“Operasi Bayangan” di Balik Kasus Bea Cukai: KPK Selidiki Iskandar Sitorus atas Dugaan Sabotase Penyidikan, Jejak Suap Rp213 Ribu Dolar Singapura Terkuak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan pengembangan serius dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak hanya berfokus pada aliran uang suap, lembaga antirasuah kini menyoroti upaya sistematis untuk menggagalkan proses hukum. Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, resmi diperiksa sebagai saksi kunci terkait dugaan penghambatan penyidikan (obstruction of justice) pada Jumat (12/6).

Langkah ini menandakan bahwa KPK tidak main-main dalam membongkar jaringan yang diduga melindungi para tersangka dari jerat hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami keterangan saksi soal adanya pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi-saksi lain dalam perkara ini.

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini (Bea Cukai), yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (126).

Baca juga “SANDIWARA KAMBING HITAM? BPKP GUSAR, PECAT KEPALA UPTD TIKOMDIK HANYA ALIBI, PURWANTO HARUSNYA YANG TURUN!”

Budi menambahkan, penyidik masih mengkaji bukti-bukti yang diperoleh untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini secara eksplisit melarang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan bagi tersangka atau terdakwa dalam perkara korupsi.

Saat dikonfirmasi, Iskandar HP Sitorus mengakui kehadirannya di gedung KPK lantaran ia menerima kuasa non-litigasi dari salah satu terdakwa utama, John Field, pemilik PT Blueray Cargo. “Karena saya melakukan kerja-kerja nonlitigasi berdasarkan surat kuasa dari John Field,” aku Iskandar singkat. Pengakuan ini memicu pertanyaan kritis: Apakah peran “konsultan” tersebut sekadar pendampingan hukum, atau menjadi bagian dari strategi untuk memanipulasi jalannya penyelidikan?

Baca juga KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah: Skandal Suap “Pengondisian” Audit BPK di Muara Enim Terbongkar

Kasus yang Mengguncang Istana Keuangan

Pengembangan kasus terhadap Iskandar terjadi di tengah panasnya persidangan kasus suap Bea Cukai yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Hanya sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk pejabat tinggi Bea Cukai seperti Rizal (eks-Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Gelombang penangkapan terus bergulir. Pada 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai, juga ditetapkan sebagai tersangka. Puncaknya, pada 27 Februari 2026, KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat merupakan hasil korupsi atau dana untuk melicinkan proses ilegal.

Jejak Suap hingga ke Puncak Pimpinan

Narasi kasus ini semakin menohok dengan munculnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan ketiga terdakwa dari PT Blueray Cargo yang menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026. Dakwaan mengungkapkan adanya pertemuan tertutup antara Djaka Budi, para pejabat Bea Cukai lainnya, dan pengusaha kargo—termasuk John Field—di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melempar bom berita lain: Djaka Budi Utama diduga menerima suap fantastis mencapai 213.600 Dolar Singapura (sekitar Rp2,5 miliar). Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan simbol dari betapa dalamnya praktik jual-beli wewenang di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara.

Baca juga  “Audit Bukan Ladang Cuan”: KPK Bongkar Skandal Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim untuk “Membeli” Hasil Audit BPK

Dengan pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus, KPK mengirimkan pesan keras: Tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk pihak yang mengklaim sebagai pengawas atau konsultan, untuk ikut campur tangan dan merusak integritas penyidikan. Jika terbukti, upaya penghambatan ini akan menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh mereka yang terlibat.

Publik kini menunggu transparansi penuh dari KPK. Apakah “tembok perlindungan” yang dibangun melalui rekayasa informasi dan tekanan non-litigasi ini akan runtuh? Atau justru ada tangan-tangan besar lain yang masih luput dari sorotan? Satu hal pasti: KPK telah menunjukkan gigi tajamnya, dan kasus Bea Cukai ini belum berakhir.

Latar Belakang Singkat:

  • 4 Feb 2026: OTT di Ditjen Bea Cukai.
  • 5 Feb 2026: 6 Tersangka ditetapkan (3 Pejabat BC, 3 PT Blueray Cargo).
  • 26 Feb 2026: 1 Tersangka baru (Budiman Bayu Prasojo).
  •  27 Feb 2026: Penyitaan Rp5,19 Miliar di Ciputat.
  • 6 Mei 2026: Sidang perdana John Field, Andri, Dedy Kurniawan; Nama Dirjen Djaka Budi Utama muncul.
  •  20 Mei 2026: JPU menyebut Djaka Budi terima suap SGD 213.600.
  •  12 Juni 2026: Pemeriksaan saksi Iskandar HP Sitorus terkait dugaan penghambatan penyidikan.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *