Bangun Infrastruktur di Batas Wilayah

Kepahiang, JURNAL TIPIKOR – Warga Kabupaten Kepahiang khususnya mereka yang tinggal di batas wilayah dengan kabupaten atau provinsi tetangga, sangat berharap adanya peningkatan pembangunan infrastruktur.

Salah satunya, warga yang tinggal di daerah perbatasan Kecamatan Seberang Musi dengan wilayah Pasemah Kabupaten Empat Lawang Sumsel.

Warga berharap adanya peningkatan jalan dan jembatan, yang sudah terabaikan sejak lama.

Kabar baiknya, mulai Tahun Anggaran (TA) 2026 mendatang lewat APBD provinsi bakalan ada peningkatan pembangunan infrastruktur di batas wilayah Kabupaten Kepahiang.

Baca juga BEWARA: Kebun Binatang Bandung Darurat! Pangdam Siliwangi Turun Tangan, Pejuang Bonbin Ancam Laporkan Walikota

Dirancang, Pemprov Bengkulu lewat APBD 2026 akan mengalokasikan dana hingga Rp12 miliar untuk peningkatan infrastruktur batas Kepahiang – Sumsel.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP menyampaikan untuk peningkatan infrastruktur Pemkab sangat bergantung kepada dana pusat ataupun provinsi.

Lewat APBD provinsi pula nantinya, juga akan dilakukan peningatan infrastruktur pada sejumlah titik.

Seperti, perbaikan pelapis tebing di ruas jalan provinsi Pasar Kepahiang – batas Sumsel Rp15 miliar, pembangunan Jembatan Desa Bogor Baru senilai Rp25 miliar.

Baca juga Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kajari Kota Sukabumi: Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Moral

Termasuk pula mengakomodasi program TMMD di Kecamatan Ujan Mas.

“APBD kita tak sanggup, makanya kita berupaya semaksimal mungkin mendapatkan alokasi dana pusat dan provinsi untuk peningkatan sarana infrastruktur di Kabupaten Kepahiang,” kata Nata.

Daerah lainnya, telah mengusulkan sejumlah program langsung ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), usulan pembangunan yang telah diajukan adalah, pembangunan jembatan Jalan PEDA sepanjang 25 meter, jalan Lingkar Siderejo sepanjang 4,2 KM, Jalan Lingkar Sukasari 5,9 KM, Jalan Renah Kurung – Batu Bandung 11 KM serta Jalan Simpang Cinta Mandi – Damar Kencana 17 KM.

APBD kita kan defisit, mudah-mudahan usulan yang diajukan dapat terealisasi nantinya,” harap Nata.

Baca juga KETIKA NEGARA BERSENGKETA, 711 SATWA MENUNGGU MATI

Sebagai gambaran, berdasarkan, struktur RAPBD 2026, pendapatan daerah hanya diplot sebesar Rp698,62 miliar.

Sementara itu, belanja daerah mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer dengan total Rp716,48 miliar sehingga tercatat defisit anggaran sebesar Rp17,86 miliar.

(JSjurnaltipikor.com/)

BEWARA: Kebun Binatang Bandung Darurat! Pangdam Siliwangi Turun Tangan, Pejuang Bonbin Ancam Laporkan Walikota

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Gelombang perlawanan untuk menyelamatkan Kebun Binatang (Bonbin) Bandung mencapai puncaknya hari ini, Rabu (17/12).

Melalui rangkaian aksi teatrikal dan konsolidasi tingkat tinggi di Makodam III/Siliwangi, para tokoh Jawa Barat dan elemen masyarakat sipil mengirimkan pesan keras: Jangan biarkan satwa mati dan jangan serahkan Bonbin kepada para koruptor serakah!

Sinyal Hijau dari Makodam: TNI Tak Akan Biarkan Satwa Mati

Dalam pertemuan krusial di Makodam III/Siliwangi pukul 11.15 WIB, Mayjen (Pur) Saurif Kadi beserta tokoh Jawa Barat bertemu langsung dengan Pangdam III/Siliwangi.

Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen mengejutkan demi penyelamatan aset bangsa tersebut:

  1. Intervensi Darurat: Pangdam menyatakan dalam kondisi darurat, militer berhak turun tangan.
  2. Logistik & Pakan: Panglima berkomitmen menggalang donasi untuk pakan satwa dan biaya operasional.
  3. Sinergi Keamanan: Panglima akan menggandeng Kapolda Jabar untuk meninjau langsung situasi objektif di lapangan dan berkoordinasi dengan Dandim serta Walikota Bandung agar Bonbin segera dibuka kembali.
  4. Simbol Harapan: Sebagai bentuk dukungan moral, Panglima berencana memberikan nama bagi anak harimau yang baru lahir di Bonbin.

Baca juga DRAMA ASET VS. NYAWA SATWA: WALIKOTA “LELAH”, KEBUN BINATANG BANDUNG DI UJUNG TANDUK! 

Aksi Teatrikal: “Bonbin Akan Menjadi Kuburan Bagi Koruptor”

Di luar jalur diplomasi, massa yang dipimpin oleh Priston, Trisno, dan Dedi Koral menggelar aksi teatrikal di lapangan.

Pesan mereka lugas dan menohok: Konflik Bonbin adalah titik mati bagi para pihak yang ingin mengeksploitasi lahan ini secara ilegal. Mereka menegaskan bahwa rakyat tidak akan mundur sejengkal pun dalam mempertahankan ruang publik ini.

Baca juga KETIKA NEGARA BERSENGKETA, 711 SATWA MENUNGGU MATI

Gugatan Rakyat: Ultimatum untuk Walikota Bandung

Konsolidasi Masyarakat Pejuang Bonbin yang dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti Nu’man Abdul Hakim, dr. Andi Talman, dan Radhar Tribaskoro, serta puluhan organisasi (GEMA PS, WALHI, FKPPI, AMS, hingga Karyawan Bonbin) menyepakati langkah hukum dan politik yang ekstrem:

  1. Laporan Pidana: Pejuang Bonbin berencana melaporkan Walikota Bandung ke Kejaksaan Negeri atas dugaan pembiaran potensi pendapatan daerah dan pengabaian keselamatan satwa.
  2. Operasional Mandiri (Kencleng): Jika Walikota tetap bergeming, masyarakat akan membuka Bonbin secara non-komersial melalui donasi rakyat demi menyelamatkan karyawan dan satwa.
  3.  Langkah Internasional: Isu ini akan dibawa ke DPR RI dan NGO Internasional untuk menjadikan konflik Bonbin sebagai perhatian global.
  4. Intervensi Presiden: Meminta Presiden RI melalui Mayjen (Pur) Saurif Kadi untuk menegur keras Walikota Bandung yang dianggap gagal mengambil sikap.

“Kami tidak akan membiarkan Bonbin hancur karena ego kekuasaan. Ini bukan hanya soal sengketa lahan, ini soal kemanusiaan dan martabat lingkungan,” tegas perwakilan pejuang dalam rapat konsolidasi.

Perjuangan ini akan terus bergulir hingga gerbang Kebun Binatang Bandung kembali dibuka untuk rakyat dan keselamatan setiap nyawa di dalamnya terjamin.(*)

Saksikan Aksi Selamatkan Kebon Binatang Bandung (Bandung Zoo) dalam tayangan Video berikut ini https://youtu.be/PYs8uqGo64w?si=SZT_8YnNF1fapI6s

1/2 Miliar Lebih Anggaran Desa Ciheulang Tonggoh Diduga Dikorupsi Bendahara

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan terjadinya penyelewengan Anggaran Desa sebesar Rp.561 juta. Kasus ini melibatkan Bendahara Desa yang dilaporkan memalsukan cap, tanda tangan, dan mengalihkan dana ke rekening pribadi.

Kepala Desa Ciheulang Tonggoh, Mulyadi, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp oleh awak media jurnaltipikor.com/, pada Rabu (17/12/2025) membenarkan adanya kerugian keuangan desa yang diperkirakan mencapai Rp.561 juta.

"Benar, ada kerugian keuangan desa yang diduga digelapkan oleh bendahara sekitar Rp.561 juta, diantaranya Anggaran untuk BUMDes Rp.260 juta, ADD Tahap 3 dan Anggaran dari Banprov juga," Ujarnya.

Baca juga Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kajari Kota Sukabumi: Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Moral

Lanjut Mulyadi, bendahara desa diduga memalsukan dokumen termasuk cap dan tanda tangan resmi, serta melakukan transfer ke rekening pribadi. Dugaan penggelapan ini muncul setelah pihak desa menemukan ketidaksesuaian pada print out rekening bank.

“Bendahara saat dimintai keterangan oleh Kejaksaan pun menyatakan bahwa ia sendiri yang menggunakan anggaran tersebut dan tidak ada campur tangan dari kepala desa dan juga tidak ada perintah atau persetujuan dari kepala desa,” Ucapnya.

Mulyadi pun menyampaikan, bahwa saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi sedang melakukan pemeriksaan lapangan dan berencana melanjutkan penyelidikan selama satu minggu ke depan. Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Dikejaksaan, bendahara mengakui bahwa bendahara sendiri yang menggunakan anggaran itu dan tidak ada campur tangan kades. Hari ini Inspektoratpun datang ke desa melakukan riksus sampe seminggu kedepan, turunnya inspektorat atas pelimpahan dari kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat 3 Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Dengan terjadinya dugaan penyelewengan ini, otomatis anggaran di desa menjadi terganggu. Mulyadi selaku Kepala Desa Ciheulang Tonggoh menyatakan, bahwa dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengusut sampai tuntas kasus tersebut.

“Saat ini anggaran di desa sangat terganggu oleh ulah Bendahara, dan saya selaku kepala desa Ciheulang Tonggoh akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, karena kami pun korban disini,” Pungkasnya

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak berwenang belum menetapkan tersangka secara resmi.

(Rama)

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kajari Kota Sukabumi: Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Moral

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pimpinan Korps Adhyaksa di wilayah Jawa Barat. Pelantikan tersebut menetapkan Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung dan Siti Holijah Harahap, S.H., M.H. sebagai Kajari Kota Sukabumi.

Acara pelantikan dan serah terima jabatan ini berlangsung di Aula R. Soeprapto, Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Selasa (17/12/2024). Prosesi ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Kejati Jabar serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri terkait dengan penerapan protokol kedinasan yang khidmat.

Pesan Kajati: Bukan Sekadar Seremonial
Dalam arahannya, Kajati Jawa Barat menekankan bahwa mutasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk memperkuat kinerja institusi. Ia menegaskan bahwa jabatan baru adalah sebuah amanah besar yang membawa konsekuensi moral.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial atau pergantian jabatan rutin, melainkan momentum penting untuk meneguhkan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang menerima amanah kepemimpinan,” ujar Dr. Hermon Dekristo.

Baca juga Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Poin Utama Arahan Kajati Jabar:

  1. Integritas Harga Mati: Kajati berpesan agar pejabat yang baru dilantik menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
  2. Pelayanan Publik: Penegakan hukum harus mencerminkan nilai keadilan, kejujuran, dan pengabdian nyata kepada masyarakat.
  3. Profesionalisme: Setiap langkah kebijakan di wilayah hukum masing-masing harus berorientasi pada kepentingan publik dan kepastian hukum yang berkeadilan.

Apresiasi untuk Pejabat Lama

Menutup sambutannya, Kajati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama mengemban tugas di wilayah Jawa Barat.

Beliau juga berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan membawa inovasi positif di wilayah kerja masing-masing demi kemajuan institusi Kejaksaan.

“Selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik. Saya berharap saudara-saudara dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kejayaan institusi Kejaksaan RI,” tutupnya.

Sumber : (Penkum) Kejati Jabar

KETIKA NEGARA BERSENGKETA, 711 SATWA MENUNGGU MATI

Oleh: Radhar Tribaskoro

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Ada 711 makhluk hidup di Kebun Binatang Bandung yang hari ini berada di ujung tanduk. Mereka tidak mengerti apa itu sengketa aset, tidak paham apa itu banding perkara korupsi, dan tidak tahu apa arti inkracht. Yang mereka tahu hanya satu hal: lapar, sakit, dan menunggu.

Tragisnya, ancaman terhadap ratusan satwa itu bukan disebabkan bencana alam, wabah, atau perang. Ancaman itu lahir dari kelambanan negara dalam mengambil tanggung jawab.

Ketika Pemerintah Kota Bandung menutup operasional Kebun Binatang Bandung pada Agustus lalu, negara seolah berhenti pada satu tindakan administratif: menutup. Tetapi negara lupa pada kewajiban yang lebih mendasar: memastikan tidak ada satu pun nyawa yang terancam akibat kebijakan itu.

Penutupan dilakukan tanpa rencana darurat pakan.

  • Tanpa audit satwa.
  • Tanpa skema pengelolaan sementara.
  • Tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab memberi makan, merawat, dan menyelamatkan satwa.

Akibatnya dapat ditebak: pemasukan berhenti, pakan menipis, perawatan terganggu. Dan 711 satwa kini menjadi korban dari konflik hukum manusia.

Lebih ironis lagi, semua pihak saling melepaskan tangan.

Pengelola mengatakan mereka tidak memiliki dana karena operasional ditutup. Pemerintah daerah beralasan perkara sedang berjalan di pengadilan. Aparat penegak hukum sibuk pada berkas dan prosedur. Sementara lembaga teknis konservasi tidak tampil sebagai komando darurat.

Di titik inilah negara kehilangan wajahnya.

Dalam hukum Indonesia, satwa bukan objek sengketa perdata. Satwa bukan aset korupsi. Satwa adalah makhluk hidup yang dilindungi undang-undang, dan negara adalah penanggung jawab terakhir atas kelangsungan hidupnya.

Menutup kebun binatang tanpa memastikan kesejahteraan satwa bukan sekadar kesalahan administratif. Ia adalah kelalaian negara.

Membiarkan satwa kelaparan karena menunggu putusan pengadilan adalah logika yang keliru dan tidak berperikemanusiaan. Pengadilan bisa menunggu. Banding bisa berjalan. Sengketa aset bisa diselesaikan. Tetapi nyawa tidak bisa ditunda.

Jika satu saja satwa mati akibat kelaparan, stres, atau ketiadaan perawatan, maka itu bukan kecelakaan. Itu adalah kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi kehidupan.

Persoalan ini seharusnya sederhana: Negara wajib segera mengambil alih tanggung jawab kesejahteraan satwa, apa pun status sengketa hukumnya. Bukan besok. Bukan setelah inkracht. Sekarang.

Setelah itu, barulah negara berhak bicara tentang penertiban, pengelolaan ulang, dan perbaikan tata kelola. Tanpa itu, semua klaim moral dan hukum akan terdengar hampa di hadapan kandang-kandang yang sunyi dan perut-perut yang kosong.

Sejarah akan mencatat bukan siapa yang memenangkan sengketa, tetapi siapa yang membiarkan ratusan makhluk hidup mati dalam diam.

Dan pertanyaan yang akan terus menghantui kita sebagai bangsa adalah: apakah negara hadir untuk melindungi kehidupan, atau hanya piawai mengurus kertas dan kekuasaan?.(*)

Cimahi, 17 Desember 2025

PENETAPAN SAWAH ABADI SEPARUH NIAT JARGON: Ironi Alih Fungsi Lahan Sawah Abadi di Depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2019, dipertanyakan menyusul temuan alih fungsi lahan sawah yang ironisnya berlokasi tepat di depan kantor pemerintahan daerah di kawasan Soreang.

Perda ini, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2016 dan diperkuat oleh Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, bertujuan menjamin kepastian adanya lahan sawah abadi demi kedaulatan pangan lokal.

Pemerintah Kabupaten Bandung sebelumnya telah memastikan minimal 17.500 hektar sawah akan ditetapkan sebagai sawah abadi dari total sekitar 31.000 hektar sawah yang tersisa. Salah satu lokasi yang diklaim masuk data base sawah abadi adalah sawah di depan kantor pemerintahan di Soreang.

Baca juga SKANDAL REVITALISASI SEKOLAH RP704 JUTA DI BANDUNG: KUALITAS BANGUNAN SDN PASIRPANJANG DIRAGUKAN, DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI!

Namun, fakta di lapangan menunjukkan distorsi implementasi. Kawasan sawah yang seharusnya menjadi pembeda dan ikonik Kabupaten Bandung tersebut, kini telah mengalami proses alih fungsi menjadi kawasan komersil dan perumahan elit.

Ancaman Banjir dan Lingkungan Kian Nyata

Alih fungsi lahan sawah, terutama di lokasi strategis seperti depan kantor pemerintahan, dikhawatirkan akan memperparah ancaman banjir. Lahan sawah berfungsi sebagai ruang resapan air alami.

Pengurangan ruang resapan ini akan meningkatkan risiko banjir cileuncang yang mengancam ruas jalan nasional (Soreang-Bandung) akibat ketidakmampuan drainase menampung luapan air.

Indra dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung (AMKB) mengungkapkan kekhawatiran tersebut. “Perubahan fungsi lahan sawah depan kantor pemerintahan itu, sangat kuat memunculkan potensi banjir cileuncang yang mengancam masyarakat dan poros jalan nasional,” ujarnya saat dikonfirmasi Jurnal Tipikor, Rabu (17/12).

Baca juga GEMPAK Soroti Dugaan Penurunan Mutu Irigasi Sabajior, BBWS Didesak Buka Dokumen Proyek

Potensi banjir diperkirakan berdampak langsung (Spread Area) ke tiga desa berbatasan, yakni Desa Sekarwangi, Pamekaran, dan Parungserab, serta dampak tidak langsung (Spillover Area) ke Desa Cingcin.

Desakan Kontribusi Pembangunan dan Penegakan Aturan

Pengamat kebijakan publik, Ali Wardhana Isha (AWI) dari The Ihakkie Filantropy School, sepakat bahwa ancaman banjir akan semakin besar.

Ia menyarankan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk:

  1. Penegakan Aturan: Memberikan perintah tegas pada penegakan Perda yang ada.
  2. Kontribusi Pengembang: Menekankan pengembang untuk menyiapkan kontribusi pembangunan bagi masyarakat terdampak, salah satunya dengan memastikan pembangunan drainase yang lebar dan dalam di sekeliling lahan proyek.
  3. Penanaman Pohon Skala Besar: Pemerintah harus mewajibkan penanaman pohon yang mampu menyerap air skala besar, tidak hanya mengutamakan keindahan.

“Pohon Trembesi dan lainnya, mungkin alternatif utama untuk ditanam, bukan pohon Palm,” tegas AWI.

Baca juga Pangdam III/Slw “Kami Siap Dukung Penuh Kebijakan dan Program Gubernur”

Perpres 59/2019 dan Kepastian Peta Lahan Sawah Dilindungi

Penerbitan Perpres No. 59 Tahun 2019 merupakan bukti niat negara melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

Perpres ini mengamanatkan klarifikasi dan penyepakatan luasan lahan sawah yang akan dilindungi antara pemerintah pusat dan daerah, yang hasilnya akan ditetapkan sebagai Peta Lahan

Sawah Dilindungi oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Peta ini harus diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Mengingat penetapan Lahan Sawah Abadi adalah syarat penting dalam pengesahan Perda RTRW Kabupaten Bandung, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk dengan mudah mengeluarkan izin alih fungsi lahan pertanian pangan, apalagi di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Ironi alih fungsi lahan di ‘jantung’ pemerintahan ini menjadi sinyal bahwa komitmen perlindungan lahan sawah abadi hanya sebatas jargon, mengkhawatirkan kedaulatan pangan dan keselamatan warga dari bencana hidrometeorologi.

(Yazid)

TRAGEDI DAN AKHIR POLITIKUS SETTINGAN: MEMALUKAN

Oleh: Ali Wardhana Isha (Awi)
(Pengamat Kebijakan Publik dari The Ihakkie Filantropy Scool)

Attalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil: Sebuah Gejala Akhir?

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Berita mengenai gugatan cerai Attalia Praratya terhadap Ridwan Kamil (Detik.co, 15/12/2025) menjadi sorotan, memicu analisis mendalam mengenai perjalanan karir para politikus yang popularitasnya dibangun melalui strategi ‘settingan’. Ali Wardhana Isha,

Pengamat Kebijakan Publik, menyatakan bahwa berita tersebut, yang tidak dibukanya, sudah bisa ditebak isinya: “beratnya, menjadi pasangan RK.”
​Memori Awi langsung tertuju pada tahun 2013, saat nama Ridwan Kamil (RK) pertama kali muncul sebagai calon walikota Bandung, dipasangkan dengan Oded Muhammad Danial.

Saat itu, tingkat keterkenalan RK sangat minim di mata mayoritas masyarakat Bandung, yang justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat luar kota: “Tak Dikenal Ko Bisa Jadi Pemenang?”

Strategi “Pop Setting” Menginspirasi “Political Setting”

​Awi menjelaskan bahwa kemenangan figur politik yang tidak populer seperti RK di tengah masyarakat Kota Bandung yang melek politik, hanya dapat dijelaskan melalui penggunaan strategi yang diadaptasi dari dunia hiburan: “Pop Setting Inspirasi Political Setting.”

​Istilah “settingan” populer di kalangan selebriti, merujuk pada rekayasa ketenaran untuk menutupi minimnya kapasitas substantif, seperti yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo atau Atta Halilintar.

Tim sukses RK, pada era itu, memahami bahwa popularitas rendah mudah didongkrak di tengah masyarakat yang mengedepankan kemasan daripada isi, menggunakan teknologi digital untuk menciptakan skenario dan citra.

Frasa Politikus Settingan

​”Politikus settingan” merujuk pada politikus yang citra dan tindakannya diatur serta direkayasa (disetting) untuk pencitraan politik di mata publik. Hal ini dilakukan melalui:

  • Teknik Rekayasa dan Manipulasi Bombastis: Konsultan politik menyusun skenario cipta situasi secara terencana dan sistematis, alih-alih bersifat spontan.
  • Manipulasi Opini Publik: Ditujukan untuk mendapatkan simpati atau mengalihkan perhatian dari isu-isu penting.

​Strategi ini telah membuka lapangan kerja baru seperti political consultant dan political buzzer, yang bertujuan mempercepat pengangkatan sudut pandang masyarakat.

Kasus-Kasus Settingan yang Diduga:

​Awi menyoroti bahwa banyak politikus yang terinspirasi oleh teknik pop settingan, termasuk Jokowi, Gibran, dan Ridwan Kamil. Praktik ini juga terlihat dalam kasus seperti:

  • Dugaan wawancara spontan (doorstop) presiden yang sudah diatur.
  • ​Isu penusukan Wiranto (2019) yang dituduh “settingan” oleh beberapa tokoh publik.
  • ​Keputusan MK terkait batas usia capres-cawapres (2023) yang dinilai sebagai “gorengan politik.”

Tragedi Politikus Settingan dan Dampak Akhir
​Pertanyaan kuncinya adalah: “Seberapa lama mereka akan mampu bertahan?”

​Awi menyebut gejala tidak sedap mulai muncul di akhir karir para politikus yang mencapai jabatannya melalui strategi gimmick. Hal ini disebut sebagai “Tragedi Politikus Settingan.”

​Contoh-contoh “Tragedi” yang disorot:

  • ​Isu (indikasi) ijazah palsu Joko Widodo dan Gibran.
  • ​Perusakan rumah Ahmad Syahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach.
  • ​Aroma gugatan cerai dari Istri Ridwan Kamil.

​Menurut Awi, “Tragedi” ini memperburuk erosi kepercayaan publik terhadap institusi politik, merusak tatanan demokrasi akibat manipulasi, dan mengaburkan fakta.

​”Realita perjalanan karir politikus settingan, tentu bukan sebuah harapan bagi kehidupan perpolitikan nasional… Ironiny, politikus yang dapat meraih jabatan politik, dengan mengedepankan strategi settingan, melalui kekuatan fisikal, financial dan popularitis, diakhir karirnya dihapakan pada tragedi rusaknya nama baik ‘berkepanjangan dan berseri-seri’.

Bahkan, leburnya karir dan rumah tangga. Miris.”

​Tragedi ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kesetaraan di masa depan.

(Azi)

SKANDAL REVITALISASI SEKOLAH RP704 JUTA DI BANDUNG: KUALITAS BANGUNAN SDN PASIRPANJANG DIRAGUKAN, DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI!

Proyek APBN 2025 di Paseh Bandung Jadi Sorotan, Potensi Kerugian Negara Memicu Desakan Audit APH

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Pasirpanjang, Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam publik.

Proyek senilai Rp704.550.412 ini diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, memunculkan kekhawatiran serius akan mutu bangunan sekolah dan potensi penyimpangan anggaran negara.

Kejanggalan Mencolok di Lapangan

Pekerjaan yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Pasirpanjang ini memiliki masa kerja 100 hari kalender, terhitung sejak 10 Oktober hingga 23 November 2025.

Baca juga GEMPAK Soroti Dugaan Penurunan Mutu Irigasi Sabajior, BBWS Didesak Buka Dokumen Proyek

Ruang lingkupnya mencakup pembangunan dua Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi dua ruang kelas, di bawah program Direktorat Jenderal PAUD,Pendidikan Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, pantauan tim media pada Selasa (16/12/2025) menemukan sejumlah kejanggalan mencolok.

Secara visual, kualitas bangunan dinilai jauh dari standar revitalisasi sekolah, mulai dari pemilihan material, detail pekerjaan, hingga hasil akhir yang terkesan asal jadi.

“Sekilas memang tampak baru, tapi kalau diperhatikan kualitasnya memprihatinkan. Ini bangunan sekolah, bukan bangunan sementara. Seharusnya dikerjakan maksimal,” ungkap seorang warga sekitar, mempertanyakan durabilitas proyek.

Baca juga Mantan Bupati Karanganyar Juliatmono Mangkir Dua Kali dalam Sidang Korupsi Masjid Agung

Dugaan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menguat, yang jika terbukti benar, berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta membuka peluang terjadinya kerugian keuangan negara.

Minimnya transparansi dan absennya penjelasan teknis di lokasi proyek semakin menambah kecurigaan publik terhadap fungsi pengawasan proyek.

Klarifikasi Kepala Sekolah dan Sikap Bungkam Pengawas

Menanggapi polemik yang meresahkan ini, Kepala Sekolah SDN Pasirpanjang, Agus Mulyana, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pekerjaan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan masih sesuai aturan.

Pernyataan Kunci: “Kami bekerja sama dengan konsultan dan pelaksana. Untuk kusen, itu hasil kesepakatan. Karena lokasi rawan kemalingan, kami sepakat tidak menggunakan baja ringan. Semua masih sesuai RAB, dengan ukuran 57. Total anggaran dua RKB dan dua ruang kelas rehab sekitar Rp700 juta lebih,” jelasnya.

Baca juga Pastikan Takaran Tepat Jelang Nataru, Disperdagin Kabupaten Bandung Awasi Pompa Ukur BBM di SPBU

Meskipun demikian, klarifikasi lisan ini belum sepenuhnya meredam kecurigaan. Publik mendesak dilakukannya audit teknis independen untuk membuktikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dokumen perencanaan.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pengawas proyek bernama Rangga belum memberikan keterangan resmi, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (16/12/2025). Sikap ini semakin menambah tanda tanya di tengah derasnya sorotan publik.

Masyarakat Desak Audit Menyeluruh oleh BPK dan APH

Sorotan tajam ini mendorong masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai krusial untuk memastikan proyek pendidikan yang menyedot anggaran ratusan juta rupiah ini benar-benar dikerjakan sesuai perencanaan dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum, demi menjamin mutu pendidikan dan keselamatan siswa.

Tim redaksi akan terus menelusuri proyek ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

(Dev/Tim)

Pangdam III/Slw “Kami Siap Dukung Penuh Kebijakan dan Program Gubernur”

Bandung, jurnaltipikor.com/,-Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., mendampingi Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., dalam rangka penanaman tanaman komoditi teh dan tanaman kekayuan yang dilaksanakan di lahan PTPN I Regional 2 Blok Pahlawan Afdelling Cinyiruan, Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, konservasi lahan, serta mencegah terjadinya kerusakan alam yang dapat berdampak pada bencana hidrometeorologi, khususnya banjir dan sedimentasi sungai.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Bandung, Dandim 0624/Kab. Bandung, Wakapolresta Bandung, Danyon Zipur 3/YW, Dansecata Rindam III/Siliwangi, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bandung, Kabagren Polresta Bandung, serta Kasat Intelkam Polresta Bandung.

Baca juga Mantan Bupati Karanganyar Juliatmono Mangkir Dua Kali dalam Sidang Korupsi Masjid Agung

Pada kesempatan tersebut Gubernur Jawa Barat menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Kodam III/Siliwangi, Polda Jawa Barat, serta jajaran perkebunan untuk menjaga konservasi alam. Pengalaman bencana di Sumatera menjadi pelajaran penting, di mana kerusakan hutan dan alih fungsi lahan menyebabkan sedimentasi sungai, banjir, dan kerusakan infrastruktur.

“Yang paling utama hari ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga konservasi. Kita belajar dari bencana yang terjadi di Sumatera, yang juga berpotensi terjadi di Jawa Barat jika gunung-gunung gundul dan tata kelola lahan tidak diperbaiki. Tanda-tandanya sudah ada, termasuk pola banjir di Bandung yang mulai berbeda,” ujar Gubernur Jabar.

Penanaman tidak hanya dilakukan di lokasi Kabupaten Bandung, namun harus diterapkan secara menyeluruh, serta tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Warga diharapkan dapat terlibat langsung dalam kegiatan penanaman pohon, sayuran, dan tanaman produktif lainnya tanpa merugikan mata pencaharian mereka. Selain itu, pengelolaan Sungai Citarum akan terus dilanjutkan secara terarah sebagai bagian dari program Citarum Harum.

Baca juga Pastikan Takaran Tepat Jelang Nataru, Disperdagin Kabupaten Bandung Awasi Pompa Ukur BBM di SPBU

Sementara itu, Pangdam III/Slw menyampaikan bahwa jajaran TNI AD melalui Kodim dan Koramil siap mendukung penuh upaya konservasi lingkungan tersebut. Pangdam menegaskan pentingnya pengawasan bersama guna mencegah terjadinya penebangan liar dan kerusakan alam di wilayah Bandung dan sekitarnya.

“Ada Kodim dan Koramil, mudah-mudahan kita terus lakukan patroli bersama agar tidak terjadi penebangan liar. Apa yang disampaikan Bapak Gubernur jangan sampai terjadi di wilayah Bandung. Banyak kerusakan di muka bumi ini, baik di darat maupun di laut, karena ulah tangan manusia. Jangan sampai kita menjadi bagian dari kerusakan itu. Kami siap mendukung penuh kebijakan dan program Gubernur,” tegas Pangdam.

(Pendam III/Siliwangi).

GEMPAK Soroti Dugaan Penurunan Mutu Irigasi Sabajior, BBWS Didesak Buka Dokumen Proyek

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Dugaan penurunan mutu proyek irigasi persawahan di Desa Sabajior, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAK) menilai temuan lapangan terbaru yang diungkap tim wartawan mengindikasikan lemahnya pengawasan serta potensi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis. Atas dasar itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II didesak untuk membuka dokumen proyek secara transparan.

Hasil pantauan lapangan yang dilakukan tim wartawan pada Senin (15/12/2025) menemukan indikasi bahwa pada sejumlah titik bangunan saluran irigasi, struktur dasar terlihat menggunakan material tanah berlumpur dan agregat yang tidak padat. Di atas material tersebut tampak taburan semen yang tidak menyatu dengan struktur utama. Secara kasat mata kondisi ini terlihat rapi, namun diduga hanya bersifat permukaan dan bukan bagian dari proses pengecoran sesuai standar teknis konstruksi. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis lanjutan oleh pihak berwenang.

Perbedaan aktivitas pekerjaan juga ditemukan di lapangan. Pada segmen proyek yang berada di bawah pengawasan Miswar masih terlihat adanya kegiatan pekerjaan. Sementara pada segmen pekerjaan yang berada di bawah pengawasan Akhyar, tidak ditemukan aktivitas pekerja maupun pengawas saat pantauan dilakukan.

Baca juga DRAMA ASET VS. NYAWA SATWA: WALIKOTA “LELAH”, KEBUN BINATANG BANDUNG DI UJUNG TANDUK! 

Selain persoalan kualitas pekerjaan, tim wartawan juga tidak menemukan keberadaan papan proyek di kedua segmen pekerjaan tersebut. Ketiadaan papan proyek menyebabkan publik tidak memperoleh informasi penting terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, jadwal pekerjaan, serta pihak penanggung jawab resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan transparansi proyek pemerintah.

Berdasarkan temuan lapangan tersebut, muncul dugaan sementara bahwa metode penaburan semen di atas material berlumpur dilakukan untuk menutupi kualitas bangunan yang sebenarnya. Praktik ini diduga bertujuan menekan biaya pelaksanaan sehingga berpotensi menguntungkan pihak pelaksana proyek. Meski demikian, dugaan ini masih bersifat sementara dan membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh.

Polemik proyek irigasi Sabajior sebelumnya juga diwarnai pernyataan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II. Salah seorang staf BBWS Sumatera II, Parlindungan Nasution, menyebut bahwa tumpukan lumpur pada saluran irigasi disebabkan oleh banjir beberapa waktu lalu.

“Lumpur dan material yang terlihat itu akibat banjir, bukan karena kesalahan pekerjaan. Dalam waktu dekat pengawas akan turun mengecek langsung ke lapangan,” ujarnya.

Baca juga Mantan Bupati Karanganyar Juliatmono Mangkir Dua Kali dalam Sidang Korupsi Masjid Agung

Namun hasil dokumentasi dan pantauan lapangan tidak menemukan adanya jejak maupun tanda wilayah terdampak banjir di sekitar lokasi proyek. Pernyataan tersebut juga dibantah oleh Kepala Desa Sabajior, Rahmat Saleh, yang menegaskan bahwa wilayahnya bukan daerah rawan banjir.

“Jangan sebut desa kami banjir, karena itu tidak benar,” tegas Rahmat Saleh.

Rahmat juga menyatakan dukungannya agar BBWS Sumatera II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pelaksana proyek turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual. Ia meminta agar polemik yang berkembang tidak mencoreng nama baik Desa Sabajior.

“Jangan sampai mencoreng nama baik Desa Sabajior. Jangan nanti kami dibilang tidak menerima pembangunan,” ujarnya.

Baca juga Pastikan Takaran Tepat Jelang Nataru, Disperdagin Kabupaten Bandung Awasi Pompa Ukur BBM di SPBU

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Operasi dan Perawatan (OP) BWS Sumatera II, Dedek Ardiansyah, sebelumnya menyampaikan sikap tegas terkait temuan lapangan tersebut.

“Kita tidak akan menerima pekerjaan seperti itu. Minggu depan kita akan turun langsung ke lokasi, dan jika benar ditemukan kesalahan, akan kita instruksikan untuk dibongkar,” tegas Dedek Ardiansyah.

Dedek juga menyebut telah menghubungi konsultan proyek dan memerintahkan penghentian sementara aktivitas pekerjaan hingga dilakukan pengecekan. Pada Rabu (10/12/2025), ia kembali menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan konsultan terkait persoalan proyek tersebut.

“Sudah saya pastikan persoalan proyek itu telah saya perintahkan untuk dicek. Mulai besok mereka akan melakukan perbaikan pekerjaan tersebut. Dan hanya sampai di situ yang bisa kami lakukan,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa proyek tersebut murni untuk kepentingan masyarakat dan tidak seharusnya ditarik ke ranah politik.

Namun hingga pantauan lapangan terakhir dilakukan, belum terlihat adanya aktivitas perbaikan di lokasi proyek. Kondisi saluran irigasi masih menunjukkan retakan, struktur cor yang rapuh, serta penggunaan material yang dinilai tidak layak. Area proyek tampak sepi tanpa kehadiran pekerja maupun konsultan pengawas.

Baca juga Pelarian Berakhir: Terduga Pelaku Kasus Penghinaan Suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (Resbob) Berhasil Ditangkap di Jawa Tengah

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAK), Syapariddin Pohan, menilai temuan lapangan ini sebagai indikasi serius lemahnya pengawasan proyek pemerintah.

“Jika benar ditemukan penaburan semen di atas material berlumpur yang hanya untuk menutupi kualitas pekerjaan, maka hal itu patut dipertanyakan secara serius. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegas Syapariddin Pohan.

Ia menambahkan, proyek irigasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan petani dan masyarakat luas harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu.

“Alasan banjir harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan teknis di lapangan. Jangan sampai narasi tersebut justru digunakan untuk menutupi kelemahan pekerjaan. Kami mendesak BBWS Sumatera II membuka seluruh dokumen proyek, mulai dari kontrak, RAB, hingga laporan pengawasan,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, pengawas lapangan, serta konsultan pengawas guna memperoleh hak jawab. Namun konfirmasi tertulis maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan resmi.

Dengan dugaan kualitas konstruksi yang tidak sesuai standar, minimnya transparansi pelaksanaan proyek, ketiadaan papan proyek, serta sisa waktu pekerjaan yang semakin terbatas, publik kini menunggu langkah nyata dan transparan dari BBWS Sumatera II serta instansi terkait agar proyek irigasi Sabajior benar-benar dikerjakan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

(Lubis)