Meriah dan Haru, Rumah Tahfidz Avie Cenna Duri Gelar Wisuda Tahfidz Juz 30 dan Pentas Seni TK Islam Madinah Al-Munawarah

BHATIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR – Suasana haru bercampur bangga menyelimuti Aula Desa Buluh Manis, Kecamatan Bhatin Solapan, pada Senin (15/6/2026). Rumah Tahfidz Avie Cenna Duri bersama TK Islam Madinah Al-Munawarah sukses menggelar acara penyematan penghargaan Tahfidz Quran Juz 30 bagi siswa kelas VI serta pentas seni akhir tahun bagi siswa TK.

Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Ibu Asni, S.Pd., ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan Camat Bhatin Solapan, Pj. Kepala Desa Buluh Manis, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota BPD, tenaga pendidik, serta para wali murid.

Prosesi Wisuda yang Mengharukan

Acara dibuka dengan prosesi wisuda tahfidz yang diikuti oleh tiga siswa kelas VI yang telah berhasil lulus ujian hafalan Al-Qur’an. Para wisudawan ini dikategorikan berdasarkan capaian hafalan mereka, mulai dari 1 juz, 2 juz, hingga 3 juz.

Momen paling menyentuh terjadi saat pemberian mahkota kepada orang tua siswa sebagai simbol penghormatan atas peran mereka dalam mendukung pendidikan agama anak-anak. Setiap siswa menerima sertifikat penghargaan tahfidz yang diserahkan langsung oleh Ibu Asni, S.Pd.

Dalam sambutannya, Ibu Asni mengajak para siswa dan orang tua untuk memiliki mimpi besar. “Mari kita tanamkan impian tinggi pada anak-anak kita, agar kelak mereka dapat menjadi generasi yang berkontribusi nyata bagi umat,” ujarnya.

Baca juga REVOLUSI KEADILAN: UU No. 3/2026 Hancurkan Tembok Ketakutan, LPSK Kini Punya Taring Baru Lindungi Setiap Nyawa yang Terancam

Apresiasi Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa Buluh Manis, Samsul, memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras siswa-siswi serta dedikasi para guru yang konsisten memberikan pendidikan terbaik. Dalam sesi dialognya, Bapak Samsul secara langsung menyapa para orang tua dan meminta testimoni mengenai pengalaman mereka terhadap sekolah.

“Sapaan hangat dan keterbukaan Bapak Samsul membuat para wali murid merasa lebih dekat dan dihargai oleh pemerintah desa,” ungkap salah satu peserta acara.

Pentas Seni Kreasi Siswa TK

Usai sesi wisuda, acara dilanjutkan dengan pentas seni akhir tahun yang menampilkan 35 siswa-siswi TK Islam Madinah Al-Munawarah. Anak-anak mempersembahkan berbagai talenta terbaik mereka, hasil binaan ekstrakurikuler sekolah, meliputi lagu religi, permainan perkusi dan ansambel, pembacaan puisi, serta tarian. Penampilan penuh semangat ini berhasil menghibur seluruh hadirin dan menunjukkan potensi dini para siswa.

Baca juga “Anomali Sejarah”: Haris Rusly Bongkar Wajah Asli Gerakan Anti-APBN Rakyat, Dituding Agen Neoliberal yang Ingkar Semangat 1945

Dukungan Penuh Tokoh Masyarakat

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Camat Bhatin Solapan, Bapak Jumidar, yang mewakili Camat. Kehadiran jajaran staf Desa Buluh Manis, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menunjukkan dukungan penuh terhadap pengembangan pendidikan karakter dan agama di wilayah tersebut.

Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dari para wali murid kepada tenaga pendidik Rumah Tahfidz Avie Cenna Duri dan TK Islam Madinah Al-Munawarah. Langkah ini merupakan bentuk rasa terima kasih atas kesabaran dan ketekunan para guru dalam mendidik putra-putri mereka.

“Terima kasih kepada para guru yang sudah bersusah payah mendidik anak-anak kami,” imbuh perwakilan wali murid, Irwansyah Siregar, yang juga mendokumentasikan kegiatan tersebut.

Dengan terlaksananya acara ini, diharapkan semakin banyak generasi muda di Bhatin Solapan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam hafalan Al-Qur’an dan berakhlak mulia.

Tentang Rumah Tahfidz Avie Cenna Duri & TK Islam Madinah Al-Munawarah:
Lembaga pendidikan yang berkomitmen mencetak generasi Qur’ani melalui program tahfidz intensif dan pendidikan usia dini berbasis Islam, berlokasi di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bhatin Solapan.

(Irwansyah)

 

“DPR, Kereta Api, dan Uang Haram: Bupati Pati Sudewo Didakwa Terjun Bebas Korupsi Rp3,8 Miliar”

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Topeng pelayanan publik kembali retak. Sudewo, Bupati Non-aktif Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mendakwanya menerima suap dan gratifikasi senilai fantastis, Rp3,8 miliar, dari proyek-proyek strategis Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dakwaan ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata bagaimana jabatan legislatif disalahgunakan menjadi “mesin ATM” pribadi. Saat rakyat menunggu kereta api yang lebih cepat dan aman, Sudewo justru sibuk menghitung fee haram dari kontraktor yang memenangkan proyek.

Modus Operandi: Jual Pengaruh di Balik Meja DPR

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, JPU Joko Hermawan membongkar skema kotor yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023. Saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR—yang membidangi infrastruktur transportasi—Sudewo diduga memanfaatkan posisinya untuk memuluskan jalan bagi para kontraktor tertentu.

Baca juga REVOLUSI KEADILAN: UU No. 3/2026 Hancurkan Tembok Ketakutan, LPSK Kini Punya Taring Baru Lindungi Setiap Nyawa yang Terancam

Total suap tunai yang diterima mencapai Rp1,3 miliar, dengan rincian yang mencengangkan:

  1. Rp450 Juta dari PT Mataram Inti Konstruksi: Uang ini diberikan oleh Komisaris PT Mataram, Nur Hidayat, terkait proyek Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya (JGMS). Ironisnya, JPU mengungkapkan bahwa Nur Hidayat mendapatkan fee tersebut meski tidak benar-benar melaksanakan pekerjaan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO). Ini adalah definisi klasik dari uang pelicin tanpa kerja nyata.
  2. Rp200 Juta dari PT Indria Putra Persada: Direktur Ferry Septha Indrianto membayar “upeti” ini agar perusahaannya menang dalam proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS 1).
  3. Rp721 Juta dari PT Istana Putra Agung: Dion Renato Sugiarto, direktur perusahaan ini, membayar fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak raksasa Rp143 miliar untuk proyek JGSS 6. Sebuah persentase kecil dari negara, namun besar bagi kantong pribadi koruptor.

Gratifikasi Mewah: Dari Uang Tunai hingga Perbaikan Jalan Pribadi

Tak puas dengan suap tunai, dakwaan kedua mengungkap sisi lain dari keserakahan Sudewo. Ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp2,4 miliar.

Yang paling menyentak publik adalah detail gratifikasi tersebut:

  • Rp2,3 miliar dalam bentuk uang tunai dari Nur Hidayat.
  • Sebuah keris antik senilai Rp15 juta, simbol kekuasaan yang kini menjadi barang bukti kejahatan.
  • Perbaikan jalan pribadi di depan rumahnya di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta. Proyek infrastruktur negara seolah dijadikan tukang aspal gratis untuk kenyamanan pribadi pejabat. Gratifikasi ini diduga berasal dari Dheki Martin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS.

Baca juga “Anomali Sejarah”: Haris Rusly Bongkar Wajah Asli Gerakan Anti-APBN Rakyat, Dituding Agen Neoliberal yang Ingkar Semangat 1945

Tuntutan Hukum: Penjara Menanti

Atas aksi-aksinya, Sudewo dijerat dengan pasal berat:

  • Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan suap.
  • Pasal 12 B UU yang sama untuk dakwaan penerimaan gratifikasi.
  • Alternatif dakwaan menggunakan Pasal 606 ayat 2 KUHP.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas penyelenggara negara. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya mengawasi pembangunan infrastruktur, justru menjadi parasit yang memakan anggaran pembangunan tersebut?

Publik menunggu putusan pengadilan yang seadil-adilnya. Korupsi di sektor strategis seperti perkeretaapian bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kemajuan bangsa. Sudewo harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang ia ambil dari keringat rakyat.(***)

 

REVOLUSI KEADILAN: UU No. 3/2026 Hancurkan Tembok Ketakutan, LPSK Kini Punya Taring Baru Lindungi Setiap Nyawa yang Terancam

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Era di mana saksi dan korban tindak pidana harus bertaruh nyawa demi kebenaran telah berakhir. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu, Indonesia kini memasuki babak baru dalam penegakan hukum. Undang-undang ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah game-changer yang memberikan “taring” baru bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjangkau, melindungi, dan memulihkan mereka yang selama ini tersisih oleh sistem.

Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan bahwa UU ini adalah respons tegas negara terhadap kegagalan masa lalu dalam melindungi pihak-pihak rentan dalam proses peradilan.

“Ini adalah tonggak sejarah. Kita tidak lagi berbicara tentang perlindungan sebatas formalitas. UU ini memperkuat komitmen negara secara konkret. Kami kini memiliki kewenangan, infrastruktur, dan mandat yang jelas untuk memastikan bahwa setiap saksi, korban, pelapor, informan, hingga ahli, dapat menjalani proses peradilan tanpa dihantui rasa takut akan keselamatan jiwa mereka,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Baca juga “Anomali Sejarah”: Haris Rusly Bongkar Wajah Asli Gerakan Anti-APBN Rakyat, Dituding Agen Neoliberal yang Ingkar Semangat 1945

Terobosan Historis: Informan Kini Dilindungi, Definisi Ancaman Diperluas

Salah satu poin paling menohok dari UU No. 3/2026 adalah pengakuan resmi terhadap Informan sebagai subjek yang berhak atas perlindungan. Selama ini, para pemberi informasi kunci sering kali dibiarkan terpapar risiko tinggi tanpa payung hukum yang memadai. Kini, mereka berdiri sejajar dengan saksi dan korban dalam lingkup perlindungan negara.

Selain itu, undang-undang ini meruntuhkan batasan kaku mengenai “ancaman langsung”. Definisi perlindungan diperluas mencakup “situasi khusus”, yang berarti perlindungan tidak hanya diberikan ketika ancaman sudah terjadi, tetapi juga ketika seseorang berada dalam kondisi yang secara objektif membahayakan keselamatannya. Ini adalah langkah preventif yang krusial dalam mencegah intimidasi dan kekerasan terhadap pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.

LPSK Menyebar ke Daerah, Rumah Aman dan Relokasi Jadi Prioritas

Untuk memastikan perlindungan tidak hanya terasa di Jakarta, UU ini mandates pembentukan perwakilan LPSK di daerah. Langkah strategis ini bertujuan mendekatkan akses layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok Nusantara, memangkas birokrasi, dan mempercepat respons terhadap kebutuhan darurat.

Kewenangan LPSK juga dipertajam secara signifikan. Lembaga ini kini memiliki otoritas penuh dalam:
1. Pengelolaan Rumah Aman yang lebih standar dan aman.
2. Pelaksanaan Relokasi Terlindung bagi mereka yang ancamannya bersifat permanen.
3. Pembentukan Satuan Tugas Khusus Perlindungan yang dapat berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum di setiap tahapan proses peradilan pidana.

Baca juga Tegas! Pakar Hukum: Negara Berdaulat Penuh Menertibkan Organisasi “Warisan Kolonial”, PLK Bukan Pengecualian

Suara Korban Didengar: Victim Impact Statement dan Dana Abadi

Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan korban. UU No. 3/2026 memberikan kewenangan kepada LPSK untuk memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS). Melalui mekanisme ini, korban memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan dampak fisik, psikis, dan materiil yang mereka alami langsung di persidangan. Ini memastikan bahwa vonis hakim tidak lepas dari realita penderitaan korban.

Lebih jauh, undang-undang ini mengamanatkan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pembiayaan kompensasi dan pemulihan yang berkelanjutan. Korban tidak lagi perlu menunggu lama atau bergantung pada kemauan baik terpidana untuk mendapatkan ganti rugi; negara hadir melalui dana abadi tersebut.

Kolaborasi Global dan Partisipasi Masyarakat: Ekosistem Perlindungan Inklusif

Achmadi menekankan bahwa kekuatan UU ini terletak pada sinergi. “Perlindungan saksi dan korban adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, mitra internasional, dan masyarakat sipil,” tegasnya.

UU ini juga membuka ruang bagi partisipasi publik melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK), membangun ekosistem perlindungan yang inklusif dan berbasis komunitas. Kerja sama internasional pun diperluas untuk menangani kasus-kasus lintas negara yang semakin kompleks.

Langkah Selanjutnya: Implementasi Cepat dan Tegas

Untuk memastikan UU ini tidak menjadi macan kertas, pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga. LPSK berkomitmen untuk bergerak cepat mengoperasionalkan mandat baru ini.

Dengan UU No. 3/2026, pesan negara jelas: Melaporkan kejahatan adalah acte of courage, dan negara wajib menjamin keamanan pelakunya. Keberanian masyarakat untuk bersuara kini dilindungi oleh pagar besi hukum yang kokoh.

Tentang LPSK:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana, serta pihak lain yang terkait, guna menjamin pemenuhan hak-hak mereka dalam proses peradilan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

“Anomali Sejarah”: Haris Rusly Bongkar Wajah Asli Gerakan Anti-APBN Rakyat, Dituding Agen Neoliberal yang Ingkar Semangat 1945

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pelopor komunitas 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, melontarkan kritik tajam dan menohok terhadap segelintir kelompok gerakan sosial yang secara masif menolak alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program pro-rakyat. Haris menyebut fenomena ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan sebuah “anomali paling ekstrem” yang mengkhianati tradisi perjuangan bangsa dan mencerminkan adopsi buta terhadap ideologi neoliberal.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (14/6), Haris menegaskan bahwa gerakan yang menolak program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan kampung nelayan, dan Sekolah Rakyat adalah bentuk penyimpangan sejarah.

“Gerakan yang anti-alokasi APBN untuk rakyat adalah anomali. Saya yakin gerakan seperti ini tidak akan pernah mendapat simpati luas karena mereka justru berdiri berseberangan dengan kebutuhan dasar rakyat kecil,” ujar Haris.

Baca juga Tegas! Pakar Hukum: Negara Berdaulat Penuh Menertibkan Organisasi “Warisan Kolonial”, PLK Bukan Pengecualian

Jebakan Narasi “Indonesia Bangkrut” vs Semangat Kemandirian

Haris menyoroti adanya upaya sistematis untuk menggiring opini publik melalui narasi pesimistis seperti “Indonesia Bangkrut”, “Sale Indonesia”, hingga ajakan “Kabur dari Indonesia”. Bagi Haris, narasi-narasi ini adalah racun yang merusak mentalitas kemandirian bangsa.

Ia membandingkan sikap para pengkritik saat ini dengan semangat para Founding Fathers. Bung Hatta pada 1928 dan Bung Karno pada 1930 membangun narasi tandingan terhadap kolonialisme dengan slogan “Indonesia Merdeka” dan “Indonesia Menggugat”. Sebaliknya, gerakan sosial tertentu pasca-kemerdekaan justru membangunkan narasi anti-kemandirian.

“Presiden Prabowo Subianto justru menghidupkan kembali ruh revolusi kemerdekaan tersebut. Kebijakan beliau berfokus pada kedaulatan ekonomi dan melawan perampokan SDA oleh oligarki. Ini adalah arus utama yang seharusnya didukung, bukan dihancurkan oleh intrik politik murahan,” tegas Haris.

Baca juga Detik-Detik Penentuan Nasib Sekolah: Kadisdik Jabar Peringatkan, Tanda Strip (-) Artinya Gagal, Keputusan PCMB 2026 Sifatnya Final!

Kritik Korupsi Jangan Jadi Alasan Hentikan Program Rakyat

Menanggapi alasan penolakan yang sering dikaitkan dengan potensi korupsi, Haris memberikan logika yang lugas: memberantas koruptornya, bukan membunuh programnya. Ia menilai aneh jika program baru seperti MBG yang merupakan terobosan negara dalam menjamin gizi pelajar, justru dihentikan karena ketakutan akan oknum korup.

“Bahkan program bansos lama pun masih ada korupsinya. Apakah kita harus menghapus semua bantuan sosial? Tidak. Yang harus dibasmi adalah oknumnya. Presiden Prabowo bahkan telah melangkah lebih jauh dengan memberantas kebocoran penerimaan negara, under invoicing, dan transfer pricing—akar masalah yang selama ini luput dari perhatian,” jelas Haris.

Baca juga  “Operasi Bayangan” di Balik Kasus Bea Cukai: KPK Selidiki Iskandar Sitorus atas Dugaan Sabotase Penyidikan, Jejak Suap Rp213 Ribu Dolar Singapura Terkuak

Politik Intrik dan Pencitraan Otoritarian

Haris juga membongkar motif tersembunyi di balik serangan personal terhadap Presiden Prabowo. Ia menduga keras bahwa hinaan dan intrik yang dilancarkan sejumlah kelompok mahasiswa dan pengkritik adalah jebakan (trap).

“Mereka berharap Presiden merespons dengan cara represif. Dengan begitu, mereka punya bahan untuk melakukan framing bahwa pemerintah adalah rezim otoritarian anti-demokrasi. Ini adalah permainan politik kotor yang mengorbankan substansi kebijakan pro-rakyat demi kepentingan pencitraan oposisi,” tutup Haris.

Melalui rilis ini, 98 Resolution Network mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi neoliberal yang merugikan rakyat sendiri, dan kembali pada khittah gerakan sosial yang sesungguhnya: memperjuangkan keadilan ekonomi dan kedaulatan bangsa, bukan menjadi alat pembangkang terhadap kesejahteraan rakyat.

Sumber : Antara

Editor:Azi

Tegas! Pakar Hukum: Negara Berdaulat Penuh Menertibkan Organisasi “Warisan Kolonial”, PLK Bukan Pengecualian

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kedaulatan negara bukan sekadar wacana, melainkan otoritas mutlak yang wajib ditegakkan. Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional penuh untuk mengambil tindakan hukum, termasuk membubarkan atau mencabut status badan hukum organisasi yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan sejarah dekolonisasi Indonesia.

Pernyataan tegas ini disampaikan Fahri dalam kapasitasnya sebagai ahli bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam sidang sengketa Tata Usaha Negara terkait pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Dalih “Penerus Kolonial” Adalah Ancaman Kedaulatan

Fahri menyoroti akar masalah dari sengketa PLK, yaitu klaim organisasi tersebut sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), entitas era kolonial yang telah resmi dibubarkan dan dinyatakan terlarang sejak 1960. Bagi Fahri, upaya menghidupkan kembali bayang-bayang organisasi kolonial melalui kedok badan hukum baru adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah perjuangan bangsa dan politik hukum dekolonisasi Indonesia.

“Negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki dasar hukum yang tak terbantahkan untuk menjalankan kewenangan penertiban. Ini bukan soal administratif belaka, ini soal dimensi ketatanegaraan, politik hukum, dan pelaksanaan kedaulatan,” ujar Fahri di Jakarta, Sabtu (14/6/2026).

Baca juga Detik-Detik Penentuan Nasib Sekolah: Kadisdik Jabar Peringatkan, Tanda Strip (-) Artinya Gagal, Keputusan PCMB 2026 Sifatnya Final!

Ia menekankan bahwa kewenangan negara untuk mengatur, mengawasi, hingga membatasi badan hukum di yurisdiksi nasional adalah manifestasi dari prinsip negara hukum. Selama tindakan tersebut didasarkan pada hukum yang sah dan dilaksanakan sesuai prosedur, maka itu adalah hak prerogatif negara untuk melindungi integritas bangsanya.

Landasan Hukum Kuat: Dari Perppu 1960 hingga UUD 1945

Dalam keterangannya, Fahri membedah landasan hukum yang digunakan Kemenkum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025. Ia menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 50 Tahun 1960 bukan sekadar aturan usang, melainkan instrumen vital yang lahir dari semangat perlindungan kedaulatan nasional pasca-kemerdekaan.

“Norma-norma dalam Perppu 50/1960 harus dibaca dalam kerangka politik hukum masa pembentukannya, yaitu sebagai benteng melawan dominasi asing dan penegakan dekolonisasi,” tegas Fahri.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang memperkuat penertiban organisasi dan pengamanan aset terkait kepentingan asing. Langkah nasionalisasi dan pembubaran organisasi berbau kolonial pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an, menurut Fahri, adalah implementasi nyata dari amanat Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya.

Baca juga SPMB 2026 Jawa Barat: Ketika “Algoritma” Terasa Lebih Manusiawi daripada Sistemnya Sendiri

Peringatan Keras Bagi Organisasi yang Mengabaikan Sejarah

Melalui kesaksiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Fahri mengirimkan pesan jelas: Indonesia tidak akan mentolerir adanya organisasi yang mencoba meneruskan agenda atau eksistensi entitas kolonial yang telah ditolak oleh bangsa ini.

Kebijakan negara dalam menertibkan PLK dinilai sebagai langkah korektif yang diperlukan untuk menjaga kemurnian sejarah dan kedaulatan hukum Indonesia. Fahri mengingatkan bahwa keberadaan organisasi asing atau penerusnya di tanah air harus tunduk sepenuhnya pada kendali negara, tanpa ruang bagi klaim-klaim historis yang berpotensi menggerus identitas nasional.

Dengan dalil-dalil konstitusional yang kuat, posisi pemerintah dalam mencabut status badan hukum PLK tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga mulia secara substansi ketatanegaraan. Negara hadir bukan untuk menekan, melainkan untuk memastikan bahwa tidak ada sisa-sisa kolonialisme yang beroperasi di bawah payung hukum Indonesia modern.

(Redaksi)

Detik-Detik Penentuan Nasib Sekolah: Kadisdik Jabar Peringatkan, Tanda Strip (-) Artinya Gagal, Keputusan PCMB 2026 Sifatnya Final!

BANDUNG JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh calon murid baru untuk segera mencermati hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026. Momen ini menjadi krusial karena keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa batas akhir perangkingan telah ditetapkan pada 13 Juni 2026 pukul 13.00 WIB. Ia memberikan indikator kunci bagi para orang tua dan siswa:

“Apabila hingga batas akhir perangkingan status peringkat pada akun masih menunjukkan tanda strip (-), berarti calon murid yang bersangkutan belum masuk dalam kuota,” jelas Purwanto, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga Pemerhati Pendidikan Jabar Soroti SPMB 2026: Proses Berjalan Baik Meski Ada Dinamika, Sistem Domisili Dinilai Lebih Realistis

Tiga Skenario Penting yang Wajib Dipahami:

Sistem PCMB 2026 menyediakan tiga tahap konfirmasi, dan calon murid harus memilih salah satu dari tiga jalur berikut dengan sangat cermat:

1. Menerima Hasil Pemetaan:
Calon murid wajib mengikuti daftar ulang sesuai jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 dan Tahap 2. Kegagalan daftar ulang akan berakibat fatal.

2. Menolak Hasil Pemetaan:
Calon murid dapat langsung beralih memilih sekolah swasta atau Madrasah Aliyah (MA). Alternatif lain adalah mengikuti SPMB Tahap 2, namun hanya jika kuota masih tersedia setelah seluruh data pemetaan dalam antrean terakomodir.

3. Tidak Memberikan Pilihan (Status Quo):
Ini adalah zona berbahaya. Jika calon murid tidak menerima maupun menolak, statusnya tetap status quo hingga berakhirnya masa daftar ulang Tahap 1.
> “Jika hingga batas waktu tersebut mereka tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid baru dinyatakan tidak terdaftar atau gugur. Kuota kosong akan diisi oleh antrean Tahap 2,” tegas Purwanto.

Baca juga SPMB 2026 Jawa Barat: Ketika “Algoritma” Terasa Lebih Manusiawi daripada Sistemnya Sendiri

Akses Mandiri dan Transparan

Disdik Jabar menekankan bahwa seluruh proses ini transparan dan gratis. Tidak ada pungutan biaya apa pun. Calon murid dan orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mengecek hasil. Seluruh informasi dapat diakses secara mandiri melalui akun masing-masing di laman resmi: spmb.jabarprov.go.id

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau agar setiap keluarga menggunakan hak pilihnya dengan bijak sebelum tenggat waktu berakhir, mengingat kesalahan langkah dapat menyebabkan kehilangan kesempatan bersekolah di negeri ini.

Sumber :
Humas Dinas Pendidikan Jawa Barat
Website: spmb.jabarprov.go.id

SPMB 2026 Jawa Barat: Ketika “Algoritma” Terasa Lebih Manusiawi daripada Sistemnya Sendiri

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyampaikan rasa prihatin yang mendalam terkait dinamika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Jawa Barat. Alih-alih menyaksikan transparansi dan keadilan yang dijanjikan, pemantauan lapangan justru menemukan fenomena unik: sebuah sistem yang tampaknya memiliki “kehendak bebas” untuk berubah-ubah, terutama pada momen-momen penentuan kelulusan siswa.

Ketua Umum BPKP, Tarmizi, dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Sabtu (13/6), menyoroti ketidakstabilan data yang terjadi hari demi hari. Perubahan tersebut, menurut pantauan BPKP, tidak selalu sejalan dengan logika akademik, melainkan seolah mengikuti irama kepentingan pihak-pihak tertentu yang ia sebut sebagai “para pemburu peluang di jalur masuk”.

“Kita memang berharap pendidikan terus berevolusi menuju kesempurnaan. Namun, apa yang kita saksikan di Jawa Barat tahun ini justru memberikan kejutan tersendiri; bukannya semakin rapi, sistemnya terasa semakin… ‘fleksibel’ dalam arti yang kurang menyenangkan,” ujar Tarmizi dengan nada datar namun menyiratkan kritik tajam.

Baca juga Disdik Kabupaten Sukabumi Buka Layanan Pengaduan Pelaksanaan SPMB SMP Tahun 2026

Ia menambahkan bahwa ironi terbesar dari situasi ini bukanlah pada teknologinya, melainkan pada dampaknya terhadap manusia di dalamnya. Siswa berprestasi yang seharusnya menjadi prioritas, seolah harus bersaing tidak hanya dengan nilai rapor, tetapi juga dengan “faktor tak terlihat” lainnya.

“Sangat disayangkan jika masa depan generasi bangsa harus menjadi sandera dari nafsu sesaat segelintir oknum. Pendidikan semestinya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan pasar tawar-menawar di mana moral orang tua dan mental siswa dipertaruhkan demi sebuah kursi sekolah,” tegas Tarmizi.

BPKP mengajak semua pemangku kepentingan untuk kembali melihat esensi pendidikan. Jika sistem dirancang untuk menyeleksi berdasarkan prestasi, maka biarkanlah prestasi yang berbicara, bukan bisik-bisik di balik layar yang mungkin saja lebih keras suaranya daripada pengumuman kelulusan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi mengenai “fleksibilitas” sistem tersebut. Apakah ini bagian dari fitur terbaru, atau sekadar bug yang terlalu menguntungkan bagi mereka yang tahu cara memanfaatkannya?

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):
Lembaga independen yang berkomitmen mengawal kebijakan publik agar tetap pada koridor transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Her)

Pemerhati Pendidikan Jabar Soroti SPMB 2026: Proses Berjalan Baik Meski Ada Dinamika, Sistem Domisili Dinilai Lebih Realistis

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Jawa Barat secara umum dinilai berjalan cukup baik meskipun diwarnai berbagai dinamika dan polemik di tengah masyarakat. Penilaian tersebut disampaikan oleh Pemerhati Pendidikan Jawa Barat, Panji Adilawarman, S.Sos.

Kepada Jurnal Tipikor pada Sabtu (13/6), Panji menyampaikan bahwa munculnya perbedaan pendapat maupun ketidakpuasan dari sebagian pihak merupakan hal yang lumrah dalam penerapan suatu kebijakan atau sistem seleksi yang baru.

“Saya memperhatikan sejak awal dibuka pendaftaran sampai pendaftaran ditutup (finalisasi), proses SPMB tahun ini cukup baik. Kalaupun ada sebuah dinamika dengan munculnya aksi ketidakpuasan, hal itu wajar. Sebuah sistem yang diterapkan memang akan seiring dengan munculnya pro dan kontra,” tegas Panji.

Baca juga Disdik Kabupaten Sukabumi Buka Layanan Pengaduan Pelaksanaan SPMB SMP Tahun 2026

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan SPMB tahun ini tidak terlepas dari penerapan sistem yang berbasis data serta mengedepankan prinsip transparansi. Ia mencontohkan pelaksanaan jalur domisili yang menggunakan pemetaan berdasarkan data peserta dan titik koordinat yang tercatat dalam sistem.

“Dengan sistem ini, hasilnya lebih real karena panitia bekerja berdasarkan data masuk, termasuk informasi dari para peserta yang mendaftar. Sistem akan bekerja menghitung skor berdasarkan titik koordinat sehingga objektivitas dapat terjaga,” tuturnya.

Panji juga berharap seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara maupun peserta, dapat terus membangun komunikasi yang baik guna meminimalkan terjadinya kesalahpahaman. Selain itu, berbagai dinamika yang muncul selama proses SPMB berlangsung diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem seleksi pada tahun-tahun mendatang

(Her)

Disdik Kabupaten Sukabumi Buka Layanan Pengaduan Pelaksanaan SPMB SMP Tahun 2026

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi membuka posko layanan pengaduan seputar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Tahun 2026 untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan akuntabel, Sabtu (13/06/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sempena, S.Pd.I.,KP.,M.Si., menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi membuka layanan pengaduan seputar SPMB dalam rangka menyiapkan ruang aduan bagi ornagtua siswa yang mendapatkan kendala saat mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

“Jika orang tua menemukan kendala data, zonasi, atau dugaan pelanggaran di salah satu jalur SPMB, harap segera laporkan. Tim verifikasi kami standby di jam kerja agar masalah dapat cepat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Adapun layanan Pengaduan SPMB 2026
mulai dari Pukul 09.00 sampai 15.00 WIB di hari kerja.

Baca juga “SANDIWARA KAMBING HITAM? BPKP GUSAR, PECAT KEPALA UPTD TIKOMDIK HANYA ALIBI, PURWANTO HARUSNYA YANG TURUN!”

Untuk lokasi Posko SPMB di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jl. Siliwangi No. 62, Palabuhanratu

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga membuka layanan pengaduan melalui layanan online di https://s.id/layanan_SPMB-SMP

Pengertian 4 Jalur SPMB SMP 2026 Kabupaten Sukabumi :

1.  Jalur Domisili
Jalur penerimaan murid baru bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Kuota terbesar dialokasikan di jalur ini.

2. Jalur Afirmasi

Jalur bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata DTKS dan calon murid penyandang disabilitas. Wajib melampirkan bukti pendukung.

3. Jalur Prestasi
Jalur bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik/non-akademik tingkat kab/kota/provinsi/nasional. Bukti sertifikat diunggah saat pendaftaran.

4. Jalur Mutasi
Jalur bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Baca juga  “Operasi Bayangan” di Balik Kasus Bea Cukai: KPK Selidiki Iskandar Sitorus atas Dugaan Sabotase Penyidikan, Jejak Suap Rp213 Ribu Dolar Singapura Terkuak

Deden menyampaikan, untuk pengaduan terkait ketidaksesuaian penempatan jalur bisa disampaikan ke Posko ata melalui laman. Hasil verifikasi akan diumumkan via portal SPMB SMP Kabupaten Sukabumi.

“Silahkan laporkan jika mendapat kendala apapun terkait SPMB SMP, Tim kami sudah siap melayani aduan. Semua jenis layanan gratis tanpa dipungit biaya,” pungkasnya.

(Rama)

 “Operasi Bayangan” di Balik Kasus Bea Cukai: KPK Selidiki Iskandar Sitorus atas Dugaan Sabotase Penyidikan, Jejak Suap Rp213 Ribu Dolar Singapura Terkuak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan pengembangan serius dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak hanya berfokus pada aliran uang suap, lembaga antirasuah kini menyoroti upaya sistematis untuk menggagalkan proses hukum. Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, resmi diperiksa sebagai saksi kunci terkait dugaan penghambatan penyidikan (obstruction of justice) pada Jumat (12/6).

Langkah ini menandakan bahwa KPK tidak main-main dalam membongkar jaringan yang diduga melindungi para tersangka dari jerat hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami keterangan saksi soal adanya pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi-saksi lain dalam perkara ini.

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini (Bea Cukai), yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (126).

Baca juga “SANDIWARA KAMBING HITAM? BPKP GUSAR, PECAT KEPALA UPTD TIKOMDIK HANYA ALIBI, PURWANTO HARUSNYA YANG TURUN!”

Budi menambahkan, penyidik masih mengkaji bukti-bukti yang diperoleh untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini secara eksplisit melarang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan bagi tersangka atau terdakwa dalam perkara korupsi.

Saat dikonfirmasi, Iskandar HP Sitorus mengakui kehadirannya di gedung KPK lantaran ia menerima kuasa non-litigasi dari salah satu terdakwa utama, John Field, pemilik PT Blueray Cargo. “Karena saya melakukan kerja-kerja nonlitigasi berdasarkan surat kuasa dari John Field,” aku Iskandar singkat. Pengakuan ini memicu pertanyaan kritis: Apakah peran “konsultan” tersebut sekadar pendampingan hukum, atau menjadi bagian dari strategi untuk memanipulasi jalannya penyelidikan?

Baca juga KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah: Skandal Suap “Pengondisian” Audit BPK di Muara Enim Terbongkar

Kasus yang Mengguncang Istana Keuangan

Pengembangan kasus terhadap Iskandar terjadi di tengah panasnya persidangan kasus suap Bea Cukai yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Hanya sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk pejabat tinggi Bea Cukai seperti Rizal (eks-Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Gelombang penangkapan terus bergulir. Pada 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai, juga ditetapkan sebagai tersangka. Puncaknya, pada 27 Februari 2026, KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat merupakan hasil korupsi atau dana untuk melicinkan proses ilegal.

Jejak Suap hingga ke Puncak Pimpinan

Narasi kasus ini semakin menohok dengan munculnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan ketiga terdakwa dari PT Blueray Cargo yang menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026. Dakwaan mengungkapkan adanya pertemuan tertutup antara Djaka Budi, para pejabat Bea Cukai lainnya, dan pengusaha kargo—termasuk John Field—di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melempar bom berita lain: Djaka Budi Utama diduga menerima suap fantastis mencapai 213.600 Dolar Singapura (sekitar Rp2,5 miliar). Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan simbol dari betapa dalamnya praktik jual-beli wewenang di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara.

Baca juga  “Audit Bukan Ladang Cuan”: KPK Bongkar Skandal Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim untuk “Membeli” Hasil Audit BPK

Dengan pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus, KPK mengirimkan pesan keras: Tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk pihak yang mengklaim sebagai pengawas atau konsultan, untuk ikut campur tangan dan merusak integritas penyidikan. Jika terbukti, upaya penghambatan ini akan menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh mereka yang terlibat.

Publik kini menunggu transparansi penuh dari KPK. Apakah “tembok perlindungan” yang dibangun melalui rekayasa informasi dan tekanan non-litigasi ini akan runtuh? Atau justru ada tangan-tangan besar lain yang masih luput dari sorotan? Satu hal pasti: KPK telah menunjukkan gigi tajamnya, dan kasus Bea Cukai ini belum berakhir.

Latar Belakang Singkat:

  • 4 Feb 2026: OTT di Ditjen Bea Cukai.
  • 5 Feb 2026: 6 Tersangka ditetapkan (3 Pejabat BC, 3 PT Blueray Cargo).
  • 26 Feb 2026: 1 Tersangka baru (Budiman Bayu Prasojo).
  •  27 Feb 2026: Penyitaan Rp5,19 Miliar di Ciputat.
  • 6 Mei 2026: Sidang perdana John Field, Andri, Dedy Kurniawan; Nama Dirjen Djaka Budi Utama muncul.
  •  20 Mei 2026: JPU menyebut Djaka Budi terima suap SGD 213.600.
  •  12 Juni 2026: Pemeriksaan saksi Iskandar HP Sitorus terkait dugaan penghambatan penyidikan.

(Azi)