SMAN 2 Bengkulu Selatan Gelar Karya Kokurikuler Berbasis Proyek, Libatkan Seluruh Siswa

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – SMAN 2 Bengkulu Selatan menggelar kegiatan gelar karya pembelajaran kokurikuler berbasis proyek yang melibatkan seluruh siswa kelas X, XI, dan XII. Kegiatan berlangsung selama empat hari, mulai 24-27 November 2025, sebagai puncak pelaksanaan pembelajaran proyek inkuiri kolaboratif antarmata pelajaran.

Program ini menerapkan tema berbeda di setiap jenjang. Kelas X mengangkat tema kewirausahaan, kelas XI fokus pada teknologi rekayasa sederhana, sementara kelas XII menampilkan karya tari kreasi Nusantara.

Selama proses pembelajaran, siswa terlibat aktif dalam diskusi dan penyelesaian LKPD, sementara guru berperan sebagai fasilitator.

Baca juga Wamen Dikti Kunjungi Bengkulu, Bahas Penguatan Pendidikan Tinggi di Daerah

Ketua panitia, Hikayat Rahmaddansyah, M.Pd, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pembelajaran mendalam yang sudah diterapkan di SMAN 2 Bengkulu Selatan. Proyek ini dirancang agar siswa mengalami pembelajaran yang Berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Mereka tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mengaplikasikan dan merefleksikannya melalui karya nyata,” ujarnya.

Puncak kegiatan digelar pada Kamis, 27 November 2025 terpusat di aula dan lapangan sekolah. Acara dibuka langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Manna Jayadi Rislan, S.S, M.TPd, dihadiri jajaran pengurus komite, pengawas Pembina dan para orang tua siswa yang diundang khusus.

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Dalam gelar karya tersebut, siswa kelas X menampilkan aneka produk kuliner sebagai bentuk kewirausahaan. Sementara itu, kelas XI menghadirkan inovasi teknologi rekayasa sederhana, seperti alat pendeteksi detak jantung, seismograf, pendeteksi kesuburan tanah, pompa hidrolik, bel pintar, serta berbagai proyek berbasis sensor dan Arduino.

Kelas XII membawa kemeriahan acara dengan menampilkan tari kreasi Nusantara menggunakan kostum yang sesuai tema masing-masing.

Kepala SMAN 2 Bengkulu Selatan, Nodi Asponi, M.Pd, mengapresiasi kreativitas dan kerja sama seluruh siswa serta guru. Gelar karya ini menunjukkan bahwa siswa mampu menghasilkan karya yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Kami bangga dengan proses dan hasil yang mereka tunjukkan,” kata Nodi.

Selain gelar proyek, SMAN 2 Bengkulu Selatan juga sukses melaksanakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-80 pada 25 November, melalui kegiatan upacara dan pemotongan tumpeng.

(Siprian)

Wamen Dikti Kunjungi Bengkulu, Bahas Penguatan Pendidikan Tinggi di Daerah

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Dunia pendidikan tinggi di Bengkulu akan kembali mendapat perhatian khusus pada awal Desember ini.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, (Wamen Dikti) Prof. Dr. Fauzan, M.Pd, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu hari ini, 1 Desember 2025.

Kunjungan tersebut akan dirangkaikan dengan agenda silaturahmi dan diskusi bersama para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Provinsi Bengkulu.

Baca juga HGU PTPN Sukamaju Kadaluarsa, 13 Kades Di Kecamatan Cikidang Dan Cibadak Gelar Mediasi Bersama Komisi 1 DPRD

Agenda yang dipusatkan di Kampus 2 Unived, Kebun Tebeng, ini dipandang sebagai kesempatan strategis untuk mempertemukan pemerintah pusat dengan perguruan tinggi di daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika pendidikan tinggi di Bengkulu terus berkembang, baik dari sisi peningkatan jumlah mahasiswa, penelitian, maupun kerja sama antar perguruan tinggi.

Kehadiran Wamen diharapkan dapat memperkuat jembatan komunikasi tersebut.

Pertemuan ini juga memberi ruang bagi pimpinan kampus untuk menyampaikan berbagai isu yang tengah dihadapi, mulai dari kebutuhan peningkatan fasilitas, penguatan mutu akademik, pengembangan riset terapan, hingga pentingnya memperluas kolaborasi nasional maupun regional.

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Dalam konteks ini, kehadiran pejabat tinggi dari Kementerian Pendidikan Tinggi diyakini dapat membuka pembahasan yang lebih komprehensif.

Kepala Humas Universitas Dehasen Bengkulu, Eko Suryana, menyampaikan bahwa persiapan penyelenggaraan kegiatan telah dilakukan sejak awal pekan.

“Kunjungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Prof. Dr. Fauzan, M.Pd tanggal 1 Desember 2025 akan datang ke Bengkulu dalam rangka silaturahmi dan diskusi bersama pimpinan PTN dan PTS di Provinsi Bengkulu. Bertempat di Kampus 2 Universitas Dehasen Bengkulu, Kebun Tebeng Kota Bengkulu,” ujarnya, Minggu, 30 November 2025.

Baca juga TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit, Perkuat Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra

Tidak hanya dihadiri pimpinan perguruan tinggi, agenda ini juga akan melibatkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II. Kepala LLDikti II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc, dijadwalkan turut hadir dan mendampingi Wamen selama kegiatan berlangsung.

Kehadiran lembaga tersebut dipandang penting, karena selama ini LLDikti berperan membina dan mengoordinasikan perguruan tinggi di Sumatera bagian selatan, termasuk Bengkulu.

“Dari internal Unived sendiri, jajaran pimpinan kampus akan menyambut langsung kedatangan Wamen. Mereka yang dijadwalkan hadir antara lain Ketua Yayasan Dehasen Bengkulu, Dr. Bando Amin C. Kader, MM; Rektor; para Wakil Rektor; pimpinan lembaga; serta para dekan. Unived menjadi tuan rumah kegiatan ini setelah dinilai siap dan memiliki fasilitas memadai untuk mendukung pertemuan antarperguruan tinggi,” tambah Eko.

Baca juga Menhut Raja Juli Antoni Tinjau Langsung Bencana Sumatera: Fokus Utama Evakuasi dan Penyelamatan, Evaluasi Dilakukan Pasca Tanggap Darurat

Kunjungan Prof. Fauzan diharapkan tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga memberikan dampak pada penguatan arah pembangunan pendidikan tinggi di Bengkulu.

Melalui dialog terbuka antara pemerintah dan perguruan tinggi, berbagai persoalan yang dihadapi kampus, mulai dari kualitas sumber daya manusia hingga peningkatan kolaborasi penelitian yang berpeluang mendapat perhatian lebih.

Dengan rangkaian agenda yang direncanakan, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh perguruan tinggi di Bengkulu untuk memperkuat peran mereka dalam memajukan pendidikan tinggi di tingkat regional maupun nasional.

(JSjurnaltipikor.com/)

7 Tersangka Korupsi SPPD Setwan Provinsi Bengkulu Segera Disidangkan, 10 JPU Ditugaskan

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Tujuh tersangka kasus korupsi SPPD di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 segera disidangkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu 27 November 2025.

Kejati Bengkulu juga menugaskan sepuluh jaksa untuk mengawal proses penuntutan hingga persidangan dimulai.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan tim jaksa saat ini menyiapkan berkas dakwaan sambil menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

Baca juga KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Merujuk SEMA 1/2018 Larangan Praperadilan Bagi Buronan

Ia memastikan seluruh berkas telah dikirim melalui sistem pelimpahan elektronik.

“Untuk berkas perkara sudah kita limpahkan melalui website dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” ungkap Arief pada RB 27 November 2025.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, ketujuh tersangka resmi menjadi tahanan pengadilan.

Para tersangka juga telah diserahkan ke pengadilan meskipun tanggung jawab pengawasan tetap berada pada jaksa.

“Bukan hanya berkas namun tersangka juga dilimpahkan untuk menjadi tahanan pengadilan namun untuk tanggung jawab masih di jaksa,” tutup Arief.

Baca juga DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati Raperda APBD TA 2026, Prolegda 2025-2026 Turut Ditetapkan

Ketujuh tersangka itu ialah mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, Kasubag Umum Rizan Putra Jaya, Bendahara Dahyar, serta tiga pembantu bendahara pengeluaran, Rely Pribadi dan Ade Yanto Pratama. Seluruh berkas ditangani dalam tujuh dokumen terpisah.

Dalam pelimpahan sebelumnya, jaksa menyerahkan 1.389 dokumen dan barang bukti kepada pengadilan. Barang bukti tersebut berasal dari penanganan tujuh berkas terpisah yang disusun tim penyidik.

Ada 7 berkas saat pelimpahan beberapa waktu lalu dengan total dokumen dan barang bukti sebanyak 1.389 item,” tutur Arief.

Kerugian negara pada perkara korupsi SPPD Setwan DPRD Provinsi Bengkulu ditaksir mencapai Rp3 miliar. Nilai ini berasal dari 204 perjalanan dinas yang sudah dicairkan namun tidak disalurkan kepada penerima.

Baca jug Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(JSjurnaltipikor.com/)

Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Desa Petani, Masyarakat Soroti Akurasi Data Penerima

BENGKALIS, RIAU, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui program bantuan pangan menyalurkan paket bantuan berupa beras dan minyak goreng kepada warga kurang mampu di Desa Petani, Kecamatan Mandau.

Penyaluran ini dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Oktober 2025, untuk alokasi bulan Oktober dan November.
Penyaluran bantuan pangan ini dipusatkan di Aula Kantor Desa Petani.

Setiap penerima manfaat mendapatkan 20 kg Beras dan 4 kg Minyak Makan. Secara keseluruhan, tercatat 268 warga Desa Petani yang tersebar dari 47 RT/RW/Kepala Dusun menerima bantuan pangan ini.

Baca juga PWSI Gelar Audensi Dengan Disnakertrans Sukabumi Terkait Pungli Loker, Perlindungan Pekerja dan Pengangguran

Selain bantuan pangan dari Kabupaten Bengkalis, masyarakat Desa Petani juga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLTS) dari Pemerintah Pusat. Untuk pengambilan BLTS, masyarakat diarahkan untuk hadir di Kantor Pos Mandau. Data penerima manfaat BLTS di Desa Petani berjumlah 345 warga.

Penyaluran bantuan di Aula Desa Petani dihadiri oleh Staf Desa Petani, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) Nasri B, Roby Santoso, Wiwin Harianto, dan Jeki.

Harapan dan Sorotan Masyarakat Mengenai Data Penerima
Dalam proses penyaluran tersebut, muncul harapan dan sorotan dari masyarakat penerima manfaat terkait akurasi data penerima bantuan.

Baca juga Bentuk Cinta Dan Kepedulian Tim SKD Sukabumi Raya Sambangi Warga Yang Sakit di Kampung Cicuol Desa Nyangkowek

Salah satu warga Desa Petani, Ibu L, yang diwawancarai oleh awak media, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diberikan. Namun, beliau juga mengungkapkan keprihatinan bahwa penyaluran bantuan dirasa kurang tepat sasaran karena data di lapangan tidak sepenuhnya sesuai.

“Seharusnya pihak RT/RW betul-betul mendata warganya mana yang layak menerima bantuan atau tidak. Jangan karena adanya hubungan keluarga, mereka-mereka saja yang menerima bantuan,” ujar Bu L.

Masyarakat penerima manfaat berharap agar data penerima yang lama dapat diinput kembali dengan benar. Terdapat dugaan bahwa data warga yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai penerima bantuan, dan adanya dugaan satu Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan ganda (BLTS dan Pangan).

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

Bu L memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar data-data masyarakat, khususnya di Desa Petani, dapat ditinjau dan diverifikasi ulang. Tujuannya adalah agar bantuan apapun bentuknya, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bisa tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Beliau juga memohon agar pemerintah dapat ikut serta menertibkan masalah data penerima bantuan tersebut.

(Irwansyah)

APBD 2026 Disetujui, DPRD Bengkalis Dorong Pelaksanaan Program Efektif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bengkalis, JURNAL TIPIKOR – DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha ini digelar di Lantai II Gedung DPRD, Rabu (26/11/2025).

Sebagaimana diketahui, Ranperda APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2026 telah resmi disampaikan oleh Bupati Bengkalis pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 21 November 2025.

Melalui juru bicaranya, Firman, Badan Anggaran DPRD Bengkalis menyampaikan bahwa seluruh pagu anggaran tahun 2026 menjadi dasar pertimbangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, dan sektor lainnya agar berjalan sesuai target.

“Kesepakatan Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah harus benar-benar diakomodir sesuai aturan perundang-undangan. Perlu ada hasil nyata dari anggaran yang direalisasikan sehingga memberikan output berkelanjutan, bukan hanya sekadar ucapan,” tegas Firman.

Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan (Poto : Dok. Hunas DPRD Kabupaten Bengkalis)

Setelah penyampaian laporan, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai keputusan DPRD. Ketua DPRD Septian Nugraha menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, Komisi-Komisi, seluruh Anggota DPRD, serta TAPD Kabupaten Bengkalis atas kerja maksimal hingga pembahasan APBD dapat diselesaikan.

“Harapan kami, Pemerintah Daerah dapat merealisasikan anggaran APBD 2026 secara akuntabel, efektif, dan efisien, sehingga dapat memperlancar jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Baca juga GUGAT CERAI RIDWAN KAMIL: KEJUTAN AKHIR TAHUN DARI ATALIA PRARATYA!

Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan bahwa total APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.895.197.721.188, yang mencakup seluruh penyelenggaraan pembangunan pada urusan pemerintahan daerah, terutama urusan konkuren sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Dengan ditetapkannya APBD 2026, kami instruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera mempersiapkan administrasi, prosedur, teknis, dan langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan. Anggaran yang telah ditetapkan menjadi kewajiban masing-masing perangkat daerah untuk dipertanggungjawabkan, baik dari sisi progres, manfaat, maupun dampaknya,” ungkap Bupati.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 oleh Bupati Bengkalis Kasmarni dan Ketua DPRD Septian Nugraha, disaksikan Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno.

Sumber : Humas DPRD Kabupaten Bengkalis

Manajemen RSUD Kaur Dipertanyakan: Pasien “Disuruh” Tanda Tangani Pernyataan Tidak Tuntut Ganti Rugi Obat.

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Sistem pengelolaan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur kini menjadi sorotan tajam publik. Kebijakan rumah sakit dinilai memberatkan pasien, terutama terkait kekosongan stok obat.

Pasien atau keluarga pasien dilaporkan diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak menuntut ganti rugi atas pembelian obat di luar rumah sakit.

​Peristiwa ini terungkap pada Minggu (23/11/2025), ketika salah satu keluarga pasien mengeluhkan prosedur tersebut.

​Barzian, seorang kepala keluarga yang anaknya baru saja menjalani perawatan di RSUD Kaur, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Ia menuturkan bahwa menjelang kepulangan anaknya, pihak ruangan rawat inap menyodorkan surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani.

Baca juga Pemkab Sukabumi Kerjakan Rekonstruksi Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Warga Menyambut Gembira

​Isi surat pernyataan tersebut memaksa keluarga pasien untuk menyetujui tiga poin utama:

  1. ​Pembelian obat dilakukan secara mandiri di luar RSUD Kaur.
    ​Pemeriksaan jaringan dilakukan di luar RSUD Kaur.
  2. ​Pemeriksaan tiroid dilakukan di luar RSUD Kaur.
  3. ​Poin yang paling memberatkan adalah klausa penutup yang menyatakan bahwa pasien “tidak akan menuntut pengembalian uang atas pemeriksaan atau pembelian obat tersebut kepada pihak RSUD Kaur.”

​Bertentangan dengan Aturan Menkes
​Kebijakan sepihak ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Kewajiban rumah sakit adalah menyediakan segala jenis obat sesuai Formularium Nasional (Fornas).

​Dalam aturan BPJS Kesehatan, obat-obatan yang termasuk dalam Hb Fornas dan sesuai indikasi medis harus ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Jika stok obat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) kosong, maka Faskes wajib mencarikan obat pengganti yang sepadan atau menanggung biayanya, tanpa membebani pasien. Pasien semestinya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk obat yang sudah tercover jaminan.

​Baca juga Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Lebih lanjut, jika mengacu pada aturan Permenkes, setiap pembelian obat yang terpaksa dilakukan pasien di apotek luar karena kekosongan stok di RS, maka pihak Rumah Sakit wajib mengganti biaya tersebut (reimbursement) melalui mekanisme klaim ke bendahara Rumah Sakit.

​Namun, dengan adanya surat pernyataan yang disodorkan RSUD Kaur ini, hak pasien untuk mendapatkan pengembalian uang (reimbursement) seolah dipangkas paksa. Pihak rumah sakit menegaskan tidak akan menerima kuitansi pengembalian uang pembelian obat dari luar melalui surat pernyataan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Kaur belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

​(JSjurnaltipikor.com/)

Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Bengkulu Tengah, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan pada saat ini diketahui telah mengusulkan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ke pusat.

Kepala DKPP Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan DKPP untuk mengajukan proposal untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bengkulu Tengah.

Saat ini usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Sesuai instruksi Bupati kita sudah mengusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembangunan kampung nelayan merah putih.

Baca juga Gerindra Tolak Pemangkasan TPP ASN Kota Bengkulu hingga 40 Persen

Kita berharap usulan ini bisa dikabulkan dan pembangunan bisa direalisasikan di tahun depan,” katanya.

Untuk membangun kampung nelayan merah putih ini pihaknya telah menyiapkan lokasi yang berada di Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pekik Nyaring terkait hibah lain untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ini.

Sebab Kementerian meminta Pemkab Bengkulu Tengah untuk menyiapkan lahan dengan minimal luas 1 hektare.

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Sebab semua kegiatan akan terpusat di Kampung Nelayan Merah Putih ini kedepannya.

Surat pernyataan dari Kepala Desa sudah didapatkan dan mereka menyanggupi.

Namun memang apabila kampung nelayan merah putih tersebut sudah dapat dipastikan akan dibangun, maka proses hibah lahan secara administrasi baru akan diproses.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa terkait hibah lahan untuk pembangunan kampung nelayanMerah Putih ini.

Alhamdulillah mendapatkan sambutan baik dan surat pernyataan bersedia menghibahkan juga sudah kita terima,” jelasnya.

Dengan dibangunnya kampung nelayan merah putih ini nantinya, maka ke depan semua kegiatan perikanan terintegrasi di kampung nelayan merah putih tersebut.

Mulai dari penangkapan, pengolahan, sampai ke pengolahan hasil akhir terpusat di kampung nelayan tersebut nantinya.

Baca juga Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Buka Rapat Evaluasi Program Pelita Hati: Perkuat Layanan Akta Kematian yang Responsif dan Humanis

Di kampung nelayan ini juga nantinya akan dibangun pabrik es, dermaga tempat pemberhentian perahu, termasuk juga pembangunan pabrik pengolahannya.

Setelah kampung nelayan tersebut selesai dibangun maka akan dihibahkan ke pemerintah desa.

"Jadi apabila Kampung Nelayan Merah Putih ini sudah dibangun di Bengkulu Tengah, tentu akan sangat berdampak sekali kedepannya.

Tentu kita berharap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ini dapat terealisasi," harapnya.

(JShttps://jurnaltipikor.com/)

Gerindra Tolak Pemangkasan TPP ASN Kota Bengkulu hingga 40 Persen

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Rencana Pemkot Bengkulu memangkas TPP ASN hingga 40 persen pada 2026 mendapat penolakan Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu.

Kebijakan pemangkasan TPP tersebut dinilai tidak tepat dan berisiko mengganggu motivasi kerja aparatur.

Sebagai keyword utama, isu pemangkasan TPP ASN Bengkulu menjadi sorotan pada pembahasan APBD 2026

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Fraksi Gerindra menilai Pemkot Bengkulu seharusnya fokus meningkatkan PAD, bukan memangkas hak pegawai. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, menyebut langkah itu kurang strategis dalam penataan keuangan daerah.

“Kami menolak pemotongan TPP sebesar 40 persen. Pemkot Bengkulu harus mencari solusi alternatif tanpa mengganggu hak-hak pegawai. Maksimalkan PAD yang ada, libatkan para ahli di Bengkulu,” tegasnya.

Gerindra juga menilai kebijakan itu terlalu terburu-buru. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD baru efektif berlaku pada 2027.

Baca juga BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

Dengan porsi belanja pegawai Kota Bengkulu saat ini mencapai 60 persen, Pemkot dinilai masih memiliki satu tahun untuk menyiapkan strategi peningkatan pendapatan tanpa memangkas TPP ASN.

“Belanja pegawai kita memang sudah 60 persen, tetapi aturan 30 persen baru berlaku tahun 2027. Artinya pemkot Bengkulu masih punya ruang mencari solusi lebih elegan daripada memangkas TPP,” jelas Marliadi.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, mengatakan Pemkot terbuka terhadap kritik DPRD. Ia memastikan rencana pemangkasan TPP ASN akan dibahas ulang secara komprehensif.

“Kami menerima masukan dari DPRD Kota Bengkulu. Tentu ini akan dibahas lebih lanjut untuk menemukan solusi terbaik. Namun, terkait aturan pusat, Pemkot Bengkulu tetap akan tegak lurus,” ujarnya.

Baca juga Desa Purwasari Mendapat Penghargaan Dari Pemkab Sukabumi Atas Capaian Kinerja Terbaik Penanganan Stunting Tingkat Nasional 2025

Tony menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan aturan pusat tanpa mengabaikan kesejahteraan dan kinerja aparatur.

Karena itu, arah kebijakan Pemkot Bengkulu mulai bergeser dari sekadar menekan belanja pegawai menuju strategi peningkatan pendapatan daerah yang lebih berkelanjutan.

Berbagai opsi dikaji, mulai dari optimalisasi pajak dan retribusi, digitalisasi layanan, hingga kerja sama dengan sektor swasta. Pemkot ingin keputusan akhir terkait TPP ASN benar-benar memperhatikan kondisi keuangan daerah dan stabilitas kinerja birokrasi.

(JSjurnaltipikor.com/)

Isu PHK Honorer Menguat, Bupati Seluma Ungkap Aturan Baru 2026

Seluma, JURNAL TIPIKOR – Isu mengenai kemungkinan dirumahkannya tenaga honorer di Kabupaten Seluma pada akhir tahun kembali menjadi perhatian publik. Kekhawatiran muncul setelah beredar kabar bahwa akan ada pemberhentian massal terhadap tenaga honorer pada Desember 2025.

Bupati Seluma, Teddy Rahman, memberikan penjelasan terkait aturan terbaru dari pemerintah pusat mengenai kebijakan tenaga non-ASN.

“Kalau secara aturan sudah tidak boleh ada honorer lagi di tahun 2026,” ujar Bupati. Jumat 21 November 2025.

Baca juga Jadi Pembina Apel Pagi SMPN 10, Christian Julianto Budiman Tanamkan Motivasi Para Siswa

Ia menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer setelah aturan tersebut diberlakukan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi daerah.

“Akan menjadi temuan BPK jika ada di pemeriksaan,” tambahnya.

Meski demikian, terkait kemungkinan seluruh tenaga honorer akan dirumahkan pada akhir 2025, Bupati menjelaskan bahwa belum ada keputusan final.

“Belum tahu juga,” ucapnya singkat.

Pemerintah Kabupaten Seluma disebut masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat, sembari mencari skema terbaik agar pelayanan publik tetap berjalan dan tenaga honorer mendapatkan kepastian mengenai status mereka.

(JSjurnaltipikor.com/)

PEDULI: Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Peduli Kesehatan Warga Bengkulu

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Sebanyak 26.111 warga Kota Bengkulu telah terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis hingga November 2025.

Program ini memberi rasa aman bagi masyarakat kurang mampu yang sebelumnya khawatir biaya pengobatan.

Program BPJS Kesehatan gratis Pemerintah Kota Bengkulu terus menunjukkan dampak signifikan bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga kondisi sosial dan psikologis warga.

Hingga November 2025, sebanyak 26.111 jiwa sudah terdaftar dan memperoleh manfaat perlindungan kesehatan tanpa iuran.

Baca juga Kejaksaan Agung Periksa Puluhan Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

Menurut Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, program BPJS gratis ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama warga kurang mampu yang sering menunda berobat karena takut biaya.

“Ini sebagai bentuk kepedulian dari seorang pemimpin untuk kebahagiaan masyarakat dengan memberikan jaminan kesehatan gratis. Insya Allah warga Kota Bengkulu akan merasa bahagia,” ujar Dedy.

Di lapangan, banyak warga yang sebelumnya enggan berobat kini lebih berani mendatangi fasilitas kesehatan. Mereka merasa tidak lagi dihantui kecemasan biaya rumah sakit.

Baca juga KPK Temukan Peran Broker dalam Kasus Korupsi Petral Pasca-Kepulangan dari Singapura

Bahkan, beberapa warga mengaku sangat terbantu hingga meneteskan air mata. Kepedulian pemerintah semakin terasa ketika Walikota langsung mengunjungi warga yang membutuhkan bantuan.

Program BPJS Kesehatan gratis ini juga disebut sebagai simbol hadirnya negara dalam menutup kesenjangan akses kesehatan.

Kepercayaan publik meningkat karena pemerintah dinilai hadir secara nyata dalam memenuhi kebutuhan dasar warga.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar BPJS gratis, Pemkot Bengkulu membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, serta surat keterangan rawat inap sebagai syarat administrasi.

Dengan semakin luasnya jangkauan program ini, Pemkot berharap ekosistem kesejahteraan masyarakat dapat terbangun lebih kuat, tidak hanya dari sisi kesehatan fisik tetapi juga ketenangan batin.

(JSjurnaltipikor.com/)