KSAD Jenderal Maruli: TNI AD ‘Gas Pol’ Kawal Program Prabowo, Dari Makan Siang Gratis Hingga Kesejahteraan Prajurit

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan kesiapan jajarannya untuk menjadi garda terdepan dalam menyukseskan program-program prioritas pemerintah. Hal ini menjadi poin krusial dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AD yang digelar di Mabesad, Jakarta, Rabu (11/2).

Dalam arahannya, Jenderal Maruli menekankan bahwa TNI AD bukan sekadar penonton, melainkan eksekutor kebijakan mulai dari level Presiden, Menhan, hingga Panglima TNI.

Fokus Strategis: Makan Bergizi Gratis & Infrastruktur Desa

Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta TNI AD untuk meningkatkan kualitas kinerja yang selama ini dinilai sudah berada di jalur yang benar. Fokus utama kedepan meliputi:

  • Makan Bergizi Gratis (MBG): Optimalisasi dukungan logistik dan pengawalan program.
  • Ketahanan Pangan & Desa: Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
  • Infrastruktur: Percepatan pembangunan jembatan dan keterlibatan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI).

“Intinya Presiden menilai apa yang kita lakukan sudah cukup baik, tapi beliau berharap ini terus ditingkatkan dan dievaluasi agar hasilnya lebih nyata bagi masyarakat,” ujar Maruli saat jumpa pers.

Baca juga Gus Yaqut Melawan! Eks Menag Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Kabar Baik Kesejahteraan: Tunjangan Kinerja (Tukin) Akan Naik

Di tengah tuntutan tugas yang semakin berat, Jenderal Maruli membawa angin segar bagi para prajurit. Ia mengungkapkan bahwa saat ini sedang diproses wacana kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi prajurit TNI AD.

“Sebetulnya yang lagi proses, saya dengar Tukin akan naik. Tapi bagi kami, selama ini pun kami tetap fokus bekerja dengan baik (fine-fine saja),” tegasnya.

Anggaran Tepat Sasaran: Bedah Rumah Dinas & Koramil

Sesuai instruksi Presiden Prabowo, efisiensi anggaran menjadi harga mati. Jenderal Maruli memastikan alokasi dana akan difokuskan langsung pada kebutuhan mendasar prajurit di lapangan, meliputi:

  • Rehabilitasi Rumah Dinas yang lebih layak bagi prajurit.
  • Perbaikan Kantor Koramil di berbagai pelosok daerah.
  • Reward (Penghargaan) bagi prajurit berprestasi, baik di medan operasi, tugas teritorial, maupun penanganan bencana alam.

“Presiden menggarisbawahi, mereka yang berprestasi harus diberikan penghargaan. Anggaran harus digunakan secara tepat untuk mendukung moral dan fasilitas dasar prajurit di garis depan,” tutup KSAD.

Gus Yaqut Melawan! Eks Menag Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yaqut diketahui telah mendaftarkan permohonan Praperadilan guna menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepadanya.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini diambil setelah KPK mengonfirmasi status Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 pada Januari 2026 lalu.

Baca juga Mengabdi Untuk Negeri, Danki Satgas TMMD ke-127 Pimpin Apel Pengarahan di Desa Parakanlima

Poin-Poin Penting Gugatan Praperadilan:

  • Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
  • Agenda Sidang: PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026.
  • Status Hukum: Nama hakim tunggal dan petitum lengkap hingga saat ini belum dipublikasikan secara rinci dalam laman SIPP.

Latar Belakang Kasus: Sengkarut Kuota dan Kerugian Fantastis

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas bermula dari pengumuman penyidikan KPK pada Agustus 2025. Penyelidikan ini berfokus pada kejanggalan pembagian kuota haji tambahan yang diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Beberapa fakta krusial dalam kasus ini meliputi:

  • Estimasi Kerugian Negara: KPK bersama BPK RI menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
  • Dugaan Pelanggaran Kuota: Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi kuota tambahan 20.000 jemaah dengan porsi 50:50 antara haji reguler dan khusus. Hal ini bertentangan dengan aturan undang-undang yang mewajibkan porsi haji khusus hanya sebesar 8%.
  • Jaringan Luas: Selain Yaqut, KPK telah mencekal mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. KPK juga mengendus keterlibatan 13 asosiasi serta 400 biro perjalanan haji.

Langkah praperadilan ini menjadi babak baru dalam konfrontasi hukum antara mantan pejabat tinggi negara tersebut dengan lembaga antirasuah, di tengah sorotan publik atas carut-marut penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya juga telah diinvestigasi oleh Pansus Angket Haji DPR RI.(*)

Mengabdi Untuk Negeri, Danki Satgas TMMD ke-127 Pimpin Apel Pengarahan di Desa Parakanlima

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Komandan Kompi (Danki) Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi, Kapten Arm Andriono, mengawali kegiatan dengan memimpin apel pengarahan kepada seluruh anggota Satgas TMMD di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (11/02/2026)

Dalam arahannya, Danki Satgas menekankan pentingnya menjaga faktor keamanan selama pelaksanaan kegiatan TMMD. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar selalu menjalin koordinasi apabila menemui kendala atau permasalahan di lapangan, sehingga setiap hambatan pekerjaan dapat segera diatasi dengan cepat dan tepat.

Kapten Arm Andriono turut membagi tugas kepada anggota Satgas sesuai dengan sasaran pekerjaan yang telah direncanakan. Pembagian tugas ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan berjalan optimal, efektif, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Baca juga Bentengi Proyek Strategis Nasional, Kejati Jabar Resmi Kawal Ketat Operasional Jasa Marga Group

Untuk kegiatan hari ini, Satgas TMMD melaksanakan penurunan material berupa bahan bangunan untuk pembuatan saluran air serta material dasar jalan yang akan dilakukan pengecoran. Pekerjaan tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur jalan guna menunjang akses dan mobilitas masyarakat Desa Parakanlima.

Melalui kegiatan TMMD ke-127 ini, diharapkan hasil pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.
(Pendim, 0607)

Tak Hanya Jemput Aspirasi, Surya Riski “Banjir” Keluhan Infrastruktur dan Listrik Saat Reses di Desa Petani

BHATHIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi PAN, Surya Riski, memanfaatkan masa reses titik ke-5 untuk turun langsung menemui konstituen di Desa Petani, Kecamatan Bhathin Solapan, Rabu (11/02/2026).

Selain menjemput aspirasi, momen ini menjadi ajang silaturahmi hangat menjelang bulan suci Ramadhan.

Dua Titik, Satu Keluhan: Infrastruktur dan Terang Cahaya

Reses yang digelar di dua lokasi berbeda—kediaman mantan Kades Bapak Rasikun (RW 03/RT 03) pada pagi hari dan kediaman Bapak Muriyanto (RW 08/RT 02) pada sore hari—menunjukkan realita pahit yang dihadapi masyarakat.

Meski berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, warga Desa Petani mengaku masih “haus” akan pembangunan yang merata.

Baca juga Bentengi Proyek Strategis Nasional, Kejati Jabar Resmi Kawal Ketat Operasional Jasa Marga Group

Ada tiga poin krusial yang disuarakan warga kepada legislator Komisi 1 tersebut:

  1. Krisis Listrik: Warga mendesak adanya penambahan trafo PLN karena arus penerangan saat ini sangat tidak memadai untuk kebutuhan harian.
  2. Jalan Rusak: Semenisasi jalan lingkungan menjadi harga mati bagi warga yang bosan dengan kondisi infrastruktur yang memprihatinkan.
  3. Fasilitas Pemuda: Kurangnya sarana olahraga seperti lapangan bola voli dan futsal untuk kegiatan positif generasi muda.

Komitmen Surya Riski: Kawal di Meja Parlemen

Menanggapi “hujanan” keluhan tersebut, Surya Riski menegaskan akan membawa seluruh aspirasi ini ke sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.

Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi PAN, Surya Riski saya melaksanakan Reses (Poto : Jurnal Tipikor)

Ia berjanji akan memprioritaskan perbaikan infrastruktur dan berkoordinasi dengan pihak PLN terkait penambahan daya.

“Masalah infrastruktur dan penerangan adalah kebutuhan dasar. Saya berkomitmen untuk memperjuangkan ini agar segera dirapatkan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah,” tegas Surya Riski di hadapan warga.

Baca juga Modus Baru ‘Cuci Uang’ Lewat Money Changer: KPK Bongkar Aliran Rp2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok

Momen Haru Sambut Ramadhan

Di sela-sela diskusi politik dan pembangunan, suasana berubah menjadi sejuk saat Surya Riski menyampaikan permohonan maaf secara pribadi maupun sebagai wakil rakyat menyambut bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Februari ini.

“Menjelang bulan yang penuh berkah, saya memohon maaf lahir dan batin kepada seluruh orang tua dan saudara saya di Desa Petani. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga amal kita diterima Allah SWT,” ucapnya dengan rendah hati.

Kehadiran Tokoh Masyarakat

 

Dalam Reses tersebut dihadiri oleh jajaran RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, ibu-ibu perwiritaan, kader posyandu, hingga santri dan santriwati dari Pondok Pesantren Ibadulrahman Belading, yang menambah kekhidmatan acara reses kali ini.

(Irwansyah Siregar)

Cetak Hat-trick Guru Besar Internal, ARS University Siap Gebrak Panggung Nasional dan Internasional

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Universitas Adirajasa Reswara Sanjaya (ARS University) kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga pendidikan tinggi berkualitas dengan menggelar prosesi sakral “Pengukuhan Guru Besar dan Yudisium Pascasarjana”.

Momentum ini menandai sejarah baru bagi kampus dengan bertambahnya jumlah profesor menjadi tiga orang yang seluruhnya lahir dari rahim internal lembaga.

Ketiga punggawa akademik tersebut adalah:

  • Prof. Dr. H. Purwadhi, M.Pd. (Rektor ARS University)
  • Prof. Dr. A. Rohendi, S.H., M.H., M.M. (Wakil Rektor 1 & Direktur Pascasarjana)
  • Prof. Dr. Dasrun Hidayat, M.I.Kom. (Dekan Ilmu Komunikasi)

Komitmen Melahirkan Intelektual Organik

Rektor ARS University, Prof. Dr. H. Purwadhi, M.Pd., menyatakan rasa bangganya atas pencapaian ini. Menurutnya, keberhasilan melahirkan Guru Besar murni dari internal merupakan bukti nyata dari visi dan misi lembaga yang konsisten mendorong peningkatan kualitas SDM.

“Alhamdulillah, di awal tahun 2026 ini, ARS University kembali diberi anugerah dengan lahirnya Guru Besar dari Prodi Ilmu Komunikasi, Prof. Dr. Dasrun Hidayat. Ini adalah hasil kerja keras kolektif. Saat ini kami memiliki hampir 8 Lektor Kepala yang siap kami dorong menjadi Guru Besar berikutnya sesuai arahan Kepala LLDikti Wilayah IV,” ujar Prof. Purwadhi.

Beliau menambahkan bahwa penguatan jabatan fungsional ini adalah batu loncatan agar ARS University tidak hanya dikenal di level regional, tetapi juga menembus kancah nasional hingga internasional, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pilihan utama melanjutkan studi.

Baca juga Akselerasi Jabatan Fungsional: ARS University Siap Cetak Guru Besar Baru Demi Target Kampus Unggul

Orasi Ilmiah: Budaya Sebagai Jembatan Konflik

Dalam prosesi pengukuhannya, Prof. Dr. Dasrun Hidayat, M.I.Kom. menyampaikan orasi ilmiah visioner bertajuk “Budaya sebagai Instrumen Manajemen Konflik dalam Masyarakat: Tinjauan Komunikasi dan Public Relations Budaya”.

Ia menekankan bahwa di tengah masyarakat multikultur, perbedaan harus dikelola dengan bijaksana.

  • Budaya sebagai Modal Strategis: Nilai dan etika bukan sekadar warisan, melainkan alat untuk membangun masa depan inklusif.
    * Manajemen Konflik Manusiawi: Budaya mengajarkan cara mendengar tanpa menghakimi dan merajut dialog dari nilai yang dihayati bersama.

“Culture is not merely identity, but a bridge of communication that transforms diversity into harmony and conflict into collaboration. Harapan saya, profesor tidak berhenti pada gelar administratif, tapi hadir sebagai intelektual organik yang aktif di tengah masyarakat,” tegas Prof. Dasrun.

Yudisium Pascasarjana: 204 Magister Baru Siap Mengabdi

Menutup rangkaian acara, ARS University menggelar Yudisium Pascasarjana Magister Manajemen. Sebanyak 204 mahasiswa dinyatakan lulus dan siap menyongsong prosesi Wisuda pada Rabu, 11 Februari 2026.

Para lulusan ini telah melewati proses sidang tesis yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

Dengan bertambahnya jajaran Guru Besar dan lulusan pascasarjana yang kompeten, ARS University optimis dapat terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa melalui pendidikan yang unggul dan berkarakter.

(Her)

Bentengi Proyek Strategis Nasional, Kejati Jabar Resmi Kawal Ketat Operasional Jasa Marga Group

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mempertegas komitmennya dalam mengawal aset negara dan kelancaran infrastruktur vital.

Bertempat di Aula R. Soeprapto, Selasa (10/02/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan empat anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Keempat entitas tersebut adalah:

  1. PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO)
  2. PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM)
  3. PT Jasamarga Related Business (JMRB)
  4. PT Jasamarga Jakarta Cikampek Selatan (JJS)

Baca juga Modus Baru ‘Cuci Uang’ Lewat Money Changer: KPK Bongkar Aliran Rp2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok mu

Penandatanganan ini juga disaksikan dan diikuti oleh Direktur

Pengembangan Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Ari Respati, beserta jajaran direksi lintas sektor dari Jasa Marga Group.

Sinergi Tanpa Celah: Hukum Mendukung Pembangunan
Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya konkret untuk menciptakan mitigasi risiko hukum yang komprehensif.

Kerja sama ini mencakup bidang pengusahaan, pembangunan, hingga pemeliharaan jalan tol yang merupakan urat nadi ekonomi di wilayah Jawa Barat.

“Kerja sama ini adalah wujud nyata harmonisasi antara penegak hukum dengan BUMN strategis. Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum agar operasional Jasa Marga Group berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti,” ujar Dr. Hermon Dekristo.

Baca juga KEJARI MADINA LAKSANAKAN PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN V

Fokus Utama Kerja Sama

Tujuan utama dari kolaborasi ini meliputi tiga pilar penting bagi keberlanjutan infrastruktur nasional:

  • Perlindungan Hukum: Memberikan pendampingan bagi Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi persoalan hukum di lapangan.
  • Mitigasi Risiko: Memastikan setiap langkah pembangunan dan pengoperasian jalan tol sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
  • Keberlanjutan Usaha: Menjamin kelancaran proyek strategis seperti Jakarta-Cikampek Selatan agar dapat dinikmati masyarakat tepat waktu.

Kajati berharap sinergi ini terus terjaga sebagai bentuk pengabdian bersama kepada bangsa dan negara. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan jalan tol di Jawa Barat semakin meningkat.

Acara ini turut dihadiri oleh para Asisten, Koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Jabar, yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam implementasi PKS tersebut.

Sumber : Penkum Kejati Jabar
Editor : Azi

Modus Baru ‘Cuci Uang’ Lewat Money Changer: KPK Bongkar Aliran Rp2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya fenomena baru dalam praktik rasuah di Indonesia.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga menggunakan perusahaan penukaran valuta asing (money changer) sebagai jalur transmisi penerimaan uang panas senilai Rp2,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggunaan penyedia jasa keuangan non-bank ini merupakan modus yang tidak biasa dan menjadi fokus pendalaman penyidik.

“Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan. Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya, untuk kamuflase? Nah, seperti apa itu? Nanti kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Baca juga KPK Bidik Proyek Stadion Swarnabhumi: Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris Masuk Meja Telaah

Kamuflase Aliran Dana

Dugaan gratifikasi ini terendus setelah KPK mendapatkan data krusial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan data tersebut, Bambang Setyawan diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri jenis mata uang asing yang digunakan dalam transaksi tersebut guna memetakan jejaring persembunyian aset para tersangka.

Kronologi Skandal Lahan Tapos

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka utama:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  5. Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

Penyidik sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan rumah dinas pimpinan PN Depok serta menyita uang tunai sebesar 50.000 dolar AS.

Baca juga Saldi Isra Tegaskan Putusan MK Bukan “Alat” Penyelesaian Kasus Pribadi: Putusan Harus Erga Omnes!

Keterlibatan PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan, menambah preseden buruk dalam tata kelola hukum dan aset negara.

KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas apakah modus money changer ini juga melibatkan pihak lain di lingkungan peradilan atau korporasi lainnya.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Saldi Isra Tegaskan Putusan MK Bukan “Alat” Penyelesaian Kasus Pribadi: Putusan Harus Erga Omnes!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, memberikan teguran keras sekaligus nasihat hukum dalam sidang uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Saldi menegaskan bahwa konstitusi tidak bekerja untuk kepentingan satu-dua orang, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dalam perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026, Roy Suryo dkk. menggugat sejumlah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE yang saat ini menjerat mereka sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, MK mengingatkan bahwa permohonan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada “nasib” kasus konkret yang sedang mereka hadapi.
Poin Utama Sidang:

  • Putusan MK Bukan untuk Kasus Perorangan: Saldi Isra menyatakan dengan tegas bahwa putusan Mahkamah tidak akan mengabdi pada kasus konkret. “Putusan Mahkamah bersifat erga omnes atau berlaku bagi siapa saja,” ujarnya.
  • Bahaya Ketidakpastian Hukum: Jika MK hanya memutus berdasarkan kasus spesifik pemohon, hal itu dikhawatirkan akan menutup pintu keadilan bagi pihak lain di masa depan.
  • Kelemahan Posita: Hakim meminta pemohon memperkuat bagian alasan permohonan (posita) agar pemaknaan baru yang diminta benar-benar memiliki landasan konstitusional yang luas, bukan sekadar strategi untuk lolos dari jeratan hukum saat ini.

“Jangan sampai kasus ini bisa dijawab, tapi kasus lain tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan itu. Di posita itu harus jelas mengapa pemaknaan tersebut konstitusional,” tegas Saldi Isra.

Baca juga KPK Bidik Proyek Stadion Swarnabhumi: Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris Masuk Meja Telaah

Latar Belakang Perkara

Pemohon (Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan) merasa dikriminalisasi terkait penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka meminta MK memberikan limitasi pada pasal-pasal pencemaran nama baik agar tidak menyentuh ranah kritik terhadap pejabat publik atau urusan publik (public affairs).

Pasal yang Digugat:

  • KUHP Lama: Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1).
  • KUHP Baru: Pasal 433 ayat (1) dan 434 ayat (1).
  • UU ITE: Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1) & (2), serta Pasal 35.

Harapan Mahkamah

Saldi Isra menyarankan para pemohon untuk segera memperbaiki permohonan dengan memperjelas argumentasi dan hubungannya dengan petitum (tuntutan).

MK menekankan bahwa kemanfaatan hukum yang dihasilkan dari sidang ini harus dirasakan oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali, guna menjaga prinsip keadilan yang universal.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KPK Bidik Proyek Stadion Swarnabhumi: Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris Masuk Meja Telaah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai proses investigasi awal terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.

Lembaga antirasuah menegaskan tidak akan mendiamkan laporan masyarakat dan kini tengah bergerak melakukan verifikasi data.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap aduan yang masuk, termasuk laporan terhadap orang nomor satu di Jambi tersebut, dipastikan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).

Baca juga KEJARI MADINA LAKSANAKAN PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN V

Fokus Penyelidikan: Proyek Rp244 Miliar

Laporan ini bermula dari aduan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 9 Februari 2025. Al Haris dilaporkan bersama sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan atas dugaan penyimpangan pada proyek Stadion Swarnabhumi di Kabupaten Muaro Jambi.

Beberapa poin krusial dalam laporan tersebut meliputi:

  • Nilai Kontrak Fantastis: Proyek bernilai sekitar Rp244 miliar.
  • Sumber Dana: Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Terlapor: Melibatkan Gubernur Jambi, pejabat teknis terkait, serta pihak swasta (rekanan).

Baca juga Skandal Korupsi Semen Rp74 Miliar Terbongkar, Kejati Sumsel Jerat Tiga Tersangka Utama!

Apresiasi Peran Masyarakat

Budi menjelaskan bahwa saat ini tim KPK tengah melakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan.

Ia juga menekankan bahwa laporan masyarakat adalah “senjata” paling ampuh KPK dalam memberantas korupsi.

“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” pungkasnya.

KPK berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan hasil telaah tim verifikasi di lapangan.

(Azi)

M.Arsya Fadillah “Jemput Bola” di Desa Petani: Dari Krisis Listrik Hingga Renovasi Rumah Ibadah Jadi Prioritas

BHATIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Langkah nyata dalam menyerap keluhan konstituen ditunjukkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, M. Arsya Fadillah, S.I.P.

Politisi muda dari Partai Nasdem ini menggelar reses perdana Dapil 5 di kediaman Ketua BPD Desa Petani, Jalan Belading, Kecamatan Bhatin Solapan.

Kehadiran pimpinan DPRD ini disambut antusias oleh ratusan warga yang menitipkan harapan besar agar pembangunan di Desa Petani tidak lagi dipandang sebelah mata.

Baca juga KEJARI MADINA LAKSANAKAN PELANTIKAN, PENGAMBILAN SUMPAH DAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN V

Aspirasi Warga: Tiang Listrik Minim, Infrastruktur Terlantar

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, warga blak-blakan menyuarakan persoalan klasik namun krusial. Salah satu isu utama yang mencuat adalah minimnya sarana PLN, khususnya tiang listrik, yang menghambat distribusi daya ke rumah-rumah warga secara aman dan maksimal.

Selain masalah energi, masyarakat juga mendesak adanya:

  • Perbaikan Infrastruktur: Akses jalan desa yang menjadi urat nadi ekonomi warga.
  • Pendidikan: Peningkatan fasilitas sekolah dan bantuan bagi siswa kurang mampu.
  • Rumah Ibadah: Banyak bangunan masjid dan mushola yang mengalami kerusakan fisik sehingga mengganggu kenyamanan beribadah
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, M. Arsya Fadillah, S.I.P. (Poto : Jurnal Tipikor)

Respons Cepat dan Bantuan Langsung

Menanggapi hal tersebut, M. Arsya Fadillah menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap usulan masuk ke dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD.

“Saya hadir di sini bukan sekadar seremonial, tapi untuk memastikan suara warga Desa Petani sampai ke meja eksekutif. Masalah listrik dan rumah ibadah adalah prioritas yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari masyarakat,” tegas Arsya.

Sebagai bentuk kepedulian nyata, dalam acara tersebut juga diserahkan bantuan langsung bagi warga yang membutuhkan. Senada dengan itu, Camat Bhatin Solapan, M. Rusydy, turut memberikan bantuan renovasi Kubah Masjid Darul Ulum serta cinderamata bagi warga yang hadir.

Baca juga Skandal Korupsi Semen Rp74 Miliar Terbongkar, Kejati Sumsel Jerat Tiga Tersangka Utama!

Kehadiran Tokoh Lintas Sektoral
Reses ini menjadi momentum koordinasi lintas sektoral yang kuat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:

  • Camat Bhatin Solapan, M. Rusydy
  • Ketua MUI Mandau & MUI Bhatsol
  • Pj Kepala Desa Petani & Sekdes Buluh Manis
  • Perangkat Desa, Staf, dan Kaur Desa Petani
  • Babinsa & Bhabinkamtibmas Polsek Mandau
  • Ketua Suku Sakai, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk mengawal pembangunan di Desa Petani agar lebih merata dan tepat sasaran pada tahun anggaran mendatang.

Pewarta : Irwansyah Siregar
Editor : Azi