CELOTEH “MANG AKJUR”, Kursus Singkat “Manajemen Kardus”

Mari kita bayangkan sebuah grup WhatsApp rahasia bernama “Paguyuban Balik Modal Sejahtera”. Isinya? Tentu saja para pejabat yang sedang pusing tujuh keliling menghitung cicilan kursi singgasananya.

Begini kira-kira skenario leluconnya:
Judul: Kursus Singkat “Manajemen Kardus”

Seorang Pejabat Baru (PB) sedang curhat serius dengan Pejabat Senior (PS) di sebuah kantin belakang gedung mewah.
PB: “Bang, saya pusing. Modal kampanye kemarin habis 50 miliar. Jual sawah mertua, gadai SK, sampai pinjol atas nama sopir. Kalau cuma ngandelin gaji, anak cucu saya baru lunas bayar utang pas zaman koloni di Mars!”
PS: (Sambil menyeruput kopi saset harga hotel bintang lima) “Tenang, Dek. Rumusnya gampang. Jabatan itu kayak Paket Promo Internet. Kuotanya terbatas, masa aktifnya pendek, jadi kamu harus tancap gas sebelum sinyalnya diputus KPK.”
PB: “Caranya, Bang?”
PS: “Ada tiga fase suci dalam karier kita:
* Tahun Pertama: Fase Recovery. Fokus cari proyek aspal yang tipisnya kayak dompet rakyat di akhir bulan. Ini buat bayar utang ke tim sukses.
* Tahun Kedua & Ketiga: Fase Setoran Induk. Kamu harus jadi ‘Sinterklas’ buat partai. Ingat, kursi empuk itu ada uang sewanya, bukan hak milik.
* Tahun Keempat & Kelima: Fase Hari Tua. Kumpulin buat beli pulau atau apartemen di luar negeri. Biar nanti pas sudah jadi rakyat biasa, kamu nggak kaget kalau harga beras naik. Kamu kan rakyat biasa yang punya helikopter pribadi.”
PB: “Tapi Bang, kemarin teman kita kena OTT pas lagi terima ‘kue’ di dalam kardus durian. Kok bisa?”
PS: (Tertawa terbahak-bahak) “Itu dia kesalahannya! Dia kurang estetik. Zaman sekarang jangan pakai kardus durian, baunya menyengat. Pakai kotak skincare mahal atau bungkus makanan diet. Siapa yang curiga kalau pejabat bawa kotak salad organik? Isinya? Tentu saja ‘vitamin’ pecahan seratus ribuan!”
Tiba-tiba…
Ponsel si Pejabat Senior berdering. Ada notifikasi berita: “Pejabat Inisial PS Terjaring OTT Saat Sedang Makan Salad Organik.”
Si Pejabat Senior pucat pasi. Si Pejabat Baru langsung berdiri dan menjauh.
PB: “Waduh Bang, maaf ya. Saya baru ingat, saya belum bayar parkir pesawat di depan. Saya duluan!”
PS: “Woi! Tunggu! Ini saladnya belum habis!”
Moral Ceritanya:
Di negeri ini, banyak pejabat yang takut hantu, tapi anehnya mereka nggak takut sama rompi oranye. Mungkin karena mereka pikir oranye itu warna yang fresh untuk foto profil LinkedIn mereka pasca-pensiun dari penjara.

Klok: Lupakan Surabaya, Menang di Bandung Harga Mati!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Gelandang mengajak seluruh pemain segera melupakan hasil imbang kontra di , Senin (2/3/2026). Meski kecewa gagal membawa pulang poin penuh, Klok menegaskan fokus tim kini sepenuhnya tertuju pada laga krusial melawan .

Persib dijadwalkan menjamu Persik di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Senin (9/3/2026). Pertandingan ini dinilai vital bagi Pangeran Biru untuk memperlebar jarak dengan para pesaing di fase akhir kompetisi.

Pemain bernomor punggung 23 itu menilai hasil imbang di Surabaya lebih disebabkan faktor ketidaberuntungan. Meski kebobolan lebih dulu lewat penalti pada babak pertama, Persib sempat berbalik unggul 2-1 melalui gol dan .

“Saya pikir kami kehilangan dua poin. Sangat tidak beruntung, tidak senang. Semua pemain tidak senang. Seharusnya menang,” ujar Klok.

Baca juga MA Patahkan Klaim Swasta: SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, PLK Kehilangan Legal Standing

Menjelang partai kandang terakhir di bulan Ramadan, Klok meminta rekan-rekannya meningkatkan konsentrasi. Dukungan Bobotoh di Bandung diharapkan menjadi suntikan energi tambahan setelah laga tandang yang menguras fisik.
“Fokus pertandingan selanjutnya,” tegas Klok.

(Red)

Bebas Murni, Tian Bahtiar Bangkit: ‘Ini Kemenangan Jurnalisme, Saya Kembali ke Lapangan’

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Mantan kru televisi yang kini berstatus wartawan, Tian Bahtiar, menyatakan akan kembali aktif menjalankan profesi jurnalistik setelah dinyatakan bebas murni dari perkara dugaan perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) terkait tiga kasus korupsi besar.

Pernyataan itu disampaikan Tian usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada , Rabu dini hari.

“Dengan putusan ini, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar kepada awak media.

Baca juga OTT Ramadhan Berbuah Tersangka: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Dijerat KPK

Wartawan yang telah berkiprah lebih dari 30 tahun itu juga menyampaikan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) serta memberikan dukungan selama proses persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tian, Didi Supriyanto, menegaskan putusan majelis hakim merupakan putusan bebas murni karena tidak ditemukan satu pun unsur pidana dalam dakwaan jaksa.

“Majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegas Didi.

Menurutnya, seluruh perbuatan Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, penggunaan pasal perintangan peradilan terhadap Tian dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja pers.

“Ini preseden penting agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal obstruction of justice untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Baca juga  MA Patahkan Klaim Swasta: SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, PLK Kehilangan Legal Standing

Didi juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas murni, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa.

Dalam perkara ini, Tian divonis bebas bersama dua terdakwa lain, yakni Adhiya Muzakki dan Junaedi Saibih. Ketiganya sempat didakwa merintangi penyidikan tiga kasus korupsi besar: tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Jaksa sebelumnya menuding para terdakwa membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif publik terhadap penanganan perkara tersebut. Namun majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat maupun sifat melawan hukum dalam tindakan Tian.

Baca juga Pastikan Tepat Waktu, Dandim 0607/Kota Sukabumi Cek Pembangunan Jembatan dan TPT TMMD ke-127

Hakim menyatakan Tian semata menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan. Apabila berita tersebut dianggap bernada negatif, hal itu dinilai sebagai persoalan sudut pandang, bukan kebenaran yang dapat diukur dengan hukum pidana.

Sementara terhadap Adhiya, majelis hakim menilai unggahan media sosialnya tidak mencerminkan niat jahat karena dilakukan atas persetujuan pihak lain. Terhadap Junaedi, hakim menilai penyelenggaraan seminar bernarasi kritis merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi yang sah sepanjang sesuai aturan.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan batas tegas antara kerja jurnalistik, kebebasan berekspresi, dan kriminalisasi melalui pasal pidana.

“Saya akan kembali menulis dan meliput. Ini bukan hanya kemenangan pribadi, tapi kemenangan bagi kebebasan pers,” tutup Tian.(*)

 

OTT Ramadhan Berbuah Tersangka: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Dijerat KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan .

“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Selasa (3/3) malam dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Untuk kronologi, konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan secara lengkap melalui konferensi pers,” katanya.

Baca juga OTT Bongkar Bau Busuk Outsourcing: Bupati Pekalongan Diduga Atur Vendor, KPK Ungkap Skema di Banyak Dinas

Meski demikian, KPK belum dapat memastikan waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian tangkap tangan di bulan Ramadhan, yang sekaligus menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan .

KPK mengungkapkan, OTT yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, termasuk di tengah momentum bulan suci Ramadhan.

(Azi)

MA Patahkan Klaim Swasta: SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, PLK Kehilangan Legal Standing

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Putusan tegas kembali menegaskan kedaulatan negara atas aset pendidikan. Lembaga peradilan tertinggi itu secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), sekaligus memperkuat status lahan dan bangunan sebagai aset sah milik yang tidak terbantahkan.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menyatakan putusan MA menjadi bukti hukum final bahwa sekolah di Jalan Ir H. Djuanda (Dago) tersebut adalah murni milik negara dan telah diperkuat dengan sertifikat resmi.

“Bagi Pemprov Jabar, setelah ini bukti kepemilikan kami sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk,” ujar Yogi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa malam.

Baca juga Pastikan Tepat Waktu, Dandim 0607/Kota Sukabumi Cek Pembangunan Jembatan dan TPT TMMD ke-127

Kepastian hukum ini kian absolut lantaran status badan hukum PLK sendiri telah dibatalkan oleh . Dengan demikian, pihak penggugat dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“PT TUN kami sudah inkrah. Secara hukum ini selesai. Meskipun ada opsi Peninjauan Kembali (PK), tapi sekarang badan hukumnya sudah dibatalkan oleh menteri. Jadi subjek penggugatnya sudah tidak bisa,” tegas Yogi.

Kemenangan di meja hijau ini menjadi pemantik bagi Pemprov Jabar untuk mempercepat pembersihan dan pengamanan aset daerah lainnya. Yogi mengungkapkan, Gubernur telah menginstruksikan pengamanan aset sebagai program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Langkah konkret pascaputusan MA meliputi konsolidasi lintas sektor, khususnya dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar serta Dinas Pendidikan Jabar, guna memperkuat pengamanan fisik dan administrasi aset sekolah.

Baca juga OTT Bongkar Bau Busuk Outsourcing: Bupati Pekalongan Diduga Atur Vendor, KPK Ungkap Skema di Banyak Dinas

Selain itu, pengamanan akan difokuskan pada aset SMA/SMK di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan pengawalan politik dan pengawasan dari , khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan.

“Ini memang harus diperkuat. Kami konsolidasi dengan BPKAD dan dinas terkait untuk mengantisipasi aset-aset yang lainnya,” tutur Yogi.

Putusan MA ini sekaligus menutup ruang sengketa atas salah satu ikon pendidikan di Kota Bandung, serta menjadi sinyal keras bahwa negara tidak lagi mentoleransi klaim sepihak atas aset publik.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Pastikan Tepat Waktu, Dandim 0607/Kota Sukabumi Cek Pembangunan Jembatan dan TPT TMMD ke-127

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Komandan Kodim (Dandim) 0607/Kota Sukabumi, Indra Gunawan, melaksanakan peninjauan langsung progres kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun 2026 di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, (Selasa,03/03/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Dandim didampingi Danramil Cikembar Yuliyadi serta Komandan Kompi Satgas TMMD Andriono. Peninjauan difokuskan pada sejumlah sasaran fisik, di antaranya pembangunan jembatan, plat deker, serta tanggul penahan tanah yang menjadi prioritas utama dalam program TMMD kali ini.

Kehadiran Dandim di lokasi bertujuan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana dan target waktu yang telah ditetapkan. Ia juga melihat secara langsung kualitas pengerjaan yang dilaksanakan oleh personel Satgas TMMD bersama masyarakat setempat.

“Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh progres pembangunan, baik fisik maupun non fisik, dapat selesai tepat waktu dengan hasil yang maksimal serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Baca juga OTT Bongkar Bau Busuk Outsourcing: Bupati Pekalongan Diduga Atur Vendor, KPK Ungkap Skema di Banyak Dinas

Program TMMD ke-127 tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga melaksanakan kegiatan non fisik seperti penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut.
Sinergi antara TNI dan masyarakat Desa Parakanlima terlihat kuat dalam setiap tahapan pengerjaan.

Semangat gotong royong yang terus terjaga menjadi kunci utama percepatan pembangunan, sehingga diharapkan seluruh sasaran TMMD dapat rampung sesuai jadwal dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga.

(Rama)

OTT Bongkar Bau Busuk Outsourcing: Bupati Pekalongan Diduga Atur Vendor, KPK Ungkap Skema di Banyak Dinas

Pekalongan, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara terbuka dan rinci bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, , berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa kasus ini tidak berdiri pada satu dinas saja.
“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” ujar Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa. (3/3)

Lebih lanjut, KPK menduga kuat adanya praktik pengondisian dalam proses pengadaan tenaga alih daya tersebut.
“Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” katanya.

Menurut KPK, pola ini menunjukkan adanya skema sistematis untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga Kader Kena OTT, Golkar Cuci Tangan? Sarmuji: Hormati Hukum, Jadikan Pelajaran

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026

OTT terhadap Bupati Pekalongan merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

OTT kedua berlangsung pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

OTT ketiga terjadi pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Bupati Pati, Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.

OTT kelima, juga pada 4 Februari 2026, berkaitan dengan importasi barang tiruan atau KW. Salah satu yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, dengan rangkaian penangkapan di Jawa Tengah, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama dua orang lainnya di Semarang, serta 11 orang lain di Pekalongan.

Kasus dugaan korupsi outsourcing ini kembali menegaskan bahwa sektor pengadaan tenaga alih daya di pemerintahan rawan diselewengkan jika tidak diawasi secara ketat. Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk mengungkap siapa saja aktor utama di balik skema pengondisian vendor tersebut dan sejauh mana praktik ini berlangsung di lingkungan Pemkab Pekalongan.

(Azi)

Ramadhan Menggugah Jeruji: Aktivitas Keagamaan WBP Rutan Manna Meningkat Tajam

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR — Suasana Ramadhan di Rutan Kelas IIB Manna tak sekadar diwarnai puasa, tetapi juga lonjakan aktivitas keagamaan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sejak awal Ramadhan, kegiatan mengaji, salat berjamaah, hingga ibadah sunnah digiatkan sebagai bagian dari pembinaan rohani. (03/03/2026)

Program ini diarahkan untuk memperkuat iman dan takwa WBP agar mampu menjalani masa pidana dengan lebih bermakna serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Kepala Rutan Manna, Muhamad Nur, menegaskan bahwa peningkatan kegiatan keagamaan merupakan strategi pembinaan mental dan spiritual.
“Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi WBP untuk memperbaiki diri melalui ibadah selama Ramadhan. Harapannya, mereka menjadi pribadi yang lebih taat dan sadar hukum,” ujar Muhamad Nur.

Baca juga KDM Cukup Marahi Anak Buah, Rakyat Disikat: Supremasi Hukum Dipertanyakan di Kasus PJU Jabar

Ia menambahkan, kegiatan keagamaan juga berdampak pada meningkatnya disiplin serta kepatuhan WBP terhadap aturan rutan.
“Kesadaran spiritual berbanding lurus dengan kesadaran hukum. Ini yang terus kami dorong,” katanya.

Setiap hari, WBP mengikuti kegiatan belajar mengaji dan salat berjamaah dengan pendampingan petugas pembinaan dan pengamanan. Selain itu, mereka juga diberi kesempatan mengikuti salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta bimbingan keagamaan secara rutin. Petugas turut berperan aktif memberikan arahan agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan khusyuk.

“Kami berharap Ramadhan menjadi momentum perubahan bagi WBP, bukan hanya rutinitas tahunan,” tambah Muhamad Nur.

Baca juga Kapolres Sukabumi Beberkan Penyidikan Ilmiah Kasus Kematian NS Dalam RDP di Komisi III DPR RI

Salah satu WBP yang enggan disebutkan namanya mengaku merasakan dampak positif dari program tersebut.
“Saya merasa lebih dekat dengan Allah dan lebih kuat menghadapi proses pembinaan di sini. Kegiatan ini membantu saya berpikir ulang tentang masa depan,” ungkapnya.

Rutan Manna menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan, termasuk di bidang keagamaan. Melalui pendekatan spiritual, diharapkan WBP tidak hanya selesai menjalani hukuman, tetapi juga pulang ke masyarakat sebagai individu yang lebih sadar hukum dan bermoral.

(Jusri)

 

Kapolres Sukabumi Beberkan Penyidikan Ilmiah Kasus Kematian NS Dalam RDP di Komisi III DPR RI

Jakarta, jurnaltipikor.com/,-Kasus kematian tragis ananda Nizam Syafi’i (NS) yang menyita perhatian publik akhirnya bergulir ke meja Senayan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung hangat, Kapolres Sukabumi AKBP Samian membeberkan secara gamblang bagaimana jajarannya membedah kasus ini bukan dengan asumsi, melainkan dengan bukti ilmiah yang "kedap" intervensi.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, AKBP Samian menegaskan bahwa sejak awal kepolisian bekerja maraton menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus.

Mulai dari LP pertama pada 19 Februari 2026 yang langsung berujung pada penangkapan tersangka TR alias Teni Rida hanya dalam waktu empat hari, hingga menghidupkan kembali kasus lama dari tahun 2024 yang sempat tertahan karena adanya perdamaian.

"Kita sudah menerima adanya tiga laporan polisi. Terhadap perkara (19 Februari) tersebut, kita tindak lanjuti dengan maraton melakukan penyelidikan sehingga tanggal 20 sudah kita naikkan sidik, dan tanggal 22 kita sudah menetapkan tersangka," ujar AKBP Samian dengan nada tegas di hadapan forum.

Baca juga KDM Cukup Marahi Anak Buah, Rakyat Disikat: Supremasi Hukum Dipertanyakan di Kasus PJU Jabar

Sains Melawan Alibi

Samian juga memberikan gambaran bahwa penyidikan ini jauh dari kata sederhana. Kepolisian tidak mengejar pengakuan tersangka yang hingga kini masih bungkam, melainkan mengandalkan Scientific Crime Investigation yang melibatkan ahli psikologi klinis, forensik, hingga Apsifor.

Bukti surat Visum et Repertum pun berbicara keras, terdapat luka lebam pada tubuh Nizam yang disebabkan oleh trauma panas dan benda tumpul.

Satu fakta mengejutkan yang diungkap adalah kehadiran saksi Soma, seorang tukang pijat.

“Pada saat pukul 17.50 saudari TR membawa anak korban untuk urut atau pijat, dan saat itu juga kondisi masih mulus belum ada luka-luka,” ungkap Samian.

Baca juga Kader Kena OTT, Golkar Cuci Tangan? Sarmuji: Hormati Hukum, Jadikan Pelajaran

Namun, hanya dalam hitungan jam setelah korban berada di bawah penguasaan TR paman korban menemukan Nizam sudah dalam kondisi penuh luka saat tiba di rumah pukul 22.00 WIB.

“Penyidikan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau dorongan opini. Kita harus memiliki pembuktian yang cukup,” tambahnya saat menjelaskan mengapa kepolisian harus sangat hati-hati dalam menetapkan status hukum ayah kandung korban.

Di sisi lain, dukungan politik mengalir deras bagi Polres Sukabumi. Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kasus ini adalah prioritas moral negara, bukan sekadar angka kriminalitas biasa.

Rasa empati yang mendalam disampaikan langsung oleh para legislator atas wafatnya Nizam.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, bahkan memberikan “senjata” tambahan bagi AKBP Samian untuk tetap profesional.

DPR meminta kepolisian tidak ragu menggunakan seluruh perangkat teknologi canggih yang dimiliki untuk melacak siapa pun pelaku intimidasi terhadap ibu kandung korban, Lisnawati.

Baca juga “Gelombang OTT Tak Terbendung: Bupati Pekalongan Terseret Kasus Pengadaan, Kantor-Kantor Pemerintah Disegel KPK”

Paling krusial, Senayan memberikan perlindungan strategis bagi penyidik agar tidak goyah oleh drama laporan balik.

“Ketua Komisi III menghimbau agar laporan balik yang mungkin akan dilakukan oleh ayah korban terhadap ibu kandung korban untuk ditolak laporannya oleh kepolisian,” bunyi salah satu poin dukungan strategis tersebut.

Dukungan penuh ini menjadi ‘angin segar’ bagi AKBP Samian untuk terus mendalami unsur pembiaran dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Dengan pengakuan profesionalisme dari kesimpulan rapat yang menuntut kerja transparan dan akuntabel, Polres Sukabumi kini memiliki mandat penuh untuk memastikan siapapun yang bertanggung jawab atas derita Nizam tidak akan lolos dari jeratan hukum.

(Rama)

Kader Kena OTT, Golkar Cuci Tangan? Sarmuji: Hormati Hukum, Jadikan Pelajaran

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Sekretaris Partai Golongan Karya Muhammad Sarmuji menyatakan partainya menghormati proses hukum yang berjalan usai kadernya, Bupati Pekalongan , terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh (KPK).

“Kami belum memperoleh informasi yang lain. Selanjutnya kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi oleh Awak media , Rabu

Sarmuji mengaku sangat menyesalkan penangkapan tersebut dan meminta seluruh kader Golkar menjadikannya sebagai peringatan keras.
“Kami meminta dengan sangat kepada seluruh kader yang memegang amanat pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan sesuai koridor tata pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Baca juga “Gelombang OTT Tak Terbendung: Bupati Pekalongan Terseret Kasus Pengadaan, Kantor-Kantor Pemerintah Disegel KPK”

Saat ditanya soal kemungkinan Golkar memberikan bantuan hukum kepada Fadia, Sarmuji tak menjawab secara tegas.
“Kami memiliki lembaga bantuan hukum, siapapun boleh meminta bantuan jika merasa perlu,” katanya singkat.

Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq dalam OTT ketujuh sepanjang tahun 2026 yang berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan. Salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK kepada wartawan di Jakarta.

Budi menambahkan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Baca juga KDM Cukup Marahi Anak Buah, Rakyat Disikat: Supremasi Hukum Dipertanyakan di Kasus PJU Jabar

Saat ini, Fadia Arafiq telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penangkapan ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen partai politik dalam membersihkan kadernya dari praktik rasuah.

(Azi)