Bangun Rutilahu Dan Sarana Ibadah, Bupati Sukabumi Apresiasi Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Sukabumi,jurnaltiikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., memuji jajaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia, terutama Lapas Kelas IIA Warungkiara. Pujian tersebut disampaikan bupati atas pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) yang digagas Lapas Kelas IIA Warungkiara.

Di mana terdapat lima rumah dan dua sarana ibadah yang diperbaiki oleh Lapas Kelas IIA Warungkiara di Kabupaten Sukabumi. Rumah dan area tersebut berada di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

“Ini merupakan program yang sangat bermanfaat sebagai bentuk kepedulian sosial. Saya atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan terima kasih,” ujarnya dalam kegiatan Bakti sosial bedah rumah, tempat ibadah, dan optimalisasi sarana asimilasi dan edukasi berkah mandiri bersama Menteri imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Rabu,(10/06/2026).

Baca juga EKSEKUSI BERJALAN TEGAS: RUKO SOREANG SAH MILIK PEMENANG LELANG, KUASA HUKUM SANTAI “MARWAH MAHKAMAH” DAN PERINGAT KERAS BAGI OKNUM NON-ADVOKAT

Bupati menaruh harapan besar atas aksi yang digagas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan ini. Terutama dalam hal penguatan ekosistem pembinaan yang lebih humanis, produktif, dan berkelanjutan.

“Semoga ini menjadi awal dari penguatan ekosistem pembinaan yang lebih humanis, produktif, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun berkomitmen untuk selalu mendukung berbagai program sosial dan kemasyarakat. Terutama yang menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk selalu mendukung,” ungkapnya.

Menteri imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto mengatakan, terdapat puluhan rumah yang berhasil diperbaiki lewat program bedah rumah oleh jajaran pemasyarakatan.

“Baksos dalam bentuk bedah rumah sudah dibangun 25 rumah, lima di Sukabumi,” ungkapnya.

Dirinya berharap, kegiatan sosial tersebut dapat terus dilaksanakan.

“Semoga kegiatan sosial ini akan terus dilakukan,” pungkasnya.

(Rama)

EKSEKUSI BERJALAN TEGAS: RUKO SOREANG SAH MILIK PEMENANG LELANG, KUASA HUKUM SANTAI “MARWAH MAHKAMAH” DAN PERINGAT KERAS BAGI OKNUM NON-ADVOKAT

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Marwah hukum akhirnya ditegakkan di Kabupaten Bandung. Pada Selasa, 9 Juni 2026, Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A secara resmi melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 489 m² berikut bangunan (Ruko) di Jalan Raya Soreang-Banjaran No. 459. Eksekusi ini menandai berakhirnya penundaan selama lebih dari satu tahun oleh Termohon Eksekusi, Ibu Artati, terhadap hak sah pemenang lelang, Ibu Santi Fresyanti.

Proses eksekusi ini berjalan tertib, aman, dan didukung penuh oleh aparatur penegak hukum, termasuk Polresta Bandung, Polsek Soreang, Danramil Soreang, Sub Den Pom Cimahi, serta Satpol PP Kabupaten Bandung. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata bahwa negara tidak akan toleran terhadap pihak-pihak yang mencoba mengulur waktu atau menghalangi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kronologi Penegakan Hak Atas Tanah

Eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 1/Pdt.Eks.Rl/2026/PN.Blb tertanggal 20 Februari 2026. Objek eksekusi merupakan tanah dan bangunan yang sebelumnya bersertifikat Hak Milik atas nama Artati (SHM No. 387), yang kini telah beralih haknya kepada Santi Fresyanti (NIB: 10.14.00024140.0) melalui mekanisme lelang negara.

Ibu Santi Fresyanti tercatat sebagai pemenang lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 2256/08.01/2024-01 tanggal 22 Agustus 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Namun, despite kemenangan hukum tersebut, Ibu Santi tidak dapat menikmati asetnya karena hambatan dari pihak Termohon Eksekusi.

“Kami sudah berupaya menempuh jalan musyawarah. Kuasa hukum kami telah tiga kali mendatangi kediaman Ibu Artati di Sayati untuk berdialog baik-baik. Namun, yang kami temui hanyalah perwakilan keluarga (Ibu Deby dan Bapak Rizky) tanpa adanya titik temu. Setelah lebih dari satu tahun menunggu, jalur eksekusi pengadilan adalah satu-satunya jalan untuk menegakkan keadilan,” ujar Khoirullah, S.H., M.H., Advokat yang mewakili Pemohon Eksekusi.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Peringatan Keras: Eksekusi Bukan Arena “Premanisme Hukum”

Dalam kesempatan tersebut, Khoirullah, S.H., M.H., juga menyampaikan kritik tajam dan evaluasi penting bagi para praktisi hukum dan masyarakat. Ia menyoroti fenomena munculnya oknum-oknum yang mengaku sebagai “kuasa” dari Termohon Eksekusi namun bukan merupakan Advokat terdaftar.

“Eksekusi adalah tindakan litigasi dalam ranah Hukum Acara Perdata. Yang berhak beracara dan mendampingi pihak di pengadilan hanyalah Advokat sesuai amanat Undang-Undang,” tegas Khoirullah.

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan pihak non-advokat (seperti LSM, Ormas, atau komunitas masyarakat) yang bertindak seolah-olah sebagai kuasa hukum privat dalam proses pengadilan adalah pelanggaran serius. Hal ini bertentangan dengan beberapa regulasi kunci:

1. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 31 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa hanya Advokat yang berhak beracara di pengadilan. Praktik advokat ilegal dapat dipidana.
2. UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP): Pasal 1 angka 27 jo. Pasal 102 membatasi pendampingan hukum secara formal oleh penasihat hukum/advokat.
3. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas: Pasal 59 ayat (2) huruf e secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan melakukan kegiatan yang menjadi tugas aparat penegak hukum atau bertindak seolah-olah sebagai aparat/penegak hukum.

“Kepada mitra aparatur penegak hukum, saya sampaikan masukan evaluatif: Mari kita tertibkan pihak-pihak yang ‘mengatasnamakan’ diri sebagai kuasa tetapi tidak memiliki legitimasi profesi advokat. Jangan biarkan marwah pengadilan dikotori oleh intervensi oknum non-hukum yang justru menghambat jalannya keadilan,” tambah Khoirullah.

Apresiasi Kepada Aparat Penegak Hukum

Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada:

  1. Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Jajaran Kepaniteraan/Jurusita atas ketegasan dalam menjalankan eksekusi.
  2. Polresta Bandung, Kapolsek Soreang, Danramil Soreang, Sub Den Pom Cimahi, dan Satpol PP Kab. Bandung atas pengamanan kondusif.
  3. Pemerintah Desa Soreang dan jajaran terkait atas fasilitasi lapangan.

Dengan diserahkannya kunci Ruko dan penguasaan fisik objek eksekusi kepada Ibu Santi Fresyanti, maka kasus ini menutup babak panjang sengketa kepemilikan. Pesan jelas telah disampaikan: Putusan Pengadilan adalah final, dan eksekusi adalah wujud nyata kedaulatan hukum di Indonesia.

Tentang Kasus:
Kasus ini bermula dari sengketa harta kekayaan yang berujung pada lelang negara. KPKNL Bandung telah menjual aset milik debitur (Artati) untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Pemenang lelang, Santi Fresyanti, mengalami kesulitan menguasai objek karena resistensi dari pihak terdahulu, sehingga memerlukan intervensi eksekusi pengadilan negeri.

Jalan Provinsi Menuju Muara Sahung Menyempit Akibat Semak Belukar, Warga Pertanyakan Kinerja PUPR Bengkulu

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kondisi ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kecamatan Muara Sahung dengan sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Kaur, Bengkulu, dikeluhkan warga. Pasalnya, bahu jalan di sejumlah titik dipenuhi semak belukar dan rumput berduri yang tumbuh hingga memasuki badan jalan sehingga menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Selain mempersempit ruang gerak kendaraan, semak yang menjalar hingga ke badan jalan juga mengganggu jarak pandang pengendara saat berpapasan.

Salah seorang warga sekaligus pengguna jalan, Jusri, mengatakan semak dan rumput liar yang tidak dibersihkan telah memenuhi sisi kiri dan kanan jalan. Bahkan, di beberapa titik vegetasi liar tersebut masuk hingga lebih dari satu meter ke badan jalan.

“Akibat dibiarkan tumbuh tanpa perawatan, semak dan rumput liar kini memenuhi sebagian badan jalan. Kondisi ini membuat jalan semakin sempit dan berbahaya bagi pengguna jalan,” kata Jusri, Selasa (9/6/2026).

Baca juga Peresmian Arrafah Raya Gemilang (ARG) Cabang Kaur Di Hadiri Bupati Dan Wakil Bupati Kaur

Menurutnya, keberadaan semak belukar tersebut juga menutupi pandangan pengendara, terutama di tikungan dan saat kendaraan berpapasan dari arah berlawanan. Ia menyebut kondisi itu telah beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas.

“Jarak pandang menjadi terbatas. Saat kendaraan berpapasan, pengendara harus ekstra hati-hati. Bahkan, sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban,” ujarnya.

Jusri menjelaskan, ruas jalan tersebut merupakan akses vital masyarakat yang menghubungkan Kabupaten Kaur dengan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, serta menjadi jalur utama menuju Kecamatan Muara Sahung. Jalan itu setiap hari dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca juga PESTA SUAP DI MUARA ENIM BERAKHIR DI SEL KPK: BUPATI EDISON DAN 3 TERSANGKA LAIN DITAHAN, ANCAMAN HUKUM MENJERAT

Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui instansi terkait segera melakukan pembersihan vegetasi liar melalui kegiatan pemeliharaan jalan atau tebas bayang.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu segera melakukan pembersihan semak dan rumput yang mengganggu badan jalan agar keselamatan pengguna jalan lebih terjamin,” tegasnya.

Ia menambahkan, keluhan serupa telah disampaikan sejak 2025, namun hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut di lapangan. Menurutnya, masyarakat mengetahui bahwa kegiatan pemeliharaan jalan, termasuk tebas bayang, telah memiliki alokasi anggaran dan menjadi tanggung jawab instansi terkait.

“Kami berharap ada langkah nyata dari dinas terkait karena pemeliharaan jalan merupakan kebutuhan masyarakat dan menyangkut keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.

(Edi Sarsan)

Peresmian Arrafah Raya Gemilang (ARG) Cabang Kaur Di Hadiri Bupati Dan Wakil Bupati Kaur

KAUR, JURNAL TIPIKOR– PT Arrafah Raya Gemilang (ARG) secara resmi meluncurkan cabang terbarunya di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Peresmian ini menjadi momen bersejarah bagi pengembangan ekosistem ekonomi syariah di daerah tersebut, ditandai dengan kehadiran langsung, Bupati Kaur Gusril Pausi dan Wabup Abdul Hamid

Acara peresmian yang berlangsung khidmat di Gedung ARG Cabang Kaur ini dihadiri oleh ratusan undangan yang terdiri dari tokoh agama, pelaku UMKM, komunitas muslimah, serta masyarakat umum. Kehadiran orang nomor satu dan dua di Pemerintah Kabupaten Kaur menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap hadirnya institusi keuangan dan ritel berbasis syariah yang mampu memberdayakan ekonomi lokal.

Dalam sambutannya, Bupati Kaur Gusril Pausi mengapresiasi langkah strategis PT Arrafah Raya Gemilang dalam membuka cabang di Kaur. Menurutnya, kehadiran ARG tidak hanya sekadar menyediakan layanan transaksi atau produk, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan syariah dan kesejahteraan umat.

“Kami sangat menyambut baik kehadiran Arrafah Raya Gemilang di Kaur Ini sejalan dengan visi kami untuk membangun ekonomi kerakyatan yang kuat dan berlandaskan nilai-nilai syariah. Kami berharap ARG dapat menjadi jembatan bagi UMKM lokal untuk berkembang dan bagi masyarakat untuk mengakses layanan keuangan yang halal dan transparan,” ujar Bupati Kaur Gusril Pausi

Sementara itu, Perwakilan PT Arrafah Raya Gemilang, yang diwakili Komisaris Utama ARG Irpini Hayati
menyatakan bahwa pemilihan Kabupaten Kaur sebagai lokasi ekspansi cabang baru didasari oleh potensi ekonomi yang besar dan antusiasme masyarakat terhadap produk-produk syariah.

“Kaur memiliki dinamika ekonomi yang potensial. Melalui cabang ini, ARG berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mulai dari tabungan emas, pembiayaan multiguna, hingga retail produk halal. Kami ingin menjadi bagian dari solusi keuangan bagi masyarakat Kaur,” jelasnya.

Acara peresmian ditutup dengan pemotongan pita secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Kaur, dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas kantor cabang dan dialog interaktif dengan para calon nasabah dan mitra usaha.

Dengan dibukanya cabang ini, diharapkan sinergi antara sektor swasta dan pemerintah daerah di Kabupaten Kaur semakin solid, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil, makmur, dan berkah.

(Jusri)

PESTA SUAP DI MUARA ENIM BERAKHIR DI SEL KPK: BUPATI EDISON DAN 3 TERSANGKA LAIN DITAHAN, ANCAMAN HUKUM MENJERAT

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025-2026. Penahanan ini menandai babak baru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan keempat tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). “Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama,” ujar Taufik.

Rincian masa penahanan sebagai berikut:

  • Abi Nurwardani (ABN), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, dan Cory Erin Hardi (CRH), pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, ditahan mulai 8 hingga 27 Juni 2026.
  • Edison (EDS), Bupati Muara Enim, dan Adi Triyadi (ADT), keponakan Edison, ditahan mulai 9 hingga 28 Juni 2026.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Berat

KPK menduga Edison, Abi, dan Adi telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang berat menunjukkan seriusnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah dan pihak swasta.

Kronologi OTT yang Menggemparkan

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK mengumumkan keberhasilan menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), dengan lima orang diamankan di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas praktik suap-menyuap yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan.

Salah satu tokoh kunci yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan Edison sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang ratusan juta rupiah dari hasil OTT terhadap Bupati Edison.

Pesan Keras KPK

Penahanan ini mengirimkan pesan keras bahwa KPK akan terus bertindak tegas terhadap setiap indikasi korupsi, tanpa memandang jabatan atau posisi. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK.

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas penyelenggaraan negara dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan rakyat.

(Red)

“Niat Jahat Terbukti, Perintah ‘Go Ahead’ Langgar Hukum: JPU Tegas Nadiem Makarim Pelaku Korupsi Sistematis Rugikan Negara Triliunan Rupiah”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak hanya memiliki mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tetapi juga telah mengeksekusi niat tersebut melalui serangkaian perbuatan melawan hukum yang sistematis. Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dalam dalilnya, JPU menyoroti bagaimana Nadiem, selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), secara nyata menabrak Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan instruksi langsung yang bersifat imperatif.

Instruksi Langsung dan Abai pada Prosedur

JPU mengungkap fakta persidangan di mana Nadiem memberikan perintah eksplisit kepada Hamid Muhammad dengan kalimat “Go ahead with Chromebook”. Selain itu, Nadiem juga memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui perantara Jurist Tan, dengan menegaskan bahwa isu Chromebook “tidak perlu diperdebatkan lagi” karena merupakan perintah final dari Menteri.

Bahkan, setelah dilantik, Nadiem diduga secara langsung menginstruksikan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah bahwa program digitalisasi pendidikan wajib menggunakan sistem operasi Chrome dan perangkat CDM. Fakta bahwa Nadiem tidak membantah hal ini selama pemeriksaan di persidangan, menurut JPU, menunjukkan hubungan kausalitas yang kuat antara niat jahat dan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini merupakan perwujudan asas actus non facit reum nisi mens sit rea; suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika niatnya juga jahat, demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” tegas JPU Roy Riady di depan majelis hakim.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Dampak Ganda: Kerugian Negara dan Kemunduran Pendidikan

Tindakan tersebut dinilai JPU sebagai kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang dilakukan melalui strategi penipuan (fraud). Dampaknya bersifat ganda: pertama, merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar; kedua, menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia akibat pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan dan prinsip efisiensi.

Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta senilai USD 44,05 juta (setara Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Aliran Dana dan Konflik Kepentingan dengan Google

JPU juga menyoroti aliran dana ilegal yang masuk ke kantong Nadiem. Terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google senilai USD 786,99 juta.

Hal ini berkorelasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun. JPU menekankan bahwa kepentingan Nadiem dengan Google tidak pernah terputus, memperkuat motif memperkaya diri dalam skema korupsi ini.

Baca juga BPKP SOROT TAJAM SPMB MAUNG: BERANIKAH DISDIK JABAR BUKA DATA SISWA LOLOS SECARA TERBUKA?

Tuntutan Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Sidang dilanjutkan untuk menunggu putusan pengadilan atas dakwaan yang dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

(Red)

BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Komitmen Pemerintah Kota Bandung terhadap keterbukaan informasi publik kembali dipertanyakan. Sidang lanjutan sengketa informasi antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) selaku Pemohon dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung selaku Termohon, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (9/6/2026) di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar), batal digelar. Pembatalan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Termohon tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), menyatakan penyesalan mendalam atas sikap arogan birokrasi yang ditunjukkan oleh Diskominfo Kota Bandung.

“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran Termohon. Ini bukan sekadar masalah absensi, melainkan cerminan dari bagaimana mereka memandang urgensi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sidang ini sangat krusial untuk menguji keseriusan Pemkot Bandung dalam melaksanakan amanat undang-undang,” tuturnya dengan nada tegas.

Baca juga BPKP SOROT TAJAM SPMB MAUNG: BERANIKAH DISDIK JABAR BUKA DATA SISWA LOLOS SECARA TERBUKA?

Mediasi Gagal, Data “Asal-asalan”

Sebelumnya, upaya penyelesaian sengketa telah dilakukan melalui dua kali sidang mediasi, sidang perta tanggal 12 Mei 2026, Dan sidang mediaai kedua tanggal 19 Mei 2026, namun keduanya gagal menemukan titik temu. Kegagalan utama bermuara pada keengganan dan ketidakmampuan Diskominfo Kota Bandung untuk membuka data rincian Penggunaan Anggaran Kerjasama Media periode tahun 2024 hingga 2025.

Dalam sidang mediasi kedua, pihak Termohon memang menyerahkan sejumlah dokumen, namun data tersebut dinilai tidak sesuai dengan permohonan informasi yang diajukan BPKP. Alih-alih memberikan rincian transparan mengenai alokasi dana, kontrak, dan realisasi anggaran kerjasama media, Diskominfo hanya memberikan ringkasan penggunaan anggaran yang umum.

“Puncaknya, data yang diserahkan hanyalah berupa beberapa lembar kertas polos tanpa kop surat resmi kedinasan. Ini penghinaan terhadap proses hukum dan lembaga negara. Bagaimana mungkin sebuah instansi pemerintah menyerahkan data penting dalam format yang tidak resmi, seolah-olah ini urusan pribadi, bukan pertanggungjawaban publik?” ungkap Ketua Umum BPKP.

Baca juga BPKP SOROTI KRISIS TPA SARIMUKTI DAN PERTANYAKAN DASAR HUKUM KEBIJAKAN PEMBATASAN SAMPAH DLH JAWA BARAT

Lembaga Mandiri Diabaikan

Padahal, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan dan menegakkan pelaksanaan UU KIP di tingkat provinsi. Ketidakhadiran Diskominfo Kota Bandung dalam sidang hari ini, serta sikap setengah hati dalam proses mediasi sebelumnya, mengirimkan pesan berbahaya: bahwa transparansi anggaran, khususnya yang berkaitan dengan belanja media yang rawan korupsi, masih dianggap sebagai hal yang bisa diabaikan oleh pemegang kuasa.

BPKP mendesak Komisi Informasi Jawa Barat untuk menjatuhkan putusan yang memberatkan Termohon akibat kelalaian dan ketidakhadirannya. Masyarakat berhak tahu ke mana uang rakyat mengalir, terutama dalam pos anggaran kerjasama media yang sering kali menjadi kotak hitam dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Sikap apatis Diskominfo Kota Bandung adalah tamparan bagi demokrasi lokal. Kami akan terus mengejar kebenaran ini hingga tuntas,” tutupnya.

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):
BPKP adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik, advokasi keterbukaan informasi, dan pemberantasan korupsi di tingkat lokal maupun nasional.

(Her)

 

BPKP SOROT TAJAM SPMB MAUNG: BERANIKAH DISDIK JABAR BUKA DATA SISWA LOLOS SECARA TERBUKA?

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Sekolah Manusia Unggul (MAUNG) kembali menjadi sorotan publik. Berbagai keluhan yang bermunculan dari para orang tua murid terkait perubahan skor seleksi secara mendadak memicu pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas sistem yang digunakan.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, menegaskan bahwa demi menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus berani membuka seluruh data hasil seleksi kepada masyarakat secara transparan.

“Bila memang proses seleksi berjalan bersih dan tidak ada yang disembunyikan, apakah Dinas Pendidikan Jawa Barat bernyali untuk membuka secara transparan nama seluruh siswa yang diterima, asal sekolah, nilai rapor, serta skor akhir hasil seleksi dalam sebuah portal khusus yang dapat diakses publik?” tegas Tarmizi kepada Jurnal Tipikor, Selasa (9/6)

Baca juga KAJIAN DAN ANALISIS Permasalahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Terus Berulang Setiap Tahun

Sorotan ini muncul setelah beredarnya keluhan sejumlah orang tua murid di media sosial yang mengaku mengalami penurunan skor secara drastis setelah proses verifikasi selesai. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah unggahan akun media sosial @sophiemei.diatmadja terkait pendaftaran Sekolah MAUNG di SMAN 5 Bandung.

Dalam keterangannya yang viral, Sophie mengungkapkan bahwa anaknya semula memperoleh skor 370,4 dan berada pada posisi yang relatif aman untuk diterima. Namun secara mengejutkan, sehari kemudian skor tersebut berubah menjadi 319 atau berkurang sebanyak 51 poin sehingga posisi anaknya terlempar jauh dari zona aman.

“Dia lolos dan sudah masuk kategori kuota yang aman. Skornya 370,4 dan sudah melewati proses verifikasi. Tapi keesokan harinya tiba-tiba turun menjadi 319 dan terlempar jauh dari peringkat sebelumnya,” ungkapnya.

Baca juga Di Saat Eks Pimpinan BGN Masuk Jeruji, KPK Masih “Bingung”: Selidiki atau Serahkan? Kasus MBG Terancam Tersendak Birokrasi Hukum

Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kebingungan dari pihak orang tua yang merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Bahkan ketika mendatangi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat, mereka mengaku hanya menerima penjelasan mengenai adanya perbedaan rumus perhitungan pada jalur Kepemimpinan tanpa memperoleh rincian yang jelas dan terukur.

Fenomena serupa dilaporkan tidak hanya terjadi di Kota Bandung. Keluhan mengenai perubahan skor pasca-verifikasi juga muncul dari sejumlah daerah lain, termasuk beberapa sekolah di wilayah Bogor.

Atas kondisi tersebut, BPKP menilai terdapat indikasi persoalan serius yang harus segera dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami menduga ada persoalan sistemik dalam proses seleksi yang harus dibuka secara terang benderang. Jika Dinas Pendidikan Jawa Barat merasa tidak ada masalah dan tidak ada permainan dalam proses seleksi, mari kita buka semuanya secara transparan kepada publik. Tampilkan data penerimaan secara utuh agar masyarakat dapat melakukan pengawasan bersama,” ujar Tarmizi.

Baca juga JEJAK KORUPSI YANG TAK PERNAH PADAM: Rita Widyasari Dimintai Keterangan Soal “Upeti” Batu Bara, KPK Beberkan Skema Gratifikasi Per Metrik Ton

Menurutnya, transparansi total merupakan langkah paling efektif untuk menghilangkan berbagai spekulasi dan kecurigaan yang terus berulang setiap tahun dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru.

“Jangan sampai program unggulan yang seharusnya menjadi kebanggaan Jawa Barat justru kehilangan kepercayaan publik karena minimnya transparansi. Setiap tahun persoalan serupa terus muncul dan selalu menyisakan ketidakpuasan masyarakat. Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh demi menyelamatkan wajah dunia pendidikan Jawa Barat,” tambahnya.

BPKP mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan untuk segera memberikan penjelasan resmi yang komprehensif terkait mekanisme perubahan skor, dasar hukum perhitungan, serta membuka data hasil seleksi secara transparan guna menjamin asas keadilan bagi seluruh peserta didik.

“Transparansi bukan ancaman bagi sistem yang bersih. Justru keterbukaan adalah bukti bahwa tidak ada yang disembunyikan dari publik.” tutup Tarmizi.

(Her)

KAJIAN DAN ANALISIS Permasalahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Terus Berulang Setiap Tahun

Oleh:

A. Tarmizi, S.E

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)


Pendahuluan

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan instrumen penting dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas. Pemerintah setiap tahun melakukan penyempurnaan regulasi dan mekanisme penerimaan peserta didik baru, baik pada jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK.

Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa setiap tahun pelaksanaan SPMB selalu diwarnai berbagai permasalahan, mulai dari keluhan orang tua murid, dugaan ketidakadilan, persoalan teknis sistem, hingga polemik kuota dan zonasi (domisili). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengapa persoalan yang sama terus berulang dan seolah tidak pernah terselesaikan secara tuntas.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik, Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) memandang perlu dilakukan kajian mendalam terhadap akar permasalahan tersebut.


Faktor Penyebab Permasalahan SPMB Terus Berulang

1. Ketimpangan Kualitas Antar Sekolah

Faktor utama yang menjadi akar masalah adalah masih adanya kesenjangan kualitas pendidikan antar sekolah negeri.

Masyarakat cenderung memilih sekolah yang dianggap favorit karena memiliki:

  • Prestasi akademik lebih baik.
  • Fasilitas lebih lengkap.
  • Guru yang lebih berkualitas.
  • Tingkat kelulusan yang tinggi.
  • Reputasi yang telah terbentuk bertahun-tahun.

Akibatnya jumlah pendaftar tidak sebanding dengan daya tampung sekolah yang diminati.

Selama stigma “sekolah favorit” masih ada, maka persaingan akan terus terjadi dan menimbulkan kekecewaan bagi calon peserta didik yang tidak diterima.


2. Daya Tampung Sekolah Negeri yang Terbatas

Pertumbuhan jumlah lulusan setiap tahun tidak selalu diikuti dengan penambahan ruang kelas dan pembangunan sekolah baru.

Di sejumlah daerah, kapasitas sekolah negeri hanya mampu menampung sebagian dari jumlah pendaftar.

Kondisi ini menyebabkan:

  • Banyak siswa tidak tertampung.
  • Orang tua merasa hak pendidikan anaknya terabaikan.
  • Terjadi penumpukan pendaftar pada sekolah tertentu.

Masalah ini bukan semata kesalahan sistem SPMB, tetapi juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan pendidikan daerah.


3. Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat

Perubahan regulasi SPMB hampir selalu terjadi setiap tahun.

Sayangnya banyak orang tua murid yang:

  • Tidak memahami jalur penerimaan.
  • Tidak memahami mekanisme seleksi.
  • Tidak mengetahui persyaratan administrasi.
  • Salah menafsirkan aturan yang berlaku.

Akibatnya muncul persepsi bahwa sistem tidak transparan atau tidak adil.

Padahal sebagian persoalan terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.


4. Permasalahan Sistem Teknologi Informasi

Pelaksanaan SPMB saat ini sangat bergantung pada sistem digital.

Permasalahan yang sering muncul antara lain:

  • Server lambat.
  • Gangguan jaringan.
  • Kesalahan input data.
  • Verifikasi dokumen yang terlambat.
  • Ketidaksesuaian data kependudukan.

Gangguan teknis tersebut menimbulkan kepanikan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi.


5. Dugaan Manipulasi Data Domisili

Salah satu isu yang paling sering menjadi sorotan adalah dugaan perpindahan alamat atau rekayasa dokumen kependudukan untuk memperoleh keuntungan dalam jalur domisili.

Praktik tersebut memicu:

  • Ketidakadilan bagi warga yang benar-benar berdomisili di sekitar sekolah.
  • Konflik sosial antar masyarakat.
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem.

6. Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Aturan

Meskipun regulasi telah dibuat, pelaksanaannya sering kali belum diawasi secara optimal.

Masih ditemukan:

  • Dugaan titipan.
  • Intervensi pihak tertentu.
  • Penyalahgunaan kewenangan.
  • Kurangnya transparansi dalam proses verifikasi.

Ketika pengawasan lemah, potensi penyimpangan akan terus muncul setiap tahun.


7. Tingginya Ekspektasi Orang Tua

Sebagian besar orang tua memiliki harapan agar anaknya diterima di sekolah yang dianggap terbaik.

Ketika harapan tersebut tidak terpenuhi, muncul kekecewaan yang kemudian berkembang menjadi kritik terhadap sistem.

Dalam kondisi ini, sering kali persoalan bukan hanya pada mekanisme penerimaan, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap kualitas sekolah.


Mengapa Tidak Ada Perbaikan yang Signifikan?

A. Perbaikan Hanya Bersifat Teknis

Pemerintah umumnya melakukan evaluasi pada aspek teknis seperti:

  • Perbaikan aplikasi.
  • Penyesuaian kuota.
  • Penyempurnaan jadwal.

Namun akar masalah berupa ketimpangan kualitas sekolah dan keterbatasan daya tampung belum terselesaikan secara menyeluruh.


B. Evaluasi Belum Berbasis Pengaduan Publik

Banyak keluhan masyarakat yang tidak terdokumentasi secara sistematis sehingga tidak menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan tahun berikutnya.

Akibatnya permasalahan yang sama terus terulang.


C. Koordinasi Antar Instansi Belum Optimal

Pelaksanaan SPMB melibatkan berbagai pihak, antara lain:

  • Dinas Pendidikan.
  • Sekolah.
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Pemerintah Daerah.
  • Penyedia layanan teknologi informasi.

Ketika koordinasi tidak berjalan optimal, potensi masalah akan semakin besar.


D. Belum Adanya Reformasi Pendidikan yang Menyeluruh

Permasalahan SPMB sesungguhnya merupakan dampak dari persoalan pendidikan yang lebih besar, yaitu ketidakmerataan mutu pendidikan.

Selama kualitas sekolah masih timpang, maka perebutan kursi di sekolah tertentu akan terus terjadi.


Rekomendasi Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)

  1. Pemerintah harus melakukan pemerataan kualitas pendidikan antar sekolah.
  2. Menambah kapasitas dan daya tampung sekolah negeri di daerah padat penduduk.
  3. Meningkatkan transparansi seluruh proses seleksi melalui sistem yang dapat diakses publik.
  4. Memperkuat pengawasan independen terhadap pelaksanaan SPMB.
  5. Membuka kanal pengaduan masyarakat yang cepat dan responsif.
  6. Melakukan audit teknologi informasi sebelum pelaksanaan SPMB.
  7. Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku manipulasi data kependudukan.
  8. Melibatkan organisasi masyarakat dan lembaga pengawas publik dalam proses monitoring.

Penutup

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai bahwa permasalahan SPMB yang terus berulang setiap tahun bukan semata-mata disebabkan oleh kelemahan sistem penerimaan, melainkan merupakan akumulasi dari ketimpangan kualitas pendidikan, keterbatasan daya tampung sekolah, lemahnya pengawasan, serta kurangnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan.

Oleh karena itu, diperlukan keberanian pemerintah untuk melakukan reformasi pendidikan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Tanpa pembenahan yang menyentuh akar persoalan, keluhan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap SPMB akan terus terjadi dari tahun ke tahun.

“SPMB harus menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, bukan sekadar mekanisme seleksi administratif. Negara wajib memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.”

 

KEMBALINYA DWI-FUNGSI?! RUU Polri Sahkan Polisi Aktif Bebas Kuasai Jabatan Sipil Tanpa Perlu Pensiun!

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Sejarah kelam kembalinya dominasi militer dan polisi dalam ranah sipil似乎正在重演. Dalam sebuah langkah yang menuai kontroversi tajam, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati ketentuan krusial dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kesepakatan ini secara resmi membuka keran bagi anggota Polri yang masih berstatus aktif untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di luar institusi kepolisian, tanpa kewajiban untuk pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Keputusan final ini diketok dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026). Langkah ini dinilai banyak pengamat demokrasi sebagai “pintu belakang” bagi kembaliya praktik Dwi Fungsi ABRI era Orde Baru, di mana batas antara fungsi keamanan dan administrasi sipil menjadi kabur.

Pasal 28A: Tiket Masuk ke Birokrasi Sipil

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan kontroversial tersebut dimasukkan ke dalam usulan Pasal 28A RUU Polri. Menurut pemerintah, fleksibilitas ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan negara akan keahlian spesifik yang dimiliki oleh personel kepolisian.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Edward dalam keterangannya.

Baca juga Di Saat Eks Pimpinan BGN Masuk Jeruji, KPK Masih “Bingung”: Selidiki atau Serahkan? Kasus MBG Terancam Tersendak Birokrasi Hukum

Edward merinci tiga jalur utama penempatan polisi aktif di jabatan sipil:

  1. Fungsi Kepolisian: Mengisi jabatan yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik.
  2. Keahlian Spesifik: Penempatan di kementerian atau lembaga lain yang secara khusus membutuhkan kompetensi teknis polisi.
  3. Penugasan Presiden: Jalur paling luas, di mana Presiden memiliki kewenangan langsung menugaskan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi Polri.

Debat Panas di DPR: Antara Efisiensi dan Ancaman Demokrasi

Rancangan aturan ini tidak luput dari sorotan keras di internal DPR. Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyuarakan keberatannya dengan mengingatkan semangat reformasi. Ia menilai aturan baru ini berpotensi bertabrakan dengan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang secara tegas memisahkan kedua institusi ini dari kegiatan politik praktis dan jabatan sipil untuk menjamin netralitas dan profesionalisme.

“Kita harus hati-hati. Jangan sampai kita mundur ke belakang. Aturan ini perlu diselaraskan kembali dengan roh reformasi dan Tap MPR yang sudah ada,” tegas Wayan.

Namun, suara dukungan juga muncul. Anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, menyatakan dukungannya terhadap usulan pemerintah, dengan catatan penting bahwa rumusan fungsi kepolisian dalam pasal tersebut harus tetap tunduk dan selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah berjanji bahwa detail teknis, termasuk batasan dan mekanisme pengawasan, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga Dari Izin Tinggal ke Dompet Digital: KPK Bongkar Skema Pemerasan Imigrasi, Tersangka Beli Kripto Senilai Rp1,2 Miliar dari Uang Haram

Dampak Jangka Panjang: Profesionalisme vs Politisasi

Kesepakatan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai masa depan birokrasi Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa hal ini akan meningkatkan efisiensi karena memanfaatkan sumber daya manusia yang sudah terlatih dalam disiplin dan manajemen krisis. Di sisi lain, kritikus warns bahwa hal ini dapat memicu politisasi institusi polisi, mengurangi fokus utama Polri dalam penegakan hukum, serta menciptakan ketidakadilan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) murni yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Dengan disahkannya klausul ini, ribuan perwira dan bintara Polri aktif kini memiliki potensi legal untuk duduk di kursi-kursi pengambilan keputusan di kementerian, lembaga non-kementerian, hingga badan usaha milik negara, sambil tetap memegang senjata dan seragam kepolisiannya. Apakah ini adalah evolusi Needed dari manajemen ASN, ataukah awal dari erosi demokrasi sipil? Waktu yang akan menjawab.(Red)