Pokir Dewan Tedi Setiadi Sentuh SDN 1 Parungkuda, 2 Ruang Kelas Direhab, Kepala Sekolah “Terimakasih Pak Dewan”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,- usulan rehab 2 ruang kelas yang diajukan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Parungkuda telah direalisasikan melalui Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi Partai Gerindra, Tedi Setiadi. Kini, 2 ruang kelas tersebut sedang dalam proses rehab.

Ruang kelas merupakan tempat murid dan guru berinteraksi dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Oleh karena itu, ruang kelas wajib menghadirkan suasana yang aman dan nyaman bagi murid dan juga guru.

Saat ditemui di lokasi, pada Sabtu (06/06/2025), Kepala Sekolah SD Negeri 1 Parungkuda, Dadin Nuryadin, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada anggota Dewan DapRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi partai Gerindra, Tedi Setiadi, atas direalisasikannya usulan rehab melalui Pokir.

“Terimakasih Pak Dewan Tedi atas perhatian dan kepeduliannya kepada dunia pendidikan khususnya ke sekolah kami SD Negeri 1 Parungkuda yang saat ini mendapatkan rehab 2 ruang kelas melalui pokir,” ujarnya.

Baca juga JEJAK KORUPSI YANG TAK PERNAH PADAM: Rita Widyasari Dimintai Keterangan Soal “Upeti” Batu Bara, KPK Beberkan Skema Gratifikasi Per Metrik Ton

Dadin pun menyampaikan, bahwa SD negeri 1 Parungkuda masih banyak yang harus dibenahi salah satunya yaitu pembanguna talud yang beberapa waktu lalu terkena bencana sehingga harus dibangun kembali juga kebutuhan akan ruang kelas baru dikarenakan setiap tahun jumlah siswa selalu bertambah.

“Kami sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan bahwa saat ini pembangunan Talud sangat kami butuhkan dan juga ruang kelas baru. Alhamdulillah respon pak kadis baik, semoga saja di anggaran perubahan dapat direalisasikan,” pungkasnya.

(Rama)

JEJAK KORUPSI YANG TAK PERNAH PADAM: Rita Widyasari Dimintai Keterangan Soal “Upeti” Batu Bara, KPK Beberkan Skema Gratifikasi Per Metrik Ton

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir babak baru dalam pengusutan kasus korupsi yang telah menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pada Selasa, 3 Juni 2026, Rita diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterkaitannya dengan tiga korporasi tambang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara.

Pemeriksaan ini menandakan bahwa jerat hukum bagi para pelaku korupsi di Bumi Etam belum usai. Setelah bertahun-tahun bergulat dengan dakwaan suap perkebunan sawit dan pencucian uang, kini sorotan tajam mengarah pada aliran dana ilegal dari produksi batu bara.

Saksi Kunci dalam Labirin Gratifikasi Batu Bara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan Rita Widyasari (RW) bersifat krusial untuk memetakan jaringan kepentingan antara pejabat publik dan korporasi.

“Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Budi menambahkan, pendalaman hal serupa juga dilakukan terhadap dua saksi lain, yaitu pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa. Ketiganya menjadi puzzle penting untuk melengkapi bukti dugaan praktik suap sistematis yang melibatkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Februari 2026 lalu.

Baca juga looSatresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

Dari Sawit ke Batu Bara: Pola Korupsi yang Berulang

Kasus ini merupakan kelanjutan dari saga hukum panjang yang menjerat Rita Widyasari. Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK telah menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Tak berhenti di situ, pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil penyidikan yang masif membuahkan penyitaan aset mewah yang diumumkan pada 6 Juni 2024, meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah strategis, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.

Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa keran korupsi tidak hanya mengalir dari sektor perkebunan. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa Rita juga menerima aliran dana ilegal dari sektor pertambangan batu bara dengan modus operandi yang terstruktur: sekitar 5 Dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Peringatan Keras Bagi Korporasi Nakal

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada awal tahun 2026 lalu menjadi sinyal tegas bahwa KPK tidak akan tebang pilih dalam menindak pihak swasta yang menjadi bagian dari rantai suap. Keterlibatan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti membuktikan bahwa kolusi antara oknum pejabat dan pengusaha masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti potensi daerah kaya sumber daya alam seperti Kutai Kartanegara.

Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Rita Widyasari sebagai saksi, KPK berupaya menutup celah impunitas dan memastikan bahwa setiap rupiah hasil keringat rakyat Kalimantan Timur tidak lagi dikorbankan untuk kepentingan pribadi segelintir elit. Publik menunggu transparansi penuh atas hasil pemeriksaan ini, sebagai bukti bahwa negara hadir untuk membersihkan praktik kotor yang telah berlangsung terlalu lama.

Sumber : Antara

Editor: Azi

 

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.R. (25) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Sound Cloud berwarna biru yang dibungkus menggunakan tisu putih,” ungkap AKP Tidar Laksono.

Baca juga KAJIAN DAN ANALISIS: MENGURITANYA KORUPSI DI INDONESIA Perspektif Kebijakan Publik & Tata Kelola Pemerintahan

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di wilayah Dusun Muda Desa Pamesi. Saat berada di lokasi, petugas mengamankan tersangka yang diketahui berada bersama seorang pria lain yang sebelumnya juga diamankan dalam kasus narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir diduga ekstasi yang berada dalam penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Baca juga Kajian Forensik Bongkar Dugaan Fraud Berjamaah Rp 2,354 Miliar Proyek Lapangan Tenis Rumah Dinas Rancabentang: Ketika Atap Tenis Lebih Prioritas Daripada Sekolah Rusak

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bengkalis juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(*)

Diduga Diculik Dan Diperas, Supir Truk Semen Lapor Ke Polsek Cibadak, Satreskrim Buru Pelaku

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Seorang warga inisial NW (35 THN) Seorang Supir Truk semen warga Kecamatan Sukaraja Babakan Jampang yang menjadi korban dugaan penculikan, intimidasi dan pemerasan oleh sejumlah oknum yang mengaku berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak Polsek Cibadak pada Kamis (04/06/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 03 Juni 2026, sore di wilayah Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan keterangan korban, diperjalan dirinya sempat dihentikan oleh seseorang yang ikut menumpang dikendaraannya, setelah pelaku masuk, dirinya dituduh pelaku atas dugaan kepemilikan obat tramadol dan pelaku mengaku dari BNN.

Kendaraan korban diarahkan oleh pelaku masuk SPBU di neglasari lalu korban dipaksa pindah ke kendaraan minibus yang dikendarai para pelaku yang berjumlah 3 orang. Korban pun dibawa ke arah cicurug, didalam kendaraan korban diduga diintimidasi dan dimintai sejumlah uang dengan nominal sebesar Rp. 10 juta rupiah.

Baca juga KAJIAN DAN ANALISIS: MENGURITANYA KORUPSI DI INDONESIA Perspektif Kebijakan Publik & Tata Kelola Pemerintahan

Korban pun akhirnya menelpon istrinya lalu istrinya meminta pertolongan kepada saudaranya. Alhasil, penculikan dan penerasan yang dilakukan para pelaku gagal dan korban diturunkan dari mobil minibus pelaku didaerah Ciherang, Kabupaten Bogor.

Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga terkhusus korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma atas kejadian tersebut.

Merasa tidak terima atas yang dialami, akhirnya korban didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibadak.

“Kami tidak terima keluarga kami diperlakukan seperti pelaku kriminal.
Kejadian seperti ini menurut informasi sering terjadi di wilayah Cicurug dan kebetulan kali ini menimpa keluarga sendiri. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar para pelaku dapat segera ditangkap dan kasus ini diusut sampai tuntas,” ujar Ayah Jhoni selaku pihak keluarga korban kepada awak media jurnaltipikor.com.

Baca juga Kajian Forensik Bongkar Dugaan Fraud Berjamaah Rp 2,354 Miliar Proyek Lapangan Tenis Rumah Dinas Rancabentang: Ketika Atap Tenis Lebih Prioritas Daripada Sekolah Rusak

Kapolsek Cibadak Kompol. I. Djubaedi, S.H., didampingi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibadak, menerima aduan korban dan keluarga. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku mengetahui ciri-ciri para pelaku dan korban pun berhasil mengabadikan nomor polisi kendaraan yang digunakan para pelaku selepas korban dilepaskan di wilayah ciherang.

Pihak Reskrim Polsek Cibadak saat ini akan melengkapi alat bukti, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV yang berada di area SPBU Cibadak serta melacak kendaraan yang diduga digunakan para pelaku. Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Aparat kepolisian mengimbau, masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor guna membantu proses pengungkapan kasus ini.

“Kami akan memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dan sudah menjadi tugas kami untuk melindungi, mengayomi dan juga melayani masyarakat. Hukum akan kami tegakkan, dan saat ini kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di SPBU. Para pelaku akan kami kejar dan kami tangkap” pungkasnya.

(Rama)

KAJIAN DAN ANALISIS: MENGURITANYA KORUPSI DI INDONESIA Perspektif Kebijakan Publik & Tata Kelola Pemerintahan

Oleh:

AHMAD TARMIZI, S.E
Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)
Bandung, Juni 2026

1. Pendahuluan: Sebuah Krisis Integritas Nasional

Memasuki tahun 2026, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi. Data terbaru dari Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International menunjukkan penurunan skor Indonesia menjadi 34/100, dengan peringkat yang merosot ke posisi 109 dari 180 negara. Penurunan 3 poin dari tahun sebelumnya bukan sekadar angka statistik, melainkan indikator nyata bahwa ekosistem pemberantasan korupsi sedang mengalami degradasi signifikan.

Sebagai Badan Pemantau Kebijakan Publik, kami mengamati bahwa korupsi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah “menggurita”—menyebar secara sistemik, terstruktur, dan melibatkan jaringan lintas sektor (eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga swasta). Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan penindakan (represif) saja tidak lagi memadai tanpa perbaikan mendasar pada hulu, yaitu Kebijakan Publik.

2. Analisis Faktor Penyebab dari Sisi Kebijakan Publik

Korupsi yang menggurita saat ini bukan hanya akibat lemahnya moral individu, melainkan kegagalan desain kebijakan publik yang menciptakan celah-celah penyimpangan. Berikut adalah analisis faktor penyebab utama:

A. Lemahnya Check and Balances dalam Proses Legislasi
Banyak undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang lahir dari proses yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.

  • Masalah Kebijakan: Dominasi kepentingan oligarki dalam penyusunan RUU menyebabkan adanya pasal-pasal yang multitafsir atau memberikan diskresi berlebihan kepada pejabat.
  • Dampak: Diskresi yang luas tanpa pengawasan ketat menjadi pintu masuk suap dan gratifikasi. Contoh nyata terlihat dalam revisi UU KPK beberapa tahun lalu yang melemahkan independensi lembaga antirasuah, serta berbagai UU sektoral yang menguntungkan kelompok kepentingan tertentu.

B. Fragmentasi dan Tumpang Tindih Regulasi

Indonesia masih menghadapi masalah hiper-regulasi. Ribuan peraturan pusat dan daerah sering kali tumpang tindih, menciptakan ketidakpastian hukum.

  • Masalah Kebijakan: Tidak adanya sinkronisasi yang efektif antara kebijakan pusat dan daerah, serta antar-kementerian/lembaga.
  • Dampak: Pelaku usaha dan masyarakat sering kali “dipaksa” membayar pelicin untuk mempercepat perizinan atau menghindari sanksi akibat kerancuan aturan. Ini melegitimasi korupsi administratif sebagai “biaya efisiensi”.

C. Lemahnya Implementasi E-Government dan Transparansi Anggaran

Meskipun digitalisasi birokrasi telah digalakkan, implementasinya sering kali setengah hati dan tidak terintegrasi.

  • Masalah Kebijakan: Banyak aplikasi pemerintahan yang tidak saling terhubung (interoperabilitas rendah), sehingga data tidak dapat diverifikasi silang secara real-time. Selain itu, keterbukaan informasi publik (seperti data pengadaan barang/jasa) sering kali tidak lengkap atau sulit diakses.
  • Dampak: Celah manipulasi data dalam pengadaan barang dan jasa (e-procurement) masih terbuka lebar. Kasus-kasus korupsi proyek infrastruktur dan bantuan sosial di tahun 2024-2025 menunjukkan bagaimana kelemahan sistem digital dimanfaatkan untuk mark-up harga dan fiktivitas penerima manfaat.

D. Politik Biaya Tinggi dan Sistem Rekrutmen Pejabat

Kebijakan politik yang memungkinkan mahalnya biaya kampanye tidak diimbangi dengan pembatasan pendanaan yang ketat dan transparan.

  • Masalah Kebijakan: Tidak ada reformasi mendasar dalam sistem pendanaan partai politik dan kampanye. Calon kepala daerah dan legislator sering kali harus mengeluarkan dana besar untuk terpilih.
  • Dampak: Terjadi “utang politik” yang harus dibayar setelah menjabat melalui kebijakan yang menguntungkan donatur, atau melalui pungutan liar dan korupsi anggaran untuk mengembalikan modal kampanye. Ini menciptakan siklus korupsi yang berkelanjutan dari tingkat nasional hingga desa.

E. Penegakan Hukum yang Selektif dan Melemahnya Lembaga Pengawas

Kebijakan yang melemahkan institusi pengawas seperti KPK, BPK, dan Ombudsman telah mengurangi efek jera.

  • Masalah Kebijakan: Revisi regulasi yang membatasi kewenangan penyadapan, pelemahan status pegawai KPK, dan intervensi politik dalam proses hukum.
  • Dampak: Korupsi berisiko rendah namun berpotensi keuntungan tinggi (low risk, high return). Pelaku korupsi merasa aman karena keyakinan bahwa mereka dapat membeli perlindungan hukum atau memanfaatkan kelemahan prosedural.

3. Dampak Terhadap Negara dan Masyarakat

Mengguritanya korupsi akibat kegagalan kebijakan publik ini menimbulkan dampak destruktif:

  1. Kerugian Keuangan Negara: Meningkatnya kebocoran anggaran yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
  2. Distorsi Pasar: Persaingan usaha tidak sehat karena pemenang tender ditentukan oleh siapa yang memberi suap, bukan kualitas layanan.
  3. Erosi Kepercayaan Publik: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara, yang berpotensi memicu instabilitas sosial dan politik.
  4. Hambatan Investasi: Iklim investasi menjadi tidak pasti karena biaya ekonomi tinggi (high cost economy) akibat pungutan liar.

4. Rekomendasi Kebijakan

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut kepada Pemerintah dan DPR RI:

  1. Reformasi Regulasi Terpadu: Melakukan regulatory impact assessment (RIA) yang ketat dan partisipatif untuk setiap rancangan undang-undang. Hapus regulasi yang tumpang tindih dan pastikan setiap kebijakan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
  2. Integrasi Sistem Digital Nasional: Wajibkan integrasi seluruh sistem e-government (perizinan, pengadaan, pajak, kependudukan) dalam satu big data pemerintah yang transparan dan dapat diakses publik untuk pengawasan sosial (social control).
  3. Reformasi Pendanaan Politik: Segera sahkan UU Partai Politik baru yang mengatur pembatasan sumbangan kampanye, audit keuangan partai secara ketat, dan subsidi negara yang transparan untuk memutus mata rantai utang politik.
  4. Penguatan Kembali Lembaga Antirasuah: Kembalikan independensi dan kewenangan KPK serta lembaga pengawas lainnya melalui revisi regulasi yang pro-pemberantasan korupsi. Pastikan rekrutmen pimpinan lembaga negara bebas dari intervensi politik praktis.
  5. Whistleblower Protection System: Perkuat sistem perlindungan pelapor pelanggaran (whistleblower) dengan insentif finansial dan jaminan keamanan fisik serta hukum yang lebih baik, sehingga masyarakat berani melaporkan praktik korupsi.

5. Penutup

Korupsi yang menggurita di Indonesia adalah cermin dari kegagalan kita dalam merancang dan mengawal kebijakan publik. Tanpa perbaikan struktural pada hulu kebijakan, upaya penindakan di hilir akan selalu seperti memotong kepala hidra; akan tumbuh kembali lebih banyak.

Kami mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, DPR, pelaku usaha, dan masyarakat sipil, untuk bersatu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hanya dengan integritas kebijakan, Indonesia dapat keluar dari jerat korupsi dan menuju kesejahteraan yang adil.(***)

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)
Mengawal Kebijakan, Memberantas Korupsi.

Kajian Forensik Bongkar Dugaan Fraud Berjamaah Rp 2,354 Miliar Proyek Lapangan Tenis Rumah Dinas Rancabentang: Ketika Atap Tenis Lebih Prioritas Daripada Sekolah Rusak

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Sebuah temuan mengejutkan kembali mengguncang tata kelola anggaran di Jawa Barat. Hasil kajian mendalam berbasis forensic auditing terhadap proyek operasional di kawasan Rumah Dinas Rancabentang mengungkap indikasi kuat adanya tindakan fraud (kecurangan) berjamaah. Praktik ini diduga melibatkan pelanggaran sistematis terhadap enam asas fundamental pengelolaan APBD, dengan total kerugian negara yang membengkak hingga Rp 2.354.941.584 (Rp 2,354 Miliar).

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pola rekayasa yang terstruktur untuk mengelabui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kontradiksi Administrasi: Bukti Awal Rekayasa KAK

Analisis data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menemukan anomali yang mencolok dari dua paket pekerjaan yang saling terkait namun dipisahkan secara artifisial:

1. Paket Konstruksi: “Rangka Atap Lapangan Tenis Rancabentang – Rumah Dinas” dengan pagu Rp 2.256.641.584, menggunakan metode E-Purchasing dengan klaim “Aspek Sosial: Ya”.
2. Paket Pengawasan: “Jasa Konsultansi Pengawasan Lapangan Tenis Rancabentang – Rumah Dinas” dengan pagu Rp 98.300.000, menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan klaim “Aspek Sosial: Tidak”.

Para ahli forensik anggaran menyoroti kontradiksi fatal ini. “Bagaimana mungkin sebuah proyek fisik mengklaim memiliki aspek sosial untuk kepentingan publik, sementara pengawasnya menyatakan proyek tersebut tidak memiliki aspek sosial? Ini adalah bukti nyata manipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar paket-paket tersebut lolos verifikasi tanpa scrutiny yang ketat,” ujar R. Wempi Syamkarya, salah satu anggota tim kajian independen.

Baca juga GUGUR! Kasus Korupsi Dr. Erwin dan Rendiana Awangga Kandas di Tengah Jalan, Kejaksaan Nyatakan “Bukti Tak Cukup” Meski Sempat Jadi Tersangka

Enam Lapisan Pelanggaran Hukum: Dari Mark-Up Gila-gilaan hingga Kebohongan Publik

Kajian hukum dan teknis sipil mengupas tuntas enam lapisan pelanggaran berat yang menjadikan proyek ini sebagai kasus potensial Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

1. Fraud Splitting: Pecah Paket untuk Hindari Tender Terbuka
Pemisahan paket konstruksi dan pengawasan diduga sengaja dirancang untuk menghindari lelang terbuka yang transparan. Melanggar Pasal 38 Perpres No. 16/2018, pemecahan pekerjaan yang merupakan satu kesatuan utuh ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

2. Mark-Up Sistemis Hingga 206%: Perampokan Anggaran Negara
Berdasarkan standar International Tennis Federation (ITF), luas lapangan tenis standar adalah 669 m² (dibulatkan 670 m²). Audit harga pasar tahun 2025/2026 untuk material rangka baja WF, pipa, spandek 0,35 mm, dan jasa pasang berkisar antara Rp 950 ribu – Rp 1,1 juta per m².
* Harga Wajar: 670 m² x Rp 1,1 juta = Rp 737 Juta.
* Pagu Anggaran Pemprov: Rp 2,256 Miliar.
* Dugaan Mark-Up: Rp 1,519 Miliar (Pembengkakan 206%).

Selisih fantastis ini mengindikasikan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi lain, yang berpotensi melanggar Pasal 2 UU Tipikor.

3. Kebohongan Publik & Pemalsuan Substansi
Klaim “Aspek Sosial: Ya” dalam dokumen RUP dinilai sebagai pemalsuan substansi. Lokasi proyek berada di dalam kompleks Rumah Dinas yang berpagar tinggi dan dijaga ketat, sehingga mustahil diakses masyarakat luas. Dokumen elektronik yang bertentangan dengan fakta sosiologis ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

4. Hilangnya Sense of Crisis: Menabrak Asas Kepatutan
Di tengah data BPS Jawa Barat yang mencatat 3,7 juta warga miskin, 22% jalan provinsi rusak berat, dan 1.200 sekolah dalam kondisi memprihatinkan, prioritas pembangunan atap lapangan tenis eksklusif dinilai mencederai Teori Keadilan Distributif. Tindakan ini secara tegas melanggar Pasal 3 PP No. 12/2019 tentang Asas Kepatutan dan Kemanfaatan APBD.

Baca juga Gaji Hanya ‘Uang Jajan’: KPK Bongkar Skandal Rp366 Miliar di Tubuh Imipas, 97% Uang Haram dari Jual-Beli Izin WNA

5. Penyalahgunaan Tameng E-Purchasing
Sistem E-Purchasing disalahgunakan sebagai legitimasi atas harga yang tidak wajar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) gagal menjalankan kewajiban sesuai Pasal 50 Perpres No. 12/2021 untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar serta melakukan audit kewajaran melalui BPKP atau price benchmark LKPP.

6. Gratifikasi Terselubung Fasilitas Negara
Sesuai PP No. 27/2014, rumah dinas berfungsi untuk hunian dan kegiatan kedinasan, bukan fasilitas rekreasi privat mewah. Pengadaan atap lapangan tenis ini berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung yang melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Dampak Moral: Kriminalisasi Kemiskinan Struktural

Di balik angka-angka dingin tersebut, terdampar realitas sosial yang pahit. Anggaran Rp 2,354 Miliar yang digelontorkan untuk atap tenis pejabat tersebut setara dengan:
* 470.000 paket sembako murah untuk keluarga prasejahtera, ATAU
* Gaji satu tahun untuk 4.700 guru honorer yang selama ini berjuang mengajar dengan fasilitas minim.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi kemiskinan secara struktural. Pesan moral yang dikirimkan kepada publik sangat jelas dan menyakitkan: kenyamanan olahraga pejabat di bawah atap yang sejuk lebih penting daripada nasib rakyat yang masih kehujanan di jalanan rusak dan belajar di sekolah yang bocor,” tegas juru bicara koalisi pemantau anggaran.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk segera menurunkan tangan, mengamankan bukti elektronik SIRUP, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak untuk mengembalikan kepercayaan publik.

(Azi)

Gaji Hanya ‘Uang Jajan’: KPK Bongkar Skandal Rp366 Miliar di Tubuh Imipas, 97% Uang Haram dari Jual-Beli Izin WNA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang fondasi integritas birokrasi Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap fakta mencengangkan terkait aliran dana gelap senilai Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Imipas) periode 2019-2025.

Yang lebih menohok, dari ratusan miliar rupiah tersebut, hanya 3 persen (Rp9,7 miliar) yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi negara. Sisanya, sebesar 97 persen, adalah uang haram hasil transaksi ilegal pengurusan dokumen keimigrasian.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), menyatakan bahwa data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan pola sistematis. “Ini bukan kasus individu yang lepas kendali, ini adalah industri korupsi terstruktur,” tegas Setyo.

Baca juga Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Izin Tinggal Jadi Komoditas Dagang

Narasi korupsi ini berpusat pada komoditas paling sensitif: izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menemukan bahwa setiap tahap pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) memiliki “harga pasar” gelap. Visa, paspor, hingga izin kerja bagi tenaga kerja asing semuanya diperdagangkan oleh oknum ASN yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan batas negara.

Fakta ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 tahun 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Operasi ini menyasar jaringan mafia imigrasi yang melibatkan 17 orang, terdiri dari 8 ASN dan 9 perantara swasta.

Jajaran Elite Terseret, Wakil Menteri Menyerah Diri

Gelombang penangkapan ini tidak hanya menyapu petugas lapangan, tetapi juga menyeret nama-nama besar di jajaran elite kementerian. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya dikabarkan menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu, akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026.

Hingga Kamis sore, status tersangka dan tahanan telah resmi disandang oleh Silmy Karim bersama enam pejabat tinggi lainnya:

  1. Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi Okt 2024-April 2025)
  2. Jaya Saputra (Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar & mantan Direktur Izin Tinggal)
  3. Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat)
  4. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal)
  5. Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal)
  6. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
  7. Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

Baca juga GUGUR! Kasus Korupsi Dr. Erwin dan Rendiana Awangga Kandas di Tengah Jalan, Kejaksaan Nyatakan “Bukti Tak Cukup” Meski Sempat Jadi Tersangka

Penggunaan rompi oranye KPK terhadap deretan pejabat ini menjadi simbol runtuhnya topeng birokrasi yang selama ini mengklaim bersih. Dengan 97 persen pendapatan mereka berasal dari suap, pertanyaan besar muncul: Siapa yang sebenarnya mengurus negara? Pegawai negeri atau sindikat pedagang izin?

KPK menegaskan, penyelidikan ini masih berlanjut. Data PPATK yang mencakup 96 rekening bank menjadi bukti awal yang tak terbantahkan. Publik kini menunggu, apakah ini akan menjadi akhir dari praktik jual-beli kedaulatan di pintu masuk Indonesia, atau sekadar puncak gunung es dari korupsi yang lebih dalam?

(Redaksi)

Triliun Rupiah ‘Menguap’, Motor Listrik MBG Lolos dari Penyitaan: Kejagung Bilang ‘Cukup Ambil Sampel’

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Di tengah gemuruh kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama-nama petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah yang memancing tanya publik: sepeda motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga menjadi objek mark-up harga, tidak akan disita.

Alasannya? Barang-barang tersebut sudah terlanjur “tiba di daerah” dan sedang digunakan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026), bahwa penyidik hanya akan mengambil sampel untuk keperluan pembuktian jejak pengadaan. Sisanya, biarkan tetap berputar di tangan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” ujar Syarief. Ia menambahkan, “Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita… Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu.”

Baca juga Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Pernyataan ini muncul di tengah fakta mencengangkan: ada 21.801 unit sepeda motor listrik yang nilainya digelembungkan hingga mencapai Rp1,035 triliun. Uang raksasa itu mengalir ke PT YAT, sebuah vendor yang bahkan tidak memenuhi syarat dasar karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Ironisnya, sementara uang negara habis terkikis oleh skema mark-up yang sistematis, aset fisik hasil dari kejahatan keuangan tersebut justru dibiarkan terus beroperasi. Tiga tersangka kunci—mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya—kini mendekam di Rutan Salemba. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP baru dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, bagi banyak pengamat, keputusan untuk tidak menyita ribuan unit motor listrik tersebut terasa seperti paradoks hukum. Di satu sisi, negara mengklaim rugi triliunan rupiah akibat penggelembungan harga. Di sisi lain, alat transportasi yang menjadi simbol dari kebocoran anggaran itu dibiarkan tetap digunakan seolah-olah tidak ada noda kriminalitas yang melekat padanya.

Publik kini menunggu: apakah “sampel” yang diambil Kejagung cukup kuat untuk mengungkap seluruh rantai korupsi yang memakan anggaran rakyat, ataukah ini sekadar formalitas di atas kertas sementara roda-roda listrik tersebut terus berputar di atas fondasi anggaran yang bocor?

(Redaksi)

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat mencatat adanya pergeseran tren materi sengketa informasi publik sepanjang tahun 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya dinamika sengketa didominasi oleh isu pengelolaan Dana Desa, saat ini sorotan publik mulai beralih tajam ke lingkungan Satuan Pendidikan.

Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra, mengungkapkan bahwa kecenderungan para pemohon dalam mengajukan sengketa informasi di Jawa Barat sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial-politik serta besaran anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah.

“Ujung-ujungnya besaran anggaran yang memicu tren pengawasan publik. Dulu anggaran Dana Desa dinilai sangat besar sehingga menjadi pemicu sorotan masyarakat. Sekarang, anggaran Dana Desa dikurangi, sedangkan alokasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ditingkatkan. Jadi wajar jika pada tahun 2026 ini publik lebih banyak menyoroti satuan pendidikan karena keberadaan Dana BOS tersebut potensial rawan penyalahgunaan,” ujar Dadan saat ditemui di Jalan Turangga, Bandung, Rabu (3/6/2026).

Baca juga GUGUR! Kasus Korupsi Dr. Erwin dan Rendiana Awangga Kandas di Tengah Jalan, Kejaksaan Nyatakan “Bukti Tak Cukup” Meski Sempat Jadi Tersangka

Dadan menjelaskan, pergeseran isu ini juga kerap mengikuti arah fokus pengawasan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, kalau kata KPK tolong awasi penggunaan dana desa, maka permohonan sengketa yang masuk ke kami akan didominasi oleh isu dana desa dengan kategori pemohon perseorangan dari warga desa setempat yang bersengketa dengan Kepala Desa terkait APBDes. Nah, kalau sekarang ada isyarat dari KPK ke satuan pendidikan, permohonan sengketa pasti beralih ke arah pengawasan Dana BOS,” tambahnya.

Stimulus Regulasi dan Hadiah bagi Pelapor

Sebagai lembaga yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KI Jabar berharap keterbukaan ini dapat terus memberikan stimulus kuat bagi warga sipil untuk terlibat aktif dalam mengawasi transparansi kebijakan publik.

Terlebih, peran serta masyarakat ini dijamin dan dirangsang oleh regulasi negara. Salah satu stimulus kuat tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 17 PP tersebut, diatur mengenai pemberian penghargaan atau premi bagi masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan korupsi.

Langkah ini juga diperkuat oleh PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Adanya regulasi tersebut memicu tumbuhnya berbagai perkumpulan berbadan hukum di tengah masyarakat untuk melakukan investigasi informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran atau korupsi,” tukas Dadan.

Baca juga GEGERKAN ISTANA: Penggeledahan Kejagung di Kantor BGN Susul Pencopotan Dadan Hindayana, Mensesneg: Hormati Proses Hukum

Rapor Penyelesaian Sengketa KI Jabar

Dalam mendorong iklim transparansi tersebut, KI Jawa Barat terus memaksimalkan perannya sebagai garda depan penyelesaian sengketa informasi publik. Berdasarkan data rekapitulasi kelembagaan, pada tahun 2025 lalu KI Jabar tercatat berhasil menyelesaikan sebanyak 512 sengketa informasi.
Sementara untuk berjalanannya tahun 2026 ini, KI Jabar telah meregistrasi sebanyak 219 permohonan sengketa informasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 sengketa telah berhasil diputus dan diselesaikan, sedangkan 33 permohonan lainnya dinyatakan dibatalkan atau gugur.

(Red)

GUGUR! Kasus Korupsi Dr. Erwin dan Rendiana Awangga Kandas di Tengah Jalan, Kejaksaan Nyatakan “Bukti Tak Cukup” Meski Sempat Jadi Tersangka

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Drama hukum yang menjerat Dr. H. Erwin SE., M.Pd dan Rendiana Awangga atas dugaan tindak pidana korupsi akhirnya berakhir dengan keputusan mengejutkan. Setelah melalui proses penyidikan panjang, termasuk serangkaian pemeriksaan intensif dan penggeledahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menyatakan perkara tersebut gugur atau dihentikan penuntutannya karena dianggap tidak memenuhi unsur bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (03/06/2026). Melalui Siaran Pers Nomor: PR – 01 /M.2.10/Dti.1/06/2026, Abun menegaskan bahwa meskipun kedua individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 4215/ M.2.10/ Fd.2/ 10/ 2025, perkembangan terbaru menunjukkan kelemahan fatal dalam konstruksi bukti jaksa.

Baca juga GEGERKAN ISTANA: Penggeledahan Kejagung di Kantor BGN Susul Pencopotan Dadan Hindayana, Mensesneg: Hormati Proses Hukum

Ketiadaan Aliran Dana Jadi Pangkal Kegagalan

Menurut keterangan Kajari Abun Hasbulloh, pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Tim Penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian ekstra. Semangat regulasi baru ini menuntut jaminan hak-hak tersangka yang lebih kuat serta pembuktian yang lebih substantif, bukan sekadar formalitas.

“Fokus utama kami adalah mendalami ada atau tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Ini adalah elemen krusial dalam perkara korupsi,” ujar Abun.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Setelah melakukan empat kali ekspose internal dan pembahasan mendalam dengan pimpinan, Tim Penyidik gagal menemukan bukti konkret mengenai penerimaan uang atau keuntungan ilegal oleh Dr. Erwin dan Rendiana. Tanpa adanya aliran dana yang terbukti, dakwaan korupsi kehilangan tumpuan utamanya.

“Pada ekspose pimpinan terakhir tanggal 22 Mei 2026, disimpulkan bahwa unsur-unsur perkara belum terpenuhi. Maka, demi menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum baru, perkara ini dinyatakan gugur,” tambah Abun.

Baca. Juga  “Hukum Harus Berjalan Tanpa Kompromi”: Dasco Serahkan Penuh Penggeledahan BGN ke Kejaksaan, DPR Sudah Kirim ‘Lampu Merah’ Evaluasi Tata Kelola

Dari Tersangka Menjadi Bebas: Sebuah Preseden Penting?

Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat keduanya sempat menjalani status tersangka selama hampir enam bulan. Penetapan tersangka awal didasarkan pada dua alat bukti awal berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti dokumen dan elektronik. Namun, kedalaman investigasi lanjutan mengungkap bahwa bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya actus reus (perbuatan melawan hukum) berupa enrichement illicit (pengayaan tidak sah) melalui transfer dana.

Langkah Kejari Kota Bandung ini dinilai sebagai implementasi serius terhadap reformasi hukum pidana di Indonesia, di mana kualitas pembuktian ditempatkan di atas kecepatan proses. Meskipun demikian, keputusan ini juga memicu tanya-tanya di kalangan masyarakat mengenai efektivitas penyidikan tahap awal dan standar pembuktian dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Dr. Erwin dan Rendiana Awangga terkait rencana tindakan hukum lanjutan atau klarifikasi publik atas nama baik mereka yang sempat tercoreng selama proses penyidikan berlangsung.

(Her)