Kejaksaan Agung RI Siapkan Sanksi Administratif dan Denda untuk Perusahaan Tambang di Sultra yang Menunggak Pajak

Kendari, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena ditemukan melanggar atau menunggak kewajiban pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kendari pada hari Senin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan, setidaknya ada lebih dari lima perusahaan tambang di Sultra yang akan dikenakan sanksi.

“Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda,” tegas Anang, yang mendampingi Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja tim kejaksaan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan kehutanan. Satgas PKH telah melakukan kunjungan dan peninjauan langsung ke lokasi sejumlah perusahaan tambang di Sultra.

“Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses,” lanjut Anang.

Kunjungan Kerja Jaksa Agung RI ke Sultra

Kunjungan kerja Jaksa Agung RI Burhanuddin ke Sulawesi Tenggara juga memiliki agenda utama untuk meninjau langsung kondisi kantor kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dan Kejari Kendari.

Baca juga KPK: Dalami Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, 80 Saksi Diperiksa Selama Sepekan

Selain peninjauan, kunjungan ini bertujuan untuk memantau perkembangan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh jajaran kejaksaan di Sultra, serta mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana yang memerlukan perbaikan.

“Jadi untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan,” jelas Anang Supriatna.

Jaksa Agung Burhanuddin mengawali kunjungannya dengan meninjau sarana dan prasarana di Kejaksaan Negeri Konawe, sebelum melanjutkan peninjauan di Kejaksaan Negeri Kendari pada sore harinya.

(Azi)

IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Kab. Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kebahagiaan 1.198 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VIII (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) Provinsi Jawa Barat, yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pada hari Senin (8/12), harus diwarnai dengan pemandangan yang memicu kritik tajam.

Di tengah prosesi penyerahan SK yang digelar di Aula KCD VIII, Jalan Pendidikan No. 7, Bank BJB dilaporkan hadir secara langsung untuk menawarkan produk Pinjaman Kredit dengan plafon antara Rp10 juta hingga Rp50 juta, bahkan disertai dengan pembagian door prize.

 

Bank Emok’ Versi Institusi?

Aksi penawaran kredit ini segera menuai sorotan dan keprihatinan. Sebuah narasumber berinisial “NC” yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan rasa mirisnya

“Saya secara pribadi merasa miris dan prihatin saja dengan kejadian seperti itu. Di sisi lain Pemerintah Daerah dengan semangatnya memberantas modus operandi Bank Emok, tapi sangat ironis dengan kejadian tersebut,” tutur NC.

Poto merupakan Plafond Pemberian Pinjaman kredit dari bank BJB kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VIII   (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Kritik keras juga dilontarkan oleh Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, yang menilai kehadiran dan tawaran pinjaman dari Bank BJB ini sebagai jebakan finansial yang sangat berisiko, terutama mengingat status kepegawaian mereka yang masih Paruh Waktu.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ancaman Gagal Bayar di Balik Gaji UMP

Berdasarkan kajian dan analisa BPKP, tawaran pinjaman ini menyembunyikan potensi jebakan utang yang patut diwaspadai, berakar pada status kerja dan besaran gaji PPPK Paruh Waktu:

  1. Ketidakpastian Pendapatan: Gaji PPPK Paruh Waktu umumnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (sekitar Rp2.191.232 pada tahun 2025). Angka ini dinilai terlalu kecil untuk menanggung cicilan pinjaman puluhan juta.
  2. Risiko Kehilangan Pekerjaan: Kontrak PPPK Paruh Waktu umumnya hanya berlaku satu tahun dan harus diperpanjang. Meskipun SK menjadi agunan, jika kontrak tidak diperpanjang, pegawai akan kehilangan sumber pendapatan utama, sementara utang (pinjaman) mereka tetap berjalan.
  3. Jeratan Bunga Jangka Panjang: Untuk mendapatkan cicilan yang ‘ringan’, pegawai akan terdorong mengambil tenor pinjaman yang sangat panjang.

BPKP mengingatkan, semakin panjang tenor, total bunga yang dibayarkan akan semakin besar, bahkan melebihi jumlah pokok pinjaman.

“Rasio Cicilan-Gaji yang ketat, di mana cicilan bisa memakan hampir setengah dari gaji bersih, berpotensi mencekik keuangan bulanan secara drastis, sehingga kebutuhan sehari-hari menjadi terabaikan. Ini adalah bentuk komersialisasi status kepegawaian yang sangat disayangkan,” tegas A. Tarmizi.

Rincian Acara Penyerahan SK

Prosesi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 ini dilaksanakan dalam 4 sesi dengan jadwal ketat:

  •  Sesi I (001-300): Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB (Mengikuti arahan Kepala BKD Jabar via Zoom di Aula KCD VIII).
  • Sesi II (301-600): Pukul 11.30 WIB – 13.30 WIB.
  • Sesi III (601-900): Pukul 14.00 WIB – 15.30 WIB.
  • Sesi IV (901-1198): Pukul 16.00 WIB – Selesai.

Peserta Sesi II, III, dan IV diinstruksikan mengikuti virtual zoom meeting dari Satuan Pendidikan masing-masing.

Pihak-pihak terkait, termasuk Bank BJB dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait kehadiran dan promosi pinjaman kredit di acara resmi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini.

(Her)

KPK: Dalami Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, 80 Saksi Diperiksa Selama Sepekan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dalam kurun waktu satu pekan, terhitung mulai tanggal 29 November hingga 5 Desember 2025, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 80 saksi terkait tiga klaster kasus yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi hari Minggu (7/12), menyampaikan bahwa pemeriksaan maraton tersebut dilakukan di Polres Kota Madiun. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Ponorogo hingga pihak swasta.

Baca juga POLRESTA MAGELANG GAGALKAN PENCULIKAN OLEH DEBT COLLECTOR, EMPAT TERSANGKA DITANGKAP

Pendalaman Tiga Klaster Kasus

Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan ini berfokus pada pendalaman tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan empat orang tersangka, yaitu:

  • Klaster Pertama: Dugaan Suap Pengurusan Jabatan ASN.
  1. Penyidik mendalami mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
  2. “Penyidik memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui bagaimana alur-alur dari proses mutasi di Kabupaten Ponorogo,” ujar Budi.
  3. Tersangka yang terkait termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono.
  • Klaster Kedua: Dugaan Suap Proyek RSUD Dr. Harjono S Ponorogo.
  1. Penyidik memeriksa sejumlah pihak dari RSUD Dr. Harjono S Ponorogo.
  2. Klaster ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD tahun 2024 senilai Rp14 miliar.
  3. Diduga, rekanan swasta Sucipto memberikan fee proyek sebesar 10% atau senilai Rp1,4 miliar kepada Direktur RSUD Yunus Mahatma, yang kemudian diduga ada aliran uang kepada Bupati.
  • Klaster Ketiga: Dugaan Penerimaan Gratifikasi.
  • Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Ponorogo.
  • Klaster ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri Sancoko dengan total senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.

Baca juga Bengkulu Selatan Bangun SPBU Baru Atasi Kelangkaan BBM

Empat Tersangka dan Upaya Paksa

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. SS (Sugiri Sancoko), Bupati Ponorogo.
  2. AP (Agus Pramono), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
  3.  YM (Yunus Mahatma), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
  4. SC (Sucipto), Pihak Swasta rekanan RSUD.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.

Budi menambahkan, penyidik sebelumnya juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Dinas Kebudayaan serta kantor dan rumah pihak swasta yang diduga terkait dengan pengadaan Museum Reog.

“Ini masih akan terus didalami dari kegiatan penggeledahan yang sudah dilakukan pada pekan sebelumnya dan dari keterangan-keterangan yang diberikan saksi yang diperiksa secara intensif selama sepekan ini, yaitu dari 80 saksi dimaksud,” tutup Budi Prasetyo.

(Azi)

 

POLRESTA MAGELANG GAGALKAN PENCULIKAN OLEH DEBT COLLECTOR, EMPAT TERSANGKA DITANGKAP

Magelang, JURNAL TIPIKOR – Polresta Magelang berhasil membongkar dan menangkap empat orang terduga pelaku penculikan terhadap seorang ibu berinisial NR (44) dan anaknya yang masih berusia lima tahun.

Penculikan ini dilakukan oleh sekelompok penagih utang (debt collector) sebagai jaminan atas tunggakan pembayaran sepeda motor.

Kronologi dan Penangkapan

Korban, warga Tegalrejo, Magelang, diculik pada Rabu (3/12/2025) dan sempat disekap selama dua hari di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sleman, DI Yogyakarta.

Para tersangka diketahui meminta tebusan sebesar Rp16 juta kepada keluarga korban agar ibu dan anak tersebut dibebaskan.

Baca juga Bengkulu Selatan Bangun SPBU Baru Atasi Kelangkaan BBM

Penangkapan empat tersangka dilakukan pada Jumat (5/12/2025) di wilayah Sleman, DI Yogyakarta. Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung dramatis.

“Para pelaku ini kita amankan di jalan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan para tersangka di sekitar Seturan, Sleman,” kata Kombes Herbin pada Jumat lalu. “Para tersangka meminta uang sejumlah Rp16 juta agar para korban bisa dikembalikan,” sambungnya.

Identitas Pelaku dan Modus
Empat pelaku yang kini telah diamankan adalah JUR alias JEK (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25), yang semuanya merupakan warga Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Dari pemeriksaan, diketahui mereka adalah debt collector eksternal dari salah satu perusahaan.

Baca juga Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Jadi DPO, Terlibat Penipuan Cek Kosong Rp30,5 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Penculikan ini berawal dari penagihan tunggakan motor atas nama anak korban, DEA. Setelah gagal bertemu DEA dalam kunjungan berulang, para tersangka nekat membawa paksa NR dan adik DEA yang balita pada Rabu (3/12/2025) sebagai jaminan.

NR sempat dibawa berkeliling, termasuk ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi yang gagal, sebelum akhirnya disekap di sebuah rumah kontrakan di Sleman. Pada hari yang sama, DEA melaporkan dugaan penculikan ini ke Polresta Magelang.

Korban NR dan anaknya dibebaskan setelah para pelaku ditangkap saat berhenti di sebuah minimarket pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah penangkapan, NR dan anaknya langsung dibawa ke Polresta Magelang untuk bertemu kembali dengan DEA.

Polresta Magelang saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penculikan dan penyekapan ini, serta akan menindak tegas segala bentuk aksi penagihan utang yang melanggar hukum.

(Red/CNN)

Bengkulu Selatan Bangun SPBU Baru Atasi Kelangkaan BBM

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Bengkulu Selatan saat ini hanya memiliki empat SPBU. Namun jumlah tersebut masih kurang.
Setiap hari masyarakat kekurangan BBM. Oleh sebab itu diperlukan tambahan SPBU di Bengkulu Selatan.

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi dalam beberapa waktu lalu di Bengkulu Selatan akhirnya mendorong pemerintah daerah mengambil keputusan strategis yang lebih berani.

Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin, S.Sos mengakui kalau jumlah SPBU yang ada saat ini sudah jauh dari memadai.

Baca juga Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Jadi DPO, Terlibat Penipuan Cek Kosong Rp30,5 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Dengan meningkatnya jumlah kendaraan, aktivitas ekonomi, mobilitas penduduk, serta kebutuhan energi di berbagai sektor, empat SPBU yang beroperasi saat ini, SPBU Tanjung Raman, SPBU Kutau, SPBU Ibul, dan SPBU Ulu Manna sudah tidak mampu menampung kebutuhan masyarakat.

“Solusi yang paling realistis dan jangka panjang adalah pembangunan SPBU baru.

Bengkulu Selatan tidak bisa terus-menerus bergantung pada SPBU saat ini yang daya layannya sudah overload,” kata Rifai.

Menurutnya, krisis BBM bukan lagi persoalan distribusi semata, tetapi sudah menjadi hambatan serius bagi stabilitas ekonomi daerah.

Baca juga Dandim 0624 dan Danrem 062 Tinjau Langsung Lokasi Longsor Arjasari, Tiga Warga Masih dalam Pencarian

Banyak pelaku usaha yang mengaku terganggu karena waktu operasional tersedot habis untuk mengantre BBM.

Para sopir angkutan barang bahkan kehilangan 50 persen produktivitas harian akibat keterlambatan pengisian bahan bakar.

Rifai mengungkapkan, pemerintah telah mengajukan rencana pembangunan SPBU baru ke pihak Pertamina sebagai pemegang otoritas perizinan.

Baca juga Arjasari: Bencana Alam Bongkar Kerapuhan Kebijakan, Korban Hilang Tuntut Pertanggungjawaban

Lokasi yang diusulkan juga sedang dikaji dengan mempertimbangkan aksesibilitas, kepadatan penduduk, serta potensi pemerataan layanan BBM di seluruh wilayah Bengkulu Selatan.

“Kalau kita hanya mengawasi dan menindak pelanggaran tanpa menambah fasilitas, masalah ini tetap akan terjadi.

Penambahan SPBU adalah kebutuhan mendesak, bukan lagi sekadar wacana,” tegasnya.

Meski demikian, Bupati menegaskan langkah pembangunan SPBU ini akan tetap dibarengi tindakan jangka pendek melalui penertiban pengunjal (penimbun) yang kerap memperkeruh situasi.

Baca juga KPK Periksa Empat Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Surakarta Terkait Kasus Bansos Beras Kemensos

Praktik penyelewengan BBM dinilai memperburuk kelangkaan karena volume distribusi ke konsumen akhir menjadi tidak proporsional.

“Kami akan tegas. Jika terbukti ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dengan menimbun BBM, pengisian bagi mereka akan dibatasi bahkan dihentikan. Pemeriksaan rutin akan kami intensifkan,” ujar Rifai.

Keputusan penambahan SPBU ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Bengkulu Selatan.

Dalam sidang paripurna terakhir, berbagai fraksi sepakat bahwa pemerintah tidak bisa terus-menerus terjebak dalam pola lama yang hanya mengandalkan pengawasan tanpa penambahan infrastruktur baru.

Baca juga CORONG JABAR: Mengingatkan Pemprov, Pemkab/Pemkot Harus Evaluasi dan Tindak Tegas Pelanggaran di KBU dan KBS!

DPRD juga mendorong agar izin pembangunan SPBU baru diprioritaskan dan disegerakan.

Rifai mengaku memahami betul keluhan masyarakat karena ia sendiri pernah mengalami langsung panjangnya antrean di SPBU.

Ia menilai pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan publik harus terus ditingkatkan dengan menyediakan fasilitas yang memadai.

“Hampir satu jam saya mengantre. Itu pun belum tentu dapat BBM.
Kondisi seperti ini tidak boleh menjadi rutinitas,” ucapnya.

Dengan hadirnya SPBU baru kelak, pemerintah berharap distribusi BBM dapat lebih merata, antrean menurun drastis, dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali normal.

Pemkab menargetkan bahwa semua proses perizinan, penentuan lokasi, hingga pembangunan awal bisa dimulai dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa pemerintah tidak hanya bicara, tetapi bekerja nyata,” tutup Rifai.

(Siprian)

Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Jadi DPO, Terlibat Penipuan Cek Kosong Rp30,5 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya ditetapkan DPO setelah Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus menerbitkan surat bernomor DPO/103/X/Res. 2.1/2025/Reskrimsus dan meminta polres jajaran untuk memberikan informasi terkait.

Penetapan DPO ini tetanggal 14 Oktober 2025 lalu setelah berkas perkara sudah di tahap P21 dan hampir limpah ternyata Agusrin tindak kunjung memenuhi panggilan Penyidik.

“Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, S.IK pada RB melalui Sambungan Pesan Singkat WhatsApp Sabtu 6 Desember 2025.

Untuk diketahui, kronologi kasus ini berawal pada 27 Maret 2017 saat PT TAC menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin.

Isi poin kerjasamanya, PT API  milik Agusrin memberi kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.

Selanjutnya pada tanggal 18 April 2017, kerja sama itu dilanjutkan pada pembentukan perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham PT TAC sebanyak 52,5 persen, sementara PT API 47,5 persen.

Dalam perjalanannya, muncul ide pelepasan saham karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Saat itu, Agusrin berpandangan akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI.

Imam Nugroho selalu Kuasa hukum PT TAC mengatakan, Agusrin saat itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli izin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak.

“Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,” kata Imam dalam keterangannya.

Hingga akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp33,3 miliar. Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihak Agusrin memberikan down payment Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.

Persoalan muncul ketika dua cek itu hendak dicairkan lantaran cek itu ternyata kosong. Merasa telah ditipu, Agusrin dan Raden Saleh pun dilaporkan Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020. (JS)

#agusrin dpo #mantan gubernur bengkulu

#agusrin

Dandim 0624 dan Danrem 062 Tinjau Langsung Lokasi Longsor Arjasari, Tiga Warga Masih dalam Pencarian

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Komandan Kodim (Dandim) 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Kav Samto Betah, S.Hub.Int., bersama Komandan Korem (Danrem) 062/Tarumanagara, Kolonel Inf Dadi Sutandi, S.E., M.M., meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Kampung Condong RT 06 RW 07, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (6/12/2025).

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan dan mengevaluasi progres penanganan darurat bencana yang terjadi.

Fokus pada Evakuasi dan Pencarian Korban

Bencana longsor dilaporkan telah menimpa enam Kepala Keluarga (KK). Hingga berita ini diturunkan, tiga warga masih dalam proses pencarian, sementara korban selamat telah berhasil dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

Baca juga Arjasari: Bencana Alam Bongkar Kerapuhan Kebijakan, Korban Hilang Tuntut Pertanggungjawaban

Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat secara langsung upaya yang dilakukan oleh tim gabungan, termasuk personel TNI, Polri, BPBD, aparat desa, dan relawan, yang telah mengerahkan personel dan alat berat.

Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Kav Samto Betah, menekankan pentingnya sinergi untuk mempercepat penanganan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin. Sinergi semua pihak sangat penting agar penanganan bisa berjalan cepat dan aman,” ujar Letkol Samto Betah.

Baca juga KPK Periksa Empat Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Surakarta Terkait Kasus Bansos Beras Kemensos

Tantangan Lapangan dan Koordinasi Bantuan

Meskipun upaya pencarian terus diintensifkan dengan penyisiran dan penggalian di titik-titik yang dicurigai, tim gabungan menghadapi tantangan besar karena kondisi tanah yang masih labil di lokasi longsor.

Selain fokus pada pencarian korban, TNI–Polri bersama pemerintah daerah juga sedang melakukan koordinasi intensif terkait:

  • Pendirian posko sementara untuk warga terdampak.
  • Pemenuhan kebutuhan logistik darurat.
  • Penyaluran bantuan bagi warga yang rumahnya rusak atau terancam.

Kunjungan ini turut diikuti oleh unsur pemerintah daerah, Kepolisian, BPBD, dinas terkait, serta para relawan, menunjukkan keseriusan semua pihak dalam penanganan dampak bencana di Arjasari.

(Red)

Arjasari: Bencana Alam Bongkar Kerapuhan Kebijakan, Korban Hilang Tuntut Pertanggungjawaban

Kab.Bandung, JURNAL TIPIKOR– Tragedi kemanusiaan yang melanda Arjasari baru-baru ini telah melampaui sekadar bencana alam. Sementara tim darurat dan relawan berjuang di lapangan, peristiwa ini telah membongkar rapuhnya sistem perlindungan warga, mengubah harapan pemulihan menjadi tuntutan serius terhadap pertanggungjawaban kebijakan.

Banjir bantuan, instruksi evakuasi cepat, dan dukungan moral yang mengalir deras memang penting, namun, inti dari tragedi ini menuntut lebih dari sekadar belas kasih. Ia menuntut pertanggungjawaban.

“Di Arjasari, bencana tidak hanya meruntuhkan rumah, tetapi juga membongkar rapuhnya sistem perlindungan warga,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis hari ini. “Tragedi ini menuntut lebih dari belas kasih: Ia menuntut pertanggungjawaban kebijakan.”

Baca juga KPK Periksa Empat Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Surakarta Terkait Kasus Bansos Beras Kemensos

Korban yang hilang atau terdampak parah dalam musibah ini telah menjadi simbol dari pertanyaan yang lebih besar dan mendesak: Berapa banyak nyawa harus melayang sebelum risiko diakui sebagai urgensi—bukan hanya angka statistik semata?

Pihak yang berwenang didesak untuk segera melakukan audit kebijakan mitigasi dan tata ruang yang berlaku di wilayah Arjasari dan sekitarnya. Fokus harus dialihkan dari penanganan pasca-bencana menuju pencegahan berbasis akuntabilitas.

Para pegiat lingkungan dan aktivis sosial menegaskan bahwa jika bencana di Arjasari hanya berakhir sebagai berita duka tanpa menjadi pelajaran fundamental dan perombakan kebijakan, maka longsor atau bencana berikutnya bukan lagi sebuah kemungkinan yang harus ditakuti—melainkan kepastian yang telah tertulis.(*)

 

KPK Periksa Empat Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Surakarta Terkait Kasus Bansos Beras Kemensos

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020–2021.

Hari ini, KPK memanggil dan memeriksa empat orang pendamping PKH dari Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Jumat.

“Pemeriksaan bertempat di Polresta Surakarta, Jateng, atas nama SYT dan WSN selaku pendamping PKH Kabupaten Ngawi, serta IJK dan ZNM selaku pendamping PKH Kabupaten Magetan,” kata Budi.

Baca juga KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan

Budi menambahkan bahwa keempat saksi dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

KPK telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini sejak 15 Maret 2023. Kasus ini melibatkan dua klaster penyaluran bansos beras.

Klaster I: PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Logistics)

Pada klaster pertama, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka yang terkait dengan PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero), yaitu:

  1. Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Utama BGR Logistics (2018–2021).
  2. Budi Susanto (BS), Direktur Komersial BGR Logistics (2018–2021).
  3. April Churniawan (AC), Vice President Operasional BGR Logistics (2018–2021).

Baca juga Bupati Sukabumi Didampingi Sekretaris BKPSDM Sematkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada 100 PNS

Klaster II: PT Dosni Roha Indonesia (DNR)

Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia. Dalam klaster ini, KPK menilai kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Dalam klaster kedua ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dua tersangka individu yang telah diumumkan ke publik adalah:

  1. Rudy Tanoe (diungkapkan pada 11 September 2025 setelah mengajukan praperadilan), yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR).
  2. Edi Suharto (ES) (diungkapkan pada 2 Oktober 2025), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Dengan demikian, KPK masih belum mengumumkan secara resmi identitas satu tersangka individu dan dua korporasi yang terlibat dalam klaster DNR ini.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait klaster DNR, yaitu: Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT/Rudy Tanoe), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HER).

(Azi)

Bupati Sukabumi Didampingi Sekretaris BKPSDM Sematkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada 100 PNS

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sukabumi mendapatkan Satyalancana Karya Satya yang diserahkan langsung Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., yang didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Ganjar Anugrah, bertempat di Pendopo Sukabumi, pada Jumat, (05/12/2025).

Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas selama 10, 20, atau 30 tahun secara terus-menerus.

Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan memotivasi bagi PNS untuk terus menjadi teladan dalam melayani masyarakat.

Baca juga KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 100 PNS di Kabupaten Sukabumi yang mendapatkan penganugrahan tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 6 PNS yang mendapatkan penganugrahaan atas pengabdian selama 30 tahun, 17 orang atas pengabdian 20 tahun, dan 77 orang atas pengabdian 10 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., mengatakan bahwa, penghargaan yang diraih tersebut bukan sekedar medali.Namun, pengakuan tertinggi atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja terbaik yang telah dilakukan para penerima.

Selain itu, penghargaan ini pun merupakan apresiasi negara kepada para abdi negara yang telah berkontribusi, terkhusus melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Tidak mudah mendapatkan penghargaan ini. Berbagai seleksi dilakukan, hingga terpilihlah Bapak/Ibu yang terbaik mendapatkan penghargaan ini. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan, dan profesionalisme,” ujarnya.

Baca juga IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Resmikan Kantor Baru Dengan Menghadirkan Anak‑Anak Yatim Piatu

Di sisi lain, H. Asep Japar, mengingatkan pentingnya reformasi birokrasi. Salah satunya dengan perbaikan di semua tingkatan dari hulu sampai hilir.

“Persiapkan diri menuju birokrasi yang dinamis, inovatif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Hilangkan semua kerumitan birokrasi,” ucapnya.

Selain itu, H. Asep Japar pun menegaskan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik bahkan berkualitas tinggi dan waktu yang cepat.

“ASN harus bangun mentalitas baru yang positif, berintegritas, ber etos kerja, dan berjiwa gotong royong. ASN harus menjadi abdi negara yang terpecaya,” tegasnya.

Baca juga Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Apalagi, ASN merupakan pelayan masyarakat yang harus melayani masyarakat sebaik mungkin. Oleh karena itu, dirinya kembali menegaskan agar ASN fokus pada tugas dan fungsinya.

“Jaga netralitas, ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya,” bebernya.

Bupati meyakini, pelayanan publik yang terbaik ditambah daya saing masyarakat semakin tinggi akan berdampak besar. Terutama, pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita terus meningkatkan kinerja agar pelayanan publik semakin baik,”pungkasnya.

(Rama)