Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan Secara Real-Time, BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”

Jakarta,jurnaltipikor.com,-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan aplikasi “Reviu MBG” sebagai langkah penguatan sistem pengawasan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara langsung dan real-time di lapangan.

Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan awareness, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan seluruh pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas gizi, serta mitra penyedia MBG di berbagai daerah.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa aplikasi Reviu MBG memungkinkan penerima manfaat melakukan penilaian langsung terhadap makanan yang diterima setiap hari.

“Pagi ini kita meluncurkan sebuah aplikasi namanya Reviu MBG. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan awareness perhatian yang sungguh-sungguh pada seluruh SPPG, pengawas gizi, dan mitra,” ujar Sony (26/05/26)

Dalam implementasinya, BGN menunjuk para PIC (Person In Charge) penerima manfaat untuk menggunakan aplikasi tersebut. PIC terdiri dari guru-guru di sekolah, kepala posyandu, hingga pengurus pondok pesantren yang menerima distribusi MBG.

Baca juga Dukung Efisiensi Anggaran Negara, BGN Hentikan Sistem Bundling Distribusi MBG

Melalui aplikasi tersebut, para PIC dapat langsung memberikan penilaian berdasarkan empat parameter utama, yaitu ketepatan waktu distribusi makanan, aroma makanan, rasa makanan, serta variasi menu sebelumnya. dibandingkan hari

Menurut Sony, sistem penilaian dilakukan secara langsung ketika makanan diterima oleh penerima manfaat, sehingga evaluasi dapat berlangsung lebih cepat dan objektif.

“Ketika makanan datang, langsung dinilai apakah datang tepat waktu atau tidak, aromanya wajar atau tidak, rasanya baik atau tidak, dan apakah menunya variatif dibanding hari sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Laksanakan Shalat Idul Adha 1447 H Di Alun-Alun Jampang Tengah

la menambahkan, hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi indikator evaluasi atau Key Performance Indicator (KPI) bagi masing-masing SPPG.

BGN berharap sistem evaluasi berbasis penerima manfaat ini dapat mendorong seluruh pelaksana program lebih serius dalam menjaga kualitas MBG serta meminimalisir potensi kejadian menonjol terkait konsumsi makanan.

“Dengan adanya penilaian ini, kami berharap awareness seluruh pelaksana semakin meningkat sehingga kejadian-kejadian menonjol terkait konsumsi MBG tidak terulang kembali,” kata Sony.

Meski demikian, Sony menegaskan bahwa pada tahap awal implementasi, aplikasi Reviu MBG belum digunakan sebagai dasar pemberian sanksi kepada SPPG.

Menurutnya, fokus utama BGN saat ini adalah membangun budaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan secara bertahap.

“Belum ada sanksi. Saat ini fokusnya awareness dulu. Kalau awareness sudah meningkat, diharapkan tidak perlu sampai ada sanksi,” ujarnya.

Baca juga Wujud Kepedulian kepada Sesama, Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, SH Salurkan 4 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Mandau

BGN juga memastikan bahwa aplikasi ini belum melibatkan lembaga eksternal seperti BPOM karena sifatnya merupakan penilaian langsung terhadap makanan yang diterima oleh penerima manfaat.

Selain itu, BGN tengah menyiapkan dashboard pemantauan yang nantinya dapat diakses publik untuk melihat tingkat ketepatan distribusi dan kualitas MBG di berbagai wilayah.

“Insya Allah dua minggu ke depan masyarakat sudah bisa melihat prosentase keterlambatan, prosentase aroma baik atau tidak baik melalui dashboard,” Ujar Sony.

_Sumber : Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional_

Dukung Efisiensi Anggaran Negara, BGN Hentikan Sistem Bundling Distribusi MBG

Jakarta, Jurnaltipikor.com,-Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tanpa mengurangi kualitas layanan dan pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan pola distribusi MBG yang sebelumnya berjalan enam hari menjadi lima hari dalam satu minggu, menyesuaikan hari aktif belajar peserta didik di sekolah.

“Kita mendukung efisiensi anggaran tersebut. Salah satu bentuk dukungan BGN adalah melakukan perubahan pola pendistribusian MBG yang semula enam hari menjadi lima hari,” ujar Sony (26/05/2026).

Baca juga Bupati Sukabumi Laksanakan Shalat Idul Adha 1447 H Di Alun-Alun Jampang Tengah

Menurut Sony, kebijakan tersebut diterapkan agar distribusi MBG lebih efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat di lapangan.

la menjelaskan bahwa ke depan distribusi MBG difokuskan hanya pada saat peserta didik berada di sekolah dan menjalani kegiatan belajar mengajar secara aktif.

“Konsepnya adalah MBG diberikan pada saat siswa ada di sekolah. Jadi kalau siswanya libur atau ada kegiatan di luar sekolah, maka tidak diberikan MBG,” jelasnya.

Selain melakukan penyesuaian hari distribusi, BGN juga menghentikan sistem bundling makanan yang sebelumnya diterapkan ketika terdapat hari libur sekolah di tengah pekan.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Sebelumnya, apabila terdapat jadwal libur sekolah, makanan untuk hari libur dibagikan lebih awal dalam bentuk paket yang dibawa pulang oleh siswa. Namun skema tersebut kini resmi tidak lagi digunakan.

“Kalau sebelumnya ada bundling, misalnya hari Rabu dan Kamis libur, maka hari Selasa makanan untuk hari libur ikut dibagikan dalam bentuk paket bawaan. Nah sekarang sudah tidak lagi,” kata Sony.

Sony menegaskan bahwa langkah efisiensi yang dilakukan BGN tidak berdampak pada pengurangan nilai bantuan maupun kualitas layanan pemenuhan gizi kepada penerima manfaat Program MBG.

Menurutnya, efisiensi dilakukan pada aspek tata kelola dan pola distribusi agar penggunaan anggaran negara dapat berjalan lebih optimal tanpa mengurangi substansi program.

“Tidak ada pengurangan nilai. Yang dilakukan adalah penyesuaian pola distribusi agar lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Baca juga Mundur Teratur di Tengah Badai: Pemohon Cabut Gugatan Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara, MK Batalkan Sidang Penuh

BGN menilai langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola operasional Program MBG secara nasional, khususnya dalam memastikan distribusi makanan berjalan sesuai kebutuhan riil penerima manfaat di lapangan.

Selain mendukung efisiensi anggaran negara, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi, mengurangi potensi pemborosan, serta memastikan kualitas makanan tetap terjaga saat diterima oleh peserta didik.

BGN memastikan bahwa seluruh kebijakan penyesuaian operasional Program MBG tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan pelayanan gizi, akuntabilitas program, serta optimalisasi manfaat bagi masyarakat.

_Sumber : Biro Hukum Dan Humas Badan Gizi Nasional_

Agung Tresno Wibowo, SE, SH, CNeg, CMLE, CIRP dan Budi Kurniawan SH. Gelar Kegiatan Kurban Iduladha 1447 H/2026 M Bersama Keluarga Besar PT. Bidik Hukum Nasional

Bogor, Jurnaltipikor.com,-Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pimpinan Umum sekaligus Komisaris Media Bidik Hukum Nasional, Agung Tresno Wibowo, SE, SH, CNeg, CMLE, CIRP, bersama Budi Kurniawan SH. menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban berupa sapi bersama keluarga besar Media Bidik Hukum Nasional dan Media Ungkap Hukum Nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gg. Pisang, Tamansari, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (27/05/2026).

Kegiatan berlangsung penuh khidmat dan kebersamaan serta dihadiri oleh jajaran pimpinan perusahaan, pengurus media, dan masyarakat sekitar. Selain sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT, kegiatan kurban ini juga menjadi wujud kepedulian sosial terhadap warga yang membutuhkan.

Dalam prosesi pelaksanaan kurban, Aa Deden bertindak sebagai penyembelih hewan kurban. Sementara itu, prosesi ijab kabul penyerahan hewan kurban dilakukan kepada Pk. Haji Ujang Itang, sebagai bagian dari pelaksanaan syariat kurban yang berlangsung dengan tertib dan penuh kekhusyukan.

Baca juga Bupati Sukabumi Laksanakan Shalat Idul Adha 1447 H Di Alun-Alun Jampang Tengah

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Perusahaan sekaligus pemilik PT dari kedua media, Bunyamin SE, yang juga menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara dengan lancar dan penuh kebersamaan.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga menjadi bentuk nyata kepedulian sosial kepada masyarakat, serta sebagai doa dan amal jariyah yang ditujukan untuk: Almarhum Bpk. Eddy Soetrisno Bin Djoyowikarto
Almarhum Sudarsono Bin Mandiyo Sastrosuprapto
Almarhum Bpk. Rohadi Bin Jono
Almarhumah Ibu Siti Romlah Binti Abdullah
Almarhum Bpk. Sahir Bin Pai
Almarhumah Ibu Wasti Binti Bisri
Almarhumah Romlah Binti Rohadi,” ucapnya.

“Kami berharap semangat berbagi dan kebersamaan terus terjalin dengan baik,” tutur Bunyamin.

Dalam kesempatan tersebut, Agung Tresno Wibowo menyampaikan bahwa momentum Iduladha menjadi pengingat pentingnya nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama.

“Alhamdulillah, pada Hari Raya Iduladha tahun ini kami masih diberikan kesempatan untuk berbagi kepada masyarakat melalui kegiatan kurban. Semoga apa yang kami lakukan dapat membawa manfaat, keberkahan, dan mempererat tali silaturahmi antara perusahaan, media, dan masyarakat,” ujar Agung Tresno Wibowo.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Ia juga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Sementara itu, Pimpinan Umum Media Ungkap Hukum Nasional, Suparman, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan kurban yang digagas oleh Agung Tresno Wibowo bersama keluarga besar PT. Bidik Hukum Nasional.

“Kami mengapresiasi kepedulian dan komitmen Bapak Agung Tresno Wibowo dalam melaksanakan kegiatan kurban ini. Semoga menjadi ladang ibadah dan membawa keberkahan bagi seluruh keluarga besar perusahaan dan masyarakat,” ungkap Suparman.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Pimpinan Media Bidik Hukum Nasional dan Ungkap Hukum Nasional, Rutis Setyawandi, Sekretaris Pusat Devi Ida Srimulyani, Bendahara Umum Pusat Lusi Laila, Kabiro Bogor Raya Media Bidik Hukum Nasional Joni, serta Dwi Novyanto.

Usai proses penyembelihan, daging kurban dibagikan kepada warga sekitar dan masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh rasa kekeluargaan.

(Rama)

Bupati Sukabumi Laksanakan Shalat Idul Adha 1447 H Di Alun-Alun Jampang Tengah

Sukabumi,jurnaltiikor.com,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi memusatkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M di Alun-Alun Kecamatan Jampangtengah. Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati, H. Andreas, S.E., Sekretaris Daerah, H. Ade Suryaman, Forkopimda, hingga kepala perangkat daerah hadir di lokasi yang menjadi kebanggaan warga Jampangtengah tersebut.

Berdasarkan pantauan dilokasi, warga pun berbondong-bondong ikut melaksanakan salat Idul Adha bersama orang nomor 1 di sukabumi. Alhasil, Alun-Alun jampang tengah yang memiliki luas sekitar 4000 meter persegi dipadati masyarakat yang ikut melaksanakan shalat Idul Adha.

Pelaksaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Jampangtengah ini, diimami oleh H. Saprudin dan Khotib KH. Abdul Wahab

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi, H. asep Japar mengatakan, terdapat dua dimensi yang dapat dimaknai dalam Idul Adha. Pertama berkaitan ibadah dan kedua ialah sosial. Sebab, Idul Adha atau yang sering disebut Idul Kurban ini mengajarkan umat muslim untuk berempati dan peduli terhadap seksama.

“Nilai empati, gotong-royong, selang saling membantu yang terkandung dalam Idul Kurban ini sangat relevan ketika diaktualisasikan dalam bermasyarakat dan bernegara,” ujarnya, Rabu, 27 Mei 2026.

Semua hal tersebut tidak terlepas dari sejarah Nabi Ibrahim AS. Di mana dalam sejarah tersebut, mengajarkan keikhlasan, kepasrahan, dan ketaatan kepada Allah SWT.

“Setiap pengorbanan yang didasari keimanan dan ketakwaan, pasti dapat balasan terbaik oleh Allah SWT,” ucapnya.

Baca juga Wujud Kepedulian kepada Sesama, Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, SH Salurkan 4 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Mandau

Maka dari itu, Idul Adha ini, menjadi momen evaluasi dan muhasabah diri. Menjadi umat lebih baik, dan peduli kepada lingkungan sekitar.

“Mari kita jadikan Idul Adha ini sebagai momentum untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya

Selain itu, bupati pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang berkurban. Termasuk masyarakat yang turut menyembelih hewan kurban.

“Terima kasih kepada semuanya. Semoga pelaksaan penyembelihan dan penyaluran hewan kurban berjalan baik dan tertib,” harapnya.

Tak hanya itu saja, bupati pun mengajak masyarakat untuk mendoakan masyarakat yang sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci

“Mari kita doakan saudara kita yang sedang beribadah haji. Semoga diberikan kesehatan, kelancaran beribadah, dan kembali ke tanah suci sebagai haji mabrur,” doanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Sukabumi H. Andi Rahman mengatakan, Pemkab Sukabumi menyedekahkan hewan kurban untuk masyarakat mencapai 322 ekor. Hal itu meliputi 22 ekor sapi dan 300 domba.

“Alhamdulillah sedekah hewan kurban tahun ini lebih banyak dibanding sebelumnya,” bebernya

Baca juga Mundur Teratur di Tengah Badai: Pemohon Cabut Gugatan Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara, MK Batalkan Sidang Penuh

Dari sejumlah hewan kurban tersebut, Pemkab Sukabumi pun menyerahkan satu ekor sapi untuk warga Kecamatan Jampangtengah. Hal itu termasuk pemberian sapi kurban dari Presiden RI H. Prabowo Subianto.

“Untuk warga Jampangtengah ada pemberian hewan kurban dari Pak Bupati dan Pak Presiden,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, bupati pun menyerahkan hewan kurban.

(Rama)

DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa Idul Adha adalah momentum untuk memperkuat nilai pengorbanan, kepedulian sosial, dan kebersamaan.

“Semoga semangat qurban menginspirasi kita semua untuk lebih peduli pada warga yang membutuhkan,” ujar, pada Rabu (27/05/2026).

Baca juga Wujud Kepedulian kepada Sesama, Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, SH Salurkan 4 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Mandau

DPRD juga mengapresiasi para pelaku qurban, DKM, dan panitia masjid yang telah tertib dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban.

Budi Azhar pun mengimbau, agar distribusi daging qurban dibagikan tepat sasaran ke mustahik, jaga kebersihan lingkungan pasca penyembelihan dan rayakan Idul Adha dengan tertib dan aman.

“Atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, kami mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin,” pungkasnya.

(Rama)

Wujud Kepedulian kepada Sesama, Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, SH Salurkan 4 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Mandau

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dari Dapil Kecamatan Mandau, Ibra Teguh, SH, melaksanakan penyembelihan hewan qurban. Total ada empat ekor sapi dan dua ekor kambing yang disembelih sebagai bentuk implementasi keimanan dan kepedulian sosial terhadap masyarakat kurang mampu.

Kegiatan penyembelihan hewan qurban tersebut berlangsung di kediaman pribadi Ibra Teguh, SH, yang berlokasi di Jalan Akasia, Kecamatan Mandau, pada Rabu (27/5/2026). Prosesi ini dimulai segera setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha usai, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Ibra Teguh menghadirkan seorang ustadz serta melibatkan beberapa warga setempat untuk membantu proses penyembelihan. Terpantau, politisi dari Partai Golkar ini tidak hanya sekadar memantau, namun turut aktif membantu dalam kegiatan tersebut. Di sela-sela kesibukannya, beliau juga menyempatkan diri memberikan keterangan kepada awak media mengenai makna di balik pelaksanaan qurban tahun ini.

Baca juga Mundur Teratur di Tengah Badai: Pemohon Cabut Gugatan Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara, MK Batalkan Sidang Penuh

Menurut Ibra Teguh, pelaksanaan qurban merupakan wujud nyata dari ajaran Islam untuk berbagi kepada sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal ini juga menjadi refleksi keimanan umat Muslim kepada Allah SWT, dengan meneladani kisah pengorbanan Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam.

“Kegiatan qurban ini adalah implementasi bahwa kita selaku umat Islam harus bisa berbagi kepada sesama, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. Ini juga bentuk keimanan kita kepada Allah SWT, mengingat sejarah qurban bermula dari ujian keimanan Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail, namun kemudian oleh Allah diganti dengan seekor kibas atau kambing,” ujar Ibra Teguh saat ditemui di lokasi, Rabu siang.

Lebih lanjut, legislator dapil Mandau tersebut menekankan bahwa berqurban adalah bukti kepedulian terhadap lingkungan sosial, khususnya bagi warga kurang mampu di Kecamatan Mandau. Ia mengungkapkan rasa syukur karena pada tahun ini dirinya dan keluarga dapat menunaikan ibadah qurban dengan jumlah yang cukup signifikan.

“Alhamdulillah, tahun ini kami sekeluarga berqurban 4 ekor sapi dan 2 ekor kambing. Insya Allah, tahun depan kami berharap bisa meningkatkan lagi jumlah daging qurban yang disalurkan,” tambahnya.

Dari pantauan di lapangan, kondisi hewan qurban berupa sapi dan kambing yang disembelih terlihat sehat dan gemuk, menjamin kualitas daging yang akan dibagikan kepada para penerima manfaat. Distribusi daging qurban nantinya diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga dan mempererat tali silaturahmi antarwarga di Kecamatan Mandau.

(Irwansyah Siregar)

Mundur Teratur di Tengah Badai: Pemohon Cabut Gugatan Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara, MK Batalkan Sidang Penuh

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ketegangan hukum seputar siapa yang paling berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi mendadak mereda. Permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 603 yang menyinggung peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resmi dicabut oleh para pemohon.

Pencabutan perkara bernomor 107/PUU-XXIV/2026 ini disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Selasa (26/5/2026). Langkah ini diambil sebelum majelis hakim sempat mendengarkan keterangan lengkap dari pihak terkait seperti BPK dan Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya telah dijadwalkan hadir.

“Agenda siang hari seharusnya mendengarkan keterangan MA dan BPK. Namun, sebelum itu, kami menerima surat pencabutan dari pemohon,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Baca juga “DPR RI Anwar Sadad Diseret KPK: Peran Kunci dalam Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim Terkuak”

Alasan Strategis dan Menghindari “Kegaduhan”

Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, mewakili Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto, menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan bukan tanpa alasan. Ada tiga pertimbangan matang di balik langkah mundur tersebut.

Pertama, pemohon menyadari bahwa Pasal 603 KUHP adalah norma baru yang masih dalam masa transisi. Mereka menilai pemerintah dan DPR RI perlu diberi ruang untuk melakukan sinkronisasi aturan turunan terkait lembaga audit keuangan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Kedua, isu kewenangan BPK dalam menentukan kerugian negara memiliki dampak sistemik yang luas bagi penegakan hukum korupsi nasional. Pemohon khawatir, jika dipaksakan, akan timbul kegaduhan hukum dan multitafsir yang justru mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi.

“Para pemohon merasa perlu melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif. Jika diperlukan, pengujian bisa diajukan lagi di masa depan,” kata Ranto.

Ketiga, pencabutan ini dimaksudkan untuk mendukung efisiensi kerja MK. Mengingat ada beberapa permohonan serupa yang sedang berjalan, pemohon menilai perkara lain mungkin lebih mendesak untuk diselesaikan terlebih dahulu.

Baca juga MA Pangkas Hukuman Bos PT Bliss dalam Kasus Korupsi LCC: Dari 8 Tahun Jadi 5 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Tetap Bertaji

MK: Pencabutan Hentikan Proses Sidang Pleno

Menanggapi pencabutan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dengan ditariknya permohonan, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi MK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Sebelumnya, MK membawa perkara ini ke Sidang Pleno karena menganggap isu kewenangan BPK sangat krusial dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. MK bahkan telah memanggil sejumlah lembaga tinggi negara seperti KPK, Polri, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan.

“Ini kembali kepada adanya pencabutan. Ketika permohonan dicabut, ya Mahkamah tidak ada dasar untuk meneruskan,” tegas Suhartoyo.

Meski demikian, Suhartoyo menyebutkan bahwa majelis hakim akan tetap menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan sikap resmi terhadap permohonan pencabutan tersebut. Sementara itu, keterangan dari pihak BPK dan MA yang sempat dijadwalkan, untuk sementara waktu ditunda atau di-hold menunggu kepastian putusan MK terkait status pencabutan ini.

Langkah pencabutan ini menutup sementara babak perdebatan konstitusional mengenai otoritas tunggal BPK dalam menghitung kerugian negara, meski isu tersebut kemungkinan besar akan kembali muncul seiring dengan implementasi penuh KUHP baru di masa depan.(*)

“DPR RI Anwar Sadad Diseret KPK: Peran Kunci dalam Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim Terkuak”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik nasional dengan mendalami peran Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di balik jabatan atau kekuasaan.

Dalam konferensi persnya pada Selasa (26/5/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa enam saksi terkait pengelolaan dana hibah dan pelaksanaan kegiatan kelompok masyarakat (pokmas). Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai yayasan dan pokmas yang diduga terlibat dalam aliran dana ilegal selama tahun anggaran 2019-2022.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi.

Baca juga MA Pangkas Hukuman Bos PT Bliss dalam Kasus Korupsi LCC: Dari 8 Tahun Jadi 5 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Tetap Bertaji

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Setelah melalui proses penyidikan intensif, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka pada Oktober 2025. Namun, salah satu tersangka, Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Jatim, meninggal dunia sehingga penyidikannya dihentikan. Kini, tersisa 20 orang tersangka yang terdiri dari tiga penerima suap dan 17 pemberi suap.

Anwar Sadad menjadi sorotan utama karena posisinya sebagai wakil ketua dewan saat itu. Ia bersama dua rekannya, Achmad Iskandar (AI) dan stafnya Bagus Wahyudiono (BGS), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, para pemberi suap mencakup anggota DPRD, pejabat lokal, hingga pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Skandal ini mencoreng citra pemerintahan daerah dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas para wakil rakyat. Bagaimana bisa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu? Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik korupsi sistematis di Jawa Timur?

Baca juga Darurat Independensi: Komnas HAM Tolak Keras Draf Revisi UU HAM yang Dinilai “Mandulkan” Fungsi Pengawasan Negara

Publik kini menantikan transparansi penuh dari KPK dalam mengungkap jaringan korupsi ini. Kasus ini juga menjadi ujian bagi institusi legislatif untuk membuktikan bahwa mereka mampu membersihkan diri dari praktik-praktik kotor yang merugikan negara dan rakyat.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, langkah tegas KPK harus didukung oleh semua elemen masyarakat. Tidak ada tempat bagi mereka yang menyalahgunakan kepercayaan rakyat demi kepentingan pribadi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

Sumber : Antara

Editor : Azi

MA Pangkas Hukuman Bos PT Bliss dalam Kasus Korupsi LCC: Dari 8 Tahun Jadi 5 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Tetap Bertaji

Mataram, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasinya secara resmi mengubah vonis hukuman terhadap Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, dari delapan tahun menjadi lima tahun penjara. Perubahan ini terkait kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC).

Putusan dengan nomor register 3710 K/PID.SUS/2026 tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pada Selasa (26/5/2026). Ia menegaskan bahwa data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah memperbarui status pidana terdakwa sesuai amar putusan majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Jupriyadi.

“Ya, sesuai tampilan di SIPP Pengadilan Negeri Mataram, yang bersangkutan kini divonis penjara lima tahun,” ujar Kelik.

Baca juga Darurat Independensi: Komnas HAM Tolak Keras Draf Revisi UU HAM yang Dinilai “Mandulkan” Fungsi Pengawasan Negara

Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa, namun melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan penjatuhan sanksi. Isabel Tanihaha dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider yang berkaitan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perubahan Signifikan dalam Vonis

Putusan MA ini membalikkan sebagian keputusan Pengadilan Tinggi Mataram sebelumnya. Pada tingkat banding (perkara nomor 29/PID.TPK/2025/PT MTR), hakim justru memberatkan hukuman Isabel dari lima tahun di tingkat pertama menjadi delapan tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, hakim agung memangkasnya kembali menjadi lima tahun.

Meski masa tahanan berkurang, beban finansial bagi terdakwa tetap berat. Majelis Hakim Kasasi menetapkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara tetap mengacu pada putusan tingkat pertama, yakni sebesar Rp418 juta dengan subsider satu tahun kurungan jika tidak mampu membayar.

Sebagai perbandingan, pada tingkat banding, denda yang dijatuhkan adalah Rp400 juta dengan subsider empat bulan kurungan, sedangkan uang pengganti tetap Rp418 juta.

Baca Juga “Big Tech” AI Dipaksa Bayar Upah: Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Pungut Royalti dari Data Kreator

Tuntutan Awal Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Isabel dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp800 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan kerugian negara akibat kontribusi tetap yang tidak dibayarkan oleh PT Bliss kepada PT Tripat (Perusda Pemkab Lombok Barat) selama pengoperasian LCC.

Lombok City Center merupakan pusat perbelanjaan strategis yang berlokasi di perbatasan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Kerugian negara dalam kasus ini dinilai berasal dari kegagalan PT Bliss memenuhi kewajibannya dalam skema KSO yang dimulai sejak 2013.

Dengan putusan kasasi ini, proses hukum terhadap Isabel Tanihaha dalam perkara korupsi LCC telah mencapai tahap inkrah (berkekuatan hukum tetap), kecuali jika ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) yang diajukan dan diterima.(*)

Darurat Independensi: Komnas HAM Tolak Keras Draf Revisi UU HAM yang Dinilai “Mandulkan” Fungsi Pengawasan Negara

LJAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan peringatan keras terhadap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga negara independen ini menilai draf yang beredar saat ini bukan memperkuat, melainkan berpotensi “mematikan” fungsi strategis Komnas HAM sebagai pengawas kekuasaan negara.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa revisi regulasi haruslah menjadi momentum untuk memperkokoh mandat konstitusional lembaga, bukan justru mereduksinya demi kepentingan birokratis semata.

“Revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis. Kami memiliki posisi penting dalam Konstitusi. Jika fungsi kami dilemahkan, siapa yang akan mengawasi negara ketika terjadi pelanggaran?” tegas Anis dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga “Big Tech” AI Dipaksa Bayar Upah: Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Pungut Royalti dari Data Kreator

Potensi Kemunduran Demokrasi

Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti adanya upaya penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM dalam draf baru. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pelemahan sistematis terhadap kemampuan lembaga dalam melakukan pencegahan pelanggaran HAM dan membangun kesadaran kritis aparatur negara.

“Penghapusan fungsi ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara. Ini adalah kemunduran bagi demokrasi kita,” ujar Anis.

Lebih jauh, Komnas HAM menekankan pentingnya batas yang tegas antara peran Komnas HAM sebagai lembaga independen dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari eksekutif. Kaburnya garis pemisah ini dikhawatirkan akan merusak sinergi yang sehat dan konstruktif, serta menggerus independensi lembaga dalam memberikan pendapat hukum (amicus curiae) di pengadilan.

Baca juga Setara TNI dan Jaksa, DPR Sahkan Kenaikan Usia Pensiun Polri: Dasco Tegaskan Bukan “Hadiah” untuk Kapolri

Abaikan Prinsip Paris, Ancaman Degradasi Internasional

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi harus tetap berpedoman pada Paris Principles, standar internasional yang menjadi dasar akreditasi status A (kompatibel penuh) bagi lembaga HAM nasional Indonesia di mata dunia.

“Jika revisi ini tidak sejalan dengan Paris Principles, kita bertaruh dengan reputasi Indonesia di kancah internasional. Independensi adalah nyawa dari lembaga HAM nasional,” tambah Anis.

Hingga saat ini, Komnas HAM menyatakan belum dilibatkan secara penuh dalam pembahasan draf awal. Oleh karena itu, lembaga ini mendesak adanya ruang dialog yang inklusif dan transparan yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan media.

Dengan lebih dari 2.500 pengaduan pelanggaran HAM yang masuk setiap tahunnya, Komnas HAM menegaskan bahwa semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, bukan sekadar formalitas legislasi yang merugikan korban dan masyarakat.

Tentang Komnas HAM:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga negara mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.(Red)