CORONG JABAR: Mengingatkan Pemprov, Pemkab/Pemkot Harus Evaluasi dan Tindak Tegas Pelanggaran di KBU dan KBS!

Bencana Sumatra Jadi Peringatan Keras, Jawa Barat Terancam Jika Pengawasan Alih Fungsi Lahan Lemah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjelang akhir tahun 2025, menelan ratusan korban jiwa dan meluluhlantakkan infrastruktur, menjadi sorotan serius bagi Jawa Barat.

Bencana besar tersebut dipercaya merupakan perpaduan antara faktor alam dan kelalaian manusia.

Menyikapi hal ini, Presidium Corong Jabar—wadah perhimpunan politisi, guru besar akademisi, lintas profesi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh Jawa Barat—mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak.

Baca juga KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan

Ketua Umum Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., atau akrab disapa Kang Iyus, menyatakan bahwa musibah di Sumatra harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait bahaya tingginya intensitas hujan, terutama yang berasal dari Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Kawasan Bandung Selatan (KBS).

Tuntut Evaluasi Tegas Tata Kelola KBU dan KBS

Kang Iyus secara spesifik mengingatkan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap penerapan aturan tata kelola kawasan lingkungan di KBU dan KBS.

Permasalahan utama disinyalir bermula dari penetapan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

“KBU dan KBS adalah kawasan resapan air yang harus dipertahankan, namun kita melihat maraknya alih fungsi lahan dengan pembangunan perumahan cluster, vila, caffe, dan resto,” tegas Kang Iyus.

Baca juga Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Menurut Kang Iyus, aturan perizinan yang termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 (atau revisi terbarunya seperti Perda Nomor 2 Tahun 2016) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di KBU—yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung—serta Perda terkait IPPT di tingkat kabupaten/kota, seringkali diakali oleh para pelaku bisnis.

Modus Pelanggaran dan Pengabaian Aturan Dasar

Kang Iyus membeberkan modus yang digunakan untuk menghindari pengetatan IPPT, khususnya terkait Batas Maksimal Kepemilikan Hak Milik, yaitu 5.000 m² (0,5 hektar) per orang sesuai Keputusan Menteri Agraria/BPN No. 6 Tahun 1998.

  • Pengakalan Batas Lahan: Pelaku bisnis menggunakan mekanisme planning permit untuk memecah (splitz) kepemilikan lahan menjadi di bawah batas maksimal 5.000 meter persegi, kemudian memecahnya kembali per kavling.
  • Pengabaian BCR: Syarat dasar Building Cost Ratio (BCR) 80:20—yang mengatur rasio area terbangun berbanding area resapan air—seringkali diabaikan. Hal ini membuat lahan kehilangan daya resap dan pelaku bisa “bebas” dari persyaratan IPPT yang ketat.

“Saya minta Pemprov, Pemkab, dan Pemkot jangan sampai bisa diakali oleh pelaku bisnis maupun perorangan. Pengawasan strategis terhadap praktik splitz lahan dan pengabaian BCR ini sepenuhnya tanggung jawab di tingkat kecamatan,” tambah Kang Iyus.

Baca juga Satgas PKH dan Kemenhut-Polri Intensifkan Investigasi Kerusakan Hutan Pemicu Bencana di Sumatera

Peringatan Bencana di Depan Mata

Kang Iyus menutup pernyataannya dengan peringatan keras: “Jika pemerintah daerah tidak segera bersikap tegas dan membiarkan pelanggaran terus terjadi, maka tidak menutup kemungkinan kejadian tragis di Sumatra akan terjadi di Jawa Barat, dan itu bukanlah hal yang kita kehendaki.”

Corong Jabar mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh IPPT di KBU dan KBS, menindak tegas para pelanggar, dan mengembalikan fungsi utama kawasan lindung sebagai daerah resapan air.

(Kun)

KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar segera memenuhi panggilan penyidik.

Dua saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari Jumat, 5 Desember 2025, adalah agen TKA bernama Ulya Fithra Asmar dan pihak swasta bernama M. Indra Syah Putra.

“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (5/12).

Baca juga Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Kasus Pemerasan dan Modus Operandi

Kasus ini telah menyeret delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dua kloter, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.

Delapan tersangka tersebut adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Pada 29 Oktober 2025, KPK juga telah mengumumkan penambahan seorang tersangka baru.

KPK menduga para tersangka telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024, yang merupakan periode Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca juga IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Resmikan Kantor Baru Dengan Menghadirkan Anak‑Anak Yatim Piatu

RPTKA adalah syarat wajib bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Apabila penerbitan RPTKA dihambat, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan mereka dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini yang diduga memaksa pemohon RPTKA memberikan uang kepada para tersangka.

Dugaan Rentang Waktu Kasus Meluas

KPK menjelaskan, kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu:

  • Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014.
  • Hanif Dhakiri pada periode 2014–2019.
  • Ida Fauziyah pada periode 2019–2024.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.(*)

#KPK #PemerasanTKA #Kemenaker #RPTKA #TindakPidanaKorupsi

IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Resmikan Kantor Baru Dengan Menghadirkan Anak‑Anak Yatim Piatu

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupaten Sukabumi menggelar acara peresmian kantor baru dengan menghadirkan anak-anak yatim piatu yang berlokasi di Perum Pusaka Bumi Parungkuda, Blok A‑06, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, jum'at (05/12/2025).

Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB itu tidak hanya menandai langkah baru organisasi, akan tetapi menjadi sebuah momen kebersamaan dengan anak‑anak yatim piatu.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, mengungkapkan rasa syukur atas diresmikannya kantor baru. “Alhamdulillah, hari ini kami bisa berkumpul, merayakan tempat baru, dan sekaligus berbagi kebahagiaan dengan anak‑anak yatim piatu yang kami sayangi. Semoga, kantor ini menjadi pusat kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya dengan senyum.

Baca juga Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Dalam rangka peresmian kantor baru, tim IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi menyerahkan santunan serta paket sepatu sekolah kepada 50 anak yatim piatu yang hadir.

“Sepatu ini bukan hanya sekedar alas kaki, melainkan sebuah harapan bagi anak-anak untuk terus bersekolah dengan nyaman,” tambah Heriyadi.

Kantor baru ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara IWO Indonesia dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program‑program sosial seperti Jumat Berkah yang rutin digelar setiap minggu yaitu dihari Jumat.

“Kami terbuka untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pengusaha dan seluruh elemen masyarakat demi kesejahteraan warga Sukabumi,” tutup Heriyadi.

Acara berjalan lancar berkat dukungan donatur, tokoh masyarakat, serta jajaran pengurus IWO yang selalu aktif. Semoga keberkahan terus menyertai setiap langkah organisasi dan semua yang terlibat.

(Rama)

Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Soreang, JURNAL TIPIKOR – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, masyarakat Kabupaten Bandung dihadapkan pada lonjakan harga kebutuhan pokok, khususnya komoditas cabai dan bawang.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Bandung menjamin ketersediaan stok, kenaikan harga yang cukup signifikan di pasar tradisional mulai menjadi sorotan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan harga melalui Sistem Informasi Bahan Pokok dan Penting (SiBapokting) yang dapat diakses publik secara harian.

“Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Disperdagin telah melakukan pemantauan dan monitoring harga serta ketersediaan di beberapa pasar rakyat. Data SiBapokting ini update setiap hari. Publik bisa melihat perkembangan harga per hari per lokasi pasar, tinggal ketik SiBapokting Kabupaten Bandung di Google,” kata Dicky di Soreang, Jumat (5/12/2025).

Baca juga Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Cabai Rawit Merah Melonjak Lebih dari 30%

Data terbaru SiBapokting menunjukkan adanya kenaikan harga yang cukup tajam pada beberapa jenis cabai:

  • Cabai Rawit Merah: Melonjak sekitar 30%, dari Rp31.222 pada awal November menjadi Rp51.333 di akhir bulan.
  • Cabai Rawit Hijau: Mengalami kenaikan tertinggi sebesar 45%, dari Rp27.444 menjadi Rp49.889.
  • Cabai Merah Tanjung: Naik dari Rp55.000 menjadi Rp61.333.
  • Cabai Merah TW: Meningkat dari Rp52.500 menjadi Rp57.000.
  • Cabai Merah Keriting: Naik dari Rp54.333 menjadi Rp56.889.

Kenaikan harga juga terjadi pada komoditas lain seperti bawang merah, yang naik dari Rp40.000 menjadi Rp44.946, serta daging ayam broiler dari Rp36.667 menjadi Rp39.222.

Dicky menjelaskan bahwa lonjakan harga ini dipengaruhi oleh peningkatan permintaan menjelang hari besar keagamaan dan kondisi cuaca yang berdampak pada hasil pertanian, serta rantai pasok yang tidak seimbang.

Baca juga Satgas PKH dan Kemenhut-Polri Intensifkan Investigasi Kerusakan Hutan Pemicu Bencana di Sumatera

Stok Aman, Disperdagin Pastikan Distribusi Lancar

Meskipun terjadi kenaikan harga pada sejumlah komoditas, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir karena stok berbagai kebutuhan pokok di delapan pasar rakyat Kabupaten Bandung dipastikan tetap terjaga dengan baik.

“Stok beras medium, telur ayam ras, dan daging sapi tercatat meningkat, sedangkan stok cabai rawit dan minyak goreng memang menurun namun tetap beredar di pasar,” jelas Dicky.

Uniknya, beberapa komoditas justru mengalami penurunan harga, seperti bawang putih yang turun 6 persen dan kol yang turun 10 persen. Dicky juga menambahkan bahwa stabilitas harga di Kabupaten Bandung saat ini masih relatif terjaga, dengan angka kenaikan yang di bawah inflasi Jawa Barat dan nasional.

Baca juga KPK Usut 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Rp821 Miliar Sepanjang 2010-2023

Hadapi Kenaikan Harga, OPAdi Siap Digelar

Dalam upaya menjaga kestabilan harga dan meringankan beban masyarakat, Disperdagin Kabupaten Bandung akan segera menggelar Operasi Pasar Bersubsidi (OPAdi) pada 9 Desember 2025 mendatang.

Paket OPAdi berisi beras premium 5 kilogram, minyak goreng 2 liter, tepung terigu 1 kilogram, dan gula pasir 1 kilogram. Masyarakat pemilik KTP Kabupaten Bandung dapat menebus paket senilai Rp150.000 itu hanya dengan harga Rp74.000.

“Ini bukan bantuan, tapi tebus murah. Sasarannya masyarakat Kabupaten Bandung yang memiliki KTP Kabupaten Bandung,” terang Dicky.

Disperdagin bersama Satgas Pangan dan TPID akan terus memantau pasar hingga pergantian tahun. Jika ditemukan indikasi kenaikan harga yang tidak wajar, tim akan segera turun untuk mengevaluasi rantai pasok maupun distribusi.

“Masyarakat tidak perlu panic buying. Stok aman, tidak ada kelangkaan. Walaupun ada beberapa komoditas naik, tetapi ini masih dalam pengawasan dan kita pastikan distribusinya berjalan,” pungkasnya.(*)

Satgas PKH dan Kemenhut-Polri Intensifkan Investigasi Kerusakan Hutan Pemicu Bencana di Sumatera

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mendalami dugaan kerusakan hutan yang menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera: Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini diambil seiring dengan instruksi dari pemerintah pusat untuk mengusut tuntas penyebab ekosistem rusak di wilayah terdampak.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim Satgas PKH telah bergerak ke sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat terjadinya perbuatan merusak lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan ekosistem.

​“Di samping memberikan bantuan, tim Satgas PKH juga sudah bergerak mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem,” kata Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/12).

Baca juga KPK Usut 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Rp821 Miliar Sepanjang 2010-2023

​Satgas akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui akar masalah kerusakan hutan di ketiga provinsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktivitas ilegal seperti penebangan liar (kayu) atau proyek pertambangan.

“Apakah ini nantinya akibat dari apa, apakah dari rusaknya kawasan hutan atau kayu-kayu tambang, nanti didalami. Yang jelas, tim PKH sudah bergerak,” tegasnya.

Anang memastikan bahwa jika ditemukan unsur pidana, Satgas PKH akan mengambil tindakan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

Sinergi Kemenhut dan Polri untuk Investigasi Kayu Seretan Banjir

​Secara terpisah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim investigasi bersama untuk meneliti asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di berbagai lokasi di Sumatera.

​Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kemenhut dan Polri.

​”MoU kami dengan Kepolisian RI akan diintegrasikan dengan PKH untuk sesegera mungkin membuktikan atau menemukan asal usul kayu tersebut,” ujar Menhut. Ia menambahkan, jika unsur pidana ditemukan, Kemenhut akan menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum secara tegas.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

​Dalam upaya investigasi, jajaran Kemenhut telah menggunakan teknologi canggih, termasuk:

  1. Pemantauan Drone: Melakukan penyusuran sungai untuk memantau jalur daerah aliran sungai (DAS) yang dilewati material kayu.
  2. Aplikasi AIKO (Alat Identifikasi Kayu Otomatis): Digunakan untuk analisis jenis kayu, penampakan fisik, dan mendeteksi adanya tanda-tanda bekas perlakuan manusia terhadap kayu yang terseret banjir.

​Kolaborasi antara Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH, Kemenhut, dan Polri menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi bencana alam dengan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

(Azi)

DPRD Kota Bandung Perkuat Komitmen Toleransi dan Kerukunan Melalui Implementasi Perda No. 13 Tahun 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat di tengah keberagaman kota, melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Kerukunan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, di California Hotel, Kamis (4/12/2025).

Landasan Hukum Menjaga Harmoni di Kota Multikultural

Dalam paparannya, Dudy Himawan menyoroti urgensi penerapan Perda tersebut dalam kehidupan sosial masyarakat. Mengingat Kota Bandung adalah kota multikultural dengan tingkat keberagaman agama, suku, etnis, dan budaya yang tinggi, regulasi yang kuat sangat diperlukan guna menjaga harmoni dan persatuan.

“Bandung adalah kota dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Perda ini hadir untuk menjadi landasan hukum dan pedoman etis bagi seluruh warga agar kita dapat hidup berdampingan secara damai, rukun, dan saling menghormati,” ujar Dudy Himawan.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ia menambahkan, toleransi adalah fondasi kehidupan sosial, yang diwujudkan melalui sikap saling menghormati, menerima, dan menghargai perbedaan keyakinan maupun budaya antarwarga.

Mencegah Intoleransi dan Memastikan Perlindungan Hak

Dudy Himawan mengakui bahwa praktik intoleransi dan diskriminasi, seperti penolakan terhadap aktivitas keagamaan, penyebaran ujaran kebencian, dan perlakuan tidak adil, masih kerap muncul.

Oleh karena itu, Perda No. 13 Tahun 2025 berfungsi sebagai kerangka kerja hukum untuk:

  1. Memastikan perlindungan hak-hak warga secara adil dan setara.
  2. Memberikan pedoman dalam mencegah dan menangani potensi konflik sosial.
  3. Memelihara kehidupan masyarakat yang aman, rukun, dan tenteram.

Tujuan utama Perda ini juga untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan sikap toleransi, serta mencegah konflik sosial akibat kesalahpahaman atau perbedaan identitas.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan adalah Kunci

Untuk mencapai implementasi yang optimal, Dudy Himawan menekankan pentingnya edukasi, mediasi, dan penegakan hukum. Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan mencakup:

  • Penguatan edukasi toleransi di sekolah dan lingkungan masyarakat.
  • Penerapan sistem deteksi dini dan mediasi konflik di tingkat kelurahan dan kecamatan.
  • Pengawasan terhadap isu intoleransi serta penindakan terhadap ujaran kebencian dan diskriminasi.

Di akhir paparannya, Dudy Himawan menyerukan perlunya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, komunitas masyarakat, dan media.

“Regulasi ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh warga Bandung untuk tetap menjaga harmoni dan persatuan di Kota Bandung,” tutupnya.

Sumber : Humas DPRD Kota Bandung

KPK Usut 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Rp821 Miliar Sepanjang 2010-2023

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menangani dan mengusut 62 kasus tindak pidana korupsi pada sektor kesehatan dalam kurun waktu 2010 hingga 2023.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus-kasus tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp821 miliar.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menekankan bahwa pola korupsi di sektor krusial ini sangat beragam.

“Polanya tidak tunggal, korupsi bisa terjadi pada pengadaan alat kesehatan, distribusi obat, manipulasi klaim layanan, hingga gratifikasi pelayanan,” ujar Ibnu Basuki Widodo.

Baca juga Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

Kerentanan dan Dampak Luas
Menurut Ibnu, data ini menunjukkan kerentanan tinggi sektor kesehatan di tanah air terhadap praktik rasuah, serta memperlihatkan luasnya dampak buruk yang ditimbulkan.

Kerusakan yang diakibatkan oleh korupsi ini merusak fondasi pelayanan publik paling mendasar, yaitu hak warga negara untuk hidup sehat.

“Korupsi di sektor kesehatan turut menguras sumber daya yang seharusnya melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Baca juga Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

Beberapa contoh kasus yang diusut meliputi:

  • Penyimpangan pengadaan alat kesehatan (termasuk pengadaan terkait COVID-19).
  • Penggelembungan harga obat.
  • Manipulasi klaim BPJS.
  • Korupsi pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.

Ancaman Serius bagi Pelayanan Publik
KPK memandang korupsi pada sektor kesehatan perlu mendapatkan perhatian serius karena merupakan kejahatan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan publik.

Ibnu menjelaskan bahwa kerentanan ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu besarnya belanja publik yang terlibat, kompleksitas teknis, serta banyaknya titik rawan mulai dari perizinan fasilitas kesehatan hingga pengelolaan program kesehatan daerah.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Kerja Sama Penegak Hukum

Dalam periode yang sama (2010-2023), Ibnu Basuki Widodo juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum selain KPK turut menangani sekitar 220 kasus korupsi serupa dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp3,6 triliun.

Data ini mempertegas urgensi penanganan korupsi di sektor kesehatan secara komprehensif.

KPK mengimbau agar budaya antikorupsi diterapkan setiap hari sebagai langkah pencegahan fundamental.

#HentikanKorupsi #KPK #SektorKesehatan #Antikorupsi

(Azi)

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024, dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 4 Desember 2025.

Para Terdakwa dan Tuntutan Pokok

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara ini adalah:

  1. Benny, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.
  2. Sischa Dwita Puspa, Manajer PT Indi Daya Group.
  3. Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group.
  4. Agus Dianto Mulia, Direktur Indi Daya Group.
  5. Fitri Kristiani alias Nisa, staf Indi Daya Group.

Baca juga Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

JPU, Muhammad Fadil Paramajeng, menyatakan dalam tuntutannya bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda masing-masing Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tuntutan Uang Pengganti Kerugian Negara

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan total kerugian yang diduga mencapai Rp299,39 miliar.

Rincian tuntutan uang pengganti tersebut adalah:

Terdakwa Uang Pengganti Subsider (Jika Tidak Dibayar)

  • Bun Sentoso (Pemilik Indi Daya Group) Rp268,65 miliar, 8 tahun penjara
  • Agus Dianto Mulia (Direktur Indi Daya Group) Rp20,04 miliar, 6 tahun penjara
  • Fitri Kristiani alias Nisa (Staf Indi Daya Group) Rp4 miliar,  5 tahun penjara
  • Sischa Dwita Puspa (Manajer Indi Daya Group) Rp3,7 miliar,  6 tahun penjara
  • Benny (Eks Kepala Bank Jatim) Rp3,15 miliar,  5 tahun penjara

Kerugian negara yang diduga mencapai Rp299,39 miliar ini disebutkan dialokasikan untuk memperkaya masing-masing terdakwa.

Baca juga Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Benny diduga menerima Rp2,92 miliar untuk kepentingannya menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif, sementara sisa kerugian digunakan untuk memperkaya para terdakwa dari Indi Daya Group.

Modus Operandi dan Dasar Hukum

Dalam kasus ini, Benny didakwa menyetujui kredit yang tidak melalui pengujian komprehensif. Sementara itu, Bun dan Agus bersama dengan Nisa dan Sischa, diduga memanipulasi dan merekayasa dokumen persyaratan kredit menggunakan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Pencairan kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada Indi Daya Group tercatat sebesar Rp549,5 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut bersalah berdasarkan:

  1. Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan JPU adalah perbuatan para terdakwa yang menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, serta menyesali dan mengakui semua perbuatannya.

(Red/Antara)

Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

KUNINGAN-Masyarakat Desa Karangkancana Kec. Karangkancana Kab. Kuningan menggelar kegiatan gotong royong untuk memperbaiki jalan penghubung antara Karangkancana dan Gunungjawa yang mengalami kerusakan akibat hujan dan pergeseran tanah. Kegiatan yang berlangsung pada pagi hingga sore hari itu melibatkan puluhan warga dan Perangkat Desa. Kamis (4/12/2025).

Kerusakan jalan yang berlubang dan licin sebelumnya kerap dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas sehari-hari, termasuk aktivitas ekonomi dan akses anak sekolah. Melalui kerja sama masyarakat, perbaikan dilakukan dengan menutup lubang, meratakan badan jalan, serta memperbaiki saluran air yang menyebabkan genangan.

Kepala Desa Karangkancana Yaya Waluya, S.E menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga.
“Gotong royong ini bukti bahwa masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan. Dengan kebersamaan, kita bisa memperbaiki fasilitas umum tanpa harus selalu menunggu bantuan besar dari luar,” ujarnya.

Baca juga Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Sementara itu, Kepala Dusun Gunungjawa Yasin Burhanudin. S.Ag menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat hubungan sosial antarwarga.
“Kami berharap jalan yang sudah diperbaiki ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pengguna, kegiatan ini murni inisiatif masyarakat” katanya.

Warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan lanjutan untuk pembangunan jalan permanen agar kerusakan tidak kembali terjadi terutama saat musim hujan.

(Deden)

Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Sebanyak 8.164 tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pasca dilantik secara langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.,di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kamis, (04/12/2025).

Proses pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah yang dirangkaikan dengan upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI, HUT Ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut,Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.,mengatakan bahwa peringatan yang dilaksanakan hari ini merupakan momentum yang luar biasa. Sebab, semuanya berkaitan erat dengan pengabdian dan pembangunan daerah.

"Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Peringatan HUT Ke-54 KORPRI, HUT Ke-80 PGRI, Hari Guru Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 ini, merupakan momentum strategis merefleksikan peran kita sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Selain itu, hal ini pun sekaligus meneguhkan komitmen untuk bersinergi mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah," ujarnya.

Baca juga Banjir Bandang Hantam Sumatra, Wartawan Sukabumi Utara Gelar Penggalangan Dana Sebagai Wujud Cinta Dan Kepedulian

Bagi PPPK Paruh Waktu, ini merupakan momen spesial setelah perjalanan panjang mengabdi di Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun harus diingat, pelantikan ini bukanlah sekedar seremonial saja, melainkan peneguhan komitmen untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Selamat bergabung dalam keluarga besar ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jadikan momentum ini sebagai awal semangat baru dalam bekerja. Kinerja dan integritas PPPK Paruh Waktu berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” ucapnya.

Dalam momen ini pun, H. Asep Japar, menggarisbawahi akan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara seluruh elemen ASN dan tenaga pendidik. Sebab, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sukabumi tidak terlepas dari kerja kolektif dan semangat kebersamaan.

“Mari kita terus bersatu padu untuk menguatkan soliditas Korpri dan PGRI, serta merangkul energi baru dari PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” ungkapnya.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Anggota Korpri dituntut untuk meningkatkan profesionalisme, beradaptasi dengan teknologi, dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Jadikan momentum ini sebagai ajang refleksi untuk terus mengabdi dengan semangat yang tinggi dan berinovasi guna memberikan karya yang bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.

Terhadap para guru, H. Asep Japar, mengucapkan Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan komitmen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, para guru harus terus bersemangat dalam menggali potensi dan inovasi.

“Guru adalah fondasi pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berakhlak mulia,” terangnya.

Baca juga Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Sementara itu, Usep (55 tahun) yang merupakan Penjaga Sekolah di SMPN 2 Sagaranten bersyukur mendapatkan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Perjuangan panjang dirinya selama belasan tahun sampai meraih SK PPPK Paruh Waktu.

“15 tahun lebih saya ngehonor di SMPN 2 Sagaranten. Berkat dukungan semua pihak saya bisa dilantik. Terima kasih pak Bupati, pak Gubernur dan semuanya yang telah berperan dalam hidup saya sampai saya bisa hadir dan dilantik di sini,” pungkasnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung meriah ini, dilaksanakan pula pemberian kadeudeuh kepada purna bhakti, penghargaan, hingga piala hasil berbagai perlombaan.

(Rama)