Drama 97 Menit, Jantung Maung, dan Satu Tandukan yang Lebih Berharga daripada Gaji Setahun: Persib Menang, Tapi Saraf Penonton Hampir Putus

PAREPARE, JURNAL TIPIKOR– Jika Anda mencari definisi literal dari “menyiksa diri sendiri secara sukarela”, silakan tonton rekaman pertandingan Persib Bandung melawan PSM Makassar tadi malam. Di Stadion Gelora BJ Habibie, Persib tidak sekadar bermain sepak bola; mereka menggelar pertunjukan teater absurd berdurasi 90+7 menit, di mana tiket masuknya adalah tekanan darah tinggi para pendukung setia.

Hasil akhirnya? Persib menang 2-1. Poin bertambah menjadi 78, unggul tipis dua angka dari Borneo FC yang sibuk tidur-tiduran di Jepara. Gelar juara masih belum resmi, tapi gelar “Raja Drama Liga Indonesia” sepertinya sudah bisa diklaim sementara oleh skuat Bojan Hodak—yang ironisnya, bahkan tidak hadir di pinggir lapangan karena alasan yang hanya diketahui oleh manajemen dan dewa keberuntungan.

Babak Pertama: Ilusi Keamanan

Pertandingan dimulai dengan nuansa yang menipu. Thom Haye, si maestro yang kakinya sering diasuransikan lebih mahal daripada rumah mewah di Dago, mencetak gol indah di menit ke-33. Stadion Parepare mendadak hening, sementara ribuan suporter Persib di berbagai watch party mulai bersiap-siap membuka botol sampanye prematur.

Namun, seperti biasa, Persib memiliki bakat unik untuk membuat hal-hal sederhana menjadi rumit. Tanpa Federico Barba dan Luciano Guaycochea yang sedang “liburan paksa” akibat akumulasi kartu kuning, lini pertahanan Persib berubah menjadi ayunan taman kanak-kanak: menyenangkan untuk dilihat, tapi mudah goyah.

Baca juga Desy Ratnasari Gelar Kunker ke Koramil 0607-12/Parungkuda, Soroti Kantor Koramil dan Kesejahteraan Prajurit

Babak Kedua: Panic Mode Activated

Menit ke-54, realitas menampar wajah Persib. Yuran Fernandez, yang mungkin merasa tersinggung karena tidak diajak narsis di Instagram pemain Persib, menyunduk bola masuk. Skor 1-1.

Di sinilah kekacauan dimulai. Marc Klok masuk menggantikan Kakang Rudianto, bukan karena taktik jenius, tapi karena kebutuhan darurat. Gesekan terjadi di mana-mana. Klok bertengkar mulut dengan pelatih interim PSM, Ahmad Amiruddin. Wasit Asker Nadjfaliev dari Uzbekistan, yang tampaknya bingung apakah dia mengadili sepak bola atau gulat bebas, menghujani kartu kuning seperti membagikan permen saat Halloween.

Asisten pelatih Persib, Igor Tolic, bahkan mendapat kartu kuning karena protes keras. Entah apa yang diteriakannya, tapi kemungkinan besar itu adalah teriakan frustrasi kolektif dari 20 juta orang Jawa Barat yang bertanya, “Kenapa harus sesulit ini?”

Baca juga Jangan Menggurui Independensi Jika Masih Duduk di Pangkuan Kekuasaan

Menit-Menit Akhir: Doa, Hope, dan Julio Cesar

Beckham Putra Nugraha dan Andre Jung dimasukkan. Mereka berusaha, mereka berlari, mereka menciptakan peluang, tapi gawang PSM yang dijaga Hilman Syah berubah menjadi benteng tak tertembus. Adam Alis nyaris mencetak gol bunuh diri bagi mental suporter ketika tendangannya melebar tipis.

Lalu, datanglah waktu tambahan. Tujuh menit. Tujuh menit yang terasa lebih lama dari masa kampanye presiden.

Di menit ke-90+7, saat semua orang sudah pasrah dan siap-siap menulis status galau di media sosial, Thom Haye kembali menjadi pahlawan. Umpan pojoknya menemukan kepala Julio Cesar. Bum! Bola masuk. 2-1.

Stadion meledak. Bukan karena keindahan permainan, tapi karena rasa lega yang luar biasa bahwa siksaan telah berakhir. Julio Cesar merayakan golnya seolah-olah dia baru saja menyelamatkan dunia dari kiamat, dan secara teknis, bagi jantung para suporter Persib, dia memang melakukannya.

JAKARTA TETAP IBU KOTA SAH: Tanpa Keppres, IKN Hanya “Janji di Atas Kertas”

Apa Selanjutnya?

Persib kini “di atas angin”. Istilah yang lucu, mengingat mereka hampir tertiup badai berkali-kali selama pertandingan. Mereka unggul dua poin dari Borneo FC. Gelar juara akan ditentukan pekan depan saat menjamu Persijap Jepara di Stadion GBLA.

Satu pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah Persib bisa memenangkan gelar tanpa membuat penontonnya membutuhkan terapi intensif terlebih dahulu? Kita akan lihat Sabtu depan. Siapkan obat maag Anda, Maung. Petualangan belum selesai, dan drama pasti akan berlanjut.

(Red)

 

Desy Ratnasari Gelar Kunker ke Koramil 0607-12/Parungkuda, Soroti Kantor Koramil dan Kesejahteraan Prajurit

LSukabumi,jurnaltipikor.com,-Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN, Dr. Desy Ratnasari, S.Psi.,M.Si.,M.Psi., menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Koramil 0607-12/Parungkuda, Kodim 0607/Kota Sukabumi, pada Minggu (17/05/2026).

Kehadiran Desy Ratnasari disambut hangat oleh Danramil 0607-12/Parungkuda Kapten Arm. Andriyono., beserta seluruh jajaran personel Koramil dan ibu Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 13 Koramil 0607-12 Parungkuda.

Kunjungan tersebut fokus pada penyerapan aspirasi, salahsatunya yaitu mengenai pengajuan pembangunan dan perpindahan kantor Koramil Parungkuda yang saat ini statusnya masih pinjam pakai ke PT. ΚΑΙ dan juga terkait kesejahteraan prajurit

Baca juga Jangan Menggurui Independensi Jika Masih Duduk di Pangkuan Kekuasaan

Dalam sesi wawancara dengan awak media, Desy Ratnasari, mengatakan bahwa kunjungan kerjanya tersebut merupakan bagian dari agenda silaturahmi dan penyerapan aspirasi prajurit TNI di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi.

“Alhamdulillah,hari ini saya sebagai Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN bisa silaturahmi di Koramil Parungkuda dalam rangka melaksanakan Kunjungan Kerja untuk menyerap aspirasi secara langsung. Di Kabupaten Sukabumi itu ada 15 Koramil dan Kota ada 13 Koramil. Alhamdulillah semuanya sudah selesai dikunjungi sampai hari ini,” ujarnya.

Desi menjelaskan, bahwa kunjungan ini dilakukan agar mengetahui secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tantangan yang dihadapi prajurit TNI dalam menjalankan tugas-tugas kewilayahan dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Dengan terjun langsung kelapangan, kami dapat mengetahui apa kekurangan dan tantangan yang dihadapi prajurit TNI dalam menjalankan tugas diluar diluar tugas utamanya yaitu menjaga kedaulatan negara,” ucapnya.

Baca juga Mahkota Binokasih Kembali Bersemayam di Tatar Sunda: Kirab Budaya 2026 Guncang Bandung dengan Gelora Sejarah dan Identitas

Desy Ratnasari pun menyampaikan, bahwa keberadaan kantor koramil Parungkuda yang masih berstatus pinjam pakai dan kesejahteraan prajurit TNI bersama keluarga menjadi perhatian penting yang wajib diperjuangkan

“Menjadi catatan penting bagi saya terkait kesejahteraan prajurit beserta keluarga dan kantor koramil parungkuda yang masih berstatus pinjam pakai. Saya akan sampaikan ke Pak Menhan, Panglima TNI dan juga Kasad karena ini menyangkut marwah TNI,” Katanya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap satuan komando kewilayahan di daerah pemilihan. Desy Ratnasari, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan sarana dan perhatian terhadap kesejahteraan prajurit TNI, khususnya di wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi.

Baca juga JAKARTA TETAP IBU KOTA SAH: Tanpa Keppres, IKN Hanya “Janji di Atas Kertas”

Dilokasi yang sama, Danramil 0607-12/Parungkuda, Kapten Arm. Andriyono, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian yang diberikan Desy Ratnasari selaku Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN yang telah berkunjung dan menyerap aspirasi anggota Koramil.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan Ibu Desy Ratnasari yang telah menyerap aspirasi kami,” ucapnya.

Andriyono selaku Danramil Parungkuda mengatakan, bahwa aspirasi yang paling dominan disampaikan dalam pertemuan tersebut yaitu terkait pembangunan kantor Koramil baru karena saat ini status kantor masih menempati lahan pinjam pakai milik PT. KAI.

“Status Kantor Koramil Parungkuda masih pinjam pakai ke PT KAI. Jadi kami sampaikan, kami sudah pernah koordinasi dan mempunyai permintaan di Balitri. Mudah-mudahan akan dibangun oleh Mabes TNI kedepannya,” katanya.

Andriyono berharap, dibangunkannya kantor koramil yang baru dan tentunya berstatus milik TNI AD bukan lagi pinjam pakai demi menunjang pelayanan serta pelaksanaan tugas kewilayahan.

“Mudah-mudahan pembangunan Koramil baru bisa terealisasi dan berstatus hak milik TNI Angkatan Darat,” harapnya.

Koramil merupakan ujung tombak pembinaan teritorial dan ketahanan wilayah. Maka, kondisi kantor dan kesejahteraan prajurit harus menjadi perhatian bersama, agar tugas-tugas di masyarakat bisa berjalan optimal.

(Rama)

Mahkota Binokasih Kembali Bersemayam di Tatar Sunda: Kirab Budaya 2026 Guncang Bandung dengan Gelora Sejarah dan Identitas

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kota Bandung bergemuruh oleh dentuman kendang dan sorak-sorai ribuan warga yang memadati jalur kirab pada Sabtu (16/5/2026) malam. Dalam puncak perayaan Milangkala Tatar Sunda 2026, replika Mahkota Binokasih menjadi pusat perhatian utama, membawa serta napas sejarah dan filosofi luhur Sunda yang seolah hidup kembali di tengah hiruk-pikuk kota modern.

Kirab Budaya ini bukan sekadar arak-arakan biasa. Ia adalah pernyataan tegas bahwa identitas Sunda tidak luntur dimakan zaman. Replika Mahkota Binokasih, yang selama ini menjadi simbol kewibawaan dan spiritualitas leluhur Tatar Sunda, diarak dengan penuh khidmat melintasi jalan-jalan protokol Bandung. Kehadirannya memicu decak kagum dan rasa haru bagi mereka yang menyaksikan, seakan-akan waktu berputar mundur, menghubungkan generasi masa kini dengan akar budaya yang kokoh.

“Melihat Mahkota Binokasih diarak di tengah kota, rasanya seperti ada getaran sejarah yang menyentuh hati. Ini bukan hanya tentang benda, tapi tentang siapa kita,” ujar Asep Sunarya (45), salah satu warga Bandung yang hadir sejak sore hari bersama keluarganya.

Baca juga Jangan Menggurui Independensi Jika Masih Duduk di Pangkuan Kekuasaan

Acara yang masuk dalam Calendar of Event Jawa Barat ini melibatkan berbagai elemen budaya, mulai dari penari tradisional, pemain musik angklung, hingga kelompok masyarakat adat. Kolaborasi ini menunjukkan kekuatan gotong royong dan keberagaman dalam kesatuan budaya Sunda. Ribuan mata tertuju pada setiap detail prosesi, menangkap makna di balik setiap gerakan dan busana yang dikenakan para peserta kirab.

Gubernur Jawa Barat, dalam sambutannya sebelum pelepasan kirab, menekankan pentingnya momen ini sebagai refleksi kolektif. “Milangkala Tatar Sunda adalah momen untuk mengingat kembali jati diri kita. Mahkota Binokasih adalah simbol bahwa kita memiliki warisan agung yang harus dijaga, dihormati, dan diteruskan kepada generasi berikutnya,” ungkapnya.

Kirab ini juga menjadi bukti nyata bahwa budaya Sunda tetap relevan dan mampu menarik minat generasi muda. Banyak remaja dan anak muda terlihat antusias mengikuti jalannya kirab, bahkan beberapa di antaranya terlibat langsung sebagai peserta. Hal ini menandakan adanya regenerasi kecintaan terhadap budaya lokal yang menjanjikan.

Seusai kirab, perayaan Milangkala Tatar Sunda berlanjut dengan rangkaian acara lainnya, termasuk pagelaran seni dan diskusi budaya. Namun, kesan mendalam dari arak-arakan Mahkota Binokasih akan tetap melekat sebagai momen paling ikonik dari perayaan tahun ini.

Baca juga JAKARTA TETAP IBU KOTA SAH: Tanpa Keppres, IKN Hanya “Janji di Atas Kertas”

Bagi Tatar Sunda, Kirab Budaya 2026 bukan sekadar pesta tahunan. Ia adalah pengingat keras bahwa di balik gemerlap modernitas, ada jiwa dan raga budaya yang terus berdenyut, menuntut untuk dikenang dan dirayakan.

Tentang Milangkala Tatar Sunda:
Milangkala Tatar Sunda adalah perayaan tahunan hari jadi Provinsi Jawa Barat yang diisi dengan berbagai kegiatan budaya, seni, dan sejarah. Tujuannya adalah untuk memperkuat identitas budaya Sunda, meningkatkan pariwisata, dan mempererat persatuan masyarakat Jawa Barat.(***)

 

Jangan Menggurui Independensi Jika Masih Duduk di Pangkuan Kekuasaan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi, S.E melontarkan kritik tajam dan satir terhadap pernyataan terkait larangan wartawan merangkap jabatan di LSM maupun organisasi kemasyarakatan.

Menurut A. Tarmizi, pernyataan moral yang disampaikan PWI Pusat akan terdengar mulia di atas podium, namun menjadi ironi besar ketika sebagian insan pers justru terlihat nyaman berada di dalam lingkaran birokrasi melalui berbagai Kelompok Kerja (Pokja) pemerintah.

“Jangan terlalu lantang berbicara soal independensi kalau faktanya masih menikmati kopi, fasilitas, dan kedekatan struktural dengan birokrasi. Publik tidak buta. Rakyat bisa membedakan mana wartawan dan mana humas berkedok pers,” tegas A. Tarmizi dalam keterangannya di Bandung, Minggu (17/05/2026).

A. Tarmizi menilai, prinsip independensi memang merupakan roh utama profesi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Namun menurutnya, standar etika tidak boleh diterapkan setengah hati hanya kepada LSM atau Ormas, sementara kedekatan dengan kekuasaan justru dianggap lumrah.

Ia menyebut bahwa keterlibatan wartawan dalam Pokja birokrasi memiliki potensi konflik kepentingan yang sama seriusnya, bahkan lebih berbahaya karena sifatnya terselubung.

“Kalau wartawan aktif di LSM dianggap tidak independen karena punya agenda organisasi, lalu bagaimana dengan wartawan yang duduk di Pokja pemerintah? Bukankah itu juga bagian dari kepentingan kekuasaan? Atau independensi hari ini hanya berlaku bagi yang kritis kepada pemerintah?” sindirnya.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Menurut A.Tarmizi, keberadaan wartawan dalam struktur Pokja birokrasi berpotensi mengubah fungsi pers dari pengawas kekuasaan menjadi alat legitimasi kebijakan. Situasi itu dinilai membuat kritik terhadap regulasi pemerintah menjadi tumpul karena adanya hubungan kedekatan struktural antara media dan penguasa.

A. Tarmizi bahkan menyebut fenomena tersebut sebagai “jurnalisme meja birokrasi”, di mana sebagian media lebih sibuk menjaga akses kekuasaan dibanding menjaga keberanian menyampaikan fakta kepada publik.

“Pers itu lahir untuk mengawasi kekuasaan, bukan menjadi peserta rapat kekuasaan. Kalau wartawan sudah terlalu nyaman duduk di ruang birokrasi, jangan heran kalau kritiknya berubah jadi pujian berbayar dan berita berubah seperti selebaran humas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa label organisasi profesi tidak otomatis menjamin independensi seseorang.

“Keanggotaan organisasi profesi bukan sertifikat kesucian moral. Independensi tidak lahir dari kartu anggota, tetapi dari keberanian menjaga jarak dengan kepentingan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum BPKP mendesak PWI untuk bersikap konsisten dengan memperluas aturan etik, bukan hanya melarang wartawan aktif di LSM atau Ormas, tetapi juga melarang keterlibatan struktural dalam Pokja strategis pemerintahan.

A. Tarmizi menutup kritiknya dengan pernyataan satir yang menohok terhadap kondisi pers saat ini.

“Hari ini publik tidak kekurangan media. Yang langka adalah keberanian. Sebab sebagian pena sudah terlalu dekat dengan meja kekuasaan hingga lupa tinta pers seharusnya berpihak kepada kebenaran, bukan kenyamanan.”

(Her)

 

Lahirnya BUS Baru Hasil Spin-Off Tahun Ini, Sinyal Kematangan Industri Syariah di Tengah Gelontoran Triliunan Rupiah ke Sektor Riil

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off resmi akan lahir pada tahun ini. Kehadiran entitas baru ini bukan sekadar penambahan jumlah pemain, melainkan strategi tegas untuk memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional, khususnya dalam mengisi ruang Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah ini adalah implementasi nyata dari pilar pertama Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI): Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri.

“Satu BUS baru hasil spin-off diharapkan terbentuk tahun ini. Ini akan memperkuat posisi kita di KBMI 2, di mana saat ini baru ada tiga bank syariah berskala besar yang mengisi posisi KBMI 2 dan 3,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Baca juga JAKARTA TETAP IBU KOTA SAH: Tanpa Keppres, IKN Hanya “Janji di Atas Kertas”

Konsolidasi Agresif: Dari 21 BPR Menjadi 9 Entitas Tangguh

Di sisi lain, OJK tidak main-main dalam melakukan pembersihan dan penguatan basis bawah. Konsolidasi industri sedang berlangsung agresif di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah ditargetkan menghasilkan hanya 9 BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing tinggi. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menciptakan industri yang sehat, bukan sekadar banyak.

Pertumbuhan Dua Digit: Bukti Daya Tahan di Atas Rata-Rata Nasional

Data kinerja hingga Maret 2026 menunjukkan tren yang sangat positif dan menohok skeptisisme terhadap pertumbuhan ekonomi syariah:

  • Aset: Tumbuh dua digit sebesar 10,49% (year on year/yoy), mencapai Rp1.061,61 triliun
  • Pembiayaan: Tumbuh 9,82% (yoy) menjadi Rp716,40 triliun, angka yang secara signifikan lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan pembiayaan nasional.
  • Dana Pihak Ketiga (DPK): Melonjak 11,14% (yoy) menjadi Rp811,76 triliun.

Kesehatan industri juga terjaga dengan baik. Rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus meningkat hingga mencapai 87,65%, menandakan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah dalam menggelontorkan dana ke sektor riil. Kualitas aset pun prima, dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross hanya di level 2,28% dan NPF net di angka rendah 0,87%.

Baca juga DARAH ADIK IPAR TUMPAH KARENA “URUSAN ORANG LAIN”: POLRESTABES BANDUNG JERAT PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA, ANCAMAN SEUMUR HIDUP MENANTANG

Menembus Sektor Riil: Rp217 Triliun untuk UMKM

Bukan hanya angka makro, dampak nyata terasa hingga ke akar rumput. Perbankan syariah telah menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp217,86 triliun. Ini adalah bukti konkret bahwa perbankan syariah hadir sebagai tulang punggung pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sekadar instrumen keuangan elit.

Inovasi Produk: Melampaui Konvensional

OJK juga terus mendorong keunikan produk syariah sebagai implementasi pilar ketiga RP3SI. Melalui Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang dibentuk pada 2025, beberapa terobosan telah direalisasikan:

 

  1. Cash Waqf Linked Deposit (CWLD): Telah diimplementasikan di 9 BUS, 3 UUS, dan 9 BPR Syariah dengan total penghimpunan dana Rp22,76 miliar untuk proyek senilai Rp907,73 juta.
  2. Shariah Restricted Investment Account (SRIA): Sudah dijalankan oleh 1 BUS dan 1 UUS dengan nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun
  3. Regulasi Pendukung: Terbitnya POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Investasi Perbankan Syariah serta Fatwa DSN-MUI No. 166/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.

“Dukungan terhadap penguatan sektor riil dan inovasi produk seperti CWLD dan SRIA menunjukkan bahwa perbankan syariah tidak hanya tumbuh, tetapi juga matang dalam karakteristik dan dampaknya,” tutup Dian.

Dengan lahirnya BUS baru, konsolidasi BPR, dan pertumbuhan aset yang melampaui rata-rata nasional, industri perbankan syariah Indonesia kini berada di jalur cepat menuju ketahanan struktural dan relevansi ekonomi yang lebih dalam.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tentang OJK:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang berfungsi mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki sektor jasa keuangan di Indonesia.

JAKARTA TETAP IBU KOTA SAH: Tanpa Keppres, IKN Hanya “Janji di Atas Kertas”

Jakarta – Di tengah euforia pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), realitas hukum memberikan tamparan keras bagi narasi perpindahan ibu kota yang dianggap sudah final. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Jakarta masih merupakan satu-satunya Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang sah secara konstitusional hingga Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan tersebut.

Pernyataan ini bukan sekadar opini, melainkan interpretasi tegas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026). MK menolak seluruhnya uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 jo. UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, namun dengan catatan krusial: Legalitas perpindahan status hanya terjadi saat Keppres diterbitkan.

Keppres: Kunci Konstitutif yang Tidak Bisa Diabaikan

Fahri Bachmid menyebut Keppres bukan sekadar administrasi biasa, melainkan instrumen hukum berjenis beschikking (penetapan individual) yang bersifat einmalig atau berlaku sekali selesai. Tanpa dokumen ini, peralihan status dari Jakarta ke IKN tidak memiliki landasan yuridis yang mutlak.

“Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial. Ini adalah kunci konstitutif. Selama Keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI,” ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Meskipun Undang-Undang tentang IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan DPR dan Presiden, kedua undang-undang tersebut tidak serta-merta mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Mekanisme Keppres dirancang khusus untuk mencegah kekosongan hukum (legal vacuum). Status Jakarta sebagai ibu kota hanya bisa dicabut bersamaan dengan saat IKN dinormakan secara resmi melalui Keppres.

MK Mengunci Interpretasi: Jakarta Belum “Pensiun”

Putusan MK secara eksplisit menguatkan posisi Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, yang menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta sampai tanggal ditetapkannya pemindahan melalui Keppres.

Mahkamah Konstitusi menerima dalil pemohon yang menuntut kepastian hukum agar tidak terjadi keguncangan struktur ketatanegaraan. Dengan demikian, norma dalam UU IKN yang seolah-olah menetapkan IKN sebagai ibu kota baru harus dibaca secara bersyarat: IKN telah ditetapkan secara politis, namun proses pemindahan legalnya masih tertahan menunggu tanda tangan Presiden.

“Secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Artinya, tanpa Keppres, klaim bahwa IKN adalah ibu kota sah adalah prematur,” tegas Fahri.

Wewenang Penuh Presiden: Bukan Sekadar Formalitas

Penerbitan Keppres berada sepenuhnya dalam ranah wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan. Langkah ini tidak bisa dipaksa oleh tenggat waktu legislatif semata, melainkan harus didasarkan pada pertimbangan strategis, administratif, dan yang paling penting: kesiapan infrastruktur dan fungsional IKN.

Fahri mengingatkan bahwa terburu-buru mendeklarasikan IKN sebagai ibu kota tanpa payung Keppres dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan internasional, perjanjian negara, serta struktur birokrasi pusat.

“Hukum tidak mengenal asumsi. Hukum mengenal kepastian. Dan kepastian itu bernama Keppres. Sampai tinta kering di atas Keppres tersebut, Jakarta tetap jantung kekuasaan Republik Indonesia,” pungkas Fahri.

Dengan demikian, bola kini sepenuhnya berada di tangan Istana Kepresidenan. Publik menunggu apakah pemerintah akan segera menerbitkan Keppres sebagai penanda resmi berakhirnya era Jakarta sebagai ibu kota, ataukah status quo akan berlanjut hingga kesiapan IKN benar-benar terpenuhi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Kakang Rudianto menegaskan kesiapannya untuk tampil habis-habisan dalam dua pertandingan terakhir Super League 2025/2026

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Bek muda PERSIB, Kakang Rudianto menegaskan kesiapannya untuk tampil habis-habisan dalam dua pertandingan terakhir Super League 2025/2026. Salah satu laga krusial yang sudah menanti adalah menghadapi PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, Minggu, 17 Mei 2026.

Persaingan menuju tangga juara kini semakin memanas. PERSIB dan Borneo FC Samarinda sama-sama mengoleksi 75 poin di puncak klasemen sementara. Situasi tersebut membuat dua laga tersisa terasa layaknya partai final bagi Maung Bandung.

“Cukup seru karena poinnya sama. Jadi, kami bakal lebih kerja keras di dua laga nanti,” ujar Kakang.

Pemain bernomor punggung 5 itu menilai, tekanan perebutan gelar justru menjadi suntikan motivasi bagi seluruh pemain PERSIB. Setelah menjalani perjalanan panjang sepanjang musim, Kakang ingin timnya menuntaskan perjuangan dengan hasil terbaik.

“Enggak jadi beban buat kami. Kami bakal lebih berpikir untuk tampil habis-habisan di dua pertandingan, karena setahun sudah kami lewatin. Jadi, dua pertandingan itu cukup seru buat kami,” tambah bek asal Cianjur tersebut.

Baca juga DARAH ADIK IPAR TUMPAH KARENA “URUSAN ORANG LAIN”: POLRESTABES BANDUNG JERAT PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA, ANCAMAN SEUMUR HIDUP MENANTANG

PERSIB memiliki modal persiapan selama sepekan penuh usai pertandingan sebelumnya. Waktu tersebut dimanfaatkan pelatih Bojan Hodak untuk mematangkan taktik sekaligus menjaga kondisi fisik pemain jelang lawatan penting ke Parepare.

Menghadapi PSM, Kakang menilai tim berjuluk Juku Eja memiliki kekuatan merata di semua lini. Karena itu, ia memastikan PERSIB harus tampil dengan kerja keras ekstra demi menjaga asa juara tetap berada di tangan sendiri.

“Ya, Makassar tim yang bagus. Mereka sangat kuat, baik bertahan maupun menyerang. Jadi kami bakal lebih kerja keras lagi karena ini akan menentukan kita menjadi juara di tahun ini,” tuturnya.***

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Audit Investigatif dan Evaluasi Total Hotel Pullman Bandung Grand Central

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Lembaga sosial kontrol Aktivis Anak Bangsa secara resmi akan menggelar aksi moral dan unjuk rasa besar-besaran di depan Hotel Pullman Bandung Grand Central pada hari Senin, 18 Mei 2026.

Aksi ini bertujuan menuntut transparansi dan akuntabilitas terkait berbagai dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan dalam pembangunan serta operasional hotel tersebut.

Dena Hadiyat, Sekretaris Jenderal Aktivis Anak Bangsa, menyatakan bahwa aksi ini merupakan dukungan nyata terhadap komitmen pemerintah dalam melakukan revolusi mental dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor penegakan hukum dan perizinan.

Rekam Jejak Pelanggaran dan Tuntutan Utama

Aktivis Anak Bangsa menyoroti bahwa permasalahan Hotel Pullman bukanlah hal baru. Berdasarkan data historis dan investigasi di lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar tuntutan:

  1.  Aktivis Anak Bangsa menduga adanya pelanggaran batas ketinggian bangunan yang melampaui ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Hal ini selaras dengan catatan publik di mana pengembang hotel ini pernah terancam pemangkasan empat lantai karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Merujuk pada catatan media, proyek ini sempat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 41 miliar oleh Pemerintah Kota Bandung karena pelanggaran perizinan, yang hingga kini dinilai belum menyelesaikan akar permasalahan dampak lingkungan.
  3. Pembangunan diduga dilakukan di atas kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan daerah resapan air. AAB mendesak transparansi terkait Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan pembayaran pajak air tanah yang berpotensi merugikan ketersediaan air bagi warga sekitar.
  4. Massa mendesak Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap dokumen PBG/IMB, AMDAL, serta mitigasi bencana terkait risiko longsor dan penurunan muka tanah.

Dukungan Terhadap Evaluasi Total Aset Jabar

Aksi ini juga merupakan respon kolektif terhadap instruksi Dedi Mulyadi yang mendesak evaluasi total terhadap aset-aset Jawa Barat, termasuk kerja sama (PKS) terkait pembangunan Hotel Pullman yang menyatu dengan revitalisasi kawasan Gedung Sate dan Gasibu. DPRD Jawa Barat juga telah memberikan catatan kritis agar proyek komersial tidak mengabaikan aspek perlindungan kawasan bersejarah dan lingkungan.

“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih. Jika terbukti melanggar, pemerintah jangan ragu untuk memberikan sanksi administratif hingga pembekuan izin,” tegas Dena Hadiyat dalam keterangan tertulisnya.

“Tembusan dan Langkah Lanjut”

Laporan pengaduan ini telah disampaikan secara resmi kepada Kapolrestabes Kota Bandung dengan tembusan kepada Wali Kota Bandung, Gubernur Jawa Barat, Komisi Ombudsman RI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan ATR/BPN.

Aktivis Anak Bangsa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terbentuk tim investigasi independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.

(Red)

DARAH ADIK IPAR TUMPAH KARENA “URUSAN ORANG LAIN”: POLRESTABES BANDUNG JERAT PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA, ANCAMAN SEUMUR HIDUP MENANTANG

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Batas antara kepedulian keluarga dan campur tangan yang mematikan ternyata sangat tipis. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung resmi menjerat tersangka berinisial CM dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kasus tewasnya Nanda Tritami, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Ancaman hukuman penjara seumur hidup kini menghantui pelaku, sebuah konsekuensi berat atas aksi brutal yang dipicu oleh rasa tersinggung akibat urusan rumah tangga.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menegaskan bahwa penyidikan telah menemukan unsur perencanaan yang kuat dalam kasus ini. Bukan sekadar emosi sesaat, melainkan niat dingin untuk menghabisi nyawa korban.

“Ada unsur perencanaannya kami lihat di sini. Penyidik menerapkan pasal berencana karena pelaku sudah menyiapkan diri dengan niat spesifik untuk menghabisi nyawa korban,” tegas AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat (15/5).

Baca juga DARURAT “VIRUS X” ATAU DARURAT PASAL KARET? Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan: Jangan Sampai Mencret Jadi Alasan Lockdown

Selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Langkah hukum ini diambil setelah penyelidikan mengungkap motif gelap di balik tragedi tersebut: kecemburuan sosial dalam lingkup keluarga. Pelaku, yang telah menikah selama lima tahun, merasa terganggu oleh kehadiran Nanda yang dianggap terlalu ikut campur dalam rumah tangganya, termasuk dugaan upaya korban menghalangi pelaku bertemu dengan anaknya.

Puncak kemarahan itu meletus pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku secara aktif mencari keberadaan Nanda hingga akhirnya bertemu. Pertemuannya bukan untuk berdialog, melainkan untuk eksekusi.

“Saat bertemu, keduanya terlibat percekcokan yang berujung aksi penusukan di dalam mobil korban,” ujar Anton.

Yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah fakta bahwa pelaku datang dengan “persiapan tempur”. Ia membawa senjata tajam sebelum menemui korban, sebuah indikator jelas bahwa kekerasan bukanlah impuls spontan, melainkan skenario yang telah disusun.

“Dia sudah membawa alat-alat yang memang dia niatkan untuk melakukan kekerasan kepada korban,” tambah Anton.

Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

Hasil autopsi forensik menggambarkan kebrutalan serangan tersebut. Tubuh Nanda ditemukan dengan delapan luka tusukan di berbagai bagian vital. Namun, satu tusukan di bagian dada menjadi penyebab kematian langsung, saat mata pisau menembus paru-paru korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa konflik domestik, jika dibiarkan membusuk dan dikelola dengan amarah serta senjata, dapat berakhir dengan tragedi irreversible. Polrestabes Bandung berkomitmen penuh untuk menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas, memastikan bahwa keadilan bagi Nanda Tritami tidak hanya sekadar wacana, tetapi realitas hukum yang tegak.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Palu Hakim Berdentum, OIKN Tetap ‘Tuli’: IKN Jalan Terus, Rakyat Disuruh Napas Dulu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Dalam sebuah putusan yang bagi sebagian pihak terasa seperti “tamparan basah” bagi demokrasi partisipatif, namun bagi pemerintah adalah “lampu hijau permanen”, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UUIKN), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dengan ketokan palu yang mungkin terdengar sangat nyaring di ruang sidang tetapi hampir tak terdengar di tengah deru alat berat di Kalimantan Timur, MK menyatakan bahwa UU IKN tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Singkatnya: Gagasan besar tetaplah gagasan besar, dan kritik dianggap sekadar “noise” dalam simfoni pembangunan.

Menanggapi putusan yang menutup pintu judicial review tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons dengan nada yang bisa disebut sebagai “ketenangan yang mengkhawatirkan” atau “keyakinan yang tak tergoyahkan”, tergantung dari sisi mana Anda melihat tumpukan anggaran negara.

“Bangunan hukum sudah kokoh, maka bangunan fisik pun harus terus berdiri,” ujar juru bicara OIKN dalam pernyataan singkatnya, seolah-olah beton dan pasal-pasal undang-undang memiliki hubungan kausalitas yang magis. “Pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana pemerintah. Tidak ada rem, hanya ada gas.”

Baca juga DARURAT “VIRUS X” ATAU DARURAT PASAL KARET? Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan: Jangan Sampai Mencret Jadi Alasan Lockdown

Yang lebih menarik—atau mungkin lebih ironis—adalah pernyataan OIKN mengenai kapan tepatnya pemindahan ibu kota ini akan “nyata”. Menurut OIKN, proses pemindahan akan berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Ini menciptakan sebuah paradoks birokrasi yang indah:

  1. MK menolak menggugat UU-nya, artinya UU-nya sah.
  2. OIKN mengatakan pembangunan jalan terus karena UU-nya sah.
  3. Tapi, pemindahan resmi baru terjadi setelah Keppres keluar.
  4. Sementara itu, rakyat bertanya-tanya: “Jadi, siapa yang sebenarnya berkuasa? UU atau Keppres? Dan kenapa kita masih membahas ini di tahun 2026?”

Bagi para pengkritik, putusan MK ini adalah bukti bahwa konstitusi kini lebih sering menjadi “pajangan dinding” daripada “rem darurat”. Bagi pendukung pemerintah, ini adalah kemenangan kepastian hukum atas ketidakpastian opini publik.

Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

OIKN menegaskan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh “gemuruh suara sumbang” dari masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok adat yang merasa tanah leluhurnya sedang diubah menjadi zona elit baru. Bagi OIKN, efektivitas diukur dari progress bar konstruksi, bukan dari indeks kepuasan demokratis.

Sebagai catatan penutup yang satir: Jika Anda berencana mengunjungi Jakarta untuk mengurus urusan negara, mungkin masih aman untuk beberapa waktu ke depan. Namun, jika Anda ingin melihat masa depan yang “terus berjalan tanpa peduli apakah Anda siap atau tidak”, silakan pesan tiket ke Balikpapan. Pastikan Anda membawa helm, bukan hanya untuk keselamatan konstruksi, tapi juga untuk melindungi kepala dari kenyataan yang semakin keras menghantam.

Tentang OIKN:
Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga yang bertugas mempercepat pembangunan IKN dengan motto tidak tertulis: “Kerjakan dulu, jelaskan nanti, dan jangan tanya terlalu banyak.”

(Red)