“SANDIWARA KAMBING HITAM? BPKP GUSAR, PECAT KEPALA UPTD TIKOMDIK HANYA ALIBI, PURWANTO HARUSNYA YANG TURUN!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR  – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyayangkan keras langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang mencopot Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan Jabar, Suhendar, pasca-kekacauan sistem Pendaftaran Calon Murid Baru (PCMB) Juni 2026. BPKP menilai tindakan ini sebagai upaya mencari “kambing hitam” tingkat rendah, sementara aktor utama di balik kegagalan sistemik justru luput dari sanksi.

Ketua Umum BPKP, Tarmizi, dalam pernyataannya hari ini, Jum’at (12/6), kepada Jurnal Tipikor menegaskan bahwa pencopotan Suhendar adalah solusi yang dangkal dan tidak menyentuh akar masalah. Menurutnya, tanggung jawab atas kegagalan sistem terintegrasi seperti PCMB berada sepenuhnya di pundak pimpinan tertinggi dinas, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto.

“Ini jelas ketidaktepatan sasaran. Seharusnya yang harus dicopot itu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, saudara Purwanto. Di mana tanggung jawab dan fungsi pengawasan selaku pimpinan? Terlebih PCMB adalah sebuah sistem yang terintegrasi yang menjadi tanggung jawab strategis kepala dinas, bukan sekadar urusan teknis operator,” tegas Tarmizi dengan nada menohok.

Baca juga MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

Kronologi Kegagalan dan Sidak Mendadak

Kekisruhan ini bermula dari keluhan massal orang tua siswa pada Juni 2026. Sistem PCMB lumpuh total; sulit diakses, data peserta hilang tak terbaca, dan akun banyak calon siswa tidak terverifikasi. Kemarahan publik memuncak hingga memicu aksi “Sidak Mendadak” oleh Gubernur Dedi Mulyadi ke Kantor Disdik Jabar di Bandung.

Dalam sidak tersebut, Gubernur KDM terlihat marah besar, mencecar petugas hingga pihak pengembang aplikasi. Namun, alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepemimpinan dinas, keputusan yang keluar adalah penonaktifan sementara Kepala UPTD Tikomdik. Jabatan tersebut kemudian dialihkan kepada pejabat dari Diskominfo Jabar demi kelancaran proses selanjutnya.

BPKP: Jangan Tutupi Inkompetensi Pimpinan dengan Korban Bawahan

BPKP memandang langkah pemecatan Suhendar sebagai bentuk pelarian dari tanggung jawab manajerial. Dalam hierarki birokrasi, kegagalan sistem berskala provinsi yang melibatkan integrasi data raksasa adalah cerminan dari lemahnya pengawasan dan koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas.

“Memecat kepala unit teknis di saat sistem runtuh sama saja dengan memecat tukang reparasi ketika gedung roboh karena desain arsiteknya salah. Yang perlu dimintai pertanggungjawaban adalah arsiteknya, dalam hal ini Kepala Dinas Purwanto,” tambah Tarmizi.

Baca juga BPKP SOROT TAJAM SPMB MAUNG: BERANIKAH DISDIK JABAR BUKA DATA SISWA LOLOS SECARA TERBUKA?

BPKP mendesak Gubernur Jawa Barat untuk tidak berhenti pada hukuman administratif terhadap pejabat eselon bawah. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh. Jika sistem PCMB gagal karena kelalaian pengawasan, maka Kepala Dinas Pendidikan Jabar harus siap menghadapi konsekuensi politik dan administratif setimpal.

Mencopot bawahan tanpa mengevaluasi atasan hanya akan menciptakan preseden buruk: bahwa kesalahan sistemik bisa diselesaikan dengan mengorbankan pegawai tingkat menengah, sementara kemewahan jabatan pimpinan tetap aman meski kinerja di bawahnya berantakan.

BPKP akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Jabar tidak hanya sekadar kosmetik, melainkan substantif dan berkeadilan.

Tentang BPKP:
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) adalah lembaga independen yang berfokus pada pengawasan implementasi kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan akuntabilitas birokrasi di Indonesia.

(Her)

Jalan Provinsi Menuju Kecamatan Muara Sahung Rusak Parah Dan Menyempit, Butuh Perhatian Pemerintah Provinsi.

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Jalan Provinsi yang menghubungkan beberapa Kecamatan menuju Kecamatan Muara Sahung dan Kabupaten tetangga Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan mengalami kerusakan parah di beberapa titik, pasalnya sudah beberapa tahun terakhir seolah didiamkan tanpa adanya perbaikkan.

Kerusakkan jalan ini sangat dirasakan oleh masyarakat dan pengendara yang melintas, sehingga harus ekstra hati – hati, terutama saat musim hujan jalanan yang rusak tergenang air membuat lubang dalam tertutup air sehingga kendaraan motor yang berpapasan dengan kendaraan roda empat harus lebih hati – hati lagi.

Warga setempat sering kali berupaya memperbaikinya sesekali menimbun menggunakan matrial krokos, namun timbunan tersebut hanya bertahan sebentar karena matrial hanyut terbawa air saat musim hujan, saat ini kondisi jalan yang semakin rusak parah serta tidak ada tebas bayang membuat semak yang masuk ke bahu jalan menjadi sorotan masyarakat dan beberapa media lokal.

Baca juga  “Audit Bukan Ladang Cuan”: KPK Bongkar Skandal Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim untuk “Membeli” Hasil Audit BPK

Seperti yang disampaikan Jusri Kaperwil salah satu media Pada Kamis 11/6/2026, ia menyampaikan kondisi jalan yang rusak parah di beberapa titik hingga saat ini belum ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait peningkatan dan perbaikkan jalan tersebut pungkas Jusri.

Diketahui akses jalan provinsi saat ini sebagian dibeberapa titik banyak yang sudah rusak parah membuat jalan semakin menyempit akibat tidak ada tebas bayang, diperkirakan kerusakkan ruas jalan keseluruhannya mencapai satu kilometer lebih, keadaan ini membuat rute jalan yang harus dilewati masyarakat untuk menuju tempat kerja diluar Kecamatan Muara Sahung memakan waktu mengalami keterlambatan lebih lama untuk sampai ketempat tujuan.

Jusri dan beberapa orang pengguna jalan yang melintas ditemui oleh awak media mengatakan masyarakat sudah lama menantikan perbaikkan jalan yang rusak tersebut pernah melalu laporan juga pemberitaan lewat media sosial namun sampai hari ini belum terdengar akan adanya perbaikkan jalan ini dari Pemerintah Provinsi melalui Instansi terkait PUPR Provinsi.

Baca juga KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah: Skandal Suap “Pengondisian” Audit BPK di Muara Enim Terbongkar

Kenyataan kondisi jalan rusak yang semakin parah membuat masyarakat menjadi resah dan sangat berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu segera mungkin untuk menindaklanjuti dan melakukan perbaikkan Jusri menegaskan agar pemerintah Provinsi tidak hanya melakukan pengukuran jalan tanpa adanya realisasi perbaikkan dilapangan.

(Edi Sarsan)

KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah: Skandal Suap “Pengondisian” Audit BPK di Muara Enim Terbongkar

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan prestasi signifikan dalam pemberantasan korupsi dengan menyita barang bukti bernilai total Rp200 juta serta satu unit mobil dari kasus dugaan suap untuk pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus ini mengungkap praktik gelap yang melibatkan pihak swasta, ASN, hingga pejabat tinggi daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta dari Augusz Dewanggara (AGG), seorang pengusaha swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Rp100 juta lainnya dari MYN, perantara dalam kasus tersebut. Selain itu, kendaraan roda empat, dokumen penting, dan barang bukti elektronik juga diamankan selama penyelidikan tertutup.

“Barang-barang ini menjadi bukti kuat adanya aliran dana ilegal yang bertujuan memengaruhi hasil audit BPK,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga  “Audit Bukan Ladang Cuan”: KPK Bongkar Skandal Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim untuk “Membeli” Hasil Audit BPK

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Dalam OTT ke-12 sepanjang tahun ini, sepuluh orang ditangkap, termasuk Bupati Muara Enim Edison. Lima orang ditangkap di Jakarta, sementara lima lainnya di Sumatera Selatan. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka awal, yaitu:

  1. Edison, Bupati Muara Enim.
  2. Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
  3. Cory Erin Hardi, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi.
  4. Adi Triyadi, keponakan Edison.

Namun, skandal semakin meluas ketika KPK melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026. Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BPK RI turut ditangkap, menjadikan OTT ini sebagai yang ke-13 sepanjang 2026. Pada 11 Juni 2026, KPK resmi menetapkan lima tersangka baru, termasuk:

  • Titin Rita Lestari, mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
  • Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
  • Augusz Dewanggara, pihak swasta.

Baca juga “TIDAK KENAL, TIDAK BISNIS, TIDAK TERLIBAT”: KPK TEGAS BANTAH KAITAN FITROH ROHCAHYANTO DENGAN SKANDAL KORUPSI MBG DAN SONY SANJAYA

Modus Operandi: Pengondisian Hasil Audit

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa sejumlah pihak memberikan suap kepada anggota tim audit BPK untuk memanipulasi hasil pemeriksaan atas pengelolaan anggaran Pemkab Muara Enim tahun 2025-2026. Uang suap diduga digunakan untuk “mengondisikan” temuan audit agar tidak merugikan para pelaku.

Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak integritas lembaga pengawas seperti BPK. Dengan adanya penyitaan barang bukti senilai Rp200 juta dan mobil mewah, KPK menunjukkan keseriusannya dalam membongkar jaringan korupsi yang sistematis.

Dampak bagi Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah dan pihak swasta bahwa upaya untuk memanipulasi proses audit atau menggunakan suap akan berujung pada hukuman tegas. Masyarakat diharapkan tetap mendukung langkah-langkah KPK dalam memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan suap ini. Langkah-langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan perkembangan penyelidikan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi hotline KPK atau mengunjungi situs resmi mereka.

(*)

 “Audit Bukan Ladang Cuan”: KPK Bongkar Skandal Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim untuk “Membeli” Hasil Audit BPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelanjangi wajah buruk birokrasi di tingkat daerah. Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison (EDS), untuk kedua kalinya terungkap bermula dari upaya sistematis untuk “membeli” integritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Modus operandinya tidak sekadar suap biasa, melainkan konspirasi tingkat tinggi untuk memanipulasi temuan audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dari Temuan Audit ke Meja Negosiasi

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa akar masalah ini berawal dari pemeriksaan rutin BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada awal 2026. Audit tersebut menemukan penyimpangan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah.

Alih-alih memperbaiki tata kelola, Edison justru memilih jalan pintas yang ilegal. Pada Mei 2026, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH), saat itu Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, untuk “membereskan” temuan audit tersebut.

“Ini bukan perbaikan administrasi, ini transaksi,” tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6).

Rantai komando korupsi ini berlanjut ketika Rusdi menginstruksikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani (ABN), untuk menemui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG). Melalui perantara berinisial MYN, negosiasi harga atas “kebersihan” laporan keuangan pun terjadi.

Baca juga JARING KORUPSI MBG KIAN SEMPIT: Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-4, Skandal “Dapur Hantu” dan Suap Terkuak

Harga Integritas: Rp1,6 Miliar

Dalam pertemuan tertutup tersebut, Angga dengan dingin menetapkan tarif: sekitar Rp1,6 miliar. Uang inilah yang diminta sebagai fee atau imbalan agar temuan audit BPK yang memberatkan dapat diubah atau dihilangkan.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga menyiapkan apa yang disebut KPK sebagai “pasukan”—sebuah istilah yang ditemukan dalam barang bukti komunikasi para tersangka. Pasukan ini bertugas mengkoordinir aksi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPK RI yang menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel.

Sementara itu, Abi Nurwardani bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan uang suap kepada Angga dan perantaranya, sebelum akhirnya sebagian dana mengalir ke oknum ASN BPK sebagai pelicin agar hasil audit dimanipulasi sesuai keinginan Bupati.

Baca juga MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

OTT Beruntun dan Penetapan Tersangka

Aksi licik ini berakhir di ujung penjarakan setelah KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) beruntun pada 7-8 Juni dan 10 Juni 2026. Total 10 orang ditangkap, termasuk pejabat daerah dan aparatur negara.

Hingga Kamis (11/6), KPK telah menetapkan lima tersangka kunci dalam kasus ini:
1. Edison (EDS): Bupati Muara Enim nonaktif (dalang utama).
2. Augusz Dewanggara (AGG): Pihak swasta (fasilitator suap).
3. Titin Rita Lestari (TTN): ASN BPK RI (penerima suap/manipulator audit).
4. Cory Erin Hardi: Pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi.
5. Fika: Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pengawasan negara. Ketika auditor yang seharusnya menjadi garda terdepan pencegahan korupsi justru terlibat dalam jual-beli hasil pemeriksaan, maka fondasi akuntabilitas publik runtuh sepenuhnya.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana suap dan peran setiap pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Pesan KPK jelas: Mengubah hasil audit dengan suap bukan hanya kejahatan korupsi, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

(*)

 

JARING KORUPSI MBG KIAN SEMPIT: Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-4, Skandal “Dapur Hantu” dan Suap Terkuak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan penetapan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tegas ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang memanfaatkan program strategis nasional untuk memperkaya diri sendiri melalui modus manipulasi data dan suap.

Tersangka terbaru berinisial AYS (Asep Yusuf Somantri), seorang pihak swasta yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Ketua BGN yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) dan dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/6/2026).

Modus Operandi: Manipulasi Portal dan “Titik Dapur Kosong”

Dari hasil penyidikan, terungkap skema licik yang melibatkan kolusi antara oknum birokrat dan pihak swasta. Sony Sonjaya diduga memberikan akses ilegal kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG. Intervensi ini bertujuan untuk memetakan “titik dapur yang kosong” serta mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG).

Baca juga MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

Akibat intervensi tersebut, sejumlah pendaftaran yang telah disetujui secara sah kemudian dibatalkan secara sepihak untuk membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu. Lebih parah lagi, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran resmi telah ditutup, sebuah pelanggaran prosedur yang jelas-jelas merugikan negara dan mendiskualifikasi peserta lain yang patuh aturan.

Sebagai imbalan atas fasilitas dan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang suap kepada Sony Sonjaya. Meski nominal pasti belum dirincikan ke publik, aliran dana haram ini menjadi bukti kuat adanya transaksi kejahatan dalam pengelolaan anggaran MBG tahun 2025–2026.

Empat Tersangka, Satu Pesan Tegas

Dengan ditetapkannya AYS, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah empat orang. Tiga tersangka sebelumnya adalah petinggi BGN, yakni:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  3. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)

AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, AYS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka keempat ini mengirimkan sinyal keras bahwa Kejagung akan terus mengusut tuntas setiap celah korupsi dalam program MBG. Publik menunggu transparansi lebih lanjut terkait nilai kerugian negara dan apakah masih ada “ikan besar” lain yang terlibat dalam jaringan korupsi yang sistematis ini.

Kejakatan Agung berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap program makan bergizi gratis dengan memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik suap-menyuap.

(Red)

Kontak Media:
Pusat Informasi Kejaksaan Agung
Jakarta, Indonesia

MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sejumlah irregularitas dan kendala sistemik yang terjadi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Sebagai lembaga pemantau independen, BPKP mencatat adanya kesenjangan signifikan antara tujuan mulia kebijakan pendidikan nasional—yaitu pemerataan akses dan meritokrasi—dengan realita teknis di lapangan yang cenderung merugikan peserta didik.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan analisis data awal, BPKP menyoroti tiga isu krusial yang memerlukan respons immediat dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Terkait:

1. Ketidakandalan Sistem dan Transparansi Data
Mekanisme digital yang menjadi tulang punggung SPMB tahun ini menunjukkan ketidakstabilan yang mengganggu proses seleksi. Tercatat adanya inkonsistensi data, perubahan peringkat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara algoritmik, serta minimnya akses informasi bagi publik untuk memverifikasi keabsahan hasil seleksi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi bukan hanya kewajiban moral, tetapi syarat mutlak untuk membangun kepercayaan publik. Kegagalan sistem dalam menyajikan data yang akuntabel berpotensi mencederai prinsip keadilan substansial.

2. Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Peserta Didik
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ketika sistem seleksi gagal mengakomodasi siswa yang memenuhi kriteria zonasi, prestasi, atau afirmasi secara objektif, maka negara telah lalai dalam menjamin hak tersebut. BPKP menemukan indikasi bahwa banyak siswa berprestasi dan berhak secara regulasi tersingkir akibat kesalahan administratif atau celah verifikasi yang tidak ketat. Hal ini menciptakan ketidakadilan struktural di mana akses pendidikan tidak lagi ditentukan oleh kualifikasi siswa, melainkan oleh ketahanan terhadap error sistem dan kelengkapan birokrasi yang sering kali tidak merata.

3. Urgensi Penegakan Akuntabilitas di Seluruh Jalur Seleksi
BPKP mencatat adanya anomali pada berbagai jalur penerimaan, termasuk Jalur Zonasi, Prestasi, dan Afirmasi. Temuan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang disubmit dengan hasil verifikasi akhir, serta dugaan lemahnya pengawasan terhadap validitas data domisili dan sertifikat prestasi. Jika dibiarkan, kondisi ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap integritas institusi pendidikan dan membuka ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan asas kejujuran dan fair play.

REKOMENDASI DAN TUNTUTAN BPKP

Demi menyelamatkan martabat pendidikan nasional dan melindungi hak-hak peserta didik, BPKP mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah berikut:

1. Audit Independen dan Transparansi Penuh: Membentuk tim audit independen yang melibatkan ahli teknologi informasi, hukum administrasi, dan perwakilan masyarakat sipil untuk meninjau ulang seluruh proses seleksi, algoritma penentuan peringkat, dan validitas data peserta. Hasil audit harus dibuka untuk publik.

2. Verifikasi Ulang Berbasis Keadilan: Melakukan verifikasi ulang (re-check) terhadap kasus-kasus yang dilaporkan sebagai anomali atau kesalahan sistem, dengan memberikan prioritas pada pemulihan hak siswa yang terbukti memenuhi syarat namun tertolak akibat kegagalan teknis.

3. Evaluasi Tata Kelola dan Sanksi Administratif: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja panitia seleksi dan penyedia layanan sistem. Bagi oknum atau pihak yang terbukti lalai, abai, atau melanggar prosedur operasional standar (POS), harus diberikan sanksi administratif yang tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

4. Perbaikan Sistem Jangka Panjang: Merevisi mekanisme SPMB ke depan dengan memperkuat sistem keamanan data, verifikasi berlapis yang partisipatif, dan mekanisme pengaduan yang responsif sebelum periode pendaftaran berikutnya.

BPKP menegaskan bahwa kritik ini disampaikan bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memperbaiki. Pendidikan adalah investasi bangsa yang tidak boleh dikompromikan oleh kelalaian administratif atau lemahnya pengawasan. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan hak pendidikannya secara adil, transparan, dan bermartabat.

(Her)

 

“TIDAK KENAL, TIDAK BISNIS, TIDAK TERLIBAT”: KPK TEGAS BANTAH KAITAN FITROH ROHCAHYANTO DENGAN SKANDAL KORUPSI MBG DAN SONY SANJAYA

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Di tengah riuh rendah spekulasi publik yang menyebut lebih dari 20 nama terlibat dalam dugaan korupsi raksasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk menyeret nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, KPK hadir dengan bantahan tegas dan data faktual. Lembaga antirasuah ini secara resmi meluruskan narasi liar yang mencoba mendiskreditkan integritas pimpinan KPK tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026), menyatakan dengan jelas bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak memiliki hubungan pribadi maupun profesional dengan Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami sampaikan secara tegas: Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya. Tidak ada interaksi, tidak ada kolusi, dan tidak ada kepentingan terselubung,” ujar Budi.

Baca juga  “Longsor Korupsi” di Muara Enim: KPK Sapu Bersih 5 ASN BPK RI dalam OTT Lanjutan, Skandal Suap Temuan Audit Terbongkar

Narasi yang beredar di masyarakat juga mengaitkan Fitroh dengan sebuah yayasan tertentu yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelewengan dana MBG. Menanggapi hal ini, Budi menjelaskan bahwa yayasan yang dimaksud telah berdiri jauh sebelum program MBG digulirkan. Yayasan tersebut berfokus pada kegiatan sosial murni, seperti pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga sekitar, tanpa adanya afiliasi politik atau bisnis dengan proyek pemerintah.

“Yayasan ini bersifat sosial. Fitroh tidak menerima, tidak pernah menerima, dan tidak akan pernah menerima manfaat materiil sepeser pun dari aktivitas yayasan tersebut. Ini adalah catatan penting untuk meluruskan fitnah yang beredar,” tegas Budi.

Sementara itu, Fitroh Rohcahyanto secara pribadi juga memberikan klarifikasi tajam. Saat dihubungi wartawan, ia menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis kuliner atau pengadaan dapur umum.

“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony Sanjaya. Saya tidak pernah berkomunikasi dengannya untuk meminta ‘titik dapur’, apalagi membeli titik dapur. Mengapa? Karena saya bukan pelaku bisnis dapur. Narasi bahwa saya terlibat dalam pembagian kuota dapur MBG adalah omong kosong belaka,” kata Fitroh dengan nada tegas.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Klarifikasi ini muncul seiring dengan perkembangan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada 3 Juni 2026, Kejagung resmi menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka: Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN), dan Sony Sanjaya (eks Wakil Kepala BGN).

Modus operandi yang terungkap menunjukkan pola sistematis: penunjukan yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat yang terafiliasi dengan para tersangka untuk menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau “dapur MBG”. Dari skema inilah, diduga kuat terjadi aliran dana ilegal dan mark-up harga pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara secara masif.

KPK menegaskan bahwa lembaga ini terus memantau perkembangan penanganan kasus oleh Kejagung dan siap berkoordinasi jika diperlukan. Namun, KPK juga mengingatkan publik untuk tidak terjebak dalam hoaks yang mencoba mencampurkan nama-nama pejabat penegak hukum ke dalam skandal korupsi tanpa dasar bukti yang kuat.

“Integritas pimpinan KPK adalah garis merah. Kami tidak akan diam ketika nama baik institusi dan pimpinan kami dicoreng dengan tuduhan tanpa dasar. Hukum harus berjalan adil, transparan, dan berdasarkan fakta, bukan gosip,” tutup Budi Prasetyo.

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang bersih dari intervensi dan fitnah.

(Azi)

 “Longsor Korupsi” di Muara Enim: KPK Sapu Bersih 5 ASN BPK RI dalam OTT Lanjutan, Skandal Suap Temuan Audit Terbongkar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Belum usai debu dari penangkapan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada Senin (8/6/2026), KPK melancarkan pukulan telak berikutnya. Pada Rabu (10/6/2026), lembaga antirasuah ini mengamankan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penangkapan ini merupakan bagian dari OTT ke-13 sepanjang tahun 2026, yang menegaskan bahwa praktik suap-menyuap di lingkungan Pemkab Muara Enim tidak hanya melibatkan eksekutif daerah, tetapi juga telah meracuni integritas para auditor negara.

Jaring Diperketat: 11 Orang Diamankan, 5 ASN BPK Jadi Sorotan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total ada 11 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi ini. Enam di antaranya adalah individu yang telah ditangkap dalam peristiwa sebelumnya, sementara lima orang lainnya adalah target baru yang merupakan ASN BPK RI.

“Pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu siang.

Ke-sebelas individu tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil ekspose perkara siang hari ini, KPK menyatakan bahwa penyelidikan tertutup telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Baca juga Pendidikan Berduka, Seorang Siswa SMPN 12 Kaur Meninggal Di Lingkungan Sekolah Saat Kebersihan.

Modus Operandi: Bayar Senyap untuk Tutupi Temuan Audit

Berbeda dengan OTT sebelumnya yang menjerat Edison terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, OTT lanjutan ini mengungkap sisi gelap lain dari korupsi di Muara Enim: suap untuk membungkam temuan audit.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aliran uang haram tersebut diduga diberikan oleh pejabat Pemkab Muara Enim kepada oknum di BPK RI. Tujuannya jelas: memanipulasi atau menutupi temuan-temuan pelanggaran dalam laporan keuangan daerah.

“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah smart TV (televisi pintar) yang kemarin sudah kami jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” papar Budi.

Pengungkapan ini menunjukkan adanya kolusi sistematis antara pejabat daerah yang ingin “bersih” di atas kertas dengan auditor yang seharusnya menjadi penjaga gawang keuangan negara. Kasus smart TV yang sempat mencuat menjadi ujung tombak terbongkarnya jaringan suap yang lebih luas ini.

Baca juga Hasil Kolaborasi Dan Sinergitas, Pemkab Sukabumi Raih Opini WTP Yang Ke-12 Dari BPK RI

Dua Wajah Korupsi: Pengadaan vs. Audit

KPK secara tegas membedakan dua alur perkara yang sedang bergulir ini, meski keduanya bermuara pada ekosistem korupsi yang sama di Muara Enim.

1. Kasus Pertama (OTT Ke-12): Menjerat Bupati Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, serta dua pihak swasta (Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi dan Adi Triyadi, keponakan Edison). Kasus ini berfokus pada suap terkait pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2025-2026.
2. Kasus Kedua (OTT Ke-13): Menargetkan oknum ASN BPK RI dan pejabat terkait yang diduga menerima suap agar temuan audit—seperti kasus pengadaan smart TV—tidak dilaporkan atau diremehkan.

“Pada intinya, dua perkara yang berkaitan, namun berbeda. Yang satu suap terkait dengan pengadaan, dan yang satu suap terkait dengan temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” klarifikasi Budi.

Peringatan Keras bagi Penegak Hukum yang Tercemar

Penangkapan lima ASN BPK RI ini mengirimkan sinyal keras bahwa KPK tidak akan tebang pilih. Ketika institusi yang bertugas mengawasi keuangan negara justru ikut bermain dalam transaksi suap, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan akan runtuh sepenuhnya.

Dengan 13 OTT yang telah dilakukan sepanjang 2026, KPK menunjukkan konsistensinya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk membersihkan “tikus-tikus berdasi” di tubuh lembaga pengawas. Publik kini menunggu transparansi proses penyidikan dan ketegasan hukum bagi seluruh tersangka, baik dari kalangan politisi lokal maupun aparatur negara.

Skandal Muara Enim bukan sekadar cerita tentang televisi pintar, melainkan cermin retaknya integritas birokrasi yang harus segera diperbaiki.(Azi)

Pendidikan Berduka, Seorang Siswa SMPN 12 Kaur Meninggal Di Lingkungan Sekolah Saat Kebersihan.

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Luka mendalam seorang siswa kelas VII SMP Negeri 12 Kaur, berinisial Ak (12) meninggal dunia selesai kebersihan lingkungan sekolah pada Rabu,(10/06/2026).

Kepala Puskesmas (Kapus) Muara Saung, kabupaten Kaur, Ade Yupita Sari, S.Far, Apt, menyebutkan korban dikatakan sempat dibawa ke puskesmas, Namun hasil pemeriksaan itu sampai kini pihak dokter belum bisa memastikan gejala penyebab atas meninggalnya korban.

“Setelah itu, korban di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur. Namun setibanya di RSUD kaur, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” Ungkapnya.

Baca juga Hasil Kolaborasi Dan Sinergitas, Pemkab Sukabumi Raih Opini WTP Yang Ke-12 Dari BPK RI

Dari hasil awak media jurnaltipikor.com konfirmasi Kepala SMP Negeri 12 kaur, Desi pramawati, S.Pd, membenarkan adanya kejadian itu. Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada pukul 08:30 WIB. Korban kami temukan saat selesai kebersihan lingkungan Sekolah, tergeletak dalam keadaan pingsan dan mulut dalam keadaan berbusa. Sehingga kami bawa keruangan saya, sebelum di bawa ke puskesmas Muara Saung.

“Sekitar Jam 10.00 WIB, saya sebagai kepala sekolah dapat laporan dari gurunya bahwa korban ternyata sudah meninggal dunia,” ujar Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Kaur, Desi pramawati, S.Pd.

Diduga Meninggal di Sekolah, Polsek Muara Saung, IPDA Suharno, S.H, belum bisa memastikan apakah Penyebab korban meninggal dunia saat berada di sekolah. Pihaknya masih melakukan pendalaman”Kami masih kami proses pemeriksaan. Ini masih dilakukan pendalaman,” Tutupnya.

Jusri

Hasil Kolaborasi Dan Sinergitas, Pemkab Sukabumi Raih Opini WTP Yang Ke-12 Dari BPK RI

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Auditorium Lantai 5, Kantor BPK RI Perwakilan Jabar, Bandung, Selasa (09/06/2026).

Dalam momen tersebut Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 12 kalinya dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Diketahui penyerahan LHP ini merupakan bagian dari agenda BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap pemerintah daerah di wilayah Jabar.

Baca juga Bangun Rutilahu Dan Sarana Ibadah, Bupati Sukabumi Apresiasi Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supriadi, mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat yang telah berhasil menyelesaikan laporan keuangan dengan baik.

​”Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

​Ia menambahkan, meski meraih opini WTP, pemerintah daerah diharapkan terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

​Turut hadir mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, , Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, Inspektur, Kepala BPKAD, serta Kepala BKPSDM.

(Rama)