Di Saat Eks Pimpinan BGN Masuk Jeruji, KPK Masih “Bingung”: Selidiki atau Serahkan? Kasus MBG Terancam Tersendak Birokrasi Hukum

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bergerak cepat dengan menahan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru terlihat gagap dalam menentukan langkah hukumnya. Alih-alih segera mengambil alih atau memperkuat penyidikan, lembaga antirasuah itu masih berkutat pada tahap “gelar perkara” untuk memutuskan apakah akan melanjutkan penyelidikan atau sekadar menyerahkan data ke Kejagung.

Kontras ini mencuat jelas pada Senin (8/6/2026). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengakui bahwa KPK sejatinya telah memiliki lidik (penyelidikan) terkait dugaan korupsi MBG di lingkungan BGN. Namun, karena Kejaksaan Agung telah lebih dulu menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, KPK kini berada dalam posisi menunggu.

“Itu sebetulnya kami sudah ada lidik, tetapi kemudian APH lain (Kejagung, red.) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore.

Baca juga Dari Izin Tinggal ke Dompet Digital: KPK Bongkar Skema Pemerasan Imigrasi, Tersangka Beli Kripto Senilai Rp1,2 Miliar dari Uang Haram

Pernyataan tersebut menyisakan tanya besar bagi publik: Apakah KPK kehilangan momentum? Ataukah ada keragu-raguan strategis dalam menangani kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan anggaran negara raksasa ini?

Taufik menegaskan bahwa nasib penyelidikan KPK kini bergantung pada hasil gelar perkara atau ekspose internal. “Apa kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya? Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan? Kami akan menunggu hasil gelar perkara, dan yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” tambahnya. Sikap wait and see ini dinilai lambat dibandingkan dengan gebrakan Kejagung yang telah mengamankan tiga tokoh kunci BGN.

Sebagai konteks, pada 3 Juni 2026—hanya lima hari lalu—Kejagung secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka. Penetapan ini bukan tanpa dasar kuat. Kejagung mengungkap modus operandi yang sistematis dan merugikan negara: para eks pimpinan tersebut diduga menunjuk yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat, namun terafiliasi dengan kepentingan pribadi mereka, untuk menjadi Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga Gelombang Merah KPK Guncang Sumsel: Bupati Muara Enim Edison Terseret OTT Ke-12, Simbol Kegagalan Pengawasan Daerah

Lebih parah lagi, dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa disebut-sebut telah menggerogoti anggaran program strategis nasional tersebut. Yayasan-yayasan “titipan” ini tidak hanya gagal menjamin kualitas gizi, tetapi juga menjadi saluran aliran dana ilegal yang menguntungkan oknum pejabat.

Di tengah kemarahan publik atas potensi kebocoran anggaran MBG, sikap KPK yang masih mempertimbangkan apakah akan “mengembangkan” atau “menyerahkan” kasus ini terasa kurang memuaskan. Publik mengharapkan sinergi, bukan tumpang tindih wewenang yang berujung pada perlambatan penegakan hukum. Jika KPK memiliki data dan alat bukti yang lebih kuat, seharusnya langkah percepatan penyidikan diambil, bukan justru terhambat oleh prosedur administratif gelar perkara.

Kasus MBG bukan sekadar soal angka-angka dalam laporan keuangan, melainkan soal kepercayaan rakyat terhadap integritas penyelenggara negara. Setiap detik penundaan dalam kepastian hukum adalah pengkhianatan terhadap hak masyarakat atas pangan yang sehat dan bebas dari korupsi.

Publik kini menatap tajam: Akankah KPK menunjukkan taringnya dengan mengambil alih kasus ini demi penegakan hukum yang lebih komprehensif, ataukah akan membiarkan Kejagung berjalan sendiri sambil KPK hanya berperan sebagai penonton yang memegang sebagian data? Hasil gelar perkara yang dinanti Taufik haruslah menghasilkan keputusan yang tegas, bukan alasan untuk berlindung di balik birokrasi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Dari Izin Tinggal ke Dompet Digital: KPK Bongkar Skema Pemerasan Imigrasi, Tersangka Beli Kripto Senilai Rp1,2 Miliar dari Uang Haram

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mencengangkan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat bahwa para tersangka menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli aset kripto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026). “Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” ujar Budi.

Pernyataan ini menjawab pertanyaan wartawan mengenai asal-usul empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar yang berhasil disita oleh penyidik KPK dari para tersangka. Temuan ini menunjukkan modus operandi canggih para pelaku dalam menyembunyikan dan mengalirkan dana ilegal hasil korupsi.

Baca juga Diduga Mengantuk, Minibus Toyota Rush Hantam Tukang Tahu Asongan dan Tiang PJU di Parungkuda

Sebelumnya, pada 2–3 Juni 2026, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara dokumen keimigrasian.

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah memeras korban dan meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Kasus ini terjadi di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka yang ditetapkan meliputi tokoh-tokoh kunci di struktur Imigrasi, antara lain:

  1. Silmy Karim (mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024), yang menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
  2. Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025).
  3. Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, mantan Direktur Izin Tinggal 2024–2025).
  4. Ronald Arman Abdullah (Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat).
  5. Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo (Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal).
  6. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS).
  7. Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

KPK terus mendalami aliran dana dan jaringan sindikat pemerasan ini untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara dan proses hukum berjalan transparan.

(Azi)

Gelombang Merah KPK Guncang Sumsel: Bupati Muara Enim Edison Terseret OTT Ke-12, Simbol Kegagalan Pengawasan Daerah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pesta demokrasi dan janji-janji kesejahteraan rakyat kembali ternoda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan bahwa “tahanan mewah” bukan lagi sekadar ancaman, melainkan realitas pahit bagi para pemegang kuasa di daerah. Pada Senin (8/6), lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-12 sepanjang tahun 2026, dengan menyasar Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, sebagai tersangka utama.

Penangkapan Edison bukan sekadar angka statistik dalam deretan panjang OTK (Operasi Tangkap Tangan) KPK tahun ini. Ini adalah tamparan keras bagi integritas pemerintahan lokal. Bersama Edison, tim penyidik mengamankan total sepuluh orang—lima dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta. Modus yang diduga terjadi kembali mengarah pada transaksi gelap antara penguasa dan pelaku bisnis, sebuah pola klasik yang seolah tak pernah jera meski sudah berulang kali dibongkar.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, secara singkat mengonfirmasi kabar tersebut kepada media di Jakarta. “Benar,” ujarnya, menutup pintu spekulasi namun membuka lebar pertanyaan publik: Mengapa masih saja?

Baca juga Diduga Mengantuk, Minibus Toyota Rush Hantam Tukang Tahu Asongan dan Tiang PJU di Parungkuda

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa penangkapan dilakukan serentak di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam tenggat waktu 1×24 jam sesuai KUHAP, KPK kini memegang kunci untuk menentukan status hukum para tersangka. Namun, bagi publik, vonis moral telah lebih dahulu jatuh: kepercayaan terhadap pemimpin daerah semakin terkikis.

Rekor Buruk 2026: Tahunnya Para Kepala Daerah

Jika ditelusuri, tahun 2026 telah menjadi tahun paling kelam bagi sejarah kepala daerah di Indonesia. OTT terhadap Edison adalah puncak gunung es dari sebelas operasi sebelumnya yang sebagian besar menjerat bupati dan wali kota.

Dimulai sejak Januari, KPK seolah berlomba dengan waktu membongkar sarang korupsi. Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo ditangkap hampir beriringan pada pertengahan Januari atas dugaan pemerasan proyek dan pengisian jabatan. Belum reda shock publik, pada Februari, kasus suap restitusi pajak di Banjarmasin dan impor barang KW melibatkan pejabat tinggi Bea Cukai, disusul skandal sengketa lahan yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Depok.

Puncaknya terjadi saat bulan suci Ramadhan, momen yang seharusnya menjadi bulan refleksi spiritual, justru dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk melancarkan aksi koruptif. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, semuanya tersandung kasus suap dan pemerasan di tengah umat yang sedang berpuasa.

Gelombang penangkapan terus berlanjut hingga April dengan ditangkapnya Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan awal Juni lalu, OTT ke-11 yang bahkan menyentuh level Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terkait izin tinggal warga negara asing.

Krisis Integritas atau Sistem yang Bobrok?

Deretan nama-nama besar yang ditangkap KPK sepanjang 2026 menunjukkan dua hal mengerikan: Pertama, korupsi telah menjadi penyakit sistemik yang tidak hanya menggerogoti anggaran, tetapi juga menghancurkan martabat jabatan publik. Kedua, mekanisme pengawasan internal di pemerintah daerah tampaknya lumpuh total, membiarkan KPK menjadi satu-satunya “penjaga gawang” yang masih berfungsi.

Edison, Bupati Muara Enim, kini harus mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan rakyat melalui bilik suara. Penangkapannya menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah lainnya: Era impunitas telah berakhir. KPK tidak pandang bulu, dan kamera tersembunyi mereka tidak mengenal status sosial.

Publik kini menunggu, apakah penangkapan Edison akan menjadi titik balik perbaikan tata kelola di Sumatera Selatan, atau hanya akan menjadi berita basi yang segera digantikan oleh OTT berikutnya? Satu hal yang pasti, setiap detik yang dilewatkan para koruptor untuk memperkaya diri, adalah detik-detik dimana hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak, sedang dicuri habis-habisan.

(Redaksi)

Diduga Mengantuk, Minibus Toyota Rush Hantam Tukang Tahu Asongan dan Tiang PJU di Parungkuda

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Sebuah Toyota Rush dengan F 1292 VC menabrak pembatas jalan, menghantam pedagang asongan, dan menabrak tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di lampu merah Exit Toll Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (08/06/2026) sekitar Pukul 14:20 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi dan keterangan saksi, mobil melaju dari arah Sukabumi Kota menuju Parungkuda. Sesampai di lampu merah, kendaraan Toyota Rush yang dikendarai Ujang Koswara terlebih dahulu menyerempet mobil Toyota Avanza lalu oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, kemudian menghantam Odang, seorang pedagang tahu asongan yang sedang berjualan berdiri diatas pembatas jalan sebelum menabrak tiang PJU juga menyerempet mobil pick up.

Odang, mengalami luka berat di kepala dan langsung dilarikan ke RS Sekarwangi untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pengemudi bernama Ujang Koswara dan 2 penumpang selamat, tidak mengalami luka serius.

Setelah mendapatkan informasi, Satlantas Polres Sukabumi gerak cepat terjun ke lokasi. Petugas pun langsung memintai keterangan saksi dilokasi dan melakukan olah TKP juga mengamankan kendaraan.

“Dugaan awal pengemudi mengantuk, tapi penyebab pasti masih kami dalami. Kami juga cek CCTV di exit tol,” ujar Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K.

AKP Abdurrahman, mengimbau para pengendara untuk istirahat jika mengantuk. Lampu merah Exit tol Parungkuda termasuk titik rawan dan sudah terjadi beberapa kecelakaan lalulintas.

(Rama)

Pokir Dewan Tedi Setiadi Sentuh SDN 1 Parungkuda, 2 Ruang Kelas Direhab, Kepala Sekolah “Terimakasih Pak Dewan”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,- usulan rehab 2 ruang kelas yang diajukan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Parungkuda telah direalisasikan melalui Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi Partai Gerindra, Tedi Setiadi. Kini, 2 ruang kelas tersebut sedang dalam proses rehab.

Ruang kelas merupakan tempat murid dan guru berinteraksi dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Oleh karena itu, ruang kelas wajib menghadirkan suasana yang aman dan nyaman bagi murid dan juga guru.

Saat ditemui di lokasi, pada Sabtu (06/06/2025), Kepala Sekolah SD Negeri 1 Parungkuda, Dadin Nuryadin, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada anggota Dewan DapRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi partai Gerindra, Tedi Setiadi, atas direalisasikannya usulan rehab melalui Pokir.

“Terimakasih Pak Dewan Tedi atas perhatian dan kepeduliannya kepada dunia pendidikan khususnya ke sekolah kami SD Negeri 1 Parungkuda yang saat ini mendapatkan rehab 2 ruang kelas melalui pokir,” ujarnya.

Baca juga JEJAK KORUPSI YANG TAK PERNAH PADAM: Rita Widyasari Dimintai Keterangan Soal “Upeti” Batu Bara, KPK Beberkan Skema Gratifikasi Per Metrik Ton

Dadin pun menyampaikan, bahwa SD negeri 1 Parungkuda masih banyak yang harus dibenahi salah satunya yaitu pembanguna talud yang beberapa waktu lalu terkena bencana sehingga harus dibangun kembali juga kebutuhan akan ruang kelas baru dikarenakan setiap tahun jumlah siswa selalu bertambah.

“Kami sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan bahwa saat ini pembangunan Talud sangat kami butuhkan dan juga ruang kelas baru. Alhamdulillah respon pak kadis baik, semoga saja di anggaran perubahan dapat direalisasikan,” pungkasnya.

(Rama)

JEJAK KORUPSI YANG TAK PERNAH PADAM: Rita Widyasari Dimintai Keterangan Soal “Upeti” Batu Bara, KPK Beberkan Skema Gratifikasi Per Metrik Ton

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir babak baru dalam pengusutan kasus korupsi yang telah menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pada Selasa, 3 Juni 2026, Rita diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterkaitannya dengan tiga korporasi tambang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara.

Pemeriksaan ini menandakan bahwa jerat hukum bagi para pelaku korupsi di Bumi Etam belum usai. Setelah bertahun-tahun bergulat dengan dakwaan suap perkebunan sawit dan pencucian uang, kini sorotan tajam mengarah pada aliran dana ilegal dari produksi batu bara.

Saksi Kunci dalam Labirin Gratifikasi Batu Bara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan Rita Widyasari (RW) bersifat krusial untuk memetakan jaringan kepentingan antara pejabat publik dan korporasi.

“Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Budi menambahkan, pendalaman hal serupa juga dilakukan terhadap dua saksi lain, yaitu pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa. Ketiganya menjadi puzzle penting untuk melengkapi bukti dugaan praktik suap sistematis yang melibatkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Februari 2026 lalu.

Baca juga looSatresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

Dari Sawit ke Batu Bara: Pola Korupsi yang Berulang

Kasus ini merupakan kelanjutan dari saga hukum panjang yang menjerat Rita Widyasari. Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK telah menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Tak berhenti di situ, pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil penyidikan yang masif membuahkan penyitaan aset mewah yang diumumkan pada 6 Juni 2024, meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah strategis, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.

Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa keran korupsi tidak hanya mengalir dari sektor perkebunan. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa Rita juga menerima aliran dana ilegal dari sektor pertambangan batu bara dengan modus operandi yang terstruktur: sekitar 5 Dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Peringatan Keras Bagi Korporasi Nakal

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada awal tahun 2026 lalu menjadi sinyal tegas bahwa KPK tidak akan tebang pilih dalam menindak pihak swasta yang menjadi bagian dari rantai suap. Keterlibatan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti membuktikan bahwa kolusi antara oknum pejabat dan pengusaha masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti potensi daerah kaya sumber daya alam seperti Kutai Kartanegara.

Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Rita Widyasari sebagai saksi, KPK berupaya menutup celah impunitas dan memastikan bahwa setiap rupiah hasil keringat rakyat Kalimantan Timur tidak lagi dikorbankan untuk kepentingan pribadi segelintir elit. Publik menunggu transparansi penuh atas hasil pemeriksaan ini, sebagai bukti bahwa negara hadir untuk membersihkan praktik kotor yang telah berlangsung terlalu lama.

Sumber : Antara

Editor: Azi

 

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.R. (25) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Sound Cloud berwarna biru yang dibungkus menggunakan tisu putih,” ungkap AKP Tidar Laksono.

Baca juga KAJIAN DAN ANALISIS: MENGURITANYA KORUPSI DI INDONESIA Perspektif Kebijakan Publik & Tata Kelola Pemerintahan

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di wilayah Dusun Muda Desa Pamesi. Saat berada di lokasi, petugas mengamankan tersangka yang diketahui berada bersama seorang pria lain yang sebelumnya juga diamankan dalam kasus narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir diduga ekstasi yang berada dalam penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Baca juga Kajian Forensik Bongkar Dugaan Fraud Berjamaah Rp 2,354 Miliar Proyek Lapangan Tenis Rumah Dinas Rancabentang: Ketika Atap Tenis Lebih Prioritas Daripada Sekolah Rusak

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bengkalis juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(*)

Diduga Diculik Dan Diperas, Supir Truk Semen Lapor Ke Polsek Cibadak, Satreskrim Buru Pelaku

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Seorang warga inisial NW (35 THN) Seorang Supir Truk semen warga Kecamatan Sukaraja Babakan Jampang yang menjadi korban dugaan penculikan, intimidasi dan pemerasan oleh sejumlah oknum yang mengaku berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak Polsek Cibadak pada Kamis (04/06/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 03 Juni 2026, sore di wilayah Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan keterangan korban, diperjalan dirinya sempat dihentikan oleh seseorang yang ikut menumpang dikendaraannya, setelah pelaku masuk, dirinya dituduh pelaku atas dugaan kepemilikan obat tramadol dan pelaku mengaku dari BNN.

Kendaraan korban diarahkan oleh pelaku masuk SPBU di neglasari lalu korban dipaksa pindah ke kendaraan minibus yang dikendarai para pelaku yang berjumlah 3 orang. Korban pun dibawa ke arah cicurug, didalam kendaraan korban diduga diintimidasi dan dimintai sejumlah uang dengan nominal sebesar Rp. 10 juta rupiah.

Baca juga KAJIAN DAN ANALISIS: MENGURITANYA KORUPSI DI INDONESIA Perspektif Kebijakan Publik & Tata Kelola Pemerintahan

Korban pun akhirnya menelpon istrinya lalu istrinya meminta pertolongan kepada saudaranya. Alhasil, penculikan dan penerasan yang dilakukan para pelaku gagal dan korban diturunkan dari mobil minibus pelaku didaerah Ciherang, Kabupaten Bogor.

Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga terkhusus korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma atas kejadian tersebut.

Merasa tidak terima atas yang dialami, akhirnya korban didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibadak.

“Kami tidak terima keluarga kami diperlakukan seperti pelaku kriminal.
Kejadian seperti ini menurut informasi sering terjadi di wilayah Cicurug dan kebetulan kali ini menimpa keluarga sendiri. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar para pelaku dapat segera ditangkap dan kasus ini diusut sampai tuntas,” ujar Ayah Jhoni selaku pihak keluarga korban kepada awak media jurnaltipikor.com.

Baca juga Kajian Forensik Bongkar Dugaan Fraud Berjamaah Rp 2,354 Miliar Proyek Lapangan Tenis Rumah Dinas Rancabentang: Ketika Atap Tenis Lebih Prioritas Daripada Sekolah Rusak

Kapolsek Cibadak Kompol. I. Djubaedi, S.H., didampingi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibadak, menerima aduan korban dan keluarga. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku mengetahui ciri-ciri para pelaku dan korban pun berhasil mengabadikan nomor polisi kendaraan yang digunakan para pelaku selepas korban dilepaskan di wilayah ciherang.

Pihak Reskrim Polsek Cibadak saat ini akan melengkapi alat bukti, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV yang berada di area SPBU Cibadak serta melacak kendaraan yang diduga digunakan para pelaku. Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Aparat kepolisian mengimbau, masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor guna membantu proses pengungkapan kasus ini.

“Kami akan memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dan sudah menjadi tugas kami untuk melindungi, mengayomi dan juga melayani masyarakat. Hukum akan kami tegakkan, dan saat ini kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di SPBU. Para pelaku akan kami kejar dan kami tangkap” pungkasnya.

(Rama)

KAJIAN DAN ANALISIS: MENGURITANYA KORUPSI DI INDONESIA Perspektif Kebijakan Publik & Tata Kelola Pemerintahan

Oleh:

AHMAD TARMIZI, S.E
Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)
Bandung, Juni 2026

1. Pendahuluan: Sebuah Krisis Integritas Nasional

Memasuki tahun 2026, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi. Data terbaru dari Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International menunjukkan penurunan skor Indonesia menjadi 34/100, dengan peringkat yang merosot ke posisi 109 dari 180 negara. Penurunan 3 poin dari tahun sebelumnya bukan sekadar angka statistik, melainkan indikator nyata bahwa ekosistem pemberantasan korupsi sedang mengalami degradasi signifikan.

Sebagai Badan Pemantau Kebijakan Publik, kami mengamati bahwa korupsi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah “menggurita”—menyebar secara sistemik, terstruktur, dan melibatkan jaringan lintas sektor (eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga swasta). Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan penindakan (represif) saja tidak lagi memadai tanpa perbaikan mendasar pada hulu, yaitu Kebijakan Publik.

2. Analisis Faktor Penyebab dari Sisi Kebijakan Publik

Korupsi yang menggurita saat ini bukan hanya akibat lemahnya moral individu, melainkan kegagalan desain kebijakan publik yang menciptakan celah-celah penyimpangan. Berikut adalah analisis faktor penyebab utama:

A. Lemahnya Check and Balances dalam Proses Legislasi
Banyak undang-undang dan peraturan daerah (Perda) yang lahir dari proses yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.

  • Masalah Kebijakan: Dominasi kepentingan oligarki dalam penyusunan RUU menyebabkan adanya pasal-pasal yang multitafsir atau memberikan diskresi berlebihan kepada pejabat.
  • Dampak: Diskresi yang luas tanpa pengawasan ketat menjadi pintu masuk suap dan gratifikasi. Contoh nyata terlihat dalam revisi UU KPK beberapa tahun lalu yang melemahkan independensi lembaga antirasuah, serta berbagai UU sektoral yang menguntungkan kelompok kepentingan tertentu.

B. Fragmentasi dan Tumpang Tindih Regulasi

Indonesia masih menghadapi masalah hiper-regulasi. Ribuan peraturan pusat dan daerah sering kali tumpang tindih, menciptakan ketidakpastian hukum.

  • Masalah Kebijakan: Tidak adanya sinkronisasi yang efektif antara kebijakan pusat dan daerah, serta antar-kementerian/lembaga.
  • Dampak: Pelaku usaha dan masyarakat sering kali “dipaksa” membayar pelicin untuk mempercepat perizinan atau menghindari sanksi akibat kerancuan aturan. Ini melegitimasi korupsi administratif sebagai “biaya efisiensi”.

C. Lemahnya Implementasi E-Government dan Transparansi Anggaran

Meskipun digitalisasi birokrasi telah digalakkan, implementasinya sering kali setengah hati dan tidak terintegrasi.

  • Masalah Kebijakan: Banyak aplikasi pemerintahan yang tidak saling terhubung (interoperabilitas rendah), sehingga data tidak dapat diverifikasi silang secara real-time. Selain itu, keterbukaan informasi publik (seperti data pengadaan barang/jasa) sering kali tidak lengkap atau sulit diakses.
  • Dampak: Celah manipulasi data dalam pengadaan barang dan jasa (e-procurement) masih terbuka lebar. Kasus-kasus korupsi proyek infrastruktur dan bantuan sosial di tahun 2024-2025 menunjukkan bagaimana kelemahan sistem digital dimanfaatkan untuk mark-up harga dan fiktivitas penerima manfaat.

D. Politik Biaya Tinggi dan Sistem Rekrutmen Pejabat

Kebijakan politik yang memungkinkan mahalnya biaya kampanye tidak diimbangi dengan pembatasan pendanaan yang ketat dan transparan.

  • Masalah Kebijakan: Tidak ada reformasi mendasar dalam sistem pendanaan partai politik dan kampanye. Calon kepala daerah dan legislator sering kali harus mengeluarkan dana besar untuk terpilih.
  • Dampak: Terjadi “utang politik” yang harus dibayar setelah menjabat melalui kebijakan yang menguntungkan donatur, atau melalui pungutan liar dan korupsi anggaran untuk mengembalikan modal kampanye. Ini menciptakan siklus korupsi yang berkelanjutan dari tingkat nasional hingga desa.

E. Penegakan Hukum yang Selektif dan Melemahnya Lembaga Pengawas

Kebijakan yang melemahkan institusi pengawas seperti KPK, BPK, dan Ombudsman telah mengurangi efek jera.

  • Masalah Kebijakan: Revisi regulasi yang membatasi kewenangan penyadapan, pelemahan status pegawai KPK, dan intervensi politik dalam proses hukum.
  • Dampak: Korupsi berisiko rendah namun berpotensi keuntungan tinggi (low risk, high return). Pelaku korupsi merasa aman karena keyakinan bahwa mereka dapat membeli perlindungan hukum atau memanfaatkan kelemahan prosedural.

3. Dampak Terhadap Negara dan Masyarakat

Mengguritanya korupsi akibat kegagalan kebijakan publik ini menimbulkan dampak destruktif:

  1. Kerugian Keuangan Negara: Meningkatnya kebocoran anggaran yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
  2. Distorsi Pasar: Persaingan usaha tidak sehat karena pemenang tender ditentukan oleh siapa yang memberi suap, bukan kualitas layanan.
  3. Erosi Kepercayaan Publik: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara, yang berpotensi memicu instabilitas sosial dan politik.
  4. Hambatan Investasi: Iklim investasi menjadi tidak pasti karena biaya ekonomi tinggi (high cost economy) akibat pungutan liar.

4. Rekomendasi Kebijakan

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut kepada Pemerintah dan DPR RI:

  1. Reformasi Regulasi Terpadu: Melakukan regulatory impact assessment (RIA) yang ketat dan partisipatif untuk setiap rancangan undang-undang. Hapus regulasi yang tumpang tindih dan pastikan setiap kebijakan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
  2. Integrasi Sistem Digital Nasional: Wajibkan integrasi seluruh sistem e-government (perizinan, pengadaan, pajak, kependudukan) dalam satu big data pemerintah yang transparan dan dapat diakses publik untuk pengawasan sosial (social control).
  3. Reformasi Pendanaan Politik: Segera sahkan UU Partai Politik baru yang mengatur pembatasan sumbangan kampanye, audit keuangan partai secara ketat, dan subsidi negara yang transparan untuk memutus mata rantai utang politik.
  4. Penguatan Kembali Lembaga Antirasuah: Kembalikan independensi dan kewenangan KPK serta lembaga pengawas lainnya melalui revisi regulasi yang pro-pemberantasan korupsi. Pastikan rekrutmen pimpinan lembaga negara bebas dari intervensi politik praktis.
  5. Whistleblower Protection System: Perkuat sistem perlindungan pelapor pelanggaran (whistleblower) dengan insentif finansial dan jaminan keamanan fisik serta hukum yang lebih baik, sehingga masyarakat berani melaporkan praktik korupsi.

5. Penutup

Korupsi yang menggurita di Indonesia adalah cermin dari kegagalan kita dalam merancang dan mengawal kebijakan publik. Tanpa perbaikan struktural pada hulu kebijakan, upaya penindakan di hilir akan selalu seperti memotong kepala hidra; akan tumbuh kembali lebih banyak.

Kami mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, DPR, pelaku usaha, dan masyarakat sipil, untuk bersatu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hanya dengan integritas kebijakan, Indonesia dapat keluar dari jerat korupsi dan menuju kesejahteraan yang adil.(***)

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)
Mengawal Kebijakan, Memberantas Korupsi.

Kajian Forensik Bongkar Dugaan Fraud Berjamaah Rp 2,354 Miliar Proyek Lapangan Tenis Rumah Dinas Rancabentang: Ketika Atap Tenis Lebih Prioritas Daripada Sekolah Rusak

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Sebuah temuan mengejutkan kembali mengguncang tata kelola anggaran di Jawa Barat. Hasil kajian mendalam berbasis forensic auditing terhadap proyek operasional di kawasan Rumah Dinas Rancabentang mengungkap indikasi kuat adanya tindakan fraud (kecurangan) berjamaah. Praktik ini diduga melibatkan pelanggaran sistematis terhadap enam asas fundamental pengelolaan APBD, dengan total kerugian negara yang membengkak hingga Rp 2.354.941.584 (Rp 2,354 Miliar).

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pola rekayasa yang terstruktur untuk mengelabui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kontradiksi Administrasi: Bukti Awal Rekayasa KAK

Analisis data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menemukan anomali yang mencolok dari dua paket pekerjaan yang saling terkait namun dipisahkan secara artifisial:

1. Paket Konstruksi: “Rangka Atap Lapangan Tenis Rancabentang – Rumah Dinas” dengan pagu Rp 2.256.641.584, menggunakan metode E-Purchasing dengan klaim “Aspek Sosial: Ya”.
2. Paket Pengawasan: “Jasa Konsultansi Pengawasan Lapangan Tenis Rancabentang – Rumah Dinas” dengan pagu Rp 98.300.000, menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan klaim “Aspek Sosial: Tidak”.

Para ahli forensik anggaran menyoroti kontradiksi fatal ini. “Bagaimana mungkin sebuah proyek fisik mengklaim memiliki aspek sosial untuk kepentingan publik, sementara pengawasnya menyatakan proyek tersebut tidak memiliki aspek sosial? Ini adalah bukti nyata manipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar paket-paket tersebut lolos verifikasi tanpa scrutiny yang ketat,” ujar R. Wempi Syamkarya, salah satu anggota tim kajian independen.

Baca juga GUGUR! Kasus Korupsi Dr. Erwin dan Rendiana Awangga Kandas di Tengah Jalan, Kejaksaan Nyatakan “Bukti Tak Cukup” Meski Sempat Jadi Tersangka

Enam Lapisan Pelanggaran Hukum: Dari Mark-Up Gila-gilaan hingga Kebohongan Publik

Kajian hukum dan teknis sipil mengupas tuntas enam lapisan pelanggaran berat yang menjadikan proyek ini sebagai kasus potensial Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

1. Fraud Splitting: Pecah Paket untuk Hindari Tender Terbuka
Pemisahan paket konstruksi dan pengawasan diduga sengaja dirancang untuk menghindari lelang terbuka yang transparan. Melanggar Pasal 38 Perpres No. 16/2018, pemecahan pekerjaan yang merupakan satu kesatuan utuh ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

2. Mark-Up Sistemis Hingga 206%: Perampokan Anggaran Negara
Berdasarkan standar International Tennis Federation (ITF), luas lapangan tenis standar adalah 669 m² (dibulatkan 670 m²). Audit harga pasar tahun 2025/2026 untuk material rangka baja WF, pipa, spandek 0,35 mm, dan jasa pasang berkisar antara Rp 950 ribu – Rp 1,1 juta per m².
* Harga Wajar: 670 m² x Rp 1,1 juta = Rp 737 Juta.
* Pagu Anggaran Pemprov: Rp 2,256 Miliar.
* Dugaan Mark-Up: Rp 1,519 Miliar (Pembengkakan 206%).

Selisih fantastis ini mengindikasikan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi lain, yang berpotensi melanggar Pasal 2 UU Tipikor.

3. Kebohongan Publik & Pemalsuan Substansi
Klaim “Aspek Sosial: Ya” dalam dokumen RUP dinilai sebagai pemalsuan substansi. Lokasi proyek berada di dalam kompleks Rumah Dinas yang berpagar tinggi dan dijaga ketat, sehingga mustahil diakses masyarakat luas. Dokumen elektronik yang bertentangan dengan fakta sosiologis ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

4. Hilangnya Sense of Crisis: Menabrak Asas Kepatutan
Di tengah data BPS Jawa Barat yang mencatat 3,7 juta warga miskin, 22% jalan provinsi rusak berat, dan 1.200 sekolah dalam kondisi memprihatinkan, prioritas pembangunan atap lapangan tenis eksklusif dinilai mencederai Teori Keadilan Distributif. Tindakan ini secara tegas melanggar Pasal 3 PP No. 12/2019 tentang Asas Kepatutan dan Kemanfaatan APBD.

Baca juga Gaji Hanya ‘Uang Jajan’: KPK Bongkar Skandal Rp366 Miliar di Tubuh Imipas, 97% Uang Haram dari Jual-Beli Izin WNA

5. Penyalahgunaan Tameng E-Purchasing
Sistem E-Purchasing disalahgunakan sebagai legitimasi atas harga yang tidak wajar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) gagal menjalankan kewajiban sesuai Pasal 50 Perpres No. 12/2021 untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar serta melakukan audit kewajaran melalui BPKP atau price benchmark LKPP.

6. Gratifikasi Terselubung Fasilitas Negara
Sesuai PP No. 27/2014, rumah dinas berfungsi untuk hunian dan kegiatan kedinasan, bukan fasilitas rekreasi privat mewah. Pengadaan atap lapangan tenis ini berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung yang melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Dampak Moral: Kriminalisasi Kemiskinan Struktural

Di balik angka-angka dingin tersebut, terdampar realitas sosial yang pahit. Anggaran Rp 2,354 Miliar yang digelontorkan untuk atap tenis pejabat tersebut setara dengan:
* 470.000 paket sembako murah untuk keluarga prasejahtera, ATAU
* Gaji satu tahun untuk 4.700 guru honorer yang selama ini berjuang mengajar dengan fasilitas minim.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi kemiskinan secara struktural. Pesan moral yang dikirimkan kepada publik sangat jelas dan menyakitkan: kenyamanan olahraga pejabat di bawah atap yang sejuk lebih penting daripada nasib rakyat yang masih kehujanan di jalanan rusak dan belajar di sekolah yang bocor,” tegas juru bicara koalisi pemantau anggaran.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk segera menurunkan tangan, mengamankan bukti elektronik SIRUP, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak untuk mengembalikan kepercayaan publik.

(Azi)