DPC Partai Gerindra Pati Siap Usulkan Pemecatan Bupati Sudewo dari Keanggotaan Partai

PATI, JURNAL  TIPIKOR–– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan pemecatan Bupati Pati, Sudewo, dari keanggotaan partai.

Langkah ini diambil menyusul desakan kuat dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (MPB) dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pati pada Jumat, 19 September 2025.

“Kami akan menyampaikan surat sesuai tuntutan Masyarakat Pati Bersatu kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah,” ujar Ketua DPC Gerindra Pati, Hardi, saat menemui massa aksi.

Baca juga ICW: RUU Perampasan Aset Penting untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi

Hardi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pati ini menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.

Dukungan Terhadap Hak Angket dan Pergantian Anggota Pansus

Selain pemecatan Bupati, massa juga menuntut pergantian anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Irianto Budi Utomo.

Tuntutan ini disetujui dan akan segera ditindaklanjuti oleh DPC Partai Gerindra. “Pada prinsipnya, Partai Gerindra mendukung penuh Pansus Hak Angket DPRD Pati yang saat ini sedang berjalan,” kata Hardi.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan komitmen penuh seluruh anggota dewan untuk menuntaskan Pansus Hak Angket hingga selesai.

“DPRD Pati akan mengawal dan menyelesaikan pansus ini semaksimal mungkin. Kami tidak akan menyetujui kebijakan Bupati Sudewo apabila terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

Baca juga KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

Komitmen Partai Politik untuk Menjaga Integritas

Ali Badrudin juga menyampaikan bahwa PDI Perjuangan, sebagai partai mayoritas, tetap berkomitmen mempertahankan Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus Hak Angket. Namun, sesuai dengan aspirasi masyarakat, salah satu anggota Pansus dari PDI Perjuangan, Jokowi Yudi, juga akan diganti karena dinilai jarang mengikuti rapat.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyampaikan enam poin tuntutan, salah satunya terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Sudewo yang sedang diselidiki melalui Hak Angket DPRD.

DPRD dan partai-partai pengusung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat dan menjaga integritas proses politik di Kabupaten Pati.

(Red)

ICW: RUU Perampasan Aset Penting untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

RUU ini dinilai sebagai instrumen hukum yang sangat mendesak mengingat rendahnya tingkat pemulihan aset korupsi yang terjadi selama ini.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan data yang mencemaskan. “Sepanjang 2019 hingga 2023, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp234,8 triliun. Namun, hanya Rp32,8 triliun atau 13,9 persen yang berhasil dirampas kembali,” kata Wana dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta.

Menurut Wana, RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum baru yang mampu menutup celah pengembalian aset korupsi yang selama ini sulit dijangkau.

Baca juga KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

Norma-norma yang diusulkan, seperti asset forfeiture (penyitaan aset) dan unexplained wealth (kekayaan yang tidak dapat dijelaskan), akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki pejabat publik

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Pujiyono Suwadi, menambahkan bahwa secara internasional, perampasan aset lazim dilakukan dengan dua model: conviction-based yang mensyaratkan putusan pidana, dan non-conviction-based yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan.

“Indonesia lebih cocok mengadopsi mekanisme non-conviction based agar bisa mengejar aset yang disembunyikan koruptor, mengingat praktik selama ini banyak harta negara tidak kembali meski ada putusan pengadilan,” jelas Prof. Pujiyono.

Ia juga menekankan bahwa RUU ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang mendorong negara anggota mengatur norma illicit enrichment atau kekayaan tidak wajar pejabat publik.

Baca juga KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Prof. Pujiyono mencontohkan, negara seperti Singapura dan Australia berhasil meningkatkan indeks persepsi korupsi mereka berkat penerapan perampasan aset non-conviction-based.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya penyesuaian RUU dengan budaya hukum di Indonesia agar tidak menjadi aturan yang “mati”.

RUU Perampasan Aset telah disetujui masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (18/9).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan RUU ini sebagai salah satu RUU penting yang harus segera dibahas.

“Kami berharap pemerintah juga segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” ujar Sturman.
Tentang Indonesia Corruption Watch (ICW)

Baca juga KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang berdedikasi untuk memantau dan melawan korupsi di Indonesia.

ICW aktif dalam melakukan penelitian, advokasi kebijakan, dan kampanye publik untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Antara)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Fokus pada Individu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Hingga saat ini, penyidikan difokuskan pada peran individu yang diduga terlibat, bukan pada organisasi masyarakat (ormas).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan beberapa orang yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kuota haji, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

Penyelidikan kasus ini secara resmi dimulai sejak 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Terkait hal tersebut, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, guna mempermudah proses penyelidikan.

Baca juga KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Temuan Pansus Angket Haji DPR RI
Di saat yang sama, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama pada alokasi 20.000 kuota tambahan.

Pansus menyoroti adanya dugaan pembagian yang tidak proporsional oleh Kemenag, yaitu:

  • 10.000 kuota untuk haji reguler
  • 10.000 kuota untuk haji khusus

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota, sementara 92% sisanya dialokasikan untuk haji reguler.

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini demi memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

(Azi)

KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 19 September 2025, memanggil Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Jenderal DPR RI, Wiwin Sri Rahyani (WSR).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan atas nama WSR, Kepala Pusat PUU Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setjen DPR RI,” ujar Budi.

Baca juga KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Panggilan terhadap Wiwin Sri Rahyani ini berkaitan dengan pengembangan kasus yang telah menjerat tiga tersangka sebelumnya.

Pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan Direktur PT PML, Djunaidi (DJN); Staf Perizinan SBG, Aditya (ADT); dan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka.

Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2025.

Baca juga KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan BUMN.

KPK akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Narahubung Media:

Biro Hubungan Masyarakat KPK
Email: humas@kpk.go.id
Website: www.kpk.go.id

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.

Kedua saksi yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Perusahaan Pertamina, Nursatyo Argo (NA), dan pensiunan pegawai Pertamina, Desandri (DS).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan ini.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA sebagai Sekretaris Perusahaan Pertamina tahun 2012-2015,” ujar Budi.

Baca juga KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Selain itu, Budi menambahkan bahwa KPK juga memanggil DS, pensiunan yang pernah menjabat sebagai Manager Strategic Planning Risk Management (SPRM) Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR) Pertamina pada 2011-2013.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 6 Juni 2022. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 140 juta dolar AS.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka:

  • Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2023. Karen divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024, namun Mahkamah Agung (MA) memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
  • Yenni Andayani, mantan Plt. Direktur Utama Pertamina, dan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru pada 2 Juli 2024 dan resmi ditahan pada 31 Juli 2025.

Pemeriksaan terhadap Nursatyo Argo dan Desandri diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang memperkuat bukti dalam kasus yang tengah berjalan.

(AZI)

KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 23 pemilik tanah selama tiga hari berturut-turut, dari 17 hingga 19 September 2025, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada hari ini, Jumat (19/9), KPK memanggil tujuh pemilik tanah dengan inisial OL, PP, TS, DAS, MBS, IS, dan SZ.
Sebelumnya, pada Rabu (17/9), KPK telah memeriksa delapan saksi pemilik tanah, yaitu SU, SR, RP, AS, HS, HSO, FH, dan AK. Sehari setelahnya, Kamis (18/9), delapan saksi lainnya juga dipanggil, di antaranya SA, HL, RA, EF, ESM, DK, AP, dan OM.

Baca juga PT Taspen (Persero) Dukung Penuh KPK dalam Penyidikan Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan umum.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting yang diduga menyimpan alat bukti, yaitu Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

(AZI)

PT Taspen (Persero) Dukung Penuh KPK dalam Penyidikan Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen, menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus korupsi korporasi dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).

“Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Pernyataan ini disampaikan setelah Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan Taspen, Elmamber Petamu Sinaga, dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada Rabu (17/9/2025) terkait kasus tersebut.

Baca juga KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha

Lebih lanjut, Henra menekankan bahwa di bawah kepemimpinan saat ini, Taspen konsisten menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam seluruh operasional dan investasinya.

Prinsip ini mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

“Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan, guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” kata Henra, mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Proyek Pengadaan Jalan Lingkungan, Warga Kampung Cijawa Ciambar Bahagia

Selain itu, Taspen juga berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap berpegang teguh pada Prinsip 5T Taspen, yaitu tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.

Latar Belakang Kasus

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Kemudian, pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus ini.

Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari perusahaan tersebut.

(AZI,)

Pemkot Bandung Sambut Program Penguatan Ekosistem Perumahan Jabar Bangun 100.000 Rumah Subsidi

Bandung, JURNAL TIPIKOR –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran Program Penguatan Ekosistem Perumahan “Imah Merenah, Hirup Tumaninah” dan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Kamis 18 September 2025.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hadir langsung bersama jajaran camat untuk memberikan dukungan awal sekaligus menyambut kolaborasi lintas sektor ini.

Menurutnya, program tersebut sejalan dengan agenda Pemkot Bandung dalam menyediakan hunian layak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha

Melalui kolaborasi lintas sektor, Jawa Barat menargetkan pembangunan 100.000 rumah subsidi sebagai bagian dari target nasional 3 juta rumah. Dengan model padat karya, gotong-royong dan pemberdayaan UMKM.

Program ini menjadi katalis transformasi sosial ekonomi Jawa Barat. Imah Merenah Hirup Tumaninah, Rumah yang Layak, Hidup yang Lebih Tenang.

Sedangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, pembangunan perumahan rakyat harus berkeadilan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan untuk spekulasi investasi.

“Rumah adalah dasar kesejahteraan keluarga. Dari rumah yang baik lahir keluarga yang harmonis, anak-anak sehat, dan masyarakat yang sejahtera,” ucapnya.

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Proyek Pengadaan Jalan Lingkungan, Warga Kampung Cijawa Ciambar Bahagia

Dedi menyebut akar kemiskinan masih bertumpu pada pernikahan tanpa perencanaan, rumah tidak layak, hingga pola konsumsi boros.

Menurutnya, negara harus hadir bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga menekan biaya hidup rakyat.

“Akses pendidikan harus murah, anak-anak tidak terbebani biaya outing atau jajan berlebihan,” ujarnya.

Pemprov Jabar, kata Dedi, kini mengalihkan anggaran dari proyek digital yang elitis menjadi pembangunan nyata seperti sekolah, jalan, listrik, drainase, penerangan jalan, dan rumah rakyat.

Baca juga Tedi Setiadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi Partai Gerindra Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Selain itu, Pemprov juga menyiapkan perlindungan sosial-ekonomi melalui jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja informal hingga bantuan bagi pasien rumah sakit. Program KUR Perumahan dihadirkan untuk memperluas akses pembiayaan rakyat.

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebut, KUR Perumahan sebagai terobosan besar yang lahir dari kerja sama lintas kementerian dan dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan, kebutuhan rumah rakyat jauh lebih besar dibanding anggaran negara.

“APBN hanya bisa menyiapkan 280 ribu unit, sementara targetnya 3 juta unit. Maka lahir terobosan KUR Perumahan,” jelas Maruarar.

“Satu rumah subsidi saja melibatkan lima pekerja. Ratusan ribu unit rumah akan menghidupkan jutaan orang, termasuk warung makan, petani, sopir truk, hingga toko bangunan,” imbuhnya.

Di kesempatan itu, Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari menyebut, backlog perumahan harus segera diatasi karena banyak keluarga sudah menikah tetapi belum punya rumah atau masih tinggal di rumah tidak layak.

“Program ini tidak berdiri sendiri, ada ekosistemnya, pemerintah, perbankan, pengembang, hingga data dari BPS,” ucapnya.

Sedangkan, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti mengapresiasi program ini karena memiliki efek pengganda terhadap perekonomian nasional.

“Setiap Rp1 juta investasi perumahan menghasilkan output Rp1,9 juta. Backlog perumahan turun dari 9,9 juta menjadi 9,6 juta rumah tangga, 300 ribu unit berkurang dalam setahun,” jelasnya.

( Diskominfo Kota Bandung)

Kejaksaan Agung Terus Buru Aset Mohammad Riza Chalid untuk Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penelusuran aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah.

Langkah ini diambil sebagai upaya paralel dalam perburuan terhadap keberadaan Riza Chalid yang diketahui tidak berada di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penyidik tidak hanya berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan di Indonesia, tetapi juga secara bersamaan melacak aset-asetnya.

“Penyidik tidak hanya berfokus berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan (Riza Chalid) di Indonesia, tapi juga kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (18/09/2025).

Penelusuran ini mencakup perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Menurut Anang, seluruh upaya ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi yang diduga dilakukannya.

Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Baca juga KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Riza Chalid, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Ia diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama tersebut, meskipun pada saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.Selain dijerat dengan kasus korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025.

Kejagung mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi relevan mengenai keberadaan atau aset Riza Chalid agar dapat menyampaikannya kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

(AZI)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode tahun 2022 hingga 2024.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan kelima tersangka yang ditahan adalah:

  1. JH (Jhendik Handoko) selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha
  2.  IN (Iwan Nursusetyo) selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha
  3. AN (Ahmad Nasir) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha
  4.  AS (Ariyanto Sulistiyono) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha
  5. MIA (Mohammad Ibrahim Al’Asyari) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang

Asep menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah KPK menyelesaikan serangkaian proses penyidikan dan ekspose.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Asep.

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Proyek Pengadaan Jalan Lingkungan, Warga Kampung Cijawa Ciambar Bahagia

Kasus ini telah dimulai penyidikannya pada 24 September 2024. Saat itu, KPK telah menetapkan lima tersangka namun belum mengumumkan nama dan jabatannya.

Sejalan dengan proses penyidikan, pada 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk kelima tersangka karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan.(*)