Pemkab Sukabumi Gelar Proyek Pengadaan Jalan Lingkungan, Warga Kampung Cijawa Ciambar Bahagia

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menggelar proyek pengadaan jalan lingkungan di Kp. Cijawa Rt. 03 Rw. 09, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/09/2025).

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 144.779.000,00 dengan volume 975 meter yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemda Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dengan Kode Paket E67, No SPK : 000.3.2/E67/SPK/Bid. PB/DPKP/ΙΧ/2025 dan tanggal SPK 04 September 2025, Waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender
dan dikerjakan oleh CV. Kidang Kencana.

Pelaksana proyek yang akrab disapa Adul, mengatakan bahwa proyek pengadaan jalan lingkungan di Desa Ciambar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Desa Ciambar, sehingga dapat memperlancar akses mobilitas masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Alhamdulillah, saat ini kami sedang melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan agar masyarakat nantinya dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih nyaman dan aman serta roda perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan lebih lancar," ujarnya.

Baca juga Tedi Setiadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi Partai Gerindra Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Adul pun berharap, setelah selesainya pekerjaan ini semoga masyarakat dapat merawatnya dengan baik sehingga penggunaan jalan ini dapat digunakan dalam waktu panjang.

Aris, salah satu warga Kp. Cijawa menyampaikan terimakasih kepada Bupati Sukabumi dan juga Dinas Perumahan dan Permukiman atas diselengharakannya pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan di wilayah yang.

“Saya selalu warga masyarakat Kampung Cijawa secara pribadi dan juga mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih banyak kepada Bupati Sukabumi, Diperkim dan juga pihak pelaksana atas dilaksanakannya pengaspalan di wilayah kami. InsyaAllah jalan ini akan kami rawat dan semoga Allah berikan keberkahan bagi kita semua, Aamiin,”pungkasnya.

(Rama)

Tedi Setiadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi Partai Gerindra Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Tedi Setiadi, menggelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025 yang bertempat di Kp. Pasir Baliung Rt. 03 Rw. 04, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/09/2025).

Kegiatan Reses ini dihadiri oleh Kepala Desa Bojongkokosan, Dini Rahmawati, S.Pd.l., beserta jajaran dan juga masyarakat setempat.

Adapun tujuan dari kegiatan reses ini ialah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan juga memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki DPRD.

Baca juga Yusril Perkirakan Komisi Reformasi Polri Akan Dibentuk Bulan Depan

Tedi Setiadi berharap, bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Desa Bojongkokosan.

Dalam kegiatan reses ini, masyarakat menyampaikan beberapa aspirasi diantaranya terkait Pembangunan infrastruktur yang dimana Masyarakat berharap bahwa pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur jalan yang ada di wilayah Desa Bojongkokosan dan juga terkait tenaga kerja yang saat ini warga masih merasa sulit masuk kerja diperusahaan.

Salahsatu warga dari ibu-ibu pengajian juga mengajukan permintaan berupa alat-alat Qosidahan yang dimana langsung dikabulkan oleh Tedi Setiadi dengan merogoh kocek pribadinya.

Tedi Setiadi berjanji, akan berusaha mewujudkan aspirasi yang telah disampaikan masyarakat dan juga membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat khususnya di Desa Bojongkokosan. Ia juga berjanji untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Saya akan perjuangkan apa yang sudah menjadi aspirasi masyarakat sampai terwujud,”pungkasnya.

(Rama)

Yusril Perkirakan Komisi Reformasi Polri Akan Dibentuk Bulan Depan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memperkirakan Komisi Reformasi Polri akan dibentuk pada bulan depan, Oktober 2025.

Pembentukan komisi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi institusi kepolisian.

“Itu mungkin dalam 2-3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,” ujar Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Baca juga Pakar UMY: Reformasi Polri Harus Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil

Yusril menjelaskan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri, yang baru saja dilantik, akan turut serta menangani reformasi kepolisian bersama komisi ini.

Meski demikian, Yusril mengaku belum mengetahui siapa yang akan memimpin komisi tersebut beserta anggotanya karena timnya masih dalam tahap penyusunan.

“Biasanya nanti akan dibuat keputusan presiden terkait siapa yang akan memimpin komisi itu,” tambahnya.

Baca juga KPK Berpeluang Panggil Petinggi GP Ansor Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, pembentukan komisi ini merupakan salah satu tuntutan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri dari sejumlah tokoh bangsa dan tokoh lintas agama.

Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo pada Kamis (11/9), GNB secara langsung menyampaikan aspirasi mereka mengenai perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian.

Pendeta Gomar Gultom, salah satu anggota GNB, menyatakan bahwa Presiden Prabowo menyambut baik usulan tersebut.

“Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian, yang disambut juga oleh Pak Presiden, (yang) akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” kata Gomar.

(Azi)

Pakar UMY: Reformasi Polri Harus Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil

YOGYAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pakar kebijakan dan tata kelola pemerintahan kolaboratif dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muchamad Zaenuri, menekankan pentingnya pelibatan akademisi dan masyarakat sipil dalam proses reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan reformasi yang dilakukan berjalan komprehensif dan menghasilkan perubahan yang signifikan.

Dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, Zaenuri menjelaskan bahwa kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) sangat diperlukan.

“Sebanyak apa pun reformasi dilakukan, jika rakyatnya tidak sadar, hasilnya akan sama saja,” ujarnya.

Baca juga KPK Berpeluang Panggil Petinggi GP Ansor Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Ia menambahkan bahwa insiden kekerasan dalam penanganan unjuk rasa yang berulang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan.

Zaenuri menguraikan tiga pilar utama yang harus menjadi fokus reformasi Polri:

  1. Regulasi: Pemerintah perlu membenahi dasar hukum yang menjadi landasan kerja kepolisian.
  2. Struktur dan Tata Kelola: Perbaikan manajemen sumber daya manusia (SDM) diperlukan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik.
  3. Perubahan Paradigma: Zaenuri mendorong perubahan pola pikir dari penegakan hukum yang represif menjadi “polisi pelindung masyarakat.”

Selain itu, Zaenuri juga menyoroti pentingnya perubahan pendekatan dalam penanganan aksi massa.

“Polisi seharusnya lebih canggih dalam menangani pergerakan massa. Teknik persuasif harus diutamakan,” tegasnya. Menurutnya, aparat perlu tampil lebih dingin dan sabar saat menghadapi demonstran.

Reformasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki institusi, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

(Red)

KPK Berpeluang Panggil Petinggi GP Ansor Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil petinggi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini akan dilakukan terhadap pihak mana pun yang diduga memiliki informasi penting terkait konstruksi perkara. “Saksi-saksi yang dipanggil, termasuk dalam perkara kuota haji ini, adalah untuk membantu proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9/2025).

Menurut Budi, keterangan dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat kasus ini menjadi lebih terang. Sejauh ini, KPK menduga aliran dana korupsi mengalir ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Calon Anggota Polri

Penyelidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Pada 4 September 2025, KPK sudah memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi.

Kerugian Negara dan Pencegahan Bepergian

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai tindak lanjut, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama mereka adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga Kejaksaan Agung Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex ke Kejari Surakarta

Pansus menyoroti pembagian kuota yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.(*)

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Calon Anggota Polri

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon anggota Polri.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Keduanya mempersoalkan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur syarat pendidikan paling rendah untuk menjadi anggota Polri adalah lulusan SMA atau yang sederajat.

Baca juga Kejaksaan Agung Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex ke Kejari Surakarta

Menurut para pemohon, syarat tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dianggap tidak membekali calon polisi dengan kerangka berpikir yuridis yang memadai.

Mereka berpendapat bahwa kondisi ini bisa mengakibatkan kesenjangan kemampuan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, khususnya dalam proses krusial seperti pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dan interpretasi hak-hak tersangka.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai ulang menjadi “berpendidikan paling rendah lulusan S-1 atau yang sederajat.”
Namun, dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah memutuskan permohonan ini tidak dapat diterima.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku untuk Wakil Menteri

Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya pasal yang diuji.

“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dengan demikian, putusan ini memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang diajukan.(*)

Kejaksaan Agung Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex ke Kejari Surakarta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex Tbk.

Pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan pada Selasa (16/9) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah:

  1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sritex (2005-2022).
  2. Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB (2020).
  3. Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI (2020).
    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketiga tersangka bersikap kooperatif dan didampingi oleh keluarga serta penasihat hukum.

“Ketiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” ujar Anang, Rabu (17/9).

Baca juga Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku untuk Wakil Menteri

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam perkara tersebut.

Selain ketiga tersangka yang telah dilimpahkan, sembilan tersangka lainnya adalah:

  1. Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023).
  2. Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022).
  3. Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021).
  4. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025).
  5. Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB (2019–2023).
  6. Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023).
  7. Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020).
  8. Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020).
  9. Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk.

(AZI)

Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku untuk Wakil Menteri

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang memperjelas kedudukan wakil menteri terkait larangan rangkap jabatan.

Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis ini, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku untuk wakil menteri (wamen).

Putusan ini menanggapi permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak yang mempertanyakan apakah wakil menteri memiliki batasan yang sama dengan menteri dalam memegang jabatan lain.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Uji Formil UU TNI dan UU BUMN

Sebelumnya, terjadi perdebatan mengenai status wakil menteri, apakah mereka termasuk pejabat negara yang tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan atau tidak.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa wakil menteri, sebagai bagian dari sistem pemerintahan, tidak diperbolehkan untuk memegang jabatan rangkap, baik di BUMN, swasta, maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyatakan bahwa putusan ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalitas dalam pemerintahan.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa para pejabat negara, termasuk wakil menteri, dapat fokus sepenuhnya pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa adanya potensi konflik kepentingan,” jelasnya.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak terkait harus mematuhinya. Ini juga menjadi penegasan bagi pemerintah untuk meninjau kembali dan memastikan tidak ada wakil menteri yang saat ini menjabat rangkap.(*)

Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Uji Formil UU TNI dan UU BUMN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Rabu ini, 17 September 2025.

Sidang dijadwalkan berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Secara total, Mahkamah akan memutus tujuh perkara uji formil, yang terdiri dari lima perkara UU TNI dan dua perkara UU BUMN.

Baca juga Wakil Bupati Hadiri Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Masa Bhakti 2025 – 2028

Para pemohon, yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, dan mahasiswa dari berbagai universitas, mempersoalkan proses pembentukan kedua undang-undang tersebut. Mereka menilai prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Perkara Uji Formil UU TNI

Lima perkara yang akan diputuskan terkait UU TNI adalah:

  • Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta sejumlah aktivis dan mahasiswa.
  • Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
  • Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
  •  Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.

Perkara Uji Formil UU BUMN

Sementara itu, dua perkara uji formil UU BUMN yang akan diputus adalah:

  • Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan seorang warga negara.
  • Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca juga Yudi Suryadikrama, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi PDIP Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi dan ahli, baik dari pemohon maupun pihak pembentuk undang-undang.

Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menjadi jawaban akhir atas polemik mengenai aspek formil kedua undang-undang ini.

(Azi)

Wakil Bupati Hadiri Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Masa Bhakti 2025 – 2028

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Sukabumi masa Bhakti 2025-2028, yang bertempat di Gedung Grand Sulanjana, Jln. Selabintana, Warnasari, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/09/25).

Acara diawali dengan Pelantikan Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, Oleh Wakil Ketua I DPD KNPI Jawa Barat, H. Budi Muftahudin.

Dalam sambutannya, Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, mengatakan bahwa jabatan sebagai ketua adalah amanah yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan mengedepankan soliditas dan kekompakan antar pengurus.

“Insya Allah, KNPI akan menjadi fasilitator kepemudaan di Kabupaten Sukabumi. Sehingga, pemuda Sukabumi menjadi pemuda hebat dan inspiratif di masa depan,”ucapnya.

Baca juga Yudi Suryadikrama, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi PDIP Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Sementara itu, Wakil Ketua I DPD KNPI Jabar, H. Budi Muftahudin, menyampaikan bahwa sepertiga penduduk di Jawa Barat merupakan anak muda produktif. Oleh karena itu, KNPI harus bisa berkolaborasi dalam membangun dan mendorong aktivitas pemuda yang Kolaboratif dan Inovatif.

“Selamat kepada pengurus DPD KNPI Kabupaten Sukabumi terpilih, selamat bekerja dan berkontribusi terutama untuk menunjang indek pembangunan pemuda,” katanya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., memberikan ucapan selamat kepada pengurus DPD KNPI Kabupaten Sukabumi periode 2025-2028. Andreas pun menegaskan kepada semua harus bisa lebih cermat dan cerdas dalam melihat peluang. Apalagi, Kabupaten Sukabumi memiliki sumber daya alam yang melimpah.

“Kalau cermat dalam melihat peluang, bonus demografi bisa diisi pemuda yang sangat handal,”ungkapnya

Baca juga KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

Wabup juga menekankan Kedepan harus menguatkan kolaborasi untuk membangun Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul Berbudaya dan Berkah.

Diakhir acara Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menerima Plakat dari DPD KNPI Kabupaten Sukabumi.

(Rama)