KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hari ini, Senin (22/09), KPK memeriksa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Sudewo bertujuan untuk menggali informasi terkait dugaan pengaturan lelang dan adanya fee proyek.

“Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya fee (biaya) proyek,” ujar Budi kepada awak media.

Sudewo sendiri, usai menjalani pemeriksaan, mengaku dimintai keterangan seputar proyek kereta api dan membantah adanya pengembalian uang.

“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api. Enggak ada pengembalian uang,” katanya.

Baca juga WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI

Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Sudewo dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 27 Agustus 2025.

Nama Sudewo sempat mencuat dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 9 November 2023.

Saat itu, jaksa penuntut umum KPK menyebut adanya penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, yang dibuktikan dengan foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Namun, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut, termasuk bantahan menerima uang senilai Rp720 juta dan Rp500 juta dari pihak-pihak terkait.

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG HAPUSKAN DENDA PBB HINGGA AKHIR TAHUN 2025

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk satu aparatur sipil negara (ASN) terbaru pada 12 Agustus 2025, serta dua korporasi.

Proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini mencakup pembangunan jalur rel kereta api di berbagai wilayah, seperti Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, Makassar, Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Diduga, terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

(AZI)

WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI

PADANG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan sebagai instrumen tambahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, ia juga memberikan peringatan keras agar undang-undang tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi atau politisasi.

Pernyataan ini disampaikan Ahmad Doli dalam sebuah diskusi bertajuk “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Senin (22/9/2025).

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG HAPUSKAN DENDA PBB HINGGA AKHIR TAHUN 2025

Menurut Doli, RUU Perampasan Aset lahir dari semangat serius untuk memberantas korupsi, sebuah komitmen yang juga telah berulang kali ditekankan oleh Presiden.

Ia menjelaskan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), belum cukup kuat untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

“Jika kita ingin serius, maka kita butuh instrumen lain, yaitu Undang-Undang Perampasan Aset,” tegasnya.

Meskipun demikian, Anggota Komisi II DPR RI ini tidak menampik potensi penyalahgunaan undang-undang tersebut untuk kepentingan politik jika sudah disahkan.

Baca juga Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Untuk mencegah hal tersebut, Doli menekankan bahwa integritas dan independensi aparat penegak hukum menjadi kunci utama.

“Jangan sampai undang-undang ini menjadi alat kriminalisasi, alat politisasi. Hal ini bisa dicegah jika aparat penegak hukum bersikap independen dan mempunyai integritas yang kuat,” tambahnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat.

Yusril menambahkan bahwa RUU ini memiliki karakteristik hukum acara pidana khusus sehingga pembahasannya harus cermat dan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku.

(AZI)

PEMERINTAH KOTA BANDUNG HAPUSKAN DENDA PBB HINGGA AKHIR TAHUN 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah Kota Bandung secara resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan diresmikan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam acara Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu (21/9/2025).

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG TEKADKAN BANDUNG SEBAGAI “CITY OF CHAMPIONS” PADA HARI OLAHRAGA NASIONAL 2025

Menurut Andri, kebijakan ini adalah wujud kepedulian pemerintah kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” jelasnya.

Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam acara Gebyar UTAMA juga menyediakan berbagai kemudahan. Warga dapat mengajukan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak untuk kategori tertentu, seperti pensiunan TNI-Polri dan bangunan cagar budaya.

“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” tambah Andri.

Baca juga Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025.

Kegiatan Gebyar UTAMA sendiri merupakan bagian dari upaya “jemput bola” Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan pelayanan publik. Selain layanan PBB, acara ini juga menyediakan pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran, hingga bazar UMKM.

(Diskominfo Kota Bandung)

PEMERINTAH KOTA BANDUNG TEKADKAN BANDUNG SEBAGAI “CITY OF CHAMPIONS” PADA HARI OLAHRAGA NASIONAL 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2025, Pemerintah Kota Bandung menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan Bandung sebagai “City of Champions”.

Peringatan yang digelar di Kiara Artha Park pada Minggu, 21 September 2025, ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Pj. Wali Kota Bandung, Farhan, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kota Bandung, serta para insan olahraga dan legenda Persib.

Dalam sambutannya, Farhan menekankan bahwa olahraga adalah bagian fundamental dalam membangun karakter dan prestasi masyarakat.

“Bandung bisa menjadi juara berkat kerja sama kita semua. Bandung adalah kota yang unggul sumber daya manusianya, terbuka terhadap ide-ide baru, amanah dalam kepemimpinan, maju dalam pemikiran, serta kuat dalam dasar-dasar keagamaan,” ujar Farhan.

Baca juga Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan merebut prestasi demi mewujudkan Bandung sebagai “City of Champions”.

Acara ini juga menjadi momen bersejarah dengan adanya parade defile cabang olahraga dan penyerahan simbolis piala kepada dua klub kebanggaan Bandung: Persib Bandung yang berhasil meraih gelar juara Liga Indonesia dua kali berturut-turut pada 9 Mei 2025, serta klub basket Satria Muda Bandung yang menjuarai Liga Basket Indonesia.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Sigit Iskandar, menjelaskan bahwa Haornas tahun ini mengusung tema “Olahraga Satukan Kita”.

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Tema ini dimaknai sebagai dorongan agar olahraga tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana untuk mempererat persatuan, mendorong gaya hidup sehat, dan menumbuhkan kepedulian sosial.

“Acara ini menjadi wujud nyata bagaimana olahraga dapat bersinergi dengan gaya hidup sehat dan tanggung jawab sosial,” kata Sigit, sambil berharap Bandung akan terus mengusung identitasnya sebagai “City of Champions”.

Olahraga sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh insan olahraga yang telah mengharumkan nama kota.

Ia menyoroti pentingnya olahraga sebagai penggerak ekonomi dan pariwisata. “Olahraga harus punya dampak yang lebih luas.

Selain meningkatkan kebugaran dan prestasi, olahraga juga harus menjadi peluang untuk mengembangkan pariwisata dan UMKM lokal,” tutur Asep.

Ia mencontohkan pengelolaan Stadion GBLA yang diharapkan dapat menjadi destinasi wisata olahraga, bukan sekadar fasilitas pertandingan.

Baca juga Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

Peringatan Haornas ini ditutup dengan pengangkatan piala secara bersama-sama oleh para atlet, legenda, dan pejabat pemerintah, yang melambangkan komitmen kolektif untuk membangun olahraga di Kota Bandung.

“Semoga olahraga di Kota Bandung, Jawa Barat, dan Indonesia semakin jaya. Bandung harus menjadi nomor satu di Indonesia,” tutup Asep.

(Diskominfo Kota Bandung)

Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan penggunaan sirene dan strobo oleh anggota TNI, khususnya Polisi Militer (POM).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang dinilai mengganggu ketertiban di jalan raya.

Dalam sebuah acara di Monumen Nasional (Monas), Minggu, Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan jajaran POM agar penggunaan sirene dan strobo dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga,” ujar Jenderal Agus.”Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan.”

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Panglima TNI menekankan bahwa penggunaan sirene dan strobo hanya dibenarkan dalam situasi yang benar-benar membutuhkan kecepatan dan urgensi tinggi, seperti pengawalan VVIP.

Ia juga memberikan contoh pribadi, di mana ia melarang pengawalnya menggunakan strobo saat berkendara.
“Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” tegasnya.

Jenderal Agus menyadari bahwa keluhan masyarakat, yang bahkan diungkapkan melalui media sosial dan stiker kendaraan, perlu ditanggapi serius.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Ia juga menyambut baik langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo.

“Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat,” tambahnya.

Panglima TNI berharap penertiban ini dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan, sekaligus meningkatkan citra TNI di mata masyarakat.(*)

Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–– Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga, menyerukan tagar #ResetKPU sebagai desakan kuat untuk menata ulang sistem pemilihan umum (pemilu) yang dinilai bermasalah.

Koalisi ini mendesak percepatan revisi Undang-Undang Pemilu karena banyaknya persoalan yang terjadi pada lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, yang mewakili koalisi, menyatakan bahwa masalah yang dihadapi KPU sangat beragam, mulai dari sistem teknologi yang tidak memadai, kebijakan yang janggal, hingga masalah etika para anggotanya.

“Kami menyerukan kepada semuanya, kami koalisi yang juga mendorong percepatan revisi UU Pemilu, juga memiliki kepentingan untuk terus menyuarakan ini,” kata Mike dalam rilis secara daring di Jakarta, Minggu (21/09).

Baca juga Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

Menurut Mike, koalisi telah mencatat beberapa kebijakan KPU yang bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya, Peraturan KPU (PKPU) mengenai kuota afirmasi minimal 30% keterwakilan perempuan, syarat bagi mantan terpidana korupsi, dan PKPU tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah yang menimbulkan polemik.

“Kebijakan ini mencatatkan bahwa betapa sampai detik ini KPU belum menunjukkan sebagai sebuah lembaga yang benar-benar serius,” lanjutnya.

Belum lama ini, KPU juga menimbulkan kontroversi dengan menerbitkan kebijakan yang mengecualikan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik, alias dirahasiakan.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Meskipun kebijakan ini akhirnya dicabut, Mike menilai KPU tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses penerbitan kebijakan. Pencabutan tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Dari sisi sistem, KPU juga dinilai menunjukkan banyak kelemahan. Penggunaan teknologi dan informasi yang seharusnya memudahkan publik justru menjadi sumber kekisruhan pada Pemilu 2024. Contohnya adalah Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang tidak siap digunakan.

Parahnya, saat proses rekapitulasi berlangsung, KPU justru menutup akses tabulasi publik dengan menghilangkan tampilan diagram perolehan suara.

“Penutupan akses ini pada akhirnya menyulitkan pengawasan publik, membuka kecurigaan adanya manipulasi suara,” tegas Mike.

Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Selain itu, masalah etika yang dilakukan oleh Ketua KPU sebelumnya juga dianggap merusak citra lembaga. Menurut Mike, masalah etika ini menjadi cikal bakal timbulnya berbagai keabsurdan di tanah air, sebab tindakan para penyelenggara negara dan anggota parlemen dibangun dari hasil pemilu yang diselenggarakan oleh para penyelenggara pemilu.

“Ini menurut saya catatan paling memperkuat semakin memperburuk kinerja KPU,” pungkasnya.

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.(*)

Wakil Wali Kota Bandung Ajak Jurnalis Junjung Tinggi Integritas dan Nilai Maqasid Syariah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengajak para jurnalis untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam menjalankan profesinya. Hal ini disampaikan saat menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) Jurnalistik UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung pada Sabtu, 20 September 2025.

Menurut Erwin, peran jurnalis sangat penting dalam membentuk narasi publik yang sehat dan menjaga persatuan masyarakat.

“Saya berharap para jurnalis selalu memberitakan sesuai fakta di lapangan dan menjunjung integritas yang tinggi. Karena bagaimanapun berita akan dibaca banyak pihak dan berpengaruh pada kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

Jurnalistik Berlandaskan Nilai Moral
Erwin menekankan agar para jurnalis menjadikan nilai-nilai maqasid syariah sebagai landasan praktik jurnalistik. Nilai tersebut mencakup hifzhul ‘aql (menjaga akal sehat), hifzhun nafs (menjaga jiwa), dan hifzhul mal (menjaga harta).

Ia mengingatkan agar berita tidak menjadi alat untuk memecah belah, membahayakan jiwa orang lain, atau merusak aset bersama di Kota Bandung.
Erwin juga memberikan apresiasi kepada para alumni UIN SGD Bandung yang dinilainya memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas.

“Saya yakin lulusan UIN ini bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara mental, tangguh secara sosial, adaptif secara kultural, dan insyaallah berakhlakul karimah,” katanya.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Peluang Kolaborasi dengan Pemkot Bandung

Dalam kesempatan ini, Erwin membuka peluang kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung dan komunitas jurnalis, termasuk IKA Jurnalistik UIN SGD Bandung. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pemerintah siap memfasilitasi kerja sama dalam penyebaran informasi publik.

“Kita akan mengakomodasi berbagai organisasi, apalagi yang beranggotakan insan-insan berkompeten seperti IKA Jurnalistik,” tambah Erwin.

Ia berharap IKA Jurnalistik UIN SGD Bandung dapat bersinergi dengan pemerintah dan akademisi untuk mencetak jurnalis profesional dan berintegritas.

“Bandung kini mengedepankan paradigma ekosentris, mengutamakan kolaborasi dan gotong royong. Semoga IKA Jurnalistik bisa hadir memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Erwin.

(Diskominfo kota Bandung)

Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR–– Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat mengidentifikasi sembilan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, yang terindikasi menanam kelapa sawit.

Temuan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, dalam rapat koordinasi di Pekanbaru pada Jumat, 19 September 2025.

“Ini masih dalam tahap pra-verifikasi. Kami menghadirkan data dari kementerian terkait dengan peta hasil overlay citra satelit,” ujar Dwi Agus.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Dari total luas area izin pemanfaatan hutan (PBPH) sebesar 174.537 hektare yang dimiliki oleh sembilan perusahaan tersebut, hasil analisis citra satelit menunjukkan indikasi tutupan kebun kelapa sawit seluas 32.903 hektare.

“Ini perlu dipikirkan bagaimana perlakuan kepada perusahaan PBPH yang di dalamnya terdapat tutupan kebun kelapa sawit. Pasalnya, izin yang diberikan peruntukannya untuk ditanami hutan tanaman keras, bukan kelapa sawit,” jelas Dwi Agus.

Menurutnya, hal ini merupakan penyalahgunaan izin yang diberikan kepada perusahaan. Satgas PKH Pusat meminta Kementerian Kehutanan untuk menjadikan temuan ini sebagai perhatian serius.

Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Tumpang Tindih Izin HGU

Selain indikasi penanaman kelapa sawit, Satgas juga menemukan adanya tumpang tindih izin. Setelah dilakukan overlay dengan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ditemukan bahwa beberapa dari sembilan perusahaan tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sama, dengan total luas 6.689 hektare.

“Ini menjadi permasalahan tersendiri bagaimana bisa sertifikat HGU terbit di area PBPH. Ini akan menjadi prioritas tim pusat,” tegas Dwi Agus.

Sembilan perusahaan yang teridentifikasi dalam temuan ini adalah:

  1. PT Riau Andalan Pulp and Paper
  2. PT Arara Abadi
  3. PT Nusa Prima Manunggal
  4. PT Nusa Wana Raya
  5. PT Nusantara Sentosa Raya
  6. PT Rimba Lazuardi
  7. PT Rimba Peranap Indah
  8. PT Wananugraha Bimalestari
  9. CV Putri Lindung Bulan

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN yang terus menjadi sorotan karena tingginya tingkat perambahan hutan. Satgas PKH Pusat akan terus menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang berkelanjutan.

(Red)

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya sebagai respons terhadap masukan masyarakat.

Kebijakan ini merupakan langkah evaluasi menyeluruh untuk menertibkan lalu lintas dan mencegah penyalahgunaan.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa meski pengawalan terhadap pejabat tetap berjalan, penggunaan sirene dan strobo akan dievaluasi ketat dan tidak lagi menjadi prioritas utama.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Irjen Pol. Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).

 Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Menurut Irjen Pol. Agus, sirene hanya diperbolehkan untuk kondisi yang benar-benar mendesak dan membutuhkan prioritas khusus.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan tindak lanjut atas kepedulian publik yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak pada tempatnya.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Baca juga DPC Partai Gerindra Pati Siap Usulkan Pemecatan Bupati Sudewo dari Keanggotaan Partai

Saat ini, Korlantas Polri sedang merevisi aturan penggunaan sirene dan rotator. Aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).

Berikut adalah ketentuan penggunaan sirene dan lampu isyarat sesuai Undang-Undang tersebut:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene: Digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene: Digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

Dengan langkah ini, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan budaya lalu lintas yang lebih tertib dan saling menghormati di jalan raya. (AZI)

BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung mendapat sorotan dari seorang warga, yang mengeluhkan prosedur penyaluran dana yang dinilai terlalu ketat dan berbelit-belit.

Keluhan ini muncul terkait pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan,  yang persyaratannya dianggap membebani panitia pelaksana.

Seorang warga berinisial AT menceritakan pengalamannya saat mencoba mengajukan proposal bantuan dana untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, BAZNAS Kota Bandung memberlakukan banyak persyaratan yang membingungkan dan merepotkan, hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor, Sabtu (20/9).

“Persyaratan seperti Masjid harus memiliki rekening bank dan surat keterangan domisili dari kelurahan itu cukup merepotkan panitia,” ujar AT.

Baca juga ICW: RUU Perampasan Aset Penting untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi

Ia menambahkan, sebagai lembaga yang sudah lama berdiri, seharusnya BAZNAS bisa lebih fleksibel dalam menerapkan aturan. Mengingat, keberadaan sebuah masjid sudah pasti diketahui oleh para pejabat dan aparat setempat, termasuk masyarakat.

AT berpendapat, dengan adanya stempel basah dari Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta Ketua Panitia Kegiatan pada proposal, seharusnya pihak BAZNAS dapat melakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Jangan terkesan keberadaan BAZNAS seperti bank pada umumnya. Menghimpun dana masyarakat dengan mata tertutup, tapi saat akan mendistribusikan dengan mata terbuka dengan segala aturan yang dibuat,” tegas AT.

Keluhan ini menggarisbawahi harapan masyarakat agar BAZNAS dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan lebih mudah, tanpa mengurangi prinsip-prinsip syariah dan akuntabilitas.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak BAZNAS Kota Bandung belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait keluhan ini.

(Her)