Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menggelar proyek pengadaan jalan lingkungan di Kp. Cijawa Rt. 03 Rw. 09, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/09/2025).
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 144.779.000,00 dengan volume 975 meter yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemda Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dengan Kode Paket E67, No SPK : 000.3.2/E67/SPK/Bid. PB/DPKP/ΙΧ/2025 dan tanggal SPK 04 September 2025, Waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender
dan dikerjakan oleh CV. Kidang Kencana.
Pelaksana proyek yang akrab disapa Adul, mengatakan bahwa proyek pengadaan jalan lingkungan di Desa Ciambar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Desa Ciambar, sehingga dapat memperlancar akses mobilitas masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Alhamdulillah, saat ini kami sedang melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan agar masyarakat nantinya dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih nyaman dan aman serta roda perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan lebih lancar," ujarnya.
Adul pun berharap, setelah selesainya pekerjaan ini semoga masyarakat dapat merawatnya dengan baik sehingga penggunaan jalan ini dapat digunakan dalam waktu panjang.
Aris, salah satu warga Kp. Cijawa menyampaikan terimakasih kepada Bupati Sukabumi dan juga Dinas Perumahan dan Permukiman atas diselengharakannya pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan di wilayah yang.
“Saya selalu warga masyarakat Kampung Cijawa secara pribadi dan juga mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih banyak kepada Bupati Sukabumi, Diperkim dan juga pihak pelaksana atas dilaksanakannya pengaspalan di wilayah kami. InsyaAllah jalan ini akan kami rawat dan semoga Allah berikan keberkahan bagi kita semua, Aamiin,”pungkasnya.
(Rama)
