Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Camat Bathin Solapan Dukung Penuh STQ ke-14 Desa Petani

Bathin Solapan, JURNAL TIPIKOR— menjadi hari yang istimewa bagi masyarakat Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, dengan digelarnya Pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat desa yang ke-14.

Acara yang berlangsung khidmat dan gembira di Aula Desa Petani ini, mendapat dukungan dan perhatian langsung dari jajaran pemerintah dan kepolisian setempat.

Kehadiran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Arsya Fadillah, bersama Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusdy, S.STP., M.Si., dan perwakilan dari Polsek Mandau, Aipda Hidayat, S.AP, menjadi penanda dukungan penuh Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan terhadap kegiatan keagamaan dan pembinaan Al-Qur’an di tingkat RW/RT Desa Petani.

Baca juga IWO Indonesia Apresiasi Sikap Dewan Pers, Tuntut Transparansi dari Biro Pers Istana

Acara dibuka dengan penuh berkah, diawali dengan pembukaan dan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama/Ustad setempat.

Suasana semakin semarak dengan penampilan Tarian pembukaan STQ ke-14, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama ke-45 peserta kafilah STQ dari Desa Petani.

Selain para pejabat dan 45 peserta kafilah, acara penting ini juga dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Petani, Ali Ridwan S.AP, Kepala Pondok Pesantren Ibadurrahman PPTQ, Kepala Pondok Pesantren PPTQ Belading Ustad Yana, Ketua STQ Mansyur Ginting, Ketua BPD Desa Petani, serta berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus STQ.

Pembukaan STQ ini diharapkan tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga menjadi ajang yang strategis untuk mencari dan melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan pemahaman yang luas terhadap Al-Qur’an.

(Irwansyah)

IWO Indonesia Apresiasi Sikap Dewan Pers, Tuntut Transparansi dari Biro Pers Istana

Jakarta, jurnaltipikor.com/,-Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Menyikapi hal tersebut, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap No. 02/P-DP/IX/2025 pada Minggu (28/9/2025).

Dalam pernyataannya, Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas. Adapun poin-poin sikap Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

“Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Dr. H. Nisan Radian, SH., A.Ak., MH., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Dewan Pers.

Menurut Nisan Radian, langkah Dewan Pers sudah tepat dan harus menjadi perhatian serius semua pihak. “Pers bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus mengemban amanah publik. Maka, setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja wartawan harus diluruskan. IWOI berdiri bersama Dewan Pers untuk menjaga marwah kebebasan pers,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pencabutan akses jurnalis tanpa alasan jelas dapat menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi. “Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi kebiasaan. Wartawan di mana pun bertugas harus diberi ruang agar bisa bekerja sesuai kode etik dan aturan hukum,” kata Nisan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi. “Pemerintah maupun institusi negara wajib membuka akses informasi seluas-luasnya kepada pers. Menghalangi jurnalis sama dengan menghambat hak publik untuk tahu. Itu tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Nisan menutup dengan menegaskan komitmen IWOI. “Kami mendukung penuh seruan Dewan Pers. IWOI mengajak semua pihak bersama-sama menjaga independensi pers dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau pembatasan,” pungkasnya.

(Humas IWO Indonesia)

Sukajadi Meriahkan HJKB ke-215 dengan Pagelaran Seni dan Pameran UMKM

Bandung, JURNAL TIPIKOR— – Kecamatan Sukajadi turut memeriahkan Hari Jadi ke-215 Kota Bandung (HJKB 215) dengan menggelar pagelaran seni dan pameran UMKM yang sukses menarik perhatian warga, Sabtu, 27 September 2025.

Acara yang berlokasi di Jalan Jurang ini mendapatkan kehormatan dengan kehadiran langsung Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dalam kunjungannya, Erwin menyampaikan apresiasi tinggi atas kreativitas dan kekompakan warga Sukajadi.

Apresiasi dari Wakil Wali Kota
Dalam sambutannya, Erwin menyatakan rasa bangga terhadap semangat gotong royong masyarakat. Ia menegaskan bahwa HJKB bukan sekadar upacara, melainkan sebuah momentum refleksi untuk melihat kembali sejarah perjalanan Kota Bandung dan merancang langkah strategis untuk masa depan.

Baca juga Wakil Walikota, Dr. H. Erwin, SE., M.Pd Ajak Warga Bandung Teladani Akhlak Rasulullah SAW dalam Peringatan Maulid Nabi

“Tahun ini HJKB mengusung tema Bandung Utama dalam Harmoni dan Kolaborasi. Di Sukajadi, tema ini benar-benar terwujud lewat gotong royong, kolaborasi, serta kreativitas masyarakat,” ujar Erwin.

Perpaduan Budaya dan Inovasi Lokal
Rangkaian perayaan di Sukajadi diwarnai dengan berbagai kesenian tradisional yang memukau, seperti wayang golek dan oray-orayan, yang ditampilkan beriringan dengan pameran produk-produk dari UMKM lokal.

Sejak dibuka pada pagi hari dan berlangsung hingga malam, acara ini dipenuhi oleh tampilan seni dan karya warga, membuktikan bahwa warisan budaya tetap hidup dan mampu berpadu selaras dengan inovasi modern.

Melalui peringatan HJKB 215, Kecamatan Sukajadi berhasil memperlihatkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, seniman, dan masyarakat mampu menciptakan perayaan yang tidak hanya meriah, tetapi juga sarat makna dan memperkuat ikatan komunitas.

(Her)

Diduga Sarat Pemborosan, Manajemen PT BSP Disorot Keras: Desakan Pemecatan sejumlah jajaran Petinggi PT.BSP menguat setelah Iskandar dilengserkan”.

Siak, JURNAL TIPIKOR Siak – Isu tidak sedap kembali menerpa tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Siak Pusako (BSP). Sejumlah pihak mendesak adanya perombakan total di jajaran manajemen, termasuk seruan agar semua gerbong orang-orang yg diangkat oleh bekas Dirut lama yg tdk profesional harus dicopot dari posisinya. Desakan itu menguat seiring kabar bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BSP disebut kurang berminat melanjutkan jabatan definitif sebagai Dirut.

Plt Dirut saat ini diketahui telah lama berkarier di internal perusahaan, dengan jabatan terakhir sebagai General Manager. Ia disebut memahami betul kondisi internal manajemen BSP dalam lima tahun terakhir yang berada di bawah kendali tiga unsur utama: Bupati sebagai perwakilan pemilik saham(Owner), Komisaris Utama, dan Direktur Utama.

Menurut Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Farizal mengatakan,  persoalan utama yang menggerogoti BSP adalah lemahnya komitmen tiga stakeholder kunci dalam membenahi perusahaan.

“Kalau tiga unsur ini(Bupati,Komisaris Utama dan Dirut) kompak ingin menyehatkan perusahaan, masalah bisa diselesaikan. Tapi yang terjadi justru budaya “Apa yang bisa saya keruk hari ini utk pribadi saya’ meski perusahaan terancam kolaps,” ujar sumber tersebut.

Baca juga BGN Buka Peluang Pidanakan Pelaku Pencemaran Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Seorang informan bahkan menyebut BSP sebahagian “isinya hantu semua” Salah satu contoh pemborosan yang disorot adalah pembelian tiga(3) unit mesin cuci oleh salah satu departemen dengan nilai anggaran sekitar Rp1 miliar pada akhir tahun 2024 untuk keperluan kantor Zamrud. Mesin tersebut disebut diimpor dari Jerman dengan bahan berbasis baja.

Selain itu, jumlah pegawai tetap dan Pegawai kontrak dinilai membebani keuangan perusahaan.

Pegawai tetap disebut menerima pendapatan bersih mendekati dua digit, sedangkan pegawai kontrak di atas satu digit, namun tanpa evaluasi berkala atas kemampuan Kerja(Sertifikasi sesuai bidang) dan produktifitas Kerja dgn melakukan Assesmen secara berkesinambungan.

Sebagian besar pekerjaan mereka dikerjakan oleh pekerja outshorsing dengan pendapatan hanya Rp3–7 juta per bulan. Assessment kinerja dan sertifikasi kompetensi pegawai disebut tidak pernah dijalankan secara serius.

“Banyak pegawai hanya makan gaji buta, sementara tim leader tidak punya sertifikasi sesuai bidang. Ada yang tamatan sekolah agama,Sag,, ditempatkan di bagian HCM(Human Capital Managemen),” ujar sumber lain.

Baca juga Wakil Walikota, Dr. H. Erwin, SE., M.Pd Ajak Warga Bandung Teladani Akhlak Rasulullah SAW dalam Peringatan Maulid Nabi

Selain pemborosan SDM, biaya operasional juga membengkak akibat pengangkutan minyak menggunakan truk. Biaya distribusi dengan model ini disebut 8–10 kali lebih mahal dibandingkan menggunakan jalur pipa. Namun perbaikan pipa tak kunjung dilakukan karena PT.BPS tidak memiliki kelebihan dana dari hasil penjulan Minyak karena habis terpakai oleh beban Montly Fix Cost&Variable Cost.malah,,bisa jadi minus..

“Selagi Pipa distrubusi tidak diperbaiki,maka selama itupula PT.BSP harus menggunakan Truk sbg transportasi pengangkut minyak hasil produksi”,artinya,,BSP tdk bisa menekan biaya operasional lewat kegitan vital ini,,tetapi ada cara lain yg pasti Efektive&terukur,,yaitu dgn Melakukan;” Efisiensi SDM,Perampingan Departemen dan pengawasan atas Tender Pengadaan Barang dan Jasa oleh Departemen HCM&Departemen SCM.

Baca juga Wakil Walikota, Dr. H. Erwin, SE., M.Pd Ajak Warga Bandung Teladani Akhlak Rasulullah SAW dalam Peringatan Maulid Nabi

Pihak yang mengkritisi BSP menyarankan langkah cepat dan terukur untuk menyelamatkan aset kebanggaan Kabupaten Siak sekaligus menjaga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan tersebut antara lain:

  1. Menetapkan batas minimum produksi harian agar mampu menutup biaya tetap(variable cost) dan variabel cost.setidaknya BSP harus berprouksi pada kapasitas # 8 ribu barrel/hari.
  2. Memangkas variabel cost yang tidak mendesak serta efisiensi belanja di semua departemen termasuk biaya perjalanan Dinas.
  3. Melakukan assessment menyeluruh terhadap pegawai tetap dan pegawai kontrak sebagai dasar perampingan.Hasil Asesment menjadi dasar sebagai langkah merumahkan Pgawai/Pegawai Kontrak yg dianggap tdk produktif&hanya menjadi beban Perusahaan.
  4. Mengharuskan semua,mulai dari level Supervisor,Team Leader,Tim Manager,Manager HAS utk mengantongi Sertifikasi sesuai bidang yg mereka pegang,utk memastikan mereka bena2,,memiliki kompetensi.
  5. Meninjau ulang jumlah departemen dan posisi yang dinilai tidak relevan.Perampingan Jumlah Departemen.Apa benar BSP membutuhkan Tim Penasehat?,,apa masih dibutuhkan devisi yg kerjanya merekap absensi karyawan dgn system technology face checklock yg sdh ada?,,maka,,bagian2 ini dibuang saja.
  6. Mengawasi secara ketat dan terbuka proses pengadaan barang dan jasa di semua unit,baik di bagian Human Capital Management(HCM)maupun di Bagian Suply Chain Managemen).,agar kedepan masyarakat tdk lagi tercengang mendengar harga 3 unit mesin cuci dibeli dgn harga rp.1 Milyard.,Kedepan tdk lagi kita mendengar,,semua proyek di BSP sdh diatur pemenangnya sehingga kontraktor lokal hanya gigit jari,usahkan mau dpt proyek,diundang utknikut tender saja tdk lagi.
  7. Membentuk ” TIM KHUSUS” PROGRAM EFESIENSI TOTAL yang bertujuan UTK MENDAPATKAN DUIT guna Membiayai Perbaikan Pipa;,TIM yg lansung di Komandoi oleh 3 Pejabat SteakHorder Penting di tubuh PT.BSP(Bupati,Komisaris Utama&Dirut).
  8. Menutup unit usaha tidak produktif, termasuk memposisikan kembali PT BSP Zapin kpd coor bisnisnya,,agar tdk membebani PT.BSP., Bisa saja PT.BSP Zapin melakukan aktivitas spt yg dilakukan oleh PT.Elnusa Petro Tchnik ,salah satu anak perusahaan Pertamina,.harus jelas Kegitannya&terukur&tdk.menjadi Benalu di Perusahaan Induk.

Para pengkritik menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan BSP berada di tangan Bupati, Komisaris Utama, dan Direktur Utama. “Kuncinya cuma satu: mau atau tidak. Harus ada keberanian memilih pegawai profesional, memangkas departemen yang tak efisien, dan membuka proses tender secara transparan,” tegas narasumber.

Isu melemahnya minat Plt Dirut terhadap jabatan definitif juga menimbulkan pertanyaan publik tentang masa depan perusahaan. Sebagian masyarakat khawatir BUMD kebanggaan daerah itu tengah berada di ambang kehancuran jika pembenahan mendasar tidak segera dilakukan.

(Far)

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Korupsi Chromebook

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon. Humas PN Jaksel, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa pokok permohonan yang diajukan Nadiem berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka.

Baca juga Perumda AM TJM Gelar HUT Ke-53, Bupati “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Terus Ditingkatkan” ‎

Alasan Pengajuan Praperadilan
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka kliennya oleh Kejagung dianggap tidak sah.

Menurut Hana, Kejagung tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, terutama ketiadaan bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana.

Ia menambahkan bahwa jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, maka penahanan juga otomatis menjadi tidak sah.

Baca juga Pemkot Bandung Genjot Penanganan Banjir, Pengerukan Saluran di Turangga Dimulai Besok

Kerugian Negara Masih Dihitung

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memperkirakan kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Namun, nilai resmi kerugian negara masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan korupsi dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.

(Azi)

Perumda AM TJM Gelar HUT Ke-53, Bupati “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Terus Ditingkatkan” ‎

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-53, bertempat di Kantor Pusat Perumda AM TJM, Jl. Karang Tengah Cirendeu, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/09/2025).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., Sekertaris Daerah (Sekda), H. Ade Suryaman, S.H.,M.M., beserta jajaran, Dirut Perumda AM TJM, H.M.Kamaludin Zen, S.H.,M.M., beserta seluruh jajaran di kantor pusat dan juga kantor cabang serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., menyampaikan bahwa dirinya akan mendorong Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri untuk lebih menguatkan perannya dalam memberikan pelayanan menyediakan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

‎"Perumda sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus terus meningkat. Selain harus untung, pelayanannya pun harus terus meningkat,"ujarnya.

Baca juga Pemkot Bandung Genjot Penanganan Banjir, Pengerukan Saluran di Turangga Dimulai Besok

‎H. Asep Japar akan terus mendorong Perumda untuk bisa melayani seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Sehingga, seluruh masyarakat dapat merasakan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi.

‎”Semoga ke depan, semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi bisa terlayani,”harapnya.

‎Tak hanya itu, H. Asep Japar pun meminta seluruh pegawai Perumda agar terus menjalankan tupoksinya dengan baik. Salah satunya, untuk selalu sigap menangani setiap keluhan masyarakat.

‎”Tolong respon cepat terhadap semua keluhan pelanggan,” ungkapnya.

Baca juga DPR RI Dorong Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP untuk Lindungi HAM

‎Dilokasi yang sama, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri, H.M. Kamaludin Zen, S.H.,M.M., mengatakan bahwa baru 31 kecamatan yang sudah terlayani air bersih dari perusahan. Dirinya akan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

‎”Kita akan terus optimalkan layanan kepada seluruh pelanggan di Sukabumi,” tegasnya.

‎Salah satu bentuk pelayanan dan pengabdian Perumda kepada masyarakat ialah dilaksanakannya pemberian santunan. Hal itu pun dilaksanakan di momen HUT perusahaan yang ke-53.

‎”Sebagai bentuk tasyakur bin ni’mah, hari ini pun kami memberikan santunan kepada anak yatim dan jompo yang dilaksanakan di setiap cabang,” pungkasnya.

(Rama)

PERINGATAN HARI JADI KE-3 DESA SODONG BASARI BERJALAN SEDERHANA NAMUN PENUH KHIDMAT SODONG BASARI

Pemalang, JURNAL TIPIKOR— Minggu malam (21/9/2025), Desa Sodong Basari merayakan hari jadi ke-3 dengan penuh kesederhanaan namun tetap khidmat.

Acara yang dipusatkan di balai desa ini berlangsung mulai pukul 19.30 WIB hingga tengah malam.

Peringatan kali ini dihadiri oleh para tamu undangan, yang mayoritas merupakan tokoh masyarakat Desa Sodong Basari. Dibandingkan tahun sebelumnya yang dimeriahkan dengan festival Anggoro Kasih, perayaan hari jadi ke-3 ini sengaja digelar lebih sederhana.

Baca juga Pemkot Bandung Genjot Penanganan Banjir, Pengerukan Saluran di Turangga Dimulai Besok

Meskipun demikian, seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan penuh makna, mencerminkan rasa syukur serta harapan akan kemajuan desa di masa mendatang.

Kehadiran para tokoh desa menambah khidmat suasana, menegaskan pentingnya kolaborasi dan kebersamaan dalam membangun Sodong Basari.
(JT Kab Pemalang)

Pemkot Bandung Genjot Penanganan Banjir, Pengerukan Saluran di Turangga Dimulai Besok

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah cepat menanggapi keluhan warga di Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, terkait masalah banjir dan drainase. Mulai besok, alat berat akan dikerahkan untuk melakukan pengerukan saluran air di kawasan tersebut.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmen ini saat meninjau langsung sejumlah titik di RW 05 Kelurahan Turangga pada Senin, 22 September 2025.

Kunjungan ini merupakan respons atas laporan warga yang mengeluhkan genangan banjir akibat buruknya aliran drainase.
“Mulai besok sudah akan dikerjakan dengan alat berat untuk pengerukan saluran. Mudah-mudahan bisa segera mengurangi banjir di kawasan ini,” ujar Erwin.

Baca juga DPR RI Dorong Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP untuk Lindungi HAM

Strategi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Selain penanganan langsung di lapangan, Pemkot Bandung juga telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengatasi banjir secara lebih sistematis. Di antaranya adalah pemasangan mesin penyedot air di beberapa lokasi dan percepatan pembangunan kolam retensi.

“Target kita membangun 30 kolam retensi. Saat ini sudah ada 15 yang selesai, insyaallah tahun 2026 ditambah lagi 15. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp12 miliar,” jelas Erwin.

Erwin juga meminta camat dan lurah untuk melakukan pendataan sungai-sungai yang berpotensi mengalami erosi sebagai langkah mitigasi dini.

Baca juga KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub

Kolaborasi dan Respons Cepat Pemerintah

Dalam kesempatan itu, Erwin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan masalah kota.

Menurutnya, masalah tidak akan bisa diselesaikan oleh satu dinas saja, melainkan harus melibatkan seluruh perangkat daerah dan warga.

“Kita ubah paradigma pembangunan. Dengan kolaborasi, masalah bisa lebih cepat teratasi,” katanya.

Erwin juga memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat. Ia mencontohkan respons cepat terhadap laporan pedagang Paguyuban Ciroyom yang sempat mengalami mati listrik. Warga dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal, termasuk WhatsApp, Instagram, atau datang langsung ke Balai Kota.

Optimalisasi Fasilitas Umum
Selain penanganan banjir, Pemkot Bandung juga berencana mengoptimalkan fasilitas umum dan sosial di RW 05 Kelurahan Turangga.

Baca juga WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI

Rencananya, kawasan ini akan dikembangkan menjadi taman yang ramah disabilitas, ramah lansia, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Insyaallah nanti akan kita gambar dulu. Jika memungkinkan, akan kita anggarkan di tahun 2026,” tutup Erwin.

( Diskominfo Kota Bandung)

DPR RI Dorong Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP untuk Lindungi HAM

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menekankan pentingnya revisi pasal-pasal penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini diperlukan untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang kerap terjadi akibat rumusan pasal yang longgar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, I Wayan Sudirta mengungkapkan bahwa rumusan pasal yang terlalu longgar tidak hanya menyulitkan aparat penegak hukum, tetapi juga menciptakan celah bagi praktik penangkapan dan penahanan yang tidak adil.

“Kita jangan terlalu cepat menyalahkan polisi. Mereka manusia biasa dengan kewenangan yang besar. Jika diberi kelonggaran tanpa batasan jelas, itu bisa menimbulkan penyalahgunaan. Itu bukan salah polisi semata, melainkan juga kesalahan kita dalam merumuskan aturan,” ujar Sudirta.

Menurutnya, pengalaman buruk dari penerapan KUHAP sebelumnya harus dijadikan pelajaran. Meskipun KUHAP lama sempat dipuji sebagai “karya besar,” pada praktiknya masih banyak menyisakan celah hukum yang merugikan masyarakat.

Baca juga KPK Dukung Pembentukan Komite TPPU oleh Presiden Prabowo Subianto

Oleh karena itu, ia mendorong agar revisi kali ini dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Mari kita berkomitmen bahwa kita tidak salah lagi saat merumuskan KUHAP. Pasal-pasal tentang penangkapan dan penahanan harus dipastikan memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Peran Kemenkumham dan Komnas HAM dalam Perumusan Aturan yang Lebih Komprehensif

I Wayan Sudirta kemudian meminta Kemenkumham dan Komnas HAM untuk menyajikan rumusan alternatif yang lebih komprehensif dalam pembahasan RUU KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh Komisi III DPR menunjukkan kebutuhan mendesak akan aturan yang lebih sempurna.

“Kalau pasal-pasal yang ada belum cukup melindungi hak masyarakat, tolong bantu dengan pasal dan ayat yang lebih baik,” katanya.

Baca juga KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub

Isu penangkapan dan penahanan menjadi salah satu fokus utama dalam revisi RUU KUHAP. Sudirta berharap, dengan adanya penguatan aturan ini, keadilan bagi masyarakat dapat terjamin sekaligus menjaga kewibawaan aparat penegak hukum di mata publik.

(Antara)

KPK Dukung Pembentukan Komite TPPU oleh Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Dukungan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/9).

“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kami juga bisa melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara) secara optimal,” ujar Budi.

Baca juga KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub

Budi menjelaskan bahwa dukungan KPK terhadap upaya ini sejalan dengan komitmen mereka untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.

Ia mencontohkan, dalam penanganan kasus Program Sosial Bank Indonesia, KPK tidak hanya menerapkan pasal gratifikasi, tetapi juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada dua tersangka.

Menurut Budi, dengan pengenaan pasal TPPU, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang telah dicuri.

Baca juga WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI

Sebagai informasi, Komite TPPU dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 25 Agustus 2025.

Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Meskipun demikian, Juru Bicara KPK tidak menjelaskan mengapa tidak ada perwakilan KPK yang menjadi anggota dalam komite tersebut.

Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Telepon: (021) 2555-5555
Email: humas@kpk.go.id