Sinergi TNI Dengan Insan Media Dalam Membangun Informasi Publik Yang Konstruktif

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kodam III/Siliwangi menggelar pertandingan mini soccer mempertemukan tim Kodam III/Slw melawan tim Insan Media di Lapangan Prajurit Kodam III/Slw, Jl. Aceh No. 69 Kota Bandung, Selasa (02/12/2025).

Dalam laga persahabatan tersebut, Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih, S.E., memimpin langsung tim Kodam III/Slw, sementara tim Insan Media dipimpin oleh Kapendam III/Slw. Pertandingan berlangsung meriah, penuh keakraban, serta disambut antusias oleh seluruh peserta dan penonton.

Pertandingan berjalan seru dengan permainan cepat dari kedua tim. Namun, dominasi tim Kodam III/Slw tak terbendung hingga akhirnya mengakhiri laga dengan kemenangan telak 6–0. Tepuk tangan meriah mewarnai jalannya pertandingan hingga selesai sebagai bentuk sportivitas dan kebersamaan.

Baca juga Untuk Kemajuan Sektor Pertanian, Anggota DPRD Kaur Jemput Bola Bantuan Alsintan ke Kementan

Pada kesempatan tersebut Pangdam III/Slw menyampaikan bahwa kegiatan olahraga bersama tersebut merupakan sarana mempererat hubungan antara Kodam III/Slw dan insan media.

“Mudah-mudahan kita guyub rukun dan dengan olahraga bersama kesehatan kita terjaga,” ujar Pangdam.

Mayjen TNI Kosasih, S.E., juga menegaskan pentingnya sinergi antara TNI dan media dalam membangun informasi publik yang konstruktif.
“Kodam tidak akan ada apa-apanya kalau tidak ada Insan Media. Mudah-mudahan ke depan kita terus bekerja sama menyampaikan berita-berita positif yang menggugah masyarakat membangun masyarakat yang madani,” tutur Mayjen TNI Kosasih.

Kegiatan tersebut ditutup dengan foto bersama serta ramah tamah, menandai komitmen Kodam III/Siliwangi dan insan media untuk terus memperkuat kemitraan demi memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

(Pendam III/Siliwangi).

“SETELAH DIJAJAH HAMPIR 10 TAHUN, SAAT INI DENGAN KOMISARIS YG BARU, PT. BSP ZAPIN SIAP BERKARYA UNTUK NEGERI”

SIAK, JURNAL TIPIKOR – Babak baru penyelamatan aset daerah dan penyehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini tengah bergulir di Kabupaten Siak. Setelah hampir satu dekade diduga menjadi “tempat penitipan” oknum yang makan gaji buta, salah satu anak perusahaan vital PT Bumi Siak Pusaka (PT. BSP), yakni PT. BSP Zapin, bangkit di bawah kepemimpinan baru yang energik dan berorientasi bisnis.

PT. BSP Zapin, yang selama hampir 10 tahun terakhir disebut-sebut hanya menampung sanak keluarga dan sahabat para petinggi Kabupaten Siak dengan gaji mengalir tanpa adanya kontribusi kerja nyata, kini dihadapkan pada perubahan radikal.

Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan menyeluruh yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT. BSP yang baru, menyusul pergantian kepemimpinan di Kabupaten Siak. Langkah awal yang paling krusial adalah dengan mengganti pucuk pimpinan di anak perusahaan.

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Gerak Cepat Komisaris Baru: Fokus Cuan dan Aksi Nyata

Komisaris baru PT. BSP Zapin yang dikenal enerjik dan visioner langsung tancap gas. Ia bergerak cepat mencari peluang bisnis baru yang dapat mendatangkan pundi-pundi pendapatan, sejalan dengan filosofi: “APA YANG BISA SAYA LAKUKAN HARI INI UNTUK PERUSAHAAN BISA DATANGKAN DUIT”.

Salah satu terobosan bisnis yang segera dieksekusi adalah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan yang selama ini mendominasi jasa angkut (Traking) minyak mentah produksi PT. BSP. KSO ini menjadi solusi alternatif angkutan minyak mentah PT.
BSP menyusul masalah (trable) pipa penyalur minyak mentah yang sudah uzur, berusia lebih dari 60 tahun.
Pengendali dan Penyeimbang Persaingan

Dengan masuknya PT. BSP Zapin sebagai salah satu Perusahaan Rekanan Pengadaan Barang & Jasa di Induk Perusahaan (PT. BSP), hal ini diprediksi akan membawa dampak positif yang besar.

Baca juga ANCAMAN MAUT DARI HUTAN GUNDUL: BANJIR BANDANG SUMUT BUKTI NYATA, JAWA BARAT DI UJUNG TANDUK BENCANA SERUPA! 

Kehadiran PT. BSP Zapin diyakini akan menciptakan persaingan yang sehat dan menghilangkan praktik monopoli serta praktik makelar proyek yang selama ini disinyalir merugikan BUMD.

“Praktek kongkalikong atas kualiatas kerja/barang yang dikirim Suplier tdk bisa lagi dilakukan baik oleh Kontraktor, pihak panitia lelang maupun pihak USER,” tegas sumber internal.

PT. BSP Zapin kini hadir bukan hanya sebagai rekanan, tetapi juga sebagai alat pengontrol dan penyeimbang yang membuat iklim persaingan menjadi sehat, memastikan PT. BSP memperoleh harga tawaran yang kompetitif dengan kualitas kerja sesuai standar yang ditentukan.

Direktur Pengawas Teritorial BPKP Provinsi Riau, Farizal, S.E (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Apresiasi BPKP: “Sosok yang Kita Butuhkan”

Kecepatan aksi ini menuai pujian dari Direktur Pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal, S.E

“Kami merasa bangga atas gerak cepat Komisaris PT. BSP Zapin. Sosok anak muda kreatif, berani, dan berorientasi bisnis seperti ini yang kita butuhkan untuk mengomandoi BUMD-BUMD yang dimiliki Masyarakat Siak saat ini,” ujar Farizal.

Farizal menambahkan, masyarakat tidak membutuhkan direksi dan komisaris yang hanya sibuk dengan pemikiran: “APA YG BISA SAYA BAWA PULANG DARI PERUSAAN UTK SAYA HARI INI'” atau yang hanya bisa berkata, “HARUS DIKUKAN KAJIAN YG MENDALAM.”

Ia mencontohkan, kasus PT. Triomas yang berhasil membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) 60 Ton TBS/Jam di atas lahan rawa hanya dengan sedikit lahan sawit, membuktikan bahwa aksi nyata lebih utama dari sekadar kajian berkepanjangan.

“DO IT NOW OR NOT AT ALL” menjadi semangat baru yang diusung dalam menyehatkan BUMD Siak dan membawa PT. BSP Zapin kembali berkarya untuk negeri.(*)

 

ANCAMAN MAUT DARI HUTAN GUNDUL: BANJIR BANDANG SUMUT BUKTI NYATA, JAWA BARAT DI UJUNG TANDUK BENCANA SERUPA! 

Kajian dan Analisis Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) atas Musibah Nasional Banjir Bandang di Sumatera Utara dan Potensi di Jawa Barat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, merilis kajian mendalam yang menyoroti kegagalan negara dalam menegakkan supremasi hukum kehutanan.

Musibah nasional banjir bandang di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh diidentifikasi sebagai bencana ekologis yang dipicu langsung oleh lemahnya penegakan hukum terhadap eksploitasi hutan dan illegal logging (pembalakan liar).

BPKP bahkan memberi peringatan keras: Jawa Barat menghadapi ancaman bencana serupa yang tak terhindarkan jika pola kejahatan lingkungan ini terus berlanjut.

Penyebab Utama: Hukum “Tumpul ke Atas” dan Kolusi Pejabat

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menyatakan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki kerangka regulasi yang kuat—dari UU Kehutanan, UU PPLH, hingga UU Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang mengkategorikan kejahatan ini sebagai extra ordinary crime.

Namun, analisis BPKP menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi di atas kertas dan implementasi di lapangan.

“Banjir Bandang Sumut bukanlah sekadar fenomena alam, melainkan sebuah ‘pembunuhan ekologis’ yang disengaja. Bukti fisik kayu gelondongan yang hanyut bersama lumpur adalah cap jempol para pemodal dan oknum pejabat yang membiarkan hutan kita digerogoti. Supremasi hukum di sektor kehutanan kita adalah ‘tumpul ke atas’—hanya mampu menjerat pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan cukong besar tetap melenggang bebas,” tegas A. Tarmizi.

Fokus Kasus Sumatera Utara: Izin Lemah, Penindakan Palsu

Kajian BPKP menuding bahwa akar masalah di Sumut adalah:

  1. Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung: Dugaan kuat illegal logging masif di Kawasan Hutan Lindung (seperti di Tapanuli Selatan dan Ekosistem Batang Toru).
  2. Hambatan Struktural Penegakan Hukum: Adanya indikasi kolusi dengan oknum pejabat/aparat yang mengakibatkan sanksi pidana yang diberikan seringkali tidak menimbulkan efek jera, terutama bagi pemodal yang mendanai kejahatan tersebut.
  3. Celah Regulasi: Kekhawatiran bahwa izin pengelolaan yang diterbitkan tidak mempertimbangkan secara ketat daya dukung lingkungan, bahkan potensi adanya dampak negatif dari regulasi turunan seperti UU Cipta Kerja yang mempermudah perubahan status kawasan hutan.

Peringatan Keras untuk Jawa Barat: Natural Buffer Telah Lenyap

BPKP menyoroti bahwa Jawa Barat (Jabar) kini berada dalam situasi genting. Kasus-kasus banjir bandang historis (Garut 2016, Sukabumi) memiliki pola yang identik dengan Sumut: degradasi lingkungan di hulu sungai akibat eksploitasi hutan dan tambang liar.

  • Degradasi DAS: Data menunjukkan penurunan drastis persentase hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jabar (termasuk Citarum). Kerusakan ini menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air alami (natural buffer).
  • Kesamaan Pola Kejahatan: Eksploitasi, baik berizin maupun ilegal, di kawasan konservasi Jabar meningkatkan risiko bencana banjir bandang yang akan membawa korban jiwa dan kerugian ekonomi yang masif di wilayah hilir yang padat penduduk.

Rekomendasi BPKP: Audit Izin, Terapkan Sanksi Maksimal!

Untuk memulihkan supremasi hukum dan mencegah bencana ekologis berulang, BPKP mendesak Pemerintah, DPR, dan lembaga penegak hukum untuk segera mengambil tindakan radikal:

  1. Audit dan Evaluasi Total Izin: Melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh izin pengelolaan hutan (HGU, IUPHHK) di wilayah rawan bencana (Sumut dan Jabar). Cabut segera izin yang terbukti melanggar dan merusak daya dukung lingkungan.
  2. Penindakan Hukum Terpadu: Membentuk Tim Investigasi Independen lintas sektoral (KLHK, Polri, Kejaksaan, KPK) untuk mengusut tuntas rantai kejahatan hingga ke aktor intelektual dan pejabat yang terlibat.
  3. Sanksi Pidana Maksimal: Mendesak Hakim untuk menerapkan sanksi pidana dan denda maksimal sesuai UU PPLH dan UU P3H, termasuk perampasan aset hasil kejahatan dan tuntutan ganti rugi lingkungan perdata.
  4. Perbaikan Tata Ruang: Pemerintah wajib membenahi tata ruang dengan basis risiko bencana, memastikan kawasan lindung benar-benar steril dari kegiatan usaha eksploitatif.

A. Tarmizi
Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)

Untuk Kemajuan Sektor Pertanian, Anggota DPRD Kaur Jemput Bola Bantuan Alsintan ke Kementan

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Langkah demi langkah terus dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur untuk memajukan Kabupaten Kaur.

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah sektor pertanian.

Sebab Kaur merupakan wilayah yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai petani.

Bantuan alat mesin pertanian (alsintan) adalah hal yang sangat yang sangat diharapkan oleh para petani di Kabupaten Kaur.

Baca juga Kejari Seluma Lengkapi Berkas 2 Tersangka Pungli PPG

Maka dari itu beberapa waktu yang lalu, sebagai perwakilan masyarakat anggota DPRD Kaur datang langsung ke Kementerian Pertanian (Kementan) menjemput bola mengajukan proposal usulan bantuan alsintan untuk Kabupaten Kaur.

Waka I DPRD Kaur Herdian Safta Nugraha didampingi oleh para staf, melaksanakan kegiatan pengajuan proposal tersebut dan disambut baik oleh pihak Kementan menandai awal mula dijalinnya kerja sama antara Kementan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.

Dikatakan Waka I, apa yang ia sampaikan ke Kementan adalah aspirasi yang ditampung dari masyarakat Kaur.

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Bahwa mereka yang berprofesi sebagai petani sangat mengharapkan bantuan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produktivitas hasil tani mereka.

“Membawa aspirasi masyarakat Kaur khususnya para petani, beberapa waktu yang lalu saya telah datang langsung ke Kementerian mengusulkan bantuan Alsintan untuk Kaur di tahun 2026 yang akan datang,”kata Waka.

Ia menjelaskan, ada beberapa Alsintan yang diusulkan agar bisa disalurkan di Kabupaten Kaur di tahun 2026 yang akan datang.

Diantaranya adalah, traktor, bajak dan mesin pengolah tanah lainnya.

Baca juga TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit, Perkuat Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra

Kemudian, alat-alat lain yang sering digunakan untuk menanam seperti alat Panen (Combine Harvester, Fruit Picker) serta untuk Pasca Panen (Mesin Pemipil dan Penyortir).

Ditambahkannya, dalam melakukan usulan ini sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui OPD terkait memang sangat diperlukan.

OPD terkait juga harus bergerak, memberikan data ke Kementerian Pertanian agar nanti bisa didata sehingga bantuan Alsintan yang diharapkan oleh para petani tersebut bisa dibawa ke Kabupaten Kaur.

“Kita akan terus kawal usulan proposal ini, Pemkab Kaur melalui OPD terkait tentu akan kita libatkan,” pukasnya.

(SM)

Kejari Seluma Lengkapi Berkas 2 Tersangka Pungli PPG

Seluma, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih melengkapi berkas perkara dua tersangka pungutan liar PPG Kemenag Seluma tahun anggaran 2023–2024.

Setelah berkas perkara lengkap, kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan.

“Masih melengkapi berkas, segera kami limpahkan ke JPU,” ujar Kasi Pidsus Kejari Seluma, Eke Widoto Khahar, Minggu, 30 November 2025.

Baca juga SMAN 2 Bengkulu Selatan Gelar Karya Kokurikuler Berbasis Proyek, Libatkan Seluruh Siswa

Kedua tersangka, BD (39) seorang kepala sekolah dasar, dan DR (48) operator PPG di Kemenag Seluma, telah ditahan sejak 27 Oktober 2025.

Mereka diduga melakukan pungutan kepada guru peserta PPG dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar selama dua tahun.

Pada tahun 2023, sekitar 30 guru menjadi korban. Nilai pungutan mencapai Rp300 juta dengan besaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per orang.

Pada tahun 2024, pungutan meningkat menjadi Rp10 juta hingga Rp12 juta per guru dengan total mencapai Rp700 juta.

Tokoh masyarakat Seluma, Yudi Hartono, menilai masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia meminta kejaksaan memperluas penyidikan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses.

“Kita mengapresiasi langkah cepat Kejari menetapkan dua tersangka. Tapi ini jangan berhenti di sana. Jadi kami menilai kasus ini perlu diperluas penyidikannya,” kata Yudi.

Baca juga HGU PTPN Sukamaju Kadaluarsa, 13 Kades Di Kecamatan Cikidang Dan Cibadak Gelar Mediasi Bersama Komisi 1 DPRD

Menurutnya, pungli terhadap guru telah mencederai semangat peningkatan mutu pendidikan. Ia menegaskan program PPG seharusnya bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, bukan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

Guru itu pahlawan tanpa tanda jasa. Kalau masih ada yang memanfaatkan program seperti ini untuk mencari uang, itu sangat memalukan,” ujarnya.

Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan mendalam dan bukti yang cukup. Ia memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan tidak dipengaruhi pihak mana pun.

“Kami penyidik menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup serta objektif tanpa ada pengaruh dari pihak mana pun. Maka sampai hari ini hanya dua orang ini yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Eka.

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Ia menegaskan peluang penambahan tersangka tetap terbuka jika ditemukan bukti baru. “Namun kalau ada fakta baru dan bukti-bukti baru, kami akan menggali dan tidak menutup kemungkinan pihak lain juga turut terlibat,” tambahnya.

Penyidik menemukan pungutan dilakukan berulang dengan dalih legalitas palsu. Para guru diminta membayar demi mengikuti PPG, padahal tidak ada dasar hukum yang sah terkait pungutan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(JS/jurnaltipkor.com)

SMAN 2 Bengkulu Selatan Gelar Karya Kokurikuler Berbasis Proyek, Libatkan Seluruh Siswa

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – SMAN 2 Bengkulu Selatan menggelar kegiatan gelar karya pembelajaran kokurikuler berbasis proyek yang melibatkan seluruh siswa kelas X, XI, dan XII. Kegiatan berlangsung selama empat hari, mulai 24-27 November 2025, sebagai puncak pelaksanaan pembelajaran proyek inkuiri kolaboratif antarmata pelajaran.

Program ini menerapkan tema berbeda di setiap jenjang. Kelas X mengangkat tema kewirausahaan, kelas XI fokus pada teknologi rekayasa sederhana, sementara kelas XII menampilkan karya tari kreasi Nusantara.

Selama proses pembelajaran, siswa terlibat aktif dalam diskusi dan penyelesaian LKPD, sementara guru berperan sebagai fasilitator.

Baca juga Wamen Dikti Kunjungi Bengkulu, Bahas Penguatan Pendidikan Tinggi di Daerah

Ketua panitia, Hikayat Rahmaddansyah, M.Pd, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pembelajaran mendalam yang sudah diterapkan di SMAN 2 Bengkulu Selatan. Proyek ini dirancang agar siswa mengalami pembelajaran yang Berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Mereka tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mengaplikasikan dan merefleksikannya melalui karya nyata,” ujarnya.

Puncak kegiatan digelar pada Kamis, 27 November 2025 terpusat di aula dan lapangan sekolah. Acara dibuka langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Manna Jayadi Rislan, S.S, M.TPd, dihadiri jajaran pengurus komite, pengawas Pembina dan para orang tua siswa yang diundang khusus.

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Dalam gelar karya tersebut, siswa kelas X menampilkan aneka produk kuliner sebagai bentuk kewirausahaan. Sementara itu, kelas XI menghadirkan inovasi teknologi rekayasa sederhana, seperti alat pendeteksi detak jantung, seismograf, pendeteksi kesuburan tanah, pompa hidrolik, bel pintar, serta berbagai proyek berbasis sensor dan Arduino.

Kelas XII membawa kemeriahan acara dengan menampilkan tari kreasi Nusantara menggunakan kostum yang sesuai tema masing-masing.

Kepala SMAN 2 Bengkulu Selatan, Nodi Asponi, M.Pd, mengapresiasi kreativitas dan kerja sama seluruh siswa serta guru. Gelar karya ini menunjukkan bahwa siswa mampu menghasilkan karya yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Kami bangga dengan proses dan hasil yang mereka tunjukkan,” kata Nodi.

Selain gelar proyek, SMAN 2 Bengkulu Selatan juga sukses melaksanakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-80 pada 25 November, melalui kegiatan upacara dan pemotongan tumpeng.

(Siprian)

Wamen Dikti Kunjungi Bengkulu, Bahas Penguatan Pendidikan Tinggi di Daerah

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Dunia pendidikan tinggi di Bengkulu akan kembali mendapat perhatian khusus pada awal Desember ini.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, (Wamen Dikti) Prof. Dr. Fauzan, M.Pd, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu hari ini, 1 Desember 2025.

Kunjungan tersebut akan dirangkaikan dengan agenda silaturahmi dan diskusi bersama para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Provinsi Bengkulu.

Baca juga HGU PTPN Sukamaju Kadaluarsa, 13 Kades Di Kecamatan Cikidang Dan Cibadak Gelar Mediasi Bersama Komisi 1 DPRD

Agenda yang dipusatkan di Kampus 2 Unived, Kebun Tebeng, ini dipandang sebagai kesempatan strategis untuk mempertemukan pemerintah pusat dengan perguruan tinggi di daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika pendidikan tinggi di Bengkulu terus berkembang, baik dari sisi peningkatan jumlah mahasiswa, penelitian, maupun kerja sama antar perguruan tinggi.

Kehadiran Wamen diharapkan dapat memperkuat jembatan komunikasi tersebut.

Pertemuan ini juga memberi ruang bagi pimpinan kampus untuk menyampaikan berbagai isu yang tengah dihadapi, mulai dari kebutuhan peningkatan fasilitas, penguatan mutu akademik, pengembangan riset terapan, hingga pentingnya memperluas kolaborasi nasional maupun regional.

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Dalam konteks ini, kehadiran pejabat tinggi dari Kementerian Pendidikan Tinggi diyakini dapat membuka pembahasan yang lebih komprehensif.

Kepala Humas Universitas Dehasen Bengkulu, Eko Suryana, menyampaikan bahwa persiapan penyelenggaraan kegiatan telah dilakukan sejak awal pekan.

“Kunjungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Prof. Dr. Fauzan, M.Pd tanggal 1 Desember 2025 akan datang ke Bengkulu dalam rangka silaturahmi dan diskusi bersama pimpinan PTN dan PTS di Provinsi Bengkulu. Bertempat di Kampus 2 Universitas Dehasen Bengkulu, Kebun Tebeng Kota Bengkulu,” ujarnya, Minggu, 30 November 2025.

Baca juga TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit, Perkuat Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra

Tidak hanya dihadiri pimpinan perguruan tinggi, agenda ini juga akan melibatkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II. Kepala LLDikti II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc, dijadwalkan turut hadir dan mendampingi Wamen selama kegiatan berlangsung.

Kehadiran lembaga tersebut dipandang penting, karena selama ini LLDikti berperan membina dan mengoordinasikan perguruan tinggi di Sumatera bagian selatan, termasuk Bengkulu.

“Dari internal Unived sendiri, jajaran pimpinan kampus akan menyambut langsung kedatangan Wamen. Mereka yang dijadwalkan hadir antara lain Ketua Yayasan Dehasen Bengkulu, Dr. Bando Amin C. Kader, MM; Rektor; para Wakil Rektor; pimpinan lembaga; serta para dekan. Unived menjadi tuan rumah kegiatan ini setelah dinilai siap dan memiliki fasilitas memadai untuk mendukung pertemuan antarperguruan tinggi,” tambah Eko.

Baca juga Menhut Raja Juli Antoni Tinjau Langsung Bencana Sumatera: Fokus Utama Evakuasi dan Penyelamatan, Evaluasi Dilakukan Pasca Tanggap Darurat

Kunjungan Prof. Fauzan diharapkan tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga memberikan dampak pada penguatan arah pembangunan pendidikan tinggi di Bengkulu.

Melalui dialog terbuka antara pemerintah dan perguruan tinggi, berbagai persoalan yang dihadapi kampus, mulai dari kualitas sumber daya manusia hingga peningkatan kolaborasi penelitian yang berpeluang mendapat perhatian lebih.

Dengan rangkaian agenda yang direncanakan, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh perguruan tinggi di Bengkulu untuk memperkuat peran mereka dalam memajukan pendidikan tinggi di tingkat regional maupun nasional.

(JSjurnaltipikor.com/)

HGU PTPN Sukamaju Kadaluarsa, 13 Kades Di Kecamatan Cikidang Dan Cibadak Gelar Mediasi Bersama Komisi 1 DPRD

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat mediasi bersama 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak terkait proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju, Selasa (25/11/2025).

Mediasi ini digelar menyusul adanya desakan dari para kepala desa yang menilai HGU perusahaan tersebut telah kadaluarsa sejak 2005.

Kita ketahui kementrian ATR/BPN terus menyeruarakan tentang plasma 20% dari total luas HGU lahan yang harus di keluarkan untuk kepentingan masyarakat dari perpajangan HGU baik swasta ataupun yang di kelola BUMN karna dasar tanah nya sama dan mengacu pada aturan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Dimana, dalam Pasal 58 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa “Perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari : (a) area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau (b). areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.

Aturan dasar pokok pokok agraria (UUPA) aturan baru yang lagi di godog sekarang plasma bertambah 30% kementerian ATR/BPN menjelaskan jangka waktu HGU dari sebelumnya 25 tahun perpanjangan 35 tahun total waktu HGU 60 tahun, menjadi 25 tahun dan perpajangan ke dua 35 tahun dan perpajangan ke tiga, 35 tahun menjadi 95 tahun jangka waktu HGU. Tentu plasma juga ikut bertambah dari sebelumnya 20% pada perpanjangan ke dua bertambah 10% pada perpanjangan ke tiga jadi total plasma yang harus di keluarkan adalah 30% dari total luas lahan HGU, swasta ataupun PTPN (BUMN).

Baca juga TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit, Perkuat Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra

Ketua JWI sukabumi raya, Lutfi Yahya, melontarkan statmentnya, bahwa Reforma agraria tentang plasma HGU mewajibkan perusahaan perkebunan sawit untuk menyisihkan minimal 20% dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk masyarakat sekitar sebagai kebun plasma. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat lokal dan memberikan hak atas tanah yang sudah di kuasai masyakarat baik untuk kawasan pemukinan dan kawasan kebun masyarakat , sehingga mereka dapat memiliki dan mengelola lahan untuk meningkatkan kesejahteraan. Kebijakan ini menjadi bagian dari program Reforma Agraria dan perusahaan yang tidak patuh dapat dikenai sanksi pencabutan HGU.

“Seperti hal nya HGU PT. panyinangan yang di akuisisi oleh PT. DSN tbk. pada saat perpanjangan HGU tahun 2023 mereka tidak menyerahkan plasma sesuai aturan, menurut pengakuan mereka untuk HGU yang berada di kecamatan cikidang 190 hektar sementara mereka menyerahkan plasma hanya 17 hektar terbagi dari dua lokasi desa cikidang dan desa cijambe kecamatan cikidang , yang seharusnya 38 hektar mengacu pada aturan plasma 20% untuk di berikan kepada masyarakat, masih ada kurang sekitar 21 hektar yang belom di keluarkan oleh PT. Panyinangan, saya meminta pihak terkait mencabut ijin HGU PT. Panyinangan karna tidak mentatati aturan mengenai plasma,” Ujar Lutfi.

Pertemuan berlangsung di aula Bidang SDA dan dipimpin langsung jajaran Komisi I DPRD, para Kepala Desa, yang dikomandoi oleh Suhendi, Kepala Desa Cijambe.

Baca juga Kapolri Pastikan Bantuan Logistik dan Personel Berhasil Jangkau Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera

Suhendi pun menegaskan, bahwa kedatangan mereka bukan untuk meminta perpanjangan, melainkan mendesak pembaharuan HGU yang dianggap telah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian.

“HGU PTPN Sukamaju ini sudah habis sejak 2005. Jadi yang terjadi hari ini bukan perpanjangan, tetapi pembaharuan. Kami bersikap tegas meminta perusahaan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perpres 2023 terkait kewajiban plasma atau penyisihan lahan minimal 20 persen,” ujar Suhendi.

Suhendi menambahkan, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian manfaat dari keberadaan perkebunan tersebut. Suhendi juga menyoroti persoalan CSR yang dinilai tidak tepat sasaran.
Dana bagi hasil sawit DBH sawit merupakan upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak dari perkebuna sawit yang berada di wilayah Kecamatan Cikidang dan Cibadak namun kenyataanya pembangunan malah di arahkan ke Kecamatan lain yang tidak terdampak oleh aktifitas aktifitas perkebunan yang merugikan masyarakat , seperti jalan rusak, kelangkaan air, dan permasalahan lingkungan lainnya dari aktifitas perkebunan.

“Masa kita yang berada di lingkar perkebunan sawit justru tidak mendapatkan program CSR, sementara wilayah lain mendapatkannya. Ini tidak adil. Kami meminta CSR diberikan sesuai aturan dan tepat sasaran, apa perlu kami bersurat kepada bapak presiden agar hak-hak masyarakat yang sudah menempati tanah PTPN ini segera di berikan hak atas tanah untuk masyarakat dan memberikan tanah tersebut kepada masyarkat, ada yang sudah di jadikan kebun oleh masyarakat ada yang di jadikan tempat pemukiman oleh masyarakat dan ada juga yang di jadikan fasilitas umum oleh masyarakat. Sekarang begini, kalau tanah PTPN di berikan kepada masyarakat mengacu pada plasma 20% dari total tanah, lantas masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah, maka masyarakat bisa memperbaiki ekonominya kenapa mereka bisa menjaminkan tanah nya untuk modal usaha mereka ke Bank, UMKM bisa meningkat di cikidang dan perekonomian akan bergeliat menuju kesejahteran sesuai amanat bapak presiden Prabowo Subianto, rakyat harus kita pentingkan dan kita sejahterakan,” tegasnya.

Baca juga Menhut Raja Juli Antoni Tinjau Langsung Bencana Sumatera: Fokus Utama Evakuasi dan Penyelamatan, Evaluasi Dilakukan Pasca Tanggap Darurat

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PTPN Sukamaju yang diwakili Aldi, bagian pertanahan PTPN I Regional II, menyampaikan bahwa perusahaan siap memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia mengakui bahwa masa HGU memang sudah habis dan perusahaan sedang menyiapkan proses pembaharuan sesuai regulasi terbaru.

“Tadi sudah dibahas terkait Perpres, dan tentu PTPN akan mengacu pada aturan tersebut. PTPN Sukamaju memang sedang mengajukan proses pembaharuan HGU, bukan perpanjangan. Insya Allah semua akan kami penuhi sesuai ketentuan,” kata Aldi.

Mediasi ini menjadi langkah awal bagi penyelesaian sengketa administratif dan pemenuhan hak masyarakat desa sekitar perkebunan.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen, untuk mengawal proses ini hingga seluruh pihak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang adil. Dan tentunya, akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dan hak masyarakat terhadap lahan plasma yang peruntukan nya buat masyarakat.

(Rama)

GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Praktik rangkap jabatan oleh sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung di organisasi yang secara rutin menerima Bantuan Hibah operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung, menjadi sorotan tajam.

Ketua DPC Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini kepada Jurnal Tipikor (1/12), menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi besar memicu konflik kepentingan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Analisis BPKP: Rangkap Jabatan Berbenturan dengan UU

Heri Irawan memaparkan hasil analisis dan kajian hukum yang dilakukan BPKP, yang menyimpulkan bahwa rangkap jabatan tersebut jelas melanggar etika publik dan dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.

“Berdasarkan analisis kami, organisasi kemasyarakatan atau badan lain yang menerima Hibah dari APBD Kota Bandung, masuk dalam kategori ‘badan lain yang anggarannya bersumber dari… anggaran pendapatan dan belanja daerah’,” tegas Heri, merujuk pada regulasi yang melarang rangkap jabatan.

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

Landasan Hukum Utama yang Dilanggar

Kajian BPKP menekankan pada Pasal 101 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 (Perubahan atas PP No. 12 Tahun 2018) tentang Tata Tertib DPRD, yang secara eksplisit melarang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai :..c.pegawai pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Tiga Fungsi DPRD Terancam: Konflik Kepentingan Tak Terhindarkan

Menurut BPKP, rangkap jabatan ini secara inheren menciptakan konflik kepentingan yang merusak tiga fungsi utama DPRD, yaitu: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

  1. Fungsi Anggaran: Anggota DPRD yang merangkap jabatan di organisasi penerima hibah berpotensi memengaruhi alokasi dana hibah demi kepentingan organisasinya sendiri saat pembahasan RAPBD.
  2. Fungsi Pengawasan: Sebagai pengurus organisasi penerima, Anggota DPRD menjadi pihak yang diawasi. Sementara sebagai Anggota DPRD, ia seharusnya mengawasi penggunaan dana tersebut.
  3. Potensi KKN: Pelanggaran ini membuka celah lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Tujuan pelarangan ini adalah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Apabila wakil rakyat sendiri yang terlibat dalam pengelolaan dana yang seharusnya mereka awasi, maka sistem pengawasan kita lumpuh,” tambah Heri Irawan.

Baca juga Bandung Dihantam Rapor Merah KPK, Wakil Wali Kota Dipanggil Kejari, BPKP: “Wali Kota Farhan Seharusnya Tampil Menenangkan Publik!”

BPKP juga menekankan bahwa larangan ini mencakup posisi pengurus inti atau pejabat struktural (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dsb.) yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan terkait penggunaan dana hibah, bukan hanya sekadar status “pegawai” formal.

Ancaman Sanksi Berat Menanti

BPKP Kota Bandung mengingatkan bahwa Anggota DPRD yang terbukti melanggar ketentuan rangkap jabatan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 102 ayat (2) PP No. 1/2021. Sanksi tersebut beragam, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD, hingga sanksi terberat yaitu Pemberhentian sebagai Anggota DPRD.

KESIMPULAN BPKP:

“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung untuk segera bertindak dan memastikan para Anggota Dewan mematuhi aturan ini.

Prinsip menghindari konflik kepentingan harus ditegakkan demi memastikan APBD Kota Bandung digunakan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari KKN,” tutup Heri Irawan.

(Fajar)