Tongkat Komando Kodim 0607/Kota Sukabumi Resmi Diserahterimakan di Makorem 061/SK

Bogor, Jurnaltipikor.com,-Komandan Korem 061/Surya Kencana, Thomas Rajunio, memimpin langsung acara serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi yang berlangsung di Aula Balai Surya Kencana Makorem 061/Surya Kencana, Bogor, pada Selasa (12/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, jabatan Dandim 0607/Kota Sukabumi secara resmi diserahterimakan dari Letkol Czi Indra Gunawan S.T.,M.M kepada Letkol Inf Beny Syafri, S.H.,M.Han.,

Acara berlangsung khidmat dan penuh makna sebagai bagian dari dinamika organisasi TNI AD dalam rangka penyegaran serta pembinaan karier personel guna meningkatkan kinerja satuan di wilayah teritorial.

Baca juga Air Mata dan Doa Mengalir: 147 Siswa MTsN 4 Bengkalis Lepaskan Masa Remaja, Pelepasan Angkatan XVII Penuh Haru dan Inspirasi

Dalam amanatnya, Danrem 061/Surya Kencana menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi serta pengabdiannya selama memimpin Kodim 0607/Kota Sukabumi. Selain itu, Danrem juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada pejabat baru agar dapat melanjutkan serta meningkatkan capaian satuan yang telah diraih sebelumnya.

“Kepada pejabat baru agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas, bangun sinergitas dengan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat demi mendukung tugas pokok TNI AD di wilayah,” ujar Danrem.

Sertijab ini diharapkan semakin memperkuat soliditas dan profesionalisme jajaran Kodim 0607/Kota Sukabumi dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan di wilayah Sukabumi.

(Rama)

Air Mata dan Doa Mengalir: 147 Siswa MTsN 4 Bengkalis Lepaskan Masa Remaja, Pelepasan Angkatan XVII Penuh Haru dan Inspirasi

BHATIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR – Lapangan MTsN 4 Bengkalis berubah menjadi lautan emosi pada Selasa (12/5/2026). Sebanyak 147 siswa-siswi Kelas IX Angkatan XVII, yang terdiri dari 78 siswa laki-laki dan 69 siswi perempuan, resmi mengakhiri masa bakti mereka di madrasah tercinta. Acara perpisahan yang dikemas dengan tema “Kenangan Manis dan Penuh Haru” ini tidak hanya sekadar seremonial, melainkan sebuah refleksi mendalam tentang perjalanan tiga tahun menuntut ilmu, diwarnai dengan pelepasan Qatam Al-Qur’an dan pesan-pesan inspiratif dari para tokoh masyarakat.

Acara dimulai dengan sambutan Kepala Madrasah MTsN 4 Bengkalis, Ibu Iin Fatimah, M.Pd. Dengan suara bergetar, beliau menyampaikan rasa bangga atas transformasi para siswa sejak pertama kali menginjakkan kaki di madrasah hingga hari kelulusan.

“Hari ini adalah momen penting bagi kita semua. Saya melihat bukan hanya nilai akademik, tetapi kematangan akhlak anak-anak kita. Ini adalah awal dari babak baru. Saya berharap mereka terus meraih prestasi lebih tinggi dan tetap menjadi generasi yang berakhlak mulia,” ujar Ibu Iin di hadapan ratusan hadirin yang meliputi orang tua wali, guru, komite sekolah, serta tamu undangan istimewa.

Baca juga VONIS HARI INI: Momen Penentu Nasib 8 Tersangka Raksasa Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Momen paling menyentuh terjadi saat sesi pelepasan guru kelas. Ibu Dilla, M.Pd., yang telah mendampingi siswa sejak tingkat VII hingga IX, tak kuasa menahan haru. Dalam pesannya, ia menekankan pentingnya konsistensi belajar sebagai kunci kesuksesan di jenjang berikutnya. Salaman antara siswa dan guru pun diwarnai air mata, tanda terima kasih atas ilmu dan kesabaran yang telah diberikan selama tiga tahun.

Acara ini juga mendapat dukungan penuh dari elemen pemerintahan dan legislatif. Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad, S.Kom., hadir memberikan motivasi yang sangat personal dan menggugah. Berbagi kisah hidupnya, Rahmad menceritakan perjuangan kerasnya menempuh pendidikan meski yatim  dan berasal dari keluarga kurang mampu.

“Perjuangan hidup saya menuntut ilmu dimulai sejak kecil setelah ditinggal orang tua. Meski harus kerja serabutan demi bertahan hidup, saya tidak pernah meninggalkan pendidikan. Itulah yang membawa saya hingga bisa duduk di DPRD hari ini. Jadikan ilmu sebagai senjata untuk membahagiakan orang tua dan berbakti kepada negara,” pesan Rahmad yang disambut tepuk tangan meriah dari para siswa.

Baca juga KPK Peringatan Keras: Kepala Daerah Dilarang Berikan THR atau Hibah ke Instansi Vertikal

Hadir pula dalam acara tersebut Kepala KUA Bhatin Solapan, Camat Bhatin Solapan M. Rusydy, M.R.S.S.TP., PJ Lurah Sebagar Beny, S.TP., M.Si., Kepala Desa Buluh Manis Samsul, Kepala Desa Petani Masanya Bapak Rasikun, serta tokoh agama dan masyarakat setempat. Kehadiran mereka menjadi simbol dukungan penuh masyarakat terhadap kemajuan pendidikan di MTsN 4 Bengkalis.

Puncak kebanggaan acara ditandai dengan prosesi pelepasan Qatam Al-Qur’an oleh para lulusan. Para orang tua tampak bersinar bangga menyaksikan anak-anak mereka berhasil menuntaskan hafalan dan bacaan ayat suci Al-Qur’an. Momen ini menegaskan identitas MTsN 4 Bengkalis sebagai lembaga pendidikan yang menyeimbangkan ilmu pengetahuan umum dan agama.

Suasana kian hangat dengan penampilan bakat siswa, termasuk tari tradisional yang menggambarkan kehidupan madrasah yang dinamis dan penuh cerita. Namun, inti dari acara tetaplah pada penghormatan kepada guru. Deretan siswa yang menyalami satu per satu gurunya menjadi pemandangan ikonik yang akan terus dikenang.

Selasa, 12 Mei 2026, kini tercatat dalam sejarah MTsN 4 Bengkalis bukan sebagai akhir, melainkan gerbang menuju masa depan. Bagi 147 lulusan Angkatan XVII, perpisahan ini adalah janji untuk kembali sukses dan membanggakan almamater.

(Irwansyah Siregar)

Tentang MTsN 4 Bengkalis:
MTsN 4 Bengkalis merupakan salah satu madrasah tsanawiyah negeri unggulan di Kabupaten Bengkalis yang berkomitmen mencetak generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan hafiz Al-Qur’an. Located di Kecamatan Bhatin Solapan, madrasah ini terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

 

Triliunan Raib, Hutan Tergerus: Hendarto Grup BJU Hadapi Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Saat Negara Masih Berhitung Receh

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Di saat rakyat kecil masih berdebat soal harga beras dan subsidi LPG yang semakin tipis, panggung drama hukum kembali tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Selasa (12/5/2026), Hendarto, sang direktur sekaligus “otak” di balik kompleksitas kepemilikan manfaat Gru Bara Jaya Utama (BJU), melangkah masuk ke Ruang Wirjono Projodikoro 2. Ia bukan datang untuk berbagi cerita sukses bisnis, melainkan untuk mendengarkan tuntutan atas dakwaan korupsi yang angkanya begitu besar hingga membuat kalkulator negara pun mungkin perlu restart.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien ini menandai babak baru dari skandal pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2016. Dakwannya? Sederhana saja: merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Bagi sebagian orang, angka tersebut hanyalah statistik. Bagi Hendarto dan kroninya, itu adalah tiket menuju kemewahan pribadi. Dakwaan menyebutkan bahwa Hendarto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri sebesar total kerugian tersebut. Ironisnya, uang negara yang seharusnya membiayai ekspor dan mendongkrak ekonomi bangsa, justru mengalir deras ke kantong pribadi dan rekan-rekan sejawatnya.

Baca juga VONIS HARI INI: Momen Penentu Nasib 8 Tersangka Raksasa Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Tak hanya Hendarto yang menikmati “bonus” dari kebocoran sistem ini. Rekan-rekannya pun kebagian jatah: Dwi Rp7 miliar plus 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS. Sebuah pembagian kue korupsi yang tampaknya telah dihitung dengan presisi tinggi, jauh lebih teliti daripada perhitungan anggaran bantuan sosial.

Yang lebih menyakitkan hati publik adalah modus operandinya. Dana LPEI tersebut diduga digunakan untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi. Jadi, sambil merusak paru-paru bumi dan melanggar hukum lingkungan, para tersangka juga berhasil menggerogoti dompet negara. Dua kejahatan dalam satu aksi: ekologi hancur, keuangan negara bocor.

Hendarto tidak bertindak sendirian dalam orkestra korupsi ini. Ia diduga berkolusi erat dengan jajaran petinggi LPEI, termasuk Kepala Divisi Pembiayaan I Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif Ngalim Sawega, serta para Direktur Pelaksana LPEI lainnya seperti Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane. Mereka semua kini menghadapi tuntutan secara terpisah, membuktikan bahwa korupsi di lembaga pembiayaan negara bukanlah kerja tunggal, melainkan kerja komite yang solid—sayangnya, solid dalam kehancuran.

Baca juga KPK Peringatan Keras: Kepala Daerah Dilarang Berikan THR atau Hibah ke Instansi Vertikal

Dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) atau pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional, mata publik kini tertuju pada hakim. Akankah vonis nanti sebanding dengan kerusakan hutan yang terjadi? Akankah hukuman mampu mengembalikan triliunan rupiah yang telah melayang?

Hari ini, di Jakarta Pusat, kita tidak hanya menyaksikan sidang seorang terdakwa. Kita menyaksikan ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah kali ini, triliunan rupiah yang hilang akan berbicara lebih keras daripada koneksi para pejabat?

Publik menunggu. Hutan yang gundul pun seolah menagih janji.

Tentang Kasus:
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit LPEI antara tahun 2014-2016. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun dan puluhan juta dolar AS, dengan indikasi kuat adanya kolusi antara pihak swasta (Grup BJU) dan pejabat negara di LPEI untuk kepentingan pribadi dan perusakan lingkungan.(*)

 

VONIS HARI INI: Momen Penentu Nasib 8 Tersangka Raksasa Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Detik-detik krusial menuju kepastian hukum bagi para elite korporasi yang dituding menggerogoti hajat hidup orang banyak akan terjadi hari ini, Selasa (12/5/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), sebuah skandal yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah kerugian keuangan negara.

Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi ini akan digelar pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja. Sorotan utama tertuju pada Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, yang menghadapi tuntutan berat: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar. Namun, Alfian tidak sendirian; tujuh nama besar lainnya dari lingkaran Pertamina hingga mitra bisnis swasta juga menanti ketukan palu hakim yang akan menentukan apakah mereka akan bebas atau menghabiskan tahun-tahun terbaik mereka di balik jeruji besi.

Baca juga KPK Peringatan Keras: Kepala Daerah Dilarang Berikan THR atau Hibah ke Instansi Vertikal

Jaring Korupsi Sistematik dan Kolosal

Kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tuduhan atas rekayasa sistematik yang melibatkan tiga tahap kritis dalam rantai pasok energi nasional: pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) RON 90, dan penjualan solar nonsubsidi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aksi kolusif ini telah merugikan keuangan negara hingga angka astronomis, yakni Rp285,18 triliun.

Angka tersebut bukanlah fiksi, melainkan akumulasi dari aliran dana ilegal yang diduga dialirkan untuk memperkaya segelintir oknum. Dalam skema sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak saja, kedelapan terdakwa dituding telah menguntungkan pihak-pihak tertentu seperti Gading Ramadhan Juedo, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,9 triliun. Lebih mencengangkan lagi, dalam skema kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022–2023, perbuatan melawan hukum tersebut diduga telah “memperkaya” entitas Pertamina Patra Niaga sendiri sebesar Rp13,12 triliun melalui mekanisme yang cacat hukum.

Baca juga Cek Rp190 Miliar Cair, Hakim Tersenyum, Keadilan Menangis: Ketika Palu Pengadilan Lebih Cepat dari Putusan MA

Daftar Tuntutan yang Memberatkan

Selain Alfian Nasution, tujuh terdakwa lainnya menghadapi ancaman hukuman yang bervariasi namun tetap signifikan, mencerminkan peran masing-masing dalam jaringan kejahatan kerah putih ini:

  1. Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd): Dituntut 13 tahun penjara.
  2. Dwi Sudarsono (VP Crude, Product Trading, and Commercial ISC Pertamina): Dituntut 12 tahun penjara.
  3. Arief Sukmara (Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping), Toto Nugroho (SVP ISC Pertamina), dan Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga): Masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
  4. Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014): Dituntut 8 tahun penjara.
  5. Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi): Dituntut 6 tahun penjara.

Semua terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti yang berkisar antara Rp5 miliar hingga ketentuan khusus bagi Indra Putra. Kegagalan membayar uang pengganti akan dikonversi menjadi tambahan masa tahanan, menegaskan keseriusan negara dalam mengejar aset yang hilang.

Baca juga Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

Ujian Integritas BUMN dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian berat bagi reputasi PT Pertamina (Persero) sebagai tulang punggung energi nasional. Publik menunggu dengan cemas apakah pengadilan akan memberikan sanksi yang setimpal dengan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan. Jika vonis jatuh sesuai tuntutan, ini akan menjadi pesan keras bahwa tidak ada tempat bagi impunitas di tubuh BUMN, sekuat apapun posisi jabatan atau koneksi bisnis yang dimiliki.

Sebaliknya, jika ada keringanan hukuman yang tidak wajar, pertanyaan besar akan muncul mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di sektor strategis. Mata rakyat kini tertuju ke Ruang Kusuma Atmadja, menunggu apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan atau hanya menjadi another chapter dalam panjangnya daftar kasus korupsi yang belum tuntas.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis. Hasilnya akan menentukan tidak hanya nasib delapan individu ini, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan sumber daya alam Indonesia.(*)

Borok Proyek Fiktif Terendus: Kejari Geledah PT Eltran Indonesia, Negara “Buntung” Belasan Miliar

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Gebrakan hukum kembali mengguncang Kota Bandung. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi melakukan penggeledahan maraton selama sembilan jam di kantor PT Eltran Indonesia, Jalan Soekarno-Hatta No. 501, pada Senin (11/5). Langkah progresif ini diambil guna menguliti dugaan skandal korupsi proyek fiktif yang bersumber dari aktivitas anak usaha BUMN tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB ini bukan sekadar formalitas. Penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 130 dokumen krusial dan sederet barang bukti elektronik.

Dokumen-dokumen ini diduga kuat menjadi saksi bisu bagaimana anggaran negara “ditelan” oleh skema kontrak gelap yang manipulatif.

Modus Operandi: Kontrak “Siluman” di Bangodua

Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 April 2026 ini berpusat pada proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua. Narasi yang dibangun penyidik sangat menohok: PT Eltran Indonesia diduga telah melakukan subkontrak melalui “kontrak fiktif”.

Ironisnya, kontrak tersebut dibuat tanpa kajian analisis sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilakukan secara “bawah tangan” tanpa sepengetahuan PT Pertamina EP selaku pemberi kontrak utama. Praktik lancung ini mengakibatkan kegagalan penerimaan pembayaran yang berdampak langsung pada kerugian negara.

Angka Kerugian yang Fantastis

Berdasarkan hitungan sementara, negara dipaksa menelan pil pahit kerugian mencapai Rp10.895.586.700. Angka belasan miliar ini menjadi potret nyata betapa rapuhnya pengawasan internal pada tata kelola proyek yang melibatkan aset negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa penyitaan ini adalah langkah awal untuk memetakan aktor intelektual di balik kerugian tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penggeledahan. Seluruh barang bukti akan divalidasi untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini,” tegasnya.

Publik Menanti Keadilan

Langkah Kejari Kota Bandung ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di perusahaan pelat merah. Masyarakat kini menanti keberanian korps adhyaksa untuk menyeret para oknum penikmat uang rakyat tersebut ke meja hijau tanpa pandang bulu.

Skandal PT Eltran ini kembali mempertegas bahwa pengawasan kebijakan publik dan transparansi anggaran bukanlah pilihan, melainkan keharusan mutlak jika Indonesia ingin bersih dari cengkeraman koruptor.(*)

KPK Peringatan Keras: Kepala Daerah Dilarang Berikan THR atau Hibah ke Instansi Vertikal

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal yang berada di wilayahnya. Larangan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah praktik gratifikasi dan potensi konflik kepentingan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Acara yang dihadiri secara luring dan daring oleh ratusan kepala dan wakil kepala daerah ini berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).

“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya,” ujar Setyo Budiyanto.

Baca juga Kandang Ayam Pindah Tanpa Ijin,Ribuan Ayam Hilang Secara Misterius

Setyo menjelaskan bahwa instansi vertikal di daerah, seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kejaksaan Negeri, telah memperoleh pembiayaan operasional dan kesejahteraan pegawai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum maupun urgensi bagi kepala daerah untuk memberikan dana hibah tambahan, apalagi dalam bentuk THR.

Lebih lanjut, Setyo menyoroti motivasi tersembunyi di balik pemberian dana tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberian fasilitas atau uang kepada aparat penegak hukum dengan harapan agar tidak adanya pendalaman atau investigasi terhadap suatu kasus adalah tindakan yang keliru dan melanggar hukum.

“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” tegasnya.

Baca juga Pimpin Apel Pagi, Bupati Minta Satpol PP Jalankan Tugas Dengan Tegas Namun Tetap Humanis

Di sisi lain, Setyo menyadari tantangan berat yang dihadapi oleh para kepala daerah saat ini, khususnya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah keterbatasan transfer anggaran dari pemerintah pusat. Namun, ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar aturan.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.

Refleksi dari Kasus OTT 2026

Peringatan keras KPK ini didasarkan pada temuan lapangan selama tahun 2026, di mana modus pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terungkap dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasus pertama yang mengungkap modus ini melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang tertangkap tangan dalam operasi KPK. Pola serupa kemudian ditemukan pada kasus Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Selain itu, kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, juga menyoroti isu terkait THR. Awalnya, KPK menyatakan bahwa Bupati Fikri menerima uang dugaan suap yang rencananya akan digunakan untuk pembagian THR. Perkembangan terbaru per 21 April 2026, KPK mengungkapkan sedang memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan penerimaan THR dari Bupati Fikri Thobari oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

Melalui peluncuran panduan antikorupsi ini, KPK dan Kemendagri berharap dapat memperkuat integritas penyelenggara pemerintahan daerah serta memutus mata rantai praktik suap dan gratifikasi yang sering kali berkedok sebagai bentuk kearifan lokal atau tradisi menjelang hari raya.(*)

Kandang Ayam Pindah Tanpa Ijin,Ribuan Ayam Hilang Secara Misterius

SUBANG, CIASEM,  Jurnaltipikor,com – Polemik pemindahan kandang ayam milik BUMDes Ciasem Baru ke Dusun Kebon Cau kini memasuki babak baru yang lebih krusial.Selain memprotes bau menyengat dan serbuan lalat hijau, warga kini menyoroti adanya dugaan penggelapan aset desa setelah ditemukan fakta bahwa jumlah ayam yang dipindahkan berkurang drastis secara misterius.

​Fakta mengejutkan terungkap dari lapangan bahwa saat operasional masih berada di Dusun Babakan, jumlah ayam petelur diketahui mencapai sekitar 2.000 ekor. Namun, setelah dipindahkan ke bangunan baru di Dusun Kebon Cau, jumlah ayam yang tersisa hanya sekitar 500 ekor.

​Ke mana perginya 1.500 ekor ayam lainnya? Berdasarkan informasi yang beredar, ribuan ayam tersebut diduga telah dijual, namun pihak pengelola maupun Pemerintah Desa Babakan belum memberikan penjelasan resmi mengenai aliran dana hasil penjualan aset BUMDes tersebut kepada masyarakat.

Baca juga Pimpin Apel Pagi, Bupati Minta Satpol PP Jalankan Tugas Dengan Tegas Namun Tetap Humanis

​Warga juga mempertanyakan status bangunan kandang yang baru berdiri di Kebon Cau. Ketidakjelasan mengenai apakah lahan tersebut milik desa atau sewa, serta status bangunan yang tiba-tiba muncul tanpa musyawarah, semakin memperkuat dugaan adanya praktik maladministrasi dalam pengelolaan BUMDes Ciasem Baru.

​”Waktu di Babakan ada 2.000 ekor, kenapa pindah ke sini tinggal 500? Sisanya katanya dijual, tapi kami warga tidak tahu menahu. Ini aset desa, harusnya transparan!” ujar salah satu warga saat meninjau lokasi kandang baru.

​Ketidakhadiran Kepala Desa Indah Apriani dalam merespons kekecewaan warga membuat tokoh masyarakat, Hambali, bergerak melapor ke tingkat Kecamatan. Camat Ciasem, Eza, telah menjadwalkan audiensi pada Senin, 10 Mei 2026.

Baca juga Proyek Pemasangan Pipa HDPE Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Masuk Tahap Akhir

​Dalam audiensi tersebut, warga Kebon Cau tidak hanya akan menuntut penutupan kandang akibat dampak lingkungan, tetapi juga mendesak audit menyeluruh terhadap BUMDes Ciasem Baru. Warga mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan pemindahan kandang ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan memangkas jumlah ternak tanpa laporan yang jelas kepada publik.

​Izin Lingkungan: Penolakan atas keberadaan kandang di tengah pemukiman.

​Audit Aset: Menuntut kejelasan nasib 1.500 ekor ayam yang hilang saat proses pemindahan.

​Transparansi Anggaran: Mempertanyakan legalitas pembangunan kandang baru di Kebon Cau yang dilakukan tanpa musyawarah dusun.

​Masyarakat kini menunggu keberanian Camat Ciasem untuk membongkar praktik yang dinilai merugikan warga dan keuangan desa ini.#HR2

(,Wage)

Pimpin Apel Pagi, Bupati Minta Satpol PP Jalankan Tugas Dengan Tegas Namun Tetap Humanis

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H Asep Japar, M.M., menekankan pentingnya pendekatan tegas namun tetap humanis bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, aparat penegak peraturan daerah harus mampu hadir sebagai pelindung masyarakat tanpa menimbulkan rasa takut.

Pesan tersebut disampaikan H. Asep Japar saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Sukabumi, pada Senin (11/05/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa kehadiran Satpol PP harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia meminta seluruh personel mengedepankan sikap persuasif dan etika pelayanan saat bertugas.

“Satpol PP harus hadir di tengah masyarakat dengan sikap yang membuat warga merasa welcome. Tegas itu penting, tapi tetap harus humanis,” kata Bupati.

Baca juga Proyek Pemasangan Pipa HDPE Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Masuk Tahap Akhir

Lebih lanjut, Bupati menegaskan pentingnya pemahaman aturan bagi setiap anggota Satpol PP, terutama terkait penegakan peraturan daerah (Perda) dan operasi lapangan.

Selain itu, Beliau juga menyoroti persoalan bangunan yang belum mengantongi izin dan adanya dugaan peredaran obat terlarang di sejumlah warung. Kendati begitu, Bupati meminta penindakan dilakukan secara tegas sesuai aturan oleh Satpol PP.

“Saya mengapresiasi keberhasilan operasi inspeksi mendadak (sidak) hotel yang dilakukan Satpol PP bersama Wakil Bupati beberapa bulan lalu di wilayah Palabuhanratu. Karena itu, Kegiatan serupa agar terus digencarkan, termasuk menyasar sejumlah wilayah lainnya,” ungkapnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan personel ASN Kabupaten Sukabumi yang menghadirkan Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, sebagai narasumber.

(Rama)

Proyek Pemasangan Pipa HDPE Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Masuk Tahap Akhir

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Proyek pemasangan pipa HDPE milik Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) Kabupaten Sukabumi memasuki tahap akhir pengerjaan.

Berdasarkan pantauan awak media jurnaltipikor.com di lapangan, tepatnya di Jalan Nasional III, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, para pekerja terlihat sedang melaksanakan pemasangan pipa HDPE pada Senin, 11 Mei 2026. Pipa tersebut merupakan bagian dari program peningkatan jaringan distribusi air bersih untuk wilayah pelayanan Perumda AM TJM.

Direktur Utama Perumda AM TJM melalui Humas menyampaikan, bahwa proyek ini bertujuan menambah kapasitas dan menekan tingkat kebocoran air.

“Pipa HDPE dipilih karena lebih kuat, lentur, dan tahan lama. Saat ini progres sudah di atas 90 persen dan tinggal tahap finishing serta uji coba jaringan,”jelasnya.

Baca juga JATAM Kuningan Laksanakan Panen Raya Ubi Jalar di Desa Sembawa, Perkuat Posisi Sebagai Kawasan Strategis Nasional

Pemasangan pipa HDPE di ruas Jalan Nasional III Desa Sekarwangi menjadi salah satu titik krusial karena akan menyuplai debit air ke beberapa zona layanan. Setelah rampung, diharapkan distribusi air ke pelanggan menjadi lebih lancar dan tekanan air meningkat.

Pihak Perumda AM TJM mengimbau masyarakat yang melintas di sekitar lokasi proyek agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang dipasang.

Perumda AM TJM menargetkan proyek ini selesai pada pertengahan Mei 2026 dan langsung dapat dioperasikan setelah melalui tahap uji tekanan dan sterilisasi jaringan.

“Mohon dukungan masyarakat. Jika tidak ada kendala cuaca atau teknis, akhir bulan ini air sudah bisa mengalir ke pelanggan di wilayah terdampak,” pungkasnya.

(Rama)

PERSIB BUNUH HARAPAN MACAN, TEJA PAKU ALAM JADI TEMBOK BESI DI SAMARINDA

SAMARINDA, JURNAL TIPIKOR – Mimpi Persija Jakarta untuk mengakhiri puasa gelar musim ini resmi menjadi kenangan pahit di Stadion Segiri, Minggu (10/5/2026). Dalam laga krusial pekan ke-32 Super League 2025/26, Persib Bandung tidak hanya menang, tetapi juga secara efektif “mematikan” asa The Jakmania dengan kemenangan tipis 2-1.

Kemenangan ini memastikan Maung Bandung tetap kokoh di puncak klasemen dengan 75 poin dari 32 pertandingan, sementara Persija harus menerima kenyataan bahwa trofi juara musim ini telah lepas dari genggaman mereka.

Laga berlangsung dramatis sejak menit awal. Persija, yang bermain dengan mentalitas “mati-matian”, berhasil lebih dulu membuka keran gol melalui Alaaeddine Ajarie pada menit ke-19. Gol tersebut seolah menjadi sinyal bahwa Macan Kemayoran datang untuk mengguncang dominasi Persib.

Baca juga LOCAVORE DAN SWASEMBADA TANPA KEDAULATAN PANGAN LOKAL

Namun, respons Persib datang dengan cepat dan mematikan. Adam Alis, yang tampil inspiratif, menjadi eksekutor dingin yang membungkam euforia Persija. Ia mencetak dua gol balasan dalam interval waktu yang singkat, tepatnya pada menit ke-28 dan menit ke-38. Dua gol tersebut cukup menjadi bekal berharga bagi Persib untuk memimpin 2-1 hingga jeda babak pertama.

Memasuki babak kedua, narasi pertandingan berubah total. Persija mendominasi penguasaan bola dan menciptakan banyak peluang, namun mereka berhadapan dengan tembok bernama Teja Paku Alam. Kiper kebanggaan Timnas Indonesia itu tampil heroik, melakukan serangkaian penyelamatan gemilang yang membuat frustrasi para penyerang Persija.

Pada menit 53, Alaaeddine Ajarie nyaris menyamakan kedudukan, namun refleks Teja masih terlalu cepat. Menit berikutnya, Eksel Runtukahu mengirim tendangan jarak jauh yang melambung tipis di atas mistar. Tekanan Persija kian menjadi-jadi saat Eksel kembali mengancam dari jarak dekat di menit 57, namun sekali lagi, Teja berdiri tegak sebagai penjaga gawang terakhir yang tak tergoyahkan.

Baca juga “Fee” Kereta Api: Saat Rel Lebih Banyak Dilapisi Uang Daripada Baja, Pegawai PT LRS Diduga Jadi ‘Kasir’ Proyek DJKA

Pelatih Persib, Bojan Hodak, tampak gerah dengan tekanan tersebut hingga mendapat kartu kuning karena protes kepada wasit asal Uzbekistan, Firdavs Norsafarov. Hodak kemudian melakukan perubahan taktis dengan memasukkan Layvin Kurzawa dan Eliano Reijnders untuk menggantikan Kakang Rudianto dan Luciano Guaycochea, serta later Sergio Castel dan Beckham Putra Nugraha untuk Andrew Jung dan Thom Haye.

Meski demikian, pertahanan Persib terus diuji. Federico Barba bahkan harus rela dikartu kuning di menit 64 akibat menghentikan serangan balik Persija. Nasib buruk juga menimpa Kurzawa yang cedera di menit 79, memaksa Hodak menurunkan veteran Dedi Kusnandar.

Di enam menit tambahan waktu, Persija seolah putus asa. Allano dan Bruno Tubarao sempat menciptakan momen berbahaya, termasuk tendangan keras Allano yang ditepis indah oleh Teja. Namun, nasib tidak berpihak pada Persija. Peluit panjang wasit berbunyi, mengukuhkan kemenangan 2-1 Persib.

Bagi Persib, ini adalah langkah besar menuju tahta juara. Bagi Persija, ini adalah akhir dari perjalanan mimpi mereka musim ini. Dan bagi Teja Paku Alam, malam di Samarinda ini akan dikenang sebagai malam di mana ia menjadi pahlawan yang menepis ambisi lawan dengan ujung jarinya. ***