Polres Sukabumi Laksanakan Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk Dua Anggota Polri yang Gugur serta Korban Bencana Cisarua

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi melaksanakan Shalat Ghaib dan doa bersama untuk dua anggota Polri yang gugur dalam tugas, yakni Ipda Anumerta Hendra Kurniawan dan Aiptu Anumerta M. Jerry Sonconery, serta mendoakan para korban bencana alam di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan tersebut digelar di Masjid Adh-Durachman Polres Sukabumi, Rabu (28/01/2026).

Shalat Ghaib dan doa bersama ini diikuti oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.H., para pejabat utama Polres Sukabumi, perwira, bintara, ASN Polri, serta jamaah masjid.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk empati, penghormatan, serta doa dari seluruh keluarga besar Polres Sukabumi kepada rekan-rekan Polri yang gugur dalam tugas serta kepada masyarakat yang menjadi korban bencana alam.

“Shalat Ghaib dan doa bersama ini kami laksanakan sebagai bentuk penghormatan dan rasa duka mendalam atas gugurnya dua anggota Polri terbaik bangsa. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar AKBP Dr. Samian.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah Cibadak priode 2020-2022, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Selain itu, Kapolres juga menambahkan bahwa doa bersama ini dipanjatkan untuk para korban bencana alam di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, agar diberikan kekuatan dan keselamatan.

“Kami juga mendoakan saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana alam di Cisarua. Semoga diberikan kesabaran, kekuatan, serta segera mendapatkan pertolongan dan pemulihan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ust Damiri selaku imam dalam pelaksanaan shalat ghaib menyampaikan tausiah tentang makna pengabdian dan keikhlasan dalam menjalankan tugas.

“Gugurnya anggota Polri dalam tugas adalah bentuk pengorbanan yang sangat mulia. Insya Allah mereka wafat dalam keadaan husnul khatimah. Kita yang ditinggalkan hendaknya memperbanyak doa, meningkatkan keimanan, serta meneladani semangat pengabdian mereka,” tutur Ust Damiri.

Baca juga Wujud Kepedulian Dan Cinta Terhadap Olahraga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berikan Bantuan Peralatan Latihan

Ia juga mengajak seluruh jamaah untuk mendoakan para keluarga korban bencana agar diberi kesabaran dan kekuatan juga keikhlasan.

“Musibah adalah ujian dari Allah SWT. Mari kita panjatkan doa agar para korban diampuni dosanya dan wafat dalam keadaan husnul khotimah serta keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan, keikhlasan dan segera mendapat pertolongan serta pemulihan,” pungkasnya.

(Rama)

Diduga Limbah PMKS PT Palmaris Raya Cemari DAS di Madina, Air Sungai Menghitam

Mandailing Natal, JURNAL TIPIKOR— Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Warga menduga aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya telah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS), setelah air sungai setempat berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa perubahan kondisi air sungai tersebut terjadi secara mencurigakan dan tidak wajar. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada wartawan dan ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (5/1/2025).

“Air sungai tampak menghitam dan berbau menyengat. Saya turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebabnya. Dari hasil pengamatan, terdapat indikasi kuat adanya aktivitas yang berpotensi mencemari aliran sungai,” ujarnya.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah Cibadak priode 2020-2022, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Kecurigaan warga semakin menguat setelah ditemukan terminal akhir sistem perpipaan limbah PMKS PT Palmaris Raya yang berada tepat di kawasan tepian DAS. Lokasi tersebut dinilai sangat berisiko karena memungkinkan limbah masuk ke badan sungai, baik secara langsung maupun saat terjadi peningkatan debit air.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar masalah teknis. Penempatan ujung pipa limbah di area DAS dianggap bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan dan harus diselidiki secara serius oleh pihak berwenang.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Nasional Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Muhammad Siregar, menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan secara tegas.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Baca juga Wujud Kepedulian Dan Cinta Terhadap Olahraga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berikan Bantuan Peralatan Latihan

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 69 dan dikenai sanksi pidana maupun administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99,” tegasnya.

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji laboratorium kualitas air secara independen, serta audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.

“Penegakan hukum tidak boleh menunggu hingga dampaknya meluas. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (27/1/2026), pihak manajemen PT Palmaris Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut, meski upaya konfirmasi terus dilakukan.

(Siregar)

Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah Cibadak priode 2020-2022, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan G.I. (52) yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah, sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan kepada awak media, selasa (27/01/2026) bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian.

Baca juga Wujud Kepedulian Dan Cinta Terhadap Olahraga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berikan Bantuan Peralatan Latihan

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada bulan Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000,-.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka menyisihkan sebagian dana tersebut dan kemudian memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000,-.

“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.

Baca juga Pemkab Sukabumi Akan Terapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, Ini Manfaatnya

Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tersangka G.I. dengan sangkaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa, guna menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

_Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si. (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa penerapan pasal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Kami menerapkan pasal secara maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegas Kapolres Sukabumi.

“Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tutup Kapolres Sukabumi.

Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

(Rama)

Wujud Kepedulian Dan Cinta Terhadap Olahraga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berikan Bantuan Peralatan Latihan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., memberikan bantuan peralatan latihan olahraga kepada anak-anak yang tergabung d Sekolah Sepak Bola (SSB). Pemberian peralatan latihan tersebut bertempat di Lapang Yon Armed 13 Kostrad, Jl. Perintis Kemerdekaan, Sukamulya, Kec. Cikembar Kab. Sukabumi, pada Senin (26/01/2026).

Budi Azhar menyampaikan, bahwa bantuan ini merupakan bagian dari ikhtiarnya untuk memajukan persepakbolaan di Kabupaten Sukabumi.

“Kami ingin memajukan olahraga di Sukabumi, terutama sepakbola, dengan melakukan pembinaan dan menggelar kompetisi usia anak antar SSB,” ujarnya.

Bantuan peralatan latihan ini pun diharapkan dapat membantu anak-anak yang sedang menempa kemampuan dan bakatnya di bidang olahraga.

“Semoga dengan bantuan peralatan latihan ini anak-anak akan lebih semangat dalam berlatih, sehingga dapat meningkatkan kemampuannya untuk dapat menjadi juara dimasa kini dan juga dimasa depan dan dapat membawa nama harum Kabupaten Sukabumi dibidang olahraga,” pungkasnya.

(Rama)

Pemkab Sukabumi Akan Terapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, Ini Manfaatnya

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bersama PT. Digital Sandi Informasi (DSI) membahas rencana penerapan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (26/1/2026).

Pembahasan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi,H. Ade Suryaman, dan dihadiri para asisten daerah, Staf Ahli Bupati, serta jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi.

H. Ade Suryaman mengatakan, layanan panggilan darurat 112 sangat dibutuhkan untuk diterapkan di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan, baik terkait pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran, maupun kondisi darurat lainnya, sehingga pemerintah dapat merespons lebih cepat.

“Kita akan mempersiapkan langkah-langkah konkret agar layanan ini bisa segera dikerjasamakan dan diterapkan di Kabupaten Sukabumi,” kata Sekda.

Baca juga Kantor Kecamatan Ciemas Diresmikan, Bupati Minta Optimalkan Layanan Publik, Ramah, Cepat Dan Transparan

Sekda menjelaskan, ke depan layanan call center 112 akan berada di bawah Diskominfosan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga akan segera menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar layanan tersebut dapat segera direalisasikan.

“Sambil menunggu realisasi, kami juga berencana melakukan studi ke Kota Bandung yang dinilai berhasil dalam mengelola layanan 112 di Jawa Barat,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Bupati Sukabumi Resmikan IGD Puskesmas Kalibunder Dan Jembatan Gantung Leuwi Reuming

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menuturkan bahwa layanan call response 112 sangat tepat diterapkan di wilayah Sukabumi. Selain memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan, layanan ini juga bebas pulsa sehingga tidak membebani warga.

“Beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan beberapa daerah lainnya sudah menerapkan layanan ini. Diskominfosan tentu akan segera menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut,” pungkasnya.

Perwakilan PT. Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan bahwa 112 merupakan layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang bebas pulsa dan telah diterapkan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.

“Layanan 112 hadir sebagai solusi nomor tunggal darurat yang mudah diingat, berstandar nasional, dan menjadi bagian dari pengembangan smart city,” ujarnya.

Baca juga Rupiah Nyaris Rp17.000, Legislator PDI Perjuangan Desak BPKH Putar Otak Amankan Biaya Haji

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah memfokuskan penerapan layanan 112 di seluruh Indonesia.

Wulan menambahkan, layanan 112 juga memungkinkan pimpinan daerah memantau secara langsung kecepatan penanganan berbagai kondisi darurat, termasuk kebencanaan.

“Harapannya, masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kondisi darurat dengan cepat dan mudah,” tutupnya.

Alamsyah (Rama)

Kantor Kecamatan Ciemas Diresmikan, Bupati Minta Optimalkan Layanan Publik, Ramah, Cepat Dan Transparan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., meresmikan Kantor Kecamatan Ciemas yang telah selesai direhabilitasi. Peresmian berlangsung di Halaman Kantor Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (26/01/2026).

Bupati mengatakan, bahwa rehabilitasi Kantor Kecamatan Ciemas ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Menurutnya, kantor kecamatan menjadi garda terdepan pelayanan administrasi pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga.

"Kecamatan Ciemas merupakan wilayah yang memiliki kontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional. Karena itu, dukungan infrastruktur, baik jalan maupun fasilitas perkantoran, harus terus diperkuat," Ucap Bupati.

Baca juga Bupati Sukabumi Resmikan IGD Puskesmas Kalibunder Dan Jembatan Gantung Leuwi Reuming

Bupati juga mengapresiasi peran anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Daerah Pemilihan VI yang dinilai konsisten mendorong kemajuan wilayah, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

Disebutkan oleh Bupati, Kecamatan Ciemas memiliki posisi strategis terutama dalam pengembangan kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu. Pembangunan sarana dan prasarana fisik, seperti kantor kecamatan yang representatif, menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik agar semakin dekat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“kemegahan gedung harus sejalan dengan semangat kerja yang produktif, pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Baca juga Bungkam Usai 7 Jam Dicecar KPK, Tersangka Korupsi Haji ‘Gus Alex’ Lempar Bola Panas ke Penyidik

Bupati berpesan kepada camat beserta seluruh jajaran agar menjadikan kantor tersebut sebagai pusat inovasi pelayanan publik, sejalan dengan visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah). Selain itu, gedung baru diharapkan mampu mendorong sinergi antara kecamatan, desa, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah serta mengakselerasi kemajuan sektor pariwisata dan pertanian di Kecamatan Ciemas.

“Saya titip agar gedung yang baru ini dipelihara dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Ciemas, Usep Supelita, menyampaikan bahwa rehabilitasi Kantor Kecamatan Ciemas tidak hanya mencakup perbaikan gedung utama, tetapi juga penambahan aula, gedung sekretariat PKK, mushola, serta penataan halaman kantor.

“Saya sangat bangga dan berterima kasih atas perhatian Bupati Sukabumi sehingga rehabilitasi dan penambahan fasilitas ini dapat terwujud. Ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Ciemas dan Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Baca juga Rupiah Nyaris Rp17.000, Legislator PDI Perjuangan Desak BPKH Putar Otak Amankan Biaya Haji

Camat menambahkan, selain dikenal sebagai pusat wisata Geopark Ciletuh Palabuhanratu, Kecamatan Ciemas juga berkontribusi terhadap suplai ketahanan pangan nasional. Kontribusi tersebut turut mengantarkan Kabupaten Sukabumi meraih penghargaan dari Presiden sebagai daerah berdaulat pangan.

Pada momen peresmian tersebut, pemerintah kecamatan ciemas menghadirkan sejumlah layanan kepada masyarakat, di antaranya pelayanan kesehatan, pelayanan keluarga berencana (KB), donor darah, serta pelayanan administrasi kependudukan.

Dalam kesempatan itu, bupati menyerahkan 1 unit traktor roda 4 dan 1 unit drone untuk sprayer pertanian kepada kepada kelompok tani kecamatan ciemas.

Alamsyah (Rama)

Bupati Sukabumi Resmikan IGD Puskesmas Kalibunder Dan Jembatan Gantung Leuwi Reuming

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., meresmikan dua fasilitas pelayanan publik yakni Unit Instalasi Gawat Darurat (IGD) UPTD Puskesmas Kalibunder serta Jembatan Gantung Leuwi Reuming yang berada di Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (26/01/2026).

Jembatan gantung tersebut dibangun dengan panjang sekitar 70 meter dan rampung dikerjakan selama 120 hari menggunakan anggaran APBD Kabupaten Sukabumi. Keberadaan jembatan ini menjadi akses penghubung sekaligus jalur alternatif bagi masyarakat setempat.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat infrastruktur yang telah dibangun agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama.

“Saya mengajak seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk bersama-sama merawat dan memelihara fasilitas ini. Semoga bisa digunakan dalam waktu yang lama dan memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujarnya

Baca juga Nyanyian Eks Wamenaker Noel: Ada Partai Berinisial “K” di Balik Pusaran Korupsi Sertifikat K3!

Bupati pun menjelaskan, kehadiran jembatan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap mobilitas warga. Jika sebelumnya warga harus menempuh jarak hingga puluhan kilometer untuk mencapai Desa Sirnamekar, kini perjalanan dapat ditempuh hanya dalam waktu sekitar lima menit.

“Selamat menikmati akses baru ini kepada masyarakat dan seluruh pengguna jalan. Mudah-mudahan jembatan ini benar-benar bermanfaat bagi peningkatan perekonomian warga,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Kalibunder, Sri Resmiati, menyampaikan bahwa Jembatan Gantung Leuwi Reuming sebelumnya dibangun pada tahun 2020 melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Namun, jembatan tersebut putus akibat banjir bandang yang terjadi pada Desember 2024.

“Forkopimcam bersama masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati beserta jajaran yang telah membangun kembali jembatan ini pascabencana,” kata Camat.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Rakor Peningkatan Sinergitas Perencanaan Pembangunan Penanggulangan Bencana Daerah

Sri mengakui, keberadaan jembatan penghubung tersebut mampu menghemat waktu tempuh warga sekaligus meningkatkan akses perekonomian, pendidikan, dan aktivitas sosial masyarakat di wilayah Kalibunder.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat setempat, Latif Soleh. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah mengembalikan akses penghubung antarwilayah tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang telah membantu kami. Sebelumnya, dari Desa Sirnamekar ke Desa Sukaluyu harus menempuh jarak sekitar 20 kilometer. Sekarang cukup lima menit,” ucapnya.

Baca juga SPPG Yayasan Shaiba Insan Sejahtera Gelar Launching Di Parungkuda Sukabumi

Menurutnya, kembalinya akses jembatan tersebut berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani. Harga hasil pertanian yang sebelumnya turun akibat sulitnya akses distribusi, kini kembali membaik.

“Alhamdulillah, setelah jembatan ini dibangun kembali, para petani bisa menjual hasil pertanian dengan harga yang lebih pantas,” pungkasnya.

(Rama)

Nyanyian Eks Wamenaker Noel: Ada Partai Berinisial “K” di Balik Pusaran Korupsi Sertifikat K3!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, melempar bom waktu di tengah persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

Noel secara terang-terangan menyebut adanya keterlibatan partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) yang ikut menikmati aliran dana haram dari pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam pernyataannya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1), Noel memberikan petunjuk (clue) yang memancing teka-teki publik mengenai identitas partai tersebut.

“Sudah, itu dulu clue-nya: memiliki huruf ‘K’ di dalam namanya,” ujar Noel singkat.

Meski didesak, Noel masih menutup rapat apakah huruf “K” tersebut berada di awal, tengah, atau akhir nama partai, termasuk enggan membocorkan warna kebesaran partai yang dimaksud.

Baca juga Bungkam Usai 7 Jam Dicecar KPK, Tersangka Korupsi Haji ‘Gus Alex’ Lempar Bola Panas ke Penyidik

Bantah Keterlibatan Ormas Berbasis Agama

Tak hanya partai politik, Noel juga mengungkap peran ormas dalam skema pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia memastikan bahwa ormas yang menerima aliran dana tersebut bukan organisasi yang berlandaskan sentimen keagamaan.”Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama,” tegasnya.

Rincian Dakwaan: Dari Uang Miliaran hingga Moge Ducati

Berdasarkan berkas dakwaan, Noel dituduh melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dengan total kerugian mencapai Rp6,52 miliar.

Aksi ini diduga dilakukan secara berjamaah bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk nama-nama seperti Temurila, Miki Mahfud, hingga Sekarsari Kartika Putri.

Baca juga Gus Falah Pasang Badan: Taruh Polri di Bawah Kementerian Adalah Pengkhianatan Amanat Reformasi!

Khusus untuk Noel, jaksa memaparkan rincian keuntungan pribadi yang diraup:

  • Hasil Pemerasan: Rp70 juta (sebagai bagian dari total Rp6,52 miliar).
  • Gratifikasi: Uang tunai senilai Rp3,36 miliar.
  • Aset Mewah: Satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang diduga berasal dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.

Korban dan Pasal Berlapis

Para korban pemerasan mencakup sejumlah individu pemohon lisensi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker ini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Noel juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat posisi Noel yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi negara yang seharusnya mengawasi standarisasi keselamatan kerja, namun justru diduga menjadikannya ladang pungutan liar demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

(AZI)

 

Penuh Kepedulian, Kapolres Madina Awali Tempati Rumah Dinas dengan Santunan Anak Yatim

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., mengawali memasuki rumah dinas dengan menggelar kegiatan santunan kepada 50 anak yatim, Senin (26/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Kapolres Madina yang berlokasi di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan. Acara dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Madina, Bhayangkari, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal.

Turut hadir Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis. Kehadiran pimpinan daerah ini menjadi wujud sinergi dan kebersamaan antara Polri dan pemerintah daerah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Baca juga Bungkam Usai 7 Jam Dicecar KPK, Tersangka Korupsi Haji ‘Gus Alex’ Lempar Bola Panas ke Penyidik

Santunan kepada anak yatim ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur Kapolres Madina beserta keluarga besar Polres Madina dalam mengawali menempati rumah dinas.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Kegiatan santunan kepada anak yatim ini merupakan bentuk rasa syukur kami dalam mengawali menempati rumah dinas Kapolres Madina. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat berbagi kebahagiaan serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujar Kapolres Madina.

Baca juga Dipimpin AKBP Bagus Priandy, KRYD Polres Madina Amankan Dua Pengguna Narkoba Malam Minggu

Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolres Madina sekaligus berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolres di Mandailing Natal. Bergabunglah bersama masyarakat Mandailing Natal. Kami berharap ke depan situasi kamtibmas di daerah ini semakin baik. Dengan ditempatinya rumah dinas ini di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, kami berharap Bapak Kapolres merasa menjadi bagian dari kebahagiaan masyarakat Mandailing Natal,” ujar Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis berharap kebersamaan ini membawa dampak positif bagi keamanan daerah.

“Sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Bupati, mudah-mudahan momentum ini menjadi satu kesatuan untuk mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Mandailing Natal yang lebih baik ke depan,” kata Ketua DPRD Madina.

Kegiatan memasuki rumah dinas Kapolres Madina tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh kehangatan, sekaligus menjadi momentum mempererat silaturahmi antara Polres Madina, pemerintah daerah, Bhayangkari, dan masyarakat sekitar.

(Siregar)

Yusril Ihza Mahendra: Gabung Militer Asing Tak Lantas Hapus Status WNI, Negara Tak Boleh Main Pecat Tanpa Prosedur!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak serta-merta hilang secara otomatis meski seseorang bergabung dengan dinas militer negara asing.

Hal ini disampaikan Yusril menanggapi isu hangat terkait dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dikabarkan menjadi anggota militer asing.

Yusril menjelaskan bahwa meski Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan WNI kehilangan statusnya jika masuk tentara asing tanpa izin Presiden, namun pelaksanaannya tidak bersifat otomatis atau serta-merta.

“Kehilangan itu tidak bersifat otomatis. Hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang. Norma undang-undang tersebut harus dituangkan dalam mekanisme administratif yang jelas dan formal,” tegas Yusril di Jakarta, Senin (26/1).

Baca jugaBungkam Usai 7 Jam Dicecar KPK, Tersangka Korupsi Haji ‘Gus Alex’ Lempar Bola Panas ke Penyidik

Analogi Hukum: Seperti Pencuri yang Tak Langsung Dipenjara

Menko Yusril memberikan perumpamaan sederhana terkait kepastian hukum. Ia mengibaratkan aturan ini dengan tindak pidana pencurian dalam KUHP.

Seseorang yang mencuri tidak otomatis masuk penjara hanya karena ada pasalnya; melainkan harus melalui proses pembuktian di pengadilan hingga keluar putusan konkret.

Demikian pula dengan status kewarganegaraan. Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2022, proses pencabutan status WNI harus melalui tahapan sebagai berikut:

  • Laporan atau Permohonan: Adanya laporan dari pihak lain atau permohonan dari yang bersangkutan.
  • Verifikasi & Penelitian: Menteri Hukum melakukan pemeriksaan mendalam untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.
  • Keputusan Menteri: Jika terbukti benar tanpa izin Presiden, Menteri Hukum menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan.
  • Pengumuman Resmi: Keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara.
    Status Hukum Kezia dan Rio Saat Ini

Baca juga Rupiah Nyaris Rp17.000, Legislator PDI Perjuangan Desak BPKH Putar Otak Amankan Biaya Haji

Terkait kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio, Yusril menyatakan pemerintah saat ini masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Ia menekankan bahwa selama belum ada Keputusan Menteri yang diterbitkan dan diumumkan di Berita Negara, maka secara hukum yang bersangkutan masih menyandang status WNI.

“Sejak saat itulah (pengumuman di Berita Negara) akibat hukumnya berlaku. Selama belum ada keputusan menteri, maka yang bersangkutan secara hukum tetaplah WNI,” pungkasnya.

Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan bahwa hak konstitusional setiap warga negara terlindungi dan setiap tindakan hukum negara didasarkan pada prosedur administrasi yang sah dan akuntabel.

(Azi)