Kejati Bengkulu Periksa Gubernur Helmi Hasan sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Helmi Hasan sangat kooperatif dan bersedia diperiksa di Jakarta.

“Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta dan bersedia diperiksa,” ujar Anang kepada wartawan.

Baca juga KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

Helmi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023, jabatan yang dipegangnya saat dugaan kebocoran PAD tersebut terjadi. Meskipun demikian, Anang tidak merinci substansi dari pemeriksaan yang dilakukan.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada peralihan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Setelah SHGB dipecah menjadi dua, sertifikat tersebut diduga dijadikan agunan ke perbankan oleh pihak ketiga. Ketika kredit menunggak, SHGB tersebut kembali diagunkan ke perbankan lain hingga pihak ketiga memiliki utang.

Baca juga Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Acara Dialog Kebangsaan

Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Budi Laksono, Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
  • Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Kurniadi Begawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
  • Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
  • Hariadi Benggawan, Direktur PT Trigadi Lestari.
  • Satriadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Lestari.
  • Chandra D. Putra, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan tim audit, namun diperkirakan mencapai Rp250 miliar mengingat jangka waktu kejadian yang panjang, yaitu sejak tahun 2004 hingga saat ini.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum.

Sumber : Antara

KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat cegah tangkal terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencegahan tersebut pada hari Rabu (30/7). Ketiga individu yang dicegah adalah MH dari PPT ET, serta MZ dan OA yang merupakan pihak swasta.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo.

Baca juga Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Acara Dialog Kebangsaan

Surat keputusan pencegahan ini dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025 dan berlaku selama enam bulan. Budi menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena keberadaan pihak-pihak yang bersangkutan di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

PPT Energy Trading Co., Ltd. adalah perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya, yakni 50 persen, dimiliki oleh PT Pertamina (Persero). Sisanya dimiliki oleh 13 perusahaan Jepang terkemuka, termasuk Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, dan Tokyo Electric Power Company Holdings.

PPT ET merupakan hasil merger dari Far East Oil Trading Co., Ltd. (didirikan 1965) dan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. (didirikan 1972) pada tahun 1996. Nama perusahaan kemudian diubah pada tahun 2010 menjadi PPT Energy Trading Co., Ltd.

Baca juga Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Diblokir PPATK

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini demi memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara.

(AZI)

Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Acara Dialog Kebangsaan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu menggelar acara Dialog Kebangsaan dengan tema "Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Anti Anarkis Dan Premanisme" yang berlangsung di GOR Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (30/07/2025).

Acara ini digelar sebagai ajang silaturahmi sekaligus forum diskusi dari berbagai organisasi yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., perwakilan berbagai Organisasi Kemasyarakat (Ormas), tokoh pemuda, Kapolsek, Danramil, Satpol PP, serta elemen strategis lainnya.

Baca juga Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Diblokir PPATK

Dengan diadakannya dialog kebangsaan ini, diharapkan dapat terwujud sinergitas antara organisasi kemasyarakatan, aparat serta masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman dan damai di wilayah Sukabumi.

Wakil Bupati Dukanumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan rasa senang dan bangganya ketika organisasi kemasyarakatan turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah. Hal ini menunjukkan, bahwa masyarakat khususnya para pemuda, memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan di Kabupaten Sukabumi.

“Saya berharap, organisasi kemasyarakatan seperti ini dapat terus menjadi bagian dari kontrol sosial. Sehingga, setiap kebijakan maupun program pembangunan dapat berjalan sesuai harapan bersama,” ucapnya.

Lanjutnya, Mari kita jaga dan rawat kebersamaan ini, serta pelihara ketertiban umum demi terciptanya suasana yang kondusif dan damai di tengah masyarakat. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga keharmonisan, memperkuat persatuan, serta memberikan berkontribusi yang positif.

“Semoga,apa yang kita lakukan hari ini dapat membawa kebaikan dan kekuatan bagi kehidupan kita ke depan,”harapnya.

Baca juga Komisi Informasi Jabar dan Pemprov Jabar Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dilokasi yang sama, Jaya Wirata sebagai Koordinator Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu, menyampaikan bahwa dalam aliansi ini ada puluhan orgaisasi. Dimana hadirnya aliansi ini untuk menciptakan dan juga menjaga sebuah kerukunan, kedamaian, dan keamanan.

“Puluhan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu selalu mengutamakan kebersamaan dan menjungjung tinggi rasa cinta damai khususnya untuk wilayah Sukabumi,” pungkasnya.

(Rama)

Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Diblokir PPATK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat, meskipun rekening mereka diblokir.

Pernyataan ini disampaikan Menko Polkam menanggapi rencana PPATK untuk memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujar Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Baca juga Komisi Informasi Jabar dan Pemprov Jabar Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pria yang akrab disapa BG ini memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut. Ia memastikan, meski rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

Pemblokiran ini dilakukan karena rekening yang tidak aktif rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
Sebelumnya, PPATK telah mengungkapkan bahwa mereka telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant (tidak aktif) selama tahun 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran sementara ini merupakan bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur SD-SMP Tidak Wajib dan Tidak Boleh Membebani Orang Tua

Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant guna mencegah penggunaannya dalam kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK terkait penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, serta menganalisis aliran dana.

(AZI)

Komisi Informasi Jabar dan Pemprov Jabar Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi meluncurkan Program Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Peluncuran yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 29 Juli 2025, ini diikuti oleh seluruh badan publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Jawa Barat.

Acara penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarak, didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.
Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan peran krusial informasi publik dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan yang tepat.

“Kesejahteraan masyarakat Jawa Barat masih belum optimal. Informasi yang dikelola dengan baik bisa menjadi alat pengambil keputusan yang berdampak nyata,” ujar Herman.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur SD-SMP Tidak Wajib dan Tidak Boleh Membebani Orang Tua

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya menjadi rutinitas administratif, melainkan harus berorientasi pada dampak.

Herman Suryatman juga mengungkapkan target Pemprov Jabar untuk menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi istimewa yang ditopang oleh tata kelola informasi publik yang kuat pada tahun 2029.

Senada dengan hal tersebut, Ketua KIP Jabar, Husni Farhani Mubarak, menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian integral dari tata kelola yang baik dan harus dibudayakan di lingkungan birokrasi.

“Keterbukaan informasi adalah kewajiban, kepatuhan, dan pada akhirnya menjadi budaya. Kami berharap keterbukaan ini dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Husni.

Ia menambahkan bahwa tema Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun ini adalah “Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat.”

Baca juga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid, Upaya Pemulangan Terus Berlangsung

Kepala Bidang Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti, menyampaikan apresiasinya terhadap peluncuran E-Monev ini.

“Kami dari Kota Bandung sangat mengapresiasi peluncuran E-Monev 2025 ini. Ini merupakan upaya konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Susi.

Ia juga menegaskan kesiapan Diskominfo Kota Bandung bersama Tim PPID Utama untuk mendukung penuh seluruh tahapan proses E-Monev, termasuk pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), presentasi uji publik, dan pengembangan inovasi keterbukaan informasi.

“Kami siap berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan. Prinsip keterbukaan informasi sudah menjadi komitmen dan bagian dari tata kelola pemerintahan di Kota Bandung,” tambahnya.

Baca juga KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Peluncuran E-Monev ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat. Dari Kota Bandung, turut hadir Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bidang Diseminasi Informasi,

Subkoordinator Penguatan KIP, serta Tim PPID Utama. Program E-Monev ini diharapkan dapat semakin mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik di Jawa Barat demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(Her)

Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur SD-SMP Tidak Wajib dan Tidak Boleh Membebani Orang Tua

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menegaskan bahwa kegiatan studi tur bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung tidak bersifat wajib dan dilarang membebani orang tua murid.

Penegasan ini disampaikan Erwin di Balai Kota Bandung pada Selasa, 29 Juli 2025, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan Wali Kota Bandung terkait pelaksanaan studi tur di sekolah.

“Saya tidak akan melebihi apa yang sudah disampaikan Pak Wali. Sebagai wakil, saya mendukung kebijakan beliau. Terpenting adalah bagaimana kita menjaga agar kegiatan ini tidak memberatkan masyarakat,” ujar Erwin.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Lewat Sekolah Advokasi

Erwin menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan tingkat SD dan SMP berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, kebijakan studi tur khusus untuk SD dan SMP diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan.

“Kota Bandung hanya mengatur SD dan SMP. Maka dari itu, kebijakan studi tur juga diatur agar tidak menjadi beban. Tidak ada kewajiban studi tur. Ini harus jadi perhatian,” terangnya.

Lebih lanjut, Erwin juga mengemukakan bahwa istilah “studi tur” perlu diubah di masa mendatang karena kegiatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan nilai akademik siswa.

“Studi tur ini tidak masuk nilai akademik. Jangan sampai ada sekolah yang memaksakan, apalagi sampai ada surat edaran yang bersifat paksaan. Kita tahu tidak semua orang tua mampu. Kita harus bijaksana,” tegasnya.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT Adhi Karya, Targetkan Olah 700 Ton Sampah Harian

Meskipun demikian, Erwin tidak melarang sekolah atau siswa untuk mengadakan kegiatan di luar kelas seperti piknik atau wisata edukatif, selama kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela dan tidak dikaitkan dengan penilaian akademik siswa.

“Kalau mau piknik atau wisata, silakan saja. Tapi jangan dikaitkan dengan nilai akademik. Itu yang penting,” imbuhnya.

Menyikapi status Kota Bandung sebagai kota tujuan wisata, Erwin menambahkan bahwa Pemkot Bandung akan terus berupaya meningkatkan infrastruktur dan fasilitas umum. Hal ini bertujuan agar berbagai destinasi di Bandung dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wisatawan, termasuk untuk kegiatan edukatif non-akademik.

“Bandung ini kota tujuan wisata. Alhamdulillah sekarang banyak event, kita evaluasi terus. Kita juga akan dorong wisata tematik, makanya fasilitas publik seperti taman dan kawasan heritage kita perbaiki. Sistem juga kita benahi. Lihatlah sisi positifnya,” pungkas Erwin.

(Yan/red)

KPK Desak Pemkot Sorong Tindak Tegas Hotel Penunggak Pajak, PAD Terancam Bocor Miliaran Rupiah

SORONG, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, untuk segera menertibkan sejumlah hotel dan restoran yang menunggak pajak daerah.

Desakan ini muncul dalam rapat koordinasi antara KPK dan Pemkot Sorong pada Selasa (29/7/2025) yang membahas penertiban aset dan optimalisasi pajak daerah.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa ketegasan pemerintah daerah sangat krusial untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus berlanjut.

“Sudah kami ingatkan berkali-kali. Kalau tidak diindahkan juga, maka izin operasional usaha bisa dicabut. Itu langkah terakhir yang bisa diambil agar tidak terus-menerus merugikan daerah,” tegas Dian Patria.

Baca juga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid, Upaya Pemulangan Terus Berlangsung

Salah satu kasus menonjol adalah Hotel Vega, yang tercatat memiliki tunggakan pajak fantastis senilai Rp1,901 miliar sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025.

Dian Patria menyatakan, “Kalau sudah ditegur, dipasangi plang, dan masih juga tidak digubris, maka cabut saja izinnya. Selesai masalahnya.”

KPK berkomitmen untuk terus mendorong Pemkot Sorong agar tidak ragu mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak.

Penindakan tegas ini penting untuk mencegah preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang telah taat terhadap aturan perpajakan daerah.

“Penertiban pajak ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan yang selama ini menjadi andalan PAD,” jelas Dian.

Baca juga KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong, Demianus Nako, mengamini bahwa sektor perhotelan merupakan sumber pajak signifikan di Kota Sorong, namun banyak di antaranya belum memenuhi kewajiban membayar pajak secara patuh.

Selain Hotel Vega, beberapa hotel lain yang juga tercatat memiliki tunggakan pajak meliputi M-Hotel, Hotel Royal Mamberamo, Hotel Marina Mamberamo, Kasuari Valley, Hotel Luxio, Hotel Belagri, The Belagri Hotel, dan F-Two Hotel.

“Ini tentu sangat menghambat upaya peningkatan PAD,” ungkap Demianus. Ia menambahkan bahwa Pemkot Sorong telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari pemasangan stiker penanda tunggakan hingga pelayangan surat teguran sebanyak tiga kali.

“Namun upaya tersebut tidak pernah diindahkan. Kami bahkan sudah turun langsung ke lapangan, tetapi tidak ada itikad baik dari para pengelola usaha,” keluhnya.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT Adhi Karya, Targetkan Olah 700 Ton Sampah Harian

Sebagai langkah konkret, KPK bersama Pemkot Sorong pada hari ini secara langsung memasang plang informasi tentang tunggakan pajak di Hotel Vega dan Mamberamo Kota Sorong.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan pajak demi optimalisasi penerimaan daerah.

(Antara/red)

Satresnarkoba Polrestabes Bandung Gerebek Gudang Obat Terlarang, 1,2 Juta Butir Disita

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil menggerebek sebuah rumah di Komplek Mekar Wangi, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dijadikan tempat penyimpanan jutaan butir obat keras terlarang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (27/7) tersebut, petugas menyita sekitar 1.271.700 butir obat-obatan berbahaya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar obat keras. Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga masuk ke rumah yang menjadi lokasi penyimpanan utama.

“Ternyata di rumah itu ditemukan kurang lebih 1.271.700 butir obat-obatan terlarang, terdiri dari trihexyphenidyl, tramadol, double Y, heximer, dextro, dan nexax,” ujar Kombes Budi Sartono saat merilis pengungkapan kasus di Bandung, Selasa (29/7).

Baca juga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid, Upaya Pemulangan Terus Berlangsung

Sayangnya, pemilik rumah berinisial AZ berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. AZ kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Tersangka sempat kabur melalui pintu belakang. Setelah anggota masuk, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar. Di lokasi ini juga tertinggal berbagai identitas, mulai dari mobil, KTP, hingga SIM,” tambahnya.

Peredaran obat keras terlarang ini diduga menyasar wilayah Kota Bandung dan sekitarnya, sebagaimana informasi yang diperoleh dari pengedar yang lebih dulu ditangkap.

“Ini berawal dari penjual kecil yang kita buntuti, ternyata masuk ke sini dan terungkap bahwa rumah ini adalah tempat distributor,” jelas Kombes Budi.

Baca juga KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Saat ini, jajaran Polrestabes Bandung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku utama dan membongkar jaringan distribusi obat keras terlarang tersebut hingga ke akarnya.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin turut mengapresiasi kinerja jajaran Polrestabes Bandung. Ia menilai pengungkapan kasus ini sangat vital dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Saya berterima kasih kepada Kapolrestabes dan Kasat Narkoba karena telah menyelamatkan anak-anak muda. Obat-obatan seperti ini bisa menyebabkan kekacauan, dan yang disita ini jumlahnya jutaan,” kata Erwin.

(Her)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid, Upaya Pemulangan Terus Berlangsung

MALANG, JURNAL TIPIKOR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto hari ini mengumumkan pencabutan paspor milik Riza Chalid, tersangka kasus korupsi minyak mentah, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur.”Paspornya sudah kami cabut,” tegas Menteri Agus Andrianto.

Menteri Agus mengungkapkan bahwa Riza Chalid saat ini terdeteksi berada di Malaysia. Tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.

“Perlintasannya meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” tambahnya, merujuk pada data perlintasan orang dalam sistem aplikasi Imigrasi RI V4.0.4.

Baca juga KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terus berupaya keras untuk memulangkan Riza Chalid ke tanah air.

Menteri Agus juga menyatakan pihaknya telah meminta bantuan pemerintah Malaysia dalam proses pemulangan ini. “Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana,” harapnya.

Secara terpisah, pada tanggal yang sama, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Riza Chalid untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT Adhi Karya, Targetkan Olah 700 Ton Sampah Harian

Oleh karena itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan Riza Chalid, yang diduga kuat berada di Malaysia.

Muhammad Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejaksaan Agung kini fokus memburu keberadaan Riza Chalid lantaran yang bersangkutan tidak berada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka.

(AZI)

KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sosok yang diduga memberikan perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.

“Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk juga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/7).

Selain pendalaman mengenai pemberi perintah, Budi juga menyatakan bahwa KPK tengah mendalami aliran uang terkait kasus ini.

“KPK juga telah memanggil salah satu saksi, yaitu dari Setda Provinsi ya, dan didalami terkait dengan anggaran, khususnya pergeseran anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut,” tambahnya.

Baca juga KPK KPK Dalami Dugaan Adanya Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Budi menegaskan bahwa KPK sedang mengumpulkan seluruh informasi yang didapatkan secara utuh dan akan memberitahukan progres penyidikan kasus ini kepada publik pada waktunya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang dibagi menjadi dua klaster ini. Para tersangka tersebut adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
  • M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi dana suap.

Baca juga PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

Adapun penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.

(AZI)