan, maupun tata ruang wilayah.

Warga berharap adanya kejelasan dan keterbukaan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Menara Selaras Persada dan juga dinas terkait mengenai legalitas proyek tersebut.

(Rama)

Tangan Kanan Sang Gubernur Resmi Berompi Oranye: KPK Jebloskan Ajudan Abdul Wahid ke Sel Tahanan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas gurita korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hari ini, Senin (13/4/2026), Marjani (MJN), ajudan setia Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, resmi menyusul sang bos ke balik jeruji besi.

Langkah tegas ini diambil penyidik setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Marjani di Gedung Merah Putih KPK.

Sosok yang selama ini berada di lingkaran terdalam kekuasaan Abdul Wahid tersebut kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk 20 hari pertama.

Baca juga Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

Penyambung Lidah atau Eksekutor Pemerasan?

Penahanan Marjani menjadi babak baru dalam skandal dugaan pemerasan yang mengguncang Riau sejak akhir 2025. Marjani diduga kuat bukan sekadar ajudan biasa, melainkan instrumen penting dalam praktik lancung yang menjerat Abdul Wahid.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan pers di Jakarta.

Baca juga KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

Jejak Kasus: Dari OTT Hingga Penyerahan Diri

Kasus ini merupakan kelanjutan dari drama korupsi yang bermula pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 November 2025.

Berikut adalah kronologi kejatuhan lingkaran elite Riau:

  1. 3 November 2025: KPK menjaring Abdul Wahid dan 8 orang lainnya dalam OTT.
  2. 4 November 2025: Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.
  3. 5 November 2025: Penetapan tersangka utama, termasuk Abdul Wahid dan Kadis PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan.
  4. 9 Maret 2026: Marjani secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
    13 April 2026: Marjani resmi ditahan.

Ancaman Hukuman Berlapis

Marjani tidak bisa mengelak dari jeratan hukum yang berat. Ia disangkakan melanggar pasal-pasal “maut” dalam UU Tipikor:

  • Pasal 12 huruf e dan/atau f: Terkait pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara.
  • Pasal 12B: Terkait gratifikasi.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait peran serta melakukan tindak pidana bersama-sama.

Penahanan Marjani mengirimkan pesan keras bagi para aparatur sipil negara: loyalitas kepada atasan tidak boleh melampaui loyalitas kepada hukum. Kini, publik menanti sejauh mana “nyanyian” Marjani di balik jeruji besi akan menyeret nama-nama baru dalam skandal korupsi Riau 2025 ini. (*)

Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim,  melontarkan pernyataan menohok terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret namanya.

Nadiem secara tegas menyebut bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang dituduhkan kepadanya adalah hasil  rekayasa total.

Pernyataan ini muncul setelah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengakui secara terbuka bahwa mereka **tidak melakukan perbandingan harga** dengan harga pasar dalam menentukan kerugian negara.

“Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar,” ujar Nadiem dengan nada satir di sela-sela persidangan.

Baca juga KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

Kejanggalan Auditor: Harga ‘Asumsi’ Rp4,3 Juta

Nadiem membeberkan bahwa dalam persidangan, auditor BPKP mengaku menggunakan  margin asumsi pribadi dalam melakukan kalkulasi ulang, bukan berdasarkan realitas ekonomi di lapangan.

Beberapa poin krusial yang disoroti Nadiem antara lain:

  • Harga Fiktif:  BPKP menetapkan harga wajar Chromebook sebesar  Rp4,3 juta, angka yang diklaim Nadiem tidak pernah ditemukan dalam survei harga pasar mana pun. Abaikan Realitas: Tidak adanya komparasi dengan harga retail atau distributor resmi saat pengadaan berlangsung.
  • Bukti Mutlak Rekayasa: Pengakuan auditor di bawah sumpah dianggap Nadiem sebagai bukti tak terbantahkan bahwa dakwaan terhadapnya cacat logika.llpl

“Angka (Rp4,3 juta) tersebut tidak nyata dan tidak eksis di pasaran. Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi,” tegas Nadiem.

Baca juga KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

Bukan Kerugian Nyata ini

Menurut Nadiem, proses audit yang dilakukan BPKP dalam kasus ini telah mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme.

Ia menilai penetapan status terdakwa terhadap dirinya didasarkan pada perhitungan yang dipaksakan.

“Ini bukti terkuat bahwa ini  bukan kerugian yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah kerugian negara dihitung berdasarkan asumsi sepihak tanpa melihat fakta harga yang berlaku saat itu?” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan lainnya. Pihak penasihat hukum Nadiem Makarim optimis bahwa dengan terungkapnya “metode audit asumsi” ini, dakwaan terhadap kliennya akan gugur demi hukum.

(Azi)

KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tegas bahwa status kewarganegaraan bukan penghalang bagi transparansi pejabat publik di Indonesia.

Tim Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK secara khusus telah mendampingi dua direksi Warga Negara Asing (WNA) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk menuntaskan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memastikan bahwa para petinggi maskapai pelat merah tersebut patuh pada instrumen pencegahan korupsi nasional sejak awal masa jabatan mereka.

Baca juga Skandal Pemerasan Rp5 Miliar: Bupati Tulungagung Resmi Ditahan, 11 Pejabat Dipulangkan KPK

Asistensi Khusus di Awal April

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin,  mengonfirmasi bahwa proses pendampingan pengisian laporan kekayaan bagi para bos baru Garuda tersebut telah rampung dilakukan pada pekan pertama bulan ini.

“Untuk direksi Garuda sudah ada asistensi terkait pengisian LHKPN. Awal April 2026 telah dilakukan asistensi terhadap direksi Garuda, termasuk dua direksi yang WNA,” ujar Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4).

Sorotan pada Sosok Ekspatriat di Kursi Panas Garuda

Kehadiran direksi asing di tubuh BUMN penerbangan ini merupakan hasil keputusan strategis Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.

Keduanya membawa rekam jejak internasional ke maskapai pembawa bendera bangsa:

1. Balagopal Kunduvara (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko): Mantan *Divisional Vice President Financial Services* di Singapore Airlines (2021-2025).

2. Neil Raymond Mills (Direktur Transformasi): Eks Chief Procurement Officer  Scandinavian Airlines (2024-2025).

Baca juga Bohong Besar Ada Perdamaian!” – Kuasa Hukum Nina Saleha Semprot RSHS Soal Kasus Dugaan Bayi Hilang

Transparansi Tanpa Pengecualian

Keterlibatan langsung KPK dalam membantu pengisian LHKPN bagi WNA ini menjadi preseden penting bagi tata kelola BUMN.

Mengingat latar belakang keduanya yang lama berkarier di luar negeri, asistensi ini bertujuan menyinkronkan standar pelaporan aset mancanegara dengan sistem LHKPN yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa siapapun yang mengelola uang negara di bawah bendera BUMN wajib menunjukkan integritasnya secara terbuka, tanpa memandang paspor yang mereka pegang.

(Azi)

Skandal Pemerasan Rp5 Miliar: Bupati Tulungagung Resmi Ditahan, 11 Pejabat Dipulangkan KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pemeriksaan maraton terhadap jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah mencapai babak baru.

Sebanyak 11 dari 13 orang yang diperiksa sebagai saksi kini telah dipulangkan ke daerah asal setelah memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kesebelas pejabat tersebut tidak lagi menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan. Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi melalui pesan singkat, Senin. (12/11)

Baca juga Bohong Besar Ada Perdamaian!” – Kuasa Hukum Nina Saleha Semprot RSHS Soal Kasus Dugaan Bayi Hilang

Bupati dan Ajudan Resmi Mengenakan Rompi Oranye

Berbeda nasib dengan para saksi, dua figur utama dalam kasus ini resmi ditahan oleh penyidik KPK. Mereka adalah:

  1. Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung) – Tersangka Utama.
  2. Dwi Yoga Ambal (Ajudan Bupati) – Tersangka. Keduanya ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik korupsi yang mengguncang publik Tulungagung tersebutlmDugaan Setoran Paksa ke OPD

Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemerasandi internal Pemkab Tulungagung.

Sang Bupati diduga menginstruksikan pungutan liar kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga BADAI OTT TULUNGAGUNG: 12 Pejabat dan Adik Kandung Bupati Diringkus KPK ke Surabaya!

Target Setoran:Rp5 Miliar.

Barang Bukti yang Disita: MLM tunai sebesar Rp2,7 Miliar.

Pengembangan Kasus

Meskipun 11 pejabat telah dipulangkan, KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Lembaga antirasuah tersebut terus mendalami aliran dana dan mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran pemerasan tersebut.

“KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Budi.(*)

Bohong Besar Ada Perdamaian!” – Kuasa Hukum Nina Saleha Semprot RSHS Soal Kasus Dugaan Bayi Hilang

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kasus dugaan hilangnya bayi yang dialami oleh Nina Saleha di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memasuki babak baru yang semakin memanas.

Kuasa hukum korban, Krisna Murti, secara tegas membantah klaim yang menyebutkan adanya kesepakatan damai antara kliennya dengan pihak manajemen rumah sakit.

Krisna menegaskan bahwa narasi “damai” yang sempat beredar di publik adalah informasi menyesatkan. Hingga saat ini, pihak Nina Saleha masih menuntut pertanggungjawaban penuh dan transparansi atas peristiwa traumatis yang menimpa kliennya tersebut.

Baca juga .Hearing Diabaikan, Masyarakat kecewa Terhadap DPRD Kabupaten Kaur

Poin-Poin Pernyataan Tegas Krisna Murti:

  1. Bantahan Keras Klaim Damai: Krisna menyatakan tidak pernah ada dokumen atau pembicaraan formal yang berujung pada kesepakatan damai. “Jika ada pihak yang mengklaim sudah selesai secara kekeluargaan, itu bohong besar,” tegas Krisna.
  2. Konsistensi Menuntut Keadilan: Klien kami, Ibu Nina, masih mengalami guncangan psikis. Fokus utama saat ini bukanlah negosiasi di balik pintu, melainkan pengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
  3. Kritik Terhadap Komunikasi RSHS: Pihak kuasa hukum menyayangkan adanya upaya penggiringan opini yang seolah-olah masalah ini telah usai, padahal proses hukum dan penelusuran fakta masih berjalan.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Nyawa dan keberadaan seorang anak bukan barang yang bisa dikompromikan dengan kata ‘damai’ tanpa kejelasan fakta hukum. Kami menantang pihak RSHS untuk membuktikan klaim mereka di hadapan hukum, bukan sekadar di depan media,” ujar Krisna Murti dalam keterangannya.

Kronologi Singkat Kasus

Kasusnya ini bermula saat Nina Saleha melaporkan adanya ketidaksesuaian informasi dan dugaan hilangnya bayi sesaat setelah proses persalinan di RSHS.

Ketidakjelasan prosedur dan klaim medis yang berubah-ubah memicu kecurigaan keluarga yang akhirnya menempuh jalur hukum.

Hingga rilis ini diturunkan, tim kuasa hukum Nina Saleha tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk pengumpulan bukti tambahan untuk memastikan kasus ini diusut hingga tuntas oleh pihak berwajib.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Hearing Diabaikan, Masyarakat kecewa Terhadap DPRD Kabupaten Kaur

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Kabupaten Kaur kecewa terhadap DPRD karena surat permohonan hearing yang disampaikannya sejak Awal Januari 2026 belum mendapat respon atau tindak lanjut hingga saat ini.

Hal ini dikatakan oleh Amli, SE Sabtu (10/04/2025) yang mengatakan kekecewaan atas respon yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Kaur untuk melakukan hearing terkait dengan beberapa permasalahan yang ada pada Pemkab Kabupaten Kaur.

“Kami merasa kecewa, permohonan hearing yang kita kirim sejak awal 2026 belum mendapat respon, sedangkan Kami sudah Dua Kali mengajukan Surat Permohonan Hearing.

Baca juga Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi Gelar Pengukuhan dan Penyerahan SK PAC GRIB JAYA Kecamatan Cibadak

Amli, SE menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Kaur sangat lambat membalas respon terhadap surat permohonan hearing itu. Sehingga membuatnya dirinya kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kaur untuk menanyakan terkait dengan kejelasan permohonan hearing tersebut. Dulu saat di hubungi melalui WhatsApp ketua DPRD Kabupaten mengatakan setelah lebaran akan di jadualkan, tapi sampai saat ini belum kunjung ada kejelasan.

Kekecewaan terhadap kinerja DPRD Kabupaten Kaur terkait respon dalam menanggapi hearing yang diajukan oleh Masyarakat Kabupaten Kaur tentang permasalahan Dana Hibah Pemda Kabupaten Kaur Ke Kejari Kaur, sedangkan Dalam Realita Dilapangan Banyak Sekolah berlantaikan tanah, beratapkan langit dan tempat pelayanan umum sudah rusak, serta permasalahan PT. DSJ yang terletak di kecamatan Tanjung sudah kurang lebih 19 th tidak punya HGU, dugaan kami ada permainan sehingga menunda permintaan Hearing. sampai saat ini belum ada balasan.

(Jusri)

Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi Gelar Pengukuhan dan Penyerahan SK PAC GRIB JAYA Kecamatan Cibadak

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Sukabumi periode 2025–2030 H. Muhammad Hermawan, yang akrab disapa H. Bram gelar pengukuhan dan penyerahan SK kepada Ferdiansyah (black) sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) GRIB JAYA Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang di laksanakan di Lapang Barusawah, Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, pada Minggu (12/04/2026).

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Sukabumi, H. Bram, melaksanakan pengukuhan dan penyerahan SK Ketua PAC Cibadak dalam rangka menetapkan secara resmi susunan pengurus baru untuk periode tertentu agar memiliki kewenangan yang sah dalam memimpin anggota di tingkat Kecamatan Cibadak.

Ferdiansyah yang akrab disapa Black, resmi menjadi Ketua PAC Kecamatan Cibadak. Dalam sambutannya, Black menyampaikan bahwa PAC GRIB JAYA Kecamatan Cibadak selanjutnya akan terus memperkuat sinergitas dengan pemerintah. Ia pun menegaskan akan peran organisasi untuk selalu membantu dan menyukseskan setiap program-program pemerintah baik itu di daerah, provinsi maupun pusat.

Baca juga KPK & PPATK ‘Obrak-Abrik’ Jantung Mafia Cukai: Praktik Beternak Pita Rokok Masuk Kategori Kejahatan Ekonomi Terorganisir!

Black menambahkan, bahwa pengabdian dan kepedulian sosial harus selalu tumbuh dalam diri.

“Saya berkomitmen, untuk terus berjuang demi kepentingan rakyat khususnya di wilayah kepengurusan,” tegasnya.

Selain pengukuhan dan penyerahan SK ketua PAC Cibadak, acara tersebut di isi juga dengan kegiatan sosial yaitu pemberian santunan kepada 100 anak yatim yang ada di wilayah desa Warnajati.

Baca juga Cegah Harga BBM naik di Batam akibat krisis global, Li Claudia Chandra konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina, dan PLN

GRIB JAYA PAC Kecamatan Cibadak berkomitmen untuk senantiasa menciptakan Ketertiban dan Stabilitas juga kondusifitas wilayah serta membantu menciptakan iklim investasi yang baik melalui koordinasi yang terstruktur.

“Terpenting, saya selaku Ketua akan mewujudkan kesejahteraan bagi anggota karena ini menjadi landasan awal untuk mewujudkan program-program organisasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota,” pungkasnya.

(Rama)

KPK & PPATK ‘Obrak-Abrik’ Jantung Mafia Cukai: Praktik Beternak Pita Rokok Masuk Kategori Kejahatan Ekonomi Terorganisir!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Langkah agresif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut skandal pengurusan cukai rokok di Jawa Timur mendapat sorotan tajam.

Pengamat industri mikro, Chabibi Syafiuddin, menegaskan bahwa kolaborasi dua lembaga ini telah berhasil menyasar “jantung” persoalan yang selama ini menjadi area abu-abu di industri hasil tembakau

Babak Baru Penertiban Industri Tembakau

Chabibi menilai keterlibatan PPATK dalam melacak aliran dana adalah kunci untuk membongkar pola beternak pita cukai sebuah praktik sistemik di mana pita cukai beredar melampaui kapasitas produksi yang seharusnya.

“Langkah ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan upaya mengurai distorsi sistem yang disengaja. Jika pita cukai bisa beredar tidak sesuai aturan secara masif, itu bukan khilaf administratif, tapi kejahatan ekonomi terorganisir,”* ujar Chabibi dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Poin-Poin Utama Analisis Kasus:

  1. Pola Terstruktur: Praktik ilegal ini diduga melibatkan jaringan distribusi luas yang terlindungi oleh sistem yang korup.
  2. Target Berikutnya: Sebanyak 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura kini masuk radar pemeriksaan KPK untuk pendalaman kasu
  3. Sinyal untuk Polri: KPK dianggap sudah membuka “peta jalan”. Kini publik menanti ketegasan Polri untuk menindak fisik pabrik dan jalur distribusi rokok ilegal yang selama ini seolah tak tersentuh

Pemeriksaan Tokoh Kunci: Pemeriksaan terhadap Haji Her dipastikan bukan akhir dari segalanya. KPK diprediksi akan terus menyeret nama-nama pengusaha besar lainnya dalam pusaran kasus ini.

Baca juga Cegah Harga BBM naik di Batam akibat krisis global, Li Claudia Chandra konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina, dan PLN

Publik Berhak Curiga

Chabibi mengingatkan bahwa membiarkan produksi rokok ilegal tetap berjalan sama saja dengan memberikan “napas” bagi mafia untuk terus berkembang.

Rokok ilegal itu barang fisik, pabriknya nyata, jalurnya jelas. Jika Polri tidak segera menyentuh aspek lapangannya setelah peta dibuka oleh KPK, publik berhak curiga ada sesuatu yang tidak beres di balik layar, pungkasnya.(*)

 

Cegah Harga BBM naik di Batam akibat krisis global, Li Claudia Chandra konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina, dan PLN

Batam, JURNAL TIPIKOR — Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Li Claudia Chandra, memimpin pertemuan strategis bersama pelaku usaha, Pertamina, dan PLN untuk membahas dinamika harga minyak global akibat perang Iran USA dan kenaikan signifikan, serta dampaknya terhadap ketersediaan dan stabilitas bahan bakar minyak di Kota Batam. Rapat dilakukan selama dua hari berturut turut.

Dalam forum tersebut, Li Claudia Chandra menegaskan pentingnya langkah antisipatif dan koordinasi lintas sektor untuk mencegah gejolak harga yang berpotensi mengganggu iklim usaha di Batam. Ia menyampaikan bahwa stabilitas harga dan pasokan BBM merupakan faktor krusial dalam menjaga daya saing kawasan.

“BP Batam hadir untuk memastikan tidak terjadi lonjakan harga yang tidak terkendali di lapangan. Kita ingin menjaga ekosistem industri tetap sehat, dengan pasokan yang terjamin dan harga yang stabil,” ujar Li Claudia Chandra.

Baca juga Skandal Jual Beli Jabatan Bogor Memanas: 14 ASN Masuk Pusaran Investigasi, Pidana Menanti

Dalam pertemuan tersebut juga mengemuka bahwa ketersediaan stok BBM di Batam dalam kondisi aman dan tetap terjaga, sehingga pelaku usaha diharapkan tidak perlu khawatir terhadap potensi kelangkaan dalam waktu dekat, meskipun terjadi tekanan harga di tingkat global.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pertamina dan PLN yang memaparkan kondisi terkini pasokan energi serta langkah mitigasi terhadap potensi gangguan distribusi. Pelaku usaha juga menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi, khususnya terkait kebutuhan BBM untuk operasional industri dan konstruksi.

Li Claudia Chandra menekankan bahwa BP Batam akan terus memperkuat peran sebagai fasilitator antara pemerintah dan dunia usaha, guna memastikan setiap kebijakan yang diambil mampu merespons dinamika global secara cepat dan tepat.

Melalui sinergi ini, BP Batam optimistis stabilitas energi di Batam dapat terjaga, sehingga mendukung keberlanjutan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.(*)