Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri Di Nyalindung Sukabumi

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Seorang warga menemukan sesosok mayat pemuda tergelantung dengan jeratan kabel dilehernya disaung tengah sawah yang berlokasi di Kp. Babakan Bandung Rt. 001 Rw. 006, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (01/08/2025) sekitar Pukul. 07.00 pagi.

pemuda tersebut diketahui berinisial AZ (26) tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga setempat.

Dari keterangan saksi, Ojak (59), selaku pemilik saung tengah sawah menjelaskan, bahwa dirinya sekitar Pukul. 07.00 pagi datang ke saung tengah sawah miliknya untuk mengontrol sawah. Setibanya dilokasi, dirinya terkejut karena mendapati ada sesosok pemuda (korban) dalam keadaan tergelantung di tiang galar bambu saung sawah miliknya.

“Saya kaget, pas sampai di saung melihat ada pemuda yang tergelantung disaung. Saya langsung lari ke rumah agus dan kerumah nandang selaku ketua RT. Akhirnya kami bersama warga mendatangi saung dan mendapati korban yang tergelantung itu ternyata AZ mantan menantu Agus,” ungkapnya.

Baca juga Pejabat dan DPRD Siak Dinilai Lamban Bertindak Terkait Persoalan Kawasan Industri Tanjung Buton

Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh tim medis/Dokter dari Puskesmas Cijangkar Sdr. Dr. Galih Okta yang didampingi oleh Kapolsek Nyalindung ,Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas yang disaksikan oleh perwakilan pihak keluarga dan juga Kepala Desa Wangunreja diketahui bahwa korban meninggal kurang dari 8 jam dan ditemukan adanya bekas jeratan gantung diri pada leher korban. Adapun tanda-tanda kekerasan lainnya tidak ditemukan.

Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan menolak untuk dilakukan AUTOPSI.

Sementara itu, Atikah, keponakan dari mantan istri korban, menjelaskan bahwa berdasarkan cerita dari mantan istri korban yaitu Tiara Oktaviani bahwa Korban AZ sering mengancam mau bunuh diri kepada mantan istrinya apabila tidak rujuk.

“AZ dan Istrinya sudah cerai secara agama pada bulan Juli 2024 dan cerai secara negara melalui Pengadilan Agama kurang lebih 2 Minggu yang lalu dimana yang menggugat ke pengadilan Agama adalah istri korban,” pungkasnya.

(Rama)

Diduga ada Yang Sengaja Membuat Manajemen Pengelolaan KITB Kusut, Dirwaster BPKP Provinsi Riau meminta Bupati bergerak Cepat

SIAK, JURNAL TIPIKOR– Pengelolaan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) kembali menuai sorotan tajam. Farizal, salah satu tokoh yang terlibat dalam perjuangan pembebasan lahan di kawasan seluas 5.400 hektar ini, mengungkapkan kekhawatirannya atas berbagai masalah yang dinilai menghambat potensi besar KITB sebagai pusat bisnis regional dan pencipta lapangan kerja.

Temuan Bawasda dan Kegagalan Pengelolaan

Menurut Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal menilai bahwa pengelolaan KITB saat ini jauh dari harapan. Ia menyoroti temuan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan PT KITB, PT SPS, dan PT SS.

Farizal, Direktur Pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, (Poto : Dok. Jurnal Tipikor)

Farizal menyebut laporan keuangan tersebut melanggar berbagai ketentuan dan merugikan keuangan daerah.

Baca juga KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Lebih lanjut, ia menyoroti kegagalan PT SS dalam mengelola pelabuhan bongkar muat. Akibatnya, pada tahun lalu, pemerintah pusat mencabut izin pengelolaan tersebut, dan operasional pelabuhan kini diambil alih sementara oleh KSOP Kelas II Siak.

“Ini sangat memprihatinkan dan memalukan,” kata Farizal.

Aktivitas Ilegal dan Kurangnya Pengawasan

Selain masalah keuangan, Farizal juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lahan KITB oleh PT KITB sebagai pemegang izin.

Ia mengungkapkan adanya aktivitas land clearing ilegal seluas ±30 hektare oleh oknum masyarakat di luar Kabupaten Siak.

Berdasarkan citra satelit, lahan yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit ini berada di dalam kawasan KITB dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).

Baca juga Pengacara Thomas Lembong Berterima Kasih atas Pemberian Abolisi

Menurut ketentuan, lahan APL tidak boleh diolah atau dialihfungsikan tanpa persetujuan resmi dari pemegang izin, baik itu PT KITB maupun Pemerintah Kabupaten Siak.

Untuk itu, Farizal menegaskan bahwa masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di dalam KITB, namun belum menerima ganti rugi, harus mengambil langkah-langkah berikut:

  • Mendatangi Pemda Siak dengan
  • membawa bukti kepemilikan yang sah.
  • Memastikan status ganti rugi atas lahan tersebut.
  • Jika belum menerima ganti rugi, meminta kejelasan apakah lahan tersebut akan dikeluarkan dari kawasan KITB atau tidak.

“Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada pelanggaran hukum karena ketidakjelasan status lahan,” tegas Farizal.

Desakan kepada Pejabat dan DPRD Siak
Mantan anggota Tim Anggaran DPRD Siak itu mendesak Pejabat Pemkab Siak dan DPRD Siak untuk segera bertindak dan meluruskan persoalan pengelolaan KITB.

Menurutnya, lambatnya tindakan pemerintah daerah dapat membuat kawasan strategis ini kehilangan nilai masa depannya.

“Jangan biarkan masyarakat kehilangan harapan dan menganggap negeri ini seperti tak bertuan,” tutup Farizal, menyerukan agar para pemangku kepentingan segera turun tangan.

(Tim)

Pengacara Thomas Lembong Berterima Kasih atas Pemberian Abolisi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan rasa terima kasihnya atas pemberian abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Thomas Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, adalah mantan Menteri Perdagangan periode 2015—2016.
Ari Yusuf Amir mengaku belum memahami secara rinci dampak hukum dari abolisi tersebut.

Ia akan segera mengadakan rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya.

“Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu,” ujar Ari di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut Ari, pemberian abolisi ini adalah bentuk perbaikan yang patut diapresiasi. Ia juga berencana untuk segera mengabarkan berita ini langsung kepada Tom Lembong

“Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Baca juga KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Menteri Hukum, Suprtaman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa usulan abolisi untuk Tom Lembong berasal dari dirinya, yang kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo.

Informasi Tambahan:
Abolisi adalah hak Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana tanpa proses pengadilan terhadap seseorang atau sekelompok orang. Hak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

(AZI)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan dari pihak perusahaan teknologi Google terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah ini diambil untuk mendalami proses pengadaan sewa penyimpanan awan (cloud) tersebut.

“Ini kan proses di mana ada pengadaan penyewaan-penyewaan cloud seperti itu. Tentu kami akan minta keterangan nanti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (31/7) malam.

Baca juga KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Asep menambahkan, KPK akan terlebih dahulu memastikan perwakilan dari pihak Google yang akan dimintai keterangan. “Kami lihat dulu dari siapanya (Google), apakah perwakilan atau siapa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Google Cloud ini akan dimintai keterangan untuk membuat kasus semakin terang.

Sejauh ini, KPK telah memintai keterangan dari beberapa pihak terkait kasus ini, termasuk Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025.

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Kecualikan Jurnalis, Akademisi, dan Seniman dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi UU PDP6

KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud ini berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang berkaitan dengan perkara Google Cloud ini.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

(AZI)

DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda Strategis: APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029 Demi Bandung yang Unggul dan Berkelanjutan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung hari ini mengukir langkah penting dalam tata kelola pemerintahan daerah dengan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna.

Kedua Raperda krusial tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) 10, atas kerja keras mereka dalam merampungkan pembahasan dua Raperda strategis ini.

“Persetujuan hari ini menjadi bentuk komitmen kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Farhan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Baca juga Wali Kota Bandung Tekankan Regenerasi dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Menurut Farhan, pelaksanaan APBD 2024 mencerminkan upaya maksimal seluruh perangkat daerah dalam memanfaatkan anggaran demi tercapainya target pembangunan. Meskipun ada ruang untuk perbaikan, pelaksanaan anggaran secara umum dinilai telah memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi.

Sementara itu, dokumen RPJMD Kota Bandung 2025–2029 yang telah disetujui disusun berlandaskan Permendagri Nomor 8 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Farhan menekankan bahwa RPJMD ini tidak hanya berisi target teknokratis, tetapi juga diperkaya dengan pendekatan transformatif berbasis data, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat.

 Baca juga KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Dokumen RPJMD yang terbagi dalam lima bab utama ini mengusung visi “Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis melalui Pemerintahan yang Berorientasi Melayani serta Berkelanjutan dalam Mendukung Pembangunan Nasional.

” Visi ini kemudian dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan yang menjadi panduan utama bagi kemajuan Kota Bandung:

  • Mewujudkan kualitas hidup warga Kota Bandung yang unggul.
  • Mewujudkan Bandung sebagai kota yang terbuka, inklusif, setara, dan berkeadilan.
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang amanah, profesional, akuntabel, dan inovatif.
  • Mewujudkan Kota Bandung yang maju, kreatif, dan berdaya saing dalam perekonomian dan infrastruktur yang merata serta berkelanjutan.
  • Membentuk karakter warga Kota Bandung yang agamis, moderat dan toleran.

“RPJMD ini memiliki lima tujuan pembangunan, delapan indikator tujuan, delapan sasaran, serta 17 indikator sasaran yang terukur. Ini menjadi acuan kinerja kepala daerah hingga tahun 2029,” papar Farhan.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung akan menyampaikan Raperda RPJMD tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum RPJMD ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Ini merupakan tonggak awal pemerintahan yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis. Terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah dan DPRD Kota Bandung atas kerja keras luar biasa ini,” tutup Farhan.

(Her)

KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menahan dua mantan direktur PT Pertamina (Persero), Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) periode 2011–2021.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Hari Karyuliarto ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara Yenni Andayani ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Kecualikan Jurnalis, Akademisi, dan Seniman dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi UU PDP6

Yenni Andayani adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) sekaligus Plt. Direktur Utama Pertamina, sementara Hari Karyuliarto juga merupakan mantan Direktur Gas Pertamina.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini mulai disidik KPK pada 6 Juni 2022. Sebelumnya, pada 19 September 2023, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus serupa yang merugikan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung kemudian memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
Penetapan YA dan HK sebagai tersangka baru dalam kasus ini dilakukan pada 2 Juli 2024, meskipun identitas keduanya belum diumumkan secara resmi pada saat itu.

(AZI)

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Kecualikan Jurnalis, Akademisi, dan Seniman dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi UU PDP6

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/7) untuk meminta pengecualian bagi jurnalis, akademisi, dan pelaku seni dari ketentuan larangan pengungkapan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Koalisi SIKAP, yang terdiri dari LBH Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), AJI Indonesia, SAFEnet, akademisi, serta pegiat seni, menilai bahwa kedua pasal tersebut memiliki cakupan yang terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa pun yg, termasuk mereka yang bekerja dalam ranah jurnalistik, penelitian, dan seni.
Direktur LBH Pers, Mustafa, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, menyampaikan kekhawatirannya.

“Cakupannya sangat luas, jadi siapa pun, bahkan tidak perlu menunggu ada dampak. Saat saya, misalnya, mengungkap data pribadi nama atau foto orang yang teridentifikasi tanpa menunggu dampak, tidak melihat niat orang itu apa, itu bisa (dipidana),” ujarnya.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyatakan, “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya,” sementara Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Mustafa menegaskan bahwa kedua pasal ini bersifat karet, yang berarti penerapannya dapat sangat fleksibel dan berpotensi disalahgunakan. Ia mencontohkan, jika pemilik data merasa tidak senang atas pengungkapan data pribadinya, termasuk dalam konteks kerja jurnalistik, seni, atau penelitian, mereka dapat langsung melaporkan pihak yang mengungkap.

“Ini sangat karet. Ketika, misalnya, jurnalis menyebarkan data atau nama pejabat publik yang kemudian dia tidak senang karena mungkin itu adalah kritik dugaan tindak pidana korupsi, misalnya, itu bisa dilaporkan,” kata Mustafa.

Baca jugaPemerintah Kota Bandung Tegaskan Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Bersama dalam Konsep Pentahelix

Seniman juga tidak luput dari ancaman pasal ini. “Atau teman-teman dari kesenian membuat kritik melalui, misalnya, karikatur, otomatis, kan, dia memproses data pribadi, kemudian mengungkapkan, itu bisa kena juga,” tambahnya.

Koordinator Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, menambahkan bahwa UU PDP membedakan data pribadi menjadi data umum dan spesifik (termasuk catatan kejahatan dan keuangan pribadi). Namun, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur bahwa data pribadi milik pejabat negara adalah informasi publik.

Hal ini berarti setiap data pribadi pejabat, baik umum maupun spesifik, harus dijaga dan dilindungi.

“Dengan adanya pengaturan pada Pasal 65 ini, tanpa ada pengecualian terhadap pekerja-pekerja jurnalistik yang kerap kali melakukan pengungkapan terkait dengan catatan kejahatan pejabat publik, itu sangat berpotensi untuk dikenakan dengan pasal ini,” jelas Gema.

Baca juga KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

Berdasarkan argumen tersebut, koalisi masyarakat sipil mendalilkan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya jurnalis, akademisi, dan pelaku seni.

Dalam petitumnya, SIKAP meminta agar norma pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, jika tidak dikecualikan untuk tujuan jurnalistik, kesenian, kesusastraan, dan akademik.

Permohonan ini diharapkan dapat memastikan kebebasan berekspresi, berkesenian, dan berekspresi dapat terus berjalan tanpa dihantui ancaman pidana.

(Ad)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang melibatkan PT Insight Investments Management (IIM) dengan memanggil sejumlah saksi pada Kamis (31/7).

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie (FRT).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FRT, Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Kamis (31/7).

Selain Ferita Lie, KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk kasus yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif ini.

Baca juga Wali Kota Bandung Tekankan Regenerasi dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Pertamina New & Renewable Energy, Nelwin Aldriansyah (NWA); Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (EDS); dan Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, ABD.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung intensif sepanjang pekan ini. Pada Senin (28/7), KPK telah memanggil karyawan PT IIM berinisial AM alias MUK, RAM, dan DLA sebagai saksi.

Selanjutnya pada Selasa (29/7), pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya, serta karyawan PT IIM berinisial SUB, Head of Institutional PT KB Valbury Sekuritas berinisial SAP, dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas berinisial SS.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Tegaskan Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Bersama dalam Konsep Pentahelix

Pada Rabu (30/7), KPK juga telah memanggil beberapa mantan pejabat, di antaranya mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Raden Feb Sumandar; mantan Direktur Operasional Taspen, Mohammad Jufri; mantan Direktur Muda Sinarmas Sekuritas, Harta Setiawan; dan mantan Direktur Ekuitas Sinarmas Sekuritas, Fendy Sutanto.

Kasus ini bermula dari pengumuman penyidikan KPK pada 8 Maret 2024 terkait dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM tahun 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Sebagai langkah pengembangan kasus, pada 20 Juni 2025, KPK juga telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

Penetapan dan penyidikan baru terhadap korporasi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap PT IIM.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif di Indonesia.

(AZI)

Wali Kota Bandung Tekankan Regenerasi dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menekankan pentingnya peran generasi penerus dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Bandung. Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan para tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Farhan secara khusus meminta kepada para tokoh FKUB untuk mulai mempersiapkan kader generasi penerus.

“Kearifan yang sudah lama dibangun harus diturunkan kepada penggantinya,” ujar Farhan. Ia menegaskan bahwa posisi di FKUB bukanlah jabatan politik atau karier, melainkan sebuah amanah untuk menjaga kedamaian di tengah keberagaman.

“FKUB itu bukan jabatan karier, tapi amanah. Maka harus ada regenerasi yang siap untuk melanjutkan,” tambahnya.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Tegaskan Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Bersama dalam Konsep Pentahelix

Farhan menyoroti pentingnya manajemen perbedaan di tengah potensi konflik yang masih bisa terjadi. “Ancaman konflik antar umat beragama itu masih ada. Biasanya ditangani secara represif. Tapi jika tidak dikelola dengan baik, bisa menyebar ke mana-mana. Karena itu, semangat masing-masing kelompok dalam menjaga kebenaran keyakinannya harus dikelola dengan bijak,” jelasnya.

Ia menilai FKUB sebagai forum strategis yang peranannya harus menyentuh hingga ke tingkat masyarakat.

“Terima kasih dan penghargaan untuk FKUB yang terus menjaga kerukunan di Kota Bandung. Kita pastikan tidak ada pelanggaran terhadap kerukunan umat beragama di sini,” pungkas Farhan,

Baca juga Kejati Bengkulu Periksa Gubernur Helmi Hasan sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu

mengapresiasi kontribusi FKUB.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FKUB Kota Bandung, Ahmad Suherman, menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat yang heterogen.

“Forum ini hadir untuk memastikan suasana damai tetap terjaga. Kami terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan keyakinannya,” ujar Herman.

(Her)

Pemerintah Kota Bandung Tegaskan Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Bersama dalam Konsep Pentahelix

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa penanganan bencana tidak dapat dibebankan hanya kepada satu instansi, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif yang melibatkan berbagai pihak. Hal ini disampaikannya di Balai Kota Bandung, Rabu (30/7).

“Pengelolaan bencana tidak boleh hanya menjadi tugas satu instansi semata. Ini tanggung jawab bersama, melibatkan pemerintah, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat. Itulah konsep pentahelix yang harus kita jalankan bersama,” ujar Erwin.

Erwin juga memaparkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis dalam penanggulangan bencana. Ini termasuk penguatan sistem peringatan dini di kawasan rawan bencana serta sosialisasi dan edukasi kebencanaan sejak dini melalui sekolah dan komunitas.

Baca juga Kejati Bengkulu Periksa Gubernur Helmi Hasan sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu

Di sisi lain, Dewan Pengawas Syariah Forum Zakat Jawa Barat, Angga Nugraha, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Forum Zakat dan Pemkot Bandung telah terjalin erat, khususnya dalam isu kebencanaan dan kemanusiaan.

“Forum Zakat adalah wadah koordinasi bagi 37 lembaga zakat di Kota Bandung. Saat ini kami sudah terhubung dengan BPBD Jabar dalam satu grup. Kami siap bantu melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas relawan dan amil zakat,” jelas Angga.

Ia menambahkan, sinergi ini tidak hanya terbatas pada penanganan bencana, tetapi juga mencakup program sosial yang lebih luas.

“Kami merasa terbantu dengan kehadiran Pemkot Bandung. Harapannya, sinergi ini bisa terus tumbuh. Bantuan infak dan sedekah yang kami salurkan juga bisa lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengemukakan bahwa pendekatan utama yang dilakukan oleh BPBD adalah membangun kapasitas masyarakat secara langsung.

Baca juga KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

BPBD Kota Bandung terus memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana melalui berbagai program edukasi dan simulasi.
“Kami fokus pada pembangunan kapasitas masyarakat dengan pola simulasi. Tujuannya agar warga tahu apa yang harus dilakukan saat bencana terjadi,” ujar Didi.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan kesiapsiagaan ini dilakukan melalui tiga aspek utama: komunikasi, informasi, dan edukasi kebencanaan. “Kami ingin masyarakat bisa menyelamatkan diri dengan baik. Salah satu kuncinya adalah pemahaman mitigasi sejak dini,” tambahnya.

Selain kesiapsiagaan, BPBD juga memprioritaskan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, terutama untuk daerah rawan bencana. “Kami juga fokus pada rehabilitasi lahan kritis, termasuk penguatan lereng yang berpotensi longsor serta penanganan pasca bencana,” pungkas Didi.

(Her)