Penerima Manfaat MBG Di Simpenan Sukabumi Diduga Keracunan, Camat “Jangan Main-Main, Ini Menyangkut Nyawa”

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Anugrah Ratu Alam yang melayani Makan Bergizi Geratis (MBG) di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, membuat heboh dengan terjadinya kasus dugaan keracunan penerima manfaat yaitu para pelajar dan juga tenaga pendidik, Rabu (28/01/2026).

Hingga Kamis dini hari, 29 Januari 2026, jumlah korban diduga keracunan dilaporkan bertambah. Puluhan penerima manfaat yang didominasi pelajar dan tenaga pendidik mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG yang dibagikan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Berdasarkan laporan resmi pemeriksaan medis terhadap para korban yang dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di UPTD Puskesmas Simpenan, para korban diduga mengalami keracunan.

Baca juga Mantan Kades Karangtengah Korupsi BLT DD Rp. 1,35 Miliar, Kejari “Digunakan Untuk Nyaleg, Kebutuhan Sehari-Hari Dan Beli Mobil”

Adapun menu yang diberikan saat itu terdiri dari nasi putih, tiga potong nugget, jeruk, sayuran, dan tahu goreng.

Pemerintah setempat pun angkat bicara terkait kasus dugaan keracunan dari menu MBG yang dialami warganya.

Camat Simpenan, Supendi, S.IP.,M.Si., menyampaikan kepada awak media jurnaltipikor.com/,bahwa dirinya berulang kali mengingatkan kepada semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kecamatan Simpenan untuk tidak main-main dalam pelaksanaan program MBG karena ini menyangkut kesehatan dan nyawa.

"Program MBG ini bukan hanya persoalan administrasi atau teknis program saja melainkan menyangkut kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat, khususnya anak-anak sekolah," ujarnya.

Baca juga Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Sukabumi Berikan Bantuan Bibit Jagung dan Pupuk Kepada Poktan

Supendi pun menjelaskan, bahwa sesungguhnya program MBG ini adalah program yang mulia dari Presiden RI H. Prabowo Subianto bagi masyarakat Indonesia yang harus dijalankan secara tepat sasaran, tepat kualitas, dan tepat jumlah juga kehati-hatian dan tidak boleh ceroboh.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan kepada semua SPPG di Kecamatan Simpenan, jangan sekali-kali bermain-main dengan program ini karena program ini berurusan dengan kesehatan bahkan nyawa,” tegasnya.

Lanjut Supendi, kami akan mengambil langkah tegas yaitu dengan melaporkannya ke Bupati jika nanti terbukti ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPPG yang mengakibatkan terjadinya kasus ini di simpenan.

“Saya selaku pimpinan di simpenan, tidak mau warga Saya dirugikan apalagi sampai keracunan. Kasus ini akan Saya laporkan ke Bupati,” tegasnya.

Baca juga Menko Yusril Tegaskan Aparat ‘Viral’ Penuduh Pedagang Es Gabus Tak Kebal Hukum: Disiplin hingga Pidana Menanti!

Supendi pun mengingatkan kembali kepada seluruh yayasan dan pelaksana MBG khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Simpenan agar menjalankan tugas dengan niat ikhlas dan jujur, bukan sekadar mengejar keuntungan semata apalagi keuntungan berlebih yang dapat merugikan penerima manfaat.

“Untuk semua SPPG khusunya di wilayah kecamatan simpenan, diharapkan bekerja dengan jujur dan ikhlas. Program MBG ini adalah amanah besar dari Negara jadi jangan main-main apalagi sampai mengabaikan kualitas menu bagi penerima manfaat. Program ini harus kita sukseskan, oleh karena itu seriuslah dalam menjalankannya,” pungkasnya.

(Rama)

Mantan Kades Karangtengah Korupsi BLT DD Rp. 1,35 Miliar, Kejari “Digunakan Untuk Nyaleg, Kebutuhan Sehari-Hari Dan Beli Mobil”

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menerima pelimpahan kasus dari pihak Kepolisian Polres Sukabumi dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dilakukan mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi priode 2019-2023, pada Kamis (29/01/2026).

Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihak kejari Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa tersangka dan juga barang bukti. Tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT DD secara penuh kepada penerima manfaat selama kurun waktu 3 tahun yaitu dari tahun 2020 sampai 2022.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan dirinya untuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif, membeli mobil dan biaya kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Lanjut Agus, pihak kejaksaan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan juga uang tunai sebesar Rp.108 juta. Kasus dugaan korupsi BLT DD ini tidak ada lagi tersangka baru karena tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sendiri dan tidak ada pihak lain yang ikut terlibat.

“Tersangka mengaku membuat sendiri LPJ piktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima manfaat,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Untuk tahap selanjutnya, kami dari Kejari Kabupaten Sukabumi akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 Tahun penjara,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Adapaun untuk saksi-saksi yaitu dari warga penerima manfaat BLT DD dan juga perangkat desa.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp. 1 Miliar,” pungkasnya.

(Rama)

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Sukabumi Berikan Bantuan Bibit Jagung dan Pupuk Kepada Poktan

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Salah satu bentuk nyata dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare yang digagas oleh Polda Jawa Barat.

Kegiatan penanaman jagung serentak ini dilaksanakan pada Kamis (29/01/2026) di lahan milik Kelompok Tani sekitar Kampung Cikeong, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri unsur Forkopimcam, Dinas Pertanian, Bulog, kelompok tani, dan masyarakat setempat.

Penanaman dilakukan di atas lahan seluas 2 hektare, sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap program swasembada jagung nasional.

Baca juga Menko Yusril Tegaskan Aparat ‘Viral’ Penuduh Pedagang Es Gabus Tak Kebal Hukum: Disiplin hingga Pidana Menanti!

Dalam sambutannya, Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan.

“Penanaman jagung ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional, khususnya dalam mendukung kebutuhan pakan ternak. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan para petani,” ujar AKBP Samian.

Kapolres juga menambahkan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pertanian merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Ketahanan pangan adalah bagian dari ketahanan nasional. Polri hadir untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, aman, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca juga Sikat Korupsi! Polresta Pati Pasang Badan Kawal OTT KPK terhadap Bupati

Sementara itu, Kepala Desa Cimanggu Pak Demi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Polres Sukabumi terhadap sektor pertanian di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa Desa Cimanggu telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan melalui kelompok tani dengan luas lahan dua hektare.

Menurutnya, dukungan dari kepolisian menjadi motivasi besar bagi masyarakat untuk terus produktif dan mandiri dalam menjaga ketahanan pangan desa.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi H. Aep Majmudin, SE., MM menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan bantuan pupuk ke Kementerian Pertanian. Ia juga menegaskan bahwa Kabupaten Sukabumi termasuk zona hijau ketahanan pangan Jawa Barat dan menempati peringkat tiga tingkat provinsi untuk produksi padi.

Baca juga Diduga, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Alergi Terhadap Wartawan

Sebagai bagian dari kegiatan, Polres Sukabumi turut melaksanakan bakti sosial berupa pembagian paket sembako kepada kelompok tani. Dari hasil penanaman di lahan seluas 2 hektare ini, diperkirakan hasil panen akan mencapai 9–10 ton jagung, dengan pengelolaan oleh satu kelompok tani yang terdiri dari 10 orang petani, menggunakan bibit sekitar 10–15 kilogram serta pupuk sebanyak 500 kilogram.

Dengan adanya sinergi antara Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, Polres Sukabumi optimistis ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Sukabumi akan terus terjaga serta mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

(Rama)

Menko Yusril Tegaskan Aparat ‘Viral’ Penuduh Pedagang Es Gabus Tak Kebal Hukum: Disiplin hingga Pidana Menanti!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa personel kepolisian yang viral karena melakukan tindakan represif dan tuduhan tak berdasar terhadap pedagang es gabus akan diproses secara tegas.

Yusril menjamin bahwa hukum akan berlaku adil, baik bagi masyarakat maupun aparat yang menyalahi wewenang.

“Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/01).

Baca juga Sikat Korupsi! Polresta Pati Pasang Badan Kawal OTT KPK terhadap Bupati

Wewenang Besar, Tanggung Jawab Besar

Yusril menekankan bahwa meskipun polisi memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan penangkapan, penahanan, hingga penyidikan, kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan secara sewenang-wenang.

  • Tindakan Internal: Aparat yang melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, atau aksi di luar hukum akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya.
  • Himbauan Masyarakat: Menko meminta warga tetap menghormati institusi penegak hukum, namun tidak perlu khawatir jika terjadi malapraktik tugas di lapangan.
  • Keadilan Prosedural: “Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian, namun jika ada kesalahan, mereka pun dapat ditindak,” tegasnya.

Fakta Lapangan: Es Gabus Aman, Tuduhan “Spon” Terbantah

Kasus ini bermula saat anggota TNI-Polri di Johar Baru menangkap pedagang es gabus bernama Suderajat karena dituduh menjual produk berbahan spon PU Foam.

Namun, hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri menyatakan:

  • Negatif Bahan Berbahaya: Tidak ditemukan material spon atau bahan kimia berbahaya.
  • Layak Konsumsi: Produk dinyatakan aman bagi masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, mengonfirmasi bahwa pedagang telah dipulangkan dan diberikan ganti rugi atas barang dagangan yang disita.

Baca juga Wamenkum Tegaskan Korban Tabrak Jambret di Sleman Adalah Pembelaan Terpaksa: “Barang Masih di Tangan Pelaku, Selesai Cerita!”

Pihak aparat yang terlibat pun telah menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kesimpulan prematur yang merugikan martabat pedagang tersebut.

Tentang Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan:
Lembaga ini berfungsi mengoordinasikan penguatan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.(*)

 

Sikat Korupsi! Polresta Pati Pasang Badan Kawal OTT KPK terhadap Bupati

PATI, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menegaskan posisi tegak lurus dalam mendukung pemberantasan korupsi. Hal ini dibuktikan dengan dukungan penuh terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati.

Tak sekadar dukungan moril, Polresta Pati memfasilitasi penuh proses hukum tersebut dengan menyediakan ruang pemeriksaan bagi saksi-saksi dan menyiagakan personel bersenjata lengkap untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Dukungan Teknis Tanpa Intervensi
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa keterlibatan jajarannya merupakan mandat konstitusional untuk menjaga keamanan aparat penegak hukum yang sedang bertugas.

“Kami menyiapkan personel pengamanan dan pengawalan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Fokus kami pada aspek pengamanan, tidak masuk ke ranah penyidikan ataupun materi perkara,” tegas Jaka Wahyudi di Pati, Rabu (28/1).

Baca juga Diduga, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Alergi Terhadap Wartawan

Sinergi Tanpa Kompromi

Dukungan yang diberikan Polresta Pati mencakup berbagai aspek teknis dan prosedural, antara lain:

  •  Fasilitas Ruangan: Penyediaan sarana dan prasarana untuk pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK.
  •  Pengamanan Ring 1: Pengawalan ketat terhadap pergerakan tim KPK di lapangan.
  • Ketertiban Umum: Pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi untuk mencegah potensi gangguan massa.

Jaka menambahkan bahwa kerja sama ini adalah cerminan soliditas antar-lembaga dalam sistem hukum nasional. “Sinergi ini penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat,” imbuhnya.

Imbauan kepada Masyarakat
Menyikapi situasi panas pasca-OTT tersebut, Kapolresta Pati meminta warga Bumi Mina Tani untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di fasilitas yang disediakan Polresta Pati di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.(*)

Diduga, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Alergi Terhadap Wartawan

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,-Telah beredar sebuah video yang memperlihatkan insiden adanya dugaan menghalang-halangi kerja jurnalis oleh oknum security yang terjadi di depan Kantor Pusat Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Terpadu Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut berawal saat Kepala Biro Media Lawinvestigasi.com, Adam Firmando, ingin melakukan wawancara dengan orang nomor satu dikantor tersebut, Rabu (28/01/2026).

Adam Firmando menyampaikan kepada rekan-rekan jurnalis, bahwa upayanya untuk melakukan wawancara dengan orang nomor satu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah mendapat hambatan oleh oknum security.

“Saya selaku Kepala Biro di Sukabumi mendapat hambatan dari oknum security saat akan melakukan wawancara dengan orang nomor satu di kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tentunya, Upaya security menghalangi tugas jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum dan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 4 ayat (2) dan (3). Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak kemerdekaan pers”, ujarnya.

Baca juga Wamenkum Tegaskan Korban Tabrak Jambret di Sleman Adalah Pembelaan Terpaksa: “Barang Masih di Tangan Pelaku, Selesai Cerita!”

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, khususnya instansi pemerintahan untuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik.

Lanjut Adam, Jangan sampai ketertutupan itu menjadi indikasi bahwa adanya sesuatu yang ingin ditutupi. Di era keterbukaan informasi saat ini, siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi, profesionalitas dan juga integritasnya sebagai seorang pemimpin.

Pernyataan ini langsung menjadi bola panas, terutama di kalangan aktivis, pers dan juga LSM di Kabupaten Sukabumi. Bahkan, banyak yang menilai bahwa sikap orang nomor satu di kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memerintahkan security untuk menghalangi wartawan tersebut merupakan wujud nyata bahwa orang nomor satu itu diduga alergi terhadap wartawan.

Baca juga Sapu Bersih Oknum Jaksa: Kejagung Tunjuk Plh. Gantikan Tiga Kajari yang Terjaring Satgas SIRI

Patut diduga pula bahwa orang nomor satu dikantor Kemenag Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah dianggap bersifat eksklusif, tertutup, dan anti terhadap fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh awak media dimana hal itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 3 ayat 1.

“Kejadian ini jelas kontras dengan imbauan resmi dari Mabes Polri serta Presiden RI H. Prabowo Subianto yang belakangan beredar luas di media sosial, yang menegaskan bahwa antara Polri, pemerintah, dan wartawan harus bersinergi dalam menyampaikan informasi kepada publik. Bahkan, Mabes Polri menekankan bahwa wartawan harus dilindungi dalam menjalankan tugas peliputan dan bahwa transparansi adalah bagian dari reformasi birokrasi,” jelasnya.

Adam menjelaskan, namun faktanya dilapangan sikap pihak kementerian agama urusan Penyelenggaraan Haji dan umrah di Kabupaten Sukabumi dinilai sangat jauh dari semangat itu. Sejumlah jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi dalam menyikapi point – point penting seperti dugaan pemanfaatan jabatan di Kemenag kabupaten Sukabumi justru mendapat hambatan dengan menugaskan pihak keamanan gedung untuk menghalangi.

“Ini bukan lagi persoalan miskomunikasi, tapi sudah menjadi indikasi nyata bahwa ada semacam ‘alergi’ terhadap wartawan. Wartawan bukan musuh pemerintah wartawan ini mitra informasi untuk masyarakat. Kalau pemerintah tertutup, maka jangan salahkan kalau publik curiga,” pungkasnya.

Baca juga RUTAN MANNA ‘SULAP’ LAHAN JADI LUMBUNG PANGAN, PANEN KANGKUNG JADI BUKTI NYATA

Bahkan Sikap membungkam media seperti ini tidak hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga berpotensi menutup ruang koreksi dan pengawasan terhadap kinerja pejabat publik juga keberimbangan informasi publik.

Dengan adanya kejadian ini, Kepala Biro Media jurnaltipikor.com/ Kabupaten Sukabumi pun mencoba menghubungi pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui sambungan Telpon dan Chat Whatsapp namun belum mendapat jawaban. Dan sampai berita ini ditayangkan, pihak kementerian Agama Kabupaten Sukabumi urusan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah belum juga memberikan jawaban.

(Rama)

Wamenkum Tegaskan Korban Tabrak Jambret di Sleman Adalah Pembelaan Terpaksa: “Barang Masih di Tangan Pelaku, Selesai Cerita!”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan pernyataan tegas terkait insiden viral di Sleman, DIY, di mana seorang korban menabrak pelaku jambret hingga tewas.

Pria yang akrab disapa Eddy ini menilai tindakan tersebut secara hukum masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer).

Dalam sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bersama Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI/Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu, Eddy mematahkan keraguan publik mengenai status hukum korban yang melawan.

Properti adalah Hak yang Dilindungi
Menurut Eddy, pembelaan diri tidak melulu soal nyawa atau serangan fisik. Hukum memberikan ruang bagi warga negara untuk mempertahankan hak miliknya.

“Pembelaan terpaksa itu kan tidak hanya terhadap tubuh, tidak hanya terhadap nyawa, tapi juga terhadap properti atau hak milik,” tegas Eddy.

Beliau menjelaskan kunci utama dari legalitas tindakan tersebut adalah posisi barang bukti:

  • Masih dalam Kekuasaan Pelaku: Jika barang korban masih dibawa lari oleh jambret, maka tindakan mengejar dan melumpuhkan adalah sah secara hukum pidana.
  • Pengecualian: Jika pelaku sudah membuang barang curian namun tetap diserang secara fatal, maka situasinya bisa berubah secara hukum.

Baca juga Sapu Bersih Oknum Jaksa: Kejagung Tunjuk Plh. Gantikan Tiga Kajari yang Terjaring Satgas SIRI

Rujukan Hukum Klasik

Eddy memperkuat argumennya dengan merujuk pada literatur hukum pidana klasik, Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht.

Ia mengilustrasikan kasus ini seperti pemilik rumah yang memergoki pencuri. Selama pencuri membawa lari barang milik tuan rumah, pengejaran dan upaya paksa untuk mengambil kembali barang tersebut adalah tindakan yang wajar dan dilindungi undang-undang.

Kilas Balik Kasus

Peristiwa ini bermula saat Hogi Minaya, yang mengendarai mobil Xpander, mengejar dua penjambret (RDA dan RS) yang merampas barang milik istrinya di Sleman. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir dengan kedua pelaku menabrak tembok dan tewas di tempat.

Meskipun sempat memicu polemik hukum, pihak kepolisian kini telah menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ) dan melakukan mediasi antar pihak guna menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut secara berkeadilan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

Sapu Bersih Oknum Jaksa: Kejagung Tunjuk Plh. Gantikan Tiga Kajari yang Terjaring Satgas SIRI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menjaga integritas korps Adhyaksa. Pasca pengamanan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI), Kejagung memastikan roda organisasi tetap berjalan dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Ketiga pejabat yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif adalah:

  • Soemarlin Halomoan Ritonga (Kajari Padang Lawas)
  • Dezi Setiapermana (Kajari Magetan)
  • Fadilah Helmi (Kajari Sampang)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penunjukan Plh. dilakukan segera oleh pihak Kejaksaan Tinggi terkait guna menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

“Penunjukan Plh. ini untuk memastikan jalannya roda pemerintahan serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencari keadilan,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (28/1).

Baca juga RUTAN MANNA ‘SULAP’ LAHAN JADI LUMBUNG PANGAN, PANEN KANGKUNG JADI BUKTI NYATA

Dugaan Pelanggaran dan Proses Pemeriksaan

Saat ini, ketiga Kajari tersebut sedang dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

  • Kasus Padang Lawas: Kajari Soemarlin Halomoan Ritonga diamankan bersama Kasi Intel Ganda Nahot Manalu terkait dugaan pungutan liar dana desa.
  • Kasus Sampang: Kajari Fadilah Helmi diperiksa atas dugaan kuat penyalahgunaan wewenang.
  • Kasus Magetan: Kajari Dezi Setiapermana masih dalam proses pemeriksaan intensif terkait laporan masyarakat.

Komitmen Tanpa Pandang Bulu

Kejagung menegaskan tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran etik maupun hukum di internal kejaksaan.

Baca juga Polres Sukabumi Laksanakan Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Dua Anggota Polri yang Gugur serta Korban Bencana Cisarua

Jika dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi kuat pelanggaran, kasus akan segera dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk sanksi disiplin maupun tindakan hukum lebih lanjut.

“Untuk selanjutnya nanti diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Anang.

Sumber : Antara

Editor : Azi

RUTAN MANNA ‘SULAP’ LAHAN JADI LUMBUNG PANGAN, PANEN KANGKUNG JADI BUKTI NYATA

BENGKULU SELATAN, JURNAL TIPIKOR – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna membuktikan bahwa jeruji besi bukan penghalang untuk produktivitas.

Melalui langkah nyata mendukung kedaulatan pangan, jajaran Rutan Manna berhasil melaksanakan panen kangkung di lahan ketahanan pangan lingkungan luar Rutan, Selasa (27/1).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Muhamad Nur, dengan melibatkan sinergi penuh antara staf pengelolaan, CPNS, peserta magang, hingga para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca juga DARI PELOSOK SIAK KE MEJA OPERASI FKUI: JEJAK PENGABDIAN SUNYI SEORANG GURU DESA YANG BERBUAH DOKTER SPESIALIS

Akselerasi Program Menteri: Dari Lahan untuk Rakyat

Panen ini bukan sekadar rutinitas pertanian biasa, melainkan implementasi langsung dari 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya mendukung program strategis nasional, tetapi juga memberikan bekal keterampilan hidup (life skill) yang nyata bagi Warga Binaan.

Kami ingin mereka siap berdaya guna saat kembali ke masyarakat nanti,” tegas Muhamad Nur.

Poin Penting Kegiatan Panen:

  • Hasil Panen: Sebanyak 5 kilogram kangkung segar berhasil dipetik dan langsung dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan internal.
  • Pemberdayaan WBP: Narapidana dilibatkan aktif guna mengasah keahlian bertani secara profesional sebagai bekal mandiri pasca-bebas.
  • Sinergi Instansi: Melibatkan CPNS dan peserta magang untuk memperkuat kerja sama tim dalam mendukung pembinaan yang optimal.

Baca juga Polres Sukabumi Laksanakan Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Dua Anggota Polri yang Gugur serta Korban Bencana Cisarua

Komitmen Berkelanjutan

Keberhasilan panen kangkung ini menjadi pemantik bagi Rutan Manna untuk terus mengoptimalkan sisa lahan yang ada.

Ke depan, program ketahanan pangan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari transformasi Rutan menjadi tempat pembinaan yang lebih produktif dan manusiawi.

Rutan Manna menegaskan bahwa transformasi fungsi pemasyarakatan kini berfokus pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung, baik oleh internal Rutan maupun sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan daerah.

(Jusri)

DARI PELOSOK SIAK KE MEJA OPERASI FKUI: JEJAK PENGABDIAN SUNYI SEORANG GURU DESA YANG BERBUAH DOKTER SPESIALIS

SIAK, JURNAL TIPIKOR – Tak banyak yang tahu, di balik jas putih seorang calon dokter spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), mengalir kisah panjang tentang pengabdian, keikhlasan, dan perjuangan sunyi di sebuah desa terpencil pada tahun 1970-an.

Dr. Nur Fitri Fadilla bin Farizal Abd. Karim, yang kini tengah menempuh tahun ketiga Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Kebidanan dan Kandungan di FKUI Jakarta, merupakan representasi nyata dari keberhasilan sebuah “estafet pengabdian”.

Ia adalah cucu dari seorang guru SD yang dahulu mengabdi di ujung Kabupaten Siak—saat wilayah tersebut masih terisolir dan jauh dari hiruk-pikuk pembangunan.

Baca juga Polres Sukabumi Laksanakan Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Dua Anggota Polri yang Gugur serta Korban Bencana Cisarua

Warisan dari Tanah Bertuah
Pada masa itu, akses menuju Desa Teluk Lanus sangat sulit dengan fasilitas yang nyaris nihil. Namun, kakek dari Dr. Nur Fitri justru memandang amanah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut sebagai panggilan jiwa.

Di desa yang banyak dianggap pelosok itu, ia menanamkan benih ilmu dengan keyakinan bahwa pendidikan adalah cahaya yang harus dinyalakan, bahkan di tempat paling sunyi sekalipun.

Kini, puluhan tahun kemudian, nilai pengabdian tersebut terbukti tidak hilang ditelan zaman. Semangat sang kakek mengalir dalam darah cucunya yang kini berdiri di salah satu institusi kedokteran terbaik di Indonesia.

Baca juga Bupati Sukabumi Resmikan IGD Puskesmas Kalibunder Dan Jembatan Gantung Leuwi Reuming

Lompatan Generasi: Bukan dari Mewah, Tapi dari Doa

Pencapaian Dr. Nur Fitri Fadilla menjadi bukti bahwa kesuksesan besar sering kali berakar dari pengorbanan yang tak terlihat.

“Ini bukan sekadar capaian akademik. Ini adalah lanjutan dari doa dan keikhlasan kakeknya,” ujar salah seorang kerabat keluarga.

Dr. Nur Fitri Fadilla dipersiapkan untuk menjadi dokter spesialis yang tidak hanya profesional secara medis, tetapi juga Al-Qur’ani.

Ia membawa misi untuk meneruskan semangat pengabdian sang kakek—transformasi dari ruang kelas sederhana di desa terpencil menuju ruang operasi modern di ibu kota.

Pesan Untuk Generasi

Kisah ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas bahwa:

  • Pengabdian sejati mungkin tidak langsung memetik hasil di hari yang sama.
  • Pendidikan adalah alat pemutus rantai keterbatasan.
  • Doa dan keikhlasan orang tua serta leluhur mampu melambungkan generasi berikutnya melampaui zaman.

Penulis : Irwansyah

Editor : Azi