Banjir Bandang Hantam Sumatra, Wartawan Sukabumi Utara Gelar Penggalangan Dana Sebagai Wujud Cinta Dan Kepedulian

Sukabumi,jurnalyipikor.com,-Sejumlah wartawan yang tergabung dalam komunitas Wartawan Utara Kabupaten Sukabumi menggelar aksi Penggalangan Dana untuk membantu korban bencana banjir bandang di Sumatra.

Aksi peduli ini dipimpin langsung oleh Isep Panji, jurnalis dari Tatarmedia, yang sejak awal menginisiasi gerakan solidaritas tersebut. Penggalangan Dana tersebut difokuskan di Depan Kecamatan Cibadak,Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, (03/12/2025).

Kegiatan tersebut rencananya digelar selama satu minggu dari tanggal 03 Desember sampai 09 Desember 2025.

Baca juga Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Wartawan Utara Sukabumi menggalang bantuan berupa logistik kebutuhan pokok, perlengkapan kebersihan, serta bantuan finansial yang akan disalurkan langsung kepada warga terdampak melalui jaringan relawan di lokasi bencana.

Isep Panji, mengatakan bahwa aksi ini merupakan wujud kepedulian dan juga Cinta wartawan terhadap sesama, sekaligus bentuk nyata bahwa insan pers bukan hanya peliput berita, tetapi juga bagian dari masyarakat yang siap turun tangan saat bencana melanda.

“Kami wartawan bukan hanya hadir membawa kamera dan menulis berita. Saat saudara-saudara kami terkena musibah, kami punya tanggung jawab moral untuk ikut membantu. Semoga bantuan ini bermanfaat dan meringankan beban para korban,” ujar Isep Panji.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Sementara di tempat terpisah,Ketua JBN (Jurnalis Bela Negara) Sukabumi Raya, Budi Arya, menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi atas aksi kemanusiaan yang dilakukan para rekan-rekan wartawan yang menggelar aksi kemanusiaan bagi sodara-sodara kita di wilayah Sumatera yang sedang terkena musibah banjir bandang hingga menimbulkan banyak korban jiwa.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan rekan-rekan wartawan utara yang begitu peduli terhadap saudara kita yang tertimpa musibah banjir bandang. Semoga kegiatan ini menjadi contoh positif bagi pihak lain baik itu dari instansi pemerintah, swasta ataupun masyarakat secara umum,”pungkasnya.

(Rama)

Pemprov Bengkulu Evaluasi Kinerja URC JKN

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar pertemuan monitoring dan evaluasi Unit Reaksi Cepat (URC) Bantu Rakyat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa, 2 Desember 2025.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk menilai sejauh mana tim URC yang tersebar di setiap kabupaten dan rumah sakit mampu memberikan layanan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan akses JKN

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar menegaskan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan program bantuan kesehatan bagi masyarakat terus berjalan sesuai harapan.

“Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa program Pak Gubernur untuk masyarakat, terutama yang menyangkut pelayanan kesehatan melalui pembentukan tim URC, benar-benar berjalan dengan cepat dan tepat,” ujar Khairil.

Baca juga Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Ia menjelaskan, keberadaan URC menjadi garda terdepan dalam merespons berbagai kendala yang dialami masyarakat saat mengakses layanan JKN.

Petugas URC ditempatkan di seluruh kabupaten/kota dan di setiap rumah sakit agar reaksi penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan.

“Artinya kita ingin memastikan bahwa petugas-petugas yang ditempatkan dalam tim URC itu sudah bekerja dengan baik.

Dari data dan laporan yang disampaikan masyarakat, kita melihat sudah ada keberhasilan yang cukup terlihat,” tambahnya.

Baca juga Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Meski begitu, Khairil mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan tetap memiliki sejumlah tantangan.

Oleh karena itu, pertemuan ini dimanfaatkan untuk mengumpulkan seluruh petugas URC agar persoalan yang muncul bisa didengar langsung dan dicari solusi terbaiknya.

“Keberhasilan sudah nampak, tetapi tentu ada kendala.

Ada permasalahan yang harus kita dengarkan dan kita selesaikan bersama.

Inilah tujuan utama kita berkumpul hari ini,” tutup Khairil.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menjelaskan mewujudkan progam prioritas daerah yakni Bantu Rakyat salah satunya dengan percepatan URC JKN, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya kebijakan satu orang tim URC disetiap desa akan membantu masyarakat yang tidak dapat mendatangi tempat pelayanan untuk pengaktifan JKN” kata Helmi.

Baca juga PMII Kota Bandung Menyoroti dan Mendesak Kejaksaan Negeri Terhadap Penegakan Hukum di Kota Bandung Dugaan Tindak Pidana Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Kota Bandung

Ada 1 orang di setiap desa di seluruh Provinsi Bengkulu untuk menjadi tim URC agar pelayanan kesehatan dengan pengaktifan JKN berjalan maksimal.

Sebab sebelumnya lebih dari 100 orang tim URC JKN telah dikukuhkan yang bertugas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pemerintahan.

Dengan demikian dengan 1 petugas di desa dapat saling berkoordinasi mempercepat tujuan 100 persen URC.

“Kita targetkan 100 persen, mengingat berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan terdapat 308.789 orang belum melakukan aktivasi JKN,” paparnya.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem respons cepat layanan kesehatan.

Melalui evaluasi berkala ini, diharapkan URC JKN dapat semakin optimal dalam memberikan kepastian dan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Bengkulu.

(Jusri)

Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Kepala Desa (Kades) Keban Agung 1 Kecamatan Kedurang Ili Suryani dinilai melakukan arogansi terhadap salah satu wartawan media cetak Harian Bengkulu Ekspress (BE) Renald Ayubi.

Pasalnya saat wartawan tersebut melakukan liputan, Kades tersebut melakukan pengusiran sambil mendorong wartawan Renald Ayubi Rabu, 3 Desember 2025 di kantor Inspektorat Bengkulu Selatan.

Kejadian bermula saat Renald menjalankan tugas peliputan terkait pengaduan masyarakat Dusun Pagar Bunga, Desa Keban Agung 1, soal izin penggarapan lahan yang diduga bermasalah.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Renald sempat melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah (IPDA), Hamdan Sarbaini, S.Sos. Usai wawancara Inspektur, Renald pindah ruangan dan saat bersamaan bertemu dengan Kades Ili Suryani.

Dalam aksi yang mengejutkan itu, Ili Suryani mengeluarkan Alquran dan memaksa meletakkannya di kepala Renald sambil mengucapkan sumpah paksa.

Renald langsung merekam kejadian tersebut. Akan tetapi kades tersebut melarang, dengan cara mendorong bahkan memukul kepada Renald. Bahkan ada upaya merampas ponsel yang digunakan untuk merekam.

“Saya tidak terima atas perlakuan kades dan sekarang saya di Polres Bengkulu Selatan melaporkan tindakan kades,” kata Renald saat dikonfirmasi Rabu, 3 Desember 2025 siang.

Renald merasa perlakuan kades tersebut telah melanggar dan menghalangi tugas wartawan. “Saya melapor,” ujarnya lagi.

(Siprian)

SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Kriminalisasi Warga Jadi Senjata, BPKP Ungkap Analisis Hukum Lemahnya Posisi Masyarakat di Tengah Kepastian Formal

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Kasus sengketa lahan di Sukahaji, Kota Bandung, kini memasuki babak krusial yang diwarnai dugaan kekerasan dan kriminalisasi. Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, pada Rabu (3/12), menyampaikan kajian hukum dan analisanya yang menohok, menyoroti benturan tajam antara “Kepastian Hukum Formal” (SHM) dengan “Keadilan Sosial” bagi warga yang telah menguasai lahan puluhan tahun.

A. Tarmizi menegaskan bahwa konflik ini merupakan studi kasus klasik dari konflik agraria struktural, di mana masyarakat berada dalam posisi yang sangat rawan secara hukum formal.

Poin Utama Kajian Hukum BPKP:

Masyarakat di Titik Lemah Agraria
Kajian hukum BPKP menegaskan bahwa secara formal-agraria, masyarakat Sukahaji berada di titik rentan:

  • SHM sebagai Bukti Terkuat: Berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA), Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang pihak pengklaim (seperti PT Sakura, JJS & JK) adalah alat bukti kepemilikan terkuat yang terdaftar di BPN.
  • Kelemahan Alas Hak Warga: Masyarakat yang hanya bersandar pada surat garapan, penguasaan fisik, atau warisan turun-temurun tanpa SHM resmi, sulit untuk memenangkan sengketa kepemilikan di pengadilan perdata.
  • Gugatan PMH sebagai Pertahanan: Gugatan perdata warga (No. 119/Pdt. G/2025/PN.Bdg) terhadap pemagaran sepihak adalah upaya melawan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sekaligus menegaskan bahwa eksekusi pengosongan tidak boleh dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ancaman Ganda: Kekerasan dan Kriminalisasi Jadi Senjata Intimidasi

Fokus kajian BPKP bergeser tajam ke aspek pidana yang kini membayangi warga Sukahaji:
“Laporan mengenai intimidasi, pengerahan ormas, dan penetapan status tersangka terhadap warga yang mempertahankan lahan, menunjukkan bahwa konflik agraria telah diubah menjadi konflik pidana,” ujar A. Tarmizi.

Hal ini disebut sebagai “Kriminalisasi Konflik Agraria”, di mana aparat penegak hukum diduga digunakan sebagai instrumen penekanan terhadap warga yang sejatinya hanya memperjuangkan ruang hidup.

BPKP mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas laporan kekerasan dan dugaan pembakaran berulang yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak atas rasa aman dan tempat tinggal.

Baca juga Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Tuntutan BPKP: Negara Wajib Turun Tangan!

Kajian ini mendesak peran Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera bertindak secara aktif:

  1. Verifikasi Total SHM: BPN wajib membuka dan memverifikasi keabsahan serta batas-batas SHM yang diklaim. Indikasi cacat prosedur penerbitan harus diselidiki sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara (TUN) oleh warga.
  2. Netralitas dan Perlindungan: Pemerintah Kota (Pemkot) dan aparat di semua tingkatan diminta bersikap netral, menghentikan dugaan intimidasi, dan menjamin hak-hak dasar warga negara Sukahaji.

PENUTUP: Kasus Sukahaji, menurut BPKP, adalah alarm darurat bagi penegakan hukum di Indonesia. Negara kini ditantang untuk menemukan keseimbangan antara kepastian formal yang cenderung menguntungkan modal dan keadilan substantif bagi rakyat yang telah menguasai lahan puluhan tahun.

(Kun)

 

Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Soreang, JURNAL TIPIKOR – Inovasi Si Pintar Online (Sistem Penarikan Retribusi Pasar Secara Online) yang dikembangkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung berhasil meraih Juara Ke-2 dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) Tahun 2025, pada kategori Kelompok Peserta Inovasi Pemerintah Daerah di Jawa Barat. Penghargaan diberikan pada acara Pemberian Penghargaan KIJB Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BP2D Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, SH., M.Si, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam melakukan digitalisasi pelayanan publik, khususnya di sektor pengelolaan retribusi pasar rakyat.

“Si Pintar Online, kami hadirkan sebagai solusi nyata untuk mengatasi kebocoran penerimaan retribusi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pasar. Dengan sistem non-tunai dan pelaporan real time, pungutan retribusi dapat dilakukan secara akuntable, aman, dan transparan dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Dicky.

 

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung selama ini menghadapi tantangan dalam pemungutan retribusi pasar yang sebelumnya dilakukan secara manual menggunakan karcis, sehingga potensi penerimaan belum optimal.

Sejak penerapan Si Pintar Online pada tiga pasar yang dikelola pemerintah—Pasar Baleendah, Pasar Ciwidey, dan Pasar Margahayu—realisasi penerimaan retribusi mencapai 136,29% dari target pada tahun 2024, karena seluruh transaksi tercatat otomatis ke server dan dapat dipantau langsung oleh UPTD Pasar, dan Dinas terkait.

“Penghargaan ini bukan hanya apresiasi, tetapi menjadi semangat bagi kami untuk memperluas penerapan Si Pintar Online ke seluruh pasar rakyat di Kabupaten Bandung,” tambah Dicky.

Ke depan, inovasi ini akan terus dikembangkan sejalan dengan arah transformasi digital daerah serta Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT). Dengan semakin meratanya pemanfaatan sistem digital, pasar rakyat Kabupaten Bandung diharapkan semakin modern, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

(Azi)

PMII Kota Bandung Menyoroti dan Mendesak Kejaksaan Negeri Terhadap Penegakan Hukum di Kota Bandung Dugaan Tindak Pidana Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Kota Bandung

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bandung menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas munculnya dugaan kuat praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dugaan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi integritas birokrasi dan menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi ancaman nyata dan sistemik di Kota Bandung.

PC PMII Kota Bandung menegaskan bahwa praktik transaksional jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik, merusak kualitas pelayanan, melahirkan pejabat tidak kompeten, dan pada akhirnya menciptakan budaya birokrasi yang rusak.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Bandung sudah memeriksa 67 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bandung. Angka ini menunjukan betapa rusaknya tata kelola birokrasi di Kota Bandung,” ujar PC PMII Kota Bandung.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

PMII Kota Bandung menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Tuntutan Tegas dari PMII Kota Bandung
Ketua PC PMII Kota Bandung, Wahyu Pratama, menyampaikan tuntutan tegas dari organisasinya:

“PMII Kota Bandung menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan ini dengan transparansi dan penuh akuntabilitas. Dugaan jual beli jabatan ini adalah bukti betapa rapuhnya integritas birokrasi kita. Kasus ini tidak boleh berhenti di permukaan—semua yang diduga terlibat harus dipanggil, diperiksa, dan diproses secara hukum.”

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Wahyu juga menegaskan komitmen PMII untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika Kejari Kota Bandung bekerja setengah hati, maka PMII Kota Bandung akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan dan menekan. Kami tidak akan diam ketika korupsi merusak masa depan Kota Bandung,” tegasnya.

“Kami tegaskan bahwa PMII tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Kota Bandung harus dibersihkan dari praktik transaksional yang merusak dan menghinakan moral birokrasi.”

Pernyataan Sikap dan Desakan PC PMII Kota Bandung

Sehubungan dengan perkembangan kasus ini, PC PMII Kota Bandung menegaskan 4 (Empat) poin desakan dan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Kota Bandung wajib bertindak tegas dan tidak boleh ragu dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
  2. Pemerintah Kota Bandung harus segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola birokrasi di Kota Bandung.
  3. Setiap bentuk pembiaran terhadap praktik jual beli jabatan adalah kejahatan moral dan administratif.
  4. PMII Kota Bandung menolak keras segala bentuk manipulasi, negosiasi, atau upaya meredam kasus ini, baik secara politik maupun birokratis.

(Her)

 

Kejari Bengkulu Utara Tahan Kadis Kesehatan, Ini Kasusnya

Bengkulu Utara, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejari Bengkulu Utara menahan kepala dinas (Kadis) Kesehatan, Anik Khasyanti pada Selasa 2 Desember 2025 sore. Ia ditahan atas dugaan korupsi pemotongan anggaran tahun 2024.

Sebelum dilakukan penahanan, Anik terlebih dulu menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik. Anik datang ke gedung Kejari Bengkulu Utara mengenakan seragam PNS.

Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Anik ditetapkan sebagai tersangka. Dan sekitar pukul 16.20 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan, Anik digiring menuju ke mobil tahanan yang sudah menunggu di depan pintu masuk Kejari Bengkulu.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut Anik saat wartawan mewawancarainya ketika menuju ke mobil tahanan Kejari.

Kajari bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, SH, MH menyampaikan penahanan dilakukan setelah jaksa memiliki 2 alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan pemotongan anggaran tersebut.

Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp 514 juta.

(JSjurnaltipikor.com/)

Insentif Dibatalkan, Forum Silahturahmi Pengurus Rumah Ibadah Bengkulu Selatan Demo DPRD, Bawa Keranda

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Forum Silahturahmi Pengurus Rumah Ibadah Bengkulu Selatan melakukan orasi di depan gedung DPRD Bengkulu Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.

Uniknya dalam orasi forum tersebut membawa keranda sebagai bentuk protes terhadap DPRD Bengkulu Selatan.

Orasi forum tersebut menyampaikan tujuh tuntutan, diantaranya.

Mengecam pembatalan secara sepihak pembayaran insentif Pengurus Rumah Ibadah Se-Kabupaten Rengkulu Selatan Tahun Anggaran 2025.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Menuntut Pembayaran Insentif Pengurus Rumah Ibadah T.A 2025 selambat-lambatnya 10 hari dari sekarang.

Menuntut Perihal anggaran insentif Pengurus Rumah Ibadah T.A 2026 dan seterusnya.

Mengecam tindakan Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan melakukan pembelian Mobil Dinas mewah sebanyak 3 unit tahun anggaran 2025 menghabiskan Anggaran diatas 3 Miliar Rupiah, pada hal diperubahan Anggaran tahun 2024 sudah melakukan pembelian 3 unit kendaraan Dinas yang menghabiskan Anggaran hampir 2 Milyar Rupiah.

Baca juga Camat Parungkuda Sambut Hangat Silaturahmi Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Beserta Jajaran

Jadi antara Tahun Anggaran 2024 dan 2025, unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan telah menghabiskan uang negara untuk pembelian kendaraan Dinas mencapai 5 Milyar Lebih, sementara Anggaran untuk Insentif Pengurus Rumah Ibadah dihapuskan.

Mendesak APH dalam hal ini KPK, Kejagung, Kejati, dan Kejari Bengkulu Selatan meneliti permasalahan pembelian kendaraan dinas Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan dua tahun Anggaran berturut-turut karena diduga ada kerjasama terstruktur antara unsur pimpinan DPRD Bengkulu Selatan dan pihak Eksekutif dalam pembelian kendaraan dinas tersebut.

Dan meminta Bapak Presiden Prabowo melalui Menteri Keuangan menurunkan Auditor Profesional (Independent) untuk segera melakukan audit APBD Kabupaten Bengkulu Selatan 1.A 2024 dan 2025 karena diduga telah terjadi kebocoran anggaran yang terindikasi penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi baik dilingkungan Eksekutif maupun Legislatif.

Menuntut transparansi penggunaan APBD T.A 2026 karena APBD bersumber dari uang rakyat.

(Siprian)

Camat Parungkuda Sambut Hangat Silaturahmi Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Beserta Jajaran

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Camat Parungkuda, Asep Somantri, S.IP.,M.Si., menyambut hangat silaturahmi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, beserta jajaran pengurus di ruang kerjanya, Selasa (02/12/2025).

Suasana pertemuan terasa akrab, dengan tawa dan obrolan ringan yang mengalir antara camat dan Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi beserta jajaran.

Heriyadi, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Camat Parungkuda, Asep Somantri, mengingat IWO I Kabupaten Sukabumi rutin menggelar aksi sosial seperti "Jumat Berkah" melalui santunan anak yatim.

"Kegiatan kami tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan pemerintah daerah dan para donatur lainnya," ujarnya.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Heriyadi pun berharap, kegiatan rutin “Jum’at Berkah” ini dapat menginspirasi semua pihak agara banyak Anak-Anak yatim yang belum tersentuh dapat terbantu.

Sementara itu, Camat Parungkuda, Asep Somantri, S.IP.,M.Si.,mngatakan ucapan syukur atas kunjungan silaturahmi Ketua beserta jajaran di DPD IWO I Kabupaten Sukabumi yang kebetulan berkantor di wilayah Kecamatan Parungkuda.

“Saya selaku Camat Parungkuda selalu terbuka untuk berkolaborasi dengan siapapun, apalagi ini demi kesejahteraan warga khususnya di wilayah Kecamatan Parungkuda,” ucapnya.

Baca juga “SETELAH DIJAJAH HAMPIR 10 TAHUN, SAAT INI DENGAN KOMISARIS YG BARU, PT. BSP ZAPIN SIAP BERKARYA UNTUK NEGERI”

Lanjut Asep, Silaturahmi seperti ini mampuh memperkuat koordinasi dalam program‑program sosial, pendidikan, dan juga kesehatan.

Asep pun menambahkan, bahwa kehadiran IWO I akan menjadi motivasi tambahan bagi jajaran kecamatan untuk terus berinovasi kedepannya.

“Semoga silaturahmi ini dapat menumbuhkan semangat kebersamaan yang terus dapat terjaga. Siapa tau kedepannya pihak Kecamatan Parungkuda dan DPD IWO I Kabupaten Sukabumi dapat berkolaborasi mengadakan kegiatan sosial bersama-sama,” pungkasnya.

(Rama)

GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

DPC BPKP Kota Bandung Ambil Langkah Hukum Serius, Dugaan Manipulasi Dapodik Ancam Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Dana BOP Kesetaraan.

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung telah mengambil langkah serius dengan mengajukan Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pelaporan ini terkait dengan dugaan praktik penggelembungan data Dapodik pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Bandung.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, kepada Jurnal Tipikor, Selasa (3/12).

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Dugaan Manipulasi Data 881 Siswa Fiktif

Dugaan penggelembungan ini mencakup jumlah yang fantastis, yakni sebanyak 881 siswa fiktif atau bermasalah. Heri Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan banyak sekali kejanggalan yang mengarah pada dugaan kuat terjadinya manipulasi data Dapodik.

Modus operandi yang dicurigai adalah melalui sistem “Tarik Data” yang disinyalir menyalahi prosedur.

“Manipulasi data Dapodik semacam ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, terutama karena data Dapodik merupakan basis utama untuk pencairan berbagai bantuan pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan),” tegas Heri Irawan.

Baca juga Untuk Kemajuan Sektor Pertanian, Anggota DPRD Kaur Jemput Bola Bantuan Alsintan ke Kementan

Dana BOP Kesetaraan adalah bantuan dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai operasional non-personalia pada satuan pendidikan kesetaraan seperti PKBM (Paket A, B, dan C). Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari kegiatan pembelajaran, administrasi, pengembangan tenaga pendidik, hingga pemeliharaan sarana.

Laporan BPKP ini secara eksplisit menekankan perlunya audit mendalam terhadap proses verifikasi data siswa di PKBM tersebut, mengingat dana BOP yang disalurkan bersumber dari anggaran negara.

Ancaman: Kasus Lain di SKPD Menanti

Meskipun fokus utama laporan yang diajukan saat ini adalah dugaan penggelembungan Dapodik dan masalah terkait BOP pada PKBM tersebut, Heri Irawan menegaskan bahwa ini hanyalah permulaan dari upaya pengawasan yang lebih luas.

“Kali ini kita melaporkan satu kasus,” ujarnya. Namun, ia menambahkan bahwa DPC BPKP Kota Bandung juga tengah aktif mempersiapkan Laporan Pengaduan (Lapdu) untuk beberapa kasus lain yang diduga terjadi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bahkan melibatkan birokrasi di kewilayahan Kota Bandung.

Baca juga Kejari Seluma Lengkapi Berkas 2 Tersangka Pungli PPG

Pelaporan ini menandai komitmen DPC BPKP Kota Bandung untuk mengawal dan memantau kebijakan publik serta penggunaan anggaran negara.

Diharapkan, laporan ini dapat memicu tindakan cepat dan tegas dari Kejati Jawa Barat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di Kota Bandung.

(Fajar)