Ketua Umum YFSBBP Hadiri Milad B333DIL ke-6, H. Isep “Selamat dan Semakin Jaya”

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Ketua Umum Yayasan Forum Silaturahmi Barisan Benteng Pajampangan (YFSBBP), H. Isep Dadang Sukmana, menghadiri peringatan Milad ke-6 Komunitas B333DIL 02.02 yang digelar di Lapang Sepakbola Caringin, Desa Nyangkowek, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Minggu (31/05/2026).

H. Isep menyampaikan ucapan selamat Milad ke-6 dan juga apresiasi untuk komunitas B333DIL atas konsistensi dalam menjaga seni budaya dan kepedulian sosial.

“Selamat Milad ke-6 untuk B333DIL. Semoga semakin jaya, semakin solid, dan terus menebar manfaat untuk masyarakat Cicurug dan sekitarnya,” ujar H. Isep.

Milad ke-6 B333DIL ini mengusung tema “Menjaga Seni Budaya Bangsa Dengan Kepekaan Sosial Terhadap Lingkungan Masyarakat Yang Dilandasi Oleh Ilmu Agama, Adab dan Budi Pekerti Luhur”.

Baca juga Volume Sampah di TPS Pondokkaso Landeuh Membludak, DLH Kabupaten Sukabumi Kewalahan Angkut

Ketua Umum B333DIL 02.02, Jaya Wirata, menyebut kehadiran Ketua Umum YFSBBP sangat luar biasa dan memberikan energi positif bagi hubungan baik antara B333DIL dan YFSBBP juga Komunitas serta Ormas lainnya yang hadir.

“Sinergi antar komunitas seperti ini sangat penting agar gerakan sosial dan budaya di Kabupaten Sukabumi semakin kuat,” kata Jaya.

Jaya pun selalu Ketua Umum B333DIL mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya atas waktu yang diluangkan ditengah kesibukan Ketua Umum YFSBBP untuk menghadiri acara Milad B333DIL ke-6.

“Terimakasih Ketua Umum YFSBBP sudah menyempatkan waktu untuk hadir di acara Milad komunitas kami yang ke-6, Saya selaku Ketua Umum dan seluruh jajaran kepengurusan juga anggota sangat mengapresiasi” pungkasnya.

(Rama)

Ketua Lembaga Garuda Sakti DPW Jabar Hadiri Milad B333DIL ke-6, Pupung Purwanto “Selamat dan Semakin Jaya”

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat Lembaga Garuda Sakti, Pupung Purwanto menghadiri peringatan Milad ke-6 Komunitas B333DIL 02.02 yang digelar di Lapang Sepakbola Caringin, Desa Nyangkowek, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Minggu (31/05/2026).

Pupung menyampaikan ucapan selamat Milad ke-6 dan juga apresiasi untuk komunitas B333DIL atas konsistensi dalam menjaga seni budaya dan kepedulian sosial.

“Selamat Milad ke-6 untuk B333DIL. Semoga semakin jaya, semakin solid, dan terus menebar manfaat untuk masyarakat Cicurug dan sekitarnya,” ujar Pupung.

Milad ke-6 B333DIL ini mengusung tema “Menjaga Seni Budaya Bangsa Dengan Kepekaan Sosial Terhadap Lingkungan Masyarakat Yang Dilandasi Oleh Ilmu Agama, Adab dan Budi Pekerti Luhur”.

Baca juga Volume Sampah di TPS Pondokkaso Landeuh Membludak, DLH Kabupaten Sukabumi Kewalahan Angkut

Ketua Umum B333DIL 02.02, Jaya Wirata, menyebut kehadiran Ketua DPW Jabar Lembaga Garuda Sakti sangat luar biasa dan memberikan energi positif bagi hubungan baik antara B333DIL dan Lembaga Garuda Sakti juga LSM dan Komunitas serta Ormas lainnya yang hadir.

“Sinergi antar komunitas seperti ini sangat penting agar gerakan sosial dan budaya di Kabupaten Sukabumi semakin kuat,” kata Jaya.

Jaya pun selalu Ketua Umum B333DIL mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya atas waktu yang duluangkan ditengah kesibukan Ketua Komando Garuda Sakti untuk menghadiri acara Milad B333DIL ke-6.

“Terimakasih Ketua Komando Garuda Sakti sudah menyempatkan waktu untuk hadir di cara Milad komunitas kami yang ke-6, Saya selaku Ketua Umum dan seluruh jajaran kepengurusan juga anggota sangat mengapresiasi” pungkasnya.

(Rama)

Volume Sampah di TPS Pondokkaso Landeuh Membludak, DLH Kabupaten Sukabumi Kewalahan Angkut

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Tumpukan sampah yang menggunung di TPS Pondokkaso Landeuh, tepat disamping Jalan Nasional di wilayah Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, menjadi sebuah pemandangan yang buruk bagi citra Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya, jalur tersebut merupakan pintu masuk Kabupaten Sukabumi dari luar wilayah terutama Jabodetabek. Hal ini menimbulkan citra negatif bagi Kabupaten Sukabumi atas ketidakmampuan menangani permasalahan sampah.

Hasil pantauan awak media jurnaltipikor.com dilokasi TPS Pondokkaso Landeuh, pada Jum’at (29/05/2026) terlihat pemandangan sampah yang menggunung mulai dari sampah rumah tangga, plastik, hingga limbah tak dikenal dengan tercium aroma bau dan banyak lalat.

Baca juga BPKP SOROTI KRISIS TPA SARIMUKTI DAN PERTANYAKAN DASAR HUKUM KEBIJAKAN PEMBATASAN SAMPAH DLH JAWA BARAT

Kondisi ini bukan lagi sekadar masalah keindahan lingkungan yang terganggu, melainkan sudah menjadi momok menakutkan yang akan mengancam kesehatan masyarakat. Aroma bau busuk dari gunungan sampah tersebut sudah mulai dirasakan mengganggu warga setempat dan pengendara yang melintas.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Ketua Korwil 3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Sahidin, menyampaikan bahwa penyebab utama menggunungnya tumpukan sampah di TPS Pondokkaso Landeuh adalah pembuang sampah dari luar wilayah alias pembuang sampah liar.

“TPS Pondokkaso Landeuh ini peruntukannya hanya untuk 3 RT. Tapi sekarang banyak warga dari luar ikut membuang ke sini, akhirnya volume jadi membludak,” ujar Sahidin.

Baca juga Pulang Bawa “Oleh-Oleh” Strategis: Prabowo Kunci 4 Kesepakatan Besar dengan Prancis, Pertahanan dan Energi Jadi Prioritas

Sahidin menjelaskan, saat ini Korwil 3 menangani 8 kecamatan. Namun, untuk 2 kecamatan yaitu Kabandungan dan Kalapanunggal belum tergarap karena keterbatasan armada.

“Kami kewalahan, karena armada hanya ada 8 unit dengan 45 personel. Dengan cakupan seluas ini, ritase angkut jadi tidak bisa maksimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pondokkaso Landeuh, Ujang Sopiandi, menyampaikan bahwa warganya sudah memenuhi kewajiban dengan membayar iuran sebesar Rp. 350.000 per bulan dengan jadwal angkut seminggu sekali.

“Masalahnya, sekarang DLH kelihatan kewalahan karena volume terus bertambah akibat adanya pembuang sampah liar dari luar wilayah. Kalau dibiarkan, ini jadi momok menakutkan bisa timbul sarang penyakit dan polusi udara dari bau menyengat,” kata Kades.

Ia pun menegaskan, penanganan sampah tidak bisa dibebankan ke DLH saja tapi tanggung jawab kita bersama terutama kesadaran masayarakat.

“Ini tanggung jawab kita semua. Mari tingkatkan kesadaran untuk tidak buang sampah sembarangan dan tidak membawa sampah dari luar ke TPS kita,” tegasnya.

Baca juga BPKP Ingatkan Kepala OPD: Mengabaikan Rekomendasi Ombudsman adalah Pelanggaran Hukum Berat, Bisa Berujung Pencopotan Jabatan dan Ranah Pidana

Sampah yang menumpuk dan tidak dikelola dengan baik dapat memicu berbagai masalah krusial bagi manusia dan juga ekosistem, mulai dari ancaman penyakit akibat bakteri, pencemaran lingkungan yang dapat merusak ekosistem hingga bencana alam seperti banjir.

Diperlukan kesadaran bersama untuk mengatasi permasalahan sampah, tidak hanya bisa dibebankan kepada pemerintah daerah saja akan tetapi perlu adanya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.(Rama)

Nol Toleransi untuk Kecurangan! Ombudsman dan 18 Lembaga Negara Kunci Rapat Pengawasan SPMB 2026: Transparan atau Bubar!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Era permainan belakang layar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi berakhir. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bersama 18 lembaga negara strategis lainnya telah menandatangani komitmen berdarah-darah: memastikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan objektif, transparan, dan tanpa celah bagi praktik diskriminasi atau korupsi.

Pesan tersebut disampaikan secara gamblang oleh Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, di Jakarta, Sabtu (30/5). Dengan nada tegas, Nuzran menyatakan bahwa ORI tidak lagi hanya menjadi penonton pasif. Pengawasan akan dilakukan secara totalitas, menggerus setiap potensi kecurangan mulai dari tahap pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.

“Jangan harap ada ruang untuk manipulasi. Kami mengawal penuh dari hulu ke hilir,” tegas Nuzran.

Langkah keras ini bukan tanpa alasan. Sepanjang 2025, ORI mencatat sebanyak 194 laporan masyarakat terkait dugaan ketidakberesan dalam SPMB. Angka ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pendidikan sebelumnya. Sebagai respons, ORI telah menggempur sistem dengan sejumlah rekomendasi perbaikan sistemik kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemerintah daerah.

Baca juga Pulang Bawa “Oleh-Oleh” Strategis: Prabowo Kunci 4 Kesepakatan Besar dengan Prancis, Pertahanan dan Energi Jadi Prioritas

Komitmen ini semakin mengerucut dengan penandatanganan “Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027” pada Kamis (21/5). Ini bukan sekadar seremonial basa-basi. Penandatanganan ini melibatkan spektrum kekuasaan negara yang lengkap: dari Kantor Staf Presiden, Komisi X DPR RI, DPD RI, hingga lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadirnya Mabes TNI, Bakom RI, hingga Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan KPAI dalam dokumen tersebut mengirimkan sinyal jelas: SPMB 2026 adalah urusan keamanan nasional, hak asasi manusia, dan integritas bangsa. Setiap pelanggaran akan berhadapan dengan mesin negara yang terintegrasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyambut langkah represif-positif ini dengan apresiasi tinggi. Menurutnya, kehadiran seluruh elemen negara ini adalah bukti konkret bahwa pemerintah tidak main-main dalam memberantas penyakit kronis penerimaan siswa baru.

“Kehadiran bapak/ibu merupakan bukti dukungan personal dan kelembagaan untuk memastikan SPMB berjalan sebaik-baiknya. Mari kita laksanakan bersama-sama, tanpa kompromi,” ujar Abdul Mu’ti.

Baca juga BPKP SOROTI KRISIS TPA SARIMUKTI DAN PERTANYAKAN DASAR HUKUM KEBIJAKAN PEMBATASAN SAMPAH DLH JAWA BARAT

Jadwal Ketat, Awasi Setiap Detik

Masyarakat diingatkan untuk waspada dan cermat. Berdasarkan data ANTARA, mekanisme SPMB 2026/2027 telah masuk fase krusial:

* April–Mei 2026: Fase prapendaftaran dan verifikasi dokumen. Ini adalah momen rawan pemalsuan data.
* Awal–Pertengahan Juni 2026: Pendaftaran Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Jalur ini sering menjadi sarang nepotisme jika tidak diawasi ketat.
* Pertengahan–Akhir Juni 2026: Pendaftaran Jalur Zonasi/Domisili. Integritas data domisili akan menjadi ujian utama.
* Akhir Juni–Awal Juli 2026: Pengumuman hasil dan daftar ulang.

Untuk wilayah Jakarta, pertarungan data daring dimulai 15 Juni hingga awal Juli 2026. Namun, masyarakat di seluruh Indonesia harus memahami bahwa jadwal teknis dapat bervariasi sesuai petunjuk teknis daerah.

Dengan dikerahkannya “pasukan gabungan” lembaga negara ini, pesan untuk para oknum pejabat, kepala sekolah, atau pihak yang berniat curang sangat sederhana: SPMB 2026 adalah zona merah. Siapa yang mencoba mengotori proses ini, akan berhadapan dengan hukum dan pengawasan yang tak kenal ampun.

Transparansi adalah harga mati. Keadilan pendidikan tidak bisa ditawar.(*)

Pulang Bawa “Oleh-Oleh” Strategis: Prabowo Kunci 4 Kesepakatan Besar dengan Prancis, Pertahanan dan Energi Jadi Prioritas

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah tiba di Tanah Air pada Sabtu (30/5) pagi, menandai berakhirnya kunjungan kenegaraan bersejarah ke Prancis. Mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 09.58 WIB, Presiden disambut langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kunjungan yang berlangsung dari 27 hingga 29 Mei 2026 ini bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan misi strategis yang menghasilkan empat kesepakatan komersial baru. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kesepakatan tersebut mencakup sektor vital bagi kedaulatan dan kemajuan ekonomi Indonesia, yaitu ketahanan energi, perdagangan, dan kerja sama pertahanan.

Diplomasi Tingkat Tinggi di Istana Elysee

Di Paris, Presiden Prabowo diterima secara kenegaraan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Agenda dimulai dengan upacara penyambutan resmi di Les Invalides, dilanjutkan dengan pertemuan bilateral intensif di Istana Elysee. Kedua pemimpin negara juga menghadiri jamuan santap malam kenegaraan di Salle des Fetes, memperkuat ikatan personal dan politik antara Jakarta dan Paris.

Baca juga BPKP SOROTI KRISIS TPA SARIMUKTI DAN PERTANYAKAN DASAR HUKUM KEBIJAKAN PEMBATASAN SAMPAH DLH JAWA BARAT

Salah satu momen penting dalam kunjungan ini adalah peluncuran France-Indonesia High Level Business Council atau Forum Bisnis Tingkat Tinggi Indonesia-Prancis. Inisiatif yang digagas oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama MEDEF International ini diharapkan menjadi jembatan utama bagi pelaku usaha kedua negara untuk meningkatkan investasi dan transfer teknologi.

Solidaritas dan Diplomasi Rakyat

Di sela-sela agenda resmi kenegaraan, Presiden Prabowo juga menunjukkan sisi humanis dan dekat dengan rakyat melalui pelaksanaan Shalat Idul Adha bersama Warga Negara Indonesia (WNI) dan diaspora Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu hadir dan menjaga keterhubungan dengan warga Indonesia di luar negeri.

Sebelum bertolak kembali ke Jakarta dari Bandara Orly, Presiden Prabowo mendapat penghormatan militer penuh dari pasukan jajar kehormatan Prancis, simbol rasa hormat tinggi negara Eropa tersebut terhadap kepemimpinan Indonesia.

Baca juga BPKP Ingatkan Kepala OPD: Mengabaikan Rekomendasi Ombudsman adalah Pelanggaran Hukum Berat, Bisa Berujung Pencopotan Jabatan dan Ranah Pidana

Fokus pada Kedaulatan dan Kemakmuran

Keempat kesepakatan yang ditandatangani selama kunjungan ini diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan bagi penguatan industri pertahanan nasional serta diversifikasi sumber energi bersih. Kerja sama perdagangan juga diharapkan dapat membuka akses pasar baru bagi produk-produk unggulan Indonesia di Eropa.

Dengan pulang membawa hasil konkret, kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis ini menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang aktif, mandiri, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Pemerintah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan tersebut agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (*)

 

BPKP SOROTI KRISIS TPA SARIMUKTI DAN PERTANYAKAN DASAR HUKUM KEBIJAKAN PEMBATASAN SAMPAH DLH JAWA BARAT

Bandung, JURNAL TIPIKOR— Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti saat ini telah memasuki fase kritis dan menjadi simbol nyata kegagalan tata kelola persampahan regional di wilayah Bandung Raya.

Krisis yang terjadi tidak lagi dapat dipandang sekadar persoalan teknis pengangkutan sampah, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum, lingkungan, pelayanan publik, serta akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah.

BPKP menyoroti fakta bahwa TPA Sarimukti yang awalnya dirancang hanya menampung sekitar 2 juta ton sampah, kini diketahui telah menampung hingga sekitar 14 juta ton sampah. Kondisi tersebut menunjukkan terjadinya overload yang sangat serius.

Akibat kondisi tersebut, masyarakat Bandung Raya saat ini menghadapi:

  • penumpukan sampah di TPS,
  • terganggunya ritase pengangkutan,
  • potensi pencemaran lingkungan,
  • ancaman kesehatan masyarakat,
  • hingga meningkatnya keresahan sosial.

BPKP memandang bahwa situasi ini menunjukkan lemahnya perencanaan pengelolaan sampah regional selama bertahun-tahun.

Baca juga “Sampah Menggunung, Anggaran Berjalan: BPKP Sindir DLH Jabar Jangan Sampai Lingkungan Jadi Ladang Proyek”

Kebijakan DLH Jabar Dinilai Menimbulkan Polemik

BPKP juga menyoroti kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat yang mengubah sistem pengiriman sampah ke TPA Sarimukti dari mekanisme ritase menjadi tonase. Kebijakan tersebut diberlakukan dengan alasan memperpanjang usia Zona 5 Sarimukti hingga operasional Legok Nangka berjalan.

Namun dalam praktiknya, perubahan tersebut memunculkan polemik serius di lapangan karena berdampak langsung terhadap pengurangan kapasitas angkut efektif sampah dari daerah-daerah di Bandung Raya.

Beberapa pemerintah daerah bahkan mengeluhkan terjadinya penumpukan sampah akibat keterbatasan kuota tonase yang diterapkan.

Baca juga Dari Suku Cadang ke Skema: BPKP Mencium Pola Sistemik di Balik Proyek DLH Jabar

BPKP Pertanyakan Payung Hukum Kebijakan Pembatasan

BPKP secara tegas mempertanyakan dasar hukum kebijakan pembatasan ritase dan tonase yang diterapkan DLH Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH.

Padahal secara hukum:

  • Surat Edaran bukan peraturan perundang-undangan;
  • Instruksi administratif tidak memiliki daya ikat umum setara Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.

Oleh sebab itu, BPKP menilai perlu dilakukan pengujian terhadap:

  1. legalitas kebijakan pembatasan sampah;
  2. kewenangan DLH dalam pembatasan pelayanan publik;
  3. transparansi mekanisme tonase;
  4. akuntabilitas kuota pembuangan;
  5. serta dampak kebijakan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Potensi Maladministrasi dan Pelanggaran AUPB

BPKP menilai kebijakan pembatasan yang tidak dibangun melalui regulasi yang kuat berpotensi melanggar:

  • asas kepastian hukum,
  • asas keterbukaan,
  • asas proporsionalitas,
  • dan asas akuntabilitas.

Jika kebijakan tersebut mengakibatkan terganggunya pelayanan publik dan menimbulkan kerugian masyarakat, maka berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.

Selain itu, kondisi overload TPA Sarimukti yang terus berlangsung juga berpotensi memunculkan:

  • pencemaran air lindi,
  • kebakaran sampah,
  • pencemaran udara,
  • bahkan ancaman longsor sampah sebagaimana pernah terjadi di berbagai daerah lain.

Baca juga BPKP Ingatkan Kepala OPD: Mengabaikan Rekomendasi Ombudsman adalah Pelanggaran Hukum Berat, Bisa Berujung Pencopotan Jabatan dan Ranah Pidana

Negara Tidak Boleh Gagal Melindungi Hak Lingkungan Hidup Masyarakat

BPKP menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, negara tidak boleh hanya mengedepankan kebijakan pembatasan administratif tanpa solusi nyata terhadap akar persoalan sampah Bandung Raya.

Krisis Sarimukti merupakan alarm serius bahwa tata kelola persampahan di Jawa Barat membutuhkan evaluasi menyeluruh, transparansi, serta keberanian melakukan reformasi kebijakan lingkungan secara sistemik.

Sikap dan Rekomendasi BPKP

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mendesak:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka secara transparan dasar hukum seluruh kebijakan pembatasan sampah;
  2. Dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola TPA Sarimukti;
  3. Ombudsman RI turun melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi;
  4. DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan khusus terhadap kebijakan DLH Jabar;
  5. Pemerintah segera mempercepat operasional fasilitas alternatif pengolahan sampah;
  6. Dibentuk regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum terkait tata kelola sampah regional Bandung Raya.

Baca juga “DPR RI Anwar Sadad Diseret KPK: Peran Kunci dalam Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim Terkuak”

Penutup

BPKP menegaskan bahwa krisis sampah Bandung Raya tidak boleh terus dibebankan kepada masyarakat akibat lemahnya tata kelola dan ketidakjelasan regulasi.

Pengelolaan sampah adalah kewajiban negara dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh kebijakan harus dibangun di atas:

  • kepastian hukum,
  • transparansi,
  • akuntabilitas,
  • serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan lingkungan hidup.

(Her)

 

BPKP Ingatkan Kepala OPD: Mengabaikan Rekomendasi Ombudsman adalah Pelanggaran Hukum Berat, Bisa Berujung Pencopotan Jabatan dan Ranah Pidana

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak main-main terhadap temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Tindakan mengabaikan pengawasan eksternal tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum yang memiliki konsekuensi serius bagi karier pejabat maupun institusi.

Ketua Umum BPKP,  IAhmad Tarmizi, S.E., menegaskan bahwa berdasarkan hasil analisis dan kajian mendalam yang dilakukan oleh divisinya, kedudukan hukum Ombudsman kini jauh lebih kuat dan mengikat.

Baca juga Perumda AM TJM Cabang Parungkuda Berikan Layanan Prima, Pelanggan 3 Bulan Telat Bayar Kembali Dipasang

Rekomendasi Ombudsman bukan lagi sekadar “himbauan”, melainkan produk hukum administrasi negara yang wajib dipatuhi.
“Banyak kepala dinas atau pejabat OPD yang keliru menganggap bahwa jika kasusnya baru sampai di tangan Ombudsman, mereka bisa bersantai. Ini pemahaman yang keliru dan fatal. Hasil kajian kami di BPKP menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dapat memicu sanksi berlapis,” ujar Tarmizi dalam keterangan resminya di Bandung, kamis (28/5).

Menurut kajian BPKP, terdapat empat konsekuensi hukum utama yang membayangi OPD jika terbukti melakukan maladministrasi dan menolak melakukan pembenahan:

  1. Sanksi Administratif dan Copot Jabatan:** Berdasarkan Pasal 351 ayat 4 dan 5 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) wajib menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada pejabat yang mengabaikan rekomendasi Ombudsman.
  2. Pintu Masuk Gugatan PTUN:** Dokumen LAHP dan Rekomendasi Ombudsman merupakan alat bukti hukum yang sangat kuat bagi masyarakat untuk menggugat OPD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
  3. Sanksi Publikasi Nasional (Sanksi Moral): Ombudsman memiliki kewenangan konstitusional untuk melaporkan ketidakpatuhan OPD langsung ke DPR/DPRD, Presiden, serta mempublikasikan nama pejabat serta instansi tersebut ke media massa nasional, yang dipastikan akan menghancurkan reputasi birokrasi daerah tersebut.

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Dari Maladministrasi Bergeser ke Ranah KPK dan Kepolisian

Lebih lanjut, Ahmad Tarmizi, S.E. mengingatkan bahwa batasan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi sangatlah tipis. BPKP menyoroti sejumlah klaster maladministrasi di OPD yang pemenuhannya bisa langsung dilimpahkan oleh Ombudsman ke aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

“Kajian kami memetakan beberapa titik rawan di OPD, di antaranya praktik pungli atau pemerasan dalam pelayanan izin, manipulasi prosedur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) demi  kickback.

jual-beli jabatan atau pemalsuan dokumen dalam penerimaan pegawai, hingga pemotongan dana bantuan sosial. Jika unsur-unsur ini ditemukan oleh Ombudsman, sesuai UU No. 37 Tahun 2008, mereka wajib melimpahkannya ke penyidik pidana,” jelas Tarmizi.

Di akhir penjelasannya, Ketua Umum BPKP menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan terus mengawal dan memantau secara ketat setiap laporan masyarakat terkait pelayanan publik di daerah.

BPKP tidak akan segan-segan mendorong dan mendampingi warga untuk melaporkan setiap indikasi penyimpangan pelayanan di OPD ke Ombudsman, sekaligus memastikan bahwa rekomendasi yang keluar nantinya benar-benar dieksekusi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

(Yazid)

Perumda AM TJM Cabang Parungkuda Berikan Layanan Prima, Pelanggan 3 Bulan Telat Bayar Kembali Dipasang

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) Cabang Parungkuda menegaskan komitmen pelayanan prima dengan melakukan penyambungan kembali sambungan air pelanggan yang sebelumnya ditutup sementara akibat tunggakan 3 bulan.

Penyambungan dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2026, setelah pelanggan bersangkutan datang ke kantor cabang, melunasi tunggakan, dan mengajukan permohonan aktifasi.

Petugas teknis langsung turun ke lapangan dan aliran air kembali normal pada hari yang sama.

Baca juga Pemkab Sukabumi Bagikan Daging 7 Ekor Sapi Kurban Dari Laznas Bakrie Amanah Kepada Masyarakat

Kepala Cabang Parungkuda, Hj. Neneng Kartika, menyampaikan bahwa kebijakan pemutusan sementara tetap humanis dan mengedepankan solusi.

“Kami tidak ingin warga kesulitan air bersih. Jika pelanggan kooperatif dan ada itikad melunasi, kami layani penyambungan di hari yang sama. Tapi kami juga minta disiplin bayar agar operasional tetap lancar,” ujarnya.

Hj. Neneng, mengimbau pelanggan untuk rutin membayar sebelum tanggal 15 setiap bulan untuk menghindari denda dan juga pemutusan.

“Untuk menghindari pemutusan sementara, pelanggan diharapkan rutin bayar setiap bulannya sebelum tanggal 15 dan hindari menunggak sampai berbulan bulan,” pungkasnya.

(Rama)

Pemkab Sukabumi Bagikan Daging 7 Ekor Sapi Kurban Dari Laznas Bakrie Amanah Kepada Masyarakat

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapatkan amanah untuk membagikan sapi kurban dari Keluarga Besar Bakrie melalui Laznas Bakrie Amanah kepada masyarakat. Amanah berupa tujuh ekor sapi tersebut, diterima langsung Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., di Pondok Pesantren Modern Assalam Putri Warungkiara, Kamis (28/05/ 2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengaku bersyukur atas amanah berupa hewan kurban. Bupati memastikan hewan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Terima kasih atas bantuannya. Kita akan bagikan kepada keluarga yang membutuhkan,” ujarnya.

Baca juga Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan Secara Real-Time, BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”

Menurutnya Bupati, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian yang sangat berarti bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Bahkan bupati meyakini, bantuan ini akan membawa kebahagiaan dan manfaat besar bagi saudara yang membutuhkan.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai perekat ukhuwah Islamiyah dan persaudaraan antar seksama warga Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan Keluarga Besar Bakrie Sinta mengatakan, program pembagian sapi kurban ini merupakan bentuk syukur dan komitmen untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tujuh ekor sapi yang diberikan di Kabupaten Sukabumi ini berbobot sekitar 6 ton. Namun kehadiran kami bukan membagikan hewan kurban, namun menebarkan kebahagiaan dan menghadirkan senyum bagi seksama,” ungkapnya

Baca juga Dukung Efisiensi Anggaran Negara, BGN Hentikan Sistem Bundling Distribusi MBG

Maka dari itu, Bakrie Grup ini tidak sekadar membagikan sapi saja. Mereka hadir dengan memberikan sarung, mukena, kursi roda, dan santunan lainnya.

“Kami ada dua unit kursi roda yang turut dibagikan. Termasuk santunan beras dan lainnya bagi masyarakat penerima manfaat,” pungkasnya.

(Rama)

Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan Secara Real-Time, BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”

Jakarta,jurnaltipikor.com,-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan aplikasi “Reviu MBG” sebagai langkah penguatan sistem pengawasan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara langsung dan real-time di lapangan.

Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan awareness, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan seluruh pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas gizi, serta mitra penyedia MBG di berbagai daerah.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa aplikasi Reviu MBG memungkinkan penerima manfaat melakukan penilaian langsung terhadap makanan yang diterima setiap hari.

“Pagi ini kita meluncurkan sebuah aplikasi namanya Reviu MBG. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan awareness perhatian yang sungguh-sungguh pada seluruh SPPG, pengawas gizi, dan mitra,” ujar Sony (26/05/26)

Dalam implementasinya, BGN menunjuk para PIC (Person In Charge) penerima manfaat untuk menggunakan aplikasi tersebut. PIC terdiri dari guru-guru di sekolah, kepala posyandu, hingga pengurus pondok pesantren yang menerima distribusi MBG.

Baca juga Dukung Efisiensi Anggaran Negara, BGN Hentikan Sistem Bundling Distribusi MBG

Melalui aplikasi tersebut, para PIC dapat langsung memberikan penilaian berdasarkan empat parameter utama, yaitu ketepatan waktu distribusi makanan, aroma makanan, rasa makanan, serta variasi menu sebelumnya. dibandingkan hari

Menurut Sony, sistem penilaian dilakukan secara langsung ketika makanan diterima oleh penerima manfaat, sehingga evaluasi dapat berlangsung lebih cepat dan objektif.

“Ketika makanan datang, langsung dinilai apakah datang tepat waktu atau tidak, aromanya wajar atau tidak, rasanya baik atau tidak, dan apakah menunya variatif dibanding hari sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Laksanakan Shalat Idul Adha 1447 H Di Alun-Alun Jampang Tengah

la menambahkan, hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi indikator evaluasi atau Key Performance Indicator (KPI) bagi masing-masing SPPG.

BGN berharap sistem evaluasi berbasis penerima manfaat ini dapat mendorong seluruh pelaksana program lebih serius dalam menjaga kualitas MBG serta meminimalisir potensi kejadian menonjol terkait konsumsi makanan.

“Dengan adanya penilaian ini, kami berharap awareness seluruh pelaksana semakin meningkat sehingga kejadian-kejadian menonjol terkait konsumsi MBG tidak terulang kembali,” kata Sony.

Meski demikian, Sony menegaskan bahwa pada tahap awal implementasi, aplikasi Reviu MBG belum digunakan sebagai dasar pemberian sanksi kepada SPPG.

Menurutnya, fokus utama BGN saat ini adalah membangun budaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan secara bertahap.

“Belum ada sanksi. Saat ini fokusnya awareness dulu. Kalau awareness sudah meningkat, diharapkan tidak perlu sampai ada sanksi,” ujarnya.

Baca juga Wujud Kepedulian kepada Sesama, Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, SH Salurkan 4 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Mandau

BGN juga memastikan bahwa aplikasi ini belum melibatkan lembaga eksternal seperti BPOM karena sifatnya merupakan penilaian langsung terhadap makanan yang diterima oleh penerima manfaat.

Selain itu, BGN tengah menyiapkan dashboard pemantauan yang nantinya dapat diakses publik untuk melihat tingkat ketepatan distribusi dan kualitas MBG di berbagai wilayah.

“Insya Allah dua minggu ke depan masyarakat sudah bisa melihat prosentase keterlambatan, prosentase aroma baik atau tidak baik melalui dashboard,” Ujar Sony.

_Sumber : Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional_