Polsek Mandau Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Bengkalis, JURNAL TIPIKOR— Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian pipa besi produksi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan menangkap empat orang tersangka.

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Senin, 24 Agustus 2025, setelah sebelumnya buron selama lebih dari satu bulan.

Para pelaku yang ditangkap adalah Z alias Panjul (44), M alias Adi (34), ZZ alias Feri (48), dan DB alias By (26). Mereka semua merupakan warga Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga Kapolsek Mandau Ajak Siswa SMAN 9 Waspada Hoaks dan Kriminalitas

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat empat pelaku mencuri pipa besi dari area 9 South DKF PT PHR di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Aksi pencurian ini diketahui setelah seorang pelapor, Syafrian Doni (42), yang bekerja sebagai karyawan swasta, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tumpukan pipa besi mencurigakan di sebuah kebun sawit di Jalan Ampera Ujung.

Syafrian bersama tim dari PT ABB langsung memeriksa lokasi dan menemukan 22 potong pipa besi produksi dengan ukuran 3 inci dan 4 inci, masing-masing sepanjang dua meter.

Baca juga Dirjen Kemenkeu Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

Pipa-pipa tersebut diduga hasil curian dan dibawa ke kantor keamanan PT ABB. Setelah diperiksa, terbukti pipa-pipa itu berasal dari aset milik PT PHR.

Atas kejadian ini, PT PHR mengalami kerugian dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/249/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Proses Penangkapan

Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Pada Senin, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, Z alias Panjul, berada di sebuah warung di Jalan Ampera, Duri Timur. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap Z alias Panjul.

Saat diinterogasi, Z alias Panjul mengaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya: M alias Adi, ZZ alias Feri, dan DB alias By. Berbekal pengakuan ini, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran.
Penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya dilakukan pada 26 Agustus 2025:

  • Sekitar pukul 04.00 WIB, M alias Adi ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera, Kelurahan Babussalam.
  • Sekitar pukul 04.20 WIB, ZZ alias Feri ditangkap di rumahnya di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Babussalam.
  • Sekitar pukul 04.40 WIB, DB alias By juga ditangkap di rumahnya di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Babussalam.

Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengakui telah melakukan pencurian pipa besi PT PHR sebanyak tiga kali. Pipa yang dicuri pada aksi terakhir belum sempat dijual karena mereka ketahuan oleh petugas keamanan dan meninggalkan barang bukti.

Sementara itu, untuk dua aksi sebelumnya, mereka berhasil menjual hasil curian kepada seorang penadah berinisial SYAF, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti dan Tuduhan
Bersama para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 potong pipa besi produksi, satu tangkai gergaji, dan lima mata gergaji.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Mandau akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.

(Irwansyah)

Kapolsek Mandau Ajak Siswa SMAN 9 Waspada Hoaks dan Kriminalitas

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, S.I.K, M.Si, menjadi pembina upacara di SMAN 9 Mandau, Kelurahan Air Jamban, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Grebek Sosialisasi” yang digagas oleh Polsek Mandau untuk memberikan edukasi dan himbauan kamtibmas kepada para pelajar.

Dalam amanatnya, Kompol Primadona menekankan empat lingkungan utama yang berperan dalam perkembangan siswa, yaitu lingkungan sekolah, keluarga, sosial, dan dunia maya. Beliau juga secara khusus mengingatkan para siswa untuk selalu berhati-hati terhadap maraknya berita hoaks.

“Jangan mudah menyebarkan berita tanpa mencari tahu kebenarannya. Jadilah netizen yang cerdas dan bijak,” tegasnya.

Sosialisasi dan Edukasi dari Personel Polsek Mandau

Selain amanat dari Kapolsek, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi dari personel Polsek Mandau lainnya mengenai isu-isu penting yang relevan dengan kehidupan remaja:

  •  AKP Indra Varenal, S.H (Kanit Binmas): Memberikan edukasi tentang bahaya perundungan (bullying) dan pentingnya memiliki kompetensi diri.
  • IPTU Ekanedi, S.A.P (Panit Lantas): Menjelaskan pentingnya tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama di jalan raya.
  • IPDA Maringan Silalahi, S.H (Panit Reskrim): Memberikan pemahaman tentang kriminalitas anak dan cara menghindarinya.

Apresiasi dan Gerakan Hijau
Sebagai bentuk apresiasi, Kapolsek Mandau memberikan penghargaan (reward) kepada beberapa siswa SMAN 9 Mandau yang berprestasi.

Baca juga POLRI PERINTAHKAN JAJARANNYA LINDUNGI JURNALIS DI LAPANGAN

Acara kemudian ditutup dengan kegiatan penanaman pohon mangga di halaman belakang sekolah, yang merupakan bagian dari program “green policing” Polda Riau.

Secara keseluruhan, kegiatan upacara dan sosialisasi di SMAN 9 Mandau ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

(Irwansyah)

Pelepasan Calon Mahasiswa Rumah Tani Angkatan Ke-10 di Desa Petani, Sebagai Kelanjutan Program Beasiswa dari Kementerian Pertanian

BATHIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR– Sebanyak 63 siswa lulusan SMA sederajat berhasil menyelesaikan pelatihan intensif di Rumah Tani dan resmi dilepas dalam acara pelepasan calon mahasiswa angkatan ke-10 pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Acara yang diselenggarakan di Aula Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, ini menandai babak baru bagi para peserta yang siap melanjutkan pendidikan tinggi di bidang pertanian dan perkebunan.

Dari total 64 pendaftar, 63 peserta lolos seleksi ketat untuk mengikuti program pelatihan. Selama empat bulan, mereka digembleng dengan berbagai materi pertanian, khususnya perkebunan kelapa sawit, di bawah bimbingan Pembina Budi Fajar Saputra dan Bambang, serta tim pengajar dari Dinas Pertanian/Perkebunan Kabupaten Bengkalis.

Setelah melalui pelatihan, 63 siswa ini berhasil lolos sebagai calon mahasiswa baru. Mereka akan melanjutkan pendidikan di berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia, termasuk di Yogyakarta, Sulawesi, Papua, Bandung, Aceh, dan Medan.

Keberhasilan mereka merupakan bagian dari program beasiswa gratis dari Kementerian Pertanian melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Baca juga KPK Ungkap Aliran Dana Hingga Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Kemenaker

Apresiasi dan Harapan untuk Masa Depan

Pembina Rumah Tani, Budi Fajar Saputra, berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis turut peduli dan memberikan dukungan untuk keberlanjutan program ini.

Para calon mahasiswa mengungkapkan rasa syukur dan haru atas kesempatan emas ini yang memungkinkan mereka melanjutkan pendidikan tinggi tanpa biaya.

Acara pelepasan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, UPT Pertanian, Ketua DPD II Aspekpir Kabupaten Bengkalis, Kepala Desa Petani, Kepala Desa Simpang Padang, serta para wali murid.

Baca juga Rayakan HUT Ke-3, DPD IWO-I Kota Bekasi Gandeng Diskominfostandi Gelar Pelatihan Jurnalistik

Ketua DPD II Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia, Abdul Kadir Siregar, S.Ag., menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas keberhasilan para siswa.

“Ini adalah momen yang sangat bersejarah bagi kita semua, dan saya berharap para calon mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan syukuran bersama di kediaman pembimbing Rumah Tani, menjadi momen perayaan bagi para calon mahasiswa dan orang tua sebelum mereka berangkat menuju tempat pendidikan masing-masing.
(Irwansyah)

Karnaval Kebudayaan Puncak Perayaan HUT ke-80 RI di Desa Sodong Basari Tetap Meriah Meski Diterpa Hujan

SODONG BASARI, JURNAL TIPIKOR— Desa Sodong Basari menggelar karnaval kebudayaan sebagai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Kamis (21/8).

Acara yang dimulai pukul 12.30 WIB ini berlangsung meriah, menunjukkan semangat tinggi masyarakat meskipun harus menghadapi guyuran hujan deras.
Antusiasme peserta dan penonton tidak surut sedikit pun.

Berbagai replika kreatif diarak, mulai dari replika hewan, ogoh-ogoh, dan replika candi. Namun, yang paling mencuri perhatian adalah replika tikus koruptor yang menjadi sorotan utama.

Baca juga Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Karnaval ini tidak hanya diikuti oleh masyarakat umum, tetapi juga melibatkan siswa-siswi dari berbagai sekolah, termasuk SDN 02/04 Sikasur, SMPN 2 Belik, dan SMK NU 01 Belik. Partisipasi mereka menambah semarak acara dan menunjukkan kolaborasi antar generasi dalam melestarikan budaya.

Meskipun diwarnai hujan dan beberapa insiden kecil yang dapat diatasi, seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar. Demi keselamatan peserta, karnaval diakhiri lebih awal dari jadwal, yaitu pada pukul 16.30 WIB.

Baca juga DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS

Secara keseluruhan, karnaval kebudayaan Desa Sodong Basari berhasil menjadi penutup perayaan HUT ke-80 RI yang berkesan.

Acara ini membuktikan bahwa semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap budaya tidak akan luntur, bahkan di tengah tantangan cuaca.

(Eka)

DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS

SIAK, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Desa Teluk Lanus dan Desa Penyengat, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan yang dilakukan oleh PT Triomas.

Desakan ini muncul setelah temuan lapangan yang menunjukkan dugaan perusakan ekosistem gambut dan pelanggaran izin oleh perusahaan tersebut.

Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal meminta kepada pimpinan DPRD Siak untuk menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan mengundang berbagai pihak terkait.

“Kami meminta DPRD Siak memanggil pihak PT Triomas, perwakilan Muspida, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup, dan media untuk membahas permasalahan ini,” ujar Farizal.

Baca juga Dugaannya, Gudang Kayu Ilegal di Rupat Libatkan Oknum TNI Babinsa

Menurut Farizal, dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Bupati Siak melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. Selain itu, beberapa LSM lingkungan hidup juga menemukan dugaan pelanggaran izin.

Salah satu perusahaan diduga telah membangun pabrik kelapa sawit berkapasitas 60 ton TBS/jam dan pelabuhan dengan memotong aliran sungai, padahal izin yang dimiliki hanya untuk lahan sawit seluas sekitar 6.335 hektar.

Farizal juga menceritakan sejarah panjang operasi PT Triomas di wilayah tersebut. Sejak tahun 1970-an, perusahaan ini diduga telah merambah hutan untuk menebang kayu gelondongan (log) yang kemudian dikirim ke Jepang. Operasi ini menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem gambut.

“Saya menyampaikan ini karena saya sejak kecil menyaksikan betapa ganasnya PT.Triomas merambah kayu lOG di desa Tl.Lanus, meraup keuntungan, dari keuntungan itu mereka membangun kebun sawit dan pabrik sawit) masyrakat kami tetap miskin & menjadi buruh kasar).

“Setelah kayu habis, hutan di Desa Teluk Lanus dan Penyengat hanya tersisa belukar. Izin perusahaan kemudian berubah dari penebangan kayu menjadi penanaman sagu, namun pada kenyataannya mereka menanam sawit,” ungkap Farizal.

Baca juga Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Farizal menambahkan, meskipun telah beroperasi selama puluhan tahun, kontribusi PT Triomas terhadap kesejahteraan masyarakat desa sangat minim. Ia mencontohkan, tidak ada satu pun anak desa yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi yang disponsori oleh perusahaan.

Bahkan, desa tersebut hingga saat ini masih terisolasi dan hanya bisa diakses menggunakan kendaraan motor rakyat melalui jalur laut, dengan waktu tempuh 6-7 jam dari pelabuhan Buton.

Masyarakat merasa tindakan PT Triomas membangun pabrik dan pelabuhan tanpa izin lengkap telah mengabaikan keberadaan pemerintah dan lembaga DPRD Siak.

“Rakyat kami hanya menjadi penonton dan buruh kasar sejak 55 tahun lalu. Kami berharap DPRD Siak dapat segera menanggapi permintaan kami untuk melakukan hearing,” tutup Farizal.

(Tim)

Diduga ada Yang Sengaja Membuat Manajemen Pengelolaan KITB Kusut, Dirwaster BPKP Provinsi Riau meminta Bupati bergerak Cepat

SIAK, JURNAL TIPIKOR– Pengelolaan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) kembali menuai sorotan tajam. Farizal, salah satu tokoh yang terlibat dalam perjuangan pembebasan lahan di kawasan seluas 5.400 hektar ini, mengungkapkan kekhawatirannya atas berbagai masalah yang dinilai menghambat potensi besar KITB sebagai pusat bisnis regional dan pencipta lapangan kerja.

Temuan Bawasda dan Kegagalan Pengelolaan

Menurut Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal menilai bahwa pengelolaan KITB saat ini jauh dari harapan. Ia menyoroti temuan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan PT KITB, PT SPS, dan PT SS.

Farizal, Direktur Pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, (Poto : Dok. Jurnal Tipikor)

Farizal menyebut laporan keuangan tersebut melanggar berbagai ketentuan dan merugikan keuangan daerah.

Baca juga KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Lebih lanjut, ia menyoroti kegagalan PT SS dalam mengelola pelabuhan bongkar muat. Akibatnya, pada tahun lalu, pemerintah pusat mencabut izin pengelolaan tersebut, dan operasional pelabuhan kini diambil alih sementara oleh KSOP Kelas II Siak.

“Ini sangat memprihatinkan dan memalukan,” kata Farizal.

Aktivitas Ilegal dan Kurangnya Pengawasan

Selain masalah keuangan, Farizal juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lahan KITB oleh PT KITB sebagai pemegang izin.

Ia mengungkapkan adanya aktivitas land clearing ilegal seluas ±30 hektare oleh oknum masyarakat di luar Kabupaten Siak.

Berdasarkan citra satelit, lahan yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit ini berada di dalam kawasan KITB dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).

Baca juga Pengacara Thomas Lembong Berterima Kasih atas Pemberian Abolisi

Menurut ketentuan, lahan APL tidak boleh diolah atau dialihfungsikan tanpa persetujuan resmi dari pemegang izin, baik itu PT KITB maupun Pemerintah Kabupaten Siak.

Untuk itu, Farizal menegaskan bahwa masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di dalam KITB, namun belum menerima ganti rugi, harus mengambil langkah-langkah berikut:

  • Mendatangi Pemda Siak dengan
  • membawa bukti kepemilikan yang sah.
  • Memastikan status ganti rugi atas lahan tersebut.
  • Jika belum menerima ganti rugi, meminta kejelasan apakah lahan tersebut akan dikeluarkan dari kawasan KITB atau tidak.

“Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada pelanggaran hukum karena ketidakjelasan status lahan,” tegas Farizal.

Desakan kepada Pejabat dan DPRD Siak
Mantan anggota Tim Anggaran DPRD Siak itu mendesak Pejabat Pemkab Siak dan DPRD Siak untuk segera bertindak dan meluruskan persoalan pengelolaan KITB.

Menurutnya, lambatnya tindakan pemerintah daerah dapat membuat kawasan strategis ini kehilangan nilai masa depannya.

“Jangan biarkan masyarakat kehilangan harapan dan menganggap negeri ini seperti tak bertuan,” tutup Farizal, menyerukan agar para pemangku kepentingan segera turun tangan.

(Tim)

KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Siak, JURNAL TIPIKOR — Sebuah tindakan mulia yang dilakukan oleh Bupati Siak menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa beliau menggunakan dana pribadi untuk membiayai honor tenaga profesional yang direkrut guna membantu pembenahan manajemen pemerintahan daerah.

Langkah tersebut, meskipun didasari niat tulus, menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik.
Niat Baik yang Berujung pada Pertanyaan Tata Kelola.

Salah satu tokoh masyarakat, Farizal, menyebut tindakan Bupati Siak sebagai “terpuji tapi memilukan.”

Dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (26/7), Farizal menjelaskan,“Bupati merekrut tenaga profesional dengan niat membenahi manajemen negeri ini, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Namun sangat disayangkan, pembiayaannya menggunakan uang pribadi dan meminjamkan mobil dinas tanpa prosedur yang jelas.” ujarnya

Baca juga Polsek Mandau Gelar “Jumat Curhat”: Pererat Komunikasi, Serap Aspirasi Masyarakat

Menurut Farizal, negara telah memiliki aturan yang jelas mengenai mekanisme rekrutmen tenaga ahli, termasuk hak-hak fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa membiayai urusan pemerintahan dengan uang pribadi justru berisiko menciptakan konflik kepentingan dan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Potensi Fiskal yang Belum Tergarap Optimal

Lebih lanjut, Farizal menyoroti bahwa Pemerintah Kabupaten Siak sebenarnya memiliki sumber dana yang sangat potensial jika pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperbaiki secara serius.

“Sedikit saja Bupati menyentuh dan membenahi manajemen PT BSP, PT PERSI, atau PT SPS, hasil efisiensinya bisa membiayai lebih dari 10 tenaga ahli lengkap dengan fasilitas mobil Fortuner, tanpa harus menggunakan uang pribadi,” tegasnya.

Baca juga Dari Menanam Pohon ke Tanam Kader, Menteri LHK Sahkan Diri Digaji dari Hibah Norwegia

Pernyataan ini menunjukkan bahwa masih ada ruang fiskal besar dari pendapatan BUMD — seperti dari sandar kapal tanker cangkang di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) — yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebijakan strategis kepala daerah.

Curahan Hati Bupati dan Seruan untuk Ketegasan

Farizal juga menyampaikan keprihatinannya saat mendengar langsung curahan hati Bupati yang merasa lelah dan kecewa karena minimnya dukungan terhadap langkah-langkah reformasi yang sedang diupayakan.

“Kasihan saya lihat beliau curhat… Tapi inilah saatnya Bupati harus tegas terhadap BUMD. Di situlah sumber uang dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini terbengkalai,” ujarnya.

Baca juga KPK Panggil Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Seruan untuk Transparansi dan Tata Kelola yang Baik

Sebagai penutup, Farizal mengajak semua pihak untuk mendukung langkah pembenahan manajemen daerah secara bijak dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai niat baik Bupati menjadi perdebatan banyak pihak, seolah-olah terjadi pelanggaran administratif. Di sisi lain, hal ini juga menjadi tanda tanya atas kemampuan dan keberadaan para Pejabat Senior di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, ada yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun.

Mari bantu Bupati dengan jalan yang benar — bukan dengan membiarkannya mengorbankan duit pribadi beliau demi urusan lembaga negara,” tutupnya.

(IR)

Terindikasi Tak Berizin dan Menggunakan BBM Bersubsidi. Ketua L-BPKP Adukan Sejumlah Tambang Ke Polres Wajo

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (L-BPKP) Kabupaten Wajo, Andi Ahmad Sumitro, S.Sos, secara resmi mengadukan sejumlah lokasi tambang yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap (Ilegal) di Polres Wajo. Jumat, (25/07/25) sekira pukul 15.10 WITA

Surat Aduan L-BPKP Wajo dengan nomor : 01/L-BPKP-WJ/VII/2025, di serahkan langsung di ruangan Kasi Umum Polres Wajo, dan diterima oleh petugas piket staf Kasium Polres Wajo, Bripka. Junardi, SH tertanggal 24 Juli 2024

” Hari ini, kami dari L-BPKP Kabupaten Wajo menyampaikan aduan sekaligus permohonan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang Galian C yang kami duga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Andi Sumi, Kepada ENews Indonesia, usai melakukan pelaporan. Jumat, (25/07/25).

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, serta pelanggaran terhadap prinsip hukum dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

” Masyarakat sekitar mengkhawatirkan terganggunya akses jalan serta meningkatnya potensi bencana ekologis,” ujarnya

Sehubungan dengan hal tersebut, Andi Sumi meminta kepada Kepolisian Resor Wajo untuk melakukan penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi tersebut.

” Kiranya pihak Polres Wajo menghentikan dulu penambangan itu, hingga pihak pelaksana mampu menunjukkan dokumen perizinan lengkap dan legalitas usaha sesuai ketentuan hukum,” Pintanya

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Berdasarkan hasil pemantauan tim L-BPKP lapangan dan informasi dari masyarakat, ditemukan bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan tidak memiliki dokumen legalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Ketentuan lainnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, L-BPKP Wajo juga mendapati adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh armada yang beroperasi di lokasi penambangan.

” Hal ini bertentangan dengan Pasal 53 hingga Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar,” Tuturnya

Baca juga Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir

Adapun lokasi yang dimaksud, yakni :
– 3 lokasi tambang di Kecamatan Pitumpanua
– 1 lokasi tambang di Kecamatan Sajoanging
– 1 lokasi tambang di Kecamatan Gilireng.

Kelima lokasi tersebut disinyalir menggunakan modus operandi yang sama.

(Ikbal)

YLBHI dan LBH se-Indonesia Desak Presiden dan DPR Libatkan Publik dalam Pembahasan RKUHP

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan seluruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melibatkan partisipasi publik secara luas serta pihak-pihak terkait lainnya dalam proses pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tegas menyatakan, “Presiden dan DPR mesti menghentikan dan menarik kembali pembahasan RKUHP. Ini harus diulang kembali dan membuka ruang terbuka bagi publik dalam tahapan perumusan dan pembahasan RKUHP.”

Desakan ini muncul menyusul banyaknya penolakan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait atas pembahasan RKUHP yang dinilai terlalu cepat dan terburu-buru. Bagaimana tidak, dari 1.676 daftar isian masalah (DIM), pembahasan hanya dilakukan dalam dua hari, yaitu pada 10-11 Juli 2025.

“Bagi kami, hal ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip penyusunan Undang-undang yang benar. Ini jelas sekali kualitas pembahasan suatu Undang-undang nanti akan berdampak kepada publik,” tambah Azis Dumpa.

Baca juga Sidang Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat, 18 Juli 2025

Untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, YLBHI dan LBH se-Indonesia menekankan pentingnya kajian akademik yang serius dan mendalam.

Kajian ini harus melibatkan tidak hanya publik luas, tetapi juga universitas, fakultas, dan akademisi.

Selain itu, lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Informasi Publik juga wajib dilibatkan.

“Termasuk melibatkan organisasi-organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Advokat, Organisasi Hak Asasi Manusia lainnya, dan korban-korban dari penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Azis Dumpa.

Baca juga KPK Kaji Aturan Larangan Tahanan Tutup Wajah di Hadapan Publik

YLBHI dan LBH juga mendorong seluruh warga negara, pemerhati hukum, korban penyintas kejahatan dan pelanggaran aparat penegak hukum, akademisi universitas, gerakan masyarakat sipil, serta seluruh elemen bangsa untuk turut memantau pembahasan RKUHP.

“Dan secara seksama memperhatikan dan terlibat aktif dalam pembahasan RKUHP, karena ini akan sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari nantinya,” kata Azis Dumpa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh YLBHI-LBH, draf RKUHP yang diusulkan DPR RI diduga muncul secara tiba-tiba pada awal Februari 2025 dan langsung disepakati menjadi draf versi DPR pada awal Maret 2025 tanpa kejelasan asal-usulnya.

Baca juga Lakukan Penyegaran Organisasi, Polda Jabar Gelar Sertijab Pejabat Utama Dan Para Kapolres

RI sendiri tidak mengetahui sumber draf tersebut dan tidak pernah membahasnya dalam pertemuan terbuka atau meminta pandangan fraksi-fraksi.

Draf isian masalah versi pemerintah pun hanya dibahas dua kali dalam pertemuan dengan akademisi dan ahli.

Pembahasan pasal-pasal RKUHP juga dinilai sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana, seperti kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, penundaan yang tidak semestinya (undue delay), kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum yang tidak sepenuhnya dijamin dalam RKUHP.

(Antara)

Lorensus Tampubolon SH, MH Serap Aspirasi Warga Titiantui KM 2 dalam Reses DPRD Bengkalis

MANDAU, BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Dapil Kecamatan Mandau dari Partai Perindo, Lorensus Tampubolon SH, MH, sukses menggelar kegiatan reses Masa Sidang II di Kelurahan Titiantui, Jalan Rona KM 2 Sebaga.

Acara yang berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025, di RT 04 RW 02 ini menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah langsung kepada wakilnya di parlemen.

Acara reses dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pendeta gereja, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Baca juga Reses Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis di Desa Petani Serap Aspirasi Warga

Dalam sambutannya, Lorensus Tampubolon menekankan pentingnya kegiatan reses sebagai jembatan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat.

Ia membuka sesi tanya jawab untuk memastikan setiap permasalahan yang dihadapi warga dapat tersampaikan dengan baik.

Berbagai isu krusial diangkat oleh warga Kelurahan Titiantui, mulai dari kebutuhan akan akses PDAM yang cepat terealisasi, mengingat sulitnya air bersih di daerah tersebut, hingga permintaan perbaikan infrastruktur jalan.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan harapan terkait pengembangan UMKM, beasiswa pendidikan, serta  peningkatan kondisi ekonomi  yang lebih memadai.

Baca juga Kapolda Jabar Pimpin Acara Pisah Sambut PJU Dan Kapolres Dilingkungan Polda Jabar

Warga berharap agar aspirasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan di Kelurahan Titiantui Sebaga.

Lorensus Tampubolon berjanji akan membawa seluruh aspirasi yang terkumpul dalam reses ini ke forum dewan untuk dibahas lebih lanjut.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan yang merata di seluruh Kabupaten Bengkalis.

Reses ini, yang merupakan titik kedelapan dan terakhir dari rangkaian kegiatan Lorensus, diharapkan menjadi momentum krusial bagi masyarakat Kelurahan Titiantui untuk menyuarakan kebutuhan mereka.

Bagi Lorensus Tampubolon, kegiatan ini merupakan wujud komitmennya sebagai anggota Komisi II DPRD dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Sebaga Kelurahan Titiantui.

Irwansyah Siregar
Jurnal Tipikor