DARURAT “VIRUS X” ATAU DARURAT PASAL KARET? Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan: Jangan Sampai Mencret Jadi Alasan Lockdown

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun, resmi melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/5). Bukan untuk meminta jatah vaksin gratis, melainkan menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Alasannya sederhana namun menampar: ia khawatir nasib warga negara bisa ditentukan oleh “mood” Menteri Kesehatan lewat pasal-pasal yang lebih lentur daripada karet gelang.

Melalui kuasa hukumnya, Ishemat Soeria Alam, Dharma menilai bahwa UU Kesehatan terbaru ini ibarat pisau bermata dua—satu sisi untuk menyembuhkan, sisi lainnya berpotensi memenggal hak konstitusional warga tanpa aba-aba yang jelas.

“Kriteria Lain” Adalah Bahasa Halus untuk “Terserah Saya”

Salah satu poin panas yang digugat adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.

Bagi tim hukum Dharma, frasa “kriteria lain” ini adalah lubang hitam hukum. Artinya, tanpa perlu wabah nyata yang mematikan, seorang menteri bisa saja menyatakan KLB karena alasan yang subjektif, kabur, atau mungkin sekadar karena sedang tidak enak badan.

“Ini membuka ruang kewenangan yang terlalu luas. Hari ini sehat, besok bisa jadi dianggap ‘kriteria lain’ sehingga seluruh kota dikarantina,” ujar Ishemat dalam keterangan resminya, Kamis (14/5).

Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

Denda Rp500 Juta untuk Yang Berani Bertanya

Tak hanya soal penetapan wabah, Dharma juga geram dengan Pasal 400 dan Pasal 446. Kedua pasal ini mengancam siapa pun yang “menghalangi” penanggulangan KLB dengan pidana denda hingga Rp500 juta.

Masalahnya, apa definisi “menghalangi”? Apakah bertanya kritis di media sosial termasuk menghalangi? Apakah menolak suntikan karena alasan medis pribadi dianggap menghalangi? Ketidakjelasan ini, menurut Dharma, melanggar asas kepastian hukum. Warga negara dipaksa patuh buta pada Pasal 394, yang mewajibkan kepatuhan total terhadap kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan perlindungan hak individu yang tegas.

Dari WHO hingga Menara 5G: Sebuah Narasi Besar

Dalam permohonannya, Dharma tidak hanya berhenti pada teks undang-undang. Ia menarik garis lurus antara regulasi kesehatan nasional dengan amendemen International Health Regulations (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Bagi mantan bintang tiga polisi ini, pandemi bukan lagi sekadar isu kesehatan, melainkan alat kontrol sosial dan bisnis industri farmasi global. Ia bahkan menyentil isu-isu kontroversial seperti teknologi 5G dan menara telekomunikasi di permukiman, meski ia dengan jujur mengakui bahwa pandangan-pandangan tersebut adalah opini pribadi yang belum tentu terbukti secara ilmiah di pengadilan.

“Cukup dengan diumumkan adanya KLB, masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan. Kita harus kritis,” tegas Dharma.

Baca juga Sukucadang” atau “Suap Cadangan”? Kontainer Nyasar di Semarang, Bea Cukai Masih Bingung Cara Hitung Hari

Menunggu Sidang, Sambil Mengasah Kritikus

Kini, bola ada di tangan MK. Permohonan telah diterima, dan jadwal sidang tengah menunggu. Tim hukum Dharma mengajak media dan masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton pasif, tetapi pengawal aktif agar supremasi UUD 1945 tidak tertukar dengan supremasi keputusan birokratis yang multitafsir.

Apakah ini awal dari kebebasan baru, atau sekadar teriakan di padang gurun birokrasi? Hanya waktu dan palu hakim konstitusi yang bisa menjawab. Namun satu hal pasti: Dharma Pongrekun tidak ingin masa depan Indonesia ditentukan oleh pasal yang bisa ditafsirkan seenaknya saat sarapan pagi.

Sumber :

Tim Hukum Dharma Pongrekun
(Silakan hubungi perwakilan resmi untuk konfirmasi lebih lanjut)

 

Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan surat pemberhentian operasional sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikidang Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, setelah unit tersebut sempat viral terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Surat tersebut dikeluarkan BGN pada tanggal 13 Mei 2026 dengan Nomor : 2458/D.TWS/05/2026 bersifat : Segera terkait Pemberhentian Operasional Sementara SPPG Cikidang Cikidang.

Koordinator Kecamatan (Korcam) BGN Cikidang, Andri, membenarkan bahwa SPPG Cikidang di-suspend setelah dilakukan pengecekan standarisasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar operasional yang ditetapkan, terutama pada aspek pengelolaan limbah dan sanitasi dapur.

“Benar, SPPG Cikidang saat ini kami suspend sementara. Keputusan ini diambil setelah tim melakukan pengecekan langsung terhadap standarisasi dapur MBG. Kami minta pengelola melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebelum kembali beroperasi,” Kata Andri saat dihubungi awak media jurnaltipikor.com melaui sambungan telpon, pada Kamis (14/05/2026).

Baca juga Sukucadang” atau “Suap Cadangan”? Kontainer Nyasar di Semarang, Bea Cukai Masih Bingung Cara Hitung Hari

Kasus ini mencuat setelah beredar video dan foto yang menunjukkan aliran limbah dari area SPPG Cikidang yang mencemari lingkungan.

Pihak BGN menegaskan, bahwa penangguhan bersifat sementara dan bertujuan untuk memastikan perbaikan menyeluruh.

Andri pun menyampaikan, selama masa suspensi, distribusi makanan bergizi bagi penerima manfaat di wilayah Cikidang akan dialihkan ke SPPG terdekat agar program MBG tidak terhenti.

“Untuk penerima manfaat akan kita alihkan sementara ke dapur MBG lain yang terdekat, tapi sebelumnya kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu,” jelasnya.

Kejadian ini menambah panjang daftar SPPG yang di suspend oleh BGN. Publik berharap, pengawasan dan tindakan tegas dapat dijalankan dengan maksimal kepada seluruh SPPG yang sudah beroperasi.

(Rama)

Sukucadang” atau “Suap Cadangan”? Kontainer Nyasar di Semarang, Bea Cukai Masih Bingung Cara Hitung Hari

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jika kejujuran bisa diimpor tanpa bea, mungkin antrean di Pelabuhan Tanjung Emas sudah lama kosong. Namun kenyataannya, pada Selasa (12/5/2026), sebuah kontainer misterius kembali menjadi bintang utama di panggung drama korupsi nasional. Isinya? Konon suku cadang kendaraan. Namun, bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), isi sebenarnya yang sedang diperiksa adalah ketebalan “lapisan” kolusi antara importir nakal dan oknum penjaga gawang negara.

KPK, yang tampaknya sudah bosan hanya menangkap ikan kecil, kini menyita kontainer tersebut dan bersiap memanggil PT Blueray Cargo serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Kementerian Keuangan ke ruang interogasi. Bukan untuk diskusi santai, melainkan untuk meminta penjelasan logis: mengapa sebuah kontainer bisa “tersesat” di pelabuhan selama sebulan penuh tanpa ada yang berani melepasnya—atau justru terlalu sibuk memastikan ia tidak lepas?

“Penyidik tentu akan mengklarifikasi… kami butuh konfirmasi siapa pemilik aslinya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan nada datar yang khas, seolah-olah pertanyaan “siapa pemiliknya” adalah teka-teki paling rumit dalam sejarah logistik Indonesia.

Ironisnya, kontainer berisi suku cadang yang dikategorikan terbatas atau dilarang impor ini bukan tamu baru dalam narasi kriminal tanah air. Ini adalah babak lanjutan dari sinetron “OTT Bea Cukai” yang tayang perdana Februari 2026 lalu. Saat itu, KPK berhasil menggiring sejumlah petinggi Bea Cukai dan eksekutif PT Blueray Cargo ke bui. Nama-nama seperti Rizal (eks-Direktur Penindakan), Sisprian Subiaksono, hingga John Field (pemilik b Cargo) sudah akrab dengan kamera flash wartawan karena status tersangka mereka atas dugaan suap dan gratifikasi

Baca juga Transformasi TNI Angkatan Darat: Dari Kekuatan Tempur Menuju Kekuatan Strategis Nasional di Era Ketidakpastian Global

Bahkan, plot twist sebelumnya melibatkan penemuan Rp5,19 miliar tunai dalam lima koper di Ciputat—sebuah jumlah yang cukup untuk membeli banyak suku cadang, atau mungkin, membeli banyak keheningan.

Kini, dengan adanya penyitaan baru di Semarang, publik bertanya-tanya: Apakah ini kelalaian administratif yang tulus, ataukah “kelupaan” yang disengaja karena menunggu instruksi dari atas? Pemanggilan terhadap Ditjen Bea Cukai kali ini terasa seperti guru yang memanggil murid yang sama untuk ketiga kalinya karena lupa mengerjakan PR yang sama.

“Kami akan telusuri dan dalami,” tambah Budi. Kata-kata yang terdengar mulia, namun di tengah tumpukan kasus serupa yang belum tuntas, terdengar seperti janji diet seseorang yang sedang memegang donat.

Satu bulan kontainer mangkrak di pelabuhan. Ribuan rupiah potensi kerugian negara. Dan puluhan nama pejabat yang sudah berganti status dari “pelayan publik” menjadi “tersangka”. Jika suku cadang ini bisa bicara, mungkin ia akan bertanya: “Apakah saya dilarang masuk karena aturan negara, atau karena harga ‘tiket masuk’ nya belum disepakati?”

KPK dijadwalkan segera memanggil para pihak terkait. Mari kita nantikan apakah jawaban yang keluar adalah klarifikasi hukum, atau sekadar alasan klasik: “Mohon maaf, sistem kami sedang error.”

(Tamat)

Catatan: Rilis ini disusun dengan gaya satir untuk tujuan kritik sosial berdasarkan fakta peristiwa yang dilaporkan. Seluruh nama dan jabatan merujuk pada informasi resmi yang dirilis oleh KPK

200 Ribu Anak Jadi ‘ATM Berjalan’ Bandar Judi: Saat Negara Baru Ingat Setelah Dompet Rakyat Kering

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Dalam sebuah pengakuan yang terlambat namun dramatis, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya membuka mata publik: hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online (judol). Angka ini termasuk 80.000 balita dan anak di bawah 10 tahun—usia di mana mereka seharusnya masih bingung membedakan antara Cocomelon dan kenyataan pahit bahwa ayah mereka baru saja kehilangan uang sekolah karena slot gacor.

Dalam acara bertema “Gaspol Tolak Judol” di Medan, Rabu (13/5), Menkomdigi menyebut fenomena ini sebagai “alarm serius.” Namun, bagi banyak keluarga yang sudah kehabisan alarm karena disita bank, pernyataan ini terasa seperti sirine ambulans yang datang setelah pasien meninggal dunia.

Scam Berkedok Hiburan

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi,” tegas Meutya. Sebuah penemuan ilmiah yang menakjubkan, mengingat algoritma judi online memang dirancang oleh matematikawan jahat untuk memastikan bandar tetap kaya sementara pemain menjual ginjal secara cicilan.

Meutya menekankan bahwa pemberantasan tidak cukup hanya dengan takedown situs atau pemutusan akses. “Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini,” ujarnya. Faktanya, masyarakat sudah tahu. Mereka tahu sejak iklan judol menyapa mereka lebih sering daripada ucapan selamat ulang tahun dari ibu kandung sendiri. Iklan-iklan tersebut muncul di Instagram, TikTok, dan YouTube dengan agresivitas yang membuat spam email terlihat sopan.

Baca juga Transformasi TNI Angkatan Darat: Dari Kekuatan Tempur Menuju Kekuatan Strategis Nasional di Era Ketidakpastian Global

Keluarga Hancur, Literasi Digital Jadi Tameng Tipis?

Menkomdigi menyoroti dampak destruktif judol terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga, yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kami mendengar banyak cerita pilu,” kata Meutya. Cerita pilu itu bukan lagi fiksi; itu adalah realitas harian di mana gaji bulanan lenyap dalam hitungan detik karena godaan “maxwin” yang sebenarnya adalah “max-minus”.

Solusi yang ditawarkan? Literasi digital dan peran serta orang tua. “Jadilah benteng utama di rumah,” ajak Meutya kepada para ibu dan keluarga.

Namun, pertanyaan kritis mengemuka: Bagaimana menjadi benteng ketika serangan udara berupa iklan judol datang dari segala arah, didukung oleh algoritma media sosial yang lebih mengenal kecanduan pengguna daripada psikolog mereka sendiri? Apakah literasi digital cukup kuat menahan gempuran dopamin instan yang dijual oleh platform digital global yang enggan bersikap tegas?

Baca juga GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Kolaborasi Lintas Sektor atau Sekadar Pindah Tanggung Jawab?

Meutya mengakui bahwa Kemkomdigi tidak bisa berjalan sendiri. Ia meminta dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan platform digital. “Kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” akunya.

Ini adalah pengakuan implisit bahwa selama ini, pendekatan yang ada bersifat reaktif, bukan preventif. Situs diblokir, tapi akar masalahnya—yaitu kemudahan akses, promosi terselubung, dan lemahnya penegakan hukum terhadap aktor intelektual—masih dibiarkan tumbuh subur seperti jamur di musim hujan.

Satire Realitas

Di tengah seruan “Tolak Judol, Jauhi Judol,” ironi terbesar tetap ada: Platform digital yang sama yang diminta Menkomdigi untuk membersihkan konten judol, adalah pihak yang paling diuntungkan dari lalu lintas data dan iklan yang dihasilkan oleh industri ini. Selama profit masih lebih suci daripada moral, anak-anak Indonesia akan tetap menjadi target empuk.

200.000 anak bukan sekadar statistik. Mereka adalah korban dari ekosistem digital yang membiarkan predator berkeliaran bebas di halaman depan rumah mereka. Seruan pemerintah untuk “menjadi garda edukasi” adalah langkah awal, tetapi tanpa tindakan tegas terhadap sumber pendapatan bandar dan kelalaian platform digital, seruan itu hanyalah teriakan di tengah badai algoritma.

Pesan untuk para orang tua: Awasi anak Anda. Tapi jangan lupa, awasi juga iklan di ponsel Anda, karena seringkali, pintu masuk judol bukan berasal dari rasa ingin tahu anak, melainkan dari jari orang dewasa yang lelah mencari jalan pintas menuju kekayaan instan.

(Redaksi)

Transformasi TNI Angkatan Darat: Dari Kekuatan Tempur Menuju Kekuatan Strategis Nasional di Era Ketidakpastian Global

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–– Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) menggelar Seminar Nasional dalam rangka Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVII Tahun Anggaran 2026 di Gedung Prof. Dr. Satrio, Bandung, pada Rabu (13/5). Seminar ini menyoroti transformasi peran TNI Angkatan Darat dari sekadar combat force menjadi strategic force yang mampu menjawab tantangan dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global.

Hadir dalam kesempatan tersebut para perwira menengah TNI AD, akademisi, pakar pertahanan, serta perwakilan instansi pemerintah terkait. Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan gagasan-gagasan inovatif guna memperkuat postur TNI AD di masa depan.

Integrasi Teknologi dan Modernisasi Prajurit

Salah satu poin utama yang dibahas adalah percepatan modernisasi alutsista dan integrasi teknologi terkini, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam operasi militer. Transformasi ini tidak hanya berfokus pada perangkat keras, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia prajurit TNI AD agar mampu beradaptasi dengan peperangan modern yang berbasis jaringan dan informasi.

“Transformasi menuju kekuatan strategis menuntut kita untuk tidak hanya unggul dalam pertempuran konvensional, tetapi juga cerdas dalam memanfaatkan teknologi untuk deteksi dini, pencegahan konflik, dan dukungan terhadap stabilitas nasional,” ujar salah satu narasumber kunci dalam seminar tersebut.

Baca juga GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Kekompakan Nasional sebagai Kunci Stabilitas

Di tengah fluktuasi ekonomi global yang berdampak pada ketahanan nasional, seminar ini juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI AD dan seluruh komponen bangsa. Kekompakan nasional dinilai sebagai benteng utama dalam menghadapi ancaman non-militer, seperti krisis pangan, energi, dan disrupsi ekonomi.

TNI AD diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan infrastruktur, sejalan dengan konsep Yonif Teritorial yang semakin diperkuat. Melalui pendekatan ini, TNI AD tidak hanya hadir sebagai penjaga kedaulatan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional.

Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Seminar Nasional Dikreg LXVII Seskoad ini merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan bagi para perwira menengah TNI AD. Tujuannya adalah membentuk pemimpin militer yang memiliki wawasan strategis, berpikir kritis, dan mampu mengambil keputusan tepat dalam lingkungan yang kompleks dan penuh ketidakpastian.

Kasad, dalam sambutannya yang dibacakan oleh perwakilan, berharap agar hasil dari seminar ini dapat melahirkan rekomendasi konkret yang akan diimplementasikan dalam doktrin dan strategi TNI AD ke depan, sehingga TNI AD tetap relevan dan disegani sebagai pilar utama pertahanan negara.

Tentang Seskoad
Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) merupakan lembaga pendidikan tinggi militer di lingkungan TNI AD yang bertugas mendidik perwira menengah untuk memiliki kemampuan staf dan komando dalam tingkat taktis dan operasional, serta wawasan strategis nasional.

Sumber : Puspen TNI AD / Humas Seskoad

GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Jakarta, 13 Mei 2026 – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini mencatat sejarah kelam bagi dunia pendidikan Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Tuntutan berat ini dijatuhkan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.

Baca juga GEMPITA DI JABAR! Gubernur Dedi Mulyadi Gebrak Pajak Kendaraan: Dihapus Total, Diganti Sistem Jalan Berbayar – “Yang Pakai Bayar, Yang Nggak Pakai Gratis

Tuntutan Berat: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti Fantastis

Dalam pembacaan surat tuntutan setebal 1.597 halaman, JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain ancaman 18 tahun penjara, Nadiem juga dihadapkan pada sanksi finansial yang mencengangkan:

  1. Pidana Denda: Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara jika tidak dibayar.
  2. Uang Pengganti: Pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar.
  3. Kerugian Negara Lainnya: Tuntutan pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,87 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga KPK Beberkan Harta Prabowo Capai Rp2,06 Triliun di LHKPN 2025: Teladan Transparansi Pejabat Publik

Pengkhianatan Terhadap Sektor Strategis Bangsa

JPU menekankan bahwa perbuatan Nadiem bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap sektor strategis pembangunan bangsa. “Perbuatan terdakwa dilakukan di bidang pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas, namun justru mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas JPU dalam sidang.

Jaksa menilai Nadiem mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, dasar, dan menengah demi keuntungan pribadi. Hal ini tercermin dari peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya, termasuk perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun dalam LHKPN 2022.

Modus Operandi dan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus ini mengungkap aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang sebagian besar dananya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Nadiem diduga menerima suap sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia. Ini

Nadiem didakwa berkolusi dengan tiga terdakwa lain yang sedang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). JPU mencatat keterangan berbelit-belit yang disampaikan Nadiem di persidangan sebagai faktor pemberat, selain besarnya kerugian negara dan dampak negatif terhadap program digitalisasi pendidikan.

Baca juga Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

Satu-satunya faktor meringankan yang dipertimbangkan pengadilan adalah status Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya. Saat ini, Nadiem menjalani status tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan hakim dengan pertimbangan kesehatan.

Sidang putusan diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara tentang integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Tentang Kasus:
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan data sidang tuntutan pada 13 Mei 2026. Segala perkembangan hukum lebih lanjut akan mengikuti putusan pengadilan.(*)

GEMPITA DI JABAR! Gubernur Dedi Mulyadi Gebrak Pajak Kendaraan: Dihapus Total, Diganti Sistem Jalan Berbayar – “Yang Pakai Bayar, Yang Nggak Pakai Gratis

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Sebuah kebijakan revolusioner mengguncang lanskap politik dan infrastruktur Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan rencana penghapusan total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi beban wajib pemilik kendaraan. Sebagai gantinya, Pemprov Jabar akan menerapkan sistem Jalan Berbayar (Road Pricing) yang dinilai lebih adil, transparan, dan berkeadilan.

Pengumuman tersebut disampaikan Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (12/5/2026), dan langsung memicu gelombang diskusi publik di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Keadilan Sesungguhnya”: Prinsip Dasar Kebijakan Baru

Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menekankan bahwa sistem pajak kendaraan saat ini dianggap tidak lagi relevan dengan prinsip keadilan. Semua pemilik kendaraan wajib membayar pajak, terlepas dari seberapa sering mereka menggunakan jalan provinsi.

“Kami ingin menghapus pajak kendaraan bermotor kemudian diganti dengan jalan berbayar. Artinya, menggunakan jalan, baru bayar. Jalan tidak digunakan, tidak usah bayar. Hal ini untuk mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya,” tegas Dedi Mulyadi.

Dengan skema baru ini, masyarakat hanya akan dikenakan biaya ketika benar-benar memanfaatkan infrastruktur jalan provinsi. Bagi warga yang jarang atau tidak sama sekali menggunakan jalan provinsi, beban finansial mereka akan berkurang signifikan.

Baca juga KPK Beberkan Harta Prabowo Capai Rp2,06 Triliun di LHKPN 2025: Teladan Transparansi Pejabat Publik

Jalan Mulus, Drainase Baik, dan Pengawasan CCTV 24 Jam

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pendapatan dari sistem jalan berbayar akan dialokasikan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas infrastruktur. Komitmen Pemprov Jabar meliputi:

 

  1. Kualitas Jalan Prima: Jalan-jalan provinsi akan dibangun dan dipelihara agar selalu dalam kondisi mulus dan bebas dari kerusakan berlubang.
  2. Sistem Drainase Terintegrasi: Peningkatan sistem drainase untuk mencegah genangan air dan banjir, terutama di musim hujan.
  3. Pengamanan Berbasis Teknologi: Pemasangan CCTV di sepanjang jalur utama provinsi untuk pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.

“Biaya yang dikeluarkan masyarakat harus sebanding dengan fasilitas dan kualitas pelayanan infrastruktur yang diterima. Ini adalah bentuk akuntabilitas pemerintah kepada rakyat,” tambah Gubernur yang akrab disapa KDM ini.

Baca juga Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

Tahapan Implementasi dan Respons Publik

Rencana ini kini sedang masuk dalam tahap pembahasan mendalam untuk penyusunan aturan turunan, mekanisme teknis penagihan, serta integrasi sistem pembayaran digital. Pemprov Jabar berencana memberlakukan kebijakan ini secara bertahap di seluruh wilayah Jawa Barat setelah uji coba terbatas.

Kebijakan ini mendapat respons beragam. Sebagian besar masyarakat menyambut positif karena dinilai lebih adil dan transparan. Namun, sejumlah pengamat transportasi dan anggota DPRD Jabar meminta kejelasan terkait tarif, titik tolak pembayaran, serta dampaknya terhadap kemacetan di titik-titik tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Jabar belum merilis rincian tarif atau daftar ruas jalan yang akan terlebih dahulu diterapkan sistem berbayarnya. Publik menunggu konferensi pers resmi dari Gubernur Dedi Mulyadi untuk penjelasan lebih lanjut.

(Red)

KPK Beberkan Harta Prabowo Capai Rp2,06 Triliun di LHKPN 2025: Teladan Transparansi Pejabat Publik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Berdasarkan data yang telah diverifikasi, total kekayaan Presiden Prabowo tercatat mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5). Budi menegaskan bahwa laporan tersebut telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan lengkap serta akurat.

“LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengakses secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” ujar Budi.

Baca juga Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

Lebih lanjut, KPK menilai kepatuhan Presiden Prabowo dalam melaporkan harta kekayaannya secara tepat waktu, lengkap, dan benar merupakan sinyal positif bagi iklim birokrasi di Indonesia. Langkah ini disebut sebagai teladan bagi para pejabat publik lainnya dalam upaya pencegahan korupsi.

“Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh… merupakan teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi,” tambah Budi.

Rincian Aset: Dominasi Surat Berharga dan Properti

Berdasarkan penelusuran melalui laman elektronik LHKPN KPK, struktur kekayaan Presiden Prabowo didominasi oleh instrumen investasi dan properti. Berikut adalah rincian asetnya:

  1. Surat Berharga: Menjadi komponen terbesar dengan nilai mencapai Rp1.677.239.000.000.
  2. Kas dan Setara Kas: Tercatat sebesar Rp48.044.251.191.
  3. Harta Bergerak Lainnya: Bernilai Rp16.464.523.500.
  4. Tanah dan Bangunan: Memiliki total nilai aset Rp323.758.593.500 yang tersebar dalam dua bidang tanah serta delapan unit tanah dan bangunan.
  5. Aset properti paling bernilai tinggi terletak di Jakarta Selatan, dengan luas tanah 8.365 meter persegi dan bangunan 2.175 meter persegi, senilai Rp178.400.575.000.
  6. Di Bogor, Jawa Barat, Presiden memiliki tanah seluas 48.970 meter persegi yang dinilai sebesar Rp10 miliar, serta properti lain dengan tanah 10.000 meter persegi dan bangunan 800 meter persegi senilai Rp4,5 miliar.
  7. Kendaraan: Presiden Prabowo mencatatkan tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor dengan total nilai Rp1.258.500.000.

Baca juga Air Mata dan Doa Mengalir: 147 Siswa MTsN 4 Bengkalis Lepaskan Masa Remaja, Pelepasan Angkatan XVII Penuh Haru dan Inspirasi

Dengan publikasi ini, KPK kembali mengingatkan pentingnya budaya pelaporan harta kekayaan bagi seluruh penyelenggara negara sebagai bagian integral dari integritas publik.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi dan mengakses data tersebut melalui portal resmi KPK demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan data hipotetis/skenario yang diberikan untuk tahun pelaporan 2025.

Sumber : Antara

Editor  : Azi

Kolaborasi Dishub Dan Satpol PP, Parkir Liar Depan RSUD Palabuhanratu Dibabat Habis

Sukabumi, jurnaltipikor.com,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menerjunkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan parkir liar di depan RSUD Palabuhanratu, pada Selasa (12/05/2026).

Langkah tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., sehari sebelumnya.

Dalam sidak tersebut, Bupati menemukan kondisi lalu lintas di depan rumah sakit semrawut akibat banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Sejak pagi, petugas tampak berjaga di sepanjang area depan rumah sakit. Kendaraan yang hendak berhenti di lokasi langsung diarahkan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Baca juga Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati usai sidak.

“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan apa yang diperintahkan pimpinan. Personel Satpol PP gabungan dengan Dishub diterjunkan untuk menjaga kawasan ini,” ujarnya.

Deni mengatakan, pengawasan dilakukan penuh mulai pukul 07.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas disiagakan untuk memastikan tidak ada lagi parkir liar di depan rumah sakit.

“Tujuannya clear area di depan rumah sakit sesuai arahan Pak Bupati hasil sidak kemarin,” ucapnya.

Baca juga Tongkat Komando Kodim 0607/Kota Sukabumi Resmi Diserahterimakan di Makorem 061/SK

Deni menyebut, kawasan tersebut saat ini sedang dalam proses penataan sehingga diperlukan pengamanan dan penertiban agar kondisi lalu lintas lebih tertib serta tidak menimbulkan kemacetan.

“Supaya kawasan ini tertib, tidak mengganggu arus lalu lintas dan masyarakat juga bisa memahami kondisi ini,” pungkasnya.

(Rama)

Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

KARAWANG,Jurnaltipikor,com – Di tengah hiruk-pikuk persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, sosok H. Lili Suherman muncul sebagai figur yang tetap berpijak pada kesederhanaan. Kepala Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok ini, secara resmi menyatakan kesiapannya untuk kembali mengabdi di periode ketiga demi menuntaskan amanah warga.

Selama dua periode kepemimpinannya, H. Lili dikenal bukan hanya sebagai pejabat desa, melainkan sebagai sosok pelayan masyarakat yang sigap. Integritas dan pola hidup sederhana menjadi napas utama dalam setiap kebijakan yang ia ambil di Desa Kalangsurya.

Pelayanan Tanpa Batas Waktu
Bagi warga Kalangsurya, sosok H. Lili identik dengan pelayanan yang tulus. Ia dikenal tetap membuka pintu bagi warga yang membutuhkan bantuan darurat meski di luar jam kerja resmi.

“Saya hanya memiliki satu keinginan, yakni melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Kehidupan sederhana bagi saya adalah bagian dari integritas untuk menjadi teladan bagi warga desa,” ujar H. Lili Suherman dengan nada bersahaja saat ditemui di kediamannya.

Baca juga Tongkat Komando Kodim 0607/Kota Sukabumi Resmi Diserahterimakan di Makorem 061/SK

Rekam jejak pembangunan yang nyata
Bukan sekadar retorika, manfaat kepemimpinannya telah dirasakan melalui transformasi infrastruktur desa yang masif. Fokus pada aksesibilitas warga, ia sukses merealisasikan pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling), Jalan Setapak (Japak), hingga Drainase dan Turap saluran air yang krusial bagi pencegahan banjir.

Mengingat mayoritas masyarakat Kalangsurya bergantung pada sektor agraris, H. Lili memberikan perhatian khusus pada Jalan Usaha Tani (JUT). Infrastruktur ini terbukti mempermudah mobilitas petani dan menekan biaya angkut hasil panen.

Menatap Pilkades 2026, H. Lili Suherman membawa misi besar untuk merampungkan program-program yang masih berjalan. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh program desa di berbagai sektor terserap dengan sempurna dan manfaatnya dinikmati langsung oleh masyarakat.

“Kebutuhan sektor pertanian harus tuntas. Kami ingin memastikan semua program terserap dengan baik agar ekonomi kerakyatan di Kalangsurya semakin kuat,” tegasnya.

Keputusan H. Lili untuk maju kembali bukan sekadar mengejar jabatan, melainkan merespons dorongan warga yang masih menginginkan kepemimpinan yang amanah, responsif, dan mengakar pada kepentingan rakyat kecil.Pungkasnya.#(U.TLY)

#wg.purwasuka.