Antisipasi ‘Noda’ Korupsi di Program Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul dan Wamensos Agus Jabo Sambang KPK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi (8/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan meminta masukan terkait transparansi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial, khususnya pada program strategis “Sekolah Rakyat”.

Gus Ipul tiba di lokasi sekitar pukul 09.32 WIB, menyusul kedatangan Agus Jabo yang lebih dulu hadir pada pukul 09.13 WIB. Dalam keterangannya kepada media, Gus Ipul menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kemensos untuk menjaga integritas program bantuan sosial agar tidak tercemar oleh praktik korupsi.

“Kami datang untuk konsultasi, minta nasihat, sekaligus menyampaikan perkembangan-perkembangan pengadaan barang dan jasa di Kemensos. Kami ingin memastikan program strategis Presiden Prabowo Subianto, yaitu Sekolah Rakyat, tidak dinodai oleh hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Gus Ipul di sela-sela kunjungannya.

Baca juga Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

Menurut Mensos, pertemuan ini tidak dipersiapkan secara kaku atau formalistik, melainkan sebagai dialog terbuka untuk mendapatkan kritik dan saran konstruktif dari lembaga antirasuah tersebut. “Kami akan menyampaikan semua hal yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos. Kebetulan kami juga sedang memulai pelaksanaan pengadaan pada tahun 2026, sehingga masukan dari KPK sangat kami butuhkan,” tambahnya.

Kunjungan ini juga menanggapi sorotan publik terkait pengadaan sepatu bagi siswa Sekolah Rakyat yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial beberapa waktu terakhir. Gus Ipul menyatakan keterbukaan penuh terhadap pengawasan, baik dari lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun dari masyarakat sipil.

“Sejak awal kami sudah menyatakan terbuka. Kami mengundang semua pihak, termasuk lembaga non-pemerintah, untuk ikut mengawal pelaksanaan pengadaan ini agar berjalan bersih dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Dengan langkah proaktif ini, Kemensos berharap dapat menetapkan standar baru dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap efektivitas program bantuan sosial pemerintah.

(Red)

Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah pertemuan yang penuh dengan basa-basi birokratis namun menyimpan ironi setajam silet, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja menyadari sebuah “fakta mengejutkan”. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, seolah baru terbangun dari tidur panjang ketika menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Strategis Nasional (FSPPSN) pada Selasa (28/4/2026).

Dengan nada setengah tak percaya, Ghoffar menyebut bahwa jumlah laporan terkait ketenagakerjaan yang masuk ke lembaga pengawas pelayanan publik tersebut hanyalah 1.125 laporan selama lima tahun terakhir (2021-2025).

“Angka tersebut dinilai masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia,” ujar Ghoffar, seolah lupa bahwa di negara ini, mengeluh kepada institusi negara sering kali sama efektifnya dengan berteriak di dalam botol tertutup.

Baca juga Operasi Boyong Besar-besaran: Dari Bima ke Jakarta, Mantan Kasat Narkoba dan Eks Kapolres ‘Dijemput Paksa’ untuk Kursi Panas di Bareskrim

Ironi di Atas Kertas

Narasi yang dibangun pun menjadi lucu sekaligus tragis. Di satu sisi, Ombudsman merasa perlu “sosialisasi” karena masyarakat dianggap belum kenal mereka. Di sisi lain, Ketua Umum FSPPSN, Farudi, datang membawa segunung masalah yang justru membuktikan bahwa masyarakat terlalu mengenal realitas pahit, namun mungkin sudah lelah berharap pada kertas laporan.

Masalah yang dibawa FSPPSN bukan soal kopi di ruang tunggu yang dingin, melainkan isu klasik yang tak kunjung usai meski berganti kabinet:

  1. BUMN Pelanggar Aturan: Masih ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dengan santainya mengabaikan kewajiban jaminan sosial. Ironisnya, BUMN yang seharusnya jadi teladan, malah jadi terdakwa diam-diam.
  2. Upah di Bawah Standar: Pekerja pelabuhan dan industri strategis, tulang punggung logistik nasional, masih digaji dengan angka yang mungkin hanya cukup untuk bertahan hidup, bukan untuk hidup layak.
  3. Ketidakpastian Hukum: Hubungan industrial yang lebih mirip hubungan asmara toxic; penuh ketidakpastian dan merugikan salah satu pihak.

Bca juga Gelombang Desakan Munaslub Menguat, Anggota APJATEL: “Organisasi Ini Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Elite”

Sinergi atau Sekadar Foto Bersama?

Ghoffar lantas menyatakan ORI siap “membuka tangan lebar-lebar” dan menawarkan mediasi. “Kami bersyukur apabila terdapat laporan yang dapat ditindaklanjuti,” katanya. Kalimat ini terdengar indah di atas kertas rilis pers, namun bagi pekerja yang sudah bertahun-tahun terjepit di antara mesin kontainer dan target bongkar muat, pertanyaan besarnya adalah: Lalu apa yang berubah setelah foto bersama ini?

Pertemuan yang konon membahas Good Corporate Governance (GCG) di sektor strategis ini berakhir dengan harapan agar pemerintah dan Ombudsman bisa “bersinergi”. Sinergi yang diharapkan tentu bukan sekadar sinergi dalam menekan tombol shutter kamera untuk dokumentasi kegiatan, melainkan sinergi nyata yang memaksa BUMN nakal untuk patuh dan memastikan upah pekerja tidak lagi menjadi bahan negosiasi yang menyedihkan.

Satu Pertanyaan untuk Publik

Jika laporan yang masuk hanya 1.125 dari ratusan juta penduduk dan jutaan pekerja, apakah ini tanda bahwa pelayanan publik kita sudah sempurna? Atau justru ini adalah indikator bahwa kepercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan resmi sudah sedemikian tipisnya hingga lebih memilih diam, pasrah, atau mencari jalan lain di luar koridor hukum yang berbelit?

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Ombudsman meminta dukungan civil society. Mungkin yang dibutuhkan bukan sekadar dukungan moral, tapi keberanian bersama untuk menampar realitas bahwa selama masih ada BUMN yang melanggar hak pekerjanya, fungsi pengawasan tidak bisa hanya berjalan di atas meja rapat yang ber-AC di Jakarta Selatan.

Selamat bekerja, wahai para pengawas. Semoga laporan berikutnya bukan sekadar menambah angka statistik, tapi benar-benar mengubah nasib mereka yang lapor.(*)

Operasi Boyong Besar-besaran: Dari Bima ke Jakarta, Mantan Kasat Narkoba dan Eks Kapolres ‘Dijemput Paksa’ untuk Kursi Panas di Bareskrim

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Dalam sebuah pertunjukan drama hukum yang seolah mengambil inspirasi dari sinetron kriminal kelas kakap, tiga figurที่เคย berjaya di kepolisian Kota Bima akhirnya harus rela meninggalkan kenyamanan zona nyaman mereka. Dengan iring-iringan yang lebih mirip konvoi artis daripada prosesi hukum biasa, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, digelandang dari Polda NTB menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (7/5).

Tujuan perjalanan jauh ini bukan untuk wisata kuliner atau sekadar silaturahmi, melainkan untuk menghadiri “pesta pemeriksaan” eksklusif yang diselenggarakan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Agenda utamanya? Mengupas tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akarnya tertanam subur di ladang subur peredaran narkoba.

“Kami dari Polda NTB, ya. Ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Kompol Bowo Tri Handoko, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, dengan nada datar di lobi Gedung Bareskrim. Kalimat tersebut terdengar seperti skrip standar dalam film di mana bawahan dengan setia mengantar atasan (atau mantan atasan) ke ruang interogasi.

Baca juga Pelepasan Calon Haji Kloter 13, Bupati “Jaga Kesehatan Dan Doakan Untuk Kebaikan Sukabumi”

Tak hanya Malaungi yang mendapat undangan khusus ini. Ais Setiawati, mantan istri dari bandar narkoba kondang Erwin Iskandar alias Koko Erwin, juga ikut serta dalam rombongan “wisata hukum” tersebut. Seolah belum cukup ramai, penyidik juga berencana memanggil Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota yang dulunya merupakan atasan langsung Malaungi.

“Nanti mungkin dengan Mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kami proses,” tambah Bowo, menyiratkan bahwa rantai komando di masa lalu kini telah berubah menjadi rantai tersangka di masa kini.

Dari “Uang Keamanan” hingga “Uang Atensi”: Kamus Baru Korupsi Kepolisian

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketiganya kini berstatus tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba. Kasus ini membuka tabir baru tentang bagaimana uang haram dialirkan dengan lancar di tubuh penegak hukum.

Baca juga Gelombang Desakan Munaslub Menguat, Anggota APJATEL: “Organisasi Ini Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Elite”

Didik Putra Kuncoro, sang mantan Kapolres, diduga telah menerima “uang keamanan” sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin. Istilah “uang keamanan” di sini tampaknya memiliki definisi yang sangat ironis: uang yang dibayarkan agar merasa aman dari operasi polisi, yang justru membuat pembayarnya tidak aman secara hukum.

Sementara itu, Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba di bawah komando Didik, ternyata berperan sebagai kurir kepercayaan. Ia diduga menerima “uang atensi” sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka Abdul Hamid alias Boy. Kata “atensi” di sini sepertinya mengalami distorsi makna yang parah; dari yang seharusnya berarti perhatian, berubah menjadi perhatian dalam bentuk transfer miliaran rupiah. Uang fantastis tersebut kemudian diserahkan dengan tangan terbuka kepada Didik, melengkapi mosaik transaksi gelap yang melibatkan jabatan strategis.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Keluarga Besar Koko Erwin: Satu Bandar, Banyak Tersangka

Sebelum rombongan dari Bima tiba di Jakarta, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dari lingkaran dalam Koko Erwin. VVP, sang istri, serta dua anak Koko Erwin berinisial HSI dan CA, telah lebih dahulu merasakan dinginnya status tersangka TPPU.

Kini, dengan bergabungnya Malaungi, Ais, dan Didik ke dalam daftar panjang tersebut, kasus ini semakin menyerupai pohon keluarga yang rimbun, di mana setiap cabangnya berbuah tersangka.

Publik kini menunggu dengan napas tertahan: Apakah kursi panas di Bareskrim akan meluluhkan hati para mantan penjaga hukum ini, ataukah mereka masih menyimpan “uang atensi” dan “uang keamanan” lainnya yang belum terungkap? Satu hal yang pasti, perjalanan dari Bima ke Jakarta ini bukanlah liburan, melainkan awal dari babak baru di mana seragam cokelat harus bertekuk lutut di hadapan fakta hitam di atas putih.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Pelepasan Calon Haji Kloter 13, Bupati “Jaga Kesehatan Dan Doakan Untuk Kebaikan Sukabumi”

Sukabumi,Jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., melepas secara langsung keberangkatan puluhan jemaah calon haji (Calhaj) asal Kabupaten Sukabumi dari Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Sukabumi, Kecamatan Cikembar, Kamis, 7 Mei 2026. Prosesi pelepasan calhaj yang berjumlah 62 orang ini pun, dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas beserta sejumlah kepala perangkat daerah dan Forkopimda.

Berdasarkan data yang dihimpun, Calhaj asal Kabupaten Sukabumi ini masuk dalam kloter 13 dan bergabung dengan Kota Sukabumi dan Bekasi. Mereka direncanakan terbang ke tanah suci dari Embarkasi Bekasi Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengajak para calhaj untuk menjalankan ibadah haji ini semaksimal mungkin. Apalagi atas kesempatan luar biasa menjadi tamu Allah SWT.

“Dari ribuan masyarakat Sukabumi, bapak dan ibu merupakan orang terpilih yang bisa menunaikan ibadah haji tahun ini. Jadikan perjalan ke tanah suci karena Allah SWT semata,” ujarnya.

Baca juga Gelombang Desakan Munaslub Menguat, Anggota APJATEL: “Organisasi Ini Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Elite”

Tak hanya itu, bupati pun berpesan agar para calhaj menjaga kesehatan selama beribadah di tanah suci. mengingat perbedaan cuaca dan padatnya rangkaian ibadah.

“Mari jaga kesehatan, salah satunya dengan disiplin pola makan. Ikuti juga setiap instruksi petugas selama di tanah suci,” pesannya.

Selain itu, jemaah calhaj ini pun merupakan duta dari Kabupaten Sukabumi dan Indonesia. Oleh karena, bupati meminta menjaga perilaku ketika berada di tanah suci dan segala aturan di tanah suci.

“Jaga nama baik Kabupaten Sukabumi dan Indonesia. Tunjukan sikap tolong menolong dan ikuti aturan pemerintah di sana,” tegasnya.

Tak sampai di situ, bupati pun meminta para jemaah haji ini saling tolong menolong. Apalagi, jemaah asal Kabupaten Sukabumi didominasi lansia.

“Bagi yang masih muda, tolong membantu dan menjaga yang sudah tua. Petugas pun dampingi para jemaah ini sebaik mungkin,” bebernya

Baca juga Terjadi Longsor di KM 72, Jalan Tol Bocimi Arah Sukabumi Ditutup Sementara

Di momen tersebut, Bupati pun memohon doa dari para calhaj untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi,termasuk masyarakatnya.

“Mohon doakan Kabupaten Sukabumi agar semakin maju, dijauhkan dari bencana, dan masyarakatnya semakin sejahtera,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Sukabumi H. Abdul Manan menambahkan, sekitar 30 calhaj asal Sukabumi berusia di atas 71 tahun. Para calhaj asal Kabupaten Sukabumi ini masuk gelombang dua, sehingga mereka akan langsung ke Mekkah.

“Dari 62 orang ini, didominasi berusia di atas 71 tahun. Mereka merupakan orang terpilih untuk memenuhi panggilan Allah ke tanah suci tahun ini,” pungkasnya.

(Rama)

Gelombang Desakan Munaslub Menguat, Anggota APJATEL: “Organisasi Ini Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Elite”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Di tengah derasnya ekspansi industri telekomunikasi nasional, gejolak internal di tubuh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) justru kian mengeras. Sejumlah anggota mulai secara terbuka menyuarakan keresahan terhadap arah organisasi, pola kepemimpinan, hingga dugaan melemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bagi sebagian anggota, persoalan yang terjadi saat ini bukan lagi sekadar perdebatan internal biasa, melainkan alarm serius atas masa depan organisasi yang dinilai mulai menjauh dari semangat demokrasi, kebersamaan, dan perlindungan terhadap kepentingan seluruh anggota.

Salah satu anggota APJATEL di Kota Bandung menyampaikan bahwa Munas Luar Biasa (Munaslub) menjadi langkah penting dan mendesak untuk menyelamatkan marwah organisasi.

“APJATEL ini dibangun sebagai rumah bersama operator jaringan telekomunikasi. Tapi sekarang ruang dialog makin sempit, aspirasi anggota terasa tidak didengar, dan keputusan penting dinilai berjalan tertutup. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, organisasi akan kehilangan legitimasi moral di mata anggotanya sendiri,” ujarnya kepada Redaksi Globalindo Jabar, Rabu (06/05/2026).

Baca juga Terjadi Longsor di KM 72, Jalan Tol Bocimi Arah Sukabumi Ditutup Sementara

Ia menegaskan, Munaslub bukan bentuk pembangkangan, melainkan mekanisme organisasi yang sah dan konstitusional sebagaimana diatur dalam AD/ART APJATEL.

“Jangan alergi terhadap evaluasi. Munaslub adalah instrumen koreksi dalam organisasi modern. Ini bukan soal menjatuhkan seseorang, tapi soal menyelamatkan organisasi agar kembali profesional, transparan, dan tidak dikuasai kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Menurutnya, ada sedikitnya lima persoalan besar yang kini menjadi sumber keresahan anggota. Mulai dari program relokasi kabel udara ke bawah tanah yang dinilai belum siap secara infrastruktur, tingginya biaya utilitas yang membebani operator, lemahnya koordinasi pusat dan daerah, belum adanya sistem utilitas terpadu yang jelas, hingga meningkatnya ketidakpuasan terhadap proses pengambilan keputusan.

“Operator di lapangan menghadapi tekanan besar. Tapi organisasi justru terkesan sibuk menjaga kepentingan elite internal. Ini yang memicu kekecewaan anggota di berbagai daerah,” katanya.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Kritik juga diarahkan pada pola kepemimpinan yang dianggap terlalu dominan dan tidak membuka ruang partisipasi yang sehat. Bahkan, muncul kekhawatiran adanya konsentrasi kekuasaan di lingkaran tertentu yang dianggap membuat organisasi berjalan secara personalistik.

“Organisasi sebesar APJATEL tidak boleh dikelola seperti kerajaan kecil. Semua anggota punya hak yang sama untuk didengar. Ketika aturan mulai dianggap menguntungkan kelompok tertentu, di situlah kepercayaan anggota mulai runtuh,” lanjutnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa gerakan konsolidasi untuk mendorong Munaslub harus dilakukan secara elegan dan konstitusional. Seluruh langkah, kata dia, wajib berpijak pada mekanisme organisasi dan tidak boleh berubah menjadi konflik destruktif.

“Perjuangan menyelamatkan organisasi harus tetap bermartabat. Jangan ada fitnah, jangan ada serangan personal. Fokusnya harus pada perbaikan tata kelola, transparansi anggaran, kebijakan utilitas, dan perlindungan kepentingan anggota,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh anggota APJATEL di berbagai wilayah untuk mulai membangun komunikasi dan konsolidasi yang sehat demi menyatukan aspirasi perubahan.

“Kalau mayoritas anggota memang menginginkan pembenahan, maka Munaslub harus menjadi momentum evaluasi total. Ini kesempatan untuk mengembalikan APJATEL kepada tujuan awalnya: menjadi organisasi yang independen, inklusif, dan benar-benar mewakili seluruh anggota, bukan segelintir elite,” pungkasnya.

(Red)

Kontrak Till 2027? Ah, Cuma Tinta di Atas Kertas! Adira Finance Baleendah Atraksi Sulap “PHK Kilat” Usai Perpanjangan Kontrak

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah pertunjukan sulap industrial yang paling memukau tahun ini, PT Adira Dinamika Finance Tbk Cabang Baleendah berhasil membuktikan bahwa tanda tangan di atas materai dan sistem digital perusahaan hanyalah ilusi optik belaka. Redy Bahari Akbar, seorang karyawan outsourcing berkinerja “di atas rata-rata”, baru saja menjadi korban utama dari trik sulap bernama “Perpanjang Kontrak Hari Ini, Lempar ke Jalan Besok”.

Ironi tingkat dewa terjadi ketika Redy, yang bekerja melalui PT Swakarya Insan Mandiri, resmi menandatangani perpanjangan kontrak kerja (No. 005167/KTRK/IV/2026) pada 14 April 2026. Dokumen sakral tersebut menjamin keberlangsungan hidupnya hingga April 2027. Namun, bagi manajemen cabang Baleendah, dokumen itu tampaknya hanya berlaku selama empat hari—atau mungkin hanya valid jika dibaca di bawah sinar bulan purnama.

Hanya berselang empat hari pasca-penandatanganan, tepatnya 18 April 2026, Redy dipanggil bukan untuk merayakan kontrak barunya, melainkan dihadapkan pada tuduhan bombastis: melakukan penarikan angsuran nasabah secara ilegal. Tanpa bukti, tanpa investigasi internal yang transparan, dan tanpa proses due diligence yang wajar, vonis moral langsung dijatuhkan.

“Saya tidak pernah melakukan itu. Tidak ada bukti, tidak ada klarifikasi sebelumnya, tiba-tiba saya dituduh,” ujar Redy, yang seolah-olah sedang berbicara dalam bahasa asing bagi pihak manajemen yang lebih fasih berbahasa “ancaman”.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Di bawah tekanan psikologis yang intens dan suasana intimidatif yang khas ala film noir, Redy dipaksa menandatangani surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebuah tanda tangan yang lahir dari rasa takut, bukan kesadaran penuh, kini dijadikan alat legitimasi oleh perusahaan untuk menutupi ketidakberesan prosedural mereka.

Mari kita lihat rekam jejak “kejahatan” Redy: Bekerja sejak November 2024, kinerjanya begitu cemerlang hingga kontraknya diperpanjang tiga kali berturut-turut. Logika bisnis normal akan mengatakan ini adalah aset berharga. Namun, logika “Adira Baleendah Edition” berkata lain: “Kinerja bagus? Baguslah, kalau sudah ada kontrak baru, tinggal pecat saja. Efisiensi!”

Puncak dari drama absurd ini terjadi pada 28 April 2026, ketika Redy menerima informasi sepihak bahwa kontraknya “tidak diperpanjang”. Padahal, dokumen yang mereka pegang sendiri secara eksplisit menyatakan kontrak aktif hingga 2027. Apakah terjadi kesalahan dimensi waktu di kantor cabang tersebut? Ataukah konsep “janji” dalam kamus perusahaan ini memiliki definisi yang sangat fleksibel, bisa melar dan menyusut sesuka hati direksi?

Baca juga Terjadi Longsor di KM 72, Jalan Tol Bocimi Arah Sukabumi Ditutup Sementara

Upaya Redy membawa kuasa hukum untuk menuntut transparansi justru dijawab dengan sikap menghindar yang elegan. Pintu kantor ditutup, komunikasi diputus, dan hak untuk membela diri dikubur dalam-balam birokrasi yang kabur.

Kasus Redy Bahari Akbar ini bukan sekadar sengketa individu; ini adalah tamparan keras bagi prinsip keadilan industrial di Indonesia. Ia menjadi simbol betapa rapuhnya perlindungan tenaga kerja outsourcing di hadapan raksasa korporasi. Ketika kontrak tertulis saja bisa diubah statusnya menjadi “kertas bekas” hanya dalam hitungan hari karena tuduhan tanpa bukti, maka sesungguhnya tidak ada satu pun pekerja yang aman.

Hingga berita ini diturunkan pada Rabu, 6 Mei 2026, PT Adira Dinamika Finance Tbk masih memilih untuk bungkam seribu bahasa. Mungkin mereka sedang menunggu inspirasi untuk narasi berikutnya, atau sekadar berharap publik lupa bahwa di era digital tahun 2026 ini, keadilan masih bisa dipermainkan seperti mainan anak-anak.

Redy masih menunggu itikad baik yang konon menjadi nilai luhur perusahaan. Namun, sambil menunggu keajaiban itu, pertanyaan besar menggantung di udara: Jika kontrak sampai tahun 2027 saja bisa menguap dalam 4 hari, lantas apa jaminan hukum yang tersisa bagi rakyat kecil di negeri ini?

(Red)

 

Terjadi Longsor di KM 72, Jalan Tol Bocimi Arah Sukabumi Ditutup Sementara

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Polres Sukabumi melalui Kasat Lantas AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K menginformasikan telah terjadi longsor di KM 72 B Tol Bocimi Parungkuda pada Rabu 06 Mei 2026. Material longsor menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas arah Sukabumi tidak dapat dilalui.

Untuk sementara, kendaraan dari arah Jakarta menuju Sukabumi dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cigombong. Petugas gabungan dari kepolisian, pengelola tol, dan BPBD sudah berada di lokasi untuk melakukan penanganan dan pembersihan material longsor.

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman, mengimbau seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan mematuhi arahan petugas di lapangan.

“Kami minta pengendara mengutamakan keselamatan, tidak memaksakan diri melintas di lokasi longsor, dan mengikuti jalur pengalihan yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Baca juga Desak Penegakan Perda Miras, Garis Sukabumi Raya Ancam Aksi Lebih Besar Jika Perda Miras Mandek

Belum diketahui penyebab pasti longsor, namun hujan dengan intensitas tinggi beberapa hari ini diduga menjadi salah satu faktor. Pengelola Tol Bocimi saat ini masih melakukan asesmen untuk memastikan kondisi tebing dan badan jalan aman sebelum dibuka kembali.

Bagi pengendara yang akan menuju Sukabumi disarankan menggunakan jalur alternatif atau memantau informasi resmi dari pihak kepolisian dan pengelola tol. Perkembangan penanganan longsor akan diinformasikan lebih lanjut.

Polres Sukabumi menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pengguna jalan.

(Rama)

Desak Penegakan Perda Miras, Garis Sukabumi Raya Ancam Aksi Lebih Besar Jika Perda Miras Mandek

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026).

Dalam aksinya, mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi agar lebih tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol yang dinilai belum optimal.

Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menemukan adanya penjualan minuman keras dengan status legalitas yang tidak jelas di sejumlah titik.

“Padahal merujuk pada Perda yang berlaku, peredaran minuman beralkohol seharusnya bisa ditekan secara maksimal. Namun faktanya, di lapangan masih ditemukan praktik penjualan,” ujarnya kepada awak media.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Ade menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi Perda belum berjalan secara konsisten. Ia juga menyebut aksi tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan masih maraknya peredaran minuman beralkohol di berbagai wilayah.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, seperti gangguan ketertiban, tawuran, hingga tindak kriminalitas.

Dalam tuntutannya, massa meminta Pemkot Sukabumi melalui aparat penegak Perda untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan secara tegas, tanpa terhambat alasan keterbatasan anggaran maupun kendala teknis.

“Penegakan aturan adalah kewajiban. Ini menyangkut ketertiban dan masa depan generasi, sehingga tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Baca juga Polsek Bantan Cek Ketahanan Pangan, Jagung Pipil di Desa Sukamaju Siap Panen

Garis menilai regulasi Perda yang ada saat ini sudah cukup jelas, sehingga yang dibutuhkan adalah komitmen dalam implementasi serta pengawasan yang berkelanjutan di lapangan.

Sebagai bentuk pengawalan, masa aksi memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Pemkot Sukabumi untuk menunjukkan langkah konkret dalam penertiban peredaran minuman beralkohol.

“Kami beri waktu satu bulan. Jika belum ada perubahan signifikan, kami akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar,” pungkasnya.

(Rama)

Polsek Bantan Cek Ketahanan Pangan, Jagung Pipil di Desa Sukamaju Siap Panen

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, jajaran Polsek Bantan Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan pengecekan tanaman jagung pipil di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan, Selasa (4/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Bantan IPTU Muhammad Iskandar, S.P bersama Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Aipda Junaidi Kurniawan. Pengecekan dilakukan di lahan ketahanan pangan yang berlokasi di Jalan Sandang Pangan RT 01/RW 08 Desa Sukamaju dengan luas sekitar 2 hektare.

Lahan tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan Polsek Bantan yang dikelola oleh BUMDes Bathin Restu Bersama bekerja sama dengan pemerintah desa setempat. Adapun jenis tanaman yang dibudidayakan adalah jagung pipil merek Paragon.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa tanaman jagung saat ini telah berbuah dengan pertumbuhan yang cukup baik dan siap untuk dipanen. Namun demikian, pelaksanaan panen masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pihak BUMDes dengan pemerintah desa.

Selain itu, petugas juga menemukan sebagian tanaman mengalami kerusakan, sehingga dilakukan langkah pemangkasan sebagai upaya perawatan agar hasil panen tetap optimal.

Ps. Kapolsek Bantan IPTU Muhammad Iskandar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bantan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa program ketahanan pangan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga terus mendorong sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan kelompok tani,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

(Irwansyah Siregar)

“Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Drama ketertutupan informasi di Kota Bandung kembali mencapai babak baru yang memalukan. Sidang sengketa informasi antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) sebagai pemohon dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung sebagai termohon, resmi memasuki fase “titik didih” setelah proses mediasi tahap kedua pada Selasa (5/5) kandas di tengah jalan. Bukan karena tidak ada jalan keluar, melainkan karena pihak termohon dinilai masih bermain-main dengan data ibarat kucing-kucingan dengan tikus.

Setelah dua kali duduk dalam ruang mediasi yang seharusnya menjadi jembatan transparansi, kedua pihak justru menemui deadlock atau jalan buntu. Alasannya klasik namun menyedihkan: Diskominfo Kota Bandung diduga masih enggan membuka “dapur” anggarannya secara utuh, hanya menyodorkan sisa-sisa remah informasi berupa ringkasan umum, sementara publik menuntut daging utamanya berupa rincian nyata.

Wakil Sekretaris Jenderal BPKP, Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP, tidak lagi menyembunyikan kekecewaannya. Dalam keterangan pers yang tajam usai sidang, ia menuding keras sikap termohon yang dianggap meremehkan hak konstitusional masyarakat atas informasi.

“Kami sangat kecewa, bahkan miris, dengan sikap pihak termohon. Data yang mereka sodorkan hanyalah ‘kulit luar’ berupa ringkasan, bukan ‘daging’ berupa rincian. Padahal, informasi yang kami minta jelas-jelas masuk kategori Informasi yang Tidak Dikecualikan. Sebagai warga negara yang membayar pajak, kami punya hak penuh untuk menguliti data tersebut, termasuk melihat ke mana setiap rupiah anggaran pergi,” ujar Panji dengan nada sinis namun tegas.

Baca juga Pengembangan Kasus, Polsek Pinggir Ringkus Pelaku Narkotika di Pematang Pudu, 7 Paket Sabu Disita

Panji menegaskan bahwa permintaan BPKP bukanlah permintaan yang muluk-muluk atau rahasia negara. Berikut adalah tiga poin krusial yang diminta BPKP namun seolah-olah merupakan harta karun yang sulit dibuka oleh Diskominfo:

1. Bedah Anggaran Kemitraan: Rincian lengkap Anggaran Kemitraan Tahun Anggaran 2024-2025. Bukan sekadar total pagu (DPA) yang bulat-bulat, melainkan bedah anatomi realisasi anggaran per sub-kegiatan dan pos belanja yang spesifik.
2. Daftar Nama Penerima: Siapa saja mitra media yang benar-benar menerima suntikan dana tersebut? Daftar ini diminta terbuka, tanpa sensor.
3. Algoritma Transparansi: Apa kriteria dan aspek transparansi yang digunakan dalam menetapkan siapa yang dapat jatah kemitraan dan siapa yang tidak? Apakah berdasarkan kualitas berita atau kedekatan “di luar gedung”?

Karena ketidakmauan termohon untuk menyajikan data sesuai dengan isi surat permohonan—yang dinilai Panji sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap semangat keterbukaan informasi—BPKP mengambil langkah drastis.

“Karena data yang dimohon tidak diberikan sesuai dengan fakta dan surat permohonan, maka dengan berat hati namun penuh keyakinan, kami sepakat menolak melanjutkan proses mediasi dalam sidang gugatan informasi ini. Cukup sudah basa-basi. Mari kita lanjutkan ke Sidang Ajudikasi!” tegas Panji, menutup pintu negosiasi dan membuka gerbang pertarungan hukum yang lebih serius.

Baca juga Drama Kesehatan di Tengah Tuntutan Triliunan: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda di Saat Jaksa Nyatakan “Sehat”

Langkah penolakan mediasi ini menandakan bahwa BPKP tidak lagi tertarik pada solusi setengah-setengah. Mereka menginginkan kepastian hukum dan transparansi total, bukan janji manis yang berujung pada dokumen yang disensor.

Kini, bola ada di tangan Komisi Informasi Jawa Barat. Jadwal sidang ajudikasi, yang akan menjadi arena pembuktian apakah Diskominfo Kota Bandung benar-benar transparan atau hanya pandai berlindung di balik birokrasi, akan ditentukan dan diberitahukan kemudian kepada kedua belah pihak. Publik kini menanti: apakah dalam sidang ajudikasi nanti, “kotak hitam” anggaran kemitraan media di Bandung akhirnya akan terbongkar, ataukah akan tetap menjadi misteri yang dikubur dalam tumpukan berkas “ringkasan” yang tidak bermakna?

Satu hal yang pasti: kesabaran publik terhadap permainan data yang tidak jelas tipenya sudah menipis.

(,Her)