H. Misno Serap Aspirasi Warga Duri Barat Balik Alam dalam Reses DPRD Bengkalis

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, H. Misno, melaksanakan kegiatan reses Tahun Sidang II di Kelurahan Duri Barat Balik Alam, Kecamatan Mandau.

Bertempat di Aula Masjid Nur Iman, Jalan Melati, RT02/RW05, kegiatan ini menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka kepada wakil rakyat.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025 ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk mantan anggota DPRD Dr. H. Fidel, Ustadz Afrizal, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Baca  juga Pemkot Bandung Pastikan Pengawalan Ketat Renovasi Teras Cihampelas

Dalam sambutannya, H. Misno, yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan pentingnya reses sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan DPRD.

Ia membuka sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga Kelurahan Balik Alam untuk mengemukakan berbagai permasalahan yang dihadapi, meliputi isu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Sejumlah usulan dan keluhan disampaikan oleh warga kepada H. Misno. Di antara prioritas yang diungkapkan adalah permohonan perbaikan jalan, dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bantuan beasiswa sekolah, serta upaya perbaikan ekonomi yang lebih memadai.

 Baca juga Pengamat Apresiasi Penetapan Tersangka Riza Chalid: Sinyal Serius Penegakan Hukum Era Prabowo

Warga berharap agar aspirasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi bagian dari agenda prioritas pembangunan di Kelurahan Balik Alam.

Di akhir kegiatan, H. Misno berkomitmen untuk membawa seluruh aspirasi yang terkumpul ke dalam forum dewan untuk dibahas lebih lanjut.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis.
Reses ini, yang merupakan titik ke-8 dan terakhir dalam rangkaian kegiatan H.

Misno, diharapkan menjadi momentum krusial bagi warga Kelurahan Balik Alam untuk terus menyuarakan kebutuhan mereka.

Bagi H. Misno, kegiatan ini adalah perwujudan komitmennya sebagai Wakil Ketua DPRD dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Duri Barat Balik Alam.

(Irwansyah)

PT. Karyabangun Sendyko Gunakan Material Ilegal. Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo Dikecam Ketua CCW Wajo.

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo yang melekat pada Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), disinyalir menggunakan material ilegal.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Karyabangun Sendyko diduga kuat menggunakan material berupa tanah urug berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Celebes Corruption Watch (CCW) Kabupaten Wajo, Akbar, angkat suara.

Menurutnya, penggunaan tanah ilegal pada suatu proyek merupakan perilaku menyimpang yang dapat mempengaruhi kualitas bangunan serta berpotensi merugikan negara.

” Penggunaan material ilegal tidak memiliki jaminan kualitas dan legalitas, sehingga berpotensi merugikan negara dan penerima manfaat,” ucap, Akbar, kepada ENews Indonesia, Selasa, (08/07/25).

Baca juga Launching Pemasangan Air Bersih Gratis, Program 100 Hari Kerja Bupati Wakil Bupati Sukabumi

Akbar menilai, pihak pelaksana tidak mematuhi amanat undang- undang yang secara jelas mengatur tentang jasa kontruksi.

” Undang-Undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 mengatakan bahwa setiap pekerjaan kontruksi harus menggunakan material yang didatangkan dari Quarry galian C yang memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) lengkap,” ujarnya.

Ketua CCW Wajo itu menguraikan, perusahaan pelaksana proyek strategis nasional yang menggunakan material tanah ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif.

” Aturan jelas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dikenakan sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” urainya

Selain itu, Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.

Baca juga Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook

Lebih lanjut, Ketua CCW Wajo itu menegaskan, bahwa Undang – Undang (UU) merupakan aturan main yang mengikat seluruh masyarakat dan menjadi dasar hukum dalam berbagai aspek kehidupan

” Negara kita ini, negara hukum. Ketika UU dilabrak, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Artinya, bagi siapapun yang telah melanggar undang-undang, mestinya APH segera bertindak tanpa pandang bulu,” Katanya dengan nada tegas

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, H. Alamsyah, mengaku telah menurunkan satuan tugas (satgas) di area proyek tersebut.

” Berdasarkan pemantauan lapangan,timbunan tanah urug yang dipakai tidak memiliki izin.” Ucap, Alamsyah, Senin, (07/07/25).

” Kesepakatan bahwa mulai saat ini, perusahaan tidak memakai lagi tanah timbunan yang tidak berizin,sambil mencari tanah timbun yang berizin untuk di gunakan” Sambungnya

Baca juga KPK Tegaskan Penundaan Pemanggilan Khofifah dan Ridwan Kamil Murni Masalah Teknis Penjadwalan, Bukan Politis

Diketahui, Poyek Pembangunan Jaringan Irigasi DI. Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo, dikerjakan PT. Karyabangun Sendyko, dengan jumlah anggaran berdasarkan penawaran 25 Milyar dari pagu anggaran 32 Milyar.

(Ikbal)

Anak Perusahaan PT.BSP tempat titipan anak, menjadi Biang Kerok Kerugian tahun Buku 2024

Siak, JURNAL TIPIKOR – Kerugian PT. Bumi Siak Pusako (BSP) yang dilaporkan mencapai Rp 286 miliar pada tahun buku 2024 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Siak, Farizal, S.E.

Menurut Farizal, salah satu akar permasalahan utama yang menyebabkan kerugian tersebut adalah proliferasi anak perusahaan PT. BSP yang dikelola secara tidak profesional, diisi oleh karyawan tetap PT. BSP mulai dari direktur hingga staf biasa.

Farizal menyoroti dugaan adanya praktik penempatan “anak titipan” yang baru lulus sekolah sebagai karyawan di anak-anak perusahaan PT. BSP. Hal ini, menurutnya, menjadi beban biaya tetap bagi PT. BSP.

Baca juga Pemkot Bandung dan Bank Indonesia Jabar Perkuat Komitmen Wujudkan Bandung sebagai Kota Sport Tourism dan Digital

Di sisi lain, banyak tenaga honorer dari perusahaan kontraktor BSP yang telah memiliki pengalaman kerja dan prestasi justru tidak mendapat kesempatan untuk direkrut sebagai pegawai tetap di anak perusahaan PT. BSP.

“Ada istilah bahwa anak perusahaan PT. BSP dibentuk untuk menampung para anak orang tertentu yang tidak kebagian pegawai di Pemda, ditampung di berbagai anak perusahaan PT. BSP,” ungkap Farizal.

Farizal, Tokoh Masyarakat Kabupaten Siak, (Poto : Jurnal Tipikor)
Farizal, SE., M.Ba, Tokoh masyarakat Kabupaten Siak (Poto : Dok. Jurnal Tipikor)

Ia memberikan contoh konkret, sebuah kantor anak perusahaan PT. BSP di simpang Pusako yang beroperasi di dalam kontainer. “Secara data administrasi tercatat ada Direktur dan banyak karyawan. Di lapangan, kita lihat kenyataan, akan menjadi miris,” ujarnya.

Baca juga Gerakan Pilihan Sunda Desak Gubernur Jabar Kaji Ulang Nama Geografis dan Fasilitas Publik untuk Perkuat Identitas Sunda

Situasi serupa, lanjutnya, juga terjadi di anak perusahaan lain. Bahkan, peresmian kantor cabang PT. BSP di Jakarta baru-baru ini juga menjadi perhatian, khususnya terkait latar belakang pendidikan dan deskripsi pekerjaan karyawannya yang dinilai tidak efisien dan membebani operasional perusahaan induk.

Farizal mempertanyakan tujuan Direktur Utama, Komisaris, dan pemegang saham PT. BSP dalam mendirikan dan membiarkan banyaknya anak perusahaan tanpa upaya efisiensi yang jelas untuk menekan biaya tetap (fixed cost), yang disinyalir menjadi salah satu penyebab utama kerugian perusahaan.

Selain itu, Farizal juga menyoroti adanya oknum pegawai negeri yang secara kasat mata dan menjadi rahasia umum, leluasa mengatur tender proyek di PT. BSP. Oknum ini diduga sengaja diberi “angin” dan dilindungi oleh beberapa pejabat setingkat manajer di PT. BSP.

Baca juga Wali Kota Bandung Lantik Empat Kepala Dinas Baru, Tekankan Tanggung Jawab Berat di Tengah Tantangan Kota

Akibatnya, proses tender di lingkungan PT. BSP menjadi tidak transparan dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) sertifikasi yang diterbitkan oleh SKK Migas, yang seharusnya wajib dimiliki oleh setiap perusahaan peserta tender.

“Kami berharap, setelah ini, Ibu Bupati Afni, sebagai salah satu pemangku kepentingan tertinggi dalam menentukan kebijakan perusahaan BUMD di Kabupaten Siak, dapat bertindak tegas dan membersihkan praktik-praktik yang tidak profesional di tubuh BUMD yang ada di Siak,” tegas Farizal.

Ia berharap agar ke depan, BUMD-BUMD di Siak dapat menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak dan menjadi kebanggaan masyarakat Siak.(**)

Kepala Desa Hilisimaetano Balaekha Diduga Salurkan BLT Secara Tidak Transparan, Warga dan Tokoh Masyarakat Menuntut Pertanggungjawaban

Nias Selatan, Sumatera Utara, JURNAL TIPIKOR – Kebijakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Hilisimaetano Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah Kepala Desa dilaporkan membagikan BLT kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan tokoh setempat, mengingat adanya dugaan larangan bagi penerima PKH dan BPNT untuk menerima BLT.

Seorang warga Desa Hilisimaetano Balaekha yang enggan disebutkan namanya menyatakan kebingungannya.

“Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak boleh diterima oleh penerima PKH dan BPNT, lah kenapa? Kepala Desa Hilisimaetano Balaekha Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan Langsung Tunai BLT kepada penerima PKH dan BPNT,” ujarnya.

Baca juga VIRAL DI MEDSOS: RATUSAN INSAN PERS BEKASI RAYA DESAK DEDI MULYADI SEGERA KLARIFIKASI

Lebih lanjut, pembagian BLT ini diduga dilakukan secara diam-diam pada malam hari, sehingga luput dari pengawasan Ketua Dewan Perwakilan Desa (DPD) dan tokoh masyarakat.

“Pembagian bantuan Langsung Tunai BLT dibagikan pada malam hari,” ungkap beberapa masyarakat Desa Hilisimaetano Balaekha.

Ketua DPD Desa Hilisimaetano Balaekha, yang dikonfirmasi mengenai hal ini, membenarkan bahwa pembagian BLT tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihaknya. “Pembagian BLT tersebut tidak kami ketahui sama sekali,” tegas Ketua DPD.

Selain itu, Ketua DPD juga mengungkapkan kekhawatiran terkait transparansi laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa. “LPJ dari tahun 2022, 2023, 2024 tidak pernah kami ketahui,” tegasnya.

Baca juga Analisis Pengamat: Pemekaran Wilayah, Harapan Baru atau Beban Negara?

Ia menambahkan, “Pembagian bantuan Langsung Tunai BLT tidak kami ketahui, dana pemuda desa Hilisimaetano Balaekha tidak pernah terlaksana, dana PKK atau ibu-ibu tidak terealisasi sama sekali, dan masih banyak yang tidak terlaksana.”

Menyikapi permasalahan ini, Ketua DPD Desa Hilisimaetano Balaekha menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya selaku Ketua DPD Desa Hilisimaetano Balaekha Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan siap bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang NKRI,” tegasnya.

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG JAWAB PANDANGAN FRAKSI DPRD: FOKUS OPTIMALISASI PAD, INFRASTRUKTUR, DAN EKONOMI KREATIF

Salah satu tokoh masyarakat Desa Hilisimaetano Balaekha dengan nada sedih menyampaikan permohonan kepada pihak berwenang.

“Kami mohon kepada Bapak Bupati Nias Selatan, Inspektorat Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Kejaksaan Nias Selatan, DPRD Nias Selatan agar Kepala Desa Hilisimaetano Balaekha Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara segera diproses secara hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, terutama dalam penyaluran bantuan sosial. Masyarakat dan tokoh desa Hilisimaetano Balaekha berharap adanya tindakan segera dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik.

Narasumber:
Delvan

Wakil Bupati Wajo Hadiri Munas I ASWAKADA, Dorong Sinergi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia

Yogyakarta, JURNAL TIPIKOR _ Wakil Bupati Wajo, dr. Baso Rahmaduddin, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (ASWAKADA) yang digelar di Hotel New Saphir, Yogyakarta, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini menjadi momen penting dalam memperkuat posisi strategis para wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan nasional.

Wali Kota Yogyakarta selaku tuan rumah membuka acara dengan menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah dalam menghadapi tantangan pembangunan. Sementara itu, Gubernur D.I. Yogyakarta melalui Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Dr. Sukamto, SH, MH, menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya ASWAKADA sebagai forum koordinasi dan komunikasi yang relevan.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik, S.STP, MM, secara resmi membuka Munas I ASWAKADA. Dalam sambutannya, ia menekankan peran strategis wakil kepala daerah dalam menekan inflasi dan meningkatkan pelayanan publik yang responsif di daerah masing-masing.

Baca juga FIFGROUP Sukabumi Digugat Terkait Proses Penerbitan Akta Fidusia Yang Diduga Cacat Hukum

Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Anwar Harun Damanik sebagai simbol dimulainya agenda kerja ASWAKADA secara nasional.

Wakil Bupati Wajo, dr. Baso Rahmaduddin, menyampaikan harapannya agar ASWAKADA dapat menjadi wadah untuk memperkuat kerja sama lintas daerah dan menyuarakan peran wakil kepala daerah secara lebih optimal.

“Forum ini sangat penting, karena menjadi ruang diskusi dan sinergi antarwakil kepala daerah dari seluruh Indonesia. Kami bisa berbagi praktik baik, menyatukan langkah, serta ikut menentukan arah pembangunan daerah ke depan,” ujarnya usai pembukaan acara.

Munas ini diharapkan menjadi langkah awal terbentuknya jaringan wakil kepala daerah yang aktif, profesional, dan berkontribusi nyata terhadap kemajuan daerah masing-masing.

(Ikbal)

Kecelakaan Tunggal di Jalan Rangau, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Bengkalis, JURNAL TIPIKOR – Seorang pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak mobil tangki pengangkut CPO yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Insiden nahas ini terjadi pada hari Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Rangau KM 13, RT 01 RW 07, Desa Petani.

Korban diidentifikasi sebagai Andrie Perdana Manurung (28), seorang karyawan PT Tumpuan Palm Oil, yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BM 5898. Sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang mobil tangki CPO dengan nomor polisi BM 8533 yang tengah berhenti di bahu jalan.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengonfirmasi Inisial 13 Orang yang Dicekal dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

Menurut keterangan saksi mata, Andrie Perdana Manurung meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka parah yang dideritanya. Tak lama setelah kejadian, warga sekitar dan Ketua RT Saparuddin segera menghubungi pihak berwajib.

Petugas Bhabinkamtibmas Desa Petani dan Buluh Manis, Brigadir Agus Rizal beserta Aipda Hidayat, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan peninjauan.

Pihak perusahaan PT Tumpuan Palm Oil juga telah dihubungi dan mengkonfirmasi bahwa korban memang merupakan salah satu karyawan mereka.

Hingga rilis berita ini diturunkan, kronologi lengkap peristiwa kecelakaan tunggal ini masih dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis.

(Irwansyah)

Kakantah Wajo Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun.

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79 tahun, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Anwar K, S.Sos, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polres Wajo. Selasa, (01/07/25).

” Kami segenap keluarga besar kantor pertanahan wajo mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke-79 tahun,” ucap Anwar.

Anwar juga mengapresiasi komitmen polri untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman bagi seluruh rakyat indonesia.

” Dedikasi dan pengabdian seluruh jajaran polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat patut kita apresiasi.”

Baca juga Bersolek, Kantor Cabang Perumdam TJM Parungkuda Pasang Awning Baru

Dirinya berharap, di usia yang semakin matang, Polri semakin sukses, maju, profesional dan solid, serta sinergitas antar lembaga selalu terjalin dengan baik.

(Ikbal)

Ketua Komisi ll DPRD Wajo, HUT Bhayangkara Polri 79 Semoga Polri lebih di cintai oleh Rakyat Indonesia, teruslah menjadi Pengayom masyarakat

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulsel, Herman Arif menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

Dirinya mengungkapkan harapan besarnya kepada institusi Polri khususnya Kepolisian Resor (Polres) Wajo

“Semoga Polri lebih di cintai oleh Rakyat Indonesia, teruslah menjadi Pengayom masyarakat “. ucapnya

Sebagai wakil rakyat, ia berharap jajaran Polres Wajo dapat terus menciptakan pelayanan yang humanis dan responsif kepada masyarakat.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Soroti Polemik Royalti Musisi dalam Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Dalam pernyataannya, ia juga turut menekankan pentingnya sinergitas antara kepolisian dan juga pemerintah daerah yang dinilai sangat penting.

” Momentum hari Bhayangkara yang ke 79 ini tentu harapan untuk Bhayangkara terutama polri itu adalah sinergitas akan dibangun di pemerintah daerah antara pemerintah daerah dan polri dalam hal ini polres dan seluruh elemen masyarakat,” tuturnya

” Terutama peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kamtibmas menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.”sambungnya.

Dirinya pun memberikan apresiasi atas keterlibatan dan peran aktif dari Polres dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah ini

(Ikbal)